-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dua Kelompok Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi, Motor-Mobil Boks Disita

By On Minggu, Juli 13, 2025

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan. 


TANGERANG, KabarViral79.Com Empat orang dari dua kelompok pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Tangerang, Banten, berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor dan satu unit mobil box.

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku berdasarkan adanya laporan masyarakat.

Menurutnya, keempat pelaku berasal dari dua kelompok curanmor yang berbeda.

“Dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor, empat orang pelaku dari dua kelompok berbeda berhasil ditangkap. Dua pelaku curanmor roda dua berinisial RP dan IR serta dua pelaku curanmor roda empat berinisial SD dan SL,” ujar Gunawam kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Gunawan menjelaskan, para pelaku ditangkap dalam operasi penindakan yang digelar Unit Reskrim Polsek Batuceper. Saat menangkap para pelaku, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti diduga digunakan para pelaku dalam beraksi.

“Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik,” ujar Gunawan.

“Sementara itu, dua pelaku lain yang mencuri mobil boks Mitsubishi L300 dibekuk bersama barang bukti satu unit mobil boks, sepeda motor, tang potong, gembok dan rantai yang telah dirusak, serta sejumlah kunci palsu,” imbuhnya.

Dia menegaskan, penangkapan terhadap para pelaku merupakan komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan atau street crime.

Dia memastikan seluruh anggota Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batuceper.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono meminta agar masyarakat lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan jika menjadi korban pencurian.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, kami harap masyarakat segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui call center Polri 110. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan angka kejahatan,” ujar Prapto. (*/red)

Sembilan Wartawan Gadungan di Tangsel Ditangkap Polisi Gegara Peras Wanita Rp 130 Juta

By On Minggu, Juli 13, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Sembilan orang yang mengaku wartawan ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena melakukan pemerasan.

Mereka melakukan pemerasan terhadap seorang korban berinisial N hingga Rp 130 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemerasan yang dialami N terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, di Jalan Aria Putra Raya, Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Saat kejadian, kata Ade Ary, korban N dihampiri salah satu pelaku seorang wanita, FFT (31), setelah turun dari mobilnya.

“Tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban, lalu korban mempersilakan untuk bicara di ruang kerja,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Ade Ary mengatakan, setelah berbicara dengan pelaku, korban mengalami intimidasi serta ancaman. Korban diancam akan dipublikasikan tingkah lakunya dan pada akhirnya meminta sejumlah uang.

“Karena merasa takut apabila tingkah laku korban dipublikasikan, korban mentransfer uang sejumlah Rp 15 juta, yang sebelumnya Tersangka meminta uang sebanyak Rp 130 juta,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, kata dia, korban pun membuat laporan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti. Selanjutnya, pada Rabu, 03 Juli 2025, Tim Opsnal Subdit Jatanras Unit 2 Polda Metro berhasil mengamankan tersangka FFT di Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan. Sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Cut Mutia, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, tim berhasil mengamankan tersangka KMB, PS, EIH, AH, SFB, AC, RMH, dan AECB,” ujarnya.

Ade Ary mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku, pihaknya berhasil mendapati modus yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.

Menurutnya, para pelaku berdiam diri di sebuah hotel yang bisa disewa untuk sekadar transit, lalu mengikuti korban yang disasar hingga ke lokasi tempat pelaku siap beraksi.

Korban yang disasar adalah pihak-pihak yang masuk maupun keluar dari dalam hotel transit membawa pasangan.

“Para pelaku menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban. Ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban,” ujar Ade Ary.

“Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak di publikasikan,” sambungnya.

Para pelaku pun memiliki peran masing-masing saat beraksi, dan para pelaku melakukan kerja sama dalam menjalankan aksinya.

“FFT (31) perempuan, peran menghampiri korban pada saat korban turun dari mobil. KMB, laki-laki (57), peran ikut menghampiri korban dan meminta uang Rp 130 juta, menyediakan mobil Ertiga, dan menyediakan kuitansi. PS, laki-laki (52), peran menyediakan rekening untuk ditransfer korban dan menyediakan mobil Avanza,” tutur Ade Ary.

Sementara itu, pelaku EIH, AH, SFB, AC, AECB, dan RMH memiliki peran mengikuti korban dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 750 ribu. (*/red)

Polisi Terima Laporan Korban Dugaan Pelecehan di Salah Satu SMA Negeri di Kota Serang

By On Minggu, Juli 13, 2025


SERANG, KabarVira79.ComUnit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota tengah menangani laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Serang, Banten.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin membenarkan pihaknya telah menerima Laporan Polisi terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual di salah satu SMA Negeri di Kota Serang.

“Pelaporan resmi kami terima semalam, Jumat, 11 Juli 2025, pukul 23:00 WIB, para korban melapor didampingi oleh orang tua dan Dinas P2TP2A Kota Serang,” ujar Salahuddin kepada wartawan, Polisi Terima Laporan Korban Dugaan Pelecehan di Salah Satu SMA Negeri di Kota Serang.

Menurutnya, sebelumnya dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh Unit PPA dan Dinas P2TP2A Kota Serang sekaligus memberikan keyakinan kepada korban dan keluarga terkait hak-hak korban, terutama kemananan dan privasi korban. 

“Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023, sekitar pukul 17:15 WIB, bertempat di ruang olahraga sekolah. Korban berinisial SL (19), seorang pelajar,  melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.

“Tiga orang saksi juga telah memberikan keterangan kepada penyidik, di antarnya berinisial PS (57), HA (44), dan MR (18),” sambungnya.

Dia menegaskan, laporan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.

Kasus ini disangkakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah menerima dan mencatat laporan secara resmi, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta para saksi-saksi untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Salahuddin juga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, kami mohon untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, demi melindungi hak-hak korban,” ujarnya.

Polresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan. (gus/red)

JPU Bacakan Dakwaan Ketua BKAD Peusangan di Kasus Dugaan Korupsi Studi Banding ke Jatim dan Bali

By On Minggu, Juli 13, 2025

JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa S, selaku Ketu BBKAD Peusangan Raya, dalam sidang di PN Kelas I Banda Aceh, Jumat, 11 Juli 2025. 

BANDA ACEH, KabarViral79.Com Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa S, selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Banda Aceh, Jumat, 11 Juli 2025.

Terdakwa S diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara dalam kegiatan studi banding ke luar daerah, yakni ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur (Jatim), serta ke Desa Panglipuran di Provinsi Bali.

Menurut dakwaan, kegiatan tersebut hanya didasarkan pada musyawarah antar desa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024. Kegiatan ini tidak didasari oleh peraturan bersama Kepala Desa, sebagaimana seharusnya dilakukan. Total anggaran yang digunakan sebesar Rp1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), yang bersumber dari dana Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dan dibebankan kepada Gampong binaan.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan ke luar Provinsi Aceh tersebut dilakukan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat berwenang. SPT hanya ditandatangani oleh Camat Peusangan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 18 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Joniful Bahri)

Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, KPK Kembali Periksa Tiga Orang Saksi

By On Minggu, Juli 13, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun 2017-2019, Jumat, 11 Juli 2025.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tiga saksi yang diperiksa terdiri dari pihak swasta hingga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para saksi yang diperiksa itu, di antaranya Staf Pemasaran pada PT NINDYA KARYA Wilayah IV, MUL; Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan, EYA, dan Pensiunan ASN Pemkab Lamongan, SUM.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan,” ujar Budi, Jumat, 11 Juli 2025.

Namun Budi belum memastikan apakah kelimanya menghadiri pemeriksaan itu. Budi juga belum membeberkan apa yang didalami oleh penyidik.

Untuk diketahui, pengusutan kasus itu dimulai pada September 2023 silam. Dalam perjalanannya, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lamongan.

KPK juga sempat memeriksa saksi salah satunya Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi. Hanya saja, KPK belum mengumumkan nama tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi itu. (*/red)

KPK Bantah Istimewakan soal Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim

By On Minggu, Juli 13, 2025

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai menjalani pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Kamis, 10 Juli 2025. 

SURABAYA, KabarViral79.Com Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Kamis, 10 Juli 2025, mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Khofifah diperiksa KPK sebagai saksi selama delapan jam terkait kasus korupsi dana hibah. 

Lokasi pemeriksaan Khofifah di Mapolda Jatim sempat dipertanyakan. Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membantah mengistimewakan Khofifah.

“Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik,” kata Budi, Kamis, 10 Juli 2025.

KPK beralasan, Mapolda Jatim dipilih sebagai lokasi pemeriksaan demi efisiensi karena bertepatan dengan pemeriksaan saksi lainnya.

“Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, kita ketahui bersama, tim sebelumnya juga melakukan rangkaian kegiatan pemeriksaan saksi lainnya, penyitaan, dan sebagainya di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.

Selama delapan jam diperiksa, Khofifah mengaku KPK tidak menyodorkan banyak pertanyaan.

“Enggak banyak,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 10 Juli 2025.

Namun, KPK menanyakan perihal daftar pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama tahun 2021-2024.

“Cuman kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabnya banyak karena Kepala-kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro di tahun 2021-2024 kan banyak banget,” ujarnya. 

Khofifah diminta oleh KPK untuk menjawab nama lengkap pejabat di masing-masing OPD yang bertugas selama tiga tahun tersebut. 

“Kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD. Kira-kira itu lah kawan-kawan,” pungkasnya.

Menurut Khofifah, materi pertanyaannya salah satunya seputar proses penyaluran dana hibah.

Dia diperiksa KPK juga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jatim 2021-2022.

Khofifah mengatakan, seluruh proses penyaluran dana hibah dari Pemprov Jatim telah berjalan sesuai prosedur.

“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya. 

Diketahui, pemeriksaan Khofifah berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahar Tua P Simandjuntak, beserta stafnya Rusdi dan dua pihak swasta, Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi.

Namun, dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, melakukan pemeriksaan saksi kunci, hingga penyitaan aset.

Selain Khofifah, KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, pada Kamis, 09 Juli 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta. (*/red)

Kejagung Buru Raja Minyak Riza Chalid di Singapura, Tersangka Korupsi Pertamina

By On Minggu, Juli 13, 2025

Kejagung Buru Riza Chalid di Singapura. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, saat ini raja minyak Mohammad Riza Chalid tengah berada di Singapura.

Kejagung pun mencari keberadaan Riza Chalid dengan melibatkan perwakilan Kejaksaan Indonesia di Singapura.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Riza telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Riza merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC).

“Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,” ujar Abdul Qohar kepada wartawan saat Jumpa Pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 10 Juli 2025.

“Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” sambungnya.

Menurut Qohar, Riza sudah tiga kali mangkir pemeriksaan. Dia menyebut Riza tidak berada di Indonesia.

“Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ujarnya.

Diketahui, Riza Chalid bersama tersangka HB, tersangka AN, dan tersangka GRJ menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.

Padahal, kata Qohar, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” ujarnya.

Total kerugian kasus korupsi ini mencapai Rp 285 triliun. Kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung Rp 193,7 triliun.

“Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” kata Qohar.

Riza Chalid dan delapan orang lainnya menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah.

Sebelum Riza, anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut daftar 18 tersangka kasus korupsi minyak mentah:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

10. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.

11. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

12. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.

13. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020

14. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)

15. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.

16. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.

17. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

18. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.


(*/red)

DPR Jamin RUU KUHAP Tak Akan Menambah Kewenangan Polri

By On Minggu, Juli 13, 2025

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebut tidak akan menambah kewenangan Polri.

Demikian seperti dikatakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kepada wartawan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

Hal itu ditegaskan Habiburokhman merespons anggapan sejumlah pihak yang menyebut Polisi semakin kuat lewat RUU KUHAP.

“Disebut Polisi semakin powerful, karena disebut sebagai penyidik utama, sebagaimana di Pasal 7 ayat 5. Kami perlu sampaikan, bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, revisi KUHAP justru mengurangi kewenangan Polri dibanding beleid yang lama.

Sebab, kata dia, dalam KUHAP lama belum mengatur perihal soal Penyidik tertentu seperti Penyidik KPK, Jaksa, hingga TNI AL.

“Tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri dari yang diatur di KUHAP lama,” ujarnya.

“Karena di KUHAP lama itu kan nggak ada Penyidik KPK, nggak ada Penyidik Tipikor Kejaksaan, tidak ada Penyidik TNI AL, Penyidik tertentu. Di KUHAP lama tidak ada, nah di sini disebutkan, dikecualikan,” imbuhnya.

Habiburokhman menjelaskan, revisi KUHAP hanya menekankan bahwa Polri adalah Penyidik utama. Tetapi tidak ada penambahan kewenangan sama sekali.

“Tidak ada penambahan kewenangan sama sekali,” pungkasnya.

Untuk diketahui, RUU KUHAP adalah salah satu prioritas legislasi DPR pada masa sidang ini, dan telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. DPR menargetkan pembahasan rampung sebelum 2026. (*/red)

Usut Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbud, Kejagung Geledah Kantor GoTo

By On Minggu, Juli 13, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor GoTo (Gojek Tokopedia), di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Berdasarkan informasi dari penyidik, membenarkan beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8 Juli penyidik telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.

Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dari kantor GoTo tersebut.

“Dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti, dan itu sekarang sedang dilakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita,” ujarnya.

Pihaknya berharap, barang bukti yang disita penyidik itu bisa membuat terang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Barang bukti itu tengah diteliti oleh penyidik.

“Ya, dalam kaitan penyidikan itu (pengadaan laptop berbasis Chromebook),” ujarnya. (*/red)

Ini Klarifikasi Resmi SMAN 4 Kota Serang soal Sejumlah Tudingan Negatif yang Masif

By On Sabtu, Juli 12, 2025


SERANG, KabarViral79.Com SMAN 4 Kota Serang menyampaikan klrarifikasi sebagai hak jawab atas informasi yang beredar baik di media sosial ataupun media cetak online baik lokal maupun nasional.

Klarifikasi resmi dengan nomor surat No. 800.1.11/376/SMAN 4 Kota Serang 2025 itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, S.Pd, M.Pd dan Komite Sekolah, H. Tb. M. Hasan Fuad.

Nurdiana Salam menyatakan, klarifikasi itu disampaikan sehubungan dengan menyebarnya informasi berkaitan dengan apa yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang.

“Ini sebagai bentuk hak jawab kami atas informasi yang beredar, baik di media sosial ataupun media cetak online baik lokal maupun nasional,” tulisnya. 

Berikut klarifikasi resmi SMAN 4 Kota Serang:

Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Berkaitan dengan permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang bahwa pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap oknum tenaga pendidik berupa Penghilangan jam mengajar dan tugas-tugas tambahan lainnya (dinonjobkan) terhitung tahun ajaran 2025-2026. Berkaitan dengan sanksi kepegawaian terhadap oknum pelaku, pihak sekolah telah menindaklanjuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Berkaitan dengan persoalan intoleransi beragama bahwa pihak SMAN 4 Kota Serang sangat menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan moderasi beragama. Dibuktikan dengan adanya guru dan murid yang berlatarbelakang agama berbeda selama ini hidup rukun dan damai, tidak pernah terjadi konflik, saling support dan menghormati satu sama lain.

3. Berkaitan dengan persoalan program One Day One Thousand (ODOT) pihak sekolah semata-mata hanya ingin menumbuhkan nilai-nilai sosial bagi seluruh warga sekolah. Program ODOT merupakan sumbangan yang bersifat sukarela (tidak wajib) dari warga sekolah (Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik dan Kependidikan dan Murid) yang diperuntukan untuk pembangunan masjid dan sebagian kecil untuk dana sosial yang peruntukannya untuk membantu murid yang sakit rawat inap, mengalami kecelakaan dan takziah (murid meninggal atau orang tua murid meninggal).  

4. Terkait dengan tuduhan dugaan pungli dan bisnis internal sekolah (LKS/ Modul dan buku Ramadhan) bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan dan pemaksaan terhadap murid untuk membeli LKS/ Modul, untuk buku pegangan wajib sudah disediakan sekolah melalui perpustakaan bersifat pinjaman, bagi murid yang ingin menambah referensi untuk dimiliki maka disediakan di koperasi. Kemudian terkait dengan buku Ramadhan pihak sekolah tidak mewajibkan terhadap murid untuk membeli.

5. Terkait dengan tuduhan kegiatan ekstrakurikuler yang dibiarkan mati tanpa didanai itu tidak benar karena faktanya sampai saat ini masih berjalan aktif. Tujuan pendidikan Nasional adalah mengexplore kemampuan akademik dan non-akademik oleh karena itu di SMAN 4 Kota Serang untuk mengembangkan kemampuan non-akademik dilakukan melalui kegiatan ekstra kurikuler yang awalnya hanya berjumlah 6 (enam) menjadi 21 (dua puluh satu) kegiatan ekstra kurukuler sejumlah 21 tersebut pembiayaannya bersumber dari dana BOS Reguler dan dilakukan secara proporsional. Adapun pemeliharaan alat ekstra kurikuler dilakukan secara berkala.

6. Terkait tuduhan bahwa guru honorer dieksploitasi dan tanpa dicatat itu tidak benar. Bahwa guru honorer di SMAN 4 Kota Serang berjumlah 33 orang dengan rincian 26 orang sudah memiliki SK yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten 7 orang merupakan guru honorer yang melamar kepada sekolah pada tahun 2022, 2023, 2024 yang kemudian diterima oleh sekolah dan di-SK-kan oleh Surat Keputusan Kepala Sekolah yang didasarkan atas pertimbangan kebutuhan sekolah. Bahwa semua hak tenaga honorer tidak pernah diabaikan oleh Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Bahwa Pihak Sekolah sudah memperjuangkan dan mengusulkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten khususnya untuk 7 orang yang SK-nya diterbitkan oleh Kepala Sekolah agar mendapatkan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Bahwa sampai saat ini Pihak Sekolah belum mengeluarkan 7 orang guru honorer tersebut.

7. Terkait dengan tuduhan kondisi kelas tidak layak dan jumlah murid lebih dari 50 orang per-kelas, tanpa dukungan kipas angin atau ventilasi yang tidak memadai adalah tidak benar.

Faktanya adalah sebagai berikut:

Jumlah murid tiap kelas rata-rata kurang dari 50 orang. 

Setiap kelas sudah dilengkapi dengan kipas angin.

Ruang kelas sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). SMAN 4 Kota Serang sudah ditetapkan menjadi Sekolah Adiwiyata Nasional. 

Yaitu sekolah yang berwawasan lingkungan dan memenuhi standar nasional pendidikan.

Kota Serang, 10 Juli 2025


(*/red)

Soroti Aktivitas Penambangan Batu Bara Berbasis Masyarakat, Ini yang Disampaikan Anggota DPRD Lebak Samboja Uton Witono

By On Sabtu, Juli 12, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Seperti dua sisi mata uang, aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan (Cihara, Panggarangan, Bayah, dan Cilograng), kerap menimbulkan pro dan kontra serta menjadi persoalan sosial yang tak kunjung selesai, Sabtu, (12/7/2025).

Di satu sisi, pertambangan rakyat, terutama yang dilakukan oleh masyarakat sekitar, menjadi sumber mata pencaharian utama dan penghidupan. Namun di sisi lain, aktivitas penambangan batu bara skala kecil ini juga memunculkan persoalan hukum karena tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menyikapi persoalan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Samboja Uton Witono, menyampaikan bahwa langkah yang harus diambil adalah dengan melakukan perubahan sistem, terutama terkait regulasi perizinan. Menurutnya, kewenangan perizinan yang saat ini ada di pemerintah pusat harus dikaji ulang agar pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi lebih efektif, efisien, dan mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat.

“Selaku wakil rakyat, setelah mendengarkan keluhan, saran, dan harapan dari konstituen saya, saya memohon kepada pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten, agar segera mendorong pengembalian kewenangan perizinan penambangan rakyat (IPR) ke daerah. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus perizinannya. Selain itu, hal ini juga dapat mendongkrak pendapatan dan pajak daerah,” ujar Samboja, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Melihat persoalan yang terus berulang dan menimpa konstituennya di wilayah Lebak Selatan, Samboja juga berharap pemerintah—baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif—dapat hadir memberikan perlindungan, pembinaan, dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha penambangan skala kecil.

Pemerintah dinilai perlu menyederhanakan prosedur perizinan, menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang jelas dan terarah.

Selain itu, pemerintah dan pihak terkait juga diharapkan memberikan pembinaan kepada masyarakat penambang mengenai praktik pertambangan yang baik, pengelolaan lingkungan, serta keselamatan kerja.

“Kehadiran pemerintah dalam arti dipermudahnya akses perizinan penambangan rakyat diharapkan dapat menekan konflik sosial yang selama ini terjadi antara masyarakat pelaku tambang dengan oknum yang memanfaatkan kelemahan dari sisi legalitas. Intinya, mereka bukan tidak tahu aturan atau sengaja berbenturan dengan hukum. Namun, apa boleh buat? Lapangan kerja formal terbatas, sementara kebutuhan hidup harus dipenuhi. Akhirnya, sebagian masyarakat memilih menambang demi bertahan hidup. Ironisnya, mereka justru dijadikan asas manfaat dan bulan-bulanan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Samboja.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran tim redaksi dari berbagai literatur, zona tambang di Kabupaten Lebak pada tahun 2025 belum dapat dipastikan secara spesifik. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, Kabupaten Lebak memiliki potensi wilayah pertambangan yang terbagi ke dalam beberapa kategori, yakni Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang berada di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), serta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Meski demikian, potensi WPR belum diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang Wilayah.

(*/Red)

Anggota Piket Polsek Panggarangan Bersama Petani Giat Laksanakan Penyemprotan Lahan Jagung

By On Sabtu, Juli 12, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Dalam rangka mendukung Program Swasembada Pangan Nasional, anggota piket Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan kegiatan penyemprotan lahan jagung bersama petani. Kegiatan ini juga menjadi sarana menjalin silaturahmi dan mempererat komunikasi antara polisi dan warga, yang berlangsung di Kampung Cimandiri Laut, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Selain melakukan penyemprotan, kegiatan ini sekaligus menjadi momen sambang ke warga dengan menyampaikan imbauan kamtibmas, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panggarangan IPTU Acep Komarudin mengatakan:

“Ya, benar. Piket Polsek Panggarangan Polres Lebak, Aipda L. Hidayat, melaksanakan giat penyemprotan lahan jagung bersama petani di Kampung Cimandiri Laut, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan.”

“Selain itu, juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Acep Komarudin.

Ia menambahkan bahwa kehadiran Polri dalam mendukung program Swasembada Pangan Nasional dan keaktifan anggota Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat semakin mempererat hubungan silaturahmi serta menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif.

(Uday)

Dua Terdakwa Kasus TPPO di Bireuen Dituntut Delapan Tahun Penjara, Korban Dijanjikan Kerja di Laos

By On Sabtu, Juli 12, 2025

JPU Kejari Bireuen membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus TPPO, JS dan R, dalam sidang yang digelar di PN Bireuen, Kamis, 10 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni JS dan R, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Kamis, 10 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, dalam keterangannya menyebutkan, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar Munawal.

Tuntutan tersebut dibacakan setelah JPU menguraikan kronologi perkara yang bermula pada Oktober 2023, saat korban bernama M. Arif ditawari pekerjaan di Laos oleh seseorang bernama Firdaus, yang mengaku mewakili perusahaan milik para terdakwa.

Korban dijanjikan posisi sebagai staf penjualan (salesman) dengan gaji Rp 12 juta per bulan dan seluruh biaya perjalanan ditanggung perusahaan. Namun, setelah tiba di Laos pada 25 Oktober 2023, korban justru dimanfaatkan untuk bekerja secara paksa mengoperasikan komputer dan ponsel di sebuah apartemen.

Selama tiga bulan bekerja, korban hanya menerima gaji yang tidak sesuai, yakni 500 Yuan pada bulan pertama, 300 Yuan bulan kedua, dan 1.500 Yuan pada bulan ketiga. Merasa tertipu dan dieksploitasi, korban melarikan diri ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2025. (Joniful Bahri)

Ratu Sabu Jalani Sidang TPPU, Rumah dan Lahan di Bireuen Jadi Barang Bukti

By On Sabtu, Juli 12, 2025

JPU  Kejari Bireuen dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika Nyonya N, di sejumlah  titik lokasi. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Terdakwa kasus narkotika yang dijuluki “Ratu Sabu”, Nyonya N, kembali menjalani persidangan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu, 9 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menyampaikan, aset-aset yang disita dan dijadikan barang bukti terdiri dari beberapa unit rumah mewah, sebidang lahan strategis di pusat kota, serta kendaraan bermotor yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba jenis sabu.

JPU  Kejari Bireuen dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika Nyonya N, di sejumlah  titik lokasi. 

“Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan fisik barang bukti dan memperkuat pembuktian tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Munawal.

Adapun barang bukti yang dilakukan pemeriksaan setempat, yaitu satu unit rumah dan dua bidang tanah yang berada di Desa Juli Paseh, Kecamatan Juli, satu bidang tanah kebun karet dan bangunan yang terletak di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli, Bireuen. 

Proses pemeriksaan disaksikan langsung oleh Tim JPU, Majelis Hakim, penasihat hukum terdakwa, serta aparat Kepolisian.

JPU  Kejari Bireuen dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika Nyonya N, di sejumlah  titik lokasi. 

Dalam proses tersebut, tim mencocokkan dokumen kepemilikan aset dengan identitas terdakwa, termasuk bukti transaksi dan sertifikat yang telah diblokir oleh penyidik.

Terdakwa N diduga telah mengelola hasil penjualan narkoba melalui sejumlah pembelian aset sejak beberapa tahun terakhir, dan kini dihadapkan pada dua perkara sekaligus, yakni peredaran narkoba dan pencucian uang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Joniful Bahri)

Dukung PKL dan Ekonomi Kerakyatan, Samboja Uton Witono Raih Penghargaan Dewan Kehormatan APKLI-P

By On Jumat, Juli 11, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Samboja Uton Witono, resmi dianugerahi sebagai Dewan Kehormatan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) Kabupaten Lebak. Penghargaan ini diberikan dalam acara pelantikan pengurus DPD dan DPC APKLI-P periode 2025–2030 yang digelar di Gedung Juang Rangkasbitung, Senin, 7 Juli 2025.

Acara pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah tokoh daerah, pengurus pusat dan wilayah APKLI-P, serta ratusan pedagang kaki lima dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lebak.

Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan struktur organisasi APKLI-P di tingkat daerah sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperjuangkan hak-hak serta meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima.

Penghargaan kepada Samboja Uton Witono diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP APKLI-P, Dr. Ali Mahsun, M.Biomed, didampingi Ketua DPW APKLI-P Banten, Ir. Rika Rahmawati, M.T. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepedulian dan konsistensinya dalam mendukung eksistensi pedagang kaki lima di Kabupaten Lebak.

Selain itu, dukungan dari Koperasi Merah Putih terhadap APKLI-P menjadi wujud nyata sinergi antara rakyat dan negara dalam membangun ekonomi kerakyatan. Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Banten Andra Soni, yang menempatkan UMKM, khususnya pedagang kecil dan kaki lima, sebagai pilar utama kedaulatan ekonomi bangsa.

Dalam sambutannya, Samboja mengungkapkan rasa syukur dan komitmennya untuk terus menjadi penyambung aspirasi pedagang kecil di parlemen daerah.

“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus memperjuangkan hak-hak pedagang kaki lima di Kabupaten Lebak. Mereka bukan hanya pelaku usaha kecil, tetapi pilar ekonomi kerakyatan yang perlu kita lindungi dan beri ruang untuk tumbuh,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPD APKLI-P Kabupaten Lebak, Ratu Shofie Yulinar, menegaskan bahwa pelantikan ini adalah momentum untuk memperkuat kelembagaan organisasi dan menyusun program nyata yang berpihak pada pedagang kecil.

“Kami berkomitmen memperjuangkan hak dan kesejahteraan pedagang kaki lima melalui program pemberdayaan yang konkret dan berkelanjutan,” tegasnya.

Tujuan Pelantikan Pengurus APKLI-P Kabupaten Lebak:

1. Memperkuat struktur dan jaringan organisasi APKLI-P di wilayah Lebak.

2. Meningkatkan kesejahteraan dan daya saing ekonomi para pedagang kaki lima.

3. Menjamin perlindungan hukum dan kepentingan para pelaku usaha mikro di sektor informal.

APKLI-P Kabupaten Lebak diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun ekonomi kerakyatan serta memastikan para pelaku usaha kecil mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak demi kesejahteraan bersama.

(Cup/Uday)

Usut Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Anggota DPRD Pasuruan Rudi Hartono

By On Jumat, Juli 11, 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarViral79.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur (Jatim) Tahun 2021-2022, Rabu, 09 Juli 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Namun demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) dari Kelompok Masyarakat (Pokmas).

“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Jubir KPK, kalai itu dijabat Tessa Mahardika kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara dua orang lainnya adalah penyelenggara negara. (*/red)

Dikritik soal Pemisahan Pemilu, MK: Putusan Sudah Dibacakan, Kami Tunggu DPR Menindaklanjuti

By On Jumat, Juli 11, 2025

Suasana Rapat Komisi III DPR RI dengan Sekjen MK, MA dan KY, pada Rabu, 09 Juli 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara soal banyaknya kritik terhadap putusan pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029 yang dianggap inkonstitusional.

MK menyebut, putusan itu sudah diucapkan dan tinggal ditindaklanjuti oleh DPR.

“Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Heru Setiawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 09 Juli 2025

Terkait adanya sejumlah sorotan dari anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III yang berharap MK membuat putusan yang tidak buat gaduh, Heru hanya menjawab singkat.

Dia hanya mengatakan, DPR setuju terkait usulan tambahan anggaran yang diajukan MK.

“Mendukung semua tadi. Karena ini rapat anggaran tentu nggak ada kaitan,” ucapnya.

Diketahui, sejumlah partai politik mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu. Beberapa partai menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi.

Selain itu, ada partai politik yang berpandangan jika MK selalu mengubah-ubah putusannya. Saat ini MK dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah.

Terbaru, MK telah menggelar rapat bersama dengan Komisi III DPR RI. Salah satu legislator yang menyampaikan protes adalah anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, yang menyoroti putusan MK, terutama terkait gelaran pemilu yang terus berubah.

“Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai kita adanya MK ini keluar dari norma yang ada,” kata Hasbiallah dalam rapat tersebut.

Hasbiallah juga menyinggung proses pembuatan Undang-Undang yang sulit dan memakan waktu.

Dia pun menyebut, anggota DPR yang jumlahnya lebih banyak tidak serta-merta kalah dengan para hakim MK yang lebih sedikit.

“Jangan 500 orang (anggota DPR) ini, Pak, kalah dengan 9 hakim, ini bikin Undang-Undang KUHAP ini sudah berapa lama kita belom selesai sampai hari ini,” ucapnya.

Kemudian, ada dari Fraksi NasDem Komisi III, Rudianto Lallo, yang meminta MK tidak lagi ambil keputusan yang buat polemik di masyarakat.

Dia berharap banyak kepada MK karena merupakan penjaga konstitusi.

“Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat,” ujar Rudianto. (*/red)

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengadaan EDC Rp 2,1 Triliun

By On Jumat, Juli 11, 2025

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Electronic Data Capture (EDC) di Bank BUMN.

Kelima orang tersangka itu, yakni mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI, Indra Utoyo, dan mantan Wakil Direktur Utama Bank BRI, Catur Budi Harto.

Kemudian, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; Elvizar dari PT Pasifik Cipta Solusi; dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja dari PT Bringin Inti Teknologi.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android pada PT BRI tahun 2020-2024 yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 09 Juli 2025.

Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka meski sudah diumumkan ke publik sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, nilai proyek pengadaan tersebut mencapai triliunan. 

“Terkait dengan penyidikan perkara pengadaan EDC dari tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp2,1 triliun,” kata Budi, Senin 30 Juni 2025.

Menurut Budi, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kemudian, menyita catatan keuangan.

“Di situ ada beberapa catatan keuangan yang nanti juga akan didalami oleh penyidik untuk melihat tentu ke mana saja aliran hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut,” ujarnya. (*/red)

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Banten Setujui Raperda RPJMD Jadi Perda

By On Jumat, Juli 11, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu, 09 Juli 2025.

Paripurna dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.

Juru Bicara (Jubir) Pansus RPJMD, Wawan Suhada mengatakan, Raperda RPJMD telah dilakukan pembahasan bersama dan mendapatkan sejumlah rekomendasi oleh seluruh Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten.

“Melihat pendapat akhir Fraksi DPRD, dapat disimpulkan Fraksi menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Menurut Wawan, berdasarkan sejumlah catatan, DPRD Provinsi Banten menekankan agar setiap program yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus tepat sasaran dan berbasis data yang valid serta setiap kebijakan harus dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Setiap program pemerintah dilakukan tepat sasaran dan basis data valid. Setiap program disusun dengan proyeksi kebutuhan anggaran yang jelas dan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, Raperda tentang RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025-2029 memfokuskan terhadap sejumlah hal, seperti laju pertumbuhan ekonomi, sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya.

“Alhamdulillah tadi telah disepakati bersama kaitan dengan rancangan Perda RPJMD Tahun 2025-2029, dan disepakati dengan masukan-masukan dari DPRD serta kita sepakat punya visi dan misi yang sama terkait dengan Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi,” ujar Andra Soni kepada wartawan usai Rapat Paripurna, Rabu, 09 Juli 2025.

Menurut Andra Soni, untuk mewujudkan visi dan misi tersebut akan diimplementasikan melalui delapan program dan 24 program turunannya.

“Untuk masukan terkait dengan menggali potensi PAD juga kita masukan dalam RPJMD. Selanjutnya setelah nanti difasiltasi Kemendagri akan menjadi Perda dan akan ditindaklanjuti dengan Renstra OPD yang sesuai dengan isi inti RPJMD tersebut,” ujarnya.

Andra Soni juga mengatakan, dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025-2029 tersebut tidak hanya menargetkan laju pertumbuhan ekonomi saja, namun juga terhadap sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

“Termasuk program prioritas seperti sekolah gratis, kemudian bangun jalan desa sejahtera dan pembangunan infrastruktur yang lain. Termasuk pembangunan sekolah dan rumah sakit jiwa yang telah direncanakan jauh-jauh hari di daerah Walantaka,” ujarnya.

Selain itu, kata Andra Soni, RPJMD tersebut juga memprioritaskan dengan mendorong pertumbuhan wilayah ekonomi baru.

“Mudah-mudahan kita dapat menjalankan semua rencana ini dengan bersama, sesuai dengan cita-cita bersama untuk Banten yang maju,” pungkasnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Lantik Deden Apriandhi Jadi Sekda Provinsi Banten

By On Jumat, Juli 11, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni melantik dan memimpin pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu, 09 Juli 2025.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto Nomor 104/TPA Tahun 2025.

Andra Soni menekankan peran Sekda sangat penting dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam pencapaian tujuan dan sasaran agar dapat berjalan optimal.

“Khususnya sinergi dan kolaborasi implementasi Program Hasil Terbaik Cepat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Menurut Andra Soni, Sekda dapat memobilisasi dan mengoptimalkan program dan kegiatan dalam pencapaian target dan sasaran kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. 

“Dimana terdapat delapan Program Prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini,” ujarnya.

Meliputi, lanjut Andra Soni, Banten Bagus yakni pembangunan infrastruktur jalan, transportasi, sumber daya air dan hunian layak; Banten Sehat yang meliputi akses kesehatan bagi warga tanpa diskriminasi; Banten Cerdas yang meliputi Sekolah Gratis untuk SMA/SMK/MA; Banten Kuat yakni zona ekonomi baru penguatan UMKM, dan pemerataan ekonomi; Banten Indah yakni pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif; Banten Makmur yang meliputi ketahanan pangan yang berkelanjutan; Banten Ramah Investasi, kehidupan industri dan penyerapan tenaga kerja; serta Banten Melayani yang meliputi tata kelola pemerintahan tidak korupsi dan sistem merit dalam birokrasi.

“Posisi Sekda memiliki peranan yang sangat menentukan dalam menangani isu-isu strategis yang memerlukan penanganan lintas sektoral, lembaga atau wilayah,” ucapnya.

Karena itu, lanjutnya, sinergi serta hubungan kerja koordinatif dan fungsional internal perangkat daerah Pemprov Banten dengan perangkat pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Termasuk dengan instansi vertikal di Provinsi Banten.

“Sehingga dapat berjalan optimal dalam rangka mewujudkan berbagai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” pungkasnya. (*/red)

Dua Tersangka Pembuat Uang Palsu Diserahkan ke Kejari Bireuen, Puluhan Lembar Uang Bukti Diamankan

By On Kamis, Juli 10, 2025

JPU Kejari Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana uang palsu, dan tersangka RAM dan RF, Kamis, 10 Juli 2025, di Ruang Tahap II Kejari Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana uang palsu atas nama tersangka RAM dan RF, Kamis, 10 Juli 2025. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, saat tersangka RAM dan RF mencetak uang palsu di rumah RAM di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Keduanya menggunakan kertas merk G Natural untuk mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, hingga Rp 5.000, dengan teknik print timbal balik. Setelah dicetak, uang palsu disortir oleh RF lalu dipotong sesuai ukuran uang asli,” jelas Munawal.

Setelah proses pembuatan, uang palsu tersebut disimpan di kamar rumah RAM, dan sebagian dibawa RF untuk diedarkan.

Barang bukti perkara tindak pidana uang palsu yang berhasil disita dari tersangka RAM dan RF. 

Pada Rabu, 16 April 2025, Tim Satreskrim Polres Bireuen menangkap kedua tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi.

Barang bukti yang turut diserahkan kepada JPU, di antaranya 23 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 33 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu (emisi 2016), tiga lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu (emisi 2016 dan 2022), satu lembar uang palsu pecahan Rp 5.000 (emisi 2022), satu unit printer Epson L8050, satu unit laptop merek Dell.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah pelimpahan Tahap II, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kajari Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

SPMB 2025 Dinilai Carut-Marut, Koalisi Suara Rakyat Banten Lakukan Aksi Protes

By On Kamis, Juli 10, 2025



Serang, KabarViral79.Com – Koalisi Suara Rakyat Banten (KSRB) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang dan Dindikbud Provinsi Banten. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan ketidaktransparanan dan tebang pilih dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun 2025, Kamis 10 Juli 2025.

Pelaksanaan SPMB 2025 oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Dindikbud Kota Serang dan Dindikbud Provinsi Banten dinilai carut-marut. Masyarakat menemukan berbagai kejanggalan di lapangan, termasuk dugaan adanya kecurangan sistem yang memperumit siswa untuk diterima di sekolah negeri.

Sebagaimana janji Gubernur Banten sebelumnya bahwa pada tahun ajaran 2025/2026 sekolah swasta akan digratiskan, namun faktanya di lapangan, siswa masih harus membayar biaya pendidikan. Hal ini dianggap sebagai janji kosong yang menyakiti masyarakat.

KSRB menduga adanya kongkalikong antara panitia SPMB 2025 dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Serang dan Provinsi Banten. Dugaan ini diperkuat dengan temuan pendaftaran online yang masih dibuka pada tanggal 27 Juni 2025, padahal batas akhir yang ditetapkan adalah 26 Juni 2025.

Selain itu, laporan dari masyarakat menyebutkan adanya siswa dengan nilai tinggi dan jarak tempat tinggal dekat ke sekolah negeri, namun ditolak hanya karena Kartu Keluarga (KK) yang digunakan baru diperbarui dan belum berusia satu tahun.

Dalam orasinya, Adi Achong selaku Komandan Lapangan (Danlap) KSRB menyatakan kekecewaannya terhadap janji Gubernur Banten yang dinilainya tidak terealisasi. “Gubernur Banten telah membohongi rakyat dengan mengatakan sekolah swasta gratis, padahal kenyataannya tetap bayar. Ini penipuan terhadap rakyat,” tegasnya.

Melalui aksi ini, Koalisi Suara Rakyat Banten menyampaikan permohonan dan desakan kepada pihak Dinas Pendidikan agar:

1. Menambah Rombel (Rombongan Belajar) di sekolah negeri.

2. Melaksanakan SPMB 2025 secara transparan.

3. Tidak mempersulit siswa masuk ke sekolah negeri.

4. Tidak menjanjikan sekolah gratis bila kenyataannya tetap bayar.

5. Tidak menjadikan syarat KK yang belum berusia satu tahun sebagai alasan penolakan siswa untuk bersekolah.

Adi Achong menegaskan, jika aspirasi mereka tetap diabaikan, maka aksi akan berlanjut minggu depan dengan massa yang lebih besar. “Karena aksi kita hari ini tak digubris, kita akan lanjut aksi lanjutan minggu depan dengan massa lebih banyak,” ucapnya singkat.

(Red/Achonk)

Disdikbud Bireuen Gelar Pelatihan Holistik Integratif bagi 35 Guru PAUD

By On Kamis, Juli 10, 2025

Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, M.Si saat membuka pelatihan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) Tahun 2025 bagi Guru PAUD, di Meeting Room Wisma Bireuen Jaya. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Sebanyak 35 guru dan Kepala Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bireuen mengikuti pelatihan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) Tahun 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PAUD-PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen ini berlangsung selama dua hari, 9-10 Juli 2025, di Meeting Room Wisma Bireuen Jaya.

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, M.Si. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa pendekatan holistik integratif pada pendidikan anak usia dini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak secara menyeluruh—mulai dari aspek kesehatan, gizi, pendidikan, hingga perlindungan dari perundungan atau bullying.

“Melalui pendekatan holistik dan integratif, anak-anak usia dini diharapkan tumbuh dan berkembang secara optimal serta siap menghadapi tantangan masa depan,” ujar Muslim.

Menurutnya, pelatihan ini penting untuk memastikan semua aspek tumbuh kembang anak dapat diterapkan secara nyata di satuan PAUD masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan PAUD-PNF Disdikbud Bireuen, Jailani, S.Pd, M.Pd, dalam laporannya menyampaikan, pelatihan ini bertujuan memenuhi kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh, mencakup aspek kesehatan dan gizi, stimulasi pendidikan, pembinaan moral dan emosional, serta pengasuhan.

“Pelatihan ini diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari Guru dan Kepala Satuan PAUD. Kita menghadirkan dua narasumber dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh, yaitu Rastina, M.Pd dan Wahyuni, M.Pd,” jelasnya.

Jailani juga merinci perkembangan jumlah satuan PAUD yang telah ditetapkan sebagai pelaksana program PAUD-HI di Kabupaten Bireuen. Dimulai sejak tahun 2021 sebanyak 180 satuan, kemudian tahun 2022 sebanyak 60 satuan, tahun 2023 sebanyak 57 satuan, tahun 2024 sebanyak 30 satuan, dan tahun 2025 sebanyak 35 satuan PAUD. Total hingga tahun ini, terdapat 362 satuan PAUD yang telah menjalankan program PAUD-HI di Bireuen.

“Alhamdulillah, pelatihan PAUD-HI tahun ini dapat terlaksana dengan baik. Semoga seluruh materi yang diterima dapat diimplementasikan di satuan PAUD masing-masing,” pungkasnya. (Joniful Bahri)

HRD Desak Kemenhub Segera Realisasikan Pengembangan Bandara Malikussaleh

By On Kamis, Juli 10, 2025

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan Daud. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan Daud, kembali mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar merealisasikan rencana pengembangan Bandar Udara (Bandara) Malikussaleh di Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ruslan Daud—yang akrab disapa HRD—dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, dan jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 08 Juli 2025.

HRD mengungkapkan, janji pengembangan Bandara Malikussaleh sudah disampaikan sejak periode sebelumnya. Bahkan, Menteri Perhubungan dan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah beberapa kali meninjau langsung ke lokasi. Namun, hingga kini belum ada progres nyata di lapangan.

“Janji terus hanya janji, tapi belum ada hasilnya. Yang aneh, saat pembahasan anggaran, sempat muncul angka demi angka. Tapi entah kenapa, sudah beberapa tahun ini anggarannya selalu hilang,” tegas HRD.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan Daud. 

Ia meminta Menteri Perhubungan yang baru untuk kembali mengalokasikan anggaran pengembangan Bandara Malikussaleh dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) tahun berjalan.

Menurutnya, kehadiran bandara yang representatif sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, apalagi Bandara Malikussaleh masuk dalam wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.

Lebih lanjut HRD menambahkan, Bupati Aceh Utara yang baru saat ini menunjukkan komitmen tinggi dalam membangun daerah. Karena itu, pemerintah pusat perlu mendukung upaya tersebut dengan memastikan pengembangan infrastruktur, termasuk penyempurnaan fasilitas bandara.

“Bandara Malikussaleh butuh penyempurnaan segera, agar transportasi udara yang representatif benar-benar hadir di Aceh Utara,” tutup HRD. (Joniful Bahri)

Pemeriksaan Setempat TPPU Nyonya N: Aset Mewah hingga Rumah dan Doorsmeer Disita

By On Kamis, Juli 10, 2025

JPU Kejari Bireuen bersama Majelis Hakim PN Bireuen melakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti milik terdakwa Nyonya N, perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Rabu, 09 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah barang bukti milik terdakwa Nyonya N dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu, 09 Juli 2025.

Pemeriksaan langsung ke lokasi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Fuady Primaharsa, SH, MH, dan M. Muchsin Alfahrasi Nur, SH, MH.

Proses pemeriksaan turut dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bireuen Firman Junaidi, SE, SH, MH, bersama Kasi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan) Cut Mailina Ariani, SH, MH.

Adapun sejumlah barang bukti yang diperiksa, di antaranya satu unit mobil Toyota Alphard warna putih tahun 2022, satu unit mobil Honda CR-Z warna merah tahun 2015.

Lalu sejumlah barang bermerk, beberapa rekening bank. Satu unit rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang. Satu unit doorsmeer (tempat cuci mobil) di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan. 

JPU Kejari Bireuen bersama Majelis Hakim PN Bireuen melakukan pemeriksaan mobil Toyota Alphard, mobil Honda CR-Z milik terdakwa Nyonya N, perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Rabu, 09 Juli 2025. 

Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Terdakwa N sebelumnya telah divonis hukuman mati oleh PN Medan, Senin, 08 Mei 2024, atas kasus pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan serta telah berulang kali melakukan kejahatan narkotika, yang dinilai membahayakan generasi muda dan merusak masa depan bangsa.

Nyonya N sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya ditangkap oleh petugas BNN pada 08 Agustus 2023 di rumahnya di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)