![]() |
Satu dari empat terpidana pelanggar Qanun Jinayat dilakukan eksekusi cambuk, di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen, Jumat, 06 Desember 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan eksekusi cambuk terhadap empat terpidana pelanggar Qanun Jinayat, berinisial AM, MA, MKH dan S, di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen, Jumat, 06 Desember 2024.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap empat terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang menyatakan, terdakwa AM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan 'Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak sembilan kali cambuk.
Terdakwa MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan 'Uqubat Ta'zir cambuk sebanyak tujuh kali cambuk.
Lalu terdakwa MKH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak tujuh kali.
![]() |
Empat terpidana pelanggar Qanun Jinayat, berinisial AM, MA, MKH dan S, dihadirkan sebelum proses pelaksaan cambuk, di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen, Jumat, 06 Desember 2024. |
Selanjutnya S terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak 10 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan menyebutkan, pelaksanaan Uqubat Cambuk berlangsung tertib di depan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh, khususnya agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” katanya.
Hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, Kalapas kelas II B Bireuen, Kasatpol PP dan WH, Hakim Pengawas Mahkamah Syar'iyah, Tim Medis Dinas Kesehatan Bireuen dan Rohaniawan. (Joniful Bahri)