![]() |
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Guna mengungkap kasus dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen periksa sejumlah Saksi.
Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut untuk mengumpulkan serta memperkuat alat bukti guna melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bireuen kepada PT BPRS Kota Juang itu.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, MHl, kepada wartawan mengatakan, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan secara maraton beberapa saksi guna dimintai keterangan seputar persoalan itu.
Baca juga: Kejari Bireuen Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Narkotika Bersama Barang Bukti
“Kemarin kita telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi, dan merupakan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun Anggaran 2021,” jelas Kasi Intel di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kantor Kejari Bireuen, Selasa, 15 Maret 2023.
Abdi Fikri mengatakan, para saksi ikut ditanyakan sejumlah pertanyaan terkait dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, Tahun 2019 dan 2021, tujuannya untuk segera ditetapkan tersangkanya dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan dan penyidikan dilakukan pada PT BPRS tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pada tahun 2019, terakhir kucuran dana sebesar Rp.1 milyar dan tahun 2021 sebesar Rp.500 juta.
Baca juga: Polres Bireuen Berhasil Menangkap Dua Pelaku Kasus Curanmor di Samalanga
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lain, guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara, sehingga dapat dengan jelas permasalahan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen, pada PT BPRS Kota Juang.
“Apabila sudah lengkap dan didukung dengan alat bukti, maka segera ditetapkan tersangkanya,” ungkapnya. (Joniful Bahri)