![]() |
| Pemkab Bireuen melalui DPMPTSP menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Meeting Room I Hotel Bireuen Jaya, Senin, 18 Mei 2026. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, yang diwakili Asisten II Setdakab Bireuen, Mawardi, SSTP., M.Si, di Meeting Room I Hotel Bireuen Jaya, Senin, 18 Mei 2026.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Mawardi, disebutkan bahwa Pemkab Bireuen menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi perizinan berusaha.
Menurutnya, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan akuntabel.
“Melalui pendekatan berbasis risiko, proses perizinan berusaha kini menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai tingkat risiko dari setiap kegiatan usaha,” ujar Mawardi membacakan sambutan Bupati.
Ia menambahkan, Pemkab Bireuen melalui DPMPTSP terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk dalam implementasi kebijakan perizinan berbasis risiko.
Karena itu, kegiatan sosialisasi dinilai strategis untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan terkait ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Dengan pemahaman yang selaras, kita optimis dapat mewujudkan kemudahan berusaha, peningkatan realisasi investasi, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Bireuen,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bireuen, Ir. Ritahayati, ST, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai struktur dan implementasi teknis perizinan berdasarkan tingkat risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
Selain itu, kegiatan juga bertujuan meningkatkan pemahaman para kasi perizinan, kasi ketentraman dan ketertiban umum di kecamatan, serta dinas teknis mengenai perubahan regulasi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Kegiatan ini menghadirkan narasumber Saifullah Abdul Gani, S.St., M.Kes dari DPMPTSP Aceh serta pakar dan praktisi dari DPMPTSP Kabupaten Bireuen,” jelas Ritahayati.
Sosialisasi berlangsung selama dua hari, 18–19 Mei 2026, diikuti 40 peserta yang terdiri atas kasi perizinan, kasi ketentraman, kasi ketertiban umum dari 17 kecamatan, serta pemegang hak akses turunan OSS RBA di OPD teknis. (Joniful Bahri)
