-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ini Modus Aksi dari 40 WNA Asal Cina dan Taiwan yang Diamankan Polisi

By On Rabu, April 24, 2019


SEMARANG, KabarViral79.Com – Sebanyak 40 warga negara asing (WNA) yang diamankan di Semarang saat ini masih dalam pendalaman pihak yang berwenang.

Ke 40 WNA asal Taiwan dan Cina tersebut diamankan di sebuah rumah mewah atau elit di Perumahan Puri Anjarmoro Blok M2 Nomor 11 Kota Semarang, Kamis, 18 April 2019.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, bahwa mereka mendapat data target korban melalui hacker data dalam transaksi digital di Taiwan dan China.

Pengumpulan data tersebut dilakukan oleh kelompok mereka yang berada di Taiwan dan China.

"Misalnya data saat mereka (calon korban) membayar atau membeli barang melalui e-comerce. Nomor KTP ada, nomor telpon ada, nama ada. Kebanyakan korban adalah wanita," ujarnya seperti dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Senin, 22 April 2019.

Setelah mengantongi data, mereka kemudian menghubungi calon korban dan memberi informasi bahwa ia tersandung masalah hukum.

Informasi tersebut juga dilengkapi surat keterangan palsu dari otoritas keamanan setempat.

"Kemudian diperjelas lagi surat dari pengadilan, seolah-olah mereka berpekara. Mereka akan menghubungi dari Anjasmoro, TKP, terhubung dengan calon korban. Nomor yang muncul nomor setempat. Kalau di kita sering ada penipuan, anaknya kena masalah hukum di sini bisa menjamin. Di kita internal mudah dilacak, ini luar biasa," ujarnya.

Selanjutnya, setelah korban percaya terjadilah transaksi antara pelaku dan korban. Transaksi tersebut untuk menyelesaikan kasus hukum fiktif yang dibuat oleh para pelaku.

"Transaksi sejumlah uang dikirim ke Bank di negara mereka," ucapnya.

Sindikat penipuan dan pemerasan tersebut melibatkan banyak orang karena setiap peran dilakukan oleh orang berbeda.

Peran-peran tersebut dijalankan oleh anggota sindikat tersebut baik yang ada di Indonesia maupun di Taiwan dan China.

"Ada yang berperan sebagai pengadilan, mereka ada yang berperan sebagi polisi, ada yang berperan sebagai pengepul uang, ada juga sebagai operator, ada yang sebagai penghubung. Makanya alatnya banyak sekali, barang bukti yang diamankan," sebutnya.

Ia juga menegaskan, praktik ini murni kejahatan siber yang berorientasi pada keuntungan materi dari korban melalui penipuan dan pemerasan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berikut perubahannya pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Tidak ada kaitannya dengan politik. Tidak ada sama sekali dengan hacker," ucapnya.

Chumin Kang, Police Attache Taiwan, mengatakan, sebelumnya belasan warga Taiwan tersebut telah terdeteksi melancarkan aksi di Jepang Agustus 2018 lalu.

Selanjutnya ia mendapat informasi dari Cybercrime Mabes Polri terkait penangkapan warga Taiwan yang diduga melakukan tindak pidana siber berupa penipuan dan pemerasan di Semarang.

"Kemarin kami mendapat informasi tentang kasus ini. Mereka sudah beraksi sejak tahun lalu, bulan Agustus 2018 di Jepang. Kemudian mereka berpindah ke Indonesia hingga akhirnya ditangkap di sini," terangnya.

Di Indonesia mereka melancarkan aksinya secara berpindah sebanyak puluhan kali, mulai dari Bali hingga diamankan di Semarang.

Selain mengontrak rumah, kelompok ini juga pernah menempati hotel atau penginapan.

Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS, mengatakan penangkapan 40 WNA asal Taiwan dan China berawal dari kecurigaan banyaknya WNA usia muda dari dua negara tersebut yang datang ke Semarang.

Setelah melakukan pengintaian selama sebulan, akhirnya berhasil memangamankan mereka 18 April lalu.

"Mereka ini orang-orang yang dicari Polisi Taiwan. Ada 12 warga Taiwan, 11 di antaranya bisa menunjukkan paspor tetapi surat dari perwakilan Taiwan di Jakarta mengatakan paspor 11 orang ini dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya. (red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »