-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sempat Buron, Polresta Tangerang Bekuk Seorang Pria yang Perkosa Anak di Bawah Umur

By On Senin, November 22, 2021


TANGERANG, KabarViral79.Com – Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil membekuk seorang pria berinisial UHS alias Pakde (43), warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan.

Pakde ditangkap karena dilaporkan telah melakukan tindakan keji, yakni pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021, di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Awal kejadian, tersangka UHS bersama IB seorang pria menghubungi kerabat korban untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan.

IB dan DM sudah saling kenal. Saat tiba, IB ternyata bersama UHS alias Pakde. IB dan DM kini kini berstatus sebagai saksi.

“Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat, 19 November 2021.

Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat berusaha berontak namun diancam dengan kekerasan oleh tersangka. 

“Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Dimana yang pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang,” ujar Wahyu.

Korban adalah seorang perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya. Pada saat itu, tersangka UHS alias Pakde sudah melarikan diri.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS alias Pakde. Setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri, Polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau.

“Pada Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” tutur Wahyu.

Tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Bid Humas)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »