-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dua Warga Bireuen Diringkus Polisi Saat Sedang Transaksi Sabu

By On Sabtu, Februari 20, 2021

Dua warga Bireuen berhasil diringkus pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Juang, Bireuen, Aceh, setelah keduanya kedapatan sedang melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Blang Reuling, Kota Juang, Bireuen, Rabu, 17 Februari 2021 sekira 00.10 dini hari.
Kapolsek Kota Juang, AKP Yusroni dan personelnya memperlihatkan barang bukti sabu serta mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut di Mapolsek Kota Juang, Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Dua warga Bireuen berhasil diringkus pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Juang, Bireuen, Aceh, setelah keduanya kedapatan sedang melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Blang Reuling, Kota Juang, Bireuen, Rabu, 17 Februari 2021 sekira 00.10 dini hari.

Kedua warga yang diringkus itu, MW (32) warga Desa Buket Teukuh, Kota Juang, Bireuen; dan rekannya SB (35) warga Desa Pulo, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat melalui Kapolsek Kota Juang, AKP Yusroni didampingi Kasubag Humas Ipda Marzuki serta Kanit Reskrim Bripka Redi Kusnedi menjelaskan, pihaknya sempat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya warga yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Polda Aceh Ungkap Kasus Sabu 353 Kg di Pandrah Bireuen, 11 Tersangka Diamankan

Berawal dari informasi tersebut, selanjutnya tim dari Unit Reskrim Polsek Kota Juang, Bireuen, langsung melakukan pengembangan dan memantau kawasan titik lokasi informasi yang didapat warga tersebut.  

“Saat kami berada di salah satu kios kawasan Desa Blang Reuling, Kota Juang, itu, kami awalnya hanya melihat beberapa warga sedang duduk di kios tersebut. Lalu beberapa saat kemudian, dua warga berusaha melarikan diri saat melihat adanya petugas yang datang,” katanya.

Melihat ada gerak gerik warga yang mencurigakan, lalu personel ikut melakukan pengejaran  sambil melepaskan tembakan peringatan dua kali ke udara. Terakhir kedua warga itu berhasil diamankan.

Sementara satu dari tiga warga yang berusaha melarikan diri itu berhasil meloloskan diri dari sergapan personel. Selanjutnya personel ikut menggeledah kedua warga tersebut, baik di bagian pakaian dan sepeda motor miliknya. Tapi personel tidak menemukan barang bukti.

Lalu personel ikut melakukan penyisiran dikawasan itu, dan terakhir personel menemukan barang bukti berupa sabu yang telah dibuang di halaman depan rumah warga di kawasan itu.

“Keduanya mengakui, kalau sabu-sabu yang dibuang dan didapati di depan halaman  rumah warga itu milik mereka, dan  sengaja dibuang saat personel datang,” ungkapnya.

Baca juga: Nelayan Pandrah Bireuen Temukan Ratusan Kilogram Sabu-sabu di Dalam Boat Tanpa Pemiliknya

Sabu-sabu tersebut telah dibungkus plastik warna putih bening, dimasukan ke dalam kaleng rokok gudang garam merah, dan diduga sabu itu milik salah satu dari warga yang diamankan itu.

Hasil dari penangkapan itu, personel Polsek Kota Juang, Bireuen, berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 5.10 gram, satu paket sedang sabu-sabu seberat 0,30 gram. Lalu satu paket kecil sabu seberat 0,11 gram, satu unit handpone, dan satu unit sepeda motor.

“Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Kota Juang, Bireuen dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu. Sementara rekannya satu lagi kini ditetapkan sebagai DPO dalam kasus yang sama,” sebut Kapolsek Kota Juang, Bireuen. (Joniful)

Kedapatan Memiliki Sabu Satu Kilogram, Jaksa Tuntut AZ 15 Tahun Penjara

By On Jumat, Juni 07, 2024

Terdakwa AZ saat sebelum mengikuti sidang kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa AZ dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

Dalam tuntutan itu, JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa AZ yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam kasus ini, JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa AZ dengan pidana selama 15 tahun penjara,” kata Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH, MH.

Menurutnya, kasus tersebut terjadi pada tanggal 16 Januari 2024, dimana terdakwa AZ  mendapat pesanan narkotika jenis sabu-sabu dari RA dan kini DPO.

Lalu terdakwa AZ menemui AF juga DPO, di sebuah tambak untuk mengambil sabu-sabu pesanan RA (DPO) sebanyak satu kilogram.

“Setelah menerima sabu-sabu dari AF (DPO) tersebut terdakwa AZ beranjak pergi ke rumah RA (DPO) yang beralamat di Buket Teukuh, Kota Juang, Bireuen. Setiba di rumah RA (DPO) terdakwa ditangkap oleh personel Kepolisian Polres Bireuen,” ungkapnya.

Sementara barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari terdakwa AZ seberat dengan total satu kilogram.

Usai tuntutan dibacakan oleh JPU, terdakwa AZ melalui penasihat hukumnya Samsul Bahri, SH menyatakan akan membuat pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.

Sidang kasus itu ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 11 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa. (Joniful Bahri)

Polda Aceh Ungkap Kasus Sabu 353 Kg di Pandrah Bireuen, 11 Tersangka Diamankan

By On Kamis, Februari 11, 2021

BIREUEN, KabarViral79.Com – Hasil pengembangan serta serangkaian operasi penangkapan terhadap yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika  jenis sabu-sabu seberat 353 kilogram yang diamankan di Pandrah, Kabupaten Bireuen, Polisi berhasil menangkap 11 tersangka.

Awalnya, Polisi sempat mengamankan ratusan kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Afghanistan – Malaysia di sebuah Kapal Boat tanpa pemiliknya di Kawasan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Rabu lalu, 27 Januari 2021.

Baca juga: Nelayan Pandrah Bireuen Temukan Ratusan Kilogram Sabu-sabu di Dalam Boat Tanpa Pemiliknya

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada menuturkan terungkapnya peredaran sabu tersebut bermula informasi masyarakat terkait penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Bireuen melalui jalur laut.

“Kita telah melakukan penyelidikan selama lebih kurang sebulan, diketahui akan ada kapal boat  masuk ke Pandrah, dan membawa ratusan kilogram sabu-sabu. Seluruh barang haram  disebut berasal dari Afghanistan,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Serba Guna Mapolda Aceh, Kamis, 11 Febuari 2021.

Selanjutnya hasil pengembangan di lapangan, akhirnya Polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku di lokasi berbeda, baik di Kawasan Bireuen, dan Aceh Utara, juga di Kawasan Lhokseumawe.

Ke-11 pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial KM alias P (37) tekong boat, warga  Aceh Utara; MU (23) kapten kapal boat, warga Aceh Utara; lalu ED (35) warga Lhokseumawe sebagai pengatur. Selanjutnya MA (36) warga Lhokseumawe sebagai pengendali; SI (50), warga Bireuen sebagai penerima barang.

Baca juga: Baru 47 Desa yang Telah Ajukan Pencairan Dana DD Tahun 2021 di Bireuen

Selanjutnya SU (53) warga Jeunieb, Bireuen, selaku penyimpan barang; IZ (40), seorang ibu rumah tangga warga Bireuen sebagai penerima barang. Begitupun KR (23), MR (25) SY (63) dan SB (41) warga di beberapa kecamatan di Bireuen juga ikut sebagai penerima barang haram itu.

“Dengan kondisi ini, saya merasa prihatin melihat sabu seberat itu masih beradar di Aceh. Ini berpotensi ingin menghancurkan Generasi Emas Aceh,” sebut Kapolda.

Diberitakan sebelumnya, nelayan di Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Aceh, menemukan satu unit boat langga yang berisikan puluhan paket sabu-sabu yang sudah dikemas dengan bal besar yang ditamban di Kuala Kawasan Pandrah pada Rabu, 27 Januari 2021, sekira pukul 06.00 Wib. (Joniful)

Awal Januari 2024, Polres Bireuen Berhasil Sita 28.528,52 Gram Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi

By On Rabu, Januari 10, 2024

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Fauzan Zikra, S.T.K., S.I.K didampingi timnya saat menyita sabu, pil ekstasi serta dua terngaka di dua lokasi berbeda. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Polres Bireuen berhasil menyita sebanyak 28.528,52 gram sabu-sabu serta 5.000 butir pil ekstasi, disamping berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin, 8 Januari 2024.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fauzan Zikra, S.T.K., S.I.K kepada wartawan menjelaskan, disitanya barang bukti sabu-sabu, pil ekstasi bersama dua tersangka tersebut terjadi saat operasi pengungkapan jaringan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bireuen.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan itu, yakni berinisial M Bin M (40), warga Kecamatan Simpang Mamplam, dan F Bin T (44), warga Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

“Syukur Alhamdulillah, kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu 28.528,52 gram dan 5.000 butir pil ekstasi. Selain itu kami juga berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus ini,” katanya.

Keberhasilan ini, sambung Jatmiko, tentunya bukti komitmennya dalam memberantas peredaran dan jaringan narkoba dalam wilayah hukum Kabupaten Bireuen.

“Kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga kami bisa melakukan upaya-upaya demi mewujudkan Kabupaten Bireuen bersih dari peredaran narkoba,” beber Kapolres BIreuen, AKBP Jatmiko.

Barang bukti 28.528,52 gram sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi, disamping berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berhasil diamankan pihak Polres Bireuen. 

Di tempat yang sama, Kasatres Narkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra menambahkan, penyitaan barang bukti sabu seberat 28.528,52 gram dan 5.000 butir pil ekstasi. Sedangkan dua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda.

“Kami menyita barang bukti sabu seberat 28.528,52 gram dan 5.000 butir pil ekstasi dan dua tersangka. Kedua tersangka ini kami amankan di lokasi berbeda. Tersangka M Bin M diamankan di Kecamatan Simpang Mamplam, dan barang bukti sabu seberat 930,20 gram,” ujarnya.

“Sementara tersangka F Bin T, diamankan di sebuah desa di Kecamatan Jeunieb, BIreuen, dengan barang bukti sabu seberat 27.598,32 gram serta 5.000 butir pil ekstasi,” sambung AKP Fauzan.

Kedua tersangka ini diancaman dengan hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Joniful Bahri)

Kedapatan Pakai Sabu, Seorang Mahasiswa di Kota Juang Bireuen Ditangkap Polisi

By On Kamis, September 17, 2020

Tersangka dan barang bukti sabu-sabu. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Pihak Kepolisian Polsek Kota Juang, Kabupaten Bireuen, berhasil mengamankan RS (22), seorang mahasiswa asal Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, bersama barang bukti sabu-sabu.

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat melalui Kapolsek Kota Juang, Iptu Yusroni mengatakan, RS ditangkap di rumah kosnya, di Kawasan Kota Juang, Bireuen, pada Rabu, 16 September 2020 sekitar pukul 01.30 Wib bersama lima paket kecil sabu-sabu.

Menurut Yusroni, setelah mendapat informasi masyarakat adanya dugaan, kalau ada warga yang sedang menghisap sabu-sabu, lalu personel langsung melakukan pengembangan di lapangan, terakhir tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan.

“Saat digeledah di rumah itu, personel menemukan tiga paket kecil sabu yang sangaja ditaruh di atas beton tembok rumah kosnya. Sementara dua paket kecil lainnya ditemukan dalam kamarnya,” katanya, Kamis, 17 September 2020.

Berdasarkan keterangan setelah dilakukan pemeriksaan, RS mengaku kalau sabu tersebut dibelinya dari seseorang dan kini DPO.

“Sejauh ini RS bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Kota Juang guna penyelidikan lebih lanjut dalam kasus sabu-sabu tersebut,” ungkapnya. (Joniful)

Ngaku Diberi Upah Rp 10 Juta, Kurir Sabu 31 Kg di Aceh Ditangkap

By On Sabtu, Juli 17, 2021

BANDA ACEH, KabarViral79.Com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menggagalkan peredaran 31,4 Kilogram (Kg) Narkotika jenis Sabu-sabu serta menangkap seorang pelaku.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan pelaku berinisial M (39), warga Meunasah Aron, Kecamatan Noura Batu, Kabupaten Aceh Utara.

“Pelaku ditangkap di Kawasan Krueng Raya, Neuheum, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Bersama pelaku turut diamankan dua karung berisi 30 bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 31,4 kilogram,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto, di Banda Aceh, Jum'at, 16 Juli 2021.

Jenderal Polisi Bintang Satu itu mengatakan, pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personel BNPP Aceh menyelidikinya. Penyelidikan tersebut berlangsung hingga tiga minggu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapati informasi pelaku M berada di kawasan Pelabuhan Krueng Raya, Aceh Besar, mengendarai mobil kabin ganda petugas membuntuti mobil pelaku.

“Petugas sempat kehilangan mobil pelaku. Namun, kembali menemukan mobil pelaku dan menghadangnya. Dari pemeriksaan, ditemukan dua karung berisi sabu-sabu di bak mobil yang dikemudikan oleh pelaku,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Brigjen Pol Heru Pranoto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M mengaku sebagai kurir. M mengambil barang terlarang tersebut atas perintah seseorang berinisial W.

“Dari pengakuan M, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik W. W memerintahkan M mengambil sabu-sabu itu di Kawasan Krueng Raya, Aceh Besar. Pelaku M mengaku mendapat upah Rp 10 juta,” jelas Brigjen Pol Heru Pranoto.

“Narkoba itu rencananya hendak dibawa ke rumah W di Desa Simpang Kandang, Kecamatan Muara Batu, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya W mengirim sabu-sabu seberat ke Jakarta,” tutupnya. (*/red)

Putusan Hukuman Seumur Hidup Terhadap Dua Terdakwa Kasus Narkoba, Kejaksaan Bireuen Ajukan Banding

By On Jumat, Juni 28, 2024

JPU Kejari Bireuen mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan penjara seumur hidup terhadap terdakwa M dan A dalam Tindak Pidana Narkotika oleh Majelis Hakim, di  Pengadilan Negeri Bireuen. 

BIIREUEN, KabarViral79.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan penjara seumur hidup terhadap terdakwa berinisial M dan A dalam Tindak Pidana Narkotika yang diputus oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada wartawan menjelaskan, JPU mengajukan upaya hukum banding dikarenakan JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Sementara dalam persidangan hakimnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. 

"Dalam hal ini putusan tersebut menciderai rasa keadilan dalam masyarakat, mengingat barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap berjumlah besar, yaitu seberat 34 kilogram," katanya.

Pada sidang itu, putusan hakim di PN Bireuen ikut memutuskan terdakwa M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika, karena telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikatakan Munawal Hadi, perkara tersebut berawal sekira bulan September dan Oktober 2023 pada hari dan tanggalnya tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa M ditawarkan pekerjaan untuk menerima narkotika sabu-sabu dari laut atau dari kapal yang akan diserahkan oleh terdakwa A.

Lalu Riju (DPO) dan dijanjikan upah oleh Sdra Muridon (DPO) sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap kilonya.

"Saat itu, terdakwa M juga diberi Handphone oleh Sdra. Muridon (DPO), yaitu satu unit Handphone merk Nokia warna hitam untuk berkomunikasi terkait pekerjaan sabu-sabu tersebut, dan dititipkan uang sebanyak Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) oleh Sdra. Muridon (DPO) untuk diberikan kepada Sdra. Riju (DPO) yang akan digunakan untuk membeli perbekalan pergi ke laut menjemput sabu tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya pada tanggal 29 November 2023, Tim dari Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu di wilayah perairan Aceh, khususnya di wilayah Bireuen pada bulan November 2023.

Selanjutnya Tim Satgas mencurigai salah satu rumah yang berada di Dusun Pawang Deurih, Kelurahan Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh. Setelah menunggu beberapa lama, sekitar pukul 05.40 WIB, Tim Satgas NIC langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M.

Ketika diinterogasi, terdakwa M menerangkan telah mengubur narkotika sabu di pekarangan rumahnya atas perintah dari Sdra dan Muridon (DPO).

Kemudian terdakwa M dengan dikawal oleh Tim Satgas HIC menunjukan lokasi tempat mengubur narkotika sabu tersebut. Atas informasi tersebut, Tim Satgas HiC bersama dengan terdakwa M melakukan penggalian di lokasi yang ditunjukan yang berada dibelakang rumahnya, dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 34 bungkus dengan berat total 34 kilogram.

Selanjutnya atas keterangan dari terdakwa M, bahwa ada keterlibatan terdakwa A dan pada tanggal 29 November 2023 sekira pukul 06.00 Wib. Lalu tim ikut  melakukan penangkapan terhadap terdakwa A, di rumahnya di Desa Cot Nga, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

"Setelah putusan dibacakan oleh Hakim, terdakwa M dan A menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari. Sedangkan JPU tetap menyatakan akan mengupaya hukum banding dalam kasus ini," sebutnya. (Joniful Bahri)

Transaksi Sabu, Seorang Pengedar Diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota

By On Jumat, Oktober 09, 2020

Foto ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota berhasil mengamankan seorang warga yang akan bertransaksi sabu di sekitaran SPBU Pelamunan Jalan Raya Serang - Cilegon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Sedangkan satu warga lainnya yang diketahui sebagai pembeli berhasil melarikan diri.

Dari tersangka YS (32), warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, diamankan barang bukti dua paket yang diduga sabu. Selain dua paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone yang dijadikan alat kominikasi transaksi.

Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan, tersangka YS ditangkap pada Rabu petang, 07 Oktober 2020. 

Bermula dari kecurigaan personil Satnarkoba Unit 2 langsung yang tengah melakukan patroli rutin di Jalan Raya Serang - Cilegon. Saat petugas mendekati, kedua pelaku berusaha kabur namun tersangka YS berhasil diamankan.

“Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti sabu di tubuh tersangka. Karena kondisi korban mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan satu plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam kantong celana di dalam lemari pakaian,” terang Shilton, Jumat, 09 Oktober 2020.

Dari temuan itu, lanjut Shilton, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mendapat pengakuan dari tersangka YS jika dirinya telah membuang satu paket sabu sebelum ditangkap.

Berbekal dari pengakuan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan berhasil menemukan satu paket di bibir tembok drainase.

"Dari pengakuan tersangka, tersangka YS mendapat barang dari RB (DPO) warga Kota Serang dan akan dijual kepada pembeli. RB sudah kami cari di rumahnya namun belum berhasil kita tangkap,” kata Shilton.

Kepada petugas, tersangka YS juga mengakui sudah dua kali dua kali menjual sabu. Setiap paket sabu yang dibeli dari RB itu sebenarnya hanya satu paket. Namun karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, tersangka YS membagi dua menjadi paket sabu dan menjualnya.

“Saya sudah dua kali menjalankan bisnis sabu. Sebelum saya jual kepada konsumen, sabu yang didapat dari RB, saya betrix (kurangi) dulu di rumah. Sabu hasil ngebetrix lalu disimpan di plastik klip untuk mendapat keuntungan dua kali lipat. Kadang untuk saya pakai sendiri, kadang saya jual juga,” akunya. (Faiz)

Polisi Ringkus Tiga Warga Bireuen yang Terlibat Jaringan Peredaran Sabu

By On Rabu, September 11, 2024

Ketiga pelaku dan barang bukti sabu yang kini diamankan di Mapolres Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen  berhasil meringkuss tiga warga yang ikut terlibat jaringan narkotika jenis sabu-sabu. 

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap di lokasi terpisah itu, yakni Is  Bin I (42), warga Peulimbang; Fa Bin Sa (44), warga Peudada; dan I Bin A (30), warga di Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. 

Ketiganya diamankan pada Jumat, 06 September 2024, dan dari ketiganya itu Polisi berhasil menyita  barang bukti sabu seberat 951,55 gram. 

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH, Selasa, 10 September 2024 membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan tiga pelaku yang terlibat jaringan pengedar sabu sabu. 

“Ya betul, ada pengungkapan jaringan narkoba. Tiga tersangka dan barang bukti 951,55 gram sabu berhasil diamankan, tentunya ini adalah komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba,” katanya seraya berharap dukungan dari semua pihak.

“Ini tanggung jawab kita bersama,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, AKP Yasir Arafat Riza Habibi, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini dilakukan di dua lokasi terpisah. 

“Kalau Is dan Fa kami tangkap di sebuah gudang, di Kecamatan Peudada, pada Jumat, 06 September 2024, dengan barang bukti 569,6 gram sabu. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari tersangka I Bin A. Lalu kami melakukan pengembangan kembali terhadap tersangka I Bin A,” jelasnya.

Lalu, kata AKP Yasir Arafat, pada Sabtu, 07 September 2024, tersangka I Bin A berhasil ditangkap disebuah rumah di Kecamatan Peulimbang. Ditangan I Bin A, berhasil disita 381,95  gram sabu, dan Ia mengaku kalau sabu tersebut diperoleh dari A, warga Peulimbang dan tersangka A ini DPO. 

“Sejauh ini, ketiga pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Bireuen bersama barang bukti sabu dan selanjutnya akan diroses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Yasir Arafat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ( 2) Subs Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun. (Joniful Bahri)

Sembunyikan Sabu di Kemasan Snack, Pria Ini Diringkus Polisi

By On Sabtu, Agustus 27, 2022


TANGERANG, KabarViral79.Com - Personel Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Kedua pria itu adalah PP (25) dan KA (26). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, PP dan KA ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya dibekuk saat akan melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan di Desa Cangkduu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 24 Agustus 2022.

"Tersangka PP dan tersangka K ditangkap sekitar pukul 15.00 Wib saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata Romdhon, Kamis, 25 Agustus 2022.

Romdon mengatakan, dari penangkapan itu, Polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram. Sabu-sabu itu dikemas ke dalam plastik klip bening yang dibalut dengan tisu.

"Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram yang dikemas para tersangka dalam lipatan tisu dan disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan atau snack," tutur Romdhon.


Selain itu, Polisi juga mengamankan telepon genggam kedua tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Romdhon menambahkan, kedua tersangka sempat melarikan diri saat hendak ditangkap beruntung petugas sigap dan akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka. 

"Saat hendak ditangkap kedua tersangka tersebut sempat melarikan diri, beruntung petugas yang berada dilokasi penangkapan sigap dan akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan," tambah Romdhon.

Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (*/red)

Polisi Ringkus Bandar Ganja dan Sabu-sabu di Jember, Sita 2 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu

By On Rabu, Maret 06, 2024


JEMBER, KabarViral79.Com – Satresnarkoba Polres Jember berhasil meringkus seorang bandar ganja dan sabu-sabu bersama jaringannya. Polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 2 kg dan sabu seberat 1 kg.

“Untuk ganja ini kami ungkap 2 kg. Sedangkan barang bukti sabu berat kotor 1 kg,” kata Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa, 05 Maret 2024.

Bayu menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu dan ganja itu dilakukan selama Februari 2024. Bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial TS, warga Banyuwangi yang ditangkap di stasiun Jember.

“BB yang kami amankan 1 klip sabu seberat kurang lebih 1 ons (saat itu). Kami amankan tersangka inisial TS ini,” ujarnya.

Polisi juga melakukan pengembangan. Hingga muncullah nama YT alias Galiyuk, warga Malang. Pria ini diduga merupakan bandar besar peredaran narkoba.

“Tersangka (YT) diamankan di sekitar hotel wilayah Malang. Didapati dari tangan tersangka sabu dengan berat cukup banyak, juga ada ganja. Diduga YT atau Galiyuk ini bandar besar. Bisa berafiliasi dari Aceh, Medan, Jakarta, dan Jawa Timur. Di Jatim mengendalikan peredaran dari Malang, juga daerah lain seperti di Jember,” jelas Bayu.

“Untuk kasus ganja ini, karena jaringan Aceh, kasus pertama BB 12 kg ganja ditangani Ditresnarkoba Polda Jatim. Sedangkan yang ditangani oleh Polres Jember sebanyak 2 kg dengan pelaku inisial FH (37), jaringannya (YT),” imbuhnya.

Para tersangka, kata Bayu, dijerat dengan Undang-Undang tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111, 113, 114. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jember, AKP Nurmansyah menambahkan, selain menangkap TS, YT dan FH, pihaknya juga membekuk 15 tersangka lain yang masuk dalam jaringan ini. Mereka rata-rata berperan sebagai pengedar.

“Jadi untuk kasus ganja dan sabu ini, kami total mengamankan 18 orang termasuk bandarnya, YT alias Galiyuk,” ujarnya.

Sabu dan ganja itu, kata Nurman, diduga berasal dari Aceh. Untuk peredarannya, menggunakan sistem jaringan terputus dengan memanfaatkan jasa paket pengiriman.

“Untuk modus ganja, sistem jaringan terputus dan menggunakan jasa paket kurir, online, bus, dan jalur pesawat dari yang kami ungkap,” kata Nurman.

“Di Jember, sudah satu bulan terakhir untuk ganja. Untuk sabunya sudah cukup lama, kurang lebih satu tahun,” imbuhnya. (*/red)

Nelayan Pandrah Bireuen Temukan Ratusan Kilogram Sabu-sabu di Dalam Boat Tanpa Pemiliknya

By On Rabu, Januari 27, 2021

Tim gabungan TNI dan Polri menggeledah sejumlah viber dan mendapati ratusan kilogram Sabu-sabu dalam satu unit boat tanpa pemiliknya di Pandrah, Bireuen, Aceh, Rabu, 27 Januari 2021. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Nelayan di Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Aceh, menemukan satu unit boat langga yang berisikan puluhan paket sabu-sabu yang sudah dikemas dengan bal besar, yang ditamban di Kuala Kawasan Pandrah, Rabu, 27 Januari 2021, sekira pukul 06.00 Wib.

Menurut informasi yang berkembang, seperti biasanya usai subuh, nelayan kawasan itu melakukan aktivitas untuk turun melaut. Saat boat nelayan keluar dari mulut Kuala Pandrah, nelayan lain sempat melihat satu unit boat Langga tanpa pemilik terdampar dan mendarat serta tertamban di Kawasan Alur Kuala di kawasan itu.

Baca juga: Rumah Kadis DPMGP-KB Bireuen Mulyadi Distroni Maling

“Kerena curiga, sejumlah nelayan ikut mendekati boat tanpa pemiliknya. Selanjutnya nelayan ikut melihat ada viber yang tertutup rapat yang tersusun rapi dalam boat tersebut,” ujar seorang nelayan di Pandrah, Bireuen.

Usai menemukan boat yang mencurigakan itu, nelayan kawasan itu ikut memberitahukan temuan tersebut kepada pihak Kepolisian.

Polres Bireuen dan jajarannya saat memperlihatkan barang bukti Sabu-sabu yang dapati dalam boat tampa pemiliknya dan kini diamankan di Mapolres setempat, Rabu, 27 Januari 2021. 

Tidak lama kemudian, Tim Gabungan TNI dan Polri langsung menuju ke lokasi temuan boat tanpa pemiliknya itu. 

“Ketika digeledah sejumlah viber yang dicurigakan itu, tim gabungan mendapati ratusan kilogram sabu-sabu yang telah dikemas dalam bal besar,” ujar sejumlah nalayan lainnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, Iptu Yusra yang dikonfirmasi sejumlah wartawan menyebutkan, hingga berita telah tersebar kemana-mana, tapi dirinya meminta kepada awak media untuk bersabar, dan belum bisa dimintai keterangan, alasannya temuan  tersebut masih sedang dalam pengembangan. 

Baca juga: Kami Peduli Bireuen Rampungkan Bantuan Rumah Janda Miskin di Juli

“Untuk sementara ini, kami mohon untuk menunggu hasil pengebangan, sehingga  informasi temuan yang disampaikan tidak simpang siur,” katanya singkat.

Kini boat tanpa pemiliknya tersebut diamakankan dan tarik ke TPI Peudada, sementara barang bukti ratusan bal sabu-sabu kini diamankan ke Polres Bireuen. (Joniful)