-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

IPDes Desa Cimandiri Menggelar Audensi di Kantor Desa Cimandiri, ini Penjelasan Kades Cimandiri Terkait Rehabilitasi Kantor Desa

By On Sabtu, September 16, 2023



LEBAK, KabarViral79.Com – Sejumlah warga Desa Cimandiri yang tergabung dalam Ikatan Peduli Desa (IPDes) Desa Cimandiri menggelar audensi di Aula Kantor Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Jumat 15 September 2023.

Audensi tersebut dilakukan hanya untuk mempertanyakan kepada pemerintah Desa terkait rehabilitasi kantor pemerintahan Desa yang menggunakan anggaran dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023, yang diduga tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, warga masyarakat Desa Cimandiri meminta penjelasan terkait rehabilitasi kantor desa yang sampai saat ini belum di selesaikan seutuhnya dalam pengerjaannya.

Dalam kesempatan itu, ketua IPDes Desa Cimandiri Asep Pahrudin mengatakan bahwa dilakukannya audensi tersebut bentuk kepeduliannya terhadap pemerintah desa agar kedepan tidak ada kejadian serupa di Desa Cimandiri.

“Audensi ini kami lakukan karena berawal ramainya Isue yang berkembang di warga masyarakat terkait rehabilitasi kantor pemerintahan Desa. Dan audensi ini bentuk kepedulian kami terhadap pemerintah desa kami sendiri, agar menjadi terang benderang sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya,” kata Asep Pahrudin.

Salah satu tokoh masyarakat desa Cimandiri, Wahyu juga menuturkan bahwa selain dirinya mempertanyakan regulasi dalam pengerjaan rehabilitasi kantor Desa, ia juga menyarankan kepada pemerintah Desa agar bisa lebih transparan dalam melaksanakan pembangunan Desa.

“Saya menyarankan kepada pemerintah Desa Cimandiri untuk kedepannya agar bisa lebih transparan kepada masyarakat dan setiap ada pembangunan di desa agar memasang papan informasi publik (PIP),” kata Wahyu.

Menjawab pertanyaan dari masyarakat, ini yang disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Cimandiri Pei, saat memberikan penjelasan kepada warga masyarakat yang tergabung di IPDes Desa Cimandiri saat melaksanakan audensi di aula kantor Desa Cimandiri.

“Betul anggaran untuk rehabilitasi kantor pemerintahan Desa itu sudah keluar. Dan mengenai belum selesai nya pembangunan ruang Sekertaris Desa dan pembuatan kanopi, karena anggaranya disilangkan untuk membangun fisik jalan lingkungan di Kampung Binong dulu,” paparnya.

Pei juga tak menampik kalau dengan dimulainya pengerjaan rehab kantor Desa itu belum ada RAB nya.

“Memang pada saat dimulai pengerjaan rehab kantor Desa RAB nya belum ada karena waktu itu dengan keadaan urgent, atap kantor Desa mau roboh sehingga kami berinisiatif untuk merehabnya lebih awal,” ujarnya.

Tapi mudah-mudahan tambah Pei, kejadian ini tidak terulang lagi dan akan menjadi perhatian buat kami, agar kedepannya bisa lebih baik dan tertib administrasi,” tutupnya.

Sementara itu, H. Solahudin saat dikonfirmasi awak media ini usai audensi itu selesai, dirinya mengatakan, Auden ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pemerintah Desa dan kepala Desa,” katanya.

Akan tetapi kata H. Solahudin, saya sangat menyayangkan kepada pihak Kecamatan, dan DPMD, yang katanya sudah menyepakati rehabilitasi kantor Desa tanpa ada RAB terlebih dahulu,” ujarnya.

Diketahui pada pelaksanaan audensi tersebut dihadiri oleh Babinsa Koramil 0314/Panggarangan Sertu Empud Saripudin.

(Cup/Red)

Komite I DPD RI Libatkan Asosiasi Desa dalam Evaluasi dan Revisi UU Desa

By On Senin, Mei 24, 2021

Komite I DPD RI melibatkan asosiasi desa dalam rangka menyusun sistem ketahanan desa dengan melakukan evaluasi dan revisi Undang-Udang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Komite I DPD RI melibatkan asosiasi desa dalam rangka menyusun sistem ketahanan desa dengan melakukan evaluasi dan revisi Undang-Udang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014. 

Demikian disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dalam rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Senin, 24 Mei 2021.

Dalam rapat virtual Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, pentingnya dimasukkan sistem ketahanan desa dan SDGs Desa dalam UU Desa, dimana UU Desa telah memberikan kerangka regulatif bagi terlaksananya proses pembangunan desa secara mandiri, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi yang mana desa dijadikan sebagai subjek dalam keseluruhan prosesnya.

“Kewenangan Desa juga diatur yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa,” jelas Fachrul yang juga mantan aktivis Universitas Indonesia (UI).

Fachrul Razi menjelaskan, dalam pelaksananan UU Desa terjadi penyeragaman sistem dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

“Otonomi desa sesuai hak asal-usul dan hak tradisional kurang mendapat tempat, sebagai mana porsi yang semestinya. UU Desa tidak memberikan kewenangan sepenuhnya kepada desa dalam pembangunan secara lokal-partisipatif. Kondisi ini telah menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara desa dan Kabupaten/Kota sebagai badan hukum yang berbeda. Pembangunan desa sebagai wujud pelaksanaan kewenangan desa saat ini banyak diatur oleh pemerintah pusat, sehingga tidak lagi tercermin adanya otonomi asal usul dan otonomi skala lokal desa,” tegasnya.

Fachrul menambahkan, pengelolaan keuangan desa masih rumit karena pengelolaan keuangan desa dipaksa untuk menggunakan pola dan sistem pengelolaan keuangan negara dan malah jauh dari asas rekognisi dan subsidiaritas. Aparatur pemerintah desa sangat disibukan dengan urusan teknis pelaporan keuangan desa sehingga mengurangi waktu untuk memberikan dan mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat desa.

“Adapun terkait Formulasi Dana Desa juga masih menimbulkan ketimpangan antar desa. Pada sisi yang lain, terjadi korupsi dana desa dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa,” tambah Senator asal Aceh ini.

Fachrul menekankan, kelembagaan desa, kerjasama antara Badan Permusyawaran Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan Lembaga Adat Desa masih tidak optimal.

“Banyaknya Lembaga adat desa belum terbentuk sesuai dengan tradisi masyarakat desa. Pemilahan katagori desa dalam UU desa, antara desa administratif dengan desa adat, di banyak daerah tidak sepenuhnya bisa berjalan beriringan,” tutupnya. (Mj/red)

Pemdes Cibarengkok Bekerjasama dengan Yayasan AMCF Realisasikan Bedah Rumah dan Bagikan Puluhan Paket Sembako Untuk Orang Jompo Serta Puluhan Paket Al Qur’an

By On Kamis, Mei 11, 2023

Kepala Desa Cibarengkok Ika Sukandi SP.dI bersama Tim Kemanusiaan dari Jawa Barat dan Bhabinkamtibmas setempat Brpika Atep Eka Mulyadi saat foto bersama di lokasi bedah rumah milik Hadi Kampung Cimuncang Hilir Desa Cibarengkok


LEBAK, KabarViral79.Com – Pemerintah Desa (Pemdes) Cibarengkok, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak Banten. bekerjasama dengan Yayasan Asia Muslim Charity Foundation (AMCF) tim kemanusiaan dari Jawa Barat merealisasikan bantuan Bedah Rumah Untuk saudara Hadi (42) warga Kampung Cimuncang Hilir RT 01/RW 03 Desa Cibarengkok dan membagikan 125 paket sembako untuk Jompo dan 65 paket Al Qur’an untuk pondok pesantren se- desa Cibarengkok dan tas sekolah untuk yatim piyatu se- Desa Cibarengkok. Serta satu unit kursi Roda untuk warga Disabilitas di Desa Cibarengkok.

Kepala Desa Cibarengkok Ika Sukandi SP.dI kepada awak media ini mengatakan bahwa pihaknya dari pemerintah desa Cibarengkok bekerjasama dengan tim kemanusiaan dari Jawa Barat telah merealisasikan bantuan bedah rumah dan membagikan 65 paket sembako untuk orang jompo, 65 paket Al Qur’an untuk pondok pesantren serta satu unit kursi roda warga disabilitas.

Babinsa Koramil 0314/ Panggarangan Desa Cibarengkok Sertu Empud Saripudin bersama Tim Kemanusiaan dari Jawa Barat saat meninjau lokasi bedah rumah milik Hadi Kampung Cimuncang Hilir Desa Cibarengkok 


“Alhamdulillah pada hari ini kami dari pemerintah desa Cibarengkok bekerjasama dengan Yayasan AMCF/ tim kemanusiaan dari Jawa Barat telah merealisasikan bantuan bedah rumah untuk saudara Hadi di Kampung Cimuncang Hilir Desa Cibarengkok,” kata Ika Sukandi kepada awak media ini. Kamis 11 Mei 2023.

Kades Cibarengkok juga menuturkan bahwa selain melaksanakan bedah rumah pihaknya bersama tim kemanusiaan dari Jawa Barat juga membagikan 125 paket sembako untuk orang jompo se- Desa Cibarengkok dan memberikan bantuan 65 paket Al Qur’an untuk pondok pesantren se- Desa Cibarengkok, dan membagikan tas sekolah untuk yatim piyatu se- Desa Cibarengkok serta satu unit kursi roda untuk Disabilitas, untuk warga Desa Cibarengkok.

“Dan kami atas nama pemerintah Desa Cibarengkok mengucapkan terimakasih kepada pihak Yayasan AMCF/tim kemanusiaan dari Jawa Barat yang telah memberikan bantuan baik bantuan bedah rumah, Paket sembako, paket Al-Qur’an, Iqro, dan kursi roda di Desa Cibarengkok,” tutup Ika Sukandi.

Kepala Desa Cibarengkok Ika Sukandi bersama Sekertaris Desa Cibarengkok dan BPD Desa Cibarengkok dan Bhabinkamtibmas setempat Brpika Atep Eka Mulyadi dan Babinsa 0314/Panggarangan saat foto bersama pemberian paket sembako dan paket Al Qur’an di Kantor Desa Cibarengkok


Sementara Hadi selaku penerima bantuan bedah rumah mengucapkan terimakasih kepada pemerintah desa Cibarengkok dan tim kemanusiaan dari Jawa Barat yang telah memberikan bantuan rumah nya untuk di renovasi.

“Saya bersama keluarga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah desa Cibarengkok khususnya kepada pak Kades Cibarengkok dan juga kepada pihak tim kemanusiaan dari Jawa Barat yang telah memberikan bantuan bedah rumah kepada saya. Semoga kebaikan pak Kades beserta jajaran dan pihak tim kemanusiaan dari Jawa Barat dibalas oleh Allah SWT dengan balasan yang setimpal,” kata Hadi.

Diketahui yang hadir dalam peletakan batu pertama bantuan rumah bedah tersebut yaitu Kepala Desa Cibarengkok Ika Sukandi, Sekertaris Desa Sumita, dan prades H. Ade Sumardi S.Sos dan BPD Jahra Atmaja S.Pd, Bhabinkamtibmas setempat Brpika Atep Eka Mulyadi, Babinsa setempat Sertu Empud Saripudin, dan tim kemanusiaan dari Jawa Barat

(Cup)

Warga Desa Cimandiri Sepakati Rehabilitasi Kantor Desa di Lanjutkan Pada Bulan November 2023

By On Selasa, September 26, 2023

Wahyudin salah satu Tokoh Masyarakat di Desa Cimandiri Kecamatan Panggarangan


LEBAK, KabarViral79.Com – Warga Desa Cimandiri Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Banten, menyepakati rehabilitasi kantor Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023, yang belum selesai dikerjakan dilanjutkan oleh pemerintah Desa Cimandiri ke bulan November 2023 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Wahyudin, salah satu Tokoh Masyarakat di Desa Cimandiri mengatakan bahwa dirinya telah bersepakat apa yang di sampaikan oleh Kepala Desa Cimandiri saat melakukan audiensi di aula kantor Desa Cimandiri pada hari Jumat 15 September 2023 yang lalu, bahwa rehabilitasi kantor Desa diantaranya bangunan Ruang Sekertaris Desa dan pembuatan kanopi akan diselesaikan pada bulan November tahun 2023 mendatang.

“Sehubungan kami sudah mendapat penjelasan dari Kepala Desa Cimandiri pada saat melakukan audensi dengan pemerintah desa (Pemdes) di aula kantor Desa pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 yang lalu, untuk itu kami menyepakati hasil dari audiensi tersebut kalau kepala Desa Cimandiri akan bertanggung jawab untuk melanjutkan rehabilitasi kantor Desa di bulan November tahun 2023 mendatang,” kata Wahyudin saat berbincang-bincang dengan awak media online ini. Senin (25/9/2023).

Sesuai apa yang telah di sampaikan oleh Kepala Desa Cimandiri kata dia, bahwa kepala Desa siap untuk melanjutkan pembangunan Ruang Sekretaris Desa dan Pembuatan Kanopi paling lambat pada bulan November 2023. Dan kita akan kawal nanti dalam pengerjaannya,” ujarnya.

Akan tetapi kata Wahyudin, sapaan akrabnya Bos Wahyu, apabila pada bulan November tahun 2023 nanti pembangunan ruang Sekdes dan Pembuatan Kanopi kantor Desa tidak di laksanakan, maka kami selaku warga Desa Cimandiri akan mengambil sikap lain terhadap pemerintah Desa Cimandiri,” imbuhnya.

Sementara Kepala Desa Cimandiri Pe’i saat dikonfirmasi awak media online ini untuk diminta tanggapannya mengenai bagaimana kelanjutannya terkait rehabilitasi kantor Desa tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembangunan Ruang Sekdes dan Pembuatan Kanopi yang belum di selesaikan pada bulan November.

“Kami dari pemerintah desa akan segera membangun Ruang Sekretaris Desa dan Pembuatan Kanopi kantor Desa, sesuai apa yang sudah saya sampaikan kepada warga masyarakat pada saat audiensi pada tanggal 15 September 2023 yang lalu. Dan pengerjaannya akan dilaksanakan pada bulan November 2023, “kata Pe’i.

Dan apabila pada waktu yang sudah ditentukan pada bulan November tahun 2023 nanti, kata Kades Cimandiri, bangunan Ruang Sekretaris Desa dan pembuatan kanopi kantor Desa tidak dilaksanakan, maka kami dari pemerintah Desa siap dipertanyakan kembali oleh semua warga masyarakat,” paparnya.

(Cup)

Kades Cisoka, Penanganan Stunting Jadi Prioritas Utama Pada Musrembangdes Tahun Anggaran 2024

By On Kamis, September 14, 2023



Tangerang, KabarViral79.Com - Bertempat di Aula Kantor Desa Cisoka menggelar acara Musyawarah Desa terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024 dan Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2024 Desa Cisoka Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten. Kamis (14/9/2023).

Camat Cisoka yang diwakili oleh Sekcam dan para Kasi Kasi, menyampaikan dengan adanya Musrembangdes desa Cireundeu ini semoga kedepannya desa Cisoka lebih baik lagi karena kegiatan musyawarah ini merupakan suatu momentum yang penting untuk membangun desa yang lebih baik lagi tentunya dengan berdasarkan aspirasi masyarakat usulan kegiatan dari bawah dengan azas musyawarah dan jangan sampai terhambat serta apa yang ada di desa kita dalam rangka untuk membangun desa kita yang lebih baik lagi.

Di pimpin dan dibuka oleh Kepala Desa Cisoka Rudi ( Satura ) dalam sambutannya menyampaikan, jika Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Cisoka yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM Desa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (periode 6 tahun). “RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah,” Ucap nya.

Lanjut Rudi (Satura ) menambahkan, selaku Kepala Desa Cisoka Kecamatan Cisoka dalam sambutannya juga menyampaikan, Bahwa Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024, “Apa yang dibutuhkan dalam pembangunan Desa Cisoka disampaikan pada Musdes hari ini,” tegasnya.

Selanjutnya Musdes ini dilakukan untuk menentukan Skala Prioritas di masing – masing bidang. Kegiatan Musdes RKPDesa yang sudah dilakukan sesuai jadwal dan rencana,” terangnya.

Serta melaksanakan kegiatan lainya dengan berdasarkan intruksi dari pemerintah. Dan Keputusannya diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting, dan disah dalam berita acara tertulis, dan yang paling utama adalah musyawarah untuk ketentuan suatu kegiatan jangan sampai ada miss di bawah nanti nya bila suatu kegiatan sudah terbangun dan adapun prioritas desa Cisoka pada Musrembang ini di prioritaskan pada penanganan Stunting sesuai dengan apa yang telah di anjurkan oleh pemerintah pusat dan Bupati Tangerang.

Kenapa di desa Cisoka kita prioritskan Stunting tujuanya adalah agar di desa Cisoka jangan sampai ada masyarakat yang kekurangan gizi pokoknya desa Cisoka selalu sehat dan sejahtera selain itu juga kita fokus pada bedah rumah serta juga kita akan menghimbau kepada masyarakat Cisoka untuk tidak membuang hajat besar Dolbon sembarangan. Untuk itulah dituntut kerja samanya dalam rangka untuk membangun desa Cisoka yang lebih baik lagi,” tegas Kades Cisoka.

Sementara itu Ketua BPD desa Cisoka Epul, dalam pemaparannya menjelaskan, RKPDes Tahun Anggaran 2024 harus di cermati bersama – sama, apa saja yang ada di dalam RKPDesa tersebut,” ujarnya.

Terutama kegiatan – kegiatan lain yang berdasarkan hasil Rembug Dusun berdasarkan skala prioritas. Termasuk kegiatan – kegiatan yang tidak bisa didanai dari APBDesa tahun 2024 akan diusulkan lewat bantuan keuangan Kabupaten, Provinsi maupun dari sumber lain yang sah,” ungkap Ketua BPD.

Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi diskusi agar dapat satu pemahaman yang hakiki, dan pemaparan DU-RKPDesa Tahun Anggaran 2024, untuk usulan – usulan yang belum terealisasi pada tahun ini akan diajukan kembali di tahun mendatang.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa Cisoka menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa.

Hadir pada acara tersebut, Camat Cisoka yang diwakili oleh Sekcam Kurnia dan para kasi kasi kecamatan Cisoka, Kades Cisoka Rudi ( Satura ) Sekdes Cisoka ,Babinsa Cisoka, Ketua BPD Abudin Epul, Pendamping desa, para RT/RW, Kadus, Jaro, Katar, LPM, Tokoh Masyarakat, para staf desa, dan undangan lainya.

(RENO)

BUMDes Dibeberapa Desa Wilayah Kecamatan Angsana, Diduga Fiktif

By On Selasa, Oktober 19, 2021

 


PANDEGLANG - KabarViral79.com - Badan usaha milik desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa, dalam Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, Karena Desa menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia, oleh karena itu pemerintah desa seharusnya terus berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa dan program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes), Senin, 18/10/2021.

Adapun Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, Selain itu juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

Namun berbeda dengan beberapa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di wilayah Kecamatan Angsana, yang nyata nya dalam pelaksanaan dan prakteknya hanya sebatas seremonial, karena jenis Usaha yang dikelola oleh beberapa BUMDes yang ada di wilayah Kecamatan Angsan dari pengelolaan dan pelaksanaan nya diduga Fiktif.

Sebagaimana yang dikatakan ketua PP Pemuda Muhamadiyah Kabupaten Pandeglang, Ilma Fatwa, dalam prakteknya BUMDes yang ada di Desa Karangsari dalam segi usaha dan pengelolaan keuangan nya tidak ada bahkan tertutup tanpa diketahui publik terutama warga Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang.

"BUMDes di beberapa Desa yang ada di wilayah Kecamatan Angsana, diantaranya di Desa Karangsari, jenis dan pengelolaan BUMDes nya pun tidak terpublikasi kepada umum bahkan warga Desa Karangsari pun, sebagian tidak ada yang mengetahui jenis usahanya" ujar Ilma saat dihubungi melalui jaringan cellulernya.

Bahkan menurut Ilma, bukan hanya di Desa Karangsari, di Desa lain nya pun termasuk Desa Padaherang, BUMDes hanya sekedar nama dan jenis usaha nya pun tidak diketahui publik.

Sementara, menurut Camat Kecamatan Angsana, Arip Mahmud,SS saat dipintai komentar nya beberapa hari yang lalu, menurutnya BUMDes yang ada di wilayah Kecamatan Angsana memang tidak jelas adanya, bahkan menurutnya akan dilakukan pembenahan paska Pilkades serentak dilaksanakan.

"Setelah Pilkades akan dibenahi" Ujar singkat melalui Aplikasi WhatsApp pribadinya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pendirian BUMDesa seharusnya berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), bukan milik pribadi bahkan milik keluarga Kepala Desa, BUMDes bukan hanya memberikan manfaat finansial (pajak, pendapatan asli desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll). (Man)

Terima APDESI, Pj Gubernur Damenta Sebut Tahun 2025 Banprov Rp100 Juta untuk Desa

By On Sabtu, Desember 28, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Desa (Pemdes) se-Banten sebesar Rp100 juta. 

Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta usai menerima audiensi DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten, di Ruang Rapat Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat, 27 Desember 2024.

“Istilahnya bantuan keuangan. Bantuan itu sudah disesuaikan kembali,” ucapnya. 

Menurut Damenta, bantau tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan pemanfaatannya perlu difokuskan melalui evaluasi. 

“Tapi ada beberapa Desa tidak mengajukan proposal karena ada kendala tidak ada SDM. Diharapkan bantuan dapat dimanfaatkan 100 persen. Sehingga target pengusulan Banprov tercapai,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD APDESI Provinsi Banten, Uhadi mengatakan APDESI Banten selalu kompak dan bersatu.

“Hari ini kami jajaran pengurus melakukan silaturahmi ke Pj Gubernur sebagai pembina APDESI. Kami mengaspirasikan Banprov sebear Rp100 juta per Desa. 

Hal senada dikatakan Sekjen DPD APDESI Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik. Menurutnya, bantuan untuk pemerintah desa sebesar Rp100 juta sesuai aspirasi APDESI.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 yang sudah ditetapkan sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). 

“Perlu dilakukan penguatan pembuatan proposal. Pemerintah Desa juga harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” sarannya.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina mengatakan, untuk bantuan keuangan Pemerintah Desa sudah ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknisnya (Juknis). 

“Dalam Juklak dan Juknis di antaranya percepatan penurunan stunting melalui intervensi spesifik dan sensitif; pembuatan jamban keluarga minimal 10 KPM per desa; bantuan operasional PKK dan Posyandu; penguatan kapasitas Kades, BPD dan Sekdes; penyertaan modal BUMDES (berbadan hukum); sosialisasi dan pencegahan TB Paru; pembuatan Website (Pengembangan Digitalisasi); pemeliharaan penataan jalan desa, kantor desa, dan sebagainya,” jelasnya.

Dia mengingatkan, dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming, Desa sebagai lumbung pangan.

“Untuk itu, Pemerintah Desa dapat memanfaatkan dana desa untuk program desa sebagai lumbung pangan,” pungkasnya. (*/red)

Diduga Langgar UU Desa, Kepala Desa Umbulan Bungkam Soal Pasutri Menjabat Disatu Lembaga Pemerintah

By On Senin, Januari 13, 2025

 


‎Pandeglang - KabarViral79.com - Perangkat Desa (Prades) merupakan unsur pembantu Kepala Desa yang bertanggung jawab kepada Kepala Desa, Perangkat desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan

‎Adanya perubahan Undang-undang Desa, dimana Perubahan Undang - Undang (UU) Desa diwujudkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU ini diundangkan pada 25 April 2024

‎Sedangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, disitu dijelaskan adanya larangan Pasangan suami istri (pasutri) agar tidak boleh menjabat di satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di perangkat desa, Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 Huruf F

‎Sementara, dalam UU Desa hasil perubahan yang sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024, disitu hanya dijabarkan tentang Masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode,

‎Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan Pasal 5A terkait pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi, Alokasi dana desa paling sedikit 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah juga tentang Anggota Permusyawaratan Desa (BPD) berhak mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali diakhir masa jabatan

‎Dalam UU Desa hasil perubahan tidak ada yang dirubah soal adanya pasangan suami istri yang menjadi perangkat desa atau menjabat disatu lembaga pemerintah

‎Hal tersebut berbeda dengan Pemerintah Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, yang diduga adanya pasangan suami istri di lembaga pemerintah khususnya di Pemerintah Desa Umbulan, Dimana sang Suami diduga menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan dan sang istri menjabat sebagai kepala dusun

‎Adanya dugaan tersebut, media mencoba untuk menanyakan langsung kepada Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Umbulan, terkait adanya dugaan tersebut, namun kepala desa hingga saat ini, tanggal 13 Januari 2025 belum mendapatkan keterangan resmi,

‎Sementara, awak media mencoba komunikasi dengan hal adanya dugaan tersebut dari tanggal 27 Desember 2024, hingga sekarang Kepala Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik tutup mulut bahkan seakan adanya dugaan pembiaran yang melanggar UU Desa (Yockhie87)

Pemdes Cibarengkok Gelar Rapat RKPDes Tahun 2024, Ini yang Diapresiasi Camat Panggarangan

By On Selasa, September 05, 2023



LEBAK, KabarViral79.Com – Pemerintah Desa (Pemdes) Cibarengkok Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Banten menggelar musyawarah pembahasan raperdes dan uji publik Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024, bertempat di aula kantor Desa Cibarengkok. Selasa (5 September 2023).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa (Kades) Cibarengkok Ika Sukandi S.pd,i, Sekertaris Desa (Sekdes) Cibarengkok Sumita, Camat Panggarangan Ahmad Faidlullah S.IP, MM, Kasatpol PP, H. Aus Sumardi, Ekbangdesa Kecamatan Bariah, Pendamping Desa (PD) Ade Suryana, Pendamping Lokal Desa (PLD) Estu Kartika Yulianto, Babinsa setempat Sertu Empud Saripudin, BPD, perangkat desa (Prades) Ibu PKK, LPM, tokoh masyarakat, dan paguyuban RT dan RW Se- desa Cibarengkok.

Kades Cibarengkok Ika Sukandi mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan musyawarah pembahasan raperdes dan uji publik Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024.

“Mudah-mudahan dalam pelaksanaannya nanti bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Ika Sukandi.



Dan saya juga lanjut Kades Cibarengkok, mengucapkan terimakasih kepada pak Camat Panggarangan beserta rombongan yang telah menghadiri acara musyawarah ini,” tutupnya.

Dalam sambutannya Camat Panggarangan Ahmad Faidlullah menyampaikan menitip beratkan kita pada tahapan-tahapan terkait RKPDes harus sesuai dengan tahapan.

“Untuk itu, Berdasarkan peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum dan Pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, peraturan menteri Desa nomor 16 tahun 2019 tentang musyawarah Desa peraturan Daerah Kabupaten Lebak nomor 1 tahun 2015 tentang Desa,” kata Ahmad Faidlulah.

Selain itu disaat menghadiri Musyawarah Desa, Camat Panggarangan Ahmad Faidlullah, juga menyampaikan aspirasi kepada pemerintah desa Cibarengkok atas capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meningkat.

“Dan saya juga sangat mengapresiasi kepada pemerintah Desa Cibarengkok atas capaian PBB yang sangat bagus mencapai sekitar hampir 82 persen. Semoga untuk kedepannya capaian PBB nya bisa meningkat lagi,” paparnya.

(Cup)

Pemuda Desa Perdana Mempertanyakan Dana Konpensasi

By On Sabtu, Mei 22, 2021

 


Pandeglang - KabarViral79.com - Pemuda Desa Perdana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, yang tergabung dalam wadah Karang Taruna Desa Perdana, pada hari Jumat sore 21/05/2021, melakukan aksi gotong royong membersihkan lapangan voly ball, milik pemuda, yang sempat tidak dipakai, akibat ada nya covid 19 yang melanda Indonesia yang sampai saat ini belum berahir.

Sarana olah raga Lapangan Voli tersebut sempat bermasalah antara pemuda dengan pihak pemerintah Desa, pasal nya, tanah yang diklaim milik pemuda, sebagian di pakai bangunan PAUD, namun aksi tersebut mendapatkan reaksi protes dari para pemuda lantaran dalam pelaksanaan pembangunan PAUD tersebut, tidak ada komuniksi kepada para pemuda, dan aksi grudug kantor desa pun terjadi beberapa bulan yang lalu.

Menurut Aceng Suhendra, salah satu tokoh pemuda dan Atlit Voli Ball Desa Perdana mengatakan pada saat pertemuan tersebut, dimana para pemuda diterima langsung oleh Pemerintah Desa, dan Badan Permusyawartan Desa Perdana, bahwa pihak pemerintah desa dengan lantang akan memberikan Konvensasi kepada para pemuda untuk dikelola oleh pemuda dibawah naungan Karang Taruna, namun hingga sampai saat ini, Konvensasi tersebut entah kaemana.

"Dulu kita pernah datangi Kantor Desa Dan diterima oleh Pemerintah Desa dengan didampingi BPD, dan katanya akan ada Uang Konvensasi sebagai ganti lahan yang dipakai pembangunan PAUD" ujar Aceng saat ditemui disela-sela gotong royong pembersihan Lapangan Voli.

Adapun rencana Uang Konvensasi yang akan diberikan oleh Pemerintah Desa trsebut rencananya akan dipakai untuk pembelian lahan olahraga untuk pemuda karena sebagian lahan yang dimiliki pemuda dipakai oleh bangunan PAUD, namun hingga saat ini uang tersebut entah kemana.

Hal tersebut dibenarkan oleh Oni Gusroni mantan sekretaris karang taruna bahwa dirinya bersama para pengurus Karang Taruna Desa sempat menyampaikan usulan pemuda, di hadapan pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa , terkait permasalahan terjadi, baginya para pemuda tidak mempermasalahkan lapangan pemuda, sebagaian di jadikan gedung PAUD, namun terkait akan adanya biaya konvensasi yang dijanjikan oleh Kepala Desa. (Maman)

Sekdes Cimandiri Sebut Pemberitaan Wartawan Menyudutkan Desa, Camat Panggarangan: Pemdes Harus Koperatif

By On Minggu, Januari 12, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Polemik pembagian BLT-DD tahun 2024 di Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Sekretaris Desa (Sekdes) Cimandiri, Suherli, menyebut pemberitaan terkait penyaluran BLT-DD pada Jumat malam, 10 Januari 2025, yang dimuat oleh kabarviral79.com, telah menyudutkan pihak pemerintah desa.

“Kaka mah kan menyudutkan Desa ieu berita na (Kakak kan menyudutkan Desa ini beritanya). Kami mah tos salah ka, najan tos disalurkan geh, kami mah udah salah ka (Kami sudah salah, walau sudah disalurkan pun kami tetap salah),” ujar Suherli kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 11 Januari 2025.

Polemik ini bermula ketika wartawan menerima informasi dugaan keterlambatan penyaluran BLT-DD tahun 2024 yang belum diterima oleh 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah konfirmasi berulang kali sejak September 2024, terungkap bahwa penyaluran BLT-DD untuk enam bulan dengan total anggaran Rp27 juta belum dilakukan.

Setelah tekanan dari berbagai pihak, termasuk hasil konfirmasi wartawan, pemerintah desa akhirnya memutuskan untuk menyalurkan BLT-DD pada Jumat malam, 10 Januari 2025. Namun, pemberitaan mengenai penyaluran di malam hari itu memicu ketidakpuasan dari pihak pemerintah desa, yang merasa nama desanya dirugikan.

Menanggapi polemik ini, Camat Panggarangan Ahmad Faidlullah, S.IP., MM., menegaskan bahwa pemerintah desa harus lebih profesional dan kooperatif, khususnya dalam menghadapi pertanyaan dari wartawan.

“Saya meminta agar Pemerintah Desa Cimandiri dan semua desa lainnya di Kecamatan Panggarangan bisa lebih kooperatif dengan rekan-rekan wartawan. Jawablah pertanyaan dengan baik dan transparan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ke depannya, BLT-DD harus dibagikan tepat waktu dan sesuai jadwal,” tegas Ahmad Faidlullah.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama antara pemerintah desa dan media sangat penting untuk menjaga keterbukaan informasi dan mencegah kesalahpahaman publik.

Dengan kejadian ini, masyarakat berharap agar penyaluran BLT-DD dan program lainnya dapat berjalan lebih transparan di masa mendatang, tanpa menimbulkan polemik atau dugaan penyimpangan yang berpotensi mencoreng nama pemerintah desa.

(Cup/Red)

Pemberitaan Tentang Desa di Pandenglang Jadi Trending Topic di Media Online

By On Kamis, Maret 21, 2024


PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Akhir-akhir ini marak pemberitaan media online di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang memberitakan seputar program pembangunan desa, hingga menjadi informasi trending topic terkini di kalangan masyarakat Pandeglang.

Dari pantauan awak media ini, para Pewarta di Kota Sejuta Santri, Seribu Ulama ini seakan berlomba untuk mendapatkan informasi seputar Pemerintahan Desa dan pelaksanaan pembangunan desa, yang anggarannya bersumber dari dana desa.

Usut punya usut ternyata, pemberitaan pembangunan desa merupakan sebuah berita Advertorial (Iklan) yang telah disepakati dan tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak Pemerintah Desa dengan beberapa lembaga organisasi profesi pers di Pandeglang.

Seperti yang disampaikan Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), Andang Suherman. Menurutnya, kerja sama media dan pihak Pemerintah Desa adalah bentuk kerja sama publikasi dalam bentuk iklan (Advertorial).

“Wajar jika banyak Wartawan di sini seolah berlomba mencari sumber berita seputar Pemerintahan Desa. Karena berita itu masuknya berita Advertorial,” ujar Andang kepada awak media ini, Rabu, 20 Maret 20024.

Ia juga mengakui dengan telah dijalinnya kerja sama publikasi, selain dapat memberikan informasi publik perihal pengelolaan dana desa, hal itu juga sebagai suport atau penyemangat kinerja para Insan Pers di Kabupaten Pandeglang.

Hal senada juga dikatakan Panji Yuri selaku Ketua Majelis Jurnalis Banten (MJB) Banten, yang juga membenarkan dan mengakui kerja sama yang dibangun dengan Pemerintah Desa merupakan kerja sama publikasi Advertorial, bukan kerja sama dalam bentuk lain.

“Ya kita kerjsa manya sebatas publikasi dalam bentuk Advertorial. Tidak ada Wartawan kerjasa manya memback up suatu permasalahan para Kepala Desa jika melakukan pelanggaran hukum, bukan itu,” kata Panji Yuri.

Bahkan, kata Panji Yuri, kegiatan ini bukanlah sebuah kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Karena kegiatan publikasi dalam bentuk Advertorial sudah berdasarkan aturan dan peraturan. Seperti tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018, yang mengatur tentang wajibnya Pemerintah Desa mempublikasikan program pembangunan dana desa sebagai bentuk informasi dan transparansi publik.

Dalam hal ini, tambah Panji Yuri, Pemerintah Desa diwajibkan untuk mempublikasikan seputar pembangunan dari anggaran dana desa. 

“Nah di sinilah kehadiran media menawarkan atau menyampaikan permohonan sebagai sarana media publikasi, tentunya dalam bentuk iklan (Advertorial, yang akhirnya disetujui para Kepala Desa dan telah disepakati dan tertuang dalam sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS),” pungkasnya.

“Jadi menurut kami, para Insan Pers sudah tidak ada masalah. Kepada Insan Pers tetap semangat dan sampaikan informasi melalui karya tulisnya dengan berpedoman terhadap kode etik jurnalistik, sebagai pilar keempat dalam membangun dan mencerdaskan anak bangsa, salam satu pena,” tutupnya. (U.M)

Camat Panggarangan Hadiri Sertijab Plt Kades kepada Kades Sukajadi Terpilih

By On Selasa, Desember 06, 2022


LEBAK, KabarViral79.Com – Camat Panggarangan, Ahmad Faidlullah didampingi Sekmat Sri Mustika beserta staf dan Satpol PP menghadiri acara serah terima jabatan (Sartijab) Plt Kepala Desa (Kades) kepada Kades terpilih (definitif) di Aula Kantor Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa, 06 Desember 2022.

Kegiatan tersebut dihadiri, Plt Kades Sukajadi Hendi Wijaya, Kades Sukajadi yang baru Ujang Supiana, Ketua BPD Bambang Sudrajat beserta anggota, Korwil Pendidikan Kecamatan Panggarangan Yayat Supriatna, Karang Taruna, Ibu-ibu PKK, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, paguyuban RT dan RW, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat.

Dalam kesempatan itu, Camat Panggarangan, Ahmad Faidlullah menyampaikan puji syukur kepada Allah SWT karena pihaknya bisa menghadiri acara Sertijab Plt Kades kepada Kades Sukajadi yang baru (definitif).

“Puji dan syukur kepada Allah SWT, yang mana pada pagi hari ini kita masih diberikan nikmat dan sehat sehingga kita dapat bisa menghadiri acara sertijab dari Plt Kades kepada Kades Sukajadi yang baru,” kata Ahmad Faidlullah.

Pelaksanaan serah terima jabatan ini, lanjut Ahmad Faidlullah, merupakan rangkaian dari tahapan kegiatan Pilkades.

“Alhamdulillah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sukajadi berjalan dengan lancar sampai dengan proses Sartijab ini,” ujarnya.

Proses Sartijab ini, lanjut Ahmad Faidlullah, adalah proses pedokumentasian atau laporan pertanggungjawaban secara administrasi dari Plt Kades Sukajadi kepada Kades yang baru (definitif).

“Semoga Kades Sukajadi definitif ini bisa menjalankan amanahnya demi kemajuan di Desanya,” ujarnya.

Camat juga berharap kepada seluruh masyarakat dan pihak lembaga Desa Sukajadi agar bisa membantu Pemerintah Desa untuk mendukung program-program di Desa Sukajadi.

“Baik itu fisik maupun non fisik dan juga yang lainnya yang ada di Desa, sehingga ke depannya Desa Sukajadi bisa lebih maju dan lebih baik lagi dari,” pungkas Camat.

Ketua BPD Desa Sukajadi, Bambang Sudradjat dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada petugas yang lama (Plt) Kades Sukajadi yang telah menjalankan tugasnya dengan baik selama menjabat.

“Tidak lupa  saya mengucapkan selamat kepada Pak Ujang Supiana dan Istri yang mana pada hari ini Pak Ujang Supiana telah melakukan Sertijab Kades Definitif. Mudah-mudahan Pak Ujang Supiana dan Istri selalu diberikan kesehatan, panjang umur dan rezeki yang barokah oleh Allah SWT,” ujarnya.


Ia juga meminta kepada Pemerintah Desa Sukajadi agar selalu berkoordinasi dengan semua lembaga yang ada di Desa Sukajadi.

“Saya atas nama BPD Desa Sukajadi meminta kepada Pemerintah Desa agar selalu berkoordinasi dengan lembaga dari semua kegiatan-kegiatan yang ada di Desa, sehingga perkembangan Desa Sukajadi bisa tercapai,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kades Sukajadi, Hendi Wijaya yang baru mendatangani sserah terima jabatan menyampaikan bahwa dirinya mengucapkan selamat kepada Kades yang baru menjabat (Definitif).

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Camat beserta rombongan yang telah hadir dalam rangka serah terima jabatan ini, dan saya  juga mengucapkan selamat kepada bapak Kades Definitif yang sekarang sudah menjabat kembali sebagai Kades Sukajadi untuk periode 2022-2028,” katanya.

“Tidak lupa saya menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua BPD beserta anggota, kepada para RT dan RW, serta lembaga yang ada di desa dan semua masyarakat yang telah menghadiri dalam acara Sertijab ini, semoga ke depan  Desa Sukajadi bisa lebih maju lagi,” ujarnya.

Sementara, Kades Definitif Ujang Supiana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua masyarakat yang telah memberikan kepercayanan kepada dirinya sehingga bisa kembali menjadi Kades Sukajadi.

“Kami dari Pemerintah Desa, butuh dukungan dari semua pihak, baik itu Pemerintah Kecamatan, khususnya dari semua elemen masyarakat dan lembaga yang ada di Desa. Karena, tanpa ada dukungan dari masyarakat dan lembaga yang ada  tentunya pembangunan tidak akan terwujud,” paparnya.

“Tidak lupa saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Camat Panggarangan beserta rombongan yang telah hadir sekaligus memimpin acara Sertijab ini,” ucapnya. (Cup)

Diduga RAB Belum Diverifikasi, Kegiatan Rehabilitasi Kantor Pemerintahan Desa Cimandiri Sudah Berjalan

By On Kamis, September 14, 2023

(Kantor Pemerintahan Desa Cimandiri Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak)


LEBAK,Kabarviral79.Com - Diduga RAB belum diverifikasi, tapi kegiatan rehabilitasi kantor pemerintahan Desa Cimandiri Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, sudah berjalan. Rabu 13 September 2023.

Persoalan itu  juga yang disayangkan Wahyu salah satu Tokoh Masyarakat di Desa Cimandiri Kecamatan Panggarangan.

Wahyu, mengatakan rehabilitasi kantor desa tersebut menduga banyaknya kejanggalan sehingga  dirinya meminta  pengunaan anggaran tersebut harus di evaluasi.

"Kami  meminta jawaban kejelasan dan sekaligus transparansi untuk publik soal rehabilitasi bangunan Desa Cimandiri tersebut,” ujarnnya.

Pendamping Desa (PD) Ade Suryana juga mengatakan terkait rehabilitasi kantor Pemerintah Desa Cimandiri ia juga agar menanyakan langsung ke pihak desa.

“Silahkan di konfirmasi ke pihak Desa, lebih rinci dan detail insya adalah Desa yang lebih tau,” kata Ade Suryana.

Sebelumnya Kepala Desa Cimandiri Pei, saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp di minta tanggapannya mengenai rehabilitasi Kantor Pemerintahan Desa tersebut dirinya menjawab.

“Untuk pembangunan kantor desa akan dilanjutkan bulan 10 ka,” kata Pei.

Sementara Sekertaris Desa (Sekdes) Cimandiri kepada kabarviral.com, mengatakan ketika belum ada RAB bisa berjalan kalau dengan  keadaan urgent.

"Dalam keadaan urgen mah bisa aja ka, sambil berjalan, kan kegiatan bukan hanya sekedar rehab ka, itu ada tiga ( 3 ) kegiatan :


1. Rehab Kantor Desa


2. Penambahan Ruangan Sekdes


3. Pembuatan kanopi Parkiran,” ujarnya.


Terkait kegitan itu lanjut Sekdes Cimandiri, Pemerintah Desa sudah membuat surat pernyataan secara tertulis bahwa akan melaksanakan kegiatan itu paling telat sampe bulan November sambil nunggu RAB selesai," ungkapnya.

Kepada kabarviral79.com, Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Cimandiri Estu Katika Yulianto, juga mengatakan bahwa enurutnya sebelum ada pelaksanaan harus ada RAB nya terlebih dahulu sesuai tahapan.

“Atu dimana-mana juga harus RAB dulu, baru pelaksanaan. Karena kalau pelaksanaan dulu tidak ada RAB, bagaimana dasar anggarannya. Kan mungkin harus disediakan ini itu nya atau material kan?. Terus harganya berapa kan seperti itu mungkin ka,” kata Estu Kartika Yulianto.

Berdasar  hasil konfirmasi dari beberapa sumber, sehingga  kabarviral79.com, melakukan konfirmasi kepada Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Panggarangan, Ayi Ihsan ST,  pada hari Rabu (13/9/2023)

Kepada kavarviral79.com, Ayi Ihsan S,T mengatakan  bila dirinya selaku PDTI, belum menerima RAB dari Desa Cimandiri untuk diverifikasi.

"Seharusnya, kegiatan rehabilitasi kantor desa tersebut mengacau pada perencanaan, Juklak dan Juknis yang ada," kata Ayi.

Jadi seharusnya kata Ayi, kami sebagai tim verifikasi menerima laporan RAB rehabilitasi bangunan kantor pemerintahan desa tersebut,  sebagaimana yang disampaikan dari desa itu sendiri," ungkapnya.

PDTi juga tak menampik, bila tim verifikasi belum nerima  RAB dari pihak Pemerintah Desa Cimandiri untuk proses verifikasi.

Dan selain itu  juga kata  dia, kami sangat menyayangkan, bila kegiatan rehabilitasi kantor pemerintahan desa tersebut benar sudah berjalan, dan RAB nya tanpa diproses oleh tim verifikasi," tuturnya.

"Kami berharap pihak desa bisa lebih tertib administrasi, dimana kegiatan harus sesuai Juklak dan Juknisnya," tutup Ayi.


(Red)

Ketua JNI Pandeglang Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya 206 Kepala Desa Terpilih

By On Senin, November 08, 2021

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Pandeglang, Kasman mengucapkan selamat atas dilantiknya 206 Kepala Desa terpilih di Kabupaten Pandeglang, Senin, 08 November 2021.

“Kami ucapkan selamat kepada para Kepala Desa di 206 Desa se-Kabupaten Pandeglang. Semoga para Kepala Desa terpilih yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya dengan baik, dan amanah,” kata Kasman.

Kasman mengatakan, khususnya bagi Kepala Desa terpilih yang berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat menyelenggarakan Pemerintah Desa sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Dengan dilantiknya menjadi pemimpin di desa, pelaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Kasman mewakili Organisasi Jurnalis Nasional Indonesia JNI Pandeglang berpesan kepada Kepala Desa yang merupakan pimpinan dari pemerintah desa yang hari ini dilantik dan diangkat sumpah agar menjalankan tugas sesuai Undang-Undang.

“Bahwa tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Untuk itu, pesan kami, baik dalam melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Undang-Undang dapat dijadikan dasar acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” pesan Kasman.

Ia berharap, baik yang baru terpilih menjadi Kepala Desa ataupun yang melanjutkan jabatannya di tempat baru dapat amanah dalam menjalankan tugas serta menjadi contoh yang baik untuk seluruh bawahannya.

“Atas dilantiknya menjadi (Kepala Desa) yang baru menjabat dan yang melanjutkan jabatannya jujur dapat dipercaya serta tidak menyalahgunakan wewenang jabatannya,” tutur Kasman. (Yockhie)

Warga dan Pemdes Neglasari Keluhkan Jalan Penghubung dua Desa Yang Kondisinya Rusak Berat

By On Sabtu, Februari 25, 2023

Kondisi jalan poros Desa penghubung Desa Neglasari dan Desa Mekarsari


LEBAK, KabarViral79.Com – Warga dan pemerintah Desa (Pemdes) Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak Banten, mengeluhkan dengan adanya jalan poros Desa yang menjadi penghubung ke Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber yang kondisinya rusak berat, Sabtu (25/02/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Jardi, selaku ketua Rukun Tetangga (RT) di Kampung Soreang, Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber.

“Kami selaku masyarakat di Kampung Soreang, Desa Neglasari sangat mengeluhkan jalan poros desa Neglasari yang menghubungkan ke desa Mekarsari yang kondisinya sudah rusak berat,” katanya.

Senada dengan yang disampaikan RT Jardi, Tokoh masyarakat desa Mekarsari Rabani juga mengatakan bahwa pihaknya berharap agar jalan tersebut segera dibangun.

Kepala Desa Neglasari Tating Sutiana bersama Prades saat meninjau jalan penghubung Desa Neglasari dan Desa Mekarsari


“Kami menginginkan jalan tersebut untuk diperbaiki karena menjadi akses untuk warga Desa Mekarsari ke Desa Neglasari,” katanya.

Sementara Kepala Desa (Kades) Neglasari, Tating Sutiana juga menuturkan bahwa jalan penghubung antara Desa Neglasari dan Desa Mekarsari kondisinya rusak berat dan butuh bantuan untuk pembangunan dari Kementerian Desa (Kemendes).

“Kurang lebih dua kilo meter jalan penghubung Desa Neglasari dengan Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber saat ini kondisinya rusak berat. Dan ini merupakan akses ke pertanian dan perkebunan warga di dua Desa, yaitu Desa Neglasari dan Desa Mekarsari,” kata Tating Sutiana kepada awak media ini beberapa waktu yang lalu.

Menurut Kades Neglasari, manfaat dari pada Jalan Usaha Tani atau jalan Perkebunan itu adalah untuk mempermudah mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, atau sebaliknya mengangkut hasil produksi pertanian dari lahan. Pembangunan Jalan Usaha Tani atau perkebunan ini menjadi salah satu pembangunan yang prioritas.

Prangkat Desa Neglasari Endi bersama temanya saat mengecek kondisi jalan Soreang Desa Neglasari yang menghubungkan ke Desa Mekarsari


“Untuk itu lanjut Kades Neglasari, kami dari pemerintah Desa Neglasari memohon kepada Kementerian Desa (Kemendes) agar bisa membantu untuk membangun jalan ini, agar masyarakat di dua Desa bisa lancar dalam usaha nya baik di bidang pertanian dan juga perkebunan,” ujar Tating Sutisna.

Prangkat Desa (Prades) Neglasari Endi juga menuturkan bahwa jalan penghubung antara Desa Neglasari dan Desa Mekarsari Kecamatan Cibeber butuh bantuan dibangun

“Iya kang, apa yang disampaikan tadi oleh pak Kepala Desa itu benar. Seperti yang bisa akang (awak media-red) lihat bahwa jalan ini tepatnya di Kampung/Blok Soreang penghubung dua Desa kondisinya sangat rusak berat,” katanya.

Dan selain menjadi penghubung dua Desa, lanjut Hendi, jalan ini juga yang menjadi akses ke pertanian dan perkebunan oleh warga di Desa Neglasari dan Desa Mekarsari Kecamatan Cibeber.

(Cup)

Alasan Tidak Dapat Persetujuan Untuk Dibangun, Pemdes Karangsari Abaikan Jalan Rusak Gang Sanim

By On Selasa, Mei 19, 2020




PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Pembangunan yang seharunya sudah dilaksanakan dengan dibiayai dari Dana Desa, Gang Sanim, Kp Awilega Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglan sudah masuk Dan diusulkan di MUSRENBANGDes Tahun 2017, namun hingga sekarang tidak mendapatkan perhatian dari Pemerintah Desa Karangsari Kecamatan Angsana khususnya dari Kepala Desa Karangsari sebagai pengguna anggran.

Saat KabarViral79.com meninjau lokasi Gang tersebut, memang sudah tidak layak dilalui oleh warga, karena disamping jalan tersebut tidak berpasang Paving Block, terlihat jalan berlumpur dan genangan air.

Sementara saat dikonfirmasi pihak pemerintah desa, staf di Desa Karangsari, Taryad mengatakan bahwa pada saat akan dilaksanakan pembangunan, salah satu keluarga pemilik tanah ada yang menolak untuk dilakukan nya pembangunan.

"Kan harita mang Isa teu mere jalan piken paving block na dinya, Berhubung kluarga mang Isa te mere jalan piken paving blok akhirna di rubah (Dulu kan Ka Isa Tidal Memberikan Ijin Untuk dilakukan nya pemasangan Paving Block, Bahkan Keluarga Ka Isa Tidakberikan ijin ,maka pembangunannya dirubah/RED)," Ujar Taryad saat dikonfirmasi melalui Jaringan Celulernya, Senin, 18 Mei 2020

Namun pernyataan yang di lontarkan oleh pihak Desa dibantah oleh Isa selaku keluarga yang mempunyai hak atas dasar tanah Gang tersebut, Isa mengatakan bahwa pada dasarnya dia tidak menolak, asal sebelumnya pihak pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa mengajaknya musyawarah atau Ngobrol

"Sebenarnya saya bukan menolak, hanya saja menyayangkan pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa, kenapa tidak mengajak saya untuk musyawarah, minimal pemberitahuan kepada keluarga" Ujar Isa saat ditemui di Kediaman nya,

Isa menambahkan, secara emosional dirinya dengan kepala desa memang dekat, tapi dalam hal ini dirinya sangat menyayangkan sikap kepala desa yang tidak mengajak dirinya bermusyawarah.

“saya pribadi sebenarnya sangat dekat dengan lurah, tapi saying dalam hal ini saya malah tidak di ajak bermusyawarah,” tukasnya.

Sementara menurut salah satu Tokoh Masyarakat Desa Karangsari yang namanya enggan disebutkan, menyayangkan langkah Pemerintah Desa yang tidak mau mengajak musyawarah pihak keluarga Isa sendiri, Padahal menurut nya, Jalan Gang tersebut menuju ke salah satu Tokoh Pendidikan di Kecamatan Angsana Dan jalan penting yang sering dilalui anak sekolah  menuju SMPN I ANGSANA (Yockhie)

Memajukan Desa, Ini Pesan Pj Gubernur Al Muktabar kepada para Kades se-Banten

By On Rabu, Agustus 07, 2024

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar saat kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi Kepala Desa, BPD, dan Sekretaris Desa di Horison Grand Serpong, Jl Kebon Nanas Km 2,7, Serpong, Kota Tangerang, Senin malam, 05 Agustus 2024. 

TANGERANG, KabarViral79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar pesankan ketahanan pangan dan penyiapan serta perawatan generasi penerus sejak dini kepada Pemerintah Desa se-Provinsi Banten. Bagian dari kesiapan Provinsi Banten menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045.

Hal itu diungkap Al Muktabar saat kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi Kepala Desa, BPD, dan Sekretaris Desa di Horison Grand Serpong, Jl Kebon Nanas Km 2,7, Serpong, Kota Tangerang, Senin malam, 05 Agustus 2024.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyarankan ke Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Banten agar punya kegiatan peningkatan kapasitas bagi Aparatur Desa, BPD, maupun Sekretaris Desa,” ungkapnya. 

“Momen pertemuan kita untuk mendiskusikan berbagai hal yang terkait dengan desa yang adalah ujung tombak bagi pembangunan,” tambah Al Muktabar.

Dikatakannya, pertemuan itu menjadi ajang bertukar pikiran dengan Ketua DPRD Provinsi Banten, Kajati Banten, dan Kapolda Banten.

“Kita ingin bahwa efektivitas, efisiensi, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan Pemerintahan Desa dilaksanakan benar-benar, sebaik-baiknya. Karena kita ingin mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat,” ucap Al Muktabar.

Dijelaskannya, hal itu dalam rangka memerankan Aparatur Desa sebagai instrumen terdepan bagi pemerintah hadir mengatur dan melayani masyarakat. 

Menurut Al Muktabar, masalah pangan sangat mendasar bagi kehidupan manusia. Kemampuan suatu bangsa atau negara dalam mengelola pangan dan kemampuan mengelola teknologi tinggi merupakan hal yang setara.

“Bapak Presiden Joko Widodo selalu menekankan ini,” ucapnya.

Saat ini, kata Al Muktabar, konsentrasi desa memungkinkan para Kepala Desa kreatif dan aktif dalam memanfaatkan sumber-sumber pendanaan.

“Saat ini, Pemprov Banten membantu Rp100 juta per desa,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga mencontohkan berbagai ilmu pengetahuan melalui internet yang bisa dimanfaatkan untuk membangun desa.

Al Muktabar juga mengingatkan, pada tahun 2045 Indonesia mencanangkan Indonesia Emas dengan sumber daya manusia.

“Di desa banyak sumber daya manusia, titip pendidikannya. Gunakan sebaik-baiknya infrastruktur pendidikan yang telah kita bangun,” pungkasnya. 

“Stunting dan gizi buruk tolong menjadi perhatian. Kalau generasi muda tidak kita rawat sedari dini, bisa menjadi beban. Tolong dikelola dan diberdayakan,” imbuhnya.

Dikatakannya, Pemprov Banten telah mengoptimalkan peran PKK dan Posyandu. Saat ini PKK dan Posyandu sudah terintegrasi. 

“Kalau bisa, tidak ada lagi anak yang mengalami stunting atau gizi buruk. Di anak-anak itu, kita mewariskan kepemimpinan kita. Bonus demografi harus kita persiapkan dengan pendidikan yang baik,” ucap Al Muktabar.

Al Muktabar juga mendorong adanya kerja sama antar desa untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki desa. Kerja sama juga bisa dilakukan melalui instrumen Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Dirinya juga mengaku mendorong Bank Banten untuk melakukan pembiayaan sektor produktif.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengapresiasi apa yang dilaksanakan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar terkait dengan peningkatan kapasitas aparatur desa.

“Ini cara untuk dekat dengan masyarakat desa melalui Kepala Desa. Karena desa merupakan ujung tombak pembangunan,” ucapnya.

“Keberhasilan pembangunan itu berawal dari masyarakatnya. Pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakatnya adalah desa,” tambah Andra Soni. (*/red)