-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Lantik 85 Anggota PPK, Ini Pesan Ketua KIP Bireuen

By On Sabtu, Mei 18, 2024

Sebanyak 85 anggota PPK, Pilkada 2024 dilakukan pelantikan oleh KIP Bireuen, di Aula Hotel Wisma Bireuen Jaya, Kamis 16 Mei 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen resmi melantik 85 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten setempat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dilakukan oleh Ketua KIP Kabupaten Bireuen, Saiful Hadi SE, M.M, di Aula Hotel Wisma Bireuen Jaya, Kamis 16 Mei 2024.

Dalam sambutanya, Ketua KIP Kabupaten Bireuen, Saiful Hadi SE, M.M menegaskan, sejumlah tahapan, baik seleksi administrasi hingga tes wawancara sudah dilalui oleh seluruh peserta, sehingga hari ini 85 anggota PPK resmi dilantik.

Dari jumlah itu, sambung Saiful Hadi, 14 orang di antaranya merupakan kalangan perempuan. Seluruhnya merupakan anggota PPK Pilkada 2024 yang tersebar di 17 Kecamatan.

"Di masing-masing Kecamatan terdiri dari lima orang anggota PPK dengan harapan, mereka dapat bekerja dengan maksimal sehingga berjalannya proses Pilkada di Bireuen dengan baik," harapnya.

Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi saat memberikan arahan, saat pelantikan 85 anggota PPK, Pilkada 2024, di Aula Hotel Wisma Bireuen Jaya, Kamis, 16 Mei 2024. 

Di bagian lain, Saiful Hadi meminta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapat menjaga integritas, netralitas dan Independensi dalam bekerja, dengan tujuan untuk mensukseskan Pilkada 2024.

“Saya berharap agar seluruh PPK yang baru saja dilantik ini dapat mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, tidak membuat hal-hal yang melanggar aturan, tetap harus bekerja keras sehingga Pilkada 2024 berjalan dengan sukses,” tegasnya.

Usai proses pelantikan, sambung Saiful Hadi, 85 anggota PPK tersebut akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) selama dua hari yang direncanakan akan dilakukan mulai, 19  hingga 20 Mei 2024 depan.

"Tujuannya agar seluruh PPK dapat memahami terkait mekanisme, serta tanggungjawab, juga aturan selama Pilkada," sebut Saiful Hadi.

Prosesi pelantikan PPK tersebut turut hadir Pj Bupati Bireuen yang diwakili Asisten III, Setdakab, unsur Forkopimda, Kapolres Bireuen, Kodim 0111 Bireuen, Komisioner KIP serta dari sejumlah instansi lainnya. (Joniful Bahri)

Kejaksaan Bireuen Lakukan Penerangan dan Penyuluhan Hukum untuk Anak Mantan GAM

By On Jumat, Mei 17, 2024

Kajari Bireuen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum terhadap anak mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tergabung dalam Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) di Kabupaten setempat, di kantor Kejaksaan Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum terhadap anak mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tergabung dalam Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) di Kabupaten setempat.

Kepala Kejaksaan Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Intelijen Abdi Fikri, SH, MH ikut terlibat langsung sebagai pemateri hukum, didampingi Ketua DPW Jaringan Anak Syuhada Aceh (JASA) Bireuen Mauliadi.

Dalam agenda itu, Kasi Inteligen Abdi Fikri menyebutkan, kegiatan Penerangan Hukum merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia, dan hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang di antaranya menyebutkan mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan.

Di kesempatan itu, Kajari Bireuen Munawal Hadi mengapresiasi atas kedatangan seluruh anggota JASA Bireuen ke kantor Kejari.

Munawal Hadi mengatakan, Kejaksaan selalu terbuka untuk menyambut seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan keluh kesahnya terhadap permasalahan hukum yang ada di desa maupun di Kabupaten Bireuen.

"Kami berharap nantinya, kita sama-sama berkolaborasi, JASA diharapkan mampu menjadi duta hukum bagi masyarakat dan memberikan kontribusi agar masyarakat memahami hukum dan aturan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga terhindar dari perbuatan yang melawan hukum," pinta Munawal Hadi.

Menurut Munawal Hadi, anak mantan kombatan GAM atau yang tergabung di JASA tetap berupaya membuat jaringan yang luas, sehingga mempermudah akses dalam segala urusan, baik tentang hukum, perekonomian masyarakat serta menyangkut peningkatan SDM.

"Dalam konteks ini, kami dari Kejari Bireuen tetap akan membantu anggota JASA, apabila diperlukan ketika adanya permasalahan hukum di tengah masyarakat," terangnya.

Di sesi pertemuan akhir, Kajari Bireuen, Munawal ikut membagikan nomor telepon selulernya kepada anggota JASA yang hadir, tujuannya mempermudahkan akses konsultasi dengan Kejaksaan Bireuen ke depan. (Joniful Bahri)

Polres Bireuen Lakukan Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Bagi Personel

By On Jumat, Mei 17, 2024

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H. mengikuti Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Periode I Tahun 2024 selama tiga hari, di Lapangan Mapolres setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran Jasmani, Polres Bireuen melaksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Periode I Tahun 2024 selama tiga hari, di Lapangan Mapolres setempat.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kabag SDM, AKP Razali Hasan, Jum'at 17 Mei 2024 mengatakan, Tes Kesamaptaan Jasmani secara berkala tersebut wajib diikuti oleh seluruh personel Polri yang dilaksanakan mulai 15  hingga 17 Mei 2024.

"Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala ini wajib diikuti oleh seluruh personel, mulai tingkatan perwira hingga bintara. Tes ini meliputi lari 12 menit, push up, sit up, pull up dan lari shuttle run," katanya.

Personel Polres Bireuen saat sebelum melakukan Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Periode I Tahun 2024 selama tiga hari, di Lapangan Mapolres setempat. 

AKP Razali Hasan mengatakan, sebelum tes dilakukan, personel tetap harus mengikuti pemeriksaan kesehatan, dilanjutkan pemanasan dengan gerakan-gerakan yang cukup ringan.

Tujuan dari Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala, sambung AKP Razali Hasan, guna mengetahui dan mengukur tingkatan kesehatan personel, sehingga dapat menunjang tugas sehari-hari lebih maksimal.

"Tantangan tugas Polri ke depan semakin berat, dalam menjaga dan mengawal keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," sebutnya. (Joniful Bahri)

Dinas Pendidikan Dayah Bireuen Salurkan Bantuan Kitab dan Komputer untuk Dayah

By On Kamis, Mei 16, 2024

Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Anwar, S.Ag, MAP saat menyerahkan bantuan kitab kuning kepada seorang pimpinan Dayah, di Aula Dinas setempat, Kamis, 16 Mei 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah setempat menyalurkan bantuan kitab kuning kepada 36 Dayah yang terseber di Kabupaten setempat.

Selain kitab kuning, Dinas Pendidikan Dayah ikut menyerahkan tujuh unit komputer untuk mendukung pelaksanaan administrasi di Dayah MBS Gampong Geulanggang Baro, Bireuen.

Penyaluran seluruh bantuan tersebut diserahkan oleh Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan diwakili Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Anwar, S.Ag, MAP berlangsung di Aula Dinas setempat, Kamis, 16 Mei 2024.

Kepala Dinas Anwar, S.Ag, MAP kepada media ini menyebutkan, kitab kuning yang diserahkan tersebut merupakan bantuan belanja hibah dari Pemkab Bireuen yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024.

"Bantuan ini merupakan bentuk partisipasi pemerintah daerah dalam rangka pembinaan Dayah menuju Bireuen Kota Santri,," katanya.

Anwar mengatakan, pengadaan kitab tahun ini dilakukan atas usulan masyarakat pada tahun 2023 yang lalu, baik usulan melalui Musrenbang, aspirasi anggota DPRK Bireuen serta pengajuan proposal yang masuk melalui Bupati atau Dinas Pendidikan Dayah.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Anwar, S.Ag, MAP berfoto bersama dengan sejumlah pimpinan Dayah setelah penyaluran bantuan kitab, di Aula Dinas setempat, Kamis, 16 Mei 2024. 

"Alhamdulillah Pemkab Bireuen sudah berusaha mengakomodir semua usulan yang ada, sesuai proposal yang masuk," sebut Anwar.

Menurut Anwar, secara teknis pengadaan dikelompokkan masing-masing dalam 11 paket kegiatan yang terdiri dari 30 jenis kitab dari usulan 36 Dayah dalam Kabupaten Bireuen dengan anggaran sebesar Rp.887.314.000.

"Untuk penyaluran bantuan hari ini disalurkan sebanyak sembilan dayah, secara administrasi sudah selesai pengadaannya oleh pihak rekanan melalui ekatalog. Insya Allah kami akan melakukan secara bertahap sampai selesai 100 persen nantinya," terangnya.

Dirincikan, Dayah yang menerima bantuan kitab tahap pertama ini, yakni Dayah Darul Ulum Putri Tanoh Mirah, Dayah Sultan Malikussaleh Cot iju, Dayah Budi muslimat Pante Pisang, Dayah Darussa'adah Cot Bada, Dayah Al Furqan Gampong Raya Dagang, Dayah Minhajul Abadi Barat Lanyan, Dayah Riyadul Salihin Pulo Reudeup, Dayah An Nabawi Paya Malem Uteun Gathom dan Dayah An Zanjabil Buket Teukuh.

Selain bantuan kitab kuning, Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen juga telah menyalurkan tujuh unit komputer kepada Dayah MBS Gampong Geulanggang Baro dua hari lalu.

Diakui Anwar, komputer tersebut kiranya dapat dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan administrasi Dayah, disamping dapat dimanfaatkan sebagai Pustaka Digital bagi Santri yang mondok di Dayah tersebut.

"Kami juga telah melakukan temu ramah dengan pimpinan Dayah yang juga penerima bantuan kitab dengan harapan, bantuan kitab tersebut dapat digunakan untuk membatu para santri dari keluarga kurang mampu, sehingga ke depannya para santri dapat lebih meningkatkan literasi syariah di lingkungan dayah dan masyarakat sekitarnya," harap Anwar. (Joniful Bahri)

Satreskrim Polres Bireuen Ciduk Empat Pelaku Curanmor, Dua Pelaku Berasal dari Riau dan Satu Pelaku DPO

By On Kamis, Mei 16, 2024

Polres Bireuen menghadirkan empat pelaku Curanmor sepada motor di wilayah Bireuen, dua pelaku di antaranya merupakan warga Provinsi Riau usai konfirmasi pers di Mapolres BIreuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil menciduk empat  dari lima orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Bireuen, satu pelaku di antaranya kini DPO.

Sementara dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, warga asal Riau yang kerap melakukan pencurian antar provinsi.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.S dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu, 15 Mei 2024 menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor antar kabupaten dan antar provinsi tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat.

Menurut Jatmiko, komplotan ini awalnya diciduk setalah melakukan aksi curanmor milik warga di Kecamatan Kuta Blang dan di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

"Keempat pelaku yang berhasil diamankan itu, empat orang dari luar Bireuen. Sementara HS (48) dan istrinya EL (36) asal Provinsi Riau, lalu AH (44) dan E (31) dari Aceh Tenggara dan pasutri HS (48) dan istrinya EL (36) asal Provinsi Riau. Sedangkan D alias S (50) warga Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen hingga masuk DPO," terangnya.

Keempat pelaku Curanmor saat dihadirkan ketika konfirmasi pers, di Mapolres BIreuen. Dua pelaku di antaranya merupakan warga Provinsi Riau. 

Jatmiko mengatakan, keempat pelaku ini ditangkap pada, Senin, 29 April 2024 di Pidie Jaya, dan semua berasal dari luar Bireuen. Sedangkan pasangan suami istri (pasutri) asal Provinsi Riau ini mengaku, mereka tiba di Aceh sejak Januari 2024 lalu.

Berdasarkan keterangan pelaku, modus dilakukan AH dengan cara merusak kunci stang dan menyambungkan kabel. Sedangkan EL bertugas mengawasi, lalu pasutri asal Riau HS dan EL hanya sebagai pengantar AH dan EL ke TKP dibantu D alias S, warga Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen yang kini masih DPO.

Pencurian yang dilakukan di Kecamatan Juli, Bireuen, mereka ikut mengondal satu unit sepada motor merek Honda tahun 2009 warna merah hitam. Dalam kasus ini pelaku dikenai Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kalau IH (59) asal Aceh Timur, ditangkap pada Senin, 6 Mei 2024, sekira pukul 19.40 WIB, di kawasan Kutablang. IH ini mengondol satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2023 warna putih milik warga Cot Me, Kecamatan Kutablang, Bireuen. Pelaku mengambil sepeda tersebut dengan cara sangat mudah, kuncinya ditaruh pemiliknya di dasboard sepmor tersebut," ungkapnya.

IH ini diancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara D alias S, warga Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen hingga kini masih diburu.

"Kita berharap dan mengimbau kepada warga Bireuen agar memarkirkan kendaraan sepeda motornya dengan aman, ikut mengunci dengan baik, termasuk kondisi di rumah untuk tetap waspada terhadap modus pencurian yang kerap mengintai warga," paparnya. (Joniful Bahri)

Kajari Bireuen: Bila Keuchik Bermasalah dengan Hukum Pengelola Dana Desa, Pendamping Desa Tetap Terseret

By On Kamis, Mei 16, 2024

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH saat menyampaikan mekanisme aturan hukum bagi pendamping desa, di Aula Sekdakab Lama Bireuen, Selasa, 14 Mei 2024 kemarin. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Bila para Keuchik (Kepala Desa) bermasalah dengan hukum terkait pengelolaan dana desa, maka pendamping desa juga dipastikan akan ikut berusan dengan hukum.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi SH MH saat melakukan pertemuan dengan 226 pendamping desa di Bireuen, Pendamping Lokal Desa (PLD), perwakilan LSM serta undangan lainnya, di Aula Sekdakab Lama Bireuen, Selasa, 14 Mei 2024 kemarin.

"Apabila Keuchik bermasalah menyangkut pengelolaan dana desa, maka dipastikan pendamping desa juga akan terseret. Tapi bila pendamping desa sudah bekerja sesuai juknis, pendamping desa akan aman," katanya.

Untuk itu, sambung Munawal, pendamping desa di Bireuen diharapkan bekerja sesuai dengan juknisnya saat mendampingi pengelolaan dana desa, ini dilakukan guna mencegah pendamping terlibat ranah hukum.

Untuk hal ini jajaran Kejari Bireuen siap melakukan koordinasi dan juga berharap berbagai program di desa berjalan sesuai dengan aturannya.

"Sejatinya pendamping memiliki peran penting. Kejari siap diajak dalam berkoordinasi dengan pendamping untuk berkolaborasi dalam program, terutama menyangkut program bantuan dana desa," paparnya.

Dalam pertemuan penerangan hukum, evaluasi tugas dan juga koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Bireuen, Ir. Mukhtar M.Si ikut mengajak pendampingan untuk lebih profesional dalam mendampingi desa serta lebih transparan dalam bekerja mendampingi para Keuchik, perangkat desa.

"Kita sangat berharap peran pedamping desa dan DPMG terkoneksi dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan, sehingga program desa itu berjalan maksimal dan tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari," harap Muhktar Abda. (Joniful Bahri)

Memotivasi Berwirausaha Mandiri, Dispora Bireuen Gelar Seminar Kewirausaha untuk Pemuda

By On Selasa, Mei 14, 2024

Kabid Kepemudaan, Mulya Saputra, SE. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Guna membangkitkan motivasi berwirausaha dan membantu pemuda agar dapat menemukan ide-ide usaha dan merancang sebuah rencana usaha maupun bisnis, Dinas Pemuda, Olahraga dan Parawisata (Disporapar) Kabupaten Bireuen menggelar seminar kewirausahaan bagi pemuda di Kabupaten setempat.

Seminar tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 16 sampai 18 Mei 2024, di Aula Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (Uniki) Bireuen.

Selama seminar tersebut, panitia mengahdirkan tiga tokoh yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Selain Sekda Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad M.Si, DR. H. Amiruddin Idris SE, M.Si, dan Direktur PT Takabeya Perkasa Group, H. Mukhlis, Amd., SH.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Parawisata (Disporapar) Bireuen, Muhammad Almutaqqim, S.Pd, M.Pd melalui Kabid Kepemudaan, Mulya Saputra, SE kepada media ini menjelaskan, agenda ini merupakan program motivasi penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemudaan yang merupakan pelopor kabupaten/kota, wirausaha pemula, pemuda kader kabupaten/kota.

“Tujuan utamanya, termotivasi agar pemuda kita dapat berwirausaha secara mandiri, kewirausahaan mandiri sangat penting bagi pemuda masa milenial saat ini. Pengembangan wirausaha ini sejatinya dapat dirancang spesifik dan disesuaikan dengan minat, bakat, dan potensi yang ada,” katanya.

Mulya Saputra mengatakan, pengembangan kewirausahaan pemuda di Bireuen harus tetap didasarkan pada karakteristik pemuda itu sendiri, memperhatikan nilai-nilai sosial budaya yang berkembang di masyarakat Bireuen itu sendiri.

Menurutnya, dengan kewirausahaan ini menjadi pendorong penyebaran keuntungan ekonomi yang lebih baik dan meningkatan kesejahteraan dan mengurangi tingkat pengangguran di Bireuen.

“Apabila pemuda berwirausaha secara mandiri, maka tak hanya ketergantungan kepada orang lain, sebab menghadapi masa yang akan datang, tentu sangat sulit bagi para pemuda kita,” ucap Kabid Kepemudaan Disporapar Bireuen itu.

Selama seminar ini, panitia juga akan mengikutsertakan puluhan peserta dari unsur kepemudaan dan pemudi dalam Kabupaten Bireuen. Program ini merupakan agenda rutin Disporapar Bireuen.

“Harapan kita pasca seminar ini, para peserta dapat mengembangkan usahanya lebih maju lagi, serta dapat menambah ilmu terkait seminar kewirausahaan yang kita gelar ini,” imbuh Mulya Saputra. (Joniful Bahri)

Sempat Diambil Paksa, Terakhir Berkas Calon Panwaslih Bireuen Dikembalikan ke Pansel

By On Sabtu, Mei 11, 2024

Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Muktar didampingi Ketua Komisi I DPRK, Muhammad Nasir alias Waled, Wakil Ketua Amartana, dan Sekretaris Zulfikar serahkan kembali berkas calon Panwaslih kepada Ketua dan anggota Pansel setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Berkas kelengkapan syarat calon Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen yang sebelumnya diambil secara paksa oleh oknum anggota DPRK Kabupaten Bireuen, Zulkarnaini alias Zoel SoPAN kini telah dikembalikan.

Sebelumnya, anggota DPRK Bireuen Fraksi Partai Aceh, Zulkarnain alias Zoel SoPAN sempat dilaporkan ke SPKT Polres Bireuen terkait pengambilan berkas calon Panwaslih dari Pansel Panwaslih setempat.

Terakhir, laporan tersebut dicabut setelah yang bersangkutan mengembalikan seluruh berkas kelengkapan syarat calon Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen.

Ketua Pansel Hamdani, SE.,MSM didampingi anggota pansel lainnya kepada media ini menyebutkan, berkas kelengkapan syarat calon Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) telah dikembalikan melalui Ketua DPRK Kabupaten Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos pada  Jumat, 10 Mei 2024, sekira pukul 17.00 WIB, dii ruang Ketua DPRK Bireuen.

"Seluruh berkas peserta calon Panwaslih Kabupaten Bireuen milik Pansel Panwaslih yang beberapa waktu lalu diambil paksa oleh Zulkarnaini alias Zoel SoPAN yang juga anggota DPRK setempat telah dikembalikan kepada Pansel Panwaslih melalui Ketua DPRK Rusyidi Muktar, S.Sos," ujar Hamdani.

Penyerahan berkas tersebut, tambah Hamdani, ikut disaksikan oleh Ketua Komisi I DPRK Bireuen Muhammad Nasir alias Waled, Wakil Ketua Amartana, dan Sekretaris Zulfikar, serta seluruh anggota Pansel Panwaslih.

"Terkait hal ini, Ketua DPRK Bireuen juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pansel menyangkut kejadian tersebut,"  terang Hamdani.

Kata Hamdani, selanjutnya pihak Pansel Panwaslih akan melaksanakan test baca Alquran dan Wawancara, hari ini, Sabtu 11 Mei 2024 besok, mulai pukul 08.00 Wib - selesai bertempat di Gedung DPRK Bireuen.

"Kami juga sudah periksa kembali semua berkas yang dikembalikan tersebut, tidak ada yang hilang, sudah lengkap seperti saat pendaftaran awal," terang Hamdani.

"Mudah-mudahan peserta membawa kelengkapan berkas yang belum dilengkapi pada saat pertama mendaftar, seperti SKCK, surat pengadilan, surat kesehatan lengkap termasuk test narkoba dan surat dari rumah sakit jiwa, serta surat izin dari atasan yang berstatus PNS," pinta Hamdani. (Joniful Bahri)

HUT Damkar, Pemkab Bireuen Serahkan Penghargaan untuk Rahmat Hidayat Wartawan Acehexpres

By On Kamis, Mei 09, 2024

Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan menyerahkan penghargaan kepada Rahmat Hidayat, wartawan online Aceh Expres.Com liputan Bireuen, atas dedikasi dan peran sertanya dalam mempublikasikan musibah kebakaran. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Hari Ulang Tahun (HUT) Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-105 Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyerahkan penghargaan kepada BPBD Kabupaten Aceh Utara dan Pidie Jaya, juga untuk Rahmat Hidayat, Wartawan Media Online AcehExpress.com.

Penyerahan penghargaan itu mewarnai upacara HUT Damkar bersamaan agenda simulasi cara memadamkan api kepada seluruh peserta, di halaman Kantor Bupati Bireuen, Rabu, 08 Mei 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan kepada BPBD Kabupaten Aceh Utara dan Pidie Jaya, atas peran serta mereka dalam membantu Damkar Bireuen saat musibah kebakaran di Bireuen.

Selain itu, penghargaan yang sama juga diberikan kepada Rahmat Hidayat, Wartawan Media Online AcehExpres.Com, liputan Bireuen, atas dedikasi dan peran sertanya dalam mempublikasikan musibah kebakaran di Kabupaten Bireuen selama ini.

Petugas Damkar Bireuen melakukan simulasi cara memadamkan api untuk seluruh peserta upacara HUT Damkar, di Halaman Pendopo setempat. 

Dalam sambutan, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D yang bertindak sebagai Inspektur Upacara menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas Damkar Bireuen atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran.

“Saya sangat berharap petugas Damkar Bireuen terus meningkatkan profesionalisme dan kinerjanya dalam melayani masyarakat,” ujar Pj Bupati Bireuen itu.

Kegiatan upacara tersebut turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Bireuen, para Kepala SKPK, dan seluruh petugas Damkar setempat.

Terakhir, Tim Damkar Bireuen malakukan simulasi cara memadamkan api untuk seluruh peserta upacara. (Joniful Bahri)

Satu dari Tiga Terpidana Langgar Qanun Jinayat di Bireuen Dihujiani Cambuk Rotan Seratus Kali

By On Rabu, Mei 08, 2024

Seorang terpidana melanggar Qanun Jinayat di Bireuen dihujiani cambuk, di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen, Selasa, 07 Mei 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Selain dipidana selama 24 bulan dalam penjara, seorang terdakwa berinisial AH harus menerima cambuk dengan rotan sebanyak 100 kali setelah dinyatakan bersalah dan terbukti bersalah melakukan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain AH, proses cambuk juga dilakukan untuk terdakwa F terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual, dan terdakwa H terbukti bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath.

Hukuman cambuk terhadap ketiga terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

Proses hukuman cambuk untuk tiga terpidana tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dedi Maryadi, SH, MH, di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen, Selasa, 07 Mei 2024.

Selama proses eksekusi cambuk juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kalapas Kelas II B Bireuen, Kasatpol PP & WH Kabupaten Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Tim Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen serta rohaniawan.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dedi Maryadi menyebutkan, terdakwa AH terbukti bersalah melakukan Jarimah Zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dihukum cambuk 100 kali dan dipidana selama 24 bulan penjara.

Lalu tedakwa F terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan dihukum cambuk sebanyak 17 kali.

“Sementara terdakwa H terbukti bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dihukum cambuk sebanyak 29 kali,” katanya.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggar Syariah di Provinsi Aceh, disamping menjadi pelajaran bagi masyarakat Bireuen. (Joniful Bahri)

Ajang Festival Seni Hardiknas di Bireuen Berakhir, Ini Juaranya

By On Minggu, Mei 05, 2024

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Muslim, M.Si, berfoto bersama dengan para juara lomba Fotografi, pada Festival Seni Hardiknas Tingkat Pelajar di Kabupaten Bireuen, di halaman Pendopo setempat, Sabtu, 04 Mei 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Festival Seni tingkat pelajar dalam rangka Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2024 resmi ditutup oleh Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D diwakili Asisten III Setdakab Bireuen, Dailami, S.Hut di Halaman Pendopo setempat, Sabtu, 04 Mei 2024.

Penutupan agenda itu dirangkai dengan pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah bagi setiap juara.

Lomba Festival Seni Pelajar yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen melalui Bidang Kebudayaan meliputi, lomba Mewarnai jenjang TK/PAUD dan Lomba Rapa’i jenjang SMP, SMA.

Selanjutnya Lomba Cipta Puisi jenjang SMP sederajat dan Lomba Fotografi dengan tema Pendidikan Bireuen Dalam Bidikan Lensa.

Sementara pada penutupan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Muslim, M.Si ikut membacakan puisi hasil karyanya berjudul "Bersama Bergerak".

Dalam laporannya, Muslim menyebutkan, Festival ini digelar diikuti ratusan peserta didik jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA sederajat.

Tim Rapa’i Sanggar Meurah Intan (UPTD SMPN 1 Bireuen) tampil memukau, saat penuputan di Festival Seni Hardiknas Tingkat Pelajar di Kabupaten Bireuen, di halaman Pendopo setempat, Sabtu, 04 Mei 2024. 

Menurut Muslim, melalui Festival Seni Pelajar ini diharapkan akan lahirk bibit-bibit seniman yang berkualitas dan berprestasi di bidang seni di Bireuen dan Aceh umumnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta lomba yang telah mengikuti kegiatan ini dengan penuh semangat dan antusias yang luar biasa. Insya Allah ke depan kegiatan serupa kita laksanakan  lebih meriah lagi,” kata Muslim.

Berdasarkan data panitia untuk pemenang Lomba Rapa’i Jenjang SMP, SMA sederajat Juara I, Sanggar Meurah Intan (UPTD SMPN 1 Bireuen), Juara II Sanggar Aneuk Meutuah (SMAN 1 Peusangan Siblah Krueng), dan Juara III Sanggar Batee Kureng (SMAN 1 Bireuen).

Lalu juara Lomba Cipta Puisi Jenjang SD/MI, juara pertama, Putri Aliya Shaqila (UPTD SDN 21 Bireuen). Juara kedua, Kamila Nafisa ( SDIT Alfatih) dan juara ketiga, Nyak Putroe Saleum (UPTD SDN 7 Juli).

Disusul Lomba Mewarnai Jenjang TK/PAUD, juara pertama, Anasya Inayatillah, (Paud Pelita Bunda Blang Guron). Juara kedua, Jihan Haura Nadhifa, (TK Insan Madani Peusangan) dan juara ketiga, Muhammad Huwa Fawwaz (TK Tahfizh Rumah Quran).

Juara Favorit, yaitu Zarratun Nafisah (TK Raudhatul Jannah), Aisyah Lathifa (TK Jasa Bunda) dan Laila Hafiza (UPTD TK Negeri Cut Nyak Asiah).

Terakhir untuk  Lomba Fotografi Jenjang SD, SMP, SMA sederajat juara 1, Marsya Masthura Niza (SMPIT Azkiya Bireuen). Juara 2, Al Hanief Omar (SMPIT Azkiya Bireuen) dan Juara 3, Ulfa Dafira (UPTD SMPN 2 Peudada).

Bagi juara 1, 2 dan 3 masing-masing cabang lomba diserahkan piala, piagam penghargaan dan sejumlah uang pembinaan. (Joniful Bahri)

KIP Bireuen Lakukan Sosialisasi dan Ini Syarat Dukungan Balon Perseorangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati

By On Minggu, Mei 05, 2024

KIP Bireuen lakukan sosialisasi syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2024, di Aula KIP setempat, Sabtu, 4 April 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Sejumlah ketentuan syarat serta persebaran dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2024 harus tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan.

Hal ini dijelaskan Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi SE, MM melalui Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, Safrizal S.Pd saat sosialisasi syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2024, di Aula KIP, Bireuen, Sabtu, 04 April 2024.

Menurut Safrizal, dalam ketentuannya, syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen harus mencapai 13.770 jiwa atau tiga persen dari jumlah penduduk dan tersebar sedikitnya di 9 kecamatan.

“Untuk penyerahan dokumen syarat mulai 8 hingga 12 Mei 2024, selanjutnya verifikasi dukungan oleh KIP, 13 hingga 29 Mei 2024. Sementara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, 27 sampai 29 Mei 2024 dan penyampaian hasil verifikasi 3 hingga 16 Juni 2024,” terangnya.

Tetapi sebelumnya, kata Safrizal, setiap bakal calon harus tetap mempersiapan administrasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan Kepala Daerah Tahun 2024 adalah 5 sampai 7 Mei 2024. 

Selanjutnya pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Diterangkannya, untuk sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Silonkada) salah satu seperangkat sistem teknologi yang berbasis web dalam rangka menfasilitasi  tahapan pencalonan dan wakil kepala daerah.

Ketentuannya meliputi penyerahan syarat dukungan, verifikasi administrasi syarat dukungan, pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi administrasi, penetapan pasangan calon dan hasil klarifikasi tanggapan masyarakat.

“Setiap bakal pasangan perseorangan calon bupati dan wakil bupati harus mengajukan  permohonan akses aplikasi Silonkada kepada KIP Bireuen,” terangnya.

Usai menerima akses, maka bakal pasangan calon melakukan pengimputan, penggugahan data. Lalu dilanjutkan proses penyerahan bukti dukungan melalui aplikasi Silonkada dengan menyerahkan surat penyerahan dukungan dan jumlah dukungan yang diunduh.

Bakal calon juga harus menyiapkan data bukti (Form B1 KWK dan pernyataan identitas) secara digital (scan/pindai), menyiapkan petugas/admin Silonkada dan menyiapkan petugas penghubung.

“Kalau untuk tahapan Pilkada 2024 meliputi tahapan pemenuhan persayaratan dukungan pasangan calon mulai 5-19 Agustus 2024,” ungkapnya.

Sementara pengumuman pendaftaran setiap pasangan mulai dilakukan 24 sampai 26 Agustus 2024.

“Sedangkan penelitian persyaratan setiap bakal calon itu akan dilaksanakan mulai, 27 hingga 21 September 2024. Disusul terhadap penetapan setiap pasangan calon itu dilakukan 22 September 2024 mendatang,” sebut Safrizal. (Joniful Bahri)

Direktur PT BPRS Kota Juang dan Dua Pejabat Bireuen Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Banda Aceh

By On Jumat, Mei 03, 2024

Terdakwa Z, Y dan KH saat mengikuti sidang putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 02 Mei 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghadiri sidang putusan terhadap terdakwa Z, Y dan KH terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 02 Mei 2024.

Dalam sidang tersebut ikut dihadiri tim JPU yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, Siara Nedy, SH, MH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan menjelaskan, terkait putusan Hakim pada pokoknya menyatakan antara lain, terdakwa (KH) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lalu terdakwa KH dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta Subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa KH, dibebani untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.4.241.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan kurungan, dan terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” katanya. 

Atas putusan tersebut, terdakwa KH melalui penasihat hukumnya menyatakan banding dan JPU juga menyatakan banding.

Sedangkan putusan Hakim terhadap terdakwa Y, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa Y dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta, subsidair enam bulan kurungan,” ujarnya.

Terdakwa Y, juga harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 485.356.156. 

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama enam bulan kurungan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Atas putusan tersebut, terdakwa Y melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Selain itu, Terdakwa Z juga dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terkdakwa Z, mantan Pejabat Pemkab Bireuen itu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan, dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Atas putusan tersebut, terdakwa Z melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, H. Hamzah Sulaiman S.H, H. Harmi Jaya, S.H., dan R. Dedi Harryanto, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota. 

“Selama sidang itu, ketiga terdakwa, yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H, Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H,” terang Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

Puluhan Siswa SD Perwakilan dari 12 KKKS di Bireuen Bersaing di Ajang FLS2N

By On Kamis, Mei 02, 2024

Kabid Pembinaan SD, Fauzan, S.Pd., M.M membuka ajang  FLS2N tingkat SD, di Aula dinas setempat, Kamis, 02 Mei 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Sebanyak 85 siswa tingkat SD dari 12 Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) di Kabupaten Bireuen bersaing di Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tahun 2024.

FLS2N tersebut digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen melalui Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dengan tema Merdeka Berprestasi, Talenta Seni Menginspirasi.

Ajang itu dibuka oleh Kepala Disdikbud Bireuen, Muslim, M.Si, diwakili oleh Kabid Pembinaan SD, Fauzan, S.Pd., M.M, di Aula dinas setempat, Kamis, 02 Mei 2024.

Pembukaan kegiatan lomba ditandai dengan penyematan tanda peserta dan tanda pendamping peserta secara simbolis.

Selama ajang itu, panitia ikut memperlombakan lima cabang lomba, yakni Tari Kreasi Baru, Menyanyi Solo, Gambar Bercerita, Pantomim dan cabang Kriya Anyam.

Seorang siswa SD unjuk kebolehan di ajang FLS2N Cabang Kriya Anyam, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen, Kamis, 02 Mei 2024. 

Dalam sambutanya, Fauzan, S.Pd., M.M mengatakan, kegiatan rutin setiap tahun ini untuk meningkatkan tali silaturahmi antar kepala sekolah serta guru dan seluruh warga sekolah.

“Selain menunukan prestasi, ajang ini juga dapat mempererat silaturahmi antar kepala sekolah, guru dan seluruh peserta juga pemdamping,” sebutnya.

Menurut Fauzan, tujuan utama kegiatan FLS2N ini, salah satu wahana membangun komunikasi, juga bentuk silaturahm, serta dapat melahirkan talenta berprestasi, dibadangnya masing-masing.

“Ajang FLS2N tingkat SD yang kita gelar hari ini juga sebagai uji prestasi, kreatifitas, sportifitas dalam berkompetisi untuk lebih meningkatkan wawasan peserta didik. Kita harus memilih yang terbaik, ke tingkat Provinsi,” kata Fauzan. (Joniful Bahri)

Rangkaian Upacara Hardiknas di Bireuen, Pj Bupati Serahkan Bantuan Beasiswa

By On Kamis, Mei 02, 2024

Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Ph.D saat menyerahkan bantuan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris anggota progran BPJS Ketenagakerjaan, di Pendopo setempat, Selasa, 2 Mei 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Rangkaian upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2024 yang dilaksanakan Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Ph.D serahkan bantuan Beasiswa, di halaman Pendopo setempat, Selasa, 2 Mei 2024.

Penyerahan beasiswa itu merupakan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris anggota progran BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara pada upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 itu, bertindak selaku Pembina Upacara, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D. Lalu Perwira Upacara oleh Zulmei Adha, S.STP (Kasubag Kepegawaian Disdikbud Bireuen) dan Komandan Upacara oleh Fauzan, M.Pd (Kepsek MTsN Plimbang).

Dalam amanatnya, Pj Bupati Bireuen membacakan sambutan tertulis dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim.

Disebutkan, lima tahun terakhir ini adalah waktu yang sangat mengesankan dalam perjalanannya di Kemendikbudristek.

Menjadi pemimpin dari Gerakan Merdeka Belajar semakin menyadarkannya tentang tantangan dan kesempatan yang kita miliki untuk memajukan Pendidikan Indonesia.

“Bukan hal yang mudah untuk mentransformasikan sebuah sistem yang sangat besar, bukan tugas yang sederhana untuk mengubah perspektif tentang proses pembelajaran,” katanya.

Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Ph.D bertindak sebagai pembina upacara Hardiknas Tahun 2024 di Halaman Pendopo setempat, Selasa, 2 Mei 2024. 

Mendikbudristek mengaku, membuat perubahan butuh perjuangan. Rasa tidak nyaman menyertai setiap langkah menuju perbaikan dan kemajuan.

“Ketika Langkah kita mulai serempak, kita dihadapkan dengan tantangan yang tak pernah terbayangkan, yakni pandemi,” ucapnya. 

“Dampak yang ditimbulkan mengubah proses belajar mengajar dan cara hidup kita secara drastis. Pada saat yang sama, pandemi Covid memberi kesempatan untuk mengakselerasi perubahan,” tuturnya.

Lima tahun bukan waktu yang sebentar untuk menjalankan tugas memimpin gerakan Merdeka Belajar. Namun, lima tahun juga bukan waktu yang lama untuk membuat perubahan yang menyeluruh.

“Kita sudah berjalan menuju arah yang benar, tetapi tugas kita belum selesai. Semua yang telah kita jalankan harus diteruskan sebagai gerakan yang berkelanjutan,” kata Mendikbudristek.

Menurutnya, semua yang sudah diupayakan harus dilanjutkan sebagai perjalanan ke arah perwujudan sekolah yang dicita-citakan.

“Namun, ini bukanlah titik akhir dari gerakan Merdeka Belajar,” pungkasnya.

“Dengan penuh harapan, saya titipkan Merdeka Belajar kepada anda semua, para penggerak perubahan yang tidak mengenal kata menyerah untuk membawa Indonesia melompat ke masa depan,” sambungnya.

“Selamat Hari Pendidikan Nasional. Mari terus bergotong royong menyemarakkan dan melanjutkan gerakan Merdeka Belajar,” ucap Mendikbudristek dan dibacakan oleh Pj Bupati Bireuen. (Joniful Bahri)

42 Perwakilan Sekolah Tampil di FLS2N Tingkat K3S di SDN 4 Bireuen

By On Rabu, Mei 01, 2024

Peserta tampil di ajang FLS2N yang digelar tingkat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), di UPTD SD Negeri 4 Bireuen, Senin, 27 April 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Puluhan perwakilan siswa dari 42 sekolah SD tampil pada lomba Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) yang digelar tingkat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang berlangsung di UPTD SD Negeri 4 Bireuen Senin, 27 April 2024.

Ketua Panitia Pelaksana, Bahagia, S.Pd kepada media ini menyebutkan, kegiatan FLS2N diikuti siswa utusan dari 42 SD Negeri dan Swasta yang ada di wilayah kerja K3S Jeumpa, meliputi Kecamatan Jeumpa, Kota Juang  serta Kecamatan Kuala.

“FLS2N tahun ini ada lima cabang yang dilombakan, selain Tari Kreasi baru, Menyanyi Solo, Gambar Bercerita, Pantomim dan Kriya Anyam,” katanya.

Panitia Pelaksana FLS2N, Bahagia, S.Pd saat membuka ajang FLS2N yang digelar tingkat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), di UPTD SD Negeri 4 Bireuen, Senin, 27 April 2024. 

Setiap mata lomba, panitia hanya memilih juara pertama, dan mereka akan mewakili K3S Jeumpa guna mengikuti lomba yang serupa di tingkat Kabupaten yang digelar dalam dua hari ini.

Ajang seleksi ini juga salah satu sarana untuk mengembangkan kreativitas dan motivasi peserta didik sesuai dengan minat bakat, serta menanamkan dan meningkatkan apresiasi seni sesama siswa tingkat SD.

“Kami selaku panitia pelaksana mengapresiasi kepada para peserta, guru pendamping yang telah memberi kontribusi pada ajang ini,” sebutnya. (Joniful Bahri)

27 Orang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Calon Panwaslih Bireuen, Satu Peserta Tak Cukup Umur

By On Senin, April 29, 2024

Ketua Pansel Panwaslih Kabupaten, Bireuen Hamdani, SE.,MSM. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Sebanyak 27 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi calon Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen Tahun 2024, sementara satu orang calon gugur, karena tidak memenuhi syarat umur.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Panwaslih Kabupaten Bireuen, Hamdani, SE.,MSM pada media ini Senin, 29 April 2024 menyebutkan, dari hasil verifikasi data Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen, 27 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

"Sedangkan satu orang dinyatakan gugur, karena tidak cukup umur yang disyaratkan pada saat mendaftar, yakni 30 tahun," kata  Hamdani.

Menurut Hamdani yang didampingi Sekretaris Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen, Ratna Fitri, S.Pd, dan anggota Pansel Mahyaruddin, Denny Sumantri Mangkuwinata, SE ,MSM dan Dr. Danil, S.Pd.,M.Pd, untuk ujian tulis akan dilaksanakan pada Jumat, 03.Mei 2024 mendatang.

"Ujian tulis akan dilaksanakan pada Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, pukul 09.00 WIB, tapi peserta sudah harus hadir pada pukul 08.30 WIB," ungkap Dosen Politeknik Negeri Lhokseumawe ini.

Semenwtara itu, nama-nama yang lulus seleksi administrasi calon Panwaslih Kabupaten Bireuen, yaitu Ahmad Zaki, S.Pd, Desi Safnita, M.Sos, Zulfikar, Murdani, S.Sos, Ismail.M.Nur, Mulyadi Abdidas, S.Pd, Drs. Banta Husen, M.S.M, Mursal Abdulah, ST, Murdani.

Selanjutnya Munawir,  Rizky Fajar, Abdul Halim, Bukhari.S.Pd, Ristina, S.Pd, Anas, ST, Dr. Mukhtarudin, SH.,MH, Agustia Azni, Cut Irhama Heriyanti, S.Pd.I.,M.Pd, Rifani, Sos, Shyarizal Putra, S.Pd, Agusni, SP.,M.Si,  Hayatul Fitriah, S.Pd, Martunis Juned, Iqfirli, Muzammil, S.Pd, Junaidi AG dan Faisal Rizal, B.Sc.

"Sementara yang tidak lulus adalah M. Rauzan, S.Pd karena tidak cukup umur pada saat mendaftar," beber Hamdani. (Joniful Bahri)

Hingga Batas Akhir, Pendaftar Calon Panwaslih di Bireuen Capai 28 Orang

By On Minggu, April 28, 2024

Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen melakukan verifikasi akhir, setelah ditutupnya pendaftaran calon Panwaslih Kabupaten setempat, Minggu, 28 April 2024, hingga pukul 16.00 WIB. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Hingga batas akhir dibukanya pendaftaran calon Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, Minggu, 28 April 2024 hingga pukul 16.00 WIB.

Ketua Ketua Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen Hamdani, SE.,MSM kepada media ini mengatakan, hingga batas akhir Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen menerima 28 berkas pendaftar calon.

“Hingga pukul 16.00 WIB hari ini, kami Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen menerima 28 berkas pendaftaran calon Panwaslih,” ujarnya.

Menurut Hamdani yang didampingi anggota Mahyaruddin, Ratna Fitri, S.Pd, Denny Sumatri M, SE.,MSM, dan Dr. M. Danil, S.Pd.,M.Pd menyebutkan, untuk tahapan selanjutnya Pansel Panwaslih Bireuen akan melakukan seleksi administrasi, dan akan diumumkan kelulusan sekaligus pengumuman untuk mengikuti ujian tulis.

Selanjutnya, tambah Hamdani, Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen akan melakukan seleksi administrasi, kemudian mengumumkan kelulusan administrasi, sekaligus pengumuman untuk mengikuti ujian tulis buat peserta yang telah lulus administrasi.

“Bagi setiap perserta yang lulus administrasi akan diumumkan di media massa, dan dihubungi langsung ke kontak personal masing-masing peserta,” terang Hamdani. (Joniful Bahri)

Kajari Bireuen Upayakan RJ Terkait Kasus Panadahan Sepmor

By On Sabtu, April 27, 2024

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Kejari setempat, Dedi Maryadi, SH, MH serta Jaksa Fasilitator melakukan proses RJ tindak pidana penadahan Sepmor, M dan Z, di Kantor Kejaksaan setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejari setempat, Dedi Maryadi, SH, MH serta Jaksa Fasilitator melakukan upaya perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap tindak pidana penadahan yang dilakukan M, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis, 25 April 2024 kemarin.

Dalam proses perdamaian tersebut ikut dihadiri pihak keluarga korban, tersangka, serta perangkat gampong kedua belah pihak.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi melalui Kasie Intelijen Kejari setempat, Abdi Fikri SH, MH kepada wartawan menyebut, perkara ini bermula pada Rabu, 28 Februari 2024, dimana tersangka M berkomunikasi melalui WhatsApp meminta Z untuk mencarikan sepeda motor (Sepmor) bodong (curian) dengan harga sekitar Rp 3 juta.

Selanjutnya Z meminta uang panjar kepada M sebesar Rp 500 ribu. Lalu pada Kamis, 29 Februari 2024, tersangka M mengirimkan uang sebesar Rp 500 ribu ke aplikasi DANA milik Z.

Kemudian Z menghubungi serta menyuruh tersangka untuk menemuinya di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di tempat jualan jagung Desa Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, untuk mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 Type: NF 100 SD, No Polisi BL 4154 KO warna Hitam Silver tanpa surat kendaraan.

Berikut M menyerahkan uang sisa pembayaran sepeda motor tersebut sebesar Rp 2,4 juta.

Atas perbuatannya, M telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

“Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator, tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” terangnya.

Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

“Menyikapi dari kasus ini, Kajari Bireuen meminta dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli barang-barang curian (bodong), karena dapat berakibat tersandung dengan hukum,” imbuhnya. (Joniful Bahri)

Baru Tujuh Orang yang Mendaftar Sebagai Calon Panwaslih Bireuen

By On Sabtu, April 27, 2024

Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen, Hamdani, SE, M.S.M didampingi timnya saat melakukan verifikasi berkas tujuh peserta yang mencalonkan diri sebagai calon Panwaslih setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Hingga hari ketiga, baru tujuh orang yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Bireuen tahun 2024.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Panwaslih Kabupaten Bireuen, Hamdani, SE, M.S.M kepada media ini, Jumat, 26 April 2024 menyebutkan, hingga hari ini pasca dibuka pendaftaran, baru tujuh orang yang telah ikut sebagai calon Panwaslih Kabupaten Bireuen tahun 2024.

“Artinya masih ada tenggang waktu dua hari lagi bagi warga Bireuen yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Panwaslih. Bagi yang berminat dipersilahkan untuk segera mendaftar hingga, Minggu, 28 April 2024 ini,” ajaknya.

Sedangkan tahapan selanjutnya, kata Hamdani, setelah semua berkas pendaftaran diterima, Pansel Panwaslih akan melakukan seleksi administrasi, dan selanjutnya akan mengumumkan peserta yang lulus berkas administrasi.

Menurut Hamdani, usai tahapan penerimaan berkas diterima, maka Pansel Panwaslih Bireuen akan melakukan seleksi administrasi dan selanjutnya akan mengumumkan kelulusan administrasi.

“Terkait tahapan dan tanggalnya, maka kami akan segera memberitahukan selanjutnya  melalui media massa atau akan dihubungi oleh Pansel Panwaslih Bireuen bagi setiap pesertanya,” sebut Hamdani. (Joniful Bahri)