-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ketua Fraksi PKB: Kalau Kritik Dianggap Kebencian, Cara Berpikir Pemkab Bireuen Patut Dipertanyakan

By On Jumat, Mei 08, 2026

Ketua Fraksi PKB DPRK Bireuen, Nanda Rizka. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRK Bireuen, Nanda Rizka melontarkan kritik yang lebih tajam terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, setelah ia mencermati berbagai catatan serius dalam Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) terhadap LKPJ Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2025. 

Fraksi PKB menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan serangan politik, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. 

Ketua Fraksi PKB, Nanda Rizka atau akrab disapa Abi Nanda kepada wartawan, Jumat, 08 Mei 2026 mengatakan, dirinya menilai pemerintah daerah tidak boleh anti kritik, apalagi menjadikan setiap masukan dan pengawasan sebagai bentuk kebencian politik. 

“Kalau kritik dianggap kebencian, maka cara berpikir pemerintah patut dipertanyakan. DPRK bukan bawahan pemerintah. Kami dipilih rakyat untuk mengawasi, mengoreksi, dan memastikan pemerintahan berjalan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk menyenangkan penguasa," tegas Abi Nanda. 

Menurutnya, kritik keras yang disampaikan Fraksi PKB lahir dari kenyataan di lapangan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Bantuan sosial yang tidak maksimal, pelayanan publik yang lamban, persoalan pendidikan yang belum tertangani serius, hingga rendahnya kualitas pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM). 

“Yang kami kritik bukan pribadi. Yang kami kritik adalah lemahnya tata kelola pemerintahan. Jangan dibalik seolah-olah yang salah adalah pihak yang mengingatkan. Justru yang berbahaya adalah ketika pemerintah mulai alergi terhadap kritik," cetus Abi Nanda. 

Ketua Fraksi PKB ini juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terlalu sibuk membangun citra keberhasilan administratif dan narasi pencapaian angka, sementara rakyat masih berhadapan dengan persoalan dasar yang belum terselesaikan. 

“Rakyat tidak hidup dari pidato seremonial. Rakyat tidak kenyang dengan presentasi realisasi anggaran. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan nyata, sekolah yang berkualitas, bantuan sosial yang tepat sasaran, pelayanan kesehatan yang manusiawi, dan pemerintah yang cepat hadir ketika rakyat susah," terangnya. 

Fraksi PKB menilai, rendahnya realisasi bantuan sosial yang hanya mencapai 54,37 persen merupakan bukti nyata lemahnya keberpihakan sosial pemerintah daerah. 

“Di saat rakyat menghadapi tekanan ekonomi, angka kemiskinan, dan dampak bencana, pemerintah justru gagal menyalurkan bantuan sosial secara maksimal. Ini bukan persoalan teknis biasa. Ini soal sensitivitas dan keberpihakan," jelas Abi Nanda lagi. 

Dalam sektor pendidikan, Ketua Fraksi PKB menilai, pemerintah belum memiliki arah pembenahan yang serius terhadap kualitas pendidikan daerah. 

"Jangan hanya bangga membangun bangunan fisik sementara kualitas pendidikan dibiarkan. Generasi muda Bireuen membutuhkan sistem pendidikan yang kuat, guru yang berkualitas, dan manajemen pendidikan yang sehat. Kalau ini terus diabaikan, kita sedang mewariskan masalah besar untuk masa depan daerah," tuturnya. 

Fraksi PKB juga menyoroti lemahnya orientasi pelayanan publik di sejumlah SKPK. Menurut mereka, birokrasi masih lebih fokus pada8 penyelesaian administrasi dibanding memastikan pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat. 

“Jangan bicara reformasi birokrasi kalau rakyat masih dipersulit. Jangan bicara pelayanan prima kalau masyarakat masih harus menghadapi lambannya respon pemerintah. Pemerintah harus berhenti merasa puas dengan laporan di atas meja, sementara keluhan masyarakat terus menumpuk di bawah," tegas Abi Nanda. 

Meski menyampaikan kritik keras, Ketua Fraksi PKB ini menegaskan, pihaknya tidak sedang membangun permusuhan dengan pemerintah daerah. 

PKB, kata dia, justru ingin memastikan Bireuen bergerak ke arah yang lebih baik melalui fungsi kontrol yang sehat dan bertanggung jawab. 

“Kami hadir bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Kami hadir untuk bersama-sama membangun Bireuen ke arah yang lebih baik. Tetapi membangun daerah tidak bisa dilakukan dengan budaya ABS dan saling memuji. Daerah ini membutuhkan keberanian untuk jujur melihat kelemahan," terang Nanda Rizka. 

Fraksi PKB menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara kritis dan tegas demi memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar berdampak bagi masyarakat. 

“Kalau pemerintah bekerja baik, kami akan mendukung. Tetapi kalau pelayanan publik lemah, bansos tidak maksimal, pendidikan bermasalah, dan hak dasar rakyat diabaikan, maka Fraksi PKB akan tetap bersuara keras. Karena keberpihakan kami jelas bersama rakyat," pungkas Abi Nanda. (Joniful Bahri)

Raih Paritrana Award 2025, Bupati Maesyal Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tingkatkan Cakupan Perlindungi Pekerja Rentan

By On Jumat, Mei 08, 2026

Kabupaten Tangerang meraih Paritrana Award 2025 kategori Kabupaten terbaik se-Indonesia. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Kabupaten Tangerang meraih Paritrana Award 2025 kategori Kabupaten terbaik se-Indonesia atas komitmennya dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). 

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar dan diterima langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, di Gedung Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat, 08 Mei 2026. 

Paritrana Award 2025 kembali diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi tertinggi kepada pemerintah daerah, desa/kelurahan, dan pelaku usaha yang memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Penghargaan ini diberikan kepada daerah dan pelaku usaha yang dinilai berhasil mendorong kepatuhan serta memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya pekerja rentan. 

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang kembali diraih Kabupaten Tangerang tersebut. 

Menurutnya, penghargaan yang diraih ini semakin menguatkan motivasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang. 

"Alhamdulillah hari ini Kabupaten Tangerang mendapatkan penghargaan tahunan yang ketiga terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Dengan penghargaan ini, kita akan terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS dan juga meningkatkan jumlah anggaran yang akan kita siapkan," ujar Maesyal Rasyid. 

Ia menegaskan, Pemkab Tangerang akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa agar masyarakat di desa-desa, khususnya para pekerja rentan, dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Kita akan kolaborasi dengan pemerintah desa supaya masyarakat di desa-desa bisa terlindungi, bisa terjamin aspek sosialnya. Ini sebagai upaya meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS di Kabupaten Tangerang terutama kepada para pekerja rentan," ucapnya. 

Dia menjelaskan, pekerja rentan yang menjadi perhatian di antaranya ojek online, petani, nelayan, sopir, dan berbagai profesi informal lainnya yang membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. 

"Pedagang, petani, nelayan, supir, pekerja rumah tangga, pengrajin dan pekerja informal lainnya, akan ditingkatkan jumlah kepesertaannya dan juga ditingkatkan jumlah kolaborasi sumbernya untuk bisa memberikan jaminan sosial kepada masyarakat kita selaku pekerja rentan di Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Sementara itu, Menko PM, Muhaimin Iskandar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh Kepala Daerah penerima penghargaan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Ia berharap, penghargaan Paritrana Award tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan di wilayahnya masing-masing. 

"Semoga penghargaan ini semakin memotivasi para Kepala Daerah lainnya untuk terus memberikan jaminan kepada pekerja rentan khususnya masyarakat di wilayahnya," ujarnya. 

Selain Pemkab Tangerang yang meraih penghargaan, Desa Panongan juga menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterima langsung oleh Kepala Desa Panongan. (Reno)

Dirjen PKP RI Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Bireuen, Data Kerusakan Jadi Fokus Utama

By On Jumat, Mei 08, 2026

Dirjen Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Imran melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bireuen, Jumat, 08 Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Imran melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bireuen, Jumat, 08 Mei 2026, guna meninjau penanganan dampak banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025 lalu. 

Kunjungan itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian terkait percepatan pemulihan pasca bencana di daerah terdampak. 

Rapat koordinasi berlangsung di ruang kerja Bupati Bireuen dan turut dihadiri tim dari Kemendagri, Tim Posko Pusat Nasional, unsur TNI-Polri, Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, serta sejumlah Kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen. 

Dalam arahannya, Dr. Imran menegaskan bahwa validitas data kerusakan menjadi dasar utama dalam proses rekonstruksi pasca bencana. 

Karena itu, ia meminta tim teknis segera melakukan verifikasi dan validasi menyeluruh terhadap infrastruktur yang rusak, mulai dari jalan hingga jembatan permanen maupun non permanen seperti jembatan bailey, aramco, dan jembatan kayu. 

Selain infrastruktur transportasi, pemerintah juga menyoroti kerusakan sektor pertanian, termasuk areal cetak sawah yang terdampak banjir bandang. 

"Sinkronisasi data sangat penting agar proses penanganan dan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran," ujar Imran dalam rapat koordinasi tersebut. 

Ia juga meminta Posko Satuan Tugas (Satgas) Bersama kembali diaktifkan dengan melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, dan tenaga kesehatan guna memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. 

Sementara itu, Bupati Mukhlis menyambut baik arahan pemerintah pusat dan berharap pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak segera direalisasikan. 

Menurut Mukhlis, percepatan pembangunan Huntap sangat dibutuhkan agar warga korban banjir dapat kembali menjalani kehidupan secara layak dan aman. 

Ia menambahkan, apabila persoalan hunian telah tertangani, pemerintah daerah dapat lebih fokus mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung lainnya demi pemulihan ekonomi masyarakat terdampak. 

"Pemkab Bireuen bersama pemerintah pusat berkomitmen mempercepat proses pembangunan Huntap dan pemulihan infrastruktur vital agar kesejahteraan masyarakat segera kembali pulih pasca bencana," sebutnya. (Joniful Bahri)

DANA DESA Rp 2,1 MILIAR DI DESA SUMBER SARI JADI SOROTAN! Dugaan Rekayasa Laporan OM-SPAN Tiga Tahun Berturut-turut Mulai Terkuak

By On Jumat, Mei 08, 2026

 


Kepahiang, Bengkulu —   Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mengguncang publik. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Desa Sumber Sari setelah muncul dugaan kuat adanya rekayasa laporan kegiatan keuangan desa yang dikirim ke Kementerian Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN.


Tak tanggung-tanggung, dugaan tersebut disebut berlangsung selama tiga tahun berturut-turut, mulai 2023 hingga 2025, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar.


Data penyaluran Dana Desa yang beredar memperlihatkan ratusan juta rupiah dialokasikan untuk berbagai kegiatan pembangunan, kesehatan, ketahanan pangan hingga informasi publik. Namun ironisnya, sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian antara laporan yang dikirim ke pusat dengan kondisi nyata di lapangan.


Anggaran Fantastis, Hasil Dipertanyakan


Pada tahun 2023 saja, Desa Sumber Sari menerima Dana Desa sebesar Rp 680 juta lebih. Salah satu kegiatan yang paling menyita perhatian adalah pembangunan prasarana jalan desa senilai Rp 210 juta.


Tak hanya itu, anggaran ketahanan pangan juga muncul dalam dua item berbeda dengan total lebih dari Rp 140 juta. Sementara kegiatan informasi publik desa mencapai Rp 25 juta lebih.


Publik mulai mempertanyakan: di mana bentuk fisik kegiatan tersebut? Apakah benar seluruh pekerjaan telah direalisasikan sesuai laporan?


Kecurigaan semakin menguat karena sejumlah kegiatan muncul berulang dalam nomenklatur yang hampir sama, seperti:


• penyelenggaraan Posyandu,


• operasional pemerintah desa,


• peningkatan kapasitas perangkat desa,


• hingga kegiatan PAUD dan pendidikan non-formal.


Pola seperti ini dinilai rawan dijadikan celah “pecah anggaran” untuk menyamarkan penggunaan dana.


Tahun 2024 Lebih Fantastis: Posyandu Tembus Rp 319 Juta


Memasuki tahun 2024, Dana Desa meningkat menjadi Rp 818 juta lebih. Namun lonjakan anggaran justru memunculkan pertanyaan baru.


Bagaimana tidak, kegiatan pembangunan sarana Posyandu dan Polindes tercatat hingga tiga kali dengan total fantastis mencapai lebih dari Rp 319 juta.


Rinciannya:


• Rp 14 juta,


• Rp 210 juta,


• Rp 94 juta.


Jumlah sebesar itu membuat masyarakat heran karena kondisi fasilitas kesehatan desa disebut tidak menunjukkan pembangunan bernilai ratusan juta rupiah.


Belum lagi anggaran:


• jaringan komunikasi desa Rp 33 juta,


• informasi publik Rp 42 juta,


• sambungan air bersih Rp 70 juta,


• dan ketahanan pangan Rp 137 juta.


“Kalau memang anggaran sebesar itu benar direalisasikan, harusnya dampaknya sangat terlihat di lapangan,” ujar salah satu sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Tahun 2025 Diduga Pola Lama Terulang Lagi


Alih-alih mereda, dugaan justru semakin kuat di tahun 2025. Dana Desa kembali dikucurkan sebesar Rp 690 juta lebih.


Beberapa item yang kini menjadi perhatian publik antara lain:


° pembangunan MCK umum Rp 49 juta,


° jalan usaha tani Rp 44 juta,


° sarana Posyandu Rp 64 juta,


° sarana PAUD Rp 27 juta,


° hingga informasi publik desa lebih dari Rp 30 juta.


Kegiatan Posyandu kembali muncul berulang dalam beberapa item berbeda. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pola pelaporan berulang yang sengaja dimainkan dalam administrasi keuangan desa.


Dugaan Rekayasa OM-SPAN Bisa Berujung Hukum


Jika dugaan ketidaksesuaian laporan dengan fakta lapangan terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar administrasi desa.


Praktik tersebut dapat mengarah pada dugaan:


° laporan fiktif,


° mark-up anggaran,


°manipulasi realisasi kegiatan,


° hingga penyalahgunaan Dana Desa.


Karena laporan OM-SPAN menjadi dasar pencairan dan pertanggungjawaban keuangan negara, maka apabila terdapat data yang dimanipulasi, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana korupsi.


Desakan Audit Investigasi Menguat

Kini desakan publik mulai mengarah kepada:


• Inspektorat,


• Dinas PMD,


• BPKP,


• Kejaksaan,


hingga aparat penegak hukum lainnya,

agar segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa di Desa Sumber Sari.


Masyarakat meminta pemeriksaan dilakukan bukan hanya di atas meja melalui dokumen administrasi, tetapi juga dengan pengecekan fisik langsung seluruh kegiatan yang telah dilaporkan ke pemerintah pusat.


Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan fakta di lapangan, publik mendesak agar pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.

Wujudkan Lapas Bebas Halinar, Kapolres Lebak Hadiri Apel Ikrar Pemasyarakatan di Lapas Rangkasbitung

By On Jumat, Mei 08, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menghadiri kegiatan Apel Ikrar Pemasyarakatan dengan tema “Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” (Halinar) yang berlangsung di Lapas Kelas III Rangkasbitung, Jumat (08/05/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.15 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung dan turut dihadiri jajaran Forkopimda Lebak, di antaranya Kasat Pol PP Kabupaten Lebak Yadi Basari Gunawan, Pasi Intel Kodim 0603/Lebak Kapten Arh Tri Winarto, serta jajaran utama Polres Lebak.

Dalam amanatnya, Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung menegaskan bahwa ikrar tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen nyata jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba, penggunaan ponsel ilegal, serta praktik penipuan.

“Seluruh petugas yang telah berikrar diharapkan mampu mengimplementasikan komitmen ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya situasi lapas yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah tegas Lapas Rangkasbitung. Menurutnya, sinergitas antarinstansi sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Kegiatan ini adalah langkah nyata dalam menjaga kamtibmas. Kami mendukung penuh upaya mewujudkan lapas yang bersih dari Halinar demi keamanan wilayah hukum Polres Lebak,” tegas AKBP Herfio Zaki.

Rangkaian acara diawali dengan apel komitmen, dilanjutkan dengan razia mendadak ke kamar hunian warga binaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lapas.

Kegiatan diakhiri dengan sesi ramah tamah bersama perwakilan media, LSM, dan mahasiswa yang turut hadir menyaksikan prosesi tersebut. Hingga acara usai, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali.

(Cup/Uday)

Perang Lawan Halinar, Lapas Sumedang Gandeng APH Gelar Razia Besar dan Tes Urine Mendadak

By On Jumat, Mei 08, 2026

  

 


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang menunjukkan sikap tidak main-main dalam memerangi peredaran gelap narkoba dan penggunaan barang terlarang di dalam sel. Pada Jumat pagi (8/5/2026), institusi ini menggelar deklarasi Ikrar Zero Halinar yang diikuti dengan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH).


Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat atas instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membersihkan satuan kerja dari pengaruh Handphone ilegal, Pungutan liar, dan Narkoba (Halinar). Tak tanggung-tanggung, Lapas Sumedang membuka diri dengan menggandeng TNI, Polri, BNNK Sumedang, Subdenpom, hingga rekan media untuk menyaksikan langsung proses sterilisasi tersebut.


Dalam amanatnya, Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Bima Ganesha Widyadarma, menekankan bahwa integritas petugas adalah fondasi utama. Ia memperingatkan bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang.


"Ikrar yang kita ucapkan bukan sekadar pemanis di bibir, melainkan komitmen yang wajib mendarah daging. Meski saat ini Lapas Sumedang kondusif, prinsip 'Waspada, Jangan-Jangan' tidak boleh kendor. Kita harus menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah pemasyarakatan," tegas Bima.


Ketegasan tersebut langsung dibuktikan dengan penggeledahan blok hunian secara menyeluruh. Petugas gabungan menyisir setiap sudut kamar untuk mencari benda berbahaya. Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah barang terlarang seperti sendok alumunium, botol kaca, hingga kartu remi. Namun, komitmen Lapas Sumedang teruji kuat dengan **nihilnya temuan handphone maupun narkotika**.


Melengkapi razia fisik, tes urine mendadak juga dilakukan terhadap 50 petugas dan 52 warga binaan yang dipilih secara acak. Ketegangan sempat terasa saat proses pengambilan sampel, namun suasana berubah lega setelah tim medis menyatakan seluruh hasil tes adalah **negatif**.


Sinergi lintas instansi ini menjadi pesan kuat bagi publik bahwa Lapas Sumedang bertransformasi menjadi lembaga yang lebih transparan, aman, dan berintegritas. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan situasi yang tetap kondusif, menandai keberhasilan awal dari penguatan pengawasan yang berkelanjutan.

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Apel Ikrar: Komitmen Bersihkan Lingkungan Pemasyarakatan dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

By On Jumat, Mei 08, 2026

  

 


SERANG, 8 Mei 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, pada Jumat (8/5/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Serang ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran aturan maupun hukum.

 

Apel dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Riko Stiven, dan dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum, Pejabat Manajerial, serta seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Serang. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan teks Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan secara serentak oleh seluruh peserta apel. Ikrar ini menjadi janji bersama untuk menjaga integritas dan memastikan tidak ada barang terlarang maupun praktik yang merugikan yang masuk maupun berkembang di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

 

Dalam amanatnya, Riko Stiven menegaskan bahwa ikrar yang dibacakan bukan sekadar seremonial semata. “Ikrar ini tidak hanya dibaca, tetapi harus dicermati, disimak, dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh elemen yang ada di sini. Ini adalah komitmen kita bersama untuk membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari segala bentuk pelanggaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban serta kelancaran tugas pembinaan warga binaan,” ujar Riko.

 

Setelah rangkaian apel selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan tes urin yang melibatkan pegawai maupun warga binaan, serta pemeriksaan mendadak (Sidak) di blok hunian. Seluruh proses berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.

 

Sebagai tindak lanjut, hasil pelaksanaan kegiatan ini akan segera dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten untuk mendapatkan petunjuk dan arahan lebih lanjut. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah berkelanjutan dalam memperkuat pengawasan dan pengamanan di Lapas Kelas IIA Serang, serta menjaga nama baik lembaga pemasyarakatan di mata masyarakat.

Mobil Diduga Angkut BBM Terbakar di Takengon Acèh, Polisi Lakukan Penyelidikan

By On Kamis, Mei 07, 2026

Mobil Toyota Avanza terbakar saat melintas di Jalan Sengeda, kawasan Jalan Lintang, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Kamis, 07 April 2026. 

TAKENGON, KabarViral79.Com - Satu unit mobil Toyota Avanza terbakar saat melintas di Jalan Sengeda, kawasan Jalan Lintang, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Kamis, 07 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. 

Mobil berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1193 NH itu terbakar di tengah jalan dan sempat menarik perhatian warga sekitar akibat kepulan asap tebal yang membumbung dari kendaraan tersebut. 

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lokasi, kendaraan tersebut diduga mengangkut enam jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM). Dugaan itu muncul setelah warga melihat sejumlah jerigen berada di dalam mobil sebelum api membesar. 

Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran kendaraan tersebut. Api dengan cepat melalap sebagian besar badan mobil hingga menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat terganggu. 

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan pengamanan dan memasang garis polisi di sekitar kendaraan yang terbakar. 

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait penyebab pasti kebakaran maupun informasi adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut. 

Sementara itu, aparat dari Polres Aceh Tengah bersama tim dari Dinas Perdagangan, Pertamina, serta petugas pemadam kebakaran masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri identitas pemilik maupun sopir kendaraan. 

Kasus kebakaran mobil tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (Joniful Bahri)

Danrem 011/LW dan Bupati Bireuen Serah Terima Sertifikat Hibah Aset Milik TNI

By On Kamis, Mei 07, 2026

Danrem 011/Lilawangsa, Brigjen TNI Ali Imran dan Bupati Bireuen, H Mukhlis, ST melaksanakan penyerahan sertifikat hibah lahan milik TNI Angkatan Darat yang berlangsung, Kamis, 07 Mei 2026, di Pendopo Bupati setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Danrem 011/Lilawangsa, Brigjen TNI Ali Imran dan Bupati Bireuen, H Mukhlis, ST melaksanakan penyerahan sertifikat hibah lahan milik TNI Angkatan Darat yang berlangsung, Kamis, 07 Mei 2026 siang di Pendopo Bupati setempat. 

Proses serah terima sertifikat hibah itu disaksikan oleh Dandim 0111/Bireuen, Letkol Arh Luthfi Novriadi SE Sos M.Han M.Sc, Sekda Ismunandar ST MT, Asisten, serta para pejabat terkait jajaran Pemkab Bireuen. 

Bupati Mukhlis dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses hibah ini sudah berjalan cukup lama sejak tahun 2002 saat Bupati masih dijabat Mustafa A Geulanggang dan dimasa kepemimpinannya baru dapat selesai dan hari ini penyerahan sertifikatnya. 

Keberhasilan ini, kata Bupati, juga tidak terlepas berkat peran Danrem 011/Lilawangsa, Brigjen TNI Ali Imran saat ini juga menjabat Danrimdam Iskandar Muda, serta Dandim 0111/Bireuen, Letkol Arh Luthfi Novriadi, sehingga telah disetujui Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. 

Sambung Bupati Bireuen, setelah proses hibah ini selesai, selanjutnya Pemkab Bireuen akan melakukan pembersihan lahan atau land clearing dan juga membangun pagar keliling, juga nantinya akan dibangun gedung rumah sakit yang dibutuhkan. 

Sementara itu, Danrem 011/Lilawangsa, Brigjen TNI Ali Imran dalam sambutannya mengharapkan agar Pemkab Bireuen secara bertahap dapat merealisasi kesepakatan untuk membangun sekitar 60 unit rumah bagi anggota TNI dilahan tersedia di Makodim 0111 Bireuen. 

"Saya mengharapkan Bupati dapat merealisasikan kesepakatan bersama untuk membangun rumah anggota TNI secara bertahap dan nanti langsung diberikan hibah barang dan sesuai spek rumah TNI Angkatan Darat," pesan Danrem. (Joniful Bahri)

Wakil Ketua DPRK Bireuen Kritik Keras Kinerja Pemkab, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Gagal

By On Kamis, Mei 07, 2026

Wakil Ketua DPRK Bireuen, Surya Dharma. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Wakil Ketua DPRK Bireuen, Surya Dharma melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bireuen (Pemkab) menyusul temuan dalam Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRK terhadap LKPJ Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2025. 

Menurut Surya Dharma, berbagai capaian yang selama ini diklaim pemerintah daerah dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia bahkan menyebut sejumlah persoalan tersebut sebagai bentuk kegagalan tata kelola pemerintahan yang berdampak langsung kepada masyarakat. 

“Ini bukan sekadar kekurangan teknis. Ini kegagalan tata kelola yang berdampak langsung pada masyarakat,” kata Surya Dharma, Rabu, 07 Mei 2026. 

Sorotan utama diarahkan pada rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang hanya mencapai sekitar 25,36 persen, padahal Kabupaten Bireuen pada 2025 dilanda bencana hidrometeorologi. 

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya respons pemerintah daerah dalam menangani situasi darurat. 

“Ketika rakyat butuh negara hadir secara cepat, anggaran justru diam di tempat. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi kegagalan respons pemerintah daerah dalam situasi darurat,” ujarnya. 

Ia menilai rendahnya penyerapan anggaran itu mencerminkan lemahnya kesiapsiagaan, buruknya koordinasi, serta minimnya sense of urgency dari Kepala Daerah beserta jajarannya. 

Selain itu, Pansus DPRK juga menyoroti rendahnya realisasi program pada Dinas Kesehatan, termasuk program penyediaan sediaan farmasi yang hanya terserap sekitar 20,87 persen. 

“Kalau anggaran kesehatan saja tidak mampu diserap, maka wajar jika kualitas layanan kesehatan stagnan. Ini menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat, bukan sekadar angka di atas kertas,” tegas politisi PKB tersebut. 

Dalam sektor pengelolaan sampah, Surya Dharma menilai pemerintah masih menggunakan pola lama tanpa inovasi dan konsep pengelolaan modern. 

“TPA hari ini lebih mirip tempat penumpukan masalah, bukan solusi. Tidak ada konsep pengelolaan modern, tidak ada inovasi, dan tidak ada keberpihakan pada lingkungan maupun masyarakat sekitar,” ujarnya. 

Ia memperingatkan, apabila pola tersebut terus dipertahankan, maka Kabupaten Bireuen berpotensi menghadapi krisis lingkungan yang lebih besar di masa mendatang. 

Di bidang pendapatan daerah, meski realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara agregat mencapai 96,22 persen, namun sektor pajak daerah hanya berada di kisaran 80,47 persen. 

Surya Dharma juga menyoroti belum optimalnya kinerja Badan Pendapatan Daerah yang telah dibentuk, lantaran minimnya pengisian struktur organisasi dan penguatan fungsi kelembagaan. 

“Setiap saat bicara peningkatan PAD, tapi perangkatnya sendiri tidak disiapkan. Ini bukan sekadar inkonsistensi, ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dalam membangun kemandirian fiskal daerah,” ujarnya. 

Menutup pernyataannya, Surya Dharma menegaskan seluruh catatan Pansus DPRK merupakan sinyal bahaya bagi jalannya pemerintahan daerah. 

“Cukup dengan narasi dan pencitraan. Yang dibutuhkan rakyat hari ini adalah kerja nyata. Jika pola ini terus dipertahankan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi masa depan Bireuen itu sendiri,” pungkasnya. 

Ia memastikan DPRK Bireuen akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh rekomendasi Pansus dijalankan pemerintah daerah. 

“Ini peringatan keras. Pemerintah daerah harus segera berbenah, atau bersiap menghadapi konsekuensi politik dan publik,” tegasnya. (Joniful Bahri)

Cetak Generasi Kreatif, Sub-Rayon 7 Kabupaten Lebak Gelar FLS3N Tingkat SMP

By On Kamis, Mei 07, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Sub-Rayon 7 Kabupaten Lebak tahun 2026 sukses diselenggarakan di SMP Negeri 1 Panggarangan, Banten, pada Kamis (7/5/2026).

Ajang ini menjadi panggung kreativitas bagi siswa SMP dari wilayah Lebak Selatan. Ketua Panitia, Ahmad Lili Sugiri, menyampaikan bahwa kompetisi ini merupakan wadah penting bagi generasi muda untuk mengasah bakat dan kreativitas mereka di bidang seni.

“Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan lancar dan meriah. Acara ini diikuti oleh siswa-siswi SMP dari empat kecamatan, yaitu Panggarangan, Bayah, Cilograng, dan Cibeber,” ujar Ahmad Lili Sugiri.

Terdapat sembilan cabang lomba yang dipertandingkan dalam ajang tahun ini, meliputi ilustrasi, menyanyi solo, pantomim, tari kreasi, kreativitas musik tradisional, menulis cerita, mendongeng, ansambel campuran, serta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).

Sugiri menambahkan bahwa para juara atau peserta terbaik dari tingkat Sub-Rayon ini akan mendapatkan kesempatan untuk melaju ke jenjang berikutnya.

“Para pemenang nantinya akan terpilih untuk mewakili wilayah Sub-Rayon 7 ke tingkat Kabupaten Lebak,” pungkasnya.

(Cup)

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

By On Kamis, Mei 07, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Raihan Muhammad 

Suara notifikasi datang bertubi-tubi, memenuhi layar ponsel dengan pesan dari nomor tak dikenal. 

Awalnya terdengar seperti pengingat, tetapi segera berubah menjadi tekanan: nama lengkap disebut, alamat disinggung, hingga ancaman menjalar ke orang-orang terdekat. 

Pelan-pelan, batas antara ruang privat dan publik runtuh, dan utang yang semula bersifat personal naga-naganya menjelma menjadi teror yang merambah berbagai sisi kehidupan. 

Fenomena ini bukan hal asing di Indonesia, yang mana praktik penagihan bernuansa intimidasi-mulai dari telepon berulang, penyebaran data pribadi, hingga mempermalukan di ruang publik-masih kerap terjadi. 

Data memperkuat gambaran tersebut. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat pada 2025 sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak diadukan, yakni 325 dari 1.011 laporan, sebagian besar terkait cara penagihan. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan menerima 3.858 aduan hanya dalam setengah tahun, banyak di antaranya berkaitan dengan penagihan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai aturan. 

Dalam kacamata hukum, gagal bayar merupakan wanprestasi yang berada dalam ranah perdata sehingga penyelesaiannya semestinya melalui mekanisme hukum, bukan tekanan atau intimidasi di luar itu. 

Namun, praktik di lapangan sering menyimpang. Penagihan tidak lagi sekadar mengingatkan atau membuka ruang negosiasi, melainkan berubah menjadi tekanan yang menyasar rasa aman, reputasi, hingga relasi sosial debitur. 

Akibatnya, relasi antara kreditur dan debitur kian timpang, seolah kewajiban membayar membenarkan segala cara dalam penagihan.

Padahal, meski utang tetap merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi, terdapat batas-batas hukum dan kemanusiaan yang tidak boleh dilanggar. 

Kritik atas praktik ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan gagal bayar, melainkan menegaskan bahwa penagihan harus tetap berjalan dalam koridor yang adil dan manusiawi. 

Wanprestasi Bukan Tindak Pidana

Dalam kacamata hukum perdata, wanprestasi sejatinya tidak dimaksudkan sebagai pintu masuk untuk tekanan, apalagi kekerasan. 

Wanprestasi hanyalah kondisi tidak dipenuhinya kewajiban yang lahir dari perjanjian. 

Konsekuensinya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1238 dan 1243, berupa pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian. 

Penyelesaiannya ditempatkan dalam mekanisme hukum yang sah, bukan melalui penghukuman di luar itu. 

Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa hukum Indonesia tidak mengenal kriminalisasi atas kegagalan membayar utang. 

Ketentuan tersebut sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional dalam International Covenant on Civil and Political Rights, khususnya Pasal 11, yang melarang pemenjaraan seseorang hanya karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual. 

Indonesia telah mengaksesi ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 sehingga menjadi bagian dari sistem hukum nasional. 

Namun, praktik penagihan di lapangan sering bergerak menjauh dari koridor hukum. Ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga perampasan di jalan berpotensi masuk ke ranah pidana, seperti pemerasan atau pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Dalam sektor jasa keuangan, pelindungan sejatinya telah tersedia melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan penagihan dilakukan dengan itikad baik tanpa kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen. 

Dalam pembiayaan dengan jaminan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang sah. 

Ketika praktik penagihan melampaui batas tersebut, yang dilanggar bukan hanya hukum positif, tetapi juga hak dasar sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Hak kreditur untuk menagih tetap diakui, tetapi cara menagih harus tunduk pada hukum, agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan yang merusak martabat manusia. 

Relasi Kuasa yang Timpang

Masalah penagihan utang tidak bisa dilepaskan dari relasi antara kreditur dan debitur yang secara formal dianggap setara melalui kontrak. Namun, dalam praktik, kesetaraan ini kerap semu. 

Debitur sering berada dalam posisi terdesak akibat kebutuhan ekonomi, keterbatasan literasi, atau situasi darurat, sementara kreditur-terutama di sektor jasa keuangan-memiliki sumber daya, informasi, dan instrumen hukum yang jauh lebih kuat. 

Kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan posisi tawar (inequality of bargaining power) sehingga "kesepakatan" tidak selalu lahir dari kebebasan yang nyata. 

Ketimpangan tersebut semakin jelas jika dibaca melalui perspektif relasi kuasa. Kuasa tidak selalu tampil dalam bentuk paksaan langsung, tetapi bekerja secara halus melalui kontrol dan tekanan. 

Dalam praktik penagihan, hal ini terlihat dari pola komunikasi yang berulang, ancaman sosial, hingga penciptaan rasa takut yang menekan secara psikologis. 

Kepatuhan debitur pun kerap terbentuk bukan karena kesadaran hukum, melainkan akibat tekanan yang terus-menerus dinormalisasi. 

Dari sudut pandang pelindungan konsumen, situasi ini menunjukkan adanya structural vulnerability, yang mana debitur berada dalam posisi rentan terhadap praktik yang tidak adil. 

Karena itu, hukum modern tidak lagi semata-mata bertumpu pada asas kebebasan berkontrak, tetapi juga menekankan pelindungan terhadap pihak yang lemah. 

Tanpa kontrol atas ketimpangan kuasa tersebut, penagihan berisiko bergeser dari pemenuhan hak menjadi bentuk dominasi yang dibangun atas ketakutan, bukan kepatuhan yang sah. 

Menata Penagihan Berbasis Hak Asasi Manusia

Persoalan penagihan utang tidak cukup diselesaikan pada level praktik di lapangan. Perlu pembenahan yang lebih menyeluruh-dari hulu hingga hilir. 

Dari tahap perancangan kebijakan, pengaturan kontrak, mekanisme pengawasan, hingga praktik penagihan itu sendiri, seluruhnya harus diletakkan dalam satu kerangka yang sama, yakni penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

Pada level hulu, desain regulasi dan kebijakan sektor jasa keuangan harus memastikan bahwa pelindungan konsumen tidak sekadar menjadi formalitas. 

Prinsip-prinsip dalam UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, rasa aman, kehormatan, dan martabat. 

Prinsip ini semestinya menjadi fondasi dalam merumuskan standar penagihan, bukan sekadar pelengkap normatif. Hal yang sama juga ditegaskan dalam ICCPR, khususnya Pasal 17, yang melindungi setiap orang dari intervensi sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi dan kehormatannya. 

Pada tahap relasi kontraktual, penting untuk memastikan bahwa kesepakatan tidak dibangun di atas ketimpangan yang dibiarkan. Prinsip free consent dalam hukum perjanjian tidak dapat dilepaskan dari kenyataan adanya kerentanan struktural. 

Maka, pendekatan berbasis hak-termasuk prinsip non-diskriminasi, keadilan, dan pelindungan terhadap pihak yang lemah-harus hadir sejak awal pembentukan hubungan hukum. 

Memasuki tahap hilir, yakni praktik penagihan, pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci. 

Regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 telah memberikan batas yang jelas: penagihan harus dilakukan dengan itikad baik, tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan. 

Namun, tanpa pengawasan yang efektif, norma tersebut mudah kehilangan daya ikatnya. Negara tidak cukup hanya mengatur, tetapi juga harus memastikan kepatuhan. 

Praktik penagihan pun harus tunduk pada prinsip-prinsip pelindungan hak yang lebih luas. 

Penyebaran data pribadi, tekanan sosial, atau intimidasi tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan hak atas privasi dan rasa aman. 

Dalam hal ini, norma dalam ICCPR dan jaminan konstitusional dalam UUD NRI 1945-terutama pelindungan atas kehormatan dan martabat manusia-menjadi batas yang tidak dapat dinegosiasikan. 

Dengan demikian, penataan ulang praktik penagihan utang tidak dapat dilakukan secara parsial; melainkan memerlukan pendekatan yang utuh, yang menghubungkan norma hukum perdata, regulasi sektor keuangan, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam satu tarikan napas. 

Penulis adalah pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik. 

Sumber: cnbcindonesia.com

Program “Jaga Desa” Kejari Kepahiang Disorot, Muncul Isu Lama Dugaan Pungli hingga Tudingan Tekanan ke Desa

By On Rabu, Mei 06, 2026

  


Kepahiang, Bengkulu —  Langkah cepat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H, dalam memperketat pengawasan Dana Desa melalui program “Jaga Desa” memicu beragam respons di tengah masyarakat.


Dalam kurun waktu sekitar empat bulan sejak menjabat, Kejari Kepahiang disebut mulai intens melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa di sejumlah wilayah. Program tersebut secara resmi bertujuan memastikan tata kelola anggaran desa berjalan transparan dan akuntabel.


Namun di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan polemik. Sejumlah kalangan mengaitkannya dengan isu lama yang sempat beredar, yakni dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan aparat penegak hukum setempat.


Isu Dugaan Pungli Kembali Mencuat

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial beberapa waktu lalu, terdapat dugaan adanya permintaan setoran uang kepada kepala desa.


Seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah mendengar praktik tersebut.

“Setiap Dana Desa cair, ada permintaan sekitar Rp15 juta dengan alasan untuk pengamanan agar tidak diperiksa,” ungkapnya.


Informasi ini sebelumnya juga disebut-sebut telah menjadi perhatian pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan.


Mutasi Pejabat Picu Spekulasi

Tak lama setelah isu tersebut mencuat, terjadi mutasi terhadap sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Kepahiang, termasuk posisi strategis seperti Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).


Langkah ini memicu berbagai spekulasi di tengah publik. Sebagian menilai mutasi merupakan bagian dari evaluasi internal, sementara lainnya mengaitkan dengan dinamika yang lebih kompleks di institusi tersebut.


Pengawasan atau Tekanan?

Program “Jaga Desa” sendiri pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya pencegahan penyimpangan Dana Desa. Namun, sejumlah aparat desa mengaku merasakan peningkatan intensitas pemeriksaan yang cukup signifikan.


Hal ini menimbulkan persepsi beragam, mulai dari bentuk pembinaan hingga kekhawatiran adanya tekanan berlebih terhadap pemerintah desa.


Perlu Klarifikasi dan Transparansi

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, situasi ini perlu disikapi dengan keterbukaan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.


Pengawasan Dana Desa merupakan langkah penting, namun harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan bebas dari kepentingan tertentu.


Jika dugaan pungli benar adanya, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka klarifikasi resmi menjadi langkah penting untuk meredam spekulasi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang terkait isu yang berkembang di masyarakat.

Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

By On Rabu, Mei 06, 2026

Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

PROBOLINGGO, KabarViral79.Com - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi yang digelar pada Senin sore, 04 Mei 2026, petugas mengamankan lima tersangka dari empat lokasi berbeda.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Maret hingga April 2026. 

"Dari empat kasus yang berhasil kami bongkar, terdapat lima tersangka dengan modus yang hampir serupa, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi," kata Rico, Selasa, 05 Mei 2026. 

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.000 liter Biosolar, 307 liter Pertalite, beberapa kendaraan, Barcode MyPertamina, jeriken, serta alat penyedot BBM. 

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan berbagai Barcode dan kendaraan berbeda. 

Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi. 

"Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi pihak yang berhak," ujarnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 60 miliar. (*/red)

Kasus Jual Beli Jabatan, Tiga Kades di Kediri Divonis Lima dan Tujuh Tahun Penjara

By On Rabu, Mei 06, 2026

Sidang vonis kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis tiga Kepala Desa (Kades) nonaktif dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023. 

Pembacaan putusan dilaksanakan pada Selasa, 05 Mei 2026, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, I Made Yuliada.

Ketiga terdakwa yang divonis dalam perkara tersebut, di antaranya Imam Jamiin dari Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Darwanto dari Desa Pojok, Kecamatan Wates, dan Sutrisno dari Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih. 

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Para terdakwa sebagai penyelenggara negera terbukti menerima hadiah atau janji yang dimaksudkan untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatan,” ujar Ketua Hakim, I Made Yuliada. 

Ketiga terdakwa tersebut setidaknya menapatkan hukuman berbeda-beda. 

Darwanto divonis pidana penjara selama lima tahun enam bulan, ditambah kewajiban membayar denda senilai Rp 300 juta. 

Apabila denda tersebut tidak dilunasi dalam kurun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, aset miliknya akan dieksekusi melalui mekanisme penyitaan dan pelelangan. Bila nilai lelang masih belum menutupi jumlah denda, maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 100 hari. 

Di luar itu, Majelis Hakim turut mewajibkan Darwanto membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 178 juta, dengan batas waktu pelunasan serupa. 

Jika kewajiban itu pun tidak terpenuhi, ancaman pidana penjara tambahan selama satu tahun menanti. 

Vonis terberat dijatuhkan kepada Sutrisno. Ia dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun. 

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 350 juta dengan konsekuensi hukum yang sama apabila lalai melunasinya, yakni kurungan pengganti selama 110 hari. 

Sutrisno juga dibebani kewajiban pengembalian uang negara sebesar Rp 6,4 miliar. 

Kegagalan membayar dalam tenggat yang ditentukan akan berujung pada penyitaan aset, dan jika masih kurang, ia terancam tambahan hukuman penjara tiga tahun. 

Sementara itu, Imam Jamiin menerima vonis yang setara dengan Darwanto, yakni penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta. 

Ia pun dikenai kewajiban serupa terkait mekanisme penggantian apabila denda tidak dibayarkan tepat waktu, termasuk hukuman kurungan 100 hari sebagai substitusi. 

Selain denda pokok, Imam Jamiin diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai Rp 680 juta kepada negara. 

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. 

Sutrisno dituntut sembilan tahun pidana penjara, Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut tujuh tahun pidana penjara. 

"Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan," demikian pernyataan resmi ketua majelis hakim saat menutup rangkaian pembacaan vonis. 

Merespons putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa, Kholil mengatakan, kliennya masih mempertimbangan langkah hukum lebih lanjut. 

"Kami masih pikir-pikir dalam pengajuan pembelaan. Kami menilai peran terdakwa pasif, tetapi majelis hakim menilai sebaliknya," ujar Kholil. (*/red)

Banten Tembus Delapan Besar Lumbung Beras Nasional, Gubernur Andra Soni Soroti Ketahanan Pangan

By On Rabu, Mei 06, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri kegiatan Tanam Perdana PM-AAS, di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Selasa, 05 Mei 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com- Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, Provinsi Banten menempati peringkat delapan besar nasional dalam produksi beras. 

Pencapaian tersebut, kata dia, menempatkan Banten dalam kategori daerah dengan ketahanan pangan yang sangat tangguh berdasarkan Indeks Ketahanan Pangan. 

Hal itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri kegiatan Tanam Perdana Pertanian Modern Advanced Agriculture System (PM-AAS) yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Selasa, 05 Mei 2026. 

"Alhamdulillah, pada tahun 2025, luas panen padi di Provinsi Banten mencapai 345.421 hektare dengan total produksi mencapai 1,8 juta ton," ujarnya. 

Pencapaian tersebut, kata dia, mengukuhkan posisi Banten sebagai produsen padi terbesar kedelapan di tingkat nasional. Prestasi ini juga sejalan dengan pencapaian Indeks Ketahanan Pangan Banten yang terus dipertahankan selama enam tahun berturut-turut. 

Andra Sono berharap, program modernisasi pertanian dari Kementan dapat memacu pertumbuhan sektor pertanian di wilayahnya. Terlebih, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan di Banten mencatatkan pertumbuhan tertinggi yang mencapai 9,60 persen. 

Pihaknya bersama jajaran pemerintah kabupaten dan kota menegaskan komitmennya untuk mendukung transformasi Kementan demi menjaga ketahanan pangan. 

"Sistem pertanian modern ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas secara signifikan. Berdasarkan penelitian, hasil panen yang awalnya 3,25 hingga 4,5 ton per hektare bisa meningkat menjadi 5,1 hingga 7,5 ton per hektare. Bahkan, pada kondisi optimal, produktivitasnya dapat menembus 10 ton per hektare," jelasnya. 

Andra Soni menilai, mekanisasi pertanian akan menekan biaya produksi, dan pada akhirnya mendongkrak kesejahteraan petani. 

​Peningkatan produksi ini juga diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki sekitar 3,5 juta penerima manfaat di Banten. 

"Bisa dibayangkan, 85 persen kebutuhan program MBG berasal dari sektor pertanian dan peternakan. Mudah-mudahan potensi ini bisa kita manfaatkan. Apalagi saat ini perekonomian Banten tumbuh 5,37 persen dan Nilai Tukar Petani (NTP) juga mengalami kenaikan," tuturnya. 

Adopsi Teknologi Berbasis Presisi

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kementan, Husnain mengatakan, sistem PM-AAS dikembangkan dari hasil kunjungan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ke sentra pertanian padi di Arkansas, Amerika Serikat. Sistem ini menerapkan metode tanam yang lebih rapat sehingga populasi padi menjadi lebih banyak. 

"Dengan populasi yang lebih banyak, hasil produksinya pun akan meningkat" tuturnya. 

Saat ini, Kementan melaksanakan program percontohan PM-AAS seluas 100 hektare di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. 

Penanaman ini merupakan tahap ketiga dari 15 lokasi percontohan yang tersebar di 14 provinsi. Sebelumnya, program serupa telah dijalankan di Luwu (Sulawesi Selatan) dan Sukamandi (Subang, Jawa Barat). 

Kepala Wilayah Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Banten, Andry Polos melaporkan bahwa PM-AAS adalah model pertanian modern berbasis teknologi tinggi yang mengedepankan efisiensi dan presisi. 

Terdapat enam prinsip utama dalam PM-AAS, yaitu tanam rapat dalam baris, efisiensi sumber daya melalui digitalisasi, mekanisasi pertanian, operasi skala luas, intensifikasi produksi, dan pendekatan spesifik lokasi. 

"Target produksi kami adalah 10 ton per hektare," ujarnya. 

Terkait respons para petani, Andry menyebutkan adanya penerimaan yang sangat baik. 

"Meski pada awal sosialisasi responsnya agak kurang, mereka pada akhirnya menerima dan mendukung penuh program ini," imbuhnya. 

Dukungan tersebut diamini oleh Ketua Kelompok Tani (Poktan) Masyarakat Guyub 1, Andi Kamal. 

Menurutnya, mekanisasi dan digitalisasi terbukti mampu memangkas biaya tanam dan perawatan. 

Langkah ini juga menjadi solusi di tengah minimnya minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian dibandingkan dengan di perusahaan. 

"Ibu-ibu yang biasanya menanam sudah pada tua. Sekarang dengan adanya alat tanam, prosesnya lebih hemat," ujarnya. 

"Kalau tanam manual oleh ibu-ibu, biayanya bisa mencapai Rp 2 juta per hektare untuk 25 pekerja. Namun, dengan alat mesin, biayanya hanya sekitar Rp 200 ribu per hektare," imbuhnya. 

Sebagai informasi tambahan, percontohan PM-AAS di Banten dilaksanakan di empat titik seluas 100 hektare dan melibatkan empat kelompok tani dengan total 90 anggota. 

Saat ini, produktivitas lahan tersebut berada di kisaran 6 hingga 6,5 ton per hektare dengan menggunakan benih padi varietas Inpari 32. (Welfendry)

Gubernur Andra Soni Sebut Stabilitas Kamtibmas Adalah Fondasi Pembangunan Banten

By On Rabu, Mei 06, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri acara Silaturahmi Kamtibmas, di Lapangan UH Tennis Center, Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menekankan bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan fondasi utama bagi kelancaran pembangunan di Provinsi Banten. 

Hal itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri acara Silaturahmi Kamtibmas yang digelar Polda Banten bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten, di Lapangan UH Tennis Center, Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

Turut hadir, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai tamu undangan untuk membahas isu strategis terkait keamanan dan progres pembangunan daerah. 

Dalam sambutannya, Andra Soni mengapresiasi inisiatif Kapolda Banten dalam mempererat tali silaturahmi antarinstansi. 

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan insan pers adalah elemen vital dalam menjaga kondusivitas wilayah. 

"Stabilitas Kamtibmas yang kondusif menjadi fondasi penting untuk mendorong pembangunan menuju visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi," ujar Andra. 

Ia juga menyoroti peran strategis pers sebagai mitra pemerintah. Mengutip pemikiran Tokoh Pers Nasional, Raden Mas Tirto Adhi Soerjo, Andra Soni menyebut pers sebagai alat untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan. 

"Tulisan dari rekan-rekan wartawan menjadi salah satu panduan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan. Interaksi yang intens dengan pers memberikan masukan berharga bagi komunikasi pemerintah dan masyarakat," tuturnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andra Soni juga memaparkan sejumlah program unggulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, di antaranya Program Sekolah Gratis, Diperuntukkan bagi siswa SMA, SMK, dan SKh (Sekolah Khusus) swasta. Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra), Sebuah terobosan untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan perdesaan. 

"Secara kewenangan, Gubernur sebenarnya hanya menangani jalan Provinsi. Namun, demi asas kebermanfaatan bagi masyarakat luas, Pemprov Banten mengambil langkah untuk ikut serta membangun jalan-jalan desa," jelasnya. 

Ia menegaskan, aspirasi masyarakat terkait infrastruktur bukan dianggap sebagai kritik semata, melainkan motivasi dan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Dukungan dari Polda dan PWI Banten

​Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, memastikan bahwa situasi Kamtibmas di wilayah hukum Banten saat ini dalam keadaan aman dan kondusif. 

Ia mengingatkan media untuk terus menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. 

"Media memiliki peran strategis dalam membangun opini publik. Kami berharap rekan-rekan pers dapat membantu menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada masyarakat," ujar Irjen Hengki. 

Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Banten, Rian Nopandra menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah. 

"PWI Banten siap bersinergi dan mendukung penuh gerak pembangunan di Provinsi Banten," pungkasnya. 

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, serta Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan. (Welfendry)

KPK Periksa Plt Bupati Cilacap, Dalami Praktik Pemerasan Syamsul Auliya

By On Rabu, Mei 06, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarViral79.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya terkait praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. 

Materi tersebut didalami saat Ammy Amalia diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Syamsul Auliya Rachman. 

“Dalam pemeriksaan hari ini untuk AAF (Ammy Amalia Fatma Surya) didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini, apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 05 Mei 2026. 

Selain itu, KPK juga mendalami keterangan enam saksi lainnya terkait alur perintah pemerasan Syamsul Auliya Rachman dan mekanisme pengumpulan uang. 

Sejauh ini, kata Budi, KPK belum mendapatkan informasi bahwa uang-uang yang dikumpulkan tersebut terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Meski demikian, dari keterangan para saksi terungkap bahwa uang yang dikumpulkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) itu berasal uang pribadi, uang pinjaman, dan uang dari para staf perangkat daerah. 

“Sehingga ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para perangkat daerah, kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staff di bawahnya,” ujarnya. 

Budi mengatakan, pengumpulan uang dari para staf perangkat daerah ini beragam mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 10 juta. 

“Artinya kita melihat dalam perkara ini ada dampak domino, pemerasan di level atas kemudian turun sampai ke staff yang kemudian harus mengumpulkan uang-uang tersebut, uang-uang yang dikumpulkan ini adalah untuk pemberian THR dari Bupati kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap,” ucapnya. 

Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya mengaku tidak mengetahui modus pemerasan yang dilakukan koleganya, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya untuk mengumpulkan THR. 

Pernyataan tersebut disampaikan Ammy usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa. 

“Sama sekali gak tahu mas, sumpah demi Allah,” ujar Ammy. 

Ammy mengaku, penyidik hanya mendalami keterangannya terkait tugasnya saat menjadi Wakil Bupati Cilacap. 

Dia juga kembali menegaskan tidak mengetahui praktik pemerasan yang dilakukan Syamsul Auliya Rachman untuk dana THR yang akan diberikan untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

“Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul,” ujarnya. 

Selain Plt Bupati, KPK juga memeriksa enam saksi lainnya yaitu, Aris Munandar selaku Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap; Bayu Prahara selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Cilacap; Jarot Prasojo selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Cilacap; dan Indarto selaku Kadis Perikanan Pemkab Cilacap. 

Lalu, Annisa Fabriana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Cilacap Periode Februari 2021 sampai sekarang; dan Budi Santosa selaku Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2025 sampai sekarang. 

“Semua saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 pada 14 Maret 2026. 

Keduanya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. 

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Asep mengatakan, Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap jika tidak menyerahkan uang THR sesuai permintaannya. 

Menurut Asep, sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tak memenuhi permintaan Bupati. 

“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada Kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” kata Asep. 

Asep juga mengatakan, dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah Bupati. 

Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. 

Asep juga mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta. 

Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). 

Asep mengatakan, Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026. Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. 

Asep mengatakan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Syamsul dan Sadmoko di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

By On Rabu, Mei 06, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan pengusutan kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). 

KPK juga telah mulai memeriksa saksi terkait pengembangan kasus tersebut hari ini. 

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumut dan juga di PJN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumut,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 05 Mei 2026. 

KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara ini sehingga belum ada penetapan tersangka. 

“Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ujarnya. 

Adapun pemeriksaan saksi itu dilangsungkan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumut. Belum dirincikan apa yang didalami dalam pemeriksaan tersebut, termasuk siapa saja saksi yang datang. 

Berikut sejumlah saksi yang dipanggil KPK: 

Manaek Manalu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara 

T Rahmansyah Putra/Dadam Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024 

Heri Handoko PNS/ PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara 

Faisal PPK 1.1 BBPJN Sumut 

Munson Ponter Paulus Hutauruk Pensiunan PNS - PPK 1.4 BBPJN Sumut 

Rahmad Parulian PNS - Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 s.d. Mei 2023 - Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut 

Dicky Erlangga Kasatker Wilayah I PJN 

Diketahui, kasus ini berawal dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. 

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. 

Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN). 

Adapun Topan sudah menjalani persidangan. Dia divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp 200 juta. (*/red)

Bupati Bireuen dan Perum BULOG Kanwil Aceh Rencanakan Pembangunan Gudang dan Pabrik Modern di Pandrah

By On Rabu, Mei 06, 2026

Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, menerima kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan Perum BULOG Kanwil Aceh di Ruang Kerja Bupati, Rabu, 06 Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal, Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, menerima kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan Perum BULOG Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh, di Ruang Kerja Bupati, Rabu, 06 Mei 2026. 

​Pertemuan tersebut membahas rencana strategis pembangunan Gudang BULOG serta Pabrik Pengolahan Padi Modern di Kabupaten Bireuen. 

Hadir dalam kunjungan tersebut, Wakil Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil Aceh, Bapak Alhori, didampingi Manajer Operasional dan Pelayanan Publik (OPP) Kanwil Perum BULOG Aceh, Bapak Suhadi, Pemimpin Cabang Perum BULOG Lhokseumawe, Bapak Muhammad Iqbal, serta Asisten Manajer Pelayanan Publik Perum BULOG Kanwil Aceh, Bapak M. Ivand Muharir. 

Bupati Bireuen menyambut positif rencana pembangunan tersebut. Dia menekankan pentingnya kemandirian pangan bagi Aceh agar tidak terus-menerus bergantung pada pasokan dari luar daerah, khususnya Sumatera Utara. 

​"Potensi pertanian kita di Bireuen sangat besar. Selama ini ketergantungan terhadap pasar luar daerah seringkali menyebabkan harga di tingkat lokal tidak stabil karena adanya dominasi oleh pihak tertentu. Dengan adanya pabrik pengolahan padi modern ini, kita harapkan pengusaha daerah dan petani kita dapat bangkit, sehingga nilai tambah hasil panen sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Bireuen," tegas Bupati. 

Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST dan rombongan Perum BULOG Kanwil Aceh saat meninjau lokasi pembangunan gedung Bulog, di Desa Cot Batee Geulungku, Pandrah, Bireuen. 

Bupati menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mendukung setiap langkah yang dapat memperkuat stabilitas harga dan ketersediaan pangan nasional, dimulai dari penguatan infrastruktur di tingkat kabupaten. 

Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, Bupati Bireuen bersama rombongan Perum BULOG Kanwil Aceh langsung bergerak menuju lokasi yang direncanakan sebagai tapak pembangunan, yakni di Desa Cot Batee Geulungku, Kecamatan Pandrah. 

​Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, lahan tersebut dinilai sangat strategis dan representatif untuk mendukung operasional gudang serta pabrik pengolahan padi modern berskala besar. 

Tim teknis dari BULOG dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen segera akan melakukan pemetaan awal terkait aksesibilitas, dukungan infrastruktur dasar, serta potensi integrasi dengan lahan persawahan produktif di sekitar lokasi. 

Pembangunan pabrik modern ini diproyeksikan akan menjadi pusat serapan gabah petani lokal yang lebih efektif. Dengan teknologi pengolahan padi modern, kualitas beras yang dihasilkan diharapkan mampu bersaing di pasar nasional, sekaligus menjadi fondasi kuat bagi ketahanan pangan di Kabupaten Bireuen khususnya, dan Provinsi Aceh pada umumnya. 

​Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen akan terus mengawal proses ini agar dapat segera direalisasikan, sejalan dengan visi misi pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan yang berkelanjutan. (Joniful Bahri)

Ahmad Faidlullah Serahkan Estafet Kepemimpinan Camat Panggarangan kepada Hendi Suhendi, Penuh Haru

By On Selasa, Mei 05, 2026

 

Ahmad Faidlullah menyampaikan sambutan dalam acara pisah sambut Camat Panggarangan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak

LEBAK, KabarViral79.Com – Suasana haru menyelimuti Aula Kantor Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, saat berlangsungnya acara pisah sambut Camat Panggarangan pada Selasa (5/5/2026). Jabatan Camat resmi beralih dari Ahmad Faidlullah kepada pejabat baru, Hendi Suhendi.

Dalam sambutannya, Ahmad Faidlullah yang kini mengemban amanah baru sebagai Kabag Protokol Setda Kabupaten Lebak, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih mendalam kepada seluruh pihak yang telah mendukung kinerjanya selama ini.

“Marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya kita dapat berkumpul dalam rangka pisah sambut ini. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada kekhilafan selama saya bertugas di Panggarangan,” ujar Ahmad Faidlullah.

Ia juga mendoakan agar estafet kepemimpinan ini membawa kemajuan yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

Ahmad Faidlullah secara simbolis menyerahkan estafet kepemimpinan kepada Camat Panggarangan yang baru, Hendi Suhendi, di Aula Kantor Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak


“Selamat bertugas kepada Camat yang baru. Semoga Bapak Hendi Suhendi sukses dalam menjalankan amanah dan membawa Panggarangan ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Panggarangan yang baru, Hendi Suhendi, memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi pendahulunya. Menurutnya, kepemimpinan Ahmad Faidlullah selama empat tahun terakhir telah meletakkan fondasi pembangunan dan kerukunan masyarakat yang luar biasa.

“Terima kasih kepada Pak Ahmad atas dedikasinya. Perkembangan Panggarangan selama empat tahun lebih ini sangat luar biasa, masyarakat dan para Jaro (Kepala Desa) bersatu padu. Insya Allah, saya siap mengabdi dan melanjutkan program-program baik yang telah dirintis,” tutur Hendi.

Menutup perkenalannya, Hendi sempat melontarkan pantun sebagai bentuk komitmennya. “Indahnya bunga melati, insya Allah saya memperkenalkan diri dan siap mengabdi sepenuh hati,” ucapnya disambut hangat oleh para hadirin.

Acara ini dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimcam dan tokoh penting lainnya, di antaranya Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin, Pgs Danramil Panggarangan Pelda Eman Guratman beserta anggota, Sekmat Panggarangan yang baru Aang K, mantan Kasatpol PP Panggarangan Usep Herdiana (kini Sekmat Bojongmanik), perwakilan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Panggarangan, tokoh masyarakat, tokoh agama, KUA, PGRI, pengurus TP-PKK, kader Posyandu, serta perwakilan Karang Taruna.

Kegiatan diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama sebagai simbol sinergi baru untuk kemajuan Kecamatan Panggarangan.

(Cup/Uday)

Ngalaksa 2026, Lapas Sumedang dukung pelestarian budaya

By On Selasa, Mei 05, 2026

  



SUMEDANG – Upacara Adat Ngalaksa 2026 resmi dibuka di Geo Theater Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Selasa (5/5/2026). Prosesi budaya tahunan yang menjadi simbol syukur masyarakat atas hasil panen ini mengusung tema _“Nata budaya, mumusti tradisi, nutur galur para sepuh kapungkur”_.


Pembukaan dilakukan oleh Bupati Sumedang dan dihadiri lengkap jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda. Dari unsur Pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Bima Ganesha Widyadarma, hadir bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Sumedang. 


Selain itu, acara juga dihadiri tokoh adat, seniman, serta ratusan pelajar dari berbagai sekolah di Kecamatan Rancakalong yang mengenakan pakaian adat Sunda.


Upacara dimulai dengan laporan penyelenggaraan oleh Camat Rancakalong. Dalam laporannya, ia menyebut Ngalaksa bukan sekadar seremoni, melainkan ruang untuk merawat ingatan kolektif masyarakat Rancakalong terhadap nilai gotong royong dan keseimbangan dengan alam. 


Setelah laporan, panggung budaya diisi dengan tarian tradisional Ngalaksa. Gerakan tarian yang dinamis dan penuh simbolik mencerminkan doa serta harapan masyarakat terhadap keberkahan hasil bumi. Suasana semakin hidup ketika warga dan pelajar turut menyaksikan prosesi secara langsung.


Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Bima Ganesha Widyadarma, menilai kegiatan ini menjadi ruang penting untuk memperkuat karakter kebangsaan dan nilai sosial. 


“Kearifan lokal adalah bagian dari identitas bangsa. Kehadiran kami di Ngalaksa 2026 sejalan dengan nilai cinta tanah air, untuk memastikan warisan leluhur tetap hidup dan eksis di tengah arus modernisasi,” ujarnya di sela acara.


Bagi Lapas Sumedang, keterlibatan dalam kegiatan budaya daerah juga merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian warga binaan. Nilai gotong royong, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap tradisi dinilai relevan dengan proses reintegrasi sosial.


Ngalaksa 2026 akan berlangsung selama enam hari, mulai 5 hingga 10 Mei 2026. Selama periode itu, Geo Theater Rancakalong menjadi pusat kegiatan budaya, mulai dari pameran UMKM, pentas seni, hingga diskusi sejarah lokal.


Acara pembukaan ditutup dengan ramah tamah dan makan bersama, yang mempertemukan seluruh unsur masyarakat. Kehadiran Forkopimda dan berbagai elemen sipil menunjukkan soliditas lintas sektor dalam menjaga identitas budaya Sumedang.


Dengan semangat kolaborasi, Ngalaksa 2026 diharapkan tidak hanya menjadi perayaan adat, tetapi juga momentum penguatan budaya sebagai fondasi pembangunan daerah.

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kalapas Sumedang Hadiri Sosialisasi Sertifikasi AMPUH di PN Sumedang

By On Selasa, Mei 05, 2026

 



SUMEDANG – Upaya penataan standar pelayanan publik di sektor peradilan kembali diperkuat. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang, Bima Ganesha Widyadarma, hadir dalam kegiatan Sosialisasi Internal dan Eksternal Pedoman Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sumedang, Senin (4/5/2026).


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1701/DJU/SK.OT1.6/XII/2025. AMPUH menjadi kerangka acuan baru bagi pengadilan untuk mewujudkan layanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Bima Ganesha Widyadarma menjelaskan, kehadiran Lapas Sumedang dalam forum ini merupakan bagian dari komitmen Pemasyarakatan untuk menyelaraskan proses pembinaan dengan standar peradilan yang unggul. 


“Kehadiran kami merupakan bentuk dukungan penuh terhadap peningkatan mutu layanan peradilan. Sertifikasi AMPUH ini krusial untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, unggul, dan tangguh, yang pada akhirnya berdampak positif pada pelayanan bagi warga binaan maupun masyarakat luas,” ujarnya.


Sosialisasi tersebut dihadiri jajaran aparat penegak hukum wilayah Sumedang. Tampak hadir Wakil Ketua PN Sumedang, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumedang, perwakilan LBH Persada Majalengka, serta unsur terkait lainnya. Materi utama disampaikan oleh narasumber dari PN Sumedang, Ibu Finy, yang memaparkan poin-poin perubahan kedua pada pedoman sertifikasi AMPUH.


Dalam pemaparannya, Finy menjelaskan bahwa AMPUH tidak hanya menyangkut aspek administrasi pengadilan, tetapi juga integrasi sistem kerja antar-instansi penegak hukum. Hal ini dinilai penting untuk memangkas waktu proses hukum dan meningkatkan kepercayaan publik.


Sesi diskusi berlangsung interaktif. Para peserta membahas mekanisme implementasi standar mutu terbaru, mulai dari dokumen pendukung hingga indikator penilaian yang akan diterapkan di lingkungan peradilan umum. 


Rangkaian kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Mahkamah Agung, dilanjutkan sambutan dari Wakil Ketua PN Sumedang. Ia menekankan bahwa sertifikasi AMPUH adalah langkah strategis untuk menjaga kualitas putusan dan pelayanan yudisial di tengah tuntutan reformasi birokrasi.


Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol soliditas aparat penegak hukum di wilayah Sumedang. Seluruh rangkaian acara berjalan aman, tertib, dan lancar.


Dengan keterlibatan Lapas Sumedang dalam sosialisasi ini, diharapkan koordinasi antar-instansi dalam penanganan perkara pidana, khususnya terkait pemindahan dan pembinaan warga binaan, dapat berjalan lebih cepat dan sesuai standar nasional.