Serang, KabarViral79.Com – Masyarakat Kecamatan Bayah yang tergabung dalam Koalisi Bayah Menggugat (KOBAM) menggelar audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Pertemuan ini membahas dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT. SBJ, penggunaan bahan kimia, serta pengelolaan limbah B3 yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik, 11 Maret 2025.
Hadir dalam audiensi tersebut Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy, Kabid Minerba, serta sejumlah staf Dinas ESDM. Dari pihak masyarakat, turut hadir para ketua dalam Koalisi Bayah Menggugat. Dinas ESDM mengapresiasi laporan yang disampaikan oleh KOBAM, mengingat isu terkait PT. SBJ saat ini menjadi perhatian utama.
“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat, apalagi saat ini isu mengenai PT. SBJ sedang menjadi sorotan. Kami membutuhkan masukan yang runut dan jelas seperti ini. Dalam tiga hari ke depan, informasi dari KOBAM akan kami sampaikan kepada Kementerian ESDM RI,” ujar Ari James Faraddy.
Ari juga menjelaskan bahwa pada 30 Januari 2025, telah diadakan rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM, Komisi IV DPRD Banten, DLHK Banten, Inspektur Tambang, PT. SBJ, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Cibeber. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa PT. SBJ dilarang melakukan aktivitas pertambangan sebelum menyelesaikan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024-2026 serta Addendum Feasibility Study (FS).
Dalam audiensi, perwakilan KOBAM, Riki M., SH., menegaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 136/Pid.Sus/LH/2024/PN Rkb serta temuan faktual di lapangan, aktivitas pertambangan dan pengolahan emas PT. SBJ diduga menyebabkan pencemaran serta kerusakan lingkungan yang signifikan, baik di hulu (Cibeber) maupun hilir (Bayah). Oleh karena itu, KOBAM meminta Dinas ESDM untuk mengajukan surat kepada Kementerian ESDM agar memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. SBJ.
“Di hilir, dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sangat nyata. Longsor dan luapan lumpur telah merusak persawahan di Desa Cidikit. Selain itu, abrasi dan luapan Sungai Cidikit menyebabkan pendangkalan DAS Cidikit serta muara laut Bayah, mengancam ekosistem dan mata pencaharian warga,” jelas Riki.
Sementara itu, Gusrian atau yang akrab disapa Sanong menambahkan bahwa selain menunggu surat dari Dinas ESDM ke Kementerian, KOBAM juga berencana mengajukan class action ke pengadilan sebagai bentuk gugatan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Dinas ESDM dalam menindaklanjuti laporan ini. Namun, kami tetap akan melakukan gerakan hukum melalui class action dengan data dan bukti yang telah kami siapkan,” pungkasnya.
(Cup)