-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

PERWAST Sayangkan Pernyataan Kapolsek Cipocok Jaya Soal Kerumunan SPN

By On Jumat, Maret 19, 2021

Terkait kerumunan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Nikomas yang bepotensi jadi ancaman kluster penyebaran virus corona (Covid-19) di Rumah Makan Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis kemarin, 18 Maret 2021, Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto menyampaikan pernyataan bahwa kegiatan tersebut sudah mematuhi Protokol Kesehatan dan diikuti oleh 25 orang dari kapasitas aula 60 orang.
Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga Apria Siswanto.

SERANG, KabarViral79.Com – Terkait kerumunan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Nikomas yang bepotensi jadi ancaman kluster penyebaran virus corona (Covid-19) di Rumah Makan Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis kemarin, 18 Maret 2021, Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto menyampaikan pernyataan bahwa kegiatan tersebut sudah mematuhi Protokol Kesehatan dan diikuti oleh 25 orang dari kapasitas aula 60 orang.

Pernyataan tersebut disayangkan oleh berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga Apria Siswanto.

Baca juga: Kerumunan Serikat Pekerja di Saung Edi Jadi Ancaman Klaster Baru Covid-19

“Kok bisa menyatakan sudah mematuhi Protokol Kesehatan, lah wong kita berada di lokasi dan konfirmasi langsung kepada pihak SPN bahwa pesertanya ada 40 orang bukan 25 orang,” ujar Angga.

“Semalam kita juga sudah diskusi dengan pihak Polres Serang Kota dan pihak SPN yang difasilitasi oleh Intelkam Polres Serang Kota, bahwa kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian baik Polsek Cipocok Jaya maupun Polres Serang Kota, dan pihak Kepolisian tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan ramai-ramai,” imbuhnya.

Angga mendesak kepada pihak Propam Polda Banten untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolsek Cipocok Jaya lantaran pernyataannya soal kerumunan SPN.

“Kami meminta kepada Propam Polda Banten untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolsek Cipocok Jaya terkait penyataannya soal kerumunan Serikat Pekerja. Justru kami (wartawan-red) diintimidasi saat melakukan peliputan di Saung Edi,” pungkas Angga. 

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Serang, Kusna Ramdani saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa di Kota Serang sudah dilakukan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Namun, kata Kusna Ramdani, PPKM bukan berarti pelarangan kegiatan, hanya dibatasi dan diperketat Protokol Kesehatannya.

Baca juga: Soal Kerumunan Serikat Pekerja, Kapolda Banten Diminta Panggil Ketua SPN Provinsi

“PPKM itu hanya pembatasan kegiatan, kapasitasnya berapa orang, kita batasi 50%. Kalau kapasitasnya 100 orang, ya berarti hanya 50 orang,” ungkapnya.

Terkait kegiatan kerumunan Serikat Pekerja di Saung Edi, Kusna Ramdani menegaskan, bahwa kegiatan tersebut tidak ada tembusan pemberitahuan ke Satpol PP selaku penegak pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

“Kalau rekomendasi atau tembusan acara ramai-ramai ke Satgas Covid-19 Kota Serang tidak ada,” tegasnya. (Perwast/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »