-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Diduga Selundupkan Miras, Oknum Pegawai Dishub Kota Batam Terjaring OTT

By On Selasa, Juli 30, 2019


BATAM, KabarViral79.Com – Salah seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial EF terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polresta Barelang saat menyelundupkan minuman keras (miras) di Pelabuhan Ahmad, Sekupang, Sabtu, 27 Juli 2019, sekitar pukul 12.30 Wib.

Dari tangan EF, Polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp20 juta dan enam dus miras merek Chivas yang akan diselundupkan daerah Tanjungbatu, Karimun.

Kabid Humas Poda Kepri, Kombes Pol S Erlangga mengatakan, kronologis OTT tersebut berawal dari laporan informasi yang didapat bahwa seorang Staf Perhubungan Laut, Dinas Perhubungan Kota Batam yang menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengeluaran minuman beralkohol dari Batam ke luar Kota Batam tanpa melalui prosedur pengeluaran yang berdasarkan peraturan yang berlaku, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Satrekrim Polresta Barelang di Pelabuhan Ahmad.

“Pada Sabtu, 27 Juli 2019, sekira pukul 10.00 Wib, Anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat seorang berinisial AC bersama dengan Adriansyah (Supir) dan EF di sebuah warung kopi di Pasar Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang. Di lokasi tersebut, AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF. Selanjutnya EF bersama Adriansyah meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke Pelabuhan dengan membawa 6 Kardus minuman milik AC,” ujar Erlangga dalam keterangan pers, Senin, 29 Juli 2019.

“Saat hendak memuat 6 kardus minuman ke kapal pompong, penyidik Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan terhadap EF dan mengamankan barang bukti berupa 6 kardus botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp20 juta. Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pemilik, namun sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya,” jelas Erlangga.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »