BIREUEN, KabarViral79.Com – Bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen diintruksikan agar dapat mengenakan kain sarung setiap hari Jumat.
Kewajiban tersebut diterapkan setelah Kabupaten Bireuen dideklarasikan sebagai Kota Santri bertepatan dengan Peringatan Hari Santri Nasional ke-6 Tahun 2020 tingkat Provinsi Aceh di Bireuen, Kamis lalu, 22 Oktober 2020.
Baca juga: Usai Upacara Hari Santri Nasional, Bireuen Mendeklarasikan sebagai Kota Santri
Bahkan deklarasi tersebut ditandai dengan penandatangan Prasasti Bireuen Kota Santri oleh Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani dan Ulama Kharismatik Aceh di halaman Kantor Pusat Pemerintahan setempat.
Ketentuan mengenakan kain sarung setiap hari Jumat, ikut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor: 451/975/2020 tentang pelaksanaan Bireuen sebagai Kota Santri.
Disebutkan, bagi seluruh ASN, tenaga honorer, dan tenaga bakti di masing SKPK atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, dan terhitung sejak 1 November 2020 bagi kalangan laki-laki harus mengenakan pakaian baju koko warna putih, peci hitam dan memakai kain sarung.
Baca juga: 20 Bantuan BLK untuk Dayah di Aceh Target Pembangunan SDM Bagi Santri
Lalu setiap ASN wanita juga ikut diwajibkan mengenakan baju kurung dan berjilbab warna putih, juga wajib ikut mengenakan kain sarung.
Disamping ketentuan tersebut, Bupati Bireuen juga mengintruksikan setiap SKPK, unit kerja dan bagi masing-masing Gampong diminta untuk melaksanakan pengajian setiap hari Jumat. (Joniful)