-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Usai Menerima WTP, Bupati Bireuen Mengapresiasi kepada BPK RI

By On Sabtu, Mei 24, 2025

Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST didampingi pejabat Bireuen lainnya saat menerima predikat WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, di Banda Aceh, Jumat, 23 Mei 2028. 

BIREUEN, KabarViral79.ComUsai menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, di Banda Aceh.

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dengan profesional, objektif, dan independen.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 tersebut berlangsung, di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Jum'at, 23 Mei 2025.

Turut hadir, Ketua DPRK Bireuen, Pj Sekda Kabupaten Bireuen, Kepala BPKD Bireuen dan Sekretaris Dewan DPRK Bireuen, Said Abdurrahman S.Sos.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, kami menyadari bahwa pemeriksaan ini merupakan bentuk pengawasan eksternal yang sangat penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” kata H. Mukhlis. 

Menurut Mukhlis, pihaknya memohon dukungan dan bimbingan dari BPK serta seluruh pemangku kepentingan agar Pemkab Bireuen dapat terus menjalankan amanah pembangunan dengan sebaik-baiknya.


Dia mengatakan, Pemkab Bireuen menerima hasil pemeriksaan ini dengan penuh tanggung jawab. Segala rekomendasi dan temuan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara serius dan sistematis, sebagai bagian dari upaya dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ke depan Pemkab Bireuen akan terus meningkatkan kapasitas aparatur dalam bidang pengelolaan keuangan dan memperkuat sistem pengendalian intern, agar ke depan pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan mendapat opini yang lebih tinggi atau tetap mempertahankan opini WTP,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama menjelaskan, tujuan pemeriksaan keuangan berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006 dan UU No. 15 Tahun 2005 adalah untuk memberikan opini mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. 

Menurutnya, pemberian opini atas laporan keuangan didasarkan pada empat hal, yaitu Kesesuain dengan standar akuntasi pemerintahan, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektifitas sistem pengendalian intern.

Setelah pemerikasaan laporan keuangan, berdasarkan analisis dan review yang dilakukan, maka BPK memberikan opini atas laporan keuangan tahun 2024 pada tiga Kota dan 13 Kabupaten dalam Provinsi Aceh adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami mengucapkan selamat atas pencapaian ini, dan berharap dimasa yang akan datang predikat ini bisa dipertahankan,” ucap Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama. (Joniful Bahri)

Soal Penangkapan WN dan MJ, Ujang Kosasih SH Segera Ajukan Praperadilan

By On Sabtu, Mei 24, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com - Penasehat Hukum istrinya tersangka WN (44 th) dan MJ (32 th), mencermati rilis berita dari Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten, terkait penangkapan 2 orang tersangka WN (44 th) warga Kecamatan Pamarayan dan MJ (32 th) warga Kecamatan Panongan. MJ merupakan atas nama unit dump truk Toyota Dyna Nopol B 9234 JQQ.

Pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025, sekitar pukul 21:30 keluarga WN menerima surat pemberitahuan penangkapan dari Ditreskrimum Polda Banten.

Selanjutnya istrinya WN menunjuk Penasehat Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners, sekaligus mengirimkan bukti surat penangkapan ke nomor kontak Kantor Hukum UJK & Partners.

Salah satu Penasehat Hukum Kantor Hukum UJK & Partners yaitu Ujang Kosasih SH. Dia mencermati surat penangkapan tersebut, tertuang dasar penangkapan para tersangka sebagai berikut:

1. Surat perintah penyidikan tertanggal 22 Mei 2025.

2. Surat perintah penangkapan tertanggal 22 Mei 2025.

3. Surat perintah penahanan tertanggal 22 Mei 2025.

4. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan SPDP ke Kejati Banten tertanggal 22 Mei 2025.

Menurut Ujang Kosasih, dari dasar hukum tersebut di atas, timbul pertanyaan kapan penyidik gelar perkaranya dan kapan memanggil saksi kunci dan saksi fakta untuk menemukan minimal 2 alat bukti untuk menentukan tersangka. Bukankah perkara tersebut delik aduan, yang memerlukan penyelidikan dan penyidikan secara proposional dan prosedural serta PRESISI dan berkeadilan.

“Dan perlu diketahui oknum anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten melanggar Perkap Nomor 22 Tahun 2010 dalam Pasal 139 Ayat 2 tentang susunan organisasi Polda, berdasarkan Perkap tersebut Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten tidak boleh menangani perkara Lex Specialis, seharusnya perkara tersebut ditangani Subdit Indag Ditkrimsus Polda Banten. Dimana Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten tidak hanya melanggar Perkap Nomor 22 Tahun 2010, dan juga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003, akibat tindakan

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, tentu merugikan pihak pihak yang berperkara dan hal tersebut melanggar hak azasi manusia para tersangka,” ujar Ujang Kosasih, yang juga selaku Ketua Umum Asosiasi Perlindungan Konsumen Indonesia.

Ujang Kosasih menduga, Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dan Kasubdit III Jatanras Kompol Akbar Baskoro, menyalahgunakan wewenang, dan harus diperiksa oleh Biro Wassidik Mabes Polri serta diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri, karena tindakan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menambah citra buruk dan negatif lembaga Kepolisian dimata mayarakat.

Atas permohonan para istri tersangka tersebut, selanjutnya tim Penasehat Hukum Kantor Hukum UJK & Partner akan memberikan bantuan hukum untuk membela hak hak hukum tersangka WN dan MJ, diantaranya akan menguji sah atau tidak penangkapan dan penahanan tersangka, melalui pranata Praperadilan, dan membuat Aduan Masyarakat ke Mabes Polri,” jelas Ujang Kosasih.

(Cup/Uday/Tim)

Tagar #WeWork Ramaikan Media Sosial Pejabat Pemprov Banten, Ini Penjelasan Plh Sekda

By On Jumat, Mei 23, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tampak kompak menggunakan tagar #WeWork di status media sosial mereka. Tagar ini disertai logo berwarna biru dengan latar hitam, dan kini mulai ramai digunakan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Inisiatif penggunaan tagar tersebut pertama kali muncul dari Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, yang mengunggahnya melalui akun media sosial pribadinya. Tak lama kemudian, sejumlah pegawai Pemprov Banten turut mengikuti langkah tersebut.

Deden menjelaskan, tagar #WeWork bukan sekadar simbol, melainkan bentuk motivasi dan semangat kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov.

“Karena kami melihat Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur yang bekerja tak kenal lelah. Bahkan, semalam kami rapat sampai pukul 23.30 WIB, tapi tadi pagi Pak Gubernur sudah berangkat ke Surabaya,” ungkap Deden saat ditemui pada Jumat, 23 Mei 2025.

Menurutnya, semangat kerja yang ditunjukkan oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur A. Dimyati harus menjadi teladan bagi seluruh ASN. Ia menegaskan bahwa ASN harus bekerja sesuai aturan dan menjalankan arahan pimpinan dengan serius.

“Kinerja ASN Pemprov Banten tidak boleh kendor. Justru harus semakin kuat dan disiplin, apalagi melihat semangat para pimpinan daerah yang luar biasa. Ini saatnya kita menyamakan energi dan komitmen,” tambah Deden.

Ia berharap, penggunaan tagar #WeWork menjadi simbol pengingat bagi semua pegawai agar bekerja secara sungguh-sungguh demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jika seluruh ASN bekerja maksimal, maka pelayanan publik akan berjalan optimal,” tutupnya. (*/red)

Enam Tersangka Kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

By On Jumat, Mei 23, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Enam orang pelaku pengoperasian grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, bakal dijerat dengan pasal berlapis. Mereka juga terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah. Saat ini, penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu, 21 Mei 2025.

Menurutnya, keenam tersangka itu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2, dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Pasal 81 Juncto Pasal 76  D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan tiga laporan polisi, lantas dibentuklah tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan di platform medsos, monitoring dan profiling.

Walhasil, polisi berhasil menciduk enam orang pelaku pengoperasian grup viral tersebut di sejumlah wilayah Indonesia.

“Adanya grup Facebook Fantasi Sedarah yang ramai diperbincangkan sejak 14 Mei 2025 karena memuat beragam konten foto-foto, dan tulisan secara eksplicit yang mengarah pada ketarikan seksual dengan keluarga sendiri atau incest. Unggahan konten-konten di dalam grup tersebut mencantumkan foto-foto korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti, di antaranya tiga akun Facebook, lima akun email, delapan unit handphone, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dua buah memori card handphone. (*/red)

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar, Langsung Ditahan

By On Jumat, Mei 23, 2025

Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto jadi tersangka dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank.

Iwan pun langsung ditahan di Rutan Salemba Kejagung bersama dua tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama Bank PT DKI Jakarta Zainuddin Mapa, dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Bantan dan Jawa Barat (BJB) Dicky Syahbandinata.

“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat Konferensi Pers di kantor Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam kasus itu, Kejagung menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 692 miliar karena Sritex tidak mampu membayar kredit dari Bank DKI dan Bank BJB.

Di sisi lain, proses pemberian kredit itu pun bermasalah karena terindikasi tidak melalui prosedur yang sesuai dan melawan hukum.

“(Dicky dan Zainudin) telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Qohar.

Salah satunya, kata Qohar, PT Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.

“Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” ujarnya.

Sementara itu, Iwan selaku Dirut Sritex tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sebagaimana tujuan pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja.

“Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya,” kata Qohar.

Kendati demikian, total kredit macet yang dimiliki Sritex nilainya mencapai Rp 3,58 triliun, jauh lebih besar dari angka kerugian keuangan negara yang sudah diidentifikasi oleh Kejagung.

Menurut Qohar, Sritex juga mendapatkan pinjaman dari Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar dan Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp 2,5 triliun.

Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami alasan pemberian kredit dari kedua bank ini sehingga belum dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara. (*/red)

Jadi Kurir Narkoba, Seekor Kucing di Kosta Rika Ditangkap

By On Jumat, Mei 23, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Seekor kucing ditangkap oleh Otoritas Kosta Rika karena jadi kurir narkoba. Diketahui, narkoba itu direkatkan di tubuhnya.

Kucing itu ditangkap di luar Lembaga Pemasyarakatan Pococi pada tanggal 6 Mei lalu, setelah para penjaga melihat bercak-bercak abu-abu pada bulunya saat ia bergerak di dekat pagar kawat berduri penjara.

Saat ditangkap, mereka menemukan sekitar 236 gram mariyuana, sekitar 68 gram heroin, dan kertas linting yang diikatkan di punggungnya.

Dilansir NDTV, pada Selasa, 21 Mei 2025, Kementerian Kehakiman dan Perdamaian Kosta Rika merilis video insiden tersebut di Facebook.

“Pada Selasa malam, agen dari Polisi Penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pococi berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang tubuhnya terbalut dua bungkus narkoba. Seorang petugas yang ditempatkan di salah satu menara pengawas melihat hewan itu di area berumput dan segera membunyikan alarm,” tulis kementerian tersebut dalam keterangannya.

“Berkat tindakan cepat dari petugas yang merespons, kucing itu ditangkap dan paket-paketnya dipindahkan, sehingga tidak dapat mencapai tujuan yang dituju. Setelah memeriksa paket-paket itu, satu paket ditemukan berisi 235,65 gram yang diduga ganja, sementara paket lainnya berisi 67,76 gram yang diduga heroin, beserta dua lembar kertas linting,” imbuhnya.

Kucing itu kemudian diserahkan ke Layanan Kesehatan Hewan Nasional untuk dievaluasi kesehatannya. Para petugas saat ini sedang menyelidiki identitas pelaku dan apakah ada kaki tangan dari luar, mungkin dengan bantuan para tahanan, yang melepaskan kucing itu di dekat fasilitas tersebut.

Pihak berwenang tengah menganalisis rekaman CCTV dan melacak pergerakan kucing untuk mengidentifikasi pola yang dapat mengarah pada penangkapan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana sebagian besar penjahat menyelundupkan barang-barang ilegal ke dalam penjara melalui hewan. Kucing, khususnya, karena sifatnya yang sembunyi-sembunyi dan kemampuannya untuk bergerak tanpa diketahui, telah digunakan dalam skema ini.

Kosta Rika telah mengalami peningkatan kejahatan dan perdagangan narkoba dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023 saja, pihak berwenang menyita total 21,3 ton kokain di negara tersebut. (*/red)

Polres Serang Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia, Sita Tiga Kilogram Sabu

By On Jumat, Mei 23, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Polres Serang berhasil meringkus sindikat pengedar narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram lebih. Narkoba itu berasal dari kelompok jaringan Malaysia.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan di sebuah hotel di Bandara Soekarno-Hatta. Dua pelaku itu merupakan perempuan berinisial H (28) dan DR (28), yang membawa sabu melalui Bandara Kualanamu, Medan, ke Jakarta.

“Sabu diamankan setelah dia (Tersangka) turun dari Kualanamu, dia bandar sekaligus kurir,” kata Condro kepada wartawan di Mapolres Serang, Rabu, 21 Mei 2025.

Dia menjelaskan, sabu itu akan diedarkan kedua tersangka di Banten, Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Batam. Rencana itu gagal setelah polisi berhasil menangkap lima anggota jaringan yang sama di Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.

“Kelima tersangka merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, barang dari tersangka itu dikendalikan dari jaringan di Malaysia.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan ke tersangka lain.

“Asal barang, kita laksanakan penyelidikan dari pengendalinya dari Malaysia, tapi masih kita kembangkan,” ujarnya.

Selain H (28) dan DR (28), lima tersangka lain dalam jaringan itu, di antaranya berinisial IA (30), GC (29), ON (32), RA (43), dan tersangka TA (23).

Pengembangan para tersangka tersebut dilakukan sejak Agustus 2004 hingga menemukan dua tersangka yang membawa tiga kilogram sabu.

“Untuk pelaku (keseluruhan) tujuh orang, ini satu jaringan,” pungkasnya.

Sebelum tertangkap, kedua tersangka, yaitu H (28) dan DR (28), akan mengedarkan sabu ke NTB. Kedua tersangka awalnya akan bertemu dengan pengedar yang sama melalui jaringan di Lombok.

Barang bukti sabu yang diamankan Polres Serang dari seluruh jaringan ini mencapai 3.586 gram atau tiga kilogram sabu.

Dari pengungkapan itu, Polres Serang menyelamatkan 17 ribu lebih jiwa jika diasumsikan satu gram digunakan untuk lima jiwa.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkas Bondan. (*/red)

Deden Ranking Terakhir Seleksi Sekda Versi BKN: Gubernur Banten Jangan Cederai Meritokrasi ASN

By On Jumat, Mei 23, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten kini menjadi perhatian publik setelah munculnya data resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 28 April 2025. Dalam daftar Rekomendasi Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya melalui Manajemen Talenta Nasional, terdapat enam nama kandidat Sekda Banten berdasarkan urutan nilai tertinggi. Namun, yang mengundang polemik tajam adalah posisi Deden Apriandhi Hartawan, S.STP., M.Si yang justru menempati peringkat terakhir alias ranking ke-6, tetapi kini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekda dan disebut-sebut sebagai calon kuat Sekda definitif.

Kondisi ini memantik reaksi dari Ketua Umum Gerakan Kesejahteraan Relawan Nusantara (KAWAN), Kamaludin, SE, yang menyatakan bahwa proses seleksi tersebut wajib dijalankan secara transparan, objektif, dan berbasis meritokrasi. Prinsip merit ini adalah mandat utama dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Keduanya menegaskan bahwa pengangkatan jabatan tinggi harus mengacu pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan kedekatan politik atau loyalitas personal.

Lebih jelas diuraikan Kamaludin, adapun daftar kandidat berdasarkan dokumen resmi BKN adalah sebagai berikut:

1. Dr. Nana Supiana

2. Dr. Komarudin, M.A.P

3. Dr. Hj. Rina Dewi Yanti, SE., M.Si

4. Dr. Ir. Agus M. Tauchid S., M.Si

5. Dr. Dra. Siti Ma’Ani Nina, M.Si

6. Deden Apriandhi Hartawan, S.STP., M.Si

Dijelaskan Kamaludin, penting dicatat bahwa Dr. Ir. Agus M. Tauchid S., M.Si yang menempati peringkat ke-4, tidak memenuhi persyaratan usia maksimal pengangkatan, yakni 58 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) huruf c Perpres 17/2020. Namun pelanggaran paling serius justru akan terjadi jika Gubernur Banten tetap mengangkat Deden yang berada di posisi terakhir dan tidak memiliki keunggulan kompetitif berdasarkan sistem manajemen talenta nasional.

“Jika keputusan akhir mengabaikan urutan ranking BKN tanpa alasan objektif dan dokumentasi akuntabel, maka ini merupakan preseden buruk yang mencederai prinsip keadilan dan profesionalisme birokrasi. Pengangkatan pejabat tinggi tidak boleh didasarkan pada status Plh. Atau faktor politis semata, melainkan harus diputuskan berdasarkan integritas proses seleksi dan rekam jejak kompetensi yang sahih,”tegas Kamaludin.

Kamaludin menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, bahkan siap membawa persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman RI, dan lembaga penegak hukum jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau indikasi jual beli jabatan. “Kami tak ingin masyarakat Banten kembali dikhianati oleh praktik kolusi yang dibungkus dengan birokrasi formal,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan Kamaludin, sebagai ujung tombak reformasi birokrasi, Gubernur Banten, Andrasoni, diingatkan untuk tidak gegabah dalam menetapkan Sekda definitif. Jika keputusan yang diambil tidak berpijak pada data obyektif dan nilai-nilai meritokrasi, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah akan terkikis.

Lebih lanjut dikatakan Kamaludin, DPRD Provinsi Banten didesak untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan serius. Tidak boleh ada pembiaran dalam proses seleksi strategis seperti ini. Jabatan Sekda bukan posisi simbolik, melainkan kunci dalam pengelolaan pemerintahan yang efisien dan berintegritas. Karena itu, pemilihannya harus menjadi cerminan kepemimpinan yang bijak dan berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan pada kalkulasi kekuasaan.

Rakyat Banten layak mendapatkan birokrasi yang profesional dan transparan. Jika meritokrasi dikhianati, maka apa arti dari reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan? Saatnya publik bersuara dan menolak keputusan yang mencederai akal sehat dan keadilan administratif. Gubernur Banten harus menjawab pertanyaan publik: mengapa ranking terakhir yang hendak diangkat? Demikian ditegaskan Kamaludin. (*/red)

Soal PAW Enam Kades di Kabupaten Tangerang, Kepala DPMPD H. Yayat Rohiman: Terganjal Perubahan Perda

By On Kamis, Mei 22, 2025

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang sedang mempersiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi enam Kepala Desa (Kades) yang meninggal dunia dan diberhentikan akibat tersandung masalah hukum.

Proses pemilihan Kades dengan sistem perwakilan itu nampaknya terganjal karena menunggu pengesahan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPRD Kabupaten Tangerang.

Adapun enam Kades yang akan melaksanakan PAW di antaranya:

1. Kades Sukamulya, Kecamatan Sukamulya,

2. Kades Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur,

3. Kades Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan,

4. Kades Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa,

5. Kades Taban, Kecamatan Jambe,

6. Kades Ranca Gong, Kecamatan Legok.

“Dari enam Desa yang akan melaksanakan pemilihan PAW Kades, sebanyak lima desa sudah ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs). Sedangkan Desa Ranca Gong masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Semuanya sedang diproses untuk PAW,” ujar Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman kepada awak media, Kamis, 22 Mei 2025.

Pelaksanaan PAW, kata Yayat, masih menunggu disahkannya perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, jika DPRD Kabupaten Tangerang telah mengesahkan perubahan Perda tersebut, maka proses PAW dapat dilaksanakan pada tahun 2025.

“Kita masih menunggu perubahan Perda. Kalau sudah disahkan, kita siap melaksanakan proses PAW,” pungkasnya.

Terkait dua desa lainnya, yakni Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, yang Kepala Desanya tersandung kasus hukum, Yayat menegaskan, status mereka masih Plt.

Menurutnya, DPMPD belum bisa memproses PAW, karena status hukum kedua Kepala Desa belum inkrah atau belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau nanti sudah ada keputusan hukum dan terbukti bersalah, baru proses PAW bisa dijalankan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Firma Mera, Mohamad Ekoriadi menanggapi terkait terganjalnya proses PAW di enam desa akibat proses pengesahan regulasi oleh DPRD. 

Menurutnya,hal itu tidak boleh terjadi karena proses administrasi pelayanan di desa memerlukan jabatan Kades yang definitif agar bisa melayani masyarakat secara maksimal.

“Jabatan Kades walau PAW itu melalui proses pemilihan, jadi secara politik ada daya dukung masyarakatnya, sehingga dalam menjalankan pemerintahan lebih kuat. Semoga para anggota DPRD segera mengesahkan perubahan Perda itu, jangan berlama-lama,” tandas Ekoriadi. (Reno)

Wabup Tangerang Terima Kunjungan Kerja Reses DPRD Banten, Bahas Percepatan Pembangunan Daerah

By On Kamis, Mei 22, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah menerima kunjungan kerja Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten Periode 2024-2029, di Ruang Rapat Wareng Gedung Bupati Tangerang, Kamis, 22 Mei 2025.

Wabup Intan dalam sambutannya menyampaikan salam hormat dan bangganya dapat menerima kunjungan tersebut yang merupakan bagian dari Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten Persidangan ke-III (Tiga) Tahun Sidang 2024-2025. 

“Suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami dapat menerima kunjungan kerja reses ini. Kunjungan kerja Reses ini menjadi ruang untuk saling berdialog, berdiskusi, dan bertukar informasi untuk memajukan pembangunan wilayah,” ujar Intan.

Menurutnya, salah satu daerah penyangga Ibu Kota dan pusat pertumbuhan ekonomi di Banten, Kabupaten Tangerang terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta memberdayakan masyarakat melalui berbagai program-program unggulan.

Tantangan yang dihadapi saat ini dalam pembangunan wilayah, kata Intan, meliputi penataan wilayah, pengendalian banjir, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Untuk itu, melalui kegiatan Reses ini, kami berharap mendapatkan masukan dan rumusan kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Tangerang, baik dari sisi dukungan anggaran, peraturan daerah, maupun program lintas sektor yang melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten,” jelasnya.

Dia juga menegaskan, peran strategis DPRD dalam pembangunan daerah, baik dalam fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.

Intan berharap, berbagai usul, saran dan masukan yang diperoleh pada kunjungan tersebut nantinya bisa menjadi bahan untuk menentukan kebijakan pembangunan di Banten dan Kabupaten Tangerang pada khususnya.

“Yang kami harapkan, baik masukan, usulan, dan rekomendasi yang disampaikan bisa menjadi acuan bersama untuk kemajuan Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten,” tuturnya.

Sementara itu, Pimpinan Rombongan Reses DPRD Banten, Tubagus Luay Sofhani menyampaikan, Reses ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung dan mengkomunikasikan dengan Pemda, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami melakukan Reses Anggota DPRD Masa Sidang ke-III dalam rangka menyampaikan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Tangerang untuk bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terhadap temuan-temuan dan aspirasi masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya. (Reno)

Ratusan Siswa SD di Bireuen Bersaing di Ajang KOSN Tingkat Wilayah Jeumpa 2025

By On Kamis, Mei 22, 2025

Sekretaris K3S wilayah Jeumpa, Bahagia, Spd saat membuka ajang KOSN 2025 tingkat wilayah Jeumpa, Bireuen, di lapangan RTH Cot Gapu, Rabu, 21 Mei 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Sedikitnya 178 siswa Sekolah Dasar (SD) dari Kecamatan Kota Juang, Jeumpa dan Kuala, bersaing di ajang Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) 2025 tingkat wilayah Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Ajang KOSN dipentaskan selama dua hari dan berakhir, Kamis, 22 Mei 2025, dengan mempertandingkan enam cabang olahraga, mulai panahan, bulu tangkis, atletik (Kids Athletics), pencak silat, karate cabang olahraga renang yang dipentaskan di beberapa titik lokasi.

Sekretaris Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) wilayah Jeumpa, Bahagia, Spd kepada media ini, Rabu, 21 Mei 2025 mengatakan, kompetensi KOSN ini dillaksanakan tidak sekadar ajang lomba, melainkan wadah pengembangan potensi olahraga sejak usia dini.

Pentas olahraga ini, kata Bahagia, merupakan langkah awal guna membentuk generasi muda yang sehat, berprestasi, dan berkarakter, sekaligus menjaring atlet-atlet muda berbakat untuk mewakili di tingkat Kabupaten.

Atlet Cabang Panahan saat mempersiapkan diri untuk bertanding di ajang KOSN 2025 tingkat wilayah Jeumpa, Bireuen, di lapangan RTH Cot Gapu, Rabu, 21 Mei 2025. 

“Harapan yang utama ajang ini guna memberi ruang bagi siswa untuk menyalurkan bakat dan minat di bidang olahraga, juga membentuk mental kompetitif yang sehat dan sportif,” katanya.

Dirincikannya, untuk cabang olahraga bulu tangkis: 38 peserta, dan mereka bersaing di GOR Jaybee Badminton Hall (JBH) Cureh, Kota Juang. Bireuen. Lalu cabang atletik (Kids Athletics) 70 peserta, bertanding di RTH Cot Gapu.

Selanjutnya cabang pencak silat, 28 peserta, dan di cabang karate: 16 peserta, bertanding di RTH Cot Gapu.

Lalu, cabang renang: 20 peserta, bertanding di Kolam Renang Zayga Bireuen dan di cabang panahan, enam peserta, bertanding di RTH Cot Gapu.

Dari sekian cabang olahraga, pihaknya akan memilih tiga peserta terbaik.

“Untuk juara pertama akan dikirim dan mewakili wilayah Jeumpa pada KOSN tingkat Kabupaten Bireuen yang akan digelar dalam waktu dekat ini,” terangnya. 

Tujuan utama, sambungnya, ajang KOSN yang dipentaskan ini menjadi borameter pembinaan berkelanjutan bagi siswa SD di bidang olahraga.

“Kami berharap peserta tidak hanya bersaing untuk juara, tetapi ini merupakan ajang silaturahmi sesama baik siswa dan guru olahraga tingkat SD, di samping menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas sesama peserta,” harap Bahagia. (Joniful Bahri)

Polres Bireuen Berhasil Ringkus Empat Pelaku Curanmor di Lokasi Berbeda

By On Kamis, Mei 22, 2025

Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda. Empat pelaku berhasil ditangkap. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Tim Opsnal Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Bireuen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda dalam wilayah Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K, M.Med, Kom, melalui Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi, S.Tr.K, S.I.K,  Rabu, 21 Mei 2025 mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan dari korban dan hasil pengembangan.

“Awalnya, kami berhasil mengungkap dua kasus curanmor dalam pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah 2025,” katanya. 

Menurutnya, kasus pencurian sepeda motor itu terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, di Desa Sago, Kecamatan Peusangan, satu unit sepeda motor Merk Honda Jenis Vario Tahun 2015 hilang digondol pelaku pencuri.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi serta pengembangan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku.

Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, yanki berinisial FS (31), warga Sago Peusangan, dan MD (28) warga Panggoi Muara Dua Lhokseumawe. 

“Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor tersebut sudah dijual kepada B dan kini DPO dengan harga Rp 2.700.000,” sebutnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, kini keduanya telah mendekam di sel Mapolres Bireuen dan mereka melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Lalu kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jum'at, 16 Mei 2025, di Desa Juli Cot Meurak, Kecamatan Juli, satu unit sepeda motor Merk Honda jenis Beat Warna Putih Merah tahun 2015 hilang.

Hasil olah TKP dan keterangan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap kasus tersebut.

Dua pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Gayo Lues bersama barang bukti Sepmor hasil curian. Keduanya H (37) warga Aceh Timur, dan IH (36) warga Kabupaten Gayo Lues.

Pelaku kini sudah mendekam di Rutan Mapores Bireuen. Mereka melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor dengan mengamankan pelaku dan barang bukti hasil kejahatan mereka, dalam hal ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bireuen agar selalu berhati-hati saat memarkirkan sepeda motornya,” harap Iptu Jeffryandi. (Joniful Bahri)

Samboja Uton Witono Hadiri FPD Penyusunan Renstra 2025–2029

By On Kamis, Mei 22, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Samboja Uton Witono, yang akrab disapa Ama Dewan, anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra sekaligus Sekretaris Komisi IV, menghadiri kegiatan Forum Perangkat Daerah (FPD) dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak dan berlangsung di Aula Kantor Dinas PUPR, Kamis (22/5/2025).

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain perwakilan dari DPRD Lebak, Sekretaris DPUPR, Badan Perencanaan Riset Daerah (Baperida), serta para tamu undangan dan peserta lainnya.

Dalam sambutannya, Samboja Uton Witono menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang telah terjalin antara DPRD Kabupaten Lebak dan Dinas PUPR, terutama dalam penyusunan Renstra tahun anggaran 2025–2029.

“Pertama-tama, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang baik antara DPRD Kabupaten Lebak dan Dinas PUPR selama ini, termasuk saat ini dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029,” ujar Ama Dewan.

Ia juga mengapresiasi upaya Dinas PUPR dalam menyerap aspirasi masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Menurutnya, Pokir merupakan landasan penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi yang muncul dari hasil reses anggota DPRD dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Lebih lanjut, Ama Dewan menyatakan bahwa Pokir juga berfungsi sebagai alat kontrol dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai Pokir DPRD tertuang dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 sebagai pelaksanaan dari UU tersebut.

“Kami menyadari bahwa dalam Pasal 178 ayat 2 Permendagri disebutkan bahwa Pokir harus selaras dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan anggaran. Namun, Pasal 29 UU Nomor 23 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi penganggaran, termasuk memberikan saran dan masukan dalam bentuk Pokir,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Ama Dewan berharap hasil dari tiga kali reses terakhir dapat ditindaklanjuti dengan komunikasi dua arah antara legislatif dan mitra kerja, khususnya Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak bersama Dinas PUPR.

(Cup/Uday)

Ketum BADAK BANTEN Tegas: Tolak Premanisme Bermodus Ormas di Banten!

By On Rabu, Mei 21, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com – Salah satu tokoh masyarakat di Provinsi Banten, sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Aspirasi dan Apresiasi Kemajemukan (Badak) Banten, menolak keras terhadap aksi premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Tanah Jawara.

Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP Badak Banten, Tb Ai Samsuri melalui deklarasi yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (20/5/2025).

Di dalam naskah deklarasi, terdapat 4 point penting yang disampaikan Ai, yakni terkait memberantas dan mencegah aksi tindakan premanisme berkedok ormas di wilayah Banten.

Usai deklarasi, Ketua Umum DPP Badak Banten, Tb Al Samsuri mengajak seluruh masyarakat di Banten untuk bersama-sama mencegah dan mengantisipasi tindakan premanisme yang dapat merugikan masyarakat.

“Kedepannya, apa yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya di wilayah Banten dan umumnya di Indonesia, agar merasakan kenyamanan dan ketertiban. Sehingga tidak ada gangguan dari pihak-pihak yang sengaja melakukan onar,” ujar Ai.

Ia menegaskan, jika ajakan ini juga berlaku untuk para kader Badak Banten, baik tingkat DPW maupun tingkat anak ranting, untuk mencegah aksi premanisme berkedok ormas.

Adapun kepengurusan dan keanggotaan Badak Banten tercatat kurang lebih sekitar 1.000 orang. Tersebar di Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa di Provinsi Banten.

“Selama ormas Badak Banten berdiri, kami selalu membantu dan berbuat positif kepada masyarakat. Kami juga ingin kepada semua kalangan maupun ormas-ormas lainnya, untuk bersama-sama menciptakan kamtibmas di wilayah Banten,” jelas Ai.

Sementara itu, Ketua DPW Badak Banten, Siprandani, ST. Menyikapi perihal maraknya aksi premanisme yang terjadi saat ini, merupakan oknum ormas yang memanfaat situasi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita di Badak Banten tidak akan dan tidak mau seperti itu,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengkawal dan mendukung kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Tetapi yang tidak baik (kebijakannya), kita akan kritisi. Kita sebagai organisasi kemasyarakatan harus mengkritisi. Jika ada ketidakadilan maka kita akan menyuarakannya. Mana saja kebijakan pemerintah yang baik, seperti penyerapan lapangan pekerjaan, kita akan dukung,” tegas dia. (Red)

Pembagian BLT Desa Batu Dewa Sekaligus Pelaksanaan Titik Nol di Tiga Lokasi Berjalan Lancar

By On Rabu, Mei 21, 2025

 



Rejang Lebong – KabarViral79.Com - Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, program unggulan dari Pemerintah Pusat dan Kementerian Desa PDTT, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kembali dilaksanakan. Pembagian BLT kali ini bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Batu Dewa, pada Rabu (21/5/2025).

Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tahap pertama untuk program BLT telah disalurkan kepada 21 KPM, masing-masing menerima Rp300.000 per bulan untuk tiga bulan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima oleh setiap KPM sebesar Rp900.000. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Batu Dewa, Putra Jaya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Curup Utara, Babinkamtibmas, Babinsa, PD/TA, Ketua BPD, seluruh perangkat desa, serta masyarakat Desa Batu Dewa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Batu Dewa, Putra Jaya, berpesan kepada para penerima agar bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik mungkin guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Setelah pembagian BLT, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan titik nol di tiga lokasi sebagai persiapan pekerjaan infrastruktur yang akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan.

(NDR)

Agus Setyantoro Dukung Program Nasional Presiden RI, Desa Pasanggrahan Resmi Bentuk Kopdensus Merah Putih

By On Rabu, Mei 21, 2025

 


TANGERANG – KabarViral79.Com - Menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, Pemerintah Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Acara ini berlangsung di aula Kantor Desa Pasanggrahan pada Rabu (21/05/2025).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Pasanggrahan beserta jajaran, Kasi Binwas Kecamatan Solear, Binamas, BPD, LPM, pendamping desa, Ketua RT dan RW, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Desa Pasanggrahan, Agus Setyantoro, mengatakan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan Program Nasional, sesuai dengan instruksi langsung Presiden RI, H. Prabowo Subianto. Dalam kegiatan ini, telah dipersiapkan calon peserta pimpinan dan pengurus Koperasi Merah Putih.

“Pengurus Koperasi Merah Putih nanti tidak melibatkan perangkat desa ataupun pengguna anggaran Desa Pasanggrahan. Siapapun yang terpilih, kami berharap dapat menjalankan koperasi ini dengan baik dan amanah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemimpin koperasi haruslah orang yang baik, memiliki jiwa kepemimpinan, memahami dan menguasai bidang koperasi.

“Insya Allah, kami Pemerintah Desa Pasanggrahan akan mendukung siapapun yang terpilih sebagai pimpinan dan pengurus koperasi. Program ini adalah program perekonomian rakyat, demi terwujudnya Desa Pasanggrahan yang mandiri, maju, dan sejahtera,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Binwas, Cecep, yang mewakili Plt Camat Solear, menjelaskan bahwa pihak kecamatan berperan dalam hal pengawasan.

“Tanggal 30 Mei 2025 nanti harus sudah terbentuk kepengurusan KMP. Sosialisasi juga telah kami laksanakan di GSG Kecamatan Solear. Kami berharap Koperasi Merah Putih yang akan terbentuk dapat berjalan dengan baik, sehingga mendorong terciptanya desa yang mandiri, maju, dan sejahtera,” ujarnya.

(RENO)

Peringatan Harkitnas, Wabup BIreuen: Momentum Meneguhkan Arah Perjalanan Bangsa

By On Rabu, Mei 21, 2025

Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT saat menyampaikan amanatnya selaku pembina upacara Harkitnas ke-117 tahun 2025, di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten setempat, Selasa, 20 Mei 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) menjadi momentum untuk meneguhkan kembali arah perjalanan bangsa dan Asta Cita yang telah ditetapkan pemerintah sebagai kompas utama kebangkitan nasional.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bireuen, Ir. Razuardi, MT dalam amanatnya sebagai pembina upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 Tahun 2025, di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten setempat, Selasa, 20 Mei 2025.

Razuardi mengatakan, Harkitnas ke-117 momen penting yang mengusung tema “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat” bersama, kehadiran kita di pentas global bukan sekadar untuk menyuarakan kepentingan nasional, tetapi juga untuk membawa gagasan dan solusi yang memberi manfaat bersama.

“Di tengah dunia yang terus menghadapi ketidakpastian, Indonesia tampil sebagai mitra dialog yang mampu menjembatani kepentingan,” sebut Razuardi.

Selanjutnya, Wabup Bireuen itu menyampaikan amanat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid, menyoroti berbagai program strategis yang telah dilaksanakan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo - Gibran dan Kabinet Merah Putih dalam 150 hari pertama.

Upacara Harkitnas di Bireuen diikuti PNS jajaran Kabupaten Bireuen, di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten setempat, Selasa, 20 Mei 2025. 

Di bidang kesejahteraan sosial, Menkominfo melalui amanat yang dibacakan Wabup Bireuen, mengungkapkan bahwa melalui Program Makan Bergizi Gratis, lebih dari 3,5 juta anak Indonesia kini menikmati akses pada makanan bernutrisi.

Di sektor kesehatan, lebih dari 777 ribu masyarakat telah merasakan manfaat layanan pemeriksaan kesehatan gratis. Pemanfaatan teknologi digital juga semakin mempermudah akses layanan kesehatan, di mana masyarakat dapat mencari informasi, berkonsultasi dengan dokter secara daring, dan mengakses layanan medis langsung dari ponsel mereka.

Di bidang ekonomi, pembentukan Danantara Investment Agency menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengelola kekayaan nasional secara lebih terarah demi kemaslahatan masyarakat.

“Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi dan mendorong pemerataan kesejahteraan,” katanya.

Sementara itu, di bidang pengembangan manusia, pemerintah terus mempercepat hadirnya pusat-pusat pelatihan vokasi dan penguatan talenta digital sebagai respons terhadap tantangan era transformasi digital.

Sebagai bagian dari inisiatif ini, AI Centre of Excellence di Papua akan segera diresmikan sebagai hasil kolaborasi antara pemerintah dan industri, dengan tujuan membangun kesiapan tenaga kerja lokal dalam menghadapi transformasi digital.

Pemerintah juga memperkuat fondasi pelindungan sosial di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). Langkah ini diharapkan dapat memastikan anak-anak Indonesia tumbuh di ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan beretika.

Upacara Harkitnas dihadiri jajaran penting Kabupaten Bireuen, termasuk unsur Forkopimda, Kepala Kantor Kementerian Agama, Pj Sekretaris Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

Wabup Intan Paparkan Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2025

By On Selasa, Mei 20, 2025

Wabup Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat menyampaikan paparan evaluasi Kabupaten Tangerang Layak Anak Tahun 2025, Selasa, 20 Mei 2025. 

TANGERANG, KabarViral79.ComWakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah menyampaikan paparan evaluasi Kabupaten Tangerang Layak Anak Tahun 2025 kepada Tim Penilai Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI secara daring di Ruang Rapat Cituis Lantai 5, Kantor Bupati Tangerang, Selasa, 20 Mei 2025.

Dalam paparannya, Wabup Intan menyampaikan, dalam rangka mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), diperlukan kerja sama lintas sektor dan dukungan dokumentasi publikasi kegiatan yang berkaitan dengan KLA.

Dengan sinergi lintas sektor dan dukungan dari pemerintah pusat, provinsi serta seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan terus berjuang dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Kami meyakini bahwa dengan sinergi lintas sektor dan dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan seluruh elemen masyarakat, Kabupaten Tangerang akan terus maju dan berjuang dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak kita,” ujar Wabup Intan.

Menurutnya, tahapan evaluasi KLA ini tidak hanya bertujuan untuk menetapkan peringkat namun juga untuk mengetahui sejauh mana capaian yang telah diraih dalam pelaksanaan KLA serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan berkelanjutan, sekaligus bisa menjadi pemicu bagi perencanaan dan pelaksanaan program yang lebih baik ke depannya.

"Bagi kami, evaluasi ini menjadi acuan dalam mengukur keberhasilan penyelenggaraan KLA oleh Gugus Tugas KLA Kabupaten Tangerang. Dalam rangka evaluasi ini, kami juga telah melakukan pengisian aplikasi berbasis web, sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dan menyertakan penanggung jawab dari masing masing yang diharapkan dapat diisi secara optimal oleh pemerintah daerah dan seluruh anggota Gugus Tugas KLA, dengan masing-masing klaster indikator,” jelasnya.

Dia berharap, langkah dan upaya yang telah dilakukan Pemkab Tangerang dapat memenuhi standar dan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian PPPA sehingga hasilnya nanti bisa bermanfaat dan perubahan lingkungan yang aman, nyaman, sehat, dan ramah secara signifikan di Kabupaten Tangerang.

“Saya berharap pada tahap evaluasi ini, Kabupaten Tangerang dapat memenuhi kriteria Kabupaten Layak Anak dan secara lebih luas menjadikan Kabupaten Tangerang menjadi Daerah yang aman,nyaman dan inklusif bagi semua warganya, terutamanya anak-anak,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Wabup Intan didampingi Sekretaris Daerah, dan perwakilan para Kepala OPD di lingkup Pemkab Tangerang. (Reno)

Dukung Program Presiden Prabowo, Koperasi Desa Merah Putih Resmi Dibentuk di Cikasungka Solear

By On Selasa, Mei 20, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Dalam rangka mendukung program nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, Koperasi Desa Merah Putih resmi dibentuk di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pembentukan dilaksanakan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Selasa, 20 Mei 2025, di kediaman Kepala Desa (Kades) Cikasungka, H. M. Supriyadi.

Dalam kesempatan itu, Kades H. M. Supriyadi menandatangani dokumen pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang disaksikan oleh perangkat desa dan perwakilan masyarakat.

Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis pemerintah pusat yang ditujukan untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan.

Desa Cikasungka menjadi desa ketiga di Kecamatan Solear yang membentuk koperasi ini, setelah sebelumnya dibentuk di Desa Cireundeu dan Desa Cikareo pada Senin kemarin.

“Termasuk saya sendiri sebagai pengawas, bukan sebagai pengurus,” ujar H. M. Supriyadi saat memberikan keterangan.

Ia menegaskan, koperasi ini diharapkan mampu menjadi wadah ekonomi kerakyatan yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya warga Desa Cikasungka 

Dia menambahkan, tujuan utama pembentukan koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan ekonomi yang berbasis partisipasi warga.

“Kita ingin koperasi ini berjalan sehat, dikelola secara transparan, dan benar-benar berpihak pada warga. Ini bukan koperasi formalitas, tapi harus menjadi alat perjuangan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah Desa Cikasungka berkomitmen penuh mendukung program itu sesuai arahan pemerintah pusat.

H. M. Supriyadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mengawasi jalannya koperasi ini agar sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.

“Mudah-mudahan koperasi ini bisa berjalan baik, konsisten, dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya. Kami mohon doa dan dukungan dari semua pihak,” tutupnya.

Plt Camat Solear, Eka Fahtussidki mengatakan, dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih di Desa Cikasungka ini diharapkan bisa membantu perekonomian masyaralat.

“Kami memberikan saran serta inovasi agar nanti menampilkan dan menonjolkan batik khas Desa Cikasungka, segera membuat hak patennya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Kopdes Merah Putih Desa Cikasungka, Mulyawan mengatakan. pihaknya akan fokus pada pengembangan usaha mikro dan pemberian akses modal bagi masyarakat.

“Koperasi ini menjadi peluang bagi warga untuk meningkatkan usaha kecil mereka, sehingga perekonomian desa bisa semakin maju,” ujarnya.

Arif Rahman Hakim selaku Pendamping Desa menyampaikan, regulasi dan mekanisme tujuan dibentuknya Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia sesuai dengan arahan Presiden RI, termasuk salah satunya di Desa Cikasungka.

Menurutnya, ada delapan pokok kreteria dari Kopdes Merah Putih, di antaranya Simpan Pinjam, Sembako, Apotik, Klinik, Gerai, Gudang Penyimpanan.

“Adapun tugas awal dari Ketua terpilih adalah segera melaksanakan rapat jajaran pengurus untuk ke depannya agar bisa berjalan sesuai dengan harapan kita bersama,” ujarnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Plt Camat Solear Eka Fahtussidki, Kasi Binwas Cecep Supriyadi, Kades Cikasungka H. M. Supriyadi, Sekdes Cikasungka Rhepi Hermawani, Ketua BPD Lisda, Pendampimg Desa Arif Rahman Hakim, Ketua Kopded Merah Putih Desa Cikasungka Mulyawan, Babinsa Cikasungka Didi, Ketua LPM, Tokoh Agama KH Hasyim Azhari, Tokoh Masyarakat, dan jajaran pengurus Koperasi, serta undangan lainnya. (Reno)

Musdesus Desa Batu Dewa Berjalan Lancar, Pembentukan Kopdes Merah Putih Dilaksanakan

By On Selasa, Mei 20, 2025




Rejang Lebong, KabarViral79.Com- pemerintah desa batu dewa kecamatan Curup Utara menggelar musyawarah desa sekaligus pembentukan struktur kopdes koprasi merah putih, dalam kegiatan musdesus pembentukan pengurus kopdes merah putih, Selasa 20 -mei-2025.


kepala desa batu dewa putra jaya menyampaikan,program ini untuk mewujudkan Asta cinta pemerintah pusat dalam mensejahterakan ekonomi masyarakat khususnya desa batu dewa kecamatan Curup Utara kabupaten rejang Lebong.


penting nya melibatkan berbagai pihak untuk menentukan struktur organisasi dan manajemen Kopdes yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Musyawarah ini bertujuan untuk menyepakati jenis Kopdes, visi-misi, tujuan jangka panjang, serta struktur pengurus dan pengawas.


Pembentukan anggota koperasi desa merah putih desa batu dewa .Dengan jumlah anggota sebanyak. 60 orang. Yang sudah menjadi anggota ( kopdes ) koperasi merah putih,,rapat tersebut di hadiri oleh ketua pengawas kepala desa dan anggota pengawas Amlisdi dan sukarelawan yang sudah terbentuk,,


Putra jaya selaku kepala desa berharap kopdes merah putih ke depan nya bisa lebih maju dan berkembang,sehingga untuk memakmurkan ekonomi masyarakat desa batu dewa, tutup kepala desa.


turut hadir dalam acara tersebut,camat Curup utara,BPD,pendamping desa(PD),babinkantibmas,babinsa,toko masyarakat,toko adat,pemuda,pemudi dan dinas koprasi


Musdesus  penyusunan struktur Kopdes adalah proses demokratis yang penting dalam membentuk Kopdes yang efektif dan berdaya guna dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi, Kopdes dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi lokal.


(NDR )

Jembatan Kembar Peudada Bireuen Bakal Direhabilitasi, Jalur Lintasan Kendaraan Diberlakukan Buka Tutup Dua Arah

By On Selasa, Mei 20, 2025

Salah satu jalur jembatan kembar Peudada Bireuen yang melintas jalur Medan - Banda Aceh akan segera dilakukan perbaikan atau rehabilitasi, pelintas akan diberlakukan buka tutup. 

BIREUEN, KabarViral79.ComSalah satu jembatan kembar Peudada, Kabupaten Bireuen segera dilakukan rehabilitasi karena lantai jembatan lama tersebut mengalami kerusakan parah di beberapa titik. Untuk kelancaran transportasi, maka akan dimanfaatkan jembatan Peudada 2.

Selama proses rehabilitasi, jembatan Rangka Baja yang menghubungkan Jalan Lintas Medan - Banda Aceh yang terletak di Kecamatan Peudada itu, pihak Kepolisian Resor (Polres) Bireuen akan melakulan upaya rekayasa arus lalu lintas atau diberlakukan buka tutup. 

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K, M.Med, Kom, melalui Kasat Lantas, Iptu Aditia Hadamto, S.I.K kepada wartawan mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh akan melakukan penutupan jembatan Peudada 1 pada Rabu, 21 Mei 2025.

Menurut Aditia, rehabilitasi ini dilakukan karena lantai jembatan tersebut mengalami kerusakan parah di beberapa titik, dan sangat membahayakan keselamatan pengendara yang melewati jembatani itu. 

“Rehabilitasi jembatan Peudada ini karena ada beberapa titik lantainya sudah rusak parah, tentunya sangat membahayakan bagi pengendara, nantinya akan diberlakukan buka tutup dengan memanfaatkan jembatan Peudada 2,” katanya.

Petugas Satlantas Polres Bireuen memperlihatkan kerusakan bantalan jembatan Peudada 1 Bireuen. Jembatan tersebut segara dilakukan rehabilisaasi selama tiga bulan. 

Diakuinya, penutupan Jembatan Peudada 1 ini nantinya dimulai pada Rabu, 21 Mei 2025.

“Untuk itu, kami akan melakukan rekayasa arus lalu lintas, baik dari arah Medan dan Banda Aceh, dengan menggunakan Jembatan Peudada 2, diperkirakan rehabilitasi jembatan ini akan memakan waktu selama tiga bulan,” ujarnya. 

Selama proses rehabilitasi jembatan tersebut, kata dia, pengguna jalan nantinya melewati jembatan Peudada 2 untuk tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama. 

“Jadi kepada warga masyarakat pengguna jalan yang melewati jembatan Peudada 2, agar mematuhi segala peraturan yang berlaku. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan selama proses pengerjaaan rehabilitasi jembatan ini nantinya,” sebut Iptu Aditia. (Joniful Bahri)

Pemdes Sogong Menggelar Musdesus Pembentukan Koprasi Merah Putih Tahun 2025

By On Selasa, Mei 20, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Pemerintah Desa (Pemdes) Sogong, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di aula kantor Desa Sogong.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sogong Hasanudin, Sekretaris Desa Arman beserta perangkat desa, dan seluruh unsur lembaga desa, PLT Selamat Panggarangan Bariah, BPD, LPM, Karang Taruna, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, PLD, serta para ketua RT dan RW.

Dalam musyawarah tersebut, pemilihan Ketua Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara demokratis dan yang terpilih sebagai ketua koperasi yaitu Suganda atau yang akrab disapa Ulung.

Kepala Desa Sogong Hasanudin dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Suganda atas terpilihnya sebagai ketua koperasi yang baru dibentuk tersebut.

“Atas nama Pemerintah Desa Sogong saya mengucapkan selamat kepada Ka Suganda atas terpilihnya sebagai Ketua Koperasi Desa Merah Putih. Semoga keberadaan koperasi ini dapat membantu dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Hasanudin.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua Koperasi terpilih Suganda alias Ulung menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah yang diberikan demi kemajuan masyarakat Desa Sogong.

“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk memimpin koperasi ini. Insya Allah, saya akan bekerjasama dengan semua jajaran, terutama dengan Kepala Desa, agar koperasi ini mampu meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat yang mandiri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ulung mengungkapkan bahwa koperasi ini mengusung moto: “Melalui Koperasi Desa Merah Putih, Raih Lompatan Besar Kebangkitan Ekonomi Desa, Ciptakan Pengentasan Kemiskinan, dan Bangkitkan Generasi Muda agar Betah Berusaha dan Tinggal di Desa.”

“Semoga melalui koperasi ini, perekonomian masyarakat Desa Sogong dapat berkembang lebih baik ke depannya,” pungkasnya.

(Cup)

Ini Kabar Baik : Hunian Tetap Korban Bencana Longsor di Kecamatan Lebak Gedong Akan Segera Dibangun

By On Selasa, Mei 20, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com - Kecamatan Lebak Gedong adalah salah satu daerah yang paling parah terdampak akibat bencana alam di Kabupaten Lebak tahun 2020 lalu. Setelah kurang lebih lima tahun menempati Hunian Sementara (Huntara) dengan fasilitas terbatas di Kampung Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong. Masyarakat yang menjadi korban banjir bandang dan tanah longsor di Kecamatan tersebut kini patut bergembira karena hunian tetap yang mereka dambakan selama ini akan segera dibangun.

Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya saat doorstop wartawan di pendopo Pemkab Lebak mengatakan, kewenangan pemerintah dalam menyiapkan lahan sudah selesai baik yang di Cipanas 94 unit maupun di Lebak Gedong sebanyak 221 unit. Tapi ada proses-proses yang harus ditempuh usai adanya perubahan nomenklatur kelembagaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang kini sudah berbeda, yakni menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat.

“Kami memahami kondisi keuangan negara yang sedang tidak baik-baik saja tapi di sini pun ada hak rakyat yang perlu diperjuangkan. Seperti di Lebak Gedong, yang akan dibangun oleh Kementerian Perumahan Rakyat, saat ini menunggu surat rekomendasi dari Badan Geologi, karena salah satu syarat pembangunan huntap adanya rekomendasi Badan Geologi kita masih menunggu,” ujar Hasbi, Senin 19 Mei 2025.

Bupati juga menjelaskan penyebab terkatung – katungnya pembangunan hunian tetap korban bencana di Lebak Gedong yang pertama itu soal pembebasan lahan. Kedua adanya perubahan nomenklatur Kementerian PUPR dan Kementerian Perumahan Rakyat dan ketiga akibat kebetertasan anggaran.

“Saya harap kepada masyarakat terdampak jangan berkecil hati, karena pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya memperjuangkan kepentingan masyarakat yang menjadi korban bencana di Kecamatan Lebak gedong, berbagai tahapan – tahapan sedang kita lakukan dan alhamdulillahnya ada kabar baik dari Pemerintah Provinsi Banten, Pak Gubernur melalui Dinas Perkim Provinsi Banten dalam minggu ini akan turun langsung ke lapangan untuk memberikan bantuan dan mendorong tahapan yang sedang kita tempuh,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Lebak Febby Rizki Pratama saat ditemui di ruang kerjanya mengakui lambannya penanganan penyediaan hunian tetap bagi warga korban banjir bandang dan tanah longsor di Kecamatan Lebak Gedong. Febby menegaskan pemerintah daerah pasca terjadi bencana tersebut terus menerus berupaya mengajukan berbagai pengajuan demi terealisasinya pembangunan Huntap meski dalam perjalanannya mengalami berbagai kendala.

“Untuk korban kebencanaan yang menempati huntara di Kampung Cigobang memang belum terwujud lantaran masih ada beberapa kendala yang sedang berproses. Konsep awalnya akan kita persiapkan lahan seluas 54 hektare lahan terbagi empat area, itu sudah konsep ideal dengan berbagai fasilitas didalamnya. Kemudian karena berbagai pertimbangan saat itu dimasa kepemimpinan Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan difokuskan 5,4 hektare untuk Kampung Cigobang,” ucap Febby.

Lebih jauh dijelaskan Febby, perubahan rencana yang tadinya 45 hektar menjadi 4,5 hektar. Lahan yang merupakan milik Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) sudah didapat dan diusulkan kembali yang waktu itu masih Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, lagi-lagi harus mengalami kendala karena adanya perubahan nomenklatur kementerian.

“Kalau difokuskan hanya untuk 221 unit huntap dan ditambah fasilitas umum seperti jalan, musala seluas lahan 4,5 hektare itu tidak akan memberatkan anggarannya, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang sudah kita lakukan dengan Bupati, soal lahan sudah clear tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat saja” tandasnya.

Berdasarkan catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, ada 221 Kepala Keluarga (KK) yang menempati huntara di Kampung Cigobang. Selama ini mereka hidup dalam keterbatasan fasilitas menempati bangunan huntara yang terbuat dari terpal, dan Ditopang material bambu. Tak hanya itu, fasilitas lainnya seperti jalan dan penerangan seadanya membuat hidup mereka semakin menderita. (Cup/Uday)

Laporan Sudah Masuk, Diduga Kejati Lampung Masih Tutup Mata

By On Selasa, Mei 20, 2025



Bandar Lampung, KabarViral79.Com – Menyikapi lambannya respons dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas laporan dugaan manipulasi Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik oleh tujuh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) melalui dua surat resmi bernomor 021/LI/BOP/PROV-LPG/V/2025 dan 028/LI/BOP/PROV-LPG/V/2025. Kuasa Hukum Kabarindo Multi Media Grup kembali angkat suara.

Dalam wawancara yang digelar Senin (19/5/2025), Fesbian Fajrin, S.H., kuasa hukum dari Kabarindo, mendesak Kejati Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan lebih dari sepekan lalu. Menurutnya, penegakan hukum atas kasus ini adalah ujian nyata terhadap integritas lembaga penegak hukum di daerah.

“Kami tidak akan tinggal diam. Fakta dan bukti sudah kami serahkan. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mengadukan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Fesbian.

Ia juga mengungkapkan bahwa tim hukum Kabarindo telah menerima dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi pemerhati pendidikan dan aktivis anti-korupsi, yang turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana negara di sektor pendidikan informal.

“Sangat disayangkan jika pendidikan, yang seharusnya menjadi pilar masa depan bangsa, justru dikotori oleh praktik culas dan manipulatif. Kami mendesak agar Kejati tidak ragu menjerat para pelaku dengan pasal-pasal korupsi yang relevan,” tambahnya.

Dalam perkembangan terbaru, Fesbian menyebutkan bahwa pihaknya juga tengah menyiapkan laporan tambahan terkait dugaan keterlibatan oknum dinas terkait yang diduga turut memfasilitasi pencairan dana secara tidak sah. (*/red)

Longsor Tutup Akses Jalan, Warga Dua Kampung di Hegarmanah Terisolir, Pemerintah Desa Ambil Langkah Darurat

By On Selasa, Mei 20, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Bencana longsor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, menyebabkan putusnya jalan poros desa yang menghubungkan Kampung Hegarmanah dengan Kampung Lebak Picung. Akibat kejadian tersebut, akses transportasi warga dari dan menuju dua kampung, yakni Lebak Picung dan Karang Ropong, terputus total.

Sebagai respons cepat terhadap situasi ini, Tim Monitoring TTP Kecamatan Cibeber bersama BPBD Kecamatan turun langsung meninjau lokasi bencana dan melakukan koordinasi penanganan pascakejadian. Inisiatif cepat datang dari Kepala Desa Hegarmanah, Asep Mulyana, yang mengambil langkah darurat dengan mengerahkan alat berat berupa ekskavator untuk membuka kembali jalur yang tertimbun longsor, (Senin, 19/5/25).

Langkah ini diambil atas dasar kepedulian terhadap kondisi masyarakat yang terisolasi, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi intensif dengan pendamping lokal desa dan pihak terkait lainnya. Meski penuh risiko, upaya ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kami berharap pemerintah kabupaten maupun provinsi bisa segera turun tangan memberikan bantuan, karena ini menyangkut akses vital bagi kehidupan warga,” ungkap salah satu warga Hegarmanah.

Situasi darurat ini menjadi pengingat akan pentingnya kesiapsiagaan dan sinergi antara pemerintah desa dan lembaga terkait dalam menghadapi bencana alam. Pemerintah Desa Hegarmanah berharap dukungan dan perhatian dari semua pihak untuk bersama-sama memulihkan kondisi pascabencana.

(Uday/Cup)