-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Bupati Bireuen: Kalau Keuchik Bangun Rumah Duafa di Desa Lebih Efisien, Sebab Dananya Tak Terkuras untuk Pijet dan Jamok

By On Kamis, Maret 13, 2025

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST saat memberi arahan pada Musrenbang RKPK Bireuen Tahun 2026 untuk empat kecamatan, di Gedung Karang Taruna, Peusangan, Bireuen, Rabu, 12 Maret 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com “Tentunya kita patut bersyukur, terutama Keuchik atau perangkat desa dengan adanya bantuan dana desa dari pemerintah pusat, dan sekarang diberikan dana desa itu merupakan rahmat bagi masyarakat”.

Hal  tersebut dikatakan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Bireuen Tahun 2026 tingkat Kecamatan Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, dan  Kecamatan Jangka, di Gedung Karang Taruna, Peusangan, Bireuen, Rabu, 12 Maret 2025.

“Kita harus ikut menyadari, suatu saat bantuan dana desa itu akan berakhir. Untuk itu, saya berharap agar perangkat desa, terutama Keuchik dapat memanfaatkan dana tersebut sebaik mungkin dan dapat mensejahterakan masyarakat,” kata Mukhlis. 

Untuk dapat mensejahterakan masyarakat, kata Mukhlis, ditekankan agar setiap Gampong dapat bantu dan membangun rumah kaum dhuafa minimal satu unit atau dua unit setiap tahunnya. 

“Kalau kita bangun rumah bantuan untuk kaum dhuafa sendiri, maka tak banyak menghabiskan dananya. Lebih efisiensi, karena dana tak mengalir untuk pijeut (kutu kasur-red)  dan jamok (nyamuk), beda kalau dibangun oleh pihak ketiga,” katanya. 


“Tapi betul-betul dibangun rumah bantuan dengan efisien dana desa, bila nanti ada uang lebih, ya bisa untuk minum bersama perangkat, bukan untuk beli sepeda motor RK King,” sambungnya.

Bupati Bireuen itu juga mengakak perangkat Gampong, untuk membantu rumah warga miskin dengan cara yang lebih baik, karena rumah yang ditempati itu tempat mereka salat, dan tempat tinggal keluarganya hingga kiamat. 

“Jadi, janganlah kita jadikan bantuan pembangunan rumah untuk kaum dhuafa itu tempat bisnis, untuk mencari keuntungan pribadi,” pintanya. 

“Apapun ceritanya saat ini, warga Bireuen harus sejahtera, jadi kedepan rekan dari Dewan di DPRK Bireuen juga kita ajak untuk sama-sama membangun Bireuen dengan menggunakan dana yang benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. 

Dia juga berharap, Keuchik dapat tetap harmonis dengan semua kalangan perangkat gampongnya.

“Apalagi kita perangkat gampong, dan tidak serakah serta dapat menganyomi masyarakat,” ucapnya. 

“Tujuan utama kita sebagai orang yang dipercayakan sebagai perangkat gampong, terutama Keuchik untuk membangun Gampong yang lebih baik”. 

“Di sini juga saya tegaskan, dan berharap kepada Keuchik di empat kecamatan ini tidak ada lagi yang bermasalah dengan hukum, dan jangan manfaatkan wewenang demi kepentingan pribadi,” harap Mukhlis. 

Keuchik untuk selalu melakukan koordinasi dengan atasnya, baik di kecamatan hingga ke kabupaten, ikut membangun komunikasi dengan bawahannya di gampong, terutama perangkat desanya sendiri. 

“Jangan sepelekan bawahan di desa, tapi perlu dirangkul dan tetap melakukan koordinasi, dengan bermusyawarah bersama. Sebab timbul masalah hingga ke ranah hukum karena Keuchik sering  menyepelekan bawahannya,” tegas Bupati Bireuen itu.

Musrenbang untuk empat kecamatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Bireuen, Ir Razuardi MT, Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Bireuen, Forkopimcam, anggota DPRK, Camat, ratusan Keuchik, Imum Mukim, serta Tokoh Masyarakat  (Joniful Bahri)

Sekda Kabupaten Tangerang Tarawih Keliling di Masjid Al Barokah Cisoka

By On Kamis, Maret 13, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja beserta jajaran melakukan Tarawih Keliling (Tarling) di Masjid Al Barokah, Kampung Ranca Balong RT 11 RW 06, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, Rabu malam, 12 Maret 2025.

Sekda Soma Atmaja dalam kesempatan itu menyampaikan, dirinya beserta tim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai melaksanakan Tarawih Keliling.

Begitu juga dengan tim yang lain, Bupati, dan Wakil Bupati Tangerang serta beberapa tim yang lain malam ini melakukan Tarling ke sejumlah wilayah.

“Hari ini saya mendapat tugas di Kecamatan Cisoka,  yakni di Masjid Al Barokah. Alhamdulillah kita mulai taraweh keliling ini sebagai sebuah sarana silaturahmi agar mendekatkan diri dengan masyarakat,” tuturnya.

Sekda Soma mengatakan, terkait kegiatan religius, Pemkab akan membangun asrama pondok pesantren, khususnya bagi pesantren-pesantren salafi, yang akan dimulai tahun 2025 ini.

“Mungkin tahun ini kita akan bangun kurang lebih 50 pondok pesantren di setiap kecamatan. Begitu pun selanjutnya di tahun-tahun yang akan datang,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, ada juga program beasiswa, baik dari jenjang kuliah sampai dengan sekolah gratis tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta.

“Ini merupakan program 100 hari kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang secara bertahap, sampai kita evaluasi ke depannya seperti apa, bisa jadi tambah banyak juga program yang kita gagas ini kebutuhannya,” jelasnya.


Dalam kesempatan itu, Sekda Soma Atmaja secara simbolis bantuan program Pemkab Tangerang berupa tunai sebesar Rp 20 juta untuk pembangunan Masjid Al Barokah.

Sementara itu, Camat Cisoka, Sumartono mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Pemkab Tangerang yang telah melaksanakan program Tarawih Keliling.

“Mudah-mudahan, baik pemerintah kecamatan, maupun masyarakat yang ada di Kecamatan Cisoka, senantiasa selalu menjaga kondusifitas dan menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan tenang,” ucapnya.

“Terkait program 100 hari kepemimpinan Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati, kita selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman antar suku, agama, ras yang ada di wilayah Kecamatan Cisoka,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa (Kades) Cisoka, Satura menyampaikan terima kasih kepada Bupati Tangerang yang diwakili oleh Sekda Soma Atmaja dan para jajaran Tim 3 Tarling Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulilah hari ini yang telah datang ke Desa Cisoka untuk memberikan bantuan ke DKM Al Barokah. Semoga ini menjadi barokah buat kita semua,” ujarnya.

Ketua DKM Al Barokah, Ustad M. Rohpii dalam kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tangerang yang diwakili Sekda H. Soma dan beserta Tim yang telah datang ke Masjid Al Barokah dalam rangka Tarawih Keliling.

“Terima kasih atas bantuan yang telah diberikan untuk kelanjutan pembangunan Masjid Al Barokah ini,” ujar Ustad M. Rohpii.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketapang Kabupaten Tangerang, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Inspektorat, Sektretaris Dinas Tenaga Kerja, Wakasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Sekretaris Disperindag Kabupaten Tangerang, Sekertaris Disdik Kabupaten Tangerang, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kabupaten Tangerang, Pengurus MUI Kabupaten Tangerang, Pengurus DMI Kabupaten Tangerang, Pengurus Baznas Kabupaten Tangerang, Kapolsek Cisoka, Danramil Cisoka, Ketua APDESI Kecamatan Cisoka, Kepala Desa Cisoka, unsur Muspika Kecamatan Cisoka dan  beserta seluruh jajaran. (Reno)

Mahasiswa Desak KPK Periksa Kadishub Banten dan Jajaran, Diduga Korupsi Proyek SAUM 2018-2024

By On Rabu, Maret 12, 2025

 


JAKARTA, KabarViral79.Com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (KOMRADE) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK RI pada Rabu (12/3/2025). Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang didanai miliaran rupiah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Banten.

Koordinator aksi, Wahyu Pandu, menyampaikan bahwa proyek SAUM yang dianggarkan sejak 2018 hingga 2024, bahkan masih berlanjut pada 2025, diduga kuat sarat korupsi. Menurutnya, meskipun anggaran terus dikucurkan setiap tahun, proyek ini tak kunjung berjalan. Pengadaan bus, pembangunan halte, serta biaya konsultan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat Banten justru tidak terlihat hasilnya.

“Kerugian negara dalam proyek ini mencapai miliaran rupiah. Oleh karena itu, kami menuntut KPK segera memeriksa Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo, beserta jajarannya yang diduga gagal mengelola APBD dengan baik,” ujar Wahyu.

Ia juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali menggelar aksi di gedung KPK untuk menindaklanjuti laporan ini. “Kami akan terus mengawal kasus ini demi terwujudnya Banten yang bersih dari pejabat korup,” tandasnya.

(Pran’s)

Mafia Pendidikan di OKU Selatan? 8 PKBM Diduga Tilep Dana BOP!

By On Rabu, Maret 12, 2025



Sumatera Selatan, KabarViral79.Com – Dunia pendidikan di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali tercoreng akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh 8 lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara secara resmi melaporkan lembaga penyelenggara pendidikan tersebut ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Rabu, 12 Maret 2025.

Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang mengalir langsung ke rekening pribadi penyelenggara PKBM.

Dugaan penyimpangan ini bermula dari investigasi yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana BOP. Salah satu modus yang ditemukan adalah manipulasi data Dapodik dengan menggelembungkan jumlah siswa serta jam pembelajaran yang di cantumkan tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Dengan cara ini, penyelenggara PKBM dapat menarik dana BOP yang lebih besar. Dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga masuk ke kantong pribadi oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Ketua Tim Investigasi, Zaenudin, dengan tegas mengecam tindakan ini dan menuntut agar Kejaksaan Negeri OKU Selatan segera bertindak tegas agar mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan selaku kuasa pengguna anggaran dana non fisik berupa BOP Kesetaraan.

“Ini adalah kejahatan terhadap dunia pendidikan. Jika terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Jangan biarkan anggaran pendidikan dijadikan ladang korupsi oleh segelintir orang yang rakus,” ujar Zaenudin dengan nada geram.

Sementara itu, Arip Romdoni, selaku Sekretaris dalam investigasi ini, mendesak Kejaksaan Negeri OKU Selatan agar tetap independen dalam menangani kasus ini. Ia memperingatkan agar kejaksaan tidak terpengaruh jabatan dan uang serta tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

“Jangan sampai kasus ini berakhir dengan kompromi. Kami ingin melihat keadilan ditegakkan tanpa ada celah bagi mafia pendidikan untuk lolos dari jeratan hukum,” tegasnya.

Ke-8 lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan PKBM yang dilaporkan dalam kasus ini adalah PKBM Banding Indah , PKBM Palapa Ilmu, PKBM Tanjung Durian, PKBM Kader Bangsa, PKBM Cemerlang, Yayasan PKBM Cinta Bangsa, PKBM Mandiri dan PKBM Aji Mandiri Kisam Ilir. Lembaga penyelenggara ini kini berada dalam sorotan tajam publik dan berpotensi menghadapi sanksi hukum jika terbukti bersalah.

Alih-alih menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa, oknum-oknum di balik PKBM ini justru diduga menjadikan dana pendidikan sebagai lahan untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menciptakan dampak buruk bagi para peserta didik yang membutuhkan bantuan nyata untuk pendidikan mereka.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk program Pendidikan Kesetaraan di Indonesia ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

Paket A (setara SD): Rp1.300.000 per peserta didik per tahun.

Paket B (setara SMP): Rp1.500.000 per peserta didik per tahun.

Paket C (setara SMA): Rp1.800.000 per peserta didik per tahun.

Dari 8 penyelenggara pendidikan yang dilaporkan berikut besaran dana BOP dari 2022 sampai 2024 yang mereka dapatkan :

PKBM Banding Indah

Tahun 2022 : Rp. 52.200.000

Tahun 2023 : Rp. 50.400.000

PKBM Palapa Ilmu

Tahun 2023 : Rp. 35.400.000

Tahun 2024 : Rp. 132.300.000

PKBM Tanjung Durian

Tahun 2022 : Rp. 28.800.000

Tahun 2023 : Rp. 24.600.000

Tahun 2024 : Rp. 39.300.000

PKBM Kader Bangsa 

Tahun 2022 : Rp. 32.200.000

Tahun 2023 : Rp. 83.100.000

Tahun 2024 : Rp. 113.400.000

PKBM Cemerlang

Tahun 2022 : Rp. 87.300.000

Tahun 2023 : Rp. 134.400.000

Tahun 2024 : Rp. 63.300.000

Yayasan PKBM Cinta Bangsa 

Tahun 2022 : Rp. 46.500.000

Tahun 2023 : Rp. 69.300.000

Tahun 2024 : Rp. 77.500.000

PKBM Mandiri 

Tahun 2022 : Rp. 25.200.000

Tahun 2023 : Rp. 73.900.000

Tahun 2024 : Rp. 76.300.000

PKBM Mandiri Kisam Ilir

Tahun 2023 : Rp. 63.500.000

Tahun 2024 : Rp.108.600.000


(*/red)

Menag Nasaruddin Sebut Lebaran Idul Fitri Diprediksi 31 Maret 2025

By On Rabu, Maret 12, 2025

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menteri lainnya saat konferensi pers di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin, 10 Maret 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan, hari raya Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada 31 Maret 2025.

Hal itu disampaikan Nasaruddin Umar kepada wartawan usai Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral terkait kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 bersama Polri, di Auditorium Mutiara STIK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

“Lebaran kita diprediksi tanggal 31 Maret 2025,” ujarnya.

Menurut Nasaruddin, lebaran 2025 juga diprediksi akan dirayakan serentak oleh umat muslim di Indonesia, baik Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah.

“Jadi kita kemarin puasannya bareng, kemudian juga nanti Insya Allah diharapkan lebarannya juga bareng,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, puncak arus mudik bakal terjadi pada 28 hingga 30 Maret 2025 dan puncak arus balik terjadi pada 5 hingga 7 April 2025. (*/red)

Ratu Sabu di Bireuen Jalani Sidang Perdana di Pengadilan

By On Rabu, Maret 12, 2025

JPU Kejari Bireuen melaksanakan sidang perdana terkait perkara TPPU yang dilakukan terdakwa  N, di Pengadilan Negeri  setempat,  Selasa, 11 Maret 2025. 

BIIREUEN, KabarViral79.Com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan sidang perdana terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terdakwa N yang merupakan ratu sabu, di Pengadilan Negeri (PN) setempat,  Selasa, 11 Maret 2025.

Perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan terdakwa N sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi SH, MH kepada wartawan mengatakan, sidang tersebut merupakan sidang perdana JPU Kejari Bireuen dan membacakan dakwaan dalam persidangan.

Menurut Munawal Hadi, terdakwa N yang merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ini dijerat kasus TPPU dan dihukum dengan hukuman mati di PN Medan. 


“Terdakwa N dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi,” ujarnya. 

Terhadap vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan pada 8 Mei 2024 lalu. Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kajari Bireuen juga menyampaikan, terdakwa N diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya pada 8 Agustus 2023 lalu. Sebelumnya, terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam jaringan narkoba Malaysia – Aceh - Medan ini, Salman (DPO) dan Erul (DPO). Terdakwa didakwa telah melanggar pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 18 Maret 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi bantahan atau keberatan dari terdakwa,” sebut Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

Polisi Gerebek Pabrik Kemas Ulang MinyaKita yang Kurangi Takaran di Bogor

By On Rabu, Maret 12, 2025


BOGOR, KabarViral79.ComPihak Kepolisian menggerebek sebuah pabrik di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang mengemas ulang dan mengurangi takaran minyak goreng dengan merek MinyaKita.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan itu.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini juga sebagai wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat.

“Ini adalah bentuk nyata dari Polres Bogor dalam hal ini dapat perintah dari Bapak Kapolri, untuk bisa membantu meringankan beban masyarakat. Kita harus hadir di tengah-tengah masyarakat, bersama dengan Pemda, TNI untuk bisa meringankan beban masyarakat,” kata Rio kepada wartawan saat konferensi pers di lokasi, didampingi Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, Senin, 10 Maret 2025.

Menurut Rio, pengungkapan kasus itu juga menjadi bukti keseriusan Polres Bogor dalam upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok, terutama di bulan suci Ramadan dan menjelang Lebaran.

“Apalagi ini di tengah bulan Ramadan sebentar lagi Hari Raya, kita harus tekankan bener, siapa pun yang menyusahkan masyarakat rakyat kecil, harus kita ungkap, harus kita bantu rakyat kecil tersebut sehingga bisa melaksanakan kegiatan dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kasus itu terungkap berkat kolaborasi jajaran Polres Bogor dengan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kegiatan ini berawal dari kolaborasi dari Kementerian Pertanian dalam masa puasa untuk menjamin ketersediaan bahan pokok tepat guna dan harga. Dilakukanlah sidak dan kita mendapatkan informasi terkait adanya perkeliruan distribusi MinyaKita,” ujar Rizka.

Pihak Kepolisian kemudian menyelidiki informasi tersebut. Hingga pada Jumat, 07 Maret 2025, ditemukan pabrik tersebut di Desa Cijujung.

“Didapati sebuah lokasi di Desa Cijujung sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan MinyaKita yang dikelola oleh inisial TRM,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Polisi mengungkap modus operandi atau siasat pabrik minyak goreng di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang mengemas ulang dan mengurangi takaran minyak goreng dengan merek MinyaKita.

Awalnya, tersangka berinisial TRM membeli minyak curah dari berbagai tempat.

“Modus operandi TRM ini barang didapatkan dari berbagai tempat dari Tangerang, Cakung, dikirim ke Kampung Cijujung ini dan dibungkus ulang atau repackaging, di-branding dengan label MinyaKita,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan.

Minyak curah tersebut kemudian dikemas ulang dengan merek MinyaKita. Yang seharusnya berukuran satu liter atau 1.000 ml, pelaku mengemasnya lebih sedikit.

“Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih yang diedarkan satu liter. Namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujarnya.

Dalam kemasan tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan, yakni tidak dicantumkan berat bersih dan BPOM yang sudah tidak berlaku. (*/red)

Kasus Penganiayaan Wartawan Pidie Jaya Berlanjut ke Pengadilan Setelah Upaya Mediasi Buntu

By On Rabu, Maret 12, 2025

Ketua IJTI Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Banda Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Bireuen, Tim Advokasi AJI Bireuen, Ketua PWI Pidie Jaya, serta jurnalis CNN Banda Aceh ikut hadir saat agneda mediasi. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKasus penganiayaan terhadap jurnalis Transmedia (CNN Indonesia TV) di Pidie Jaya berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu setelah upaya damai atau Restorative Justice (RJ), di Kantor Kejari Pidie Jaya gagal dan buntu, Senin, 10 Maret 2025 kemarin. 

Sebelumnya, upaya mediasi yang dimediatori oleh JPU Kejari M. Faza Adhyaksa SH, MH dan Ashri Azhari Baraha, SH, MH, disaksikan oleh Tipidum Polres Pidie Jaya, berlangsung santai dan khidmat. 

Namun selama mediasi antara keluarga tersangka Iskandar dan korban Ismail M Adam atau Ismed, tidak adanya titik temu.

Saat itu, korban Ismed, didampingi oleh sejumlah organisasi pers dan advokat, menegaskan bahwa penolakan terhadap RJ bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dari ancaman dan intimidasi.

“Menyangkut penolakan RJ bukan berarti saya tidak menginginkan upaya damai, tetapi  perbuatan penganiayaan terhadap saya dalam mempublikasikan informasi menjadi konsumsi publik, sagat sadis. Padahal tugas dan kewajiban saya sebagai jurnalis, dengan mengutamakan kode etik jurnalistik. Tujuan untuk kemajuan daerah,” tutur Ismed.

Ismed mengatakan, sebagai jurnalis dalam meliput tidak perlu minta izin Keuchik. Apalagi yang diliput adalah aktivitas dan bangunan negara dan dibangun dengan anggaran negara.

Perbuatan penganiayaan oleh Aparat Pemerintah (Kechik) terhadap Wartawan perlu jadi contoh kepada Keuchik lain, agar tidak arogan terhadap jurnalis. Selama jurnalis melakukan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik, Keuchik harus belajar UU Pers dan paham tentang peran media, dalam sebuah daerah.

“Seyogyanya Pemerintah Desa ikut melerai serta mencegah warganya agar tidak menganiayai, berkelahi dan saling memukul. Tetapi malah Keuchik yang ikut melakukan penganiayaan,” ungkap Ismed dengan nada kesal. 

Penganiayaan kepada dirinya oleh Kepala Desa (Keuchik) merupakan bukti pembungkaman informasi publik dan penekanan tentang Kemerdekaan Pers. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan, dan penyelesaiannya juga tidak cuma dengan RJ.

“Kejadiannya hari ini menimpa saya, mungkin esok lusa akan dialami jurnalis lain. Karena begitu mudah dan ringannya hukuman bagi pelaku,” beber Ismed.

Menurut Ismed, Kemerdekaan Pers tidak boleh diobok-obok oleh siapa pun. Tidak ada yang boleh membungkam informasi publik, apalagi sampai menganiaya wartawan.

Sementara agenda mediasi itu turut dihadiri Ketua IJTI Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Banda Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Bireuen, Tim Advokasi AJI Bireuen, Ketua PWI Pidie Jaya, serta jurnalis CNN Banda Aceh.

Sedangkan pihak terduga pelaku, hadir keluarga pelaku, Imam Masjid Blang Rheu, serta kuasa hukum mereka. Sementara itu, korban juga didampingi Imam Masjid Sarah Mane, tim pendampingan hukum, serta Komisi Kekerasan Jurnalis (KKJ) Aceh.  

Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke meja hijau. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak berulang di masa mendatang. 

“Dengan kejadian ini, masyarakat dan komunitas pers akan terus mengawal proses hukum, sehingga keadilan benar-benar harus ditegakkan,” tutup Ismed. (Joniful Bahri)

Lurah Kadu Agung Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tangerang Terkait Jam Operasional Tempat Usaha di Bulan Ramadan

By On Selasa, Maret 11, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Lurah Kadu Agung melaksanakan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pemilik tempat hiburan dan rumah makan agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.

Surat Edaran ini mengatur jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Dalam kegiatan itu, tim telah mendatangi beberapa rumah makan, kafe dan tempat hiburan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku, pada Senin, 10 Maret 2025.

Lurah Kadu Agung, Mohammad Yusuf menegaskan, pihak Kelurahan bertugas untuk melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Sedangkan penegakan sanksi dan tindakan lebih lanjut berada di bawah kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Kami mengimbau seluruh pemilik tempat hiburan dan rumah makan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan agar lingkungan kita tetap kondusif dan tertib,” ujarnya.

“Kami juga berharap semua pelaku usaha, baik restoran, kafe, tempat makan, maupun tempat hiburan di wilayah Kelurahan Kadu Agung dapat mematuhi surat edaran ini. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci Ramadan,” imbuhnya.

Kelurahan Kadu Agung mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini demi menjaga ketertiban dan menghormati suasana ibadah di bulan Ramadan. (Reno)

Hari Keempat Pencarian, Jasad Korban Mardiana yang Terseret Air Bah di Jalan Bireuen Takengon Ditemukan

By On Selasa, Maret 11, 2025

Tim Gabungan mengevakuasi jasad korban, Mardiana ke RSUD dr. Fauziah Bireuen setelah berhasil ditemukan pasca pencarian selama empat hari. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Upaya pencarian yang dilakukan tim gabungan di hari keempat, jasad korban Mardiana (17), warga Blang Rakal, Pinto Rime Gayo yang terseret air bah di lintasan Jalan Bireuen - Takengon Km 24 Krueng Simpo, Juli, Kabupaten Bireuen, akhirnya ditemukan, Selasa, 11 Maret 2025, sekira pukul 15.00 WIB. 

Jasad korban Mardiana ditemukan tidak jauh dari posisi adik korban, Rina Fitri (11) yang duluan ditemukan pasca kejadian, Sabtu, 8 Maret 2025. Saat kejadian itu, keduanya dinyatakan hilang dibawa arus air bah.

Baca juga: Kakak Beradik di Krueng Simpo Bireuen Hanyut Terseret Luapan Air Bah, Adiknya Meninggal dan Kakaknya Belum Ditemukan

Tim gabungan, baik Basarnas, BPBD, RAPI, TNI, Polri, Relawan, dan masyarakat setempat telah berupa keras melakukan pencairan korban sajak kajadian.

Bahkan, Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST ikut mengerahkan beberapa alat berat untuk fasilitas upaya pencarian terhadap jasad korban Mardiana yang hilang dan belum ditemukan pasca kejadian. 

Korban Mardiana saat ditemukan tim gabungan di antara tumpukan kayu tak jauh dari temuan adiknya, Rina Fitri. 

Upaya pencairan terus dilakukan, meskipun tidak membuahkan hasil, mengingat kondisi medan lokasi yang dipenuhi batang kayu, serta lumpur tebal yang menutupi aliran alur sungai di lokasi kejadian. 

Jasad korban pertama dilihat oleh Iwan, relawan asal Blang Rakal yang terus berupaya melakukan pencarian dan menelusuri alur sungai. Terakhir, Ia melihat banyak lalat  di antara tumpukan kayu, dan keyakinan terjawab. Ternyata jasad korban Mardiana berada di antara himpitan batang kayu dan telah berlumuran lumpur.

Baca juga: Hingga Hari Ketiga, Kakak Korban yang Terseret Air Bah di Krueng Simpo Bireuen Belum Ditemukan

Terakhir jasad Mardiana langsung dievakuasi oleh tim gabungan dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah untuk dilakukan autopsi dengan ambulans Takabeya Peduli.

Sementara itu, Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST saat berada di RSUD Fauziah Bireuen ikut menyampaikan berlasungkawa kepada keluarga korban dan berharap keluarga korban tabah dengan cobaan ini. (Joniful Bahri)

Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Banten Dalam Proyek Pokir Harus Juga Menjadi Atensi Hukum

By On Selasa, Maret 11, 2025



Banten, KabarViral79.Com - Dinas Perhubungan (Dishub) Banten diduga telah menghambur-hamburkan uang rakyat melalui proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang sejak 2018 hingga 2024 tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Proyek bernilai Rp 16,5 miliar lebih ini diduga hanya menjadi ajang pemborosan anggaran, bahkan berpotensi kuat sebagai lahan bancakan para koruptor. Namun, hingga saat ini, tidak ada langkah serius dari aparat penegak hukum, khususnya Kejati Banten, untuk mengusut tuntas skandal ini.

Kami menegaskan, Kejati Banten tidak boleh tinggal diam dan harus segera bertindak tegas! Jika tidak, maka Kejati Banten akan dicap sebagai institusi yang hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Rakyat Banten tidak butuh institusi penegak hukum yang hanya sekadar formalitas, tetapi butuh keberanian untuk menindak pelaku korupsi yang telah menggerogoti uang negara!

Bukti-bukti yang disampaikan oleh DPW Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Banten dalam laporan mereka ke Kejati Banten sudah sangat jelas dan terang benderang. Bus yang tidak beroperasi, halte yang dibangun di titik yang sama setiap tahun, hingga miliaran rupiah anggaran yang digelontorkan untuk jasa konsultasi tanpa hasil yang jelas—semuanya adalah bentuk dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak bisa ditoleransi!

Selain itu, indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD Banten dalam proyek di Dishub Banten ini juga tidak bisa diabaikan. Program yang tertuang dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) mereka diduga kuat menjadi pintu masuk permainan standar ganda dalam pelaksanaan proyek ini, terutama dalam hal penunjukan pihak ketiga. Dengan nilai miliaran rupiah, ada dugaan kuat bahwa proses ini sarat kepentingan, bukan demi kesejahteraan masyarakat, melainkan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Jika benar ada keterlibatan oknum DPRD dalam skandal ini, maka Kejati Banten juga harus segera bertindak tegas! Tidak boleh ada impunitas bagi mereka yang menyalahgunakan jabatannya untuk merampok uang rakyat!

Gubernur Banten juga tidak boleh pura-pura tidak tahu dan lepas tangan! Sudah terlalu lama masyarakat Banten dirugikan oleh kebijakan yang tidak becus dan sarat dengan dugaan korupsi. Tri Nurtopo sebagai Kepala Dinas Perhubungan Banten jelas-jelas telah gagal total dalam menjalankan tugasnya! Jika Gubernur Banten masih membiarkan orang seperti ini bercokol di jabatannya, maka patut dipertanyakan apakah ada kepentingan tersembunyi di balik pembiaran ini!

Gubernur Banten harus segera mencopot Tri Nurtopo dari jabatannya sebagai Kadishub Banten! Tidak ada alasan untuk mempertahankan seorang pejabat yang diduga terlibat dalam pemborosan uang rakyat dan mempermainkan anggaran negara. Jika Gubernur Banten tidak segera bertindak, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang telah memilihnya! Jangan sampai masyarakat menilai bahwa Gubernur ikut menikmati hasil dugaan korupsi ini dengan cara melindungi pejabat yang bermasalah!

Kami tidak akan tinggal diam! Jika dalam waktu dekat Tri Nurtopo tidak dicopot, maka kami akan menuntut pertanggungjawaban Gubernur Banten! Jangan sampai gelombang aksi besar terjadi di Banten hanya karena pemimpin daerah lebih memilih melindungi kroni-kroninya daripada membela kepentingan rakyat! Gubernur harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan membersihkan pejabat-pejabat busuk di lingkarannya!

Jika Kejati Banten serius dalam penegakan hukum, maka:

1. Pejabat-pejabat Dishub Banten yang bertanggung jawab dalam proyek SAUM harus segera diperiksa!

2. Aliran dana proyek ini harus ditelusuri, jangan sampai ada uang rakyat yang berakhir di kantong pejabat dan kroni-kroninya!

3. Setiap pihak yang terlibat harus diseret ke meja hijau, tanpa pandang bulu!

KEJATI BANTEN HARUS MEMBUKTIKAN INTEGRITASNYA!

Peringatan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin sangat jelas: Tidak ada toleransi bagi aparat Kejaksaan yang bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak seharusnya! Jika Kejati Banten tidak segera menindaklanjuti laporan ini, maka patut dipertanyakan, apakah ada pihak di dalam institusi hukum yang bermain mata dengan Dishub Banten?

Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan saat ini berada di puncaknya dengan tingkat kepercayaan 77%, namun jika kasus ini dibiarkan menguap tanpa kejelasan, maka reputasi Kejati Banten akan hancur! Jangan sampai Kejati hanya sibuk dengan kasus-kasus kecil, tetapi membiarkan dugaan korupsi miliaran rupiah di depan mata tanpa tindakan!

Kami, sebagai bagian dari masyarakat sipil, tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari Kejati Banten, maka kami akan terus mengawal kasus ini dengan aksi yang lebih besar! Kejati Banten harus membuktikan bahwa mereka bekerja untuk rakyat, bukan melindungi kepentingan segelintir elit koruptor!

Jangan Biarkan Dishub Banten Leluasa Menghabiskan Uang Rakyat! Usut, Tangkap, Adili Para Koruptor!

Oleh : Kamaludin, SE (Aktivis, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik)

Jawaban Ahli Pidana Prof Hibnu Nugroho, Basuki: Apa Syarat Menjadi Justice Collaborator?

By On Selasa, Maret 11, 2025


JAKARTA, KabarViral79.ComProf. Dr. Hibnu Nugroho, SH, MH, hadir sebagai ahli pidana dalam sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, di PN Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam sidang tersebut, Hibnu mengatakan, terdapat tujuh klasifikasi tindak pidana korupsi, yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan.

Menurutnya, suap menyuap dalam tindak pidana korupsi awalnya harus ada permufakatan kesepakatan sebagai delik formil, walaupun tidak terjadi suap menyuap tersebut.

Sementara, salah satu penasehat hukum Heru Hanindyo, Basuki mengajukan pertanyaan kepada Hibnu, apa saja syarat syarat menjadi Justice Collaborator (JC)?.

“Menjadi Justice Collaborator harus mendapatkan rekomendasi dari LPSK dan bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut,” kata Hibnu menjawab pertanyaan Basuki.

Hibnu menjelaskan, LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang berwenang menetapkan status Justice Collaborator (JC). Penetapan status JC dilakukan atas pertimbangan dari majelis hakim.

Basuki kembali mengajukan pertanyaan kepada Hibnu, apakah yang tidak menerima suap menyuap juga terlibat dalam persoalan ini?.

“Kalau tidak ada kesepakatan dan tidak ada hubungan konsesus, tidak bisa dikatakan ikut terlibat dalam persoalan tersebut. Apa pembuktiannya,” ujar Hibnu menjawab pertanyaan dari Basuki.

Kemudian, salah satu Penasehat Hukum Heru Hanindyo yang lain, Candra Cahniya mengajukan pertanyaan kepada Hibnu. Apa yang disebut syarat syarat tangkap tangan dalam dugaan gratifikasi atau suap.

“Tangkap tangan seharusnya ada barang bukti yang ditemukan saat itu. Kalau tidak ditemukan barang bukti saat itu, namanya bukan tangkap tangan,” kata Hibnu.

Sidang masih berlanjut, menghadirkan ahli forensik digital Irwan Hariyanto, ST, dan ahli pidana Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH. (*/red)

Koalisi Bayah Menggugat Audiensi dengan Dinas ESDM, Desak Suspensi PT. SBJ

By On Selasa, Maret 11, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com – Masyarakat Kecamatan Bayah yang tergabung dalam Koalisi Bayah Menggugat (KOBAM) menggelar audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Pertemuan ini membahas dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT. SBJ, penggunaan bahan kimia, serta pengelolaan limbah B3 yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik, 11 Maret 2025.

Hadir dalam audiensi tersebut Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy, Kabid Minerba, serta sejumlah staf Dinas ESDM. Dari pihak masyarakat, turut hadir para ketua dalam Koalisi Bayah Menggugat. Dinas ESDM mengapresiasi laporan yang disampaikan oleh KOBAM, mengingat isu terkait PT. SBJ saat ini menjadi perhatian utama.

“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat, apalagi saat ini isu mengenai PT. SBJ sedang menjadi sorotan. Kami membutuhkan masukan yang runut dan jelas seperti ini. Dalam tiga hari ke depan, informasi dari KOBAM akan kami sampaikan kepada Kementerian ESDM RI,” ujar Ari James Faraddy.

Ari juga menjelaskan bahwa pada 30 Januari 2025, telah diadakan rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM, Komisi IV DPRD Banten, DLHK Banten, Inspektur Tambang, PT. SBJ, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Cibeber. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa PT. SBJ dilarang melakukan aktivitas pertambangan sebelum menyelesaikan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024-2026 serta Addendum Feasibility Study (FS).



Dalam audiensi, perwakilan KOBAM, Riki M., SH., menegaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 136/Pid.Sus/LH/2024/PN Rkb serta temuan faktual di lapangan, aktivitas pertambangan dan pengolahan emas PT. SBJ diduga menyebabkan pencemaran serta kerusakan lingkungan yang signifikan, baik di hulu (Cibeber) maupun hilir (Bayah). Oleh karena itu, KOBAM meminta Dinas ESDM untuk mengajukan surat kepada Kementerian ESDM agar memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. SBJ.

“Di hilir, dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sangat nyata. Longsor dan luapan lumpur telah merusak persawahan di Desa Cidikit. Selain itu, abrasi dan luapan Sungai Cidikit menyebabkan pendangkalan DAS Cidikit serta muara laut Bayah, mengancam ekosistem dan mata pencaharian warga,” jelas Riki.

Sementara itu, Gusrian atau yang akrab disapa Sanong menambahkan bahwa selain menunggu surat dari Dinas ESDM ke Kementerian, KOBAM juga berencana mengajukan class action ke pengadilan sebagai bentuk gugatan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Dinas ESDM dalam menindaklanjuti laporan ini. Namun, kami tetap akan melakukan gerakan hukum melalui class action dengan data dan bukti yang telah kami siapkan,” pungkasnya.

(Cup)

DPW SOLMET Banten Laporkan Dishub Banten  Ke Kejati Banten

By On Selasa, Maret 11, 2025

 


BANTEN, KabarViral79.Com - Puluhan orang perwakilan dari DPW Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Banten lakukan aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan Tinggi Banten untuk melaporkan adanya dungaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi ada dugaan tindak pidana korupsi pada program kegiatan Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang bernilai milyaran rupiah pada Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, selasa, 11/03-25.

Menurut Koordinator Aksi, Suprani menegaskan bahwa kegiatan program SAUM ini merupakan program bakar uang, dimana pelaksanaan kegiatan yang sejak tahun 2018 dikerjakan dan tiap tahun dianggarkan hingga tahun 2024 yang lalu, namun pada kenyataannya operasional 2 unit bus dan halte yang sudah dibangun tidak dioperasionalkan. “Banyak hal yang sangat prioritas bagi penerima manfaat untuk dapat menerima manfaat secara langsung dari program pemerintah, namun kenapa program ini dibuat dan dilaksanakan tapi hingga saat ini masyarakat belum bisa menerima manfaatnya, malah yang ada 2 unit bus itu bakal jadi bahan besi tua yang terpakir sepanjang tahun di halaman belakang kantor dishub,”ungkap Suprani.

Lebih lanjut Suprani menerangkan, ada beberapa indikasi potensi kerugian Negara untuk pelaksanaan pekerjaan ‘Belanja peralatan dan perlengkapan Bus TA. 2019 sebesar Rp. 188.716.000,- dengan pelaksana CV. ADIF PUTRA KONTRAKTOR dan pelaksanaan pekerjaan yang berulang dengan metode SWAKELOLA oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten pada TA. 2021 dengan nilai Swakelola Rp. 198.000.000,-

Pada kaitan item yang lainnya, lanjut Suprani, terdapat indikasi potensi pelaksanaan APBD tidak tepat sasaran, tidak berfungsi dalam pelayanan kepada masyarakat luas berupa Pengadaan BUS Pelajar pada TA. 2018 sebesar Rp. 1.700.000.000,- dan sampai saat ini tidak difungsikan atau melakukan pelayanan umum. Dari pengadaan ini juga dapat ditelusuri lebih dalam penggunaan anggaran swakelola untuk perjalanan dinas yang mendukung operasional BUS tersebut. 

Disisi lain Suprani mengatakan,  terdapat indikasi potensi kerugian Negara untuk pelaksanaan anggaran jasa konsultasi/perencanaan yang terkait dengan pelayanan BUS SAUM dari TA 2018 sampai dengan TA. 2023 sebesar Rp. 1,363,824,500 namun tidak ada pelaksanaan di lapangan dari hasil perencanaan tersebut, pelaksanaan pekerjaan jasa konsultasi tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan umum dan dapat di kategorikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Bahkan kata Suprani, terdapat indikasi kerugian Negara untuk pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal  Halte bus yang terkait dengan pelaksanaan program SAUM yang di laksanakan berulang dari TA 2018 sampai dengan TA 2024, dengan lokasi halte yang titik yang sama setiap Tahun Anggaran. Diperlukan audit khusus untuk pelaksanaan konstruksi pada titik halte tersebut. 

Pada intinya tegas Suprani, rangkaian program BUS SAUM dari TA 2018 sampai dengan TA. 2024 dengan perkiraan penggunaan APBD Provinsi Banten Sebesar Rp. 16,523,900,700,- tidak tepat guna, tidak berfungsi dalam pelayanan masyarakat Banten. 

Suprani menegaskan, bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum sampai tuntas, dan minggu depan akan turun kembali untuk mempertanyakan laporan ini ke pihak Kejati Banten.

Perwakilan DPW Solmet Banten saat memberikan Laporan di ruang PTSP Kejati Banten diterima oleh Plt Kasi Intel Kejati Banten, Raka.

(Red)

Hingga Hari Ketiga, Kakak Korban yang Terseret Air Bah di Krueng Simpo Bireuen Belum Ditemukan

By On Senin, Maret 10, 2025

Tim SAR dan personel Brimob serta tim gabungan lainnya terus melakukan pencairan terhadap kakak korban, Mardiana yang terseret arus air bah, di Jalan Bireuen Takengon, Krueng Simpo, Juli, Bireuen. Hingga hari ini jasad korban belum juga ditemukan. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Hingga hari ketiga, Mardiana (17), warga Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, yang terseret arus air bah yang terjadi di jalan nasional Bireuen - Takengon Km 25, Gampong Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, belum juga ditemukan, Senin, 10 Maret 2025.

Upaya pencarian akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 11 Maret 2025 dengan menyelusuri beberapa titik lokasi lain termasuk sekitar lokasi kejadian. 

Pencarian terhadap korban Mardiana terus dilanjutkan oleh tim SAR Brimob dan tim gabungan masih terus dilakukan hingga tadi sore, namun belum juga membuat hasil.

Komandan Tim (Dantim) SAR Bireuen, Indra mengatakan, pencarian yang dilakukan sejak pagi hingga sore hari belum membuahkan hasil. Pencarian dibagi menjadi dua tim. Satu tim fokus di kawasan titik ditemukannya adik korban, sekitar 2 km dari lokasi awal terseretnya korban.


“Upaya pencarian difokuskan pada alur sungai Km 25 Bireuen hingga aliran sungai Krueng Simpo untuk menemukan jasad korban Mardiana,” katanya. 

Di samping itu, tim gabungan juga ikut membersihkan area yang dicurigai sebagai lokasi keberadaan korban. Tumpukan sampah di area tersebut cukup banyak, sehingga diperlukan kerja keras.

“Tim gabungan juga telah melanjutkan pencarian dengan melakukan penyisiran alur sungai  yang bermuara ke Sungai Krueng Simpo, Juli. Tapi hingga sore hari korban belum juga ditemukan,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, dua remaja kakak beradik dengan menggunakan sepeda motor terseret air bah, di lintasan Jalan Bireuen - Takengon di Kilometer 25, Gampong Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Sabtu, 09 Maret 2025.

Berdasarkan Infomasi, kedua remaja ini terseret air bah dan diduga di bawa arus ke dalam jurang dengan kedalaman sekira enam meter. (Joniful Bahri)

Grand Opening Perumahan Britania Cilegon, Bikin Acara Ramadhan Festival 2025 Stand UMKM

By On Senin, Maret 10, 2025


CILEGON, KabarViral79.Com Perumahan Britania Cilegon salah satu perumahan yang berkarakteristik dengan rumah bergaya eropa, yang letaknya di daerah Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, kali ini mengadakan Ramadhan Festival 2025 dengan mengundang beberapa UMKM dan penjual aneka kuliner untuk masyarakat sekitar perumahan tersebut, Minggu, 09 Maret 2025.

Manager Marketing Perumahan Britania Cilegon, Yongki Ryken mengatakan, pembukaan Perumahan Britania Ramadhan Festival 2025 merupakan bentuk dari kepedulian terhadap penggiat UMKM di lingkungan sekitar perumahan.

Menurutnya, kegiatan tersebut diadakan selama delapan hari, mulai dari tanggal 09 - 16 Maret 2025. Selain penjual UMKM, juga mengadakan festival lomba keagamaan seperti lomba adzan, hafalan surat pendek (tahfidz) dan lain sebagainya.

“Ada yang spesial juga untuk masyarakat yang datang ke festival ini, warga yang datang akan mendapatkan kupon undian yang setiap harinya diundi dan akan ada hadiah handphone yang diundi pada tanggal 16 Maret 2025, nanti,” ujarnya.


Sementara itu, H. Deni Juweni selaku Humas dan Koordinator Keamanan mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada manajemen Perumahan Britania Cilegon yang sudah menyelenggarakan kegiatan Festival Ramadhan 2025 ini.

“Ini luar biasa, sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar dengan adanya bazar UMKM,” ucap Juweni.

“Alhamdulillah hari pertama ini, ada sekitar 20 stand UMKM yang sudah mengisi kegiatan ini dan mungkin besok akan terus bertambah karena antusias masyarakat sekitar yang sangat luar biasa,” sambungnya.

“Masyarakat sekitar sangat terbantu juga dengan adanya Britania Cilegon Festival Ramadhan 2025 ini, karena bisa mendapatkan penghasilan di bulan Ramadhan ini,” tutur Juweni.

Chika salah satu pengunjung mengaku senang i karena lokasi Festival Ramadhan ini berada dekat rumahnya.

“Karena lokasinya dekat rumah, jadi wajib mencoba, apa lagi saya suka jajanan kuliner,” katanya.

Hal senada dikatakan Ita, salah satu pemilik stand UMKM yang ikut berpartisipasi dengan berjualan es teller creamy.

“Saya merasa terbantu secara ekonomi dengan diadakannya Festival Ramadhan ini," ujarnya.

“Biasanya kita berjualan di sekitaran Perumahan Metro Cilegon, karena ada informasi akan diadakannya Britania Cilegon Festival Ramadhan 2025, lalu saya ikut daftar langsung. Alhamdulillah dihari pertama ini jualan saya sudah habis,” ucapnya. (*/red)

Ormas Badak Banten Gelar Audiensi dengan DPRD Kabupaten Lebak

By On Senin, Maret 10, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Menindaklanjuti aduan hasil aksi pekan lalu, Ormas Badak Banten menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai instansi dan perwakilan dinas terkait, di antaranya:

Dari DPRD Kabupaten Lebak:

Dr. Ujang Giri (Ketua Komisi IV), Samboja Uton Witona (Sekretaris Komisi IV), Agus Ider Alamsyah (Anggota Komisi IV).

Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak:

Nana Mulyana (Kabid PSLB3), Dasep Novian (Kabid TLDLH), Erik Indra (Kabid PPK), Rafi (Fungsional DLH).

Dinas PU Kabupaten Lebak: Heru (Perwakilan).

Bappeda Kabupaten Lebak: Eko (Kabid).

Dari Ormas Badak Banten: Emus Nanang (Ketua DPD Lebak) beserta anggota, Frans (Ketua DPW), Asep Fahrudin (Ketua DPC Panggarangan), M. Rahmat, SH (Kuasa Hukum), Atang Solihin (Perwakilan DPP) beserta Perwakilan anggota lainnya.

Dalam audiensi tersebut, Ketua DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak, Emus Nanang, meminta agar dinas terkait dan DPRD segera mengambil sikap serta keputusan terhadap hasil diskusi. Hal ini guna membantu 10 masyarakat yang saat ini diduga menjadi terdakwa di Polda Banten.



“Jika tidak ada tindak lanjut, jangan salahkan kami jika kami turun ke jalan dengan massa yang lebih besar demi menegakkan keadilan,” tegas Emus Nanang, Senin 10 Maret 2025.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Emus menegaskan bahwa Ormas Badak Banten tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada jawaban dari DPRD dan dinas terkait, pihaknya akan melayangkan surat audiensi ke dinas di tingkat provinsi Banten dan berencana melakukan unjuk rasa kembali.

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil dan pengusaha kecil yang menjadi korban oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Jika memang pertambangan harus ditutup, maka tutup semuanya tanpa pandang bulu. Kami menduga masih banyak penambang ilegal yang beroperasi tanpa izin, sementara masyarakat kecil justru ditahan. Jika perlu, audit semua penambang di Kabupaten Lebak,” tutupnya.

(Cup)

Polri Selidiki Kasus Takaran Minyakita yang Disunat, Kemasan Satu Liter tapi Isinya 700-900 Mililiter

By On Senin, Maret 10, 2025

Mentan Andi Amran Sulaiman saat menunjukkan gelas ukur berisi MinyaKita, di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, 08 Maret 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Pihak Kepolisian telah mendapati minyak goreng bermerk Minyakita yang disunat takarannya. Berdasarkan temuan mereka, kemasan minyak goreng itu tidak sesuai dengan takaran aslinya.

“Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda. Ukurannya memang tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Minggu, 09 Maret 2025.

Ia menjelaskan, hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum satu liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml. Tiga perusahaan yang menyunat takaran MinyaKita tersebut, di antaranya MinyaKita kemasan botol ukuran satu liter yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Depok; MinyaKita kemasan botol ukuran satu liter yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus; dan MinyaKita kemasan pouch ukuran dau liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.

Atas temuan tersebut, kata Helfi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pihaknya juga menyita barang bukti dari MinyaKita yang disunat itu.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan), Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.

Pelanggaran itu ditemukan saat Amran melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 08 Maret 2025.

“Ini merupakan pelanggaran serius. Minyakita kemasan yang seharusnya berisi satu liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” kata Amran dalam keterangan resminya. (*/red)

Kakak Beradik di Krueng Simpo Bireuen Hanyut Terseret Luapan Air Bah, Adiknya Meninggal dan Kakaknya Belum Ditemukan

By On Senin, Maret 10, 2025

Basarnas dan BPBD Bireuen dan TNI-Polri berserta masyarakat, masih melakukan pencarian terhadap kakak korban, Mardiana, di lintasan Jalan Bireuen - Takengon Km 25. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Dua remaja, kakak beradik dengan menggunakan sepeda motor terseret air bah, di lintasan Jalan Bireuen - Takengon di Kilometer 25, Gampong Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Sabtu, 09 Maret 2025.

Berdasarkan Infomasi, kedua remaja ini terseret air bah dan diduga dibawa arus ke dalam jurang dengan kedalaman sekira enam meter. 

Kedua korban yang naas itu bernama Mardiana (17) yang masih menduduki kelas 3 SMA, dan adiknya Rina Fitri (11) pelajar kelas 5 MIN, berhasil ditemukan sekira pukul 22:15 WIB dengan kondisi telah meninggal dunia. Informasi awal, keduanya warga Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Jangka, Bireuen. 

Berdasarkan keterangan warga setempat, musibah bencana longsor disertai luapan air bah dari arah atas bukit ke atas badan jalan. 

Rina Fitri, korban yang terseret air bah di lintasan Bireuen Takengon, Km 25 berhasil ditemukan sekira pukul 22:15 WIB dengan kondisi telah meninggal dunia. 

“Diduga saat  itu mereka menerobos dil okasi kejadian dari arah Bireuen ke Takengon dengan sepeda motor. Keduanya terseret arus air bah,” ujar warga di lokasi kejadian. 

Sekira pukul 00.25 WIB, korban Rina Fitri berhasil dievakuasi oleh tim SAR dan masyarakat tak jauh dari lokasi kejadian. 

Pasca ditemukan, jasad korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen didampingi orang tuanya dengan menggunakan ambulance. 

Sementara itu, Mardiana, kakak korban yang terbawa arus air bah di Jalan lintas Bireuen - Takengon di Kilometer 25, Gampong Krueng Simpo Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, hingga Minggu, 10 Maret 2025 sore belum berhasil ditemukan.

Bahkan hingga saat ini, Basarnas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen dan TNI-Polri berserta masyarakat, masih melakukan pencarian  terhadap korban lagi yang belum ditemukan. (Joniful Bahri) 

Tinjau Banjir di Cisoka dan Rajeg, Bupati Maesyal Akan Panggil Pihak Pengembang

By On Minggu, Maret 09, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid meninjau banjir di Perumahan Taman Cisoka Indah, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, dan Perumahan Villago Residence, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Minggu, 09 Maret 2025. 

Dalam kunjungannya, Bupati Maesyal meminta pengembang Taman Cisoka Indah agar memperlebar drainase, menyelesaikan tandon, dan menperbaiki turab yang menyebabkan air sungai meluap ke permukiman warga. 

“Saya meninjau langsung dilokasi dan bertemu pihak pengembangnya. Agar, melakukan perbaikan drainase, menyelesaikan tandon air, dan membuat turab dipinggiran saluran anak Sungai Cimanceuri,” kata pria yang biasa disapa akrab Rudi Maesyal.

Saat dilakukan peninjauan langsung di Perumahan Taman Cisoka Indah, Maesyal melihat saluran drainase di perumahan itu terlalu kecil, dan tidak adanya turab di saluran anak Sungai Cimanceuri. Sehingga, hal itu diduga menjadi penyebab terjadinya banjir.

Hal yang sama juga diungkapkan Maesyal Tangerang saat melakukan penijauan di Perumahan Villago Residence. Dia juga meminta kepada pengembang perumahan, untuk memperbaiki turab dan membuat tandon yang cukup untuk menahan debit air apabila mengalami kenaikan di musim penghujan. 

“Kalau Perumahan Villago Residance, drainasenya sudah bagus, dengan memiliki lebar satu meter, dan lebar satu meter. Hanya saja, turab di saluran Sungai Cimanceuri kurang tinggi. Selain itu, tandon yang belum memadai,” ujarnya.

Menurut Maesyal, pada Selasa, 11 Maret 2025 mendatang, pihaknya akan kembali memanggil para pengembang Perumahan Taman Cisoka Indah, dan Perumahan Villago Residence untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dalam pembangunan turab, tandon dan pelebaran drainase. 

“Nanti, Selasa kita panggil untuk melakukan rapat bersama dengan Dinas-dinas terkait. Tentunya, untuk menindaklanjuti hasil tinjauan hari ini,” pungkasnya. 

Selain melakukan tinjauan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga menerjunkan tim medis untuk melakukan pengecekan kesehatan masyarakat yang terdampak banjir di Perumahan Taman Cisoka Indah, dan Perumahan Villago Residence.

Dalam kesempatan itu, tim medis memberikan bantuan berupa sembako, selimut, matras, dan makanan siap saji kepada masyarakat yang terdampak banjir.

“Tadi kita terjunkan juga tim medis, dan kita serahkan bantuan logistik berupa, sembako, makanan siap saji, selimut, dan matras,” imbuh Maesyal. 

Sementara itu, Kapusdiklat BNPB RI, Heriawan mengatakan, pihaknya memberikan bantuan untuk masyarakat terdampak banjir berupa sembako sebanyak 250 paket, makanan siap saji 250 paket, matras 200 unit, dan selimut 200 unit.

Menurutnya, meskipun banjir sudah surut, namun bantuan tetap diperlukan, karena khawatir terjadi banjir susulan. 

“Meski sudah surut, kita tetap salurkan bantuan, karena khawatir terjadi banjir susulan. Termasuk, perahu karet kita siagakan,” pungkasnya. (Reno)

DISHUB Banten Sarang Korupsi: Akademisi Peringatkan Skandal SAUM Bisa Meledak Jadi Gerakan Perlawanan Massal!

By On Minggu, Maret 09, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com – Banten tengah berada di titik nadir akibat bobroknya tata kelola pemerintahan. Skandal proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM), yang sejak 2018 menelan miliaran rupiah dari APBD, kini terbukti sebagai bukti nyata pengkhianatan terhadap rakyat. Bus yang seharusnya melayani masyarakat justru mangkrak, halte terbengkalai, dan uang rakyat lenyap entah ke mana. Ini bukan sekadar kelalaian birokrasi, tetapi indikasi kuat korupsi sistemik yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya!

Sebagai akademisi dan pemerhati kebijakan publik, saya dengan tegas menyatakan bahwa skandal ini adalah bentuk penghinaan terang-terangan terhadap rakyat Banten! Tidak ada alasan logis bagi proyek sebesar ini untuk gagal total kecuali ada permainan kotor di baliknya. Diamnya Kepala Dinas Perhubungan Banten, Tri Nurtopo, semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya menutupi jejak kejahatan anggaran. Jika Kejaksaan Tinggi Banten tidak segera bertindak, maka rakyat sendiri yang akan menegakkan keadilan di jalanan!

Kita sudah terlalu sering dipertontonkan drama busuk birokrasi yang rakus dan serakah! SAUM hanyalah puncak gunung es dari budaya korupsi yang sudah mendarah daging di tubuh pemerintahan Banten. Jika proyek ini dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, maka kita mengirim pesan bahwa mencuri uang rakyat adalah hal yang biasa! Jangan heran jika kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegak hukum semakin runtuh, karena mereka justru menjadi bagian dari masalah!

Kebijakan publik seharusnya berpihak pada rakyat, bukan menjadi alat bancakan para pejabat korup! Jika proyek ini memang gagal karena ketidakmampuan, maka seluruh pejabat yang bertanggung jawab harus dicopot! Jika terbukti ada unsur korupsi, maka mereka harus dipenjarakan tanpa kompromi! Banten bukan sarang maling anggaran, dan rakyat tidak akan tinggal diam melihat uang mereka dirampok oleh pejabat bermental tikus!

Keadaan dan situasi ini akan menjadi pintu masuk di kalangan para aktivis Banten untuk melakukan konsolidasi gerakan. Dan pada 11 Maret 2025, kalangan aktivis dan pergerakan rakyat Banten akan turun ke jalan dan mengepung Kejati Banten! Ini bukan aksi biasa, tetapi bentuk kemarahan rakyat yang sudah muak dengan pembodohan sistematis yang terus terjadi. Kami menuntut Kejati segera menyelidiki dan menangkap para pejabat yang terlibat dalam skandal ini! Jika dalam 14 hari tidak ada langkah konkret, maka kami akan kembali dengan aksi yang lebih besar dan lebih keras!

Jangan coba-coba bermain api dengan kesabaran rakyat! Jika hukum terus berpihak pada penguasa dan mengabaikan keadilan, maka rakyat sendiri yang akan mengambil alih peran tersebut! Ini bukan ancaman kosong, tetapi peringatan keras bahwa kejahatan anggaran tidak bisa dibiarkan. Jika Kejati Banten memilih bungkam, maka mereka sama saja bersekongkol dengan maling uang rakyat!

Kami tidak butuh dalih, alasan, atau janji manis! Kami ingin tindakan nyata, transparansi, dan pertanggungjawaban! Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka rakyat akan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu! Ini bukan sekadar skandal, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang harus dibayar lunas dengan hukuman bagi para penjahat anggaran!

Banten bukan tempat bagi pejabat pecundang yang hanya pandai memperkaya diri sendiri! Jika mereka tidak bisa bekerja untuk rakyat, maka mereka harus siap menghadapi kemarahan rakyat! Pemerintah dan penegak hukum, dengarkan baik-baik: jika keadilan tidak ditegakkan di meja hukum, maka keadilan akan ditegakkan di jalanan!

Oleh ; Malik Fathoni.SH.,M.Si

(Akademisi, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik)

Kades Gununggede Tegaskan Program PTSL Sepenuhnya Dikelola Panitia

By On Minggu, Maret 09, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Kepala Desa Gununggede, Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, Samsudin, menegaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya sepenuhnya dikelola oleh panitia. Ia menepis tudingan adanya intervensi atau penerimaan uang oleh dirinya dalam proses pendaftaran sertifikat.

“Dalam program PTSL, saya selaku Kepala Desa sudah menyerahkan sepenuhnya pengelolaannya kepada panitia agar pendaftaran sertifikat PTSL sesuai dengan SKB Tiga Menteri, dengan biaya Rp150 ribu. Biaya ini juga telah melalui musyawarah,” ujar Samsudin kepada media, Minggu (9/3/2025).

Menanggapi isu yang menyebutkan adanya pembayaran lebih dari Rp150 ribu, Samsudin menjelaskan bahwa hal tersebut hanya berlaku untuk beberapa bidang tanah tertentu.

“Sampai detik ini, saya tidak pernah menerima uang pendaftaran program PTSL, bahkan dalam bentuk titipan untuk disampaikan ke panitia. Jika ada warga yang sudah membayar, maka ada bukti kwitansi resmi dengan nominal Rp150 ribu per sertifikat,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Desa (Sekdes) Gununggede, Ajat Sudrajat, turut membantah tuduhan bahwa uang pendaftaran diberikan langsung kepada Kepala Desa.

“Saya sudah konfirmasi dengan RT setempat dan memastikan tidak ada warga yang membayar langsung ke Kepala Desa,” kata Ajat.

Sementara itu, Ketua RT 01 RW 03, Gugun Gunawan, juga menegaskan bahwa jika ada warga yang membayar lebih dari Rp150 ribu, itu karena mereka mengurus beberapa sertifikat sekaligus.

(Cup/Uday/Red)

Berkah Ramadan, Polsek Cisoka Berbagi Takjil ke Pengguna Jalan

By On Sabtu, Maret 08, 2025


TANGERANG, KabarViral79.ComJajaran Polsek Cisoka menggelar kegiatan bagi-bagi takjil ke para pengendara yang melintas di depan kantor Polsek Cisoka, Sabtu, 08 Maret 2025.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Plh Kapolsek Cisoka AKP Eldi, SH bersama anggota Polsek Cisoka dan didampingi Ibu-ibu Bhayangkari.

Ada pun takjil yang dibagikan sebanyak 150 paket dibagikan kepada warga dan pengendara yang sedang dalam perjalanan pulang menjelang waktu berbuka puasa.


Dalam kesempatan itu, Plh Kapolsek Cisoka, AKP Eldi mengatakan, kegiatan pembagian takjil itu merupakan wujud kepedulian Polsek Cisoka dalam menyemarakkan bulan suci Ramadan.

“Dengan berbagi takjil di bulan Ramadan ini, kita semua diharapkan dapat menjadi manusia yang lebih bertakwa,” ujarnya.

Untuk diketahui, kegiatan itu berlangsung dengan aman dan lancar, walau sempat diguyur hujan. 

Kegiatan itu juga mendapat respon positif dari masyarakat sekitar yang sangat menghargai inisiatif ini. (Reno)

Seminar Nasional “Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam RKUHAP”, Basuki: Peran Advokat Apa Saja?

By On Sabtu, Maret 08, 2025


CILEGON, KabarViral79.Com Seminar Nasional dengan mengusung tema “Mencari Format Ideal Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam RKUHAP untuk Sistem Peradilan yang Berkeadilan”, menghadirkan empat narasumber pakar hukum pidana, bertempat di lantai dua Sekretariat Yayasan Al Khairiyah, Jumat, 07 Maret 2025.

Seminar Nasional tersebut membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang akan menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mulai berlaku per 1 Januari 2026 mendatang.

Acara tersebut resmi dibuka oleh H. Ali Mujahidin, SH.I, MM, MH selaku Ketum Pengurus Besar Al Khairiyah.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu narasumber, yaitu Basuki, SH, MH, MM menekankan pentingnya peran Advokat sebagai salah satu dari empat pilar penegak hukum, Advokat memiliki peran penting dalam pengawasan penyidikan, perlindungan hak tersangka, dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.

Advokat juga berperan dalam menjaga proses penuntutan yang adil dan mewakili terdakwa di pengadilan.

Selanjutnya, narasumber yang lain, yaitu Prof. Dr. Rena Yulia, SH., MH menjelaskan beberapa perubahan penting dalam RKUHAP, di antaranya penghapusan penyelidikan dan diganti dengan penyidikan, serta pembentukan hakim pemeriksa pendahuluan untuk mengawasi proses penyidikan.

Menurutnya, RKUHAP juga mengatur hak dan perlindungan korban dalam proses penegakan hukum.

Seminar nasional tersebut, didukung Mahupiki Banten, Prodi HKI Universitas Al Khairiyah, Ikatan Alumni Universitas Al Khairiyah dan HMI Universitas Al Khairiyah

Untuk diketahui, sejumlah narasumber dalam seminar nasional tersebut, di antaranya Basuki, SH., MM., MH (pakar pidana dan Sekjen Indonesian Jurits Practitioners and Legal Scholars/ IJPL), Prof. Dr. Rena Yulia, SH,. MH. (pakar pidana dan Direktur Criminal Law Institute), Prof. Dr. Dadang Herli. S., S.IP,. SH,. SS,. MH,. M.SI,. M.KN (pakar pidana dan anggota Mahupiki Banten,  Peri Sandi Huizche (seniman Banten dan akademisi ISI Surakarta).

Sementara, moderator diisi oleh Dr. M. Nur Fajar Al Arif Fitriana,  SH,. MH. (*/red)