-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ketua Forum PTT-GTT Sulbar Temui BKD, Bahas Soal Pemecatan Dua Tenaga Kontrak

By On Senin, Agustus 24, 2020

Ketua PTT-GTT Sulbar, Asraruddin disambut oleh Sekretaris BKD Mamuju Amran Rasjid didampingi Kabid BKPP BKD Mamuju Muhammad Yusuf saat melakukan kunjungan silaturahmi di Kantor BKD Kabupaten Mamuju, Senin, 24 Agustus 2020. 
MAMUJU, KabarViral79.Com – Ketua Forum Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap (PTT-GTT) Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kunjungan silaturahmi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mamuju, dalam rangka membahas soal dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan Camat Kalukku terhadap dua tenaga kontrak.

Dalam kunjungannya, Ketua PTT-GTT Sulbar, Asraruddin disambut oleh Sekretaris BKD Mamuju Amran Rasjid didampingi Kabid BKPP BKD Mamuju Muhammad Yusuf, Senin, 24 Agustus 2020.

Sekretaris BKD Mamuju, Amran Rasjid dalam penyampaiannya mengatakan, terkait apa yang terjadi pada dua tenaga kontrak tersebut, mungkin karena soal ketidak pahaman oleh Camat Kalukku.

“Saya kira mungkin ini soal ketidakpahaman oleh Camat. Karena kalau secara aturan hal seperti itu sangat tidak boleh, yang berhak sepenuhnya melakukan pemecatan adalah Bupati melalui OPD terkait, yaitu BKD,” kata Amran Rasjid.
Amran menegaskan, kedua tenaga kontrak tersebut namanya masih ada di SK. Kewenangan Camat selaku pimpinan di Kantor Kecamatan adalah memberhentikan gajinya, kalau memang tenaga kontrak tersebut tidak aktif atau jarang masuk kantor.

“Terkecuali tenaga kontrak tersebut berbulan-bulan tidak perna masuk kantor yang terakumulasi selama 46 hari lamanya sesuai perundang-undangan. Itu pun harus dilakukan secara profesionalisme, bukan asal sampaikan saja bahwa kamu saya pecat. Jangankan tenaga kontrak, ASN saja bisa diberhentikan apabila tidak pernah masuk kantor,” terang Amran.

Menurut Sekretaris BKD Mamuju, sesuai mekanisme yang ada, Camat itu hanya mengusulkan ke OPD terkait soal pemecatan jika ada, itu pun BKD akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

“Yang pasti, link-nya tenaga kontrak ada pada kami di BKD. Kami juga sebagai OPD terkait tidak serta merta langsung melakukan pemecatan tanpa melakukan evaluasi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Atas persoalan tersebut, pihak BKD Kabupaten Mamuju juga prihatin dan menyanyangkan tindakan Camat Kalukku.

Sekretaris BKD pun menyampaikan, pihaknya mengapresiasi apabila ada masukan-masukan seperti yang dilakukan Ketua Forum PTT-GTT Sulbar.

“Kami juga sangat merasa terbantu dengan adanya masukan-masukan seperti dari Ketua Forum PTT-GTT Sulbar, karena tidak mungkin kami bisa tahu semua permasalahan-permasalahan di lapangan,” paparnya.
Sementara itu, Kabid BKPP BKD Mamuju, Muhammad Yusuf menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan ke pengawas di Kecamatan agar kedua tenaga kontrak tersebut kembali masuk kantor dan beraktifitas seperti semula.

Rencananya, dalam waktu dekat ini pihak BKD Mamuju akan berkunjung langsung ke Kantor Kecamatan Kalukku. (Shir)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »