![]() |
TANGERANG, KabarViral79.Com – Kegiatan proyek betonisasi peningkatan ruas jalan Pontang – Kronjo – Mauk di masa pendemi Covid-19, dalam pelaksanaannya diduga minim pengawasan dan tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.
“Pengawasan dalam kegiatan ini menjadi faktor penting. Sejak magrib hingga tengah malam ini kami disini memantau jalannya kegiatan dalam rangka control. Konsultan Pengawas yang dibayar sejak saya disini belum terpantau hadir,” kata Fahrur Rozi, salah seorang aktivis LSM yang membidangi Kajian dan Analisa ini kepada media press releasenya, Rabu, 04 November 2020.
Baca juga: Proyek Peningkatan Jalan Perumahan Residence Jayanti Dipertanyakan
Lebih lanjut Rozi menyampaikan, pihaknya melakukan investigasi dan mendokumentasikan kegiatan proyek tersebut.
“Sebenarnya ada hal yang ingin saya diskusikan dengan Konsultan Pengawas, terkait sistem pembesian, sayangnya konsultan malam ini saya tidak lihat,” ucapnya.
Hal senada dikatakan Kabid Investigasi Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan (GP3B), Wahyu. Menurutnya, Konsultan Pengawas harus selalu berada di lokasi kegiatan.
“Ada beberapa hal dalam catatan saya. Tahapan-tahapan pekerjaan yang dapat berpengaruh pada kualitas kurang tertib SOP. Apakah sebelumnya sudah di cco. Saya khawatir, jangan sampai ada unsur kesengajaan pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi. Jangan sampai lah. Untuk itu, kami ambil peran control disini,” ucapnya.
Sementara itu, Ridwan, salah seorang teknisi beton dari PT. Trias mengatakan, untuk uji slump dengan konstanta 5 plus minus 2, diuji setiap TM.
“Untuk perlakuan terhadap beton saat digelar dan setelahnya itu tanyakan pada pihak kontraktor, malam ini 18 TM yang akan digelar,” terangnya
Diketahui, proyek betonisasi peningkatan ruas jalan Pontang – Kronjo – Mauk tersebut dibiayai dari APBD P - Pendanaan Daerah PT. SMI TA. 2020 dan APBD TA. 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Rp7.438.134.400 yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni CV. Berdikari Jaya selama 425 hari kalender dengan nomor kontrak ADD.K02/600/0918.01/SPK/PJ-PKM/BBM/DPUPR/IX/2020. (red)