-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Bertahan di Tengah Keterpurukan: Potret Ekonomi Rakyat Bireuen

By On Selasa, Juli 29, 2025

Kondisi pedagang kawasan Jalan Pengadilan lama Bireuen sepi pembeli. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Udara pagi masih sejuk ketika Mak Piah mulai menggelar dagangan di teras rumahnya. Hanya ada beberapa jenis kue tradisional dan dua termos kopi sachet yang ia sediakan untuk pelanggan yang kini makin jarang datang.

Sejak pandemi dan krisis ekonomi melanda, pendapatannya tak menentu. Tapi ia tetap berjualan. Bukan karena untung, tapi karena tak punya pilihan lain.

“Kalau tak jualan, mau makan apa? Anak-anak pun belum ada kerja tetap,” katanya lirih, sambil membenahi tampah berisi pisang goreng yang mulai dingin.

Kini beban hidup makin berat. Harga kebutuhan pokok, terutama beras, melambung tinggi di pasar-pasar tradisional. Satu sak beras ukuran 15 kilogram yang dulu bisa dibeli dengan Rp165.000, kini melonjak jadi Rp195.000 hingga Rp245.000.

“Beras makin mahal, tapi penghasilan kami tetap. Mau tak mau kami harus ngurangi porsi makan,” kata Mak Piah, mencoba tersenyum, meski wajahnya menyiratkan kelelahan.

Ladang yang Tak Lagi Menjanjikan

Sektor pertanian yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi sebagian besar warga desa kini tak lagi menjanjikan. Petani di kawasan Peudada, Jeunieb, dan Pandrah mengeluhkan mahalnya pupuk, cuaca tak menentu, dan harga panen yang jauh dari layak.

“Kadang kami jual padi tak sampai menutup biaya tanam. Ironisnya, kami petani tapi beli beras pun berat sekarang,” kata Hasanuddin, petani di kawasan Jeunieb.

Pedagang sayur di kawasan Jalan Pengadilan lama Bireuen sepi pembeli. 

Kondisi ini memaksa sebagian petani beralih ke pekerjaan serabutan, meninggalkan sawah, atau bahkan merantau ke kota. Namun, harapan hidup di luar kampung pun tak selalu lebih baik.

Nelayan Pulang dengan Perahu Kosong

Di pesisir Kuala Raja dan Peulimbang, para nelayan kecil mengeluhkan tangkapan ikan yang makin sedikit. Laut yang dulu menjadi sumber penghidupan kini tak lagi ramah, ditambah dengan naiknya harga BBM dan rusaknya alat tangkap.

“Sekali melaut bisa habis 200 ribu untuk solar, tapi pulang kadang cuma bawa ikan untuk dimakan sendiri,” ujar Jamil, nelayan di Peudada.

Beberapa di antara mereka terpaksa menjual perahu atau meminjam uang kepada rentenir untuk bertahan hidup. Program bantuan nelayan dari pemerintah, menurut mereka, belum menjangkau kelompok paling bawah.

UMKM dan Pasar yang Sepi

Pasar-pasar tradisional yang dulunya ramai kini lengang. Pedagang kecil, penjual jajanan sekolah, tukang jahit, hingga pemilik warung mengeluhkan turunnya omzet drastis.

“Dulu sehari bisa dapat 300 ribu, sekarang 50 ribu pun syukur,” kata Zaitun, pedagang kelontong di Peusangan.

“Orang sekarang cuma beli beras dan minyak, barang lain lewat saja,” imbuhnya. 

Nelayan pesisir Bireuen saat pulang melaut dengan tangkapan yang kurang menguntungkan. 

Kondisi ini diperparah dengan minimnya pelatihan usaha, akses modal, dan promosi digital. Banyak UMKM di Bireuen berjalan hanya dengan semangat, bukan karena daya saing.

Begitupun buruh harian dan pekerja informal menjadi kelompok yang paling rentan. Tanpa penghasilan tetap, tanpa jaminan kesehatan, mereka hanya hidup dari satu kesempatan ke kesempatan lain.

Iskandar, buruh bangunan, mengatakan proyek kini makin sepi.

“Kalau ada kerja, alhamdulillah. Kalau tidak, ya ngutang sama tetangga,” ujarnya.

Sebagian besar dari mereka tak memiliki keterampilan tambahan. Pelatihan yang disediakan pemerintah dinilai tidak berkelanjutan dan tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja lokal.

Harapan yang Masih Tersisa

Di tengah kegetiran, masih ada harapan. Komunitas lokal mulai muncul membantu sesama—dari koperasi desa, kelompok tani, hingga pemuda kreatif yang membuka usaha kecil berbasis digital itupun belum tentu memberi harapan nyata.

Namun tanpa dukungan sistemik dari pemerintah daerah, upaya ini tak akan mampu menjadi solusi jangka panjang.

“Kami ingin bangkit, tapi tak bisa sendiri. Harus ada keberpihakan nyata dari kebijakan daerah,” ujar Fitriani, pelaku usaha kecil di Kecamatan Gandapura.

Beranjak dari itu, dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Bireuen dibawah pimpinan Bupati Bireuen, H.Mukhlis dan Ir.Razuardi belum juga terlhat adanya gebrakan apapun, terutama menyangkut pertumbuhan disektor perekonomian daerah, terutama masyarakat menegah kebawah. (Joniful Bahri)

37 Narapidana Berisiko Tinggi di Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan

By On Senin, Juli 28, 2025

Gerbang Pulau Khusus Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Sebanyak 37 Warga Binaan berisiko tinggi (high risk) di Jawa Timur (Jatim) dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security, Pulau Nusakambangan, pada Minggu, 28 Juli 2025.

“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesmen, penyidikan, dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan maupun berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya,” kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim, Kadiono dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Juli 2025.

Kadiono mengatakan, 37 warga binaan tersebut berasal dari Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.

Dia menjelaskan, pemindahan dilakukan oleh tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jatim. 

“Sekali lagi kami sampaikan, ini merupakan wujud keseriusan kami men-zero-kan lapas dan Rutan dari narkoba dan juga HP. Siapapun yang melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar tata tertib lapas atau rutan, akan diberikan sanksi dan hukuman tegas, karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya,” ujarnya.

Kadiono menambahkan, pemindahan dilakukan untuk mencegah penularan perbuatan negatif tersebut kepada warga binaan lain.

Dia juga menegaskan, pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan agar perilaku warga binaan high risk tersebut dapat berubah menjadi lebih baik.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, Irfan yang juga Koordinator wilayah Nusakambangan menyebutkan, 37 warga binaan pindahan dari wilayah Jatim tersebut akan ditempatkan di Lapas di kawasan Nusakambangan, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi.

Mereka akan diberikan pembinaan dan penindakan khusus di Nusakambangan.

“Pembinaan dan pengamanan diberikan sesuai dengan tingkat risiko, dan asesmen perubahan perilaku kami bekerjasama dengan Bapas Nusakambangan. Kami berharap dengan pengamanan dan pembinaan khusus yang tepat, dapat mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik dan dapat kembali terlibat aktif dalam pembinaan,” ujar Irfan.

Saat ini, total sudah hampir 1.100 warga binaan risiko tinggi dari beberapa wilayah dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Warga binaan yang dipindahkan adalah warga binaan kasus narkoba, terorisme, dan beberapa perkara lainnya yang berdasarkan hasil asesmen masuk kategori high risk. (*/red)

Guru SMA Negeri 3 Panggarangan Bantu Siswa/i Saat Melintasi Jembatan Gantung di Desa Cimandiri yang Kondisinya Rusak Berat, Warga dan Kades Cimandiri Berharap Agar Pemerintah Peduli

By On Senin, Juli 28, 2025

 

Guru SMA Negeri 3 Panggarangan, Nanang, saat membantu siswa/siswi melewati jembatan gantung Ciasahan di Kampung Gunung Buled, Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak

LEBAK, KabarViral79.Com – Viral sebuah video yang memperlihatkan salah satu guru SMAN 3 Panggarangan, Nanang, membantu siswa/siswi menyeberangi jembatan gantung Ciasahan yang kondisinya rusak berat. Jembatan tersebut berada di Kampung Gunung Buled, Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam video tersebut, Guru SMA Negeri 3 Panggarangan, Nanang, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi jembatan yang rusak berat. Senin, 28 Juli 2025.

Ia juga menyayangkan bahwa jembatan yang menjadi satu-satunya akses masyarakat, termasuk bagi siswa tingkat SMA, SMP, dan SD, belum juga diperbaiki. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan keselamatan para pengguna, terutama anak sekolah.

“Karena jembatan gantung Ciasahan ini rusak parah, sering kali siswa/siswi terlambat saat musim banjir. Jembatan ini tidak bisa dilintasi kendaraan, akhirnya mereka harus jalan kaki dengan jarak tempuh kurang lebih sekitar 2 km ke sekolah,” ujar Guru Nanang.

Selain digunakan oleh para siswa, jembatan gantung Ciasahan juga merupakan satu-satunya akses jalan usaha tani masyarakat di Kampung Gunung Buled dan Kampung Sukaraksa, Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan.

Ketua RW, Abah Herman, juga menyampaikan keprihatinannya atas kondisi jembatan tersebut. “Kami sudah berulang kali memperbaiki jembatan gantung Ciasahan ini dengan swadaya masyarakat sebisanya. Tapi karena tidak kunjung dibangun secara permanen oleh pemerintah, akhirnya jembatan ini rusak kembali,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Cimandiri, Pe’i, juga menuturkan bahwa pihak desa sudah berulang kali mengajukan usulan rehabilitasi jembatan kepada pihak PUPR. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan. “Kami berharap pemerintah peduli dan segera merehabilitasi jembatan gantung Ciasahan di Desa Cimandiri ini,” harapnya.

Jembatan gantung Ciasahan tidak hanya menghubungkan antar kampung di Desa Cimandiri, tetapi juga menjadi akses utama menuju Desa Sindangratu, yang masih berada dalam wilayah Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.

Diketahui, selain digunakan oleh masyarakat umum untuk aktivitas harian, jembatan gantung Ciasahan juga menjadi akses vital bagi anak-anak sekolah tingkat SMA dan SMP yang melintasinya setiap hari.

(Cup/Uday)

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Ketua KPU Lamongan

By On Senin, Juli 28, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Usut kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali dan Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Achmad Nadhori.

Keduanya didalami mengenai proses pengajuan sampai dengan proses penerimaan dana hibah.

“Didalami terkait bagaimana proses pengajuan sampai dengan proses penerimaan dana hibah,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.

“Penyidik juga mendalami ada tidaknya permintaan fee dari orang-orang diutus secara khusus oleh para tersangka dalam perkara ini,” imbuhnya.

KPK juga mendalami ada tidaknya permintaan fee dari orang-orang diutus secara khusus oleh para tersangka dalam perkara ini.

Pendalaman ini dilakukan juga oleh KPK terhadap dua saksi lainnya, yakni Noto Utomo selaku anggota DPRD Kabupaten Gresik, Ning Darwati selaku anggota DPRD Kabupaten Lamongan, serta wiraswasta bernama Totok Harianto.

KPK juga memeriksa dua saksi lain dari pihak swasta dalam perkara ini di hari yang sama atas nama Yulianto dan Al Amin Zaini.

Tim penyidik KPK mendalami keduanya soal besaran fee yang diminta oleh para tersangka.

“Didalami penyidik terkait dengan besaran fee yang diminta oleh para tersangka sebagai komitmen atas pencairan dana hibah,” kata Budi.

Tujuh orang saksi tersebut diperiksa pada Kamis, 24 Juli 2025. Dalam kasus itu, KPK menemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. KPK menilai, pengelolaannya minim transparansi.

“KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK),” kata Budi Prasetyo, Senin, 21 Juli 2025.

Provinsi Jatim diketahui mengelola dana hibah yang cukup besar, yakni mencapai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023-2025, dengan lebih dari 20 ribu lembaga penerima. Dana ini disalurkan ke sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

KPK juga menemukan ada pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD yang dinilai membuka peluang penyalahgunaan anggaran. Selain itu, dana hibah diduga dipotong oleh Koordinator Lapangan (Korlap) hingga 30 persen.

“Pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara. (*/red)

Usut Kasus Korupsi Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Menas Erwin

By On Senin, Juli 28, 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Usut dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Menas Erwin dipanggil hari ini, Senin, 28 Juli 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.

Namun Budi tidak merinci apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini.

Diketahui, nama Menas ikut terseret dalam pengurusan perkara MA yang melibatkan Hasbi Hasan. Menas disebut sebagai pihak yang memberikan fasilitas seperti sewa hotel yang dinilai merupakan bentuk gratifikasi.

Pada pengadilan tingkat kasasi, Hakim menyatakan Hasbi Hasan telah menerima fasilitas penginapan dari sejumlah pihak termasuk Menas. Pemberian fasilitas penginapan itu terjadi sejak Januari-Februari 2021.

“Selain itu, terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI. Fasilitas diberikan oleh Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400,00,” tulis putusan kasasi.

Diketahui sebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis penjara enam tahun. Hasbi juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Hasbi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. Dalam perjalanannya upaya hukum banding hingga kasasi pernah ditempuh.

Namun, upaya hukum itu tidak ada yang mengubah putusan. Dengan demikian, Hasbi Hasan tetap divonis enam tahun penjara. (*/red)

Duduk Perkara Opang Paksa Ibu Bawa Anak Turun dari Taksi Online saat Hujan di Stasiun Tigaraksa

By On Senin, Juli 28, 2025

Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada saat menemui Opang di Stasiun Tigaraksa usai video viral ibu bawa bayi dipaksa turun dari taksi online meski sedang hujan. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Viral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah pengemudi Ojek Pangkalan (Opang) menghadang taksi online di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Dalam video itu, tampak sejumlah ojek pangkalan memaksa menurunkan penumpang ibu yang sedang menggendong bayinya di tengah jalan saat hujan.

Bahkan, mereka sempat mengancam akan merusak kendaraan taksi online tersebut memakai batu. Pengemudi taksi online itu akhirnya terpaksa menurunkan penumpangnya.

Sementara, para Opang berdalih, aksi yang dilakukannya itu merupakan tindakan tegas terhadap taksi online yang melanggar wilayah zona penjemputan penumpang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pun mendatangi Stasiun Tigaraksa usai ulah meresahkan oknum opang viral di media sosial.

Kombes Indra didampingi Kasat Reskrim Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dan Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama.

“Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar jam 2 siang,” kata Indra Waspada kepada wartawan, Minggu, 27 Juli 2025.

Indra menyebut pihaknya terlebih dahulu mendengar keterangan dan keluhan yang disampaikan pengemudi opang.

Selanjutnya, dia memberikan edukasi dan imbauan agar segala sesuatu tidak didasarkan pada emosi.

“Kata kuncinya, sama-sama cari makan. Opang dan Ojol sama-sama cari makan. Harus dengan tenang, jangan emosi, yang korban malah penumpang,” ujar Indra.

Indra juga mendengar keterangan dari pengemudi Ojek Online (Ojol). Setelahnya, hal yang sama, yakni memberikan edukasi dan imbauan juga dilakukan kepada pengemudi Ojol.

“Kami akan memfasilitasi keduanya untuk duduk bersama, agar ada solusi,” ujarnya.

Kombes Indra menegaskan, segala tindakan yang meresahkan akan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, kata dia, agar pengemudi Opang tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.

“Kami yakin penumpang tidak tahu apa-apa. Terus ada kejadian, kalau penumpang tidak terima dan membuat laporan, kan bisa diproses,” ujarnya.

Tiga Opang Diamankan Polisi

Polresta Tangerang mengamankan tiga orang Opang yang menurunkan paksa penumpang Taksi Anline di Stasiun Tigaraksa. Mereka di antaranya berinisial A, N dan J, yang diduga sebagai pelaku penghadangan taksi online.

“Ya, kami saat ini sudah mengamankan tiga orang terduga pelaku aksi penghadangan taksi online yang telah viral beberapa waktu lalu,” ujar Kapolsek Cisoka, Iptu Anggio Pratama kepada wartawan, Minggu, 27 Juli 2025.

Menurut Anggio, upaya mengamankan ketiga Opang itu sebagai langkah penyelidikan dan penyidikan atas insiden yang terjadi kepada pengemudi Taksi Online dan penumpangnya yang merupakan pasangan suami-istri dan bayinya.

“Terduga pelaku yang terlibat dalam video viral, sudah diamankan sebagai proses penyelidikan,” ujarnya.

Dia menyebut, langkah pengamanan ini dilakukan tim penyidik sebagai upaya pencarian fakta terjadinya pelanggaran tidak pidana dalam insiden perselisihan antara Opang dan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa.

“Untuk saksi kita nanti akan juga dilakukan upayakan pemeriksaan,” ujarnya.

Kronologi Peristiwa

Kombes Indra Waspada mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Indra, awalnya ada suami istri yang turun di Stasiun Tigaraksa, lalu memesan Taksi Online dengan titik penjemputan di depan stasiun.

Kemudian oleh beberapa Opang, sopir Taksi Online yang sudah membawa penumpang itu ditegur agar tidak mengambil penumpang di depan Stasiun Tigaraksa.

Indra menyebut, penumpang perempuan yang mendengar opang menegur sopir Taksi Online akhirnya ikut berbicara hingga terjadi cekcok. Sehingga, situasi menjadi lebih ramai.

Menurut Indra, oknum Opang meminta penumpang suami istri dan bayinya itu untuk turun dari Taksi Online dan diminta agar naik Ojek Pangkalan.

Namun penumpang itu memilih berjalan kaki. Sedangkan Taksi Online meninggalkan Stasiun Tigaraksa.

“Untuk identitas penumpang Taksi Online sedang kami dalami,” kata Kombes Indra kepada wartawan, Minggu, 27 Juli 2025.

Dimediasi

Kombes Indra Waspada mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pendalaman dan penelitian lebih lanjut guna mengungkap fakta dari perselisihan antara Opang dan Taksi Online.

“Saat ini, kami sedang dalam proses penyelidikan. Insya Allah nanti yang terbaik kita upayakan agar intinya jangan sampai terjadi kembali. Saya mohon bersabar, menarik diri, jangan termakan hasutan apapun, sekecil apapun, serahkan kepada pihak kami, untuk menanganinya,” ujar Indra.

Dia menjelaskan, guna menjaga kondusifitas lingkungan, pihaknya telah menggelar klarifikasi dan mediasi kedua belah pihak terkait insiden yang terjadi.

Berdasarkan upaya itu, kata dia, pihaknya menemukan titik terang bahwa permasalahan itu dipicu atas perselisihan dan miskomunikasi terkait zona penarikan penumpang.

“Ada selisih kepahaman antara teman-teman dari ojek pangkalan dengan pihak dari driver online, dan saat ini kita mediasi teman-teman yang terlibat,” ujarnya. (*/red)

Jadi Tersangka, Guru SMAN 4 Kota Serang yang Lecehkan Muridnya Langsung Ditahan

By On Senin, Juli 28, 2025

Foto ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com Pihak Kepolisian telah menetapkan seorang guru SMAN 4 Kota Serang sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap murid. Pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Serang Kota.

“Iya, benar (sudah ditahan), inisial HD,” kata Kepala Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.

Namun Febby belum menjelaskan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pihaknya telah akan menggelar konferensi pers kasus itu besok.

“Lengkapnya besok kita rilis,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah menonaktifkan empat guru buntut kasus pelecehan di SMAN 4 Kota Serang.

Tiga orang dilaporkan karena melakukan pelecehan secara verbal, sedangkan satu orang melakukan pelecehan fisik.

“Jadi ada empat orang. Satu itu dulu (setelah ada laporan ke polisi), tiga lagi kemarin. Jadi secara umum ada empat. Semua dinonaktifkan dan prosesnya di BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” kata Plt Kadisdikbud Provinsi Banten, Lukman kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Lukman mengatakan, tiga orang yang dinonaktifkan pada Rabu, 23 Juli 2025, karena terlibat kasus pelecehan secara verbal kepada siswa.

Sementara satu orang yang dinonaktifkan pada 11 Juli dan kemudian dipolisikan melakukan pelecehan fisik.

“Tiga ini (pelecehan) verbal. Bahasa kasarlah. Ada guru yang bercanda menjurus (seksual), menurut anak-anak itu jorok. Yang satu, chat WA, tak sampai seperti (pelecehan fisik). Sementara yang satu (yang juga dilaporkan ke Polisi) melakukan pelecehan fisik,” ujar Lukman.

Tiga orang tersebut mengaku hanya bercanda kepada siswa. Namun Lukman mengingatkan para guru untuk menjaga komunikasi dengan murid.

“Setelah saya panggil, mereka alasannya bercanda. Kata saya, tak bisa. Kalau mau bercanda itu harus satu level. Kalau guru ke anak kan tidak bisa. Kalau kepada yang seusia, walau bahasanya kasar, masih bisa saling memahami. Tapi kalau kepada anak, tidak bisa,” ujarnya. (*/red)

Kejari Bireuen Terima Tersangka dan 190 Kg Sabu dari Satgas NIC Bareskrim Polri

By On Senin, Juli 28, 2025

Kejari Bireuen menerima penyerahan tersangka M dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 190.576 gram atau lebih dari 190 kilogram dari Tim NIC Bareskrim Mabes Polri, di Kejaksan setempat, Senin, 28 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menerima penyerahan tersangka berinisial M dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 190.576 gram atau lebih dari 190 kilogram dari Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri, Senin, 28 Juli 2025.

Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, disaksikan langsung oleh jajaran penyidik Mabes Polri dan pihak Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, SH menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu yang terbesar sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Aceh, khususnya di Kabupaten Bireuen.


Menurut informasi Kejaksaan, kasus ini bermula pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka M dan rekannya yang masih buron, Radat (DPO), tiba di kawasan Kedai Pandrah, Bireuen, untuk bertemu dengan seorang pria lain yang juga buron, berinisial Fatdan (DPO).

Usai pertemuan di sebuah warung, sekitar pukul 02.40 WIB, tersangka M dan Radat melanjutkan perjalanan menggunakan mobil, membawa puluhan bungkus narkotika jenis sabu. Dalam perjalanan, mobil mereka ternyata dibuntuti oleh anggota Satgas NIC Mabes Polri.

Saat tersangka M bertanya mengenai tujuan pengiriman sabu tersebut, Radat justru mempercepat laju kendaraan usai menghubungi Fatdan melalui telepon. Upaya pelarian berakhir sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, saat mobil mereka menabrak sebuah truk di Jalan Banda Aceh–Medan.

Radat berhasil melarikan diri dalam kekacauan itu, sementara tersangka M ditangkap di tempat kejadian oleh petugas kepolisian.

Barang bukti yang turut diserahkan kepada Kejari Bireuen antara lain,192 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 190.576 gram. 1unit mobil Honda City warna metalik, 1 unit handphone merek Samsung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai penyerahan administrasi tahap II, Kejari Bireuen langsung melakukan penahanan terhadap tersangka M di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Kejari Bireuen menyatakan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh, serta mengapresiasi kerja cepat dan tuntas dari Tim Satgas NIC Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut. (Joniful Bahri)

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

By On Senin, Juli 28, 2025


SERANG, KabarViral79.ComDalam rangka persiapan Rapat Kerja (Raker) akhir tahun 2025, Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) melaksanakan Rapat Konsolidasi, di Saung Tepi Jalan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 28 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, Pembina, Penasehat dan Pengurus inti Ketua Sekertaris Bendahara (KSB) beserta anggota dan Bidang turut hadir membahas sejumlah rancangan untuk perkembangan organisasi serta evaluasi sejumlah program untuk rapat kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto, menyampaikan, kegiatan hari ini guna membahas apa saja yang sudah dikerjakan dan apa saja yang akan dilaksanakan oleh organisasi.

Salah satunya, kata Angga, membahas persiapan Raker Akhir Tahun, yakni Pengurus akan merancang draf kegiatan tersebut dengan membentuk panitia dan lain sebagainya.

“Hari ini kita melakukan evaluasi dan membahas rencana kegiatan Raker Akhir Tahun 2025. Untuk itu, pengurus segera merancang berbagai persiapannya,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Penasehat PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, pasca penyegaran organisasi, pengurus baru akan melakukan persiapan dengan menyusun draf kaitannya dengan program organisasi.

“Termasuk menyiapkan draf Peraturan Organisasi agar roda organisasi bisa berjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Ketua PERWAST, Mansar mengatakan, usai rapat kosolidasi ini pihaknya akan segera menyusun berbagai persiapan dalam rangka Raker Akhir Tahun 2025.

“Ya, usai rapat konsolidasi ini, kami akan melakukan rapat internasl pengurus dengan membentuk kepanitian guna menunjang kegiatan Raker Akhir Tahun 2025. Kami, jajaran pengurus dan anggota juga mengucapkan terima kasih atas arahan, saran dan masukan dari Pembina, Pak Angga, dan Penasehat, Pak Yusa, dalam rangka harmonisasi dan kekompakan organisasi PERWAST,” ucapnya. (*/red)

Carut-Marut Aset Pemkot Serang, Sekda Perlu Dievaluasi dan Diganti

By On Senin, Juli 28, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com – Viral di berbagai media, perbincangan masyarakat Kota Serang kini menyoroti carut-marut pengelolaan aset Pemerintah Kota Serang. Mulai dari kasus penutupan sekolah yang digugat oleh pihak mengatasnamakan ahli waris pemilik tanah SDN Kuranji Taktakan—yang masih digunakan sebagai tempat pendidikan—hingga kendaraan dinas berpelat merah yang diubah menjadi pelat hitam dan tertangkap kamera di jalan.

Permasalahan ini tak lepas dari peran Sekretaris Daerah (Sekda) yang bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan aset daerah, mencakup tanah, bangunan, kendaraan dinas, dan peralatan lainnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024 Nomor 18.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 menemukan sejumlah masalah serius.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua Badak Satria Banten, Arie Budiarto, telah mengirimkan Surat Klarifikasi Pertama Nomor 0021/BSBB/VI/2025 pada 3 Juli 2025 untuk meminta penjelasan dari Sekda Pemkot Serang. Namun hingga kini belum ada balasan. Arie menegaskan akan melayangkan Surat Klarifikasi Kedua, yang juga akan ditembuskan kepada Wali Kota Serang, Gubernur Banten, Kepala BPK, Ombudsman, Kejaksaan, BKN, KASN, Mendagri, dan MenPAN-RB.

Ada apa surat tidak dibalas?

Sikap tidak responsif Sekda terkait temuan LHP BPK—yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian daerah—dinilai sebagai indikasi kurangnya keterbukaan informasi dan transparansi. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, visi misi Wali Kota Serang, serta arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, pemberantasan korupsi, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan.

“Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah penyalahgunaan wewenang,” ujar Arie.

Arie mengingatkan kembali pernyataan Sekda Pemkot Serang pada Juni 2024 terkait LHP BPK Tahun Anggaran 2023 Nomor 35.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 yang menyoroti hilangnya 64 kendaraan dinas. Kala itu, Sekda menegaskan bahwa tidak ada kendaraan dinas yang hilang.

Dikutip dari media online 19 Juni 2024, Sekda Nanang Saefudin mengatakan:

“Soal temuan BPK, Pemkot Serang klaim tidak ada kendaraan dinas yang hilang. Ada satu kendaraan sempat hilang tapi sudah diganti. Jadi terkait kendaraan dinas sudah clear and clean.”

Namun, Arie mempertanyakan kenapa pada LHP BPK Tahun Anggaran 2024 kembali muncul temuan 75 kendaraan bermotor yang tidak diketahui keberadaannya.

“Saya menduga ini hanya pencitraan,” tegas Arie.

Ia menekankan, sesuai amanat undang-undang, Sekda memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset daerah, baik secara administratif maupun substantif, agar pengelolaan aset berjalan efektif dan bermanfaat optimal bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Sejak 2021, Arie menilai banyak persoalan sengketa aset, bahkan ada yang sudah kalah di pengadilan, termasuk aset yang kini digunakan sebagai Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ditambah lagi, dari LHP BPK tercatat 3.433 bidang tanah seluas 6.874.232,62 m² belum bersertifikat atas nama Pemkot Serang—kondisi yang rawan digugat.

Belum lagi masalah lain seperti peran Sekda dalam TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).

Arie meyakini Wali Kota Serang Budi Rustandi memiliki insting kuat untuk mengevaluasi bahkan mengganti Sekda demi perbaikan tata kelola pemerintahan.

Ia berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Budi Rustandi, ke depan ada perubahan yang mengimplementasikan visi-misi kota. Arie juga mengajak masyarakat, aktivis, ormas, LSM, media, dan pemerhati sosial untuk aktif melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan daerah, terutama program yang dibiayai APBN, APBD, maupun CSR swasta agar berjalan sesuai mekanisme hukum.

Buru Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan, Kejagung Bakal Terbitkan Red Notice dan Surat DPO

By On Minggu, Juli 27, 2025

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Jurist Tan. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melayangkan pemanggilan ketiga kepada mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Diketahui, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pemanggilan tersebut akan disertai dengan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Jurist Tan tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Jumat dan Selasa, 18-21 Juli 2025.

“Kan tinggal pemanggilan ketiga, biasanya pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Saat ini, kata Anang, tim penyidik masih menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Sebab, kata dia, informasi terakhir yang didapati menyebutkan bahwa ia berada di negara Australia.

“Yang jelas kalau JT, ya kalau saya pernah dengar bahwa ada menyebutkan bahwa ada di Australia, tapi yang jelas kalau penyidik sudah melakukan pemanggilan yang kedua kan kemarin,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020–2022.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.

Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook tersebut, di antaranya:

1. Ibrahim Arief (IA)

Konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim.

2. Sri Wahyuningsih (SW)

Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2020–2021 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020–2021.

3. Mulyatsyah (MUL)

Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. Jurist Tan (JT)

Staf Khusus Mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim.


(*/red)

Soal Kasus Ijazah, Jokowi: Ini Politik, Bukan soal Asli atau Palsu

By On Minggu, Juli 27, 2025

Presiden ke-7 RI, Jokowi saat menghadiri reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980 di UGM, Sabtu, 26 Juli 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut, ijazah kelulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya dijadikan polemik, bukan sekadar soal keasliannya, namun polemik itu bermuatan politis.

“Sekali lagi, ini politik, bukan urusan asli dan tidak asli. Sudah tahu semuanya itu asli, tapi untuk kepentingan politik jadi terjadi hal seperti itu. Saya rasa itu saja yang ingin saya sampaikan. Saya nanti kayak curhat, tapi curhat ke teman-temannya boleh, kan,” ujar Jokowi dalam sambutannya saat acara reuni di Fakultas Kehutanan UGM, Sleman, DIY, Sabtu, 26 Juli 2025.

Menurutnya, salah satu kawan angkatannya yang menyebut acara reuni ini menjadi momen bernostalgia. Namun dia mengungkit kasus ijazah miliknya yang mengganjal momen menyenangkan itu.

“Tadi Pak Arif menyampaikan soal nostalgia, saya lihat senang semuanya. Eh jangan senang dulu lho. Karena ijazah saya masih diragukan. Hati-hati, nanti keputusan di pengadilan. Begitu keputusannya asli, Bapak-Ibu boleh senang. Tapi begitu tidak, yang 88 juga semuanya palsu. Saya kadang geleng-geleng juga. Kita ini, aduh... kok pada nggak masuk logika. Tapi ya kejadiannya, peristiwanya, seperti yang kita lihat,” ujar Jokowi.

Jokowi kemudian mencolek salah satu kawannya, Jambrung, yang sempat tak lulus berkali-kali di salah satu bidang studi. Dia berkelakar seharusnya Jambrung-lah yang patut dicurigai ijazah kelulusannya.

“Kita itu kuliah sulit-sulit, nggak, tapi kalau saya lulus semua, lulus terus, lulus terus. Beda kalau teman baik saya, Jambrong. Tadi ada nggak. Nah, kalau Pak Jambrung Sasono, seinget saya, dulu matematika sampai empat kali,” ujarnya.

“Nah, kalau yang diragukan Pak Jambrung, itu boleh, matematikanya mengulang terus. Saya tuh nggak pernah mengulang. Padahal beliau ini pinter banget. Saya nggak tahu kok matematikanya sampai delapan kali (mengulang),” imbunya.

Jokowi juga menyebut, bukan hanya ijazah kampusnya yang dijadikan polemik, tetapi juga skripsi hingga kewajiban KKN-nya. Padahal, kata dia, kewajiban KKN-nya itu telah dijalaninya pada 40 tahun silam.

“Begitu ijazahnya sulit dicari-cari salahnya, belok ke skripsi, skripsinya juga palsu. Skripsi itu dosen pembimbing skripsi saya itu Prof Dr Ir Achmad Soemitro, kemudian waktu itu diuji oleh Ir P Burhanudin dan Pak Sofyan Warsito, Ir Sofyan Warsito, diuji ada pengujinya. Diragukan lagi,” ujar Jokowi.

“Skripsi diragukan ganti lagi ke KKN. Ini dari ijazah lari ke skripsi, lari ke KKN. KKN-nya didatengi ke desanya. Wong kita juga KKN, tapi ya kalau suruh nginget-inget kan sudah 40 tahun, 40-45 tahun yang lalu. Kita masuk 45 tahun yang lalu, lulus, kalau saya 85,” pungkasnya. (*/red)

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis saat Covid-19

By On Minggu, Juli 27, 2025

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Betul,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Pengusutan kasus itu, kata Asep, merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di instansi yang sama.

“Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook),” jelasnya.

Diketahui, Kemendikbudristek pernah memberikan bantuan kuota internet untuk membantu kelancaran sistem pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19.

Bantuan tahap pertama disalurkan mulai 22-24 September 2020. Untuk peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Bantuan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah. (*/red)

Seorang Ayah di Kabupaten Serang Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

By On Minggu, Juli 27, 2025

Foto ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com Seorang pria berinisial JN (52) di Kabupaten Serang, Banten, tega memerkosa anak kandungnya yang di bawah umur hingga hamil.

Diketahui, pelaku melakukan tindakan bejat tersebut sejak November 2024.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, ibu korban sudah meninggal dunia, sehingga korban hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Sementara itu, dua kakak korban bekerja di luar kota.

Perbuatan asusila itu, kata Condro, dilakukan pelaku saat korban tidur pulas di kamarnya pada malam hari. Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sejak November 2024. Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.

Condro menyebut, kasus asusila itu terungkap setelah korban mengadu kepada bibinya bahwa dia telat menstruasi dua bulan.

“Korban mengadu pada bibinya sudah dua bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya,” kata Condro kepada wartawan, Sabtu, 26 Juli 2025.

Mendengar pengaduan ponakannya, bibi korban membelikan alat tes kehamilan dan korban positif hamil. Setelah mengetahui kondisi korban, bibi korban melapor kepada dua kakak korban.

“Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Polres Serang. Atas laporan tersebut, personel Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka di tempatnya tidak jauh dari rumahnya,” ujar Condro.

Pelaku yang bekerja sebagai penjaga tambak ikan itu diamankan Polisi di saung tempatnya bekerja di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

“Pelaku merupakan bapak kandung korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Condro.

“Tersangka JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Karena tersangka adalah ayah korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya. (*/red)

Tak Berperikemanusiaan, OPANG Stasiun Tigaraksa Turunkan Paksa Seorang Ibu dan Bayinya saat Hujan Lebat

By On Minggu, Juli 27, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Seorang ibu membawa anak bayi mendapatkan perlakuan buruk dari sejumlah Ojek Pangkalan (Opang) di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, ketika ibu tersebut bersama sang suami dan anaknya yang masih bayi, tiba di Stasiun Tigaraksa untuk bermain ke rumah kakak iparnya.

“Daerah itu memang Opang ga ngebolehin ada Ojek Online (Ojol). Turun Stasiun Tigaraksa, eh hujan besar banget. Ga mungkin dong naik Opang, aku order taksi online lah,” ujar korban lewat akun Threadnya @charezeruya.

Saat mereka sudah masuk mobil, tiba-tiba datang sekitar 15 orang Ojek Pangkalan membawa batu ingin memecahkan kaca dan mengempiskan ban mobil.

Bahkan pintu mobil sampai dibuka paksa dan korban yang sedang menggendong bayinya ditarik keluar hingga sang anak basah kuyup kehujanan.

Beruntungnya, aksi tak manusiawi tersebut direkam oleh @budhergen dan dibagikan ke Instagramnya, dengan harapan adanya tindakan atas perlakuan barbar yang dilakukan oleh para opang di sana.

Video singkatnya itu langsung ramai dan mengundang simpati dari netizen atas perlakuan Opang yang dinilai keterlaluan.

“Kejadian sore sekitar pukul 14.30 WIB. Hujan sedang turun sangat deras, wajar si ibu pesan taksi online untuk kenyamanan si bayi. Para Opang tidak terima (ada pemesanan kendaraan online), tapi apakah harus begini sikap para Opang? Harusnya lihat situasi dan memilik empati lah sedikit!,” ujarnya kesal.

Sementara itu, korban telah melaporkan kejadian tersebut melalui Thread ke KAI Commuter, dan menurut KAI Commuter kewenangan izin berada di tangan pemerintah daerah.

Pihak-pihak terkait tak boleh tutup mata dan perlu ada koordinasi antara pemerintah daerah serta pihak Kepolisian. (Reno)

Gelar Turnamen Sepak Bola Antar RT Se-Desa Sukatani, Karang Taruna Desa Sukatani Dapat Apresiasi Warga

By On Minggu, Juli 27, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com - Karang Taruna Desa Sukatani, didukung oleh Karang Taruna Kecamatan Wanasalam, menyambut Hari Besar Nasional (PHBN) dengan menggelar kegiatan Tournament sepak bola antar RT Se-Desa Sukatani, Minggu (27/07/2025).

Pada saat pembukaan Tournament Sepak Bola yang di hadiri Ketua Karang Taruna Kecamatan Wanasalam, Kapolsek Wanasalam dan juga para pengurus Karang Taruna Desa Sukatani sangat disambut antusias oleh warga Desa Sukatani, terlihat dari jumlah penonton yang hampir memenuhi stadion lapangan sepak bola Desa Sukatani.

Pembukaan tersebut di sampaikan langsung oleh ketua Karang Taruna Desa Sukatani, Ulung Mahrudin, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang turut berpartisipasi dalam Tournament Sepak Bola tahun ini.

“Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat khususnya para Sponsor yang telah berpartisipasi dalam kegiatan sepak bola tahun ini, semoga kita bisa menjunjung sportifitas dalam kegiatan sepak bola kali ini, menjaga silaturahmi dan juga bisa mencari bibit-bibit unggul yang nantinya akan kami bawa ke Liga Desa di Kecamatan Wanasalam. Ujarnya.

Lebih lanjut, Ulung Mahrudin menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan mempererat tali silaturahmi, tetapi juga sebagai momen untuk menyatukan masyarakat, terutama para pemuda di Desa Sukatani, tambahnya.

Ditempat yang sama, Ketua Karang Taruna Kecamatan Wanasalam, Ugi Ismawan, mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kepada Karang Taruna Desa Sukatani, sebab di seluruh Kecamatan Wanasalam baru Desa Sukatani yang menyelenggarakan Tournament Sepak Bola di Desanya.

“Ini patut diapresiasi, karena ketua dan jajaran Karang Taruna Desa Sukatani mampu menyelenggarakan kegiatan ini secara mandiri dan swadaya. Bahkan, ini bisa menjadi contoh bagi Desa-desa lain,” pungkasnya.

(Usay/Jambe)

Warga Cikasantren Gelar Doa dan Aksi Damai Tolak Galian Tanah

By On Minggu, Juli 27, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com – Sejumlah warga Kampung Cikasantren, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menggelar doa bersama (istighosah) dan aksi damai di lokasi galian tanah merah di kawasan Cilalay, Minggu (27/07/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes warga terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian tanah yang dinilai merugikan masyarakat.

Warga dari RT 17 dan RT 18 menyampaikan bahwa selama ini mereka menjadi pihak yang paling terdampak. Aktivitas galian tanah menyebabkan debu, rusaknya jalan lingkungan, terganggunya ekosistem, hingga potensi bencana seperti longsor dan banjir.

Dalam aksinya, warga berharap Kepala Desa Pagintungan serta pemerintah daerah dapat lebih berpihak kepada masyarakat dan segera menghentikan kegiatan yang dinilai merusak tersebut.

“Kami berharap Pak Kades bisa merasakan apa yang kami alami. Selama ini kami seperti dijajah oleh mafia tanah merah. Mereka mencari untung, kami yang menanggung akibatnya,” ujar Abah Sakmin, tokoh masyarakat Kampung Cikasantren Sabrang Wetan.

Abah Sakmin menambahkan, selain memanjatkan doa dan memohon keselamatan kepada Allah SWT, warga juga mendoakan para pemimpin agar diberi petunjuk untuk menegakkan keadilan.

“Jangan korbankan rakyat demi memperkaya segelintir oknum. Kami sudah cukup menderita. Kami hanya ingin hidup tenang di kampung sendiri,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua RT 17, Abah Usman, mengatakan bahwa masyarakat selama ini hanya menjadi korban dari kerakusan para pengusaha dan kroninya.

“Yang untung pengusaha, yang rugi masyarakat. Kami butuh kehadiran pemerintah yang adil dan tidak berpihak pada pengusaha nakal,” kata Abah Usman.

Warga mendesak pemerintah desa dan instansi terkait segera bertindak tegas menghentikan aktivitas galian tanah merah di Cilalay. Mereka juga meminta adanya penataan ulang perizinan tambang agar tidak merugikan lingkungan dan warga sekitar. (Cup)

Humas LSM Pelopor Indonesia Akan Laporkan Bos Rokok Ilegal Asal Solear ke Bea Cukai

By On Minggu, Juli 27, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Terkait aduan masyarakat tentang peredaran rokok ilegal, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pelopor Indonesia Elemen Pemersatu Intelektual melalui Humas-nya, M. Ariri dan Rekan Media melakukan konfirmasi di sebuah agen di Kampung Baru  Cibayana, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 27 Juli 2025.

Dalam kesempatan itu, Pemilik Agen ASUN mengaku kalau rokok tersebut didapatnya dari tetangganya yang tak jauh dari tokonya.

Penjual rokok tersebut mengaku kalau rokok ilegall tersebut didapatnya dari saudara  ASUN. Ada pun jenis rokok non bea cukai yang dijual dari berbagai jenis merek rokok, di antaranya Bonte, Daun Mas SKJ, dan lainnya.

Setelah mendapat keterangan dari pemilik Agen, Humas LSM Pelopor Indonesia, M. Hariri bersama Rekan Media langsung menemui ASUN untuk dikonfirmasi yang saat itu  berada di rumahnya.

ASUN mengaku kalau barang tersebut adalah jenis rokok ileqal dan itu adalah milik dari seseorang bernama “AGUS” yang  tinggal di Kampung Cireundeu, Desa Cireundeu, Kecamatan Solear.

Disampaikannya kalau "AGUS" ini merupakan pemain lama rokok ilegal. Namun yang bersangkutan tidak bisa ditemui.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Humas Pelopor Indonesia akan melaporkan AGUS ke pihak pabean (bea cukai).  

Diketahui, rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar kewajiban pajak rokok.

Ini berdampak buruk, karena belum ada ijin lisensi dan juga keterangan sebagai mestinya rokok resmi yang dilengkapi lebel pita.

M. Hariri mengatakan, terkait rokok ilegal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang tertuang dalam Pasal 54 yang menyebutkan "Menawarkan atau Menjual Rokok-Rokok Polos atau Rokok Tampa Cukai terancam Pidana Penjara 1 Sampai 5 Tahun Penjara dan Pidana denda 2 Sampai 10 kali lipat nilai Cukai yang harus dibayar."

M. Hariri menambahkan, Agen Toko berinisial U merupakan sales rokok ilegal ASUN dan penyedia rokoknya adalah AGUS.  (Tim)

Sikap Majelis Ukhuwah Jama’ah Muslimin terkait Bentrokan FPI dan PWI LS

By On Minggu, Juli 27, 2025

 


Bogor, KabarViral79.Com – Majelis Ukhuwah Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mengeluarkan pernyataan sikap terkait bentrokan antara masa Front Persaudaraan Islam (FPI) dengan Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) pada acara Tabligh Akbar di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Pemalang.

Pernyataan sikap Majelis Ukhuwah Pusat ini ditandatangani oleh Amir Majelis Ukhuwah Pusat (MUP) H. Syakuri, 29 Muharam 1447 H/25 Juli 2025 M.

Menurut Syakuri, insiden bentrokan tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi bila kedua pihak saling menahan diri dan mengedepankan ukhuwah, tasamuh, dan lapang dada.

“Allah sebagai khaliq saja tidak memaksakan kehendak kepada mahluk-Nya,” ucap Syakuri, Rabu malam.

Majelis Ukhuwah Pusat juga menyatakan bahwa insiden bentrokan tersebut berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa yang dengan susah payah para founding fathers mendirikan negeri ini.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk merawat ukhuwah Islamiyah dan merawat negeri ini dalam Kebinekaan Tunggal Ika.

Dalam pernyataan sikapnya, Majelis Ukhuwah Pusat juga mengingatkan bahwa jangan mudah terprovokasi oleh antek asing maupun di dalam negeri yang secara massif, sistematis, terstruktur berusaha memecah belah persatuan.

“Allah telah mengingatkan dalam Al Quran Surat Ali Imron ayat 103, ‘Dan berpegang teguhlah kamu sekalian pada tali Allah seraya berjama’ah, dan janganlah kamu berfirqah-firqah (bergolong-golongan),” demikian pernyataan sikap Majelis Ukhuwah Pusat.

Majelis Ukhuwah Pusat juga menyerukan kepada pimpinan ormas Islam dan lainnya untuk terus menerus mengkondisikan di tatanan akar rumput tidak melakukan agitasi dan penyerangan ke pihak lainnya yang tidak sepaham.

“Dahulukan ukhuwah sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur’an Surat Al Hujurat ayat 6 dan 10,” demikian pernyataan sikap Majelis Ukhuwah Pusat.

Selain itu, Majelis Ukhuwah Pusat juga menyerukan agar semua potensi yang ada difokuskan untuk melawan musuh kita bersama, menghentikan penjajahan di muka bumi seperti yang dilakukan Zionis Israel terhadap bangsa Palestina.

“Bukan untuk memaksakan kehendak serta memerangi sesama anak bangsa,” demikian pernyataan sikap Majelis Ukhuwah Pusat. (Wel)

Pemerintah Kecamatan Solear Pasang Spaduk Larangan Dum Truck Parkir di Bahu Jalan Adiyasa - Maja

By On Sabtu, Juli 26, 2025


TANGERANG, KabarViral79.ComPemerintah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, memasang spanduk berisi larangan parkir liar di sepanjang jalan Adiyasa – Maja, Sabtu, 26 Juli 2025.

Pasalnya, truk-truk bermuatan berat yang melintas sering singgah dan beristirahat di kawasan jalan tersebut.

Keberadaan dum truck yang parkir liar tersebut kerap menyebabkan kemacetan dan kecelakaan.

Camat Solear, Rizkia Nurul Fajar melalui Sekcam Solear, H. Raka Adiputra terjun langsung ke lokasi melaksanakan monitoring di wilayah pertigaan jengkol, Desa Cikuya, yang saat ini kerap terjadi kemacetan karena ada perbaikan jalan ke arah jembatan Maja.

“Kami sudah memberikan imbauan dengan memasang spanduk larangan jam operasional truk. Ada tiga titik pemasangan di dekat jembatan Maja, dekat Pom Bensin Parung, dan Taman Adiyasa,” ujarnya.

“Apabila imbauan ini tidak direspon, kita akan melakukan tindakan tegas. Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, Satpol PP dan instansi terkait,” imbuhnya.

Dari hasil penelusuran, kata dia, kondisi tersebut sangat meresahkan warga Solear dan pengguna jalan lainya.

“Pemasangan sepanduk ini sabagai upaya preventif. Jika tidak diindahkan, kami tidak akan main-main. Kami akan menindaklanjuti persoalan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengurus Forum Masyarakat Peduli Solear, Zul Karnain menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Plt Camat Solear Eka Faturissidki terkait persoalan parkir liar.

Saat itu, kata dia, langsung dibahas di Aula Kantor Dishub dengan pihak Polresta Tangerang (Satlantas-red), instansi terkait dan transporter, namun hingga kini tidak ada tindaklanjutnya.

“Jadi laporan kami hasilnya nihil,” ucap pria yang disapa akrab Bang Dewo itu.

“Alhamdulillah dengan Camat dan Sekcam yang baru ini, aspirasi kami langsung ditanggapi, meski dimulai dengan tindakan preventif dengan memasang spanduk imbauan. Ini sebuah bukti laporan kami direspon cepat,” pungkasnya.

“Kami akan terus mengawal dan mendukung upaya Pemerintah Kecamatan Solear, dan berharap para supir Dum Truck tidak lagi parkir di badan jalan lintas Adiyasa – Maja,” ujarnya.

“Apabila tetap membandel, kami tidak akan diam, karena wilayah kami bukan area kantong parkir Dum Truck,” pungkasnya. (Reno)

Ini Kata Istana soal Isu Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

By On Sabtu, Juli 26, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal isu amplop kondangan akan dikenai pajak.

Dia menegaskan, tak ada rencana pemerintah memajaki amplop kondangan.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga sudah memberikan keterangan.

“Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, tidak ada itu, belum,” kata Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

Diketahui sebelumnya, soal isu pajak untuk amplop kondangan bermula dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ujar Mufti.

Dia menilai, DJP sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.

Pernyataan dari anggota dewan tersebut kemudian menuai beragam kritikan dan komentar dari warganet.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli menegaskan, pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli, kepada wartawan, Rabu, 23 Juli 2025.

Pernyataan tersebut, kata dia, muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum. Menurutnya, tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, dapat menjadi obyek pajak.

Namun demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam semua situasi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujarnya. (*/red)

Soal Nasib Mantan Marinir Satria Arta Kumbara, Mensesneg Prasetyo Hadi: Pemerintah Sedang Cari Jalan Keluar Terbaik

By On Sabtu, Juli 26, 2025

Mensesneg Prasetyo Hadi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Pemerintah sedang mencarikan jalan keluar terbaik terkait mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara yang kini menjadi tentara bayaran Rusia dan minta dipulangkan ke Indonesia dan memohon status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak dicabut.

Hal itu dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

“Sedang kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, telah dilakukan koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.

Diketahui sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dalam video itu, Satria mengaku menyesal dan meminta maaf karena tidak memahami konsekuensi dari menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Keputusan itu menyebabkan status kewarganegaraan Indonesia miliknya otomatis hilang.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya,” ujar Satria dalam video tersebut. (*/red)

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku

By On Sabtu, Juli 26, 2025

Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.

Hakim menyatakan, Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan, tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 03 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Jaksa. (*/red)

Usai Dapat SK, Puluhan Guru PPPK di Pandeglang Gugat Cerai Suami

By On Sabtu, Juli 26, 2025

Foto ilustrasi. 

PANDEGLANG, KabarViral79.Com Sebanyak 50 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ada sekitar 50 orang,” kata Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Mukmin kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Mukmin mengatakan, mayoritas penggugat mengajukan gugatan setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK). Ada sejumlah alasan gugatan diajukan.

“Setelah mendapatkan SK PPPK,” ujarnya.

Menurut Mukmin, para penggugat didominasi oleh perempuan. Dia menyebut, faktor ekonomi hingga dugaan perselingkuhan menjadi alasan gugat cerai.

“Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota,” ujarnya.

Mukmin menyebut, pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar fenomena ini tidak terus terulang.

Dia menyatakan, pihak Dindikpora melakukan langkah mediasi.

“Kita berupaya melakukan mediasi,” ujarnya. (*/red)

Bos Rijal, Mafia Obat Tramadol dan Hexymer Jadikan Warung Tutup untuk Kelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum

By On Jumat, Juli 25, 2025



GARUT, KabarViral79.ComBersarang di sebuah warung para mafia obat jenis Tramadol dan Hexymer menjadikan warung tutup untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian, khususnya Polsek Leles, menjadikan warung yang ditutup sebagai transaksi obat terlarang jenis Tramadol dan Hexyimer.

Tim media pada Jumat, 25 Juli 2025, menemukan sebuah warung di wilayah Hukum Polsek Leles, Polres Garut, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Hexymer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.

Dibenarkan oleh Rizki Sitohang, salah seorang aktivis Jawa Barat, dia melihat penjualan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Leles mengumpulkan bukti hasil investigasi mendapatkan sebuah warung yang menjual obat obatan tanpa ada izin (ilegal).

“Saya menemukan tiga titik lokasi warung yang penjual obat terlarang di wilayah hukum Polsek Leles, tepatnya di Jalan Raya Leles KM 13 Haruman, Kecamatan Leles; Jalan Raya Leles No. 89 Haruman, Kecamatan Leles; Jalan Raya Pasar Baru Kadongora Telagasari, Kecamatan Kadongora," ujarnya.

Riski yang juga Pimpinan Redaksi salah satu Media Online itu mengungkapkan, modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah warung yang ditutup.

“Perbedaannya mereka dengan warung yang ditutup namun ramai pembeli dan mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol” ungkapnya.

Menurutnya, penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Garut beserta Kepolisian Polres Garut bisa menindak lanjuti temuan tersebut.

“Mendesak pemerintah dan APH untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di wilayah hukum Polsek Leles,” tandasnya mengakhiri.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Leles saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak Kepolisian Polsek Leles akan menindak tegas jika penjual obat terlarang masih ditemukan di wilkum Polsek Leles. (Red/Tim)

Polresta Serang Kota Bersama LBH Bumi Keadilan Tangani Kasus Pelecehan Anak, Responsif dan Profesional

By On Jumat, Juli 25, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota tengah menangani perkara dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Penanganan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak atas respons dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh pihak Kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin bersama Penasehat Hukum Pelapor, Ega Jalaludin, dan Tim LBH Bumi Keadilan menyampaikan pernyataan bersama terkait perkembangan perkara tersebut.

“Sebagai penasehat hukum atas nama pelapor, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Serang Kota, khususnya kepada Unit PPA yang telah menangani perkara ini dengan sangat baik, cepat, dan profesional,” kata Ega Jalaludin kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Salahuddin menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Serang Kota dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan tidak diskriminatif bagi masyarakat.

“Ini sebagai bentuk pelayanan yang baik bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan penegakan hukum, tanpa diskriminasi, memastikan setiap laporan ditangani dengan cepat dan adil,” ujarnya.

Menanggapi adanya penilaian bahwa proses hukum berlangsung lambat, Salahuddin menegaskan, pihaknya terus melakukan langkah-langkah penyidikan secara maksimal untuk melengkapi seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Satreskrim Polresta Serang Kota dalam menjaga rasa aman serta memastikan keadilan bagi seluruh warga, khususnya korban dalam perkara sensitif seperti dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. (gus/red)