-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

PT Lamipak Indonesia Diresmikan, Bupati Ratu Zakiyah Dukung Iklim Investasi di Kabupaten Serang

By On Jumat, Agustus 01, 2025


SERANG, KabarViral79.ComPerseroan Terbatas (PT) Lamipak Indonesia diresmikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, tepatnya di Jalan Raya Jakarta Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Jum’at, 1 Agustus 2025.

Pabrik dengan luas 16 hektare ini, merupakan pabrik pertama yang memproduksi kemasan aseptik yang dibangun di Indonesia.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah yang turut hadir serta meresmikan bersama Menko Perekonomian ini menyambut baik kehadiran PT Lamipak Indonesia di Kabupaten Serang.

“Hari ini saya bersama Pak Ketua DPRD, Kepala Disnakertrans hadir disini dalam rangka menyambut baik kehadiran PT Lamipak Indonesia. Tentunya dengan kehadiran Lamipak ini sebagai pertumbuhan (perekonomian) di bidang industri. Kita harus dukung adanya pabrik ini,” ujarnya kepada wartawan. 

Ratu Zakiyah menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan dari pihak PT Lamipak Indonesia bahwa jumlah tenaga yang bekerja saat ini sebanyak 450 orang, yang mana 100 orang di antaranya merupakan tenaga kerja lokal atau warga Kabupaten Serang.

“Kenapa sedikit, ternyata di pabrik ini mereka sudah menggunakan teknologi mesin, semua sudah menggunakan teknologi canggih. Artinya (untuk produksi) dikerjakan oleh mesin-mesin canggih itu, jadi tidak membutuhkan banyak tenaga kerja,” ujarnya. 

Oleh karenanya, Ratu Zakiyah menegaskan, pihaknya mendukung penuh bukan hanya perusahaan industri milik PT Lamipak saja, melainkan semua perusahaan industri, khususnya di wilayah Kabupaten Serang bagian Timur. Karenanya ini sesuatu yang baik bagi iklim investasi di Kabupaten Serang.

“Kita harus menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga nanti banyak investor yang mau berinvestasi di Kabupaten Serang yang memang kita butuhkan,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, berkiatan dengan keberadaan tenaga kerja seperti yang disampaikan Bupati Serang dari 450 orang 45 persen di antaranya warga Banten. Kemudian 50 persen dari 45 persen itu merupakan warga Kabupaten Serang.

“Kami berharap jika ada kebutuhan tenaga-tenaga yang bukan kualifikasi operator mesin bisa diprioritaskan warga Kabupaten Serang,” ujarnya.

Managing Director PT Lamipak  Indonesia, Antoni Hui menanggapi perminatan Bupati Serang maupun Ketua DPRD Kabupaten Serang.

“Itu pasti kita akan dukung, tapi tergantung dengan tadi posisi mana yang bisa menggunakan tenaga kerja itu. Itu pasti bakal kita pertimbangkan,” ujarnya.

Antoni Hui mengungkapkan, keunggulana PT Lamipak Indonesia yang telah meraih sertifikasi bertaraf internasional. Ini adalah bukti komitmen terhadap inovasi kualitas dan pertumbuhan berkelanjutan bagi perusahaan, masyarakat dan juga lingkungan.

“Dengan teknologi canggih dan tenaga kerja yang terampil, kami akan menghadirkan solusi lingkungan berkelas dunia. Pabrik ini juga merupakan investasi untuk lapangan kerja, kemitraan serta komitmen kami terhadap praktik berkelanjutan,” tuturnya.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, jika keberadaan perusahaan industri yang bergerak di bidang kemasan ramah lingkungan dan laminate baik minuman dan makanan baginya sangat mewah.

“Biasanya kalau kita bikin pabrik biasanya standar, tetapi ini mewah, karena saya tahu ownernya yang ke depannya pasti kompetitif dan optimis,” ujarnya. (*/red)

Dinas Pendidikan Kota Serang Diduga Lindungi PKBM Tidak Layak Terima Dana BOSP Kinerja, Adi Muhdi: Ini Cacat Logika dan Akal Sehat!

By On Jumat, Agustus 01, 2025



Serang, KabarViral79.Com – Balasan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang terkait klarifikasi dana BOSP Kinerja yang diterima PKBM HSPG menimbulkan tanda tanya besar dan dugaan adanya upaya perlindungan terhadap lembaga yang sejatinya tidak memenuhi kriteria penerima dana tersebut. Hal ini diungkapkan oleh ketua Koalisi Suara Rakyat Banten, Adi Muhdi alias Adi Achonk, yang menilai jawaban Dindikbud sarat kejanggalan dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam surat resmi bernomor 400.3.2/2173-Dispendbudkot/2025, Dinas Pendidikan Kota Serang merespons surat dari LSM Koalisi Suara Rakyat Banten (KSRB) terkait klarifikasi penerimaan dana BOSP Kinerja oleh PKBM HSPG. Ironisnya, alih-alih memberikan transparansi, Dindik justru mengutip UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab V Pasal 17 sebagai dalih untuk menutupi informasi yang seharusnya bisa diakses publik.

“Pasal 17 digunakan secara keliru untuk mengaburkan informasi. Padahal, UU KIP menjamin hak masyarakat atas informasi publik, apalagi menyangkut dana negara. Ini upaya melindungi lembaga yang diduga bermasalah,” ujar Adi Achonk tegas, Jum’at (1/8/2025).

Lebih lanjut, Dindik menyebut bahwa penetapan penerima dana BOSP Kinerja adalah hasil penilaian langsung dari Kemendikdasmen berdasarkan laporan Dapodik, seolah-olah daerah tidak memiliki peran atau hak melakukan verifikasi ulang terhadap validitas data lembaga penerima.



“Kalau PKBM yang tidak memenuhi kriteria bisa lolos dan menerima dana, lalu peran Dinas itu apa. Hanya jadi tukang stempel,” tambahnya dengan nada geram.

Dalam ketentuan juknis BOSP Kinerja Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, disebutkan bahwa penerima dana harus memenuhi kategori: Sekolah penggerak, sekolah berprestasi (bukan penggerak), atau sekolah dengan kinerja terbaik. Jika PKBM HSPG tidak masuk dalam salah satu kategori ini, maka penerimaan dana BOSP Kinerja patut dipertanyakan bahkan bisa dikategorikan penyalahgunaan anggaran.

Adi Muhdi juga menyoroti sikap pasif Dindik terhadap laporan masyarakat. Bukannya membuka ruang dialog dan audit, dinas justru melimpahkan tanggung jawab ke pusat dan menutup informasi dengan payung pasal pengecualian.

“Ini contoh nyata bagaimana birokrasi lokal tidak berpihak pada transparansi. Dana BOSP bukan milik pribadi, itu uang rakyat,” tegasnya.

LSM Koalisi Suara Rakyat Banten sendiri berencana melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Ombudsman RI, mengingat ada indikasi kuat bahwa penyaluran dana BOSP Kinerja ke PKBM tersebut tidak sesuai dengan regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara. (*/red) 

Camat Kresek dan Bupati Tangerang: Jumling Sebagai Sarana Meningkatkan Pelayanan Publik

By On Jumat, Agustus 01, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Camat Kresek, Eka Fathussidki mendampingi Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid melaksanakan Jumling (Jum'at Keliling) dengan melaksanakan ibadah Sholat Jum’at berjamaah bersama masyarakat di Masjid Jami Hidayatussolihin, Desa Talok, Kecamatan Kresek, Jumat, 1 Agustus 2025.

Camat Eka beserta jajaran dan Muspika Kecamatan Kresek menyambut kedatangan Bupati Maesyal di lokasi acara.

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan, kegiatan Jumling merupakan program yang penting untuk menjaga silaturahmi antara pemerintah daerah dan masyarakat secara langsung.

Melalui program Jumling ini diharapkan bisa menjadi sarana efektif untuk memperkuat ukhuwah dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan tanggap.

“Alhamdulillah, program Jumling bisa kembali dilaksanakan. Saya memang meminta kepada seluruh jajaran untuk kembali mengagendakan program ini dan hadir langsung ke desa-desa. Melalui kegiatan ini, kami ingin bertemu dengan para tokoh masyarakat, menyapa warga, dan melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar Bupati Maesyal Rasyid

Ia juga menambahkan, kegiatan seperti Jumling ini merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah untuk menyerap aspirasi, menerima masukan, dan menyelesaikan persoalan warga secara cepat dan tepat.

“Semoga kehadiran kami membawa manfaat, dan bisa menampung berbagai keluhan maupun kekurangan yang dihadapi oleh masyarakat. Ini bagian dari tugas kami sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya.


Kehadiran Bupati dan Camat Kresek disambut hangat oleh jajaran pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta warga sekitar. Ketua DKM Masjid Hidayatussolihin. 

Salah satu tokoh masyarakat, Ustaz Bahijudin menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas kehadiran para pimpinan daerah di Masjid Jami Hidayatussolihin.

“Alhamdulillah, ini adalah kali kedua kami dikunjungi oleh pimpinan daerah. Terakhir tahun 2013, dan hari ini kembali hadir Bupati beserta Camat yang baru. Terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang luar biasa kepada kami,” ujar Ustaz Bahijudin.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Kresek Eka Fathussidki mengaku sangat terhormat dan bersyukur dapat mendampingi Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dalam kegiatan Jum'at Keliling (Jumling) di Masjid Jami Hidayatussolihin, Desa Talok.

Kegiatan ini bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi merupakan momen berharga untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

“Kehadiran Bapak Bupati Maesyal di tengah-tengah kita menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya silaturahmi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan warga. Saya sepenuhnya sependapat bahwa program Jumling ini adalah sarana yang efektif untuk menjalin ukhuwah dan meningkatkan pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, kami dapat lebih dekat dengan masyarakat, mendengarkan keluhan, serta mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi,” tuturnya.

Selain itu, Camat Eka juga mengapresiasi sambutan hangat dari jajaran pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan seluruh warga yang hadir.

“Kehadiran Bupati dan saya disambut dengan antusiasme yang luar biasa, dan ini menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Ustaz Bahijudin, sebagai salah satu tokoh masyarakat, juga menyampaikan rasa syukur atas kunjungan ini, yang merupakan yang kedua kalinya sejak tahun 2013. Ini adalah bukti nyata bahwa perhatian pemerintah terhadap masyarakat tidak pernah pudar,” terangnya.

Selain itu, penyerahan bantuan sebesar Rp 20 ribu kepada DKM Masjid Hidayatussolihin oleh Bupati Maesyal adalah langkah konkret dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial di desa ini. Bantuan ini diharapkan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan pengembangan masjid.

“Saya berharap kegiatan Jumling ini dapat terus dilaksanakan secara berkala, sehingga hubungan antara pemerintah dan masyarakat semakin erat. Mari kita bersama-sama membangun Kecamatan Kresek yang lebih baik, dengan saling mendukung dan berkolaborasi dalam setiap langkah. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam suksesnya acara ini. Semoga kehadiran kami membawa manfaat dan berkah bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Reno)

Hujan Gerimis Iringi Shalat Istisqa di Lapangan Cot Gapu Bireuen

By On Jumat, Agustus 01, 2025

Ratusan warga Kabupaten Bireuen mengikuti pelaksanaan shalat Istisqa di Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Jumat sore, 1 Agustus 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Ratusan warga Kabupaten Bireuen mengikuti pelaksanaan shalat Istisqa di Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Jumat sore, 1 Agustus 2025.

Hujan gerimis yang turun saat ibadah berlangsung menjadi pemandangan yang mengharukan di tengah kekeringan berkepanjangan.

Kegiatan shalat sunnah memohon hujan itu diinisiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen sebagai bentuk ikhtiar menyikapi musim kemarau dan suhu panas yang melanda kawasan pesisir utara Aceh dalam beberapa pekan terakhir.

Pelaksanaan shalat Istisqa dipimpin oleh Imam Masjid Besar Peusangan, Tgk Muhammad Hafiq, S.Sy. Sedangkan tausiah disampaikan Imam Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Tgk Saifuddin Muhammad, SH.I, MH. 

Dalam tausiyahnya, Tgk Saifuddin mengisahkan pelaksanaan shalat Istisqa pada masa Nabi Muhammad SAW, serta mengajak umat untuk senantiasa bertakwa dan menjauhi maksiat agar terhindar dari bencana.

Ratusan jamaah yang hadir terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), personel TNI-Polri, Pejabat Daerah, Forkopimda, Tokoh Agama, serta masyarakat umum.

Meski diguyur hujan gerimis, seluruh jamaah tetap khusyuk mengikuti shalat dua rakaat yang dimulai usai salat Jumat dan berakhir sekitar pukul 15.40 WIB.

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, yang hadir bersama Wakil Bupati, Ir. H. Razuardi, MT menyampaikan rasa syukur atas turunnya hujan ringan di tengah pelaksanaan shalat.

Ia menyebutnya sebagai pertanda baik dan harapan bagi cuaca yang lebih sejuk serta kembalinya kesuburan tanah.

“Kondisi waduk dan sungai di sejumlah wilayah hampir mengering akibat kemarau. Karena itu, kita mengajak seluruh umat untuk berdoa dan memohon rahmat Allah melalui shalat Istisqa. Alhamdulillah, hari ini langsung turun hujan gerimis,” kata Bupati Mukhlis.

Ia berharap, hujan tersebut menjadi awal dari keberkahan bagi Bireuen dan sekitarnya, serta mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan ketakwaan dan menjaga alam. (Joniful Bahri)

13 Wajah Baru Resmi Jadi Anggota Muda PWI Kabupaten Tangerang

By On Jumat, Agustus 01, 2025


TANGERANG, KabarViral79.ComKetua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo menerima sebanyak 13 jurnalis untuk dicatatkan di PWI Kabupaten Tangerang sebagai anggota muda hasil Orientasi Keanggotaan Kewartawanan (OKK) yang digelar PWI Banten pada  Febuari 2025 lalu, Jumat, 01 Agustus 2025.

Pencatatan tersebut ditandai dengan penyerahan kartu tanda anggota yang berlangsung di Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah, kini kami punya 13 anggota muda hasil seleksi ketat melalui OKK pada Februari lalu,” ujar Sri Mulyo di Sekretariat Jalan Perintis Kemerdekaan II No.10, Komplek Perkantoran Cikokol, Babakan, Tangerang.

Para wartawan muda tersebut, lanjut Sri Mulyo, memilih PWI sebagai organisasi profesi untuk menaungi kiprah mereka.

Sri Mulyo berharap, dengan bergabungnya para wartawan muda itu, produktifitas mereka semakin meningkat dalam melahirkan karya-karya jurnalistik bermanfaat.

“Tentunya kami bersama-sama akan berusaha meningkatkan kualitas SDM anggota muda, serta terus menggembleng mereka agar benar-benar menjadi jurnalis yang handal dan profesional,” ujarnya.

Selain itu, dengan bergabungnya mereka dengan organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia tersebut, Sri Mulyo meminta para anggota muda tersebut mengedepankan kode etik jurnalistik serta menjaga marwah insan pers yang profesional.

“Sebab dengan bergabung dengan PWI, prasyarat utamanya harus bersedia patuh pada kode etik jurnalistik serta Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI,” terangnya.

Sri Mulyo juga mengucapkan selamat kepada para anggota baru tersebut, dan berpesan agar terus bekerja keras dan belajar meningkatkan pengetahuan.

Berikut Daftar Anggota Muda PWI Kabupaten Tangerang:

1. Abdul Rohman (TerasTangerang.Com)

2. Iqbal Kurnia (TemaBanten.Com)

3. Rustam Effendi (Liputan45.Com)

4. Rikhi Ferdian Herisetiana (SuaraBantenNews.Com)

5. Juliadi (Pikiran Rakyat)

6. Ngadino/Reno (KabarViral79.Com)

7. Sukirno (MANTv7.id)

8. Hefi Irawan (MANTv7.id)

9. Zakky Adnan (Tangerang Ekspres)

10. Agus Suhendra (TangerangSatu.Com)

11. Adien Samhudin (Liputan45.Com)

12. Indra Hadi Nugroho (BPANNews.Com)

13. Iman Sumaryanto (HaluanNews.co.id) 


(Reno)

Tambang Batu Bara di Lokasi Cioray, Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Telan Korban Jiwa, Ini yang Disampaikan Kapolsek Panggarangan

By On Jumat, Agustus 01, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Lagi-lagi tambang batu bara ilegal di kawasan milik Perum Perhutani KRPH Panyaungan Timur, tepatnya di Blok Cioray, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, menelan korban jiwa. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 01 Agustus 2025.

Kapolsek Panggarangan, Iptu Acep Komarudin, membenarkan adanya laka tambang tersebut. Namun, menurutnya, dari hasil olah TKP, korban diduga mengalami serangan jantung (angin duduk).

“Iya, pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB di Kampung Cioray, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, diketahui telah terjadi laka tambang yang disebabkan diduga karena serangan jantung (angin duduk) ketika korban sedang menggali tambang batu bara,” ujar Iptu Acep Komarudin melalui press release-nya kepada wartawan.

Kapolsek melanjutkan, awal mula kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Cioray, Desa Karangkamulyan. Saat itu, korban (Sdr. Uci) bersama dua orang rekannya sedang melakukan kegiatan pertambangan di lobang tambang batu bara dengan kedalaman sekitar 20 meter.

Awalnya, korban yang masuk ke dalam lobang terlebih dahulu, sementara dua rekannya berada di atas. Sekitar pukul 09.30 WIB, rekan korban, Sdr. Marsudi, memanggil-manggil korban, namun tidak ada sahutan. Selanjutnya, Marsudi dan rekannya turun ke dalam dan melihat korban sudah dalam keadaan terkapar. Mereka kemudian meminta pertolongan warga sekitar dan mengevakuasi korban untuk dibawa ke rumahnya.

Pada saat dievakuasi, korban masih hidup namun sudah dalam kondisi lemas. Belum sempat mendapatkan perawatan medis, korban akhirnya meninggal dunia di rumahnya,” terang Kapolsek Panggarangan.

Masih kata Iptu Acep Komarudin, kematian korban masih dalam penyelidikan dan diduga akibat serangan jantung (angin duduk), mengingat korban memiliki riwayat penyakit tersebut menurut keterangan keluarganya. Atas kesepakatan keluarga, korban kemudian dimakamkan di kampung halamannya, Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada hari Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB,” tutupnya.

(Tim/Red)

Tambang Batu Bara Ilegal di Blok Cioray Desa Karangkamulyan Kembali Telan Korban Jiwa

By On Jumat, Agustus 01, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Lagi-lagi, tambang batu bara ilegal di kawasan milik Perum Perhutani KRPH Panyaungan Timur, tepatnya di Blok Cioray, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menelan korban jiwa. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa korban bernama U S (50), warga Kampung Cidahu RT 01/RW 01, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Korban saat itu sedang bekerja di lobang tambang milik UM, namun nahas, nyawanya melayang. Korban diduga tewas akibat tersengat arus listrik pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.

“Informasinya itu tersengat aliran listrik saat bekerja di lobang batu bara di lokasi Cioray, sekitar pukul 09.30 WIB,” kata beberapa sumber kepada awak media, Kamis (31/07/2025).

Saat dihubungi melalui pesan dan voice note, salah satu keluarga korban membenarkan bahwa korban memang meninggal dunia di lobang tambang Blok Cioray.

“Iya, tadi juga UM ada datang ke sini, ke rumah korban,” kata salah satu keluarga korban.

Saat ditanya mengenai penyebab pasti kematian, ia menjawab, “Kalau penyebabnya kurang tahu, apakah itu karena tersengat arus listrik atau bukan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Asper Bayah belum dapat memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait insiden kecelakaan tambang di Blok Cioray, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

(Tim/Red)

Antrean di SPBU Jember Mulai Terurai, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman

By On Jumat, Agustus 01, 2025

Antrean pembelian BBM di SPBU di sekitar Jember, Rabu, 30 Juli 2025, terlihat sudah tidak seramai hari-hari sebelumnya. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Antrean pembelian Bahan Bakar Minyak BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pada Rabu, 30 Juli 2025, terlihat sudah tidak seramai hari-hari sebelumnya pada Minggu pertama penutupan jalan Jalur Gumitir yang dimulai pada 24 Juli 2025.

Antrean mobil kurang lebih hanya 15 meter, antrean sepeda motor kurang lebih 25 meter dan masyarakat mengantri dengan tertib dan teratur.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan, Pertamina telah memenuhi kebutuhan BBM di SPBU terdampak, termasuk Jember.

“Segala skenario di lapangan masif kita lakukan, alhamdulillah terlihat antrian berangsur terurai dan SPBU beroperasi maksimal. Ini menjadi hasil nyata atas alternatif alih suplai yang sudah kita maksimalkan dalam rangka membanjiri kebutuhan BBM di Jember dan sekitarnya,” ujar Ahad dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Juli 2025.

Diketahui, dampak dari penutupan Jalur Gumitir, berimbas pada perubahan rute kendaraan bermuatan besar termasuk mobil tangki Pertamina.

Jalur yang semula Banyuwangi-Gumitir-Jember menjadi Banyuwangi-Situbondo-Arak-Arak-Bondowoso-Jember.

Alhasil, mobilitas mobil tangki yang biasanya hanya menempuh waktu empat jam untuk Round Time Hours (RTH) mengalami perubahan drastis ke 11 jam.

Kondisi ini kemudian berimbas kepada 'panic buying' masyarakat dengan isu kelangkaan BBM. Nyatanya, stok energi masih aman mencukupi namun memang terkendala pada akses distribusi mobil tangki di jalanan.

Beberapa hari di minggu pertama pasca penutup Jalur Gumitir, imbas 'panic buying' masyarakat menimbulkan antrian pembelian BBM yang mengular di SPBU dengan panjang antrian hingga dua kilo meter.

Segala mitigasi upaya memberikan pelayanan terbaik telah dilakukan oleh Pertamina melalui anak perusahaannya, Pertamina Patra Niaga.

Alih suplai dilaksanakan sebagai mitigasi membanjiri penyaluran di Jember dan sekitarnya, yakni dari Surabaya dan Malang, termasuk dari lintas region, mulai dari Semarang, Boyolali, Rewulu hingga Maos, yang mana penyaluran normal berasal dari Terminal BBM di Banyuwangi.

Terkait kondisi 'panic buying' sendiri nyatanya juga menjadi keresahan bagi masyarakat lainnya.

Rizki (21), salah seorang konsumen masyarakat Jember menyampaikan keluhannya terkait masyarakat yang banyak melaksanakan aksi 'panic buying' ini.

“Kondisi antrean yang parah disini sudah terlihat jelas, disebabkan dua faktor utama. Yang pertama penutupan Jalur Gumitir itu sendiri dan faktor kedua yakni mayarakat yang 'panic buying'. Kemudian selain itu perlu dilaksanakan solusi atas oknum-oknum yang mengambil kesempatan pada situasi ini,” ujarnya.

Ahad juga menyampaikan kepada masyarakat Jember diharapkan dapat membeli BBM sesuai kebutuhan.

“Saat ini proses normalisasi distribusi BBM sudah berjalan untuk area Jember dan sekitarnya, kami himbau agar masyarakat dapat membeli BBM sesuai kebutuhan. Jangan 'panic buying' karena kami pastikan stok aman dan tercukupi untuk proses distribusi,” tutupnya. (*/red)

94 Mahasiswa Umuslim Bireuen Laksanakan KKM di Peusangan Selatan

By On Kamis, Juli 31, 2025

Plt. Rektor Umuslim, Dr. Sonny M. Ikhsan Mangkuwinata, SE, M.Si, dan diterima Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT, menyerahkannya secara simbolis kepada Camat Peusangan Selatan, Saifuddin, SKM, di halaman Kantor Pusat Pemerintahan setempat, Kamis, 31 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Sebanyak 94 mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim) Bireuen Angkatan XXVII Tahun Akademik 2024/2025 melaksanakan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) di empat Gampong dalam Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

Prosesi penyerahan peserta dilakukan Plt. Rektor Umuslim, Dr. Sonny M. Ikhsan Mangkuwinata, SE, M.Si, dan diterima Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT, yang selanjutnya menyerahkannya kepada Camat Peusangan Selatan, Saifuddin, SKM, di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Kamis, 31 Juli 2025.

Wakil Bupati Bireuen menyampaikan, KKM merupakan wujud pengabdian mahasiswa kepada masyarakat.

Ia berharap, kehadiran mahasiswa dapat menjadi agen perubahan, meningkatkan kapasitas masyarakat, serta mendorong inovasi sosial dan ekonomi di Gampong.


“Kami minta mahasiswa menjaga nama baik kampus, menghargai adat Gampong, serta aktif berbaur melalui kegiatan sosial dan keagamaan,” pesan Razuardi.

Sementara itu, Dr. Sonny melaporkan, mahasiswa berasal dari enam fakultas, yaitu FISIP (62 orang), FIKOM (15), FT (9), FP (4), FKIP (3), dan FE (1). Mereka akan melaksanakan KKM selama 30 hari, mulai 31 Juli hingga 28 Agustus 2025.

Keempat Gampong yang menjadi lokasi KKM adalah Blang Mane, Pulo Harapan, Darussalam, dan Tanjung Beuridi, dengan penempatan masing-masing 23-24 mahasiswa dan didampingi empat dosen pembimbing lapangan.

Sebelum turun ke lapangan, para mahasiswa telah mengikuti pembekalan oleh pakar dan praktisi, termasuk dari Dinas Pertanian Bireuen. Program KKM juga akan dimonitor dan dievaluasi menjelang akhir kegiatan.

Umuslim berharap, mahasiswa dapat menjalankan program yang bermanfaat dan berdampak nyata bagi masyarakat gampong. (Joniful Bahri)

HRD Bahas Pembangunan Transmigrasi Aceh bersama Kementerian

By On Kamis, Juli 31, 2025

Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan Daud (HRD), membahas sejumlah program pembangunan transmigrasi untuk Provinsi Aceh bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan Daud (HRD) membahas sejumlah program pembangunan transmigrasi untuk Provinsi Aceh bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

“Alhamdulillah, kami bersama Menteri Transmigrasi dan jajaran membahas berbagai rencana pembangunan ketransmigrasian untuk Aceh,” kata HRD kepada wartawan usai pertemuan.

Ruslan menyebutkan, pembahasan difokuskan pada pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi di daerah pemilihannya, yakni Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II yang meliputi delapan kabupaten/kota dari Aceh Tamiang hingga Aceh Tengah.

Menurutnya, program ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian serta pemberdayaan masyarakat transmigrasi secara berkelanjutan.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu menegaskan pentingnya dukungan dari berbagai pihak agar program-program yang direncanakan dapat berjalan dengan baik.

“Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat, pemerintah daerah, dan semua pihak terkait. Tanpa kolaborasi, pembangunan akan sulit diwujudkan,” ujarnya.

Sebagai anggota DPR RI dua periode, HRD menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan program-program pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat di daerah. (Joniful Bahri)

Kejari Bireuen Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Anak Melalui Keadilan Restoratif

By On Kamis, Juli 31, 2025

Ekspose penghentian penuntutan dilakukan secara virtual, dihadiri Direktur OHARDA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Saleh, SH, MH, serta Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, SH, MH, beserta para Kajari se-Aceh. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghentikan proses penuntutan terhadap tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur berinisial MAG, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Proses penghentian penuntutan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis, 31 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Firman Junaidi, SE, SH, MH bersama tim Jaksa Fasilitator, memimpin langsung proses perdamaian antara tersangka dan pihak korban.

Ekspose penghentian penuntutan ini dilaksanakan secara virtual dan turut dihadiri Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) Kejaksaan Agung (Kejagung), Nanang Ibrahim Saleh, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi, SH, MH, serta para Kajari se-wilayah Aceh.

Perkara ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 17.45 WIB, ketika tersangka MAG terlibat cekcok dan perkelahian dengan anak korban bernama Irwandi (17) di sebuah kilang padi di Desa Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen.

Dalam insiden tersebut, tersangka memukul anak korban menggunakan gagang sapu hingga mengenai paha, kepala, tangan, dan jari korban. Akibat tindakan itu, korban mengalami luka memar dan sakit pada bagian yang terkena pukulan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Namun demikian, berdasarkan hasil mediasi dan pertimbangan unsur kemanusiaan serta adanya perdamaian antara kedua belah pihak, perkara ini diselesaikan di luar pengadilan melalui keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam pedoman Kejaksaan Agung.

Kajari Bireuen menyatakan, langkah ini diambil setelah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil penerapan keadilan restoratif, termasuk adanya kesepakatan damai yang tulus antara pelaku dan korban, serta dukungan dari keluarga dan masyarakat sekitar.

“Kejaksaan akan terus mendorong penerapan keadilan restoratif terhadap perkara-perkara yang memenuhi kriteria, guna menciptakan pemulihan hubungan sosial yang harmonis di masyarakat,” ujar Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

LSM Banten Corruption Watch Layangkan Surat ke  Komisi Kejaksaan dan Kejagung, Ada Apa?

By On Kamis, Juli 31, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Pasca melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Provinsi Banten, LSM Banten Corruption Watch meminta atensi Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI.

“Alhamdulillah, hari ini kami telah menyampaikan surat permohonan atensi ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk keseriusan kami dalam mengawal Surat Permohonan Pemeriksaan yang telah kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Ketua Umum LSM Banten Corruption Watch (BCW), Ana Triana, SH kepada awak media, Kamis, 31 Juli 2025.

Sebelumnya, DPP LSM BCW telah melayangkan surat kepada Kejati Bantendengan Nomor: 023/DPP-BCW/III/2025 tanggal 06 Maret 2025, perihal permohonan pemeriksaan dan penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi berupa ketidaksesuaian pada kegiatan penataan destinasi wisata Citorek Timur, di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

Laporan tersebut menindaklanjuti terkait adanya temuan pembangunan di salah satu tempat wisata Kabupaten Lebak Periode Tahun 2022 yang dinilai dikerjakan asal jadi dan tanpa perencanaan matang.

LSM BCW menilai, Dinas Pariwisata Provinsi Banten terlihat hanya bersemangat pada proyek pembangunannya atau kejar deadline, lalu dilakukan proses serah terima ke pengelola daerah setempat. Setelah itu, mereka seolah lepas tangan atas pengelolaannya.

“Harapan kami, Kejaksaan dapat menindaklanjuti secara tuntas terkait pengaduan kami. Karena Kejaksaan saat ini merupakan lembaga penegak hukum yang memiliki tingkat kepercayaan masyarakat yang cukup tinggi dalam hal konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi di negara kesatuan republik Indonesia,” pungkas pria yang akrab disapa Bule itu. (Reno)

Baliho Raksasa di Perempatan Cisoka Nyaris Roboh, Warga Keluhkan Lambatnya  Respon dari Pihak Terkait

By On Kamis, Juli 31, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Baliho berukuran besar di kawasan Perempatan Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, kondisinya tampak mengkhawatirkan.

Pasalnya, tiang baliho yang tepat berada di depan area perempatan Cisoka tersebut tampakn miring dan nyaris Roboh.

Pantauan awak media, Kamis, 31 Agustus 2025, tiang bagian bawah baliho tersebut tampak miring dan nyaris roboh.

Baleho tersebut dikelilingi kabel-kabel sembraut yang sangat membahayakan para penguna jalan yang melintas.

Salah satu pengemudi ojek yang sehari-harinya mangkal di Perempatan Cisoka, yang enggan disebut namanya mengatakan, baliho besar tersebut nyaris roboh.

Dia mengaku khawatir dengan kondisi baliho tersebut, apabila jatuh akan memakan korban.

Dia berharap agar pihak terkait merespons baliho yang nyaris roboh tersebut.

“Ya kami khawatir baliho itu roboh menimpa para pengguna jalan yang melintas,” ucapnya.

Salah seorang pengendara sepeda motor yang melintas, Septiyan (26), juga khawatir dengan keberadaan baliho tersebut apabila tiba-tiba roboh. Terutama apabila hujan deras melanda kawasan Cisoka.

“Ngeri juga sih kalau tiba-tiba roboh. Takutnya pas hujan deras, roboh, nimpa bangunan atau warga gitu,” ucapnya. (Reno)

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

By On Kamis, Juli 31, 2025

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebut, HS (51), oknum Ketua Rukun Warga (RW), dan S (35) oknum Ketua RT yang ditangkap terkait kasus pemerasan terancam hukuman sembilan tahun penjara. 

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Indra Waspada, Kamis, 31 Juli 2025.

Indra Waspada menerangkan, keduanya tertangkap tangan melakukan pemerasan yang disertai dengan ancaman kepada pemborong proyek bangunan penambahan ruang kelas di salah satu SMP di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Indra Waspada mengatakan, awalnya korban, yakni pihak pemborong berinisiatif menemui ketua lingkungan tempat dilaksanakan pekerjaan. Hal itu dilakukan pemborong sebagai bentuk koordinasi dan menghormati perangkat lingkungan setempat.

“Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp 35 juta,” terang Indra Waspada.

Korban sempat menolak permintaan itu. Korban hanya menyanggupi di angka Rp 15 juta. Namun para tersangka menolal dan meminta Rp 30 juta. Para tersangka juga mengancam akan menutup akses distribusi bahan material bangunan apabila permintaan tidak dikabulkan.

“Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polisi dan kami langsung tindaklanjuti,” ucap Indra Waspada. 

Kedua tersangka pun akhrinya ditangkap di salah satu cafe di Kawasan Citra Raya. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Indra Waspada menegaskan, Polresta Tangerang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme yang dapat menghambat proses tumbuhnya investasi dan pembangunan.

Oleh karena itu, dia membentuk Tim Patroli Sigap yang selalu siaga mengantisipasi dan menindak aksi-aksi premanisme.

“Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang,” pungkasnya. (Reno)

Mendes PDT Yandri Susanto Berikan Penghargaan kepada Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria

By On Kamis, Juli 31, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Republik Indonesia (RI), Yandri Susanto memberikan penghargaan kepada Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria atas dedikasi pelaksanaan tugas yang berdampak positif kepada masyarakat desa, bertempat di Gedung Kementerian Desa dan PDT RI, Rabu, 30 Juli 2025.

Penghargaan serupa juga diberikan kepada Kapolres Serang, dan Kapolresta Tangerang.

Sedangkan, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yudhis Wibisana, Direktur Pengamanan Objek Vital serta Kepala Balai Poliran Polda Banten juga diberikan penghargaan, karena dinilai sukses melaksanakan program Peduli Pengangguran (Poliran).

Yandri mengatakan, pemberian piagam penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada Forkopimda atas capaian kinerjanya, didalam membangun desa.

“Apresiasi ini kita berikan sebagai bentuk komitmen dan sinergitas atas kerja keras di dalam mendampingi pembangunan desa yang ada di Provinsi Banten,” ujarnya.

Kemudian piagam penghargaan tersebut sebagai wujud motivasi bagi seluruh jajaran Forkopimda agar dalam kegiatan pendampingan pembangunan desa bisa maksimal lagi ke depan.

“Kami berharap penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Desa dan PDT dapat memotivasi lebih banyak personel Polri untuk terus berkontribusi di wilayah pedesaan. Penghargaan dari Pak Menteri Desa dan PDT  Yandri Susanto ini, tentunya akan dijadikan motivasi untuk kami dapat bekerja lebih baik lagi," jelas Yudha Satria. (gus/red)

Bupati Bireuen Lepas 549 Mahasiswa UNIKI untuk KKM di Empat Kecamatan

By On Rabu, Juli 30, 2025

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, secara resmi melepas 549 mahasiswa UNIKI Bireuen untuk melaksanakan KKM Angkatan ke-V Tahun 2025, ditandai dengan penyematan atribut KKM secara simbolis, Rabu, 30 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, secara resmi melepas 549 mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen untuk melaksanakan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Angkatan ke-V Tahun 2025.

Prosesi pelepasan berlangsung di halaman Kantor Bupati Bireuen, Rabu, 30 Juli 2025, ditandai dengan penyematan atribut KKM secara simbolis.

Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis menyambut baik pelaksanaan KKM di empat Kecamatan, yaitu Gandapura, Makmur, Kuta Blang, dan Peusangan Siblah Krueng.

Ia berharap, kehadiran mahasiswa dapat mendukung pembangunan desa, menggali potensi lokal, serta menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.

“Manfaatkan waktu sebaik mungkin. Jaga nama baik kampus dan hormati adat-istiadat di masing-masing gampong,” pesan Bupati.

Rektor UNIKI, Dr. Zainuddin Iba, SE, MM, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkab Bireuen dan berharap kegiatan ini menjadi awal kerja sama yang lebih luas demi kemajuan daerah.

Sementara itu, Wakil Rektor III, Dr. H. Kamaruddin, S.Pd, MM melaporkan, para peserta berasal dari berbagai bidang seperti edukasi, teknologi, pertanian, dan UMKM, dan akan bertugas selama satu bulan hingga 30 Agustus 2025. (Joniful Bahri)

Kejari Bireuen Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan lewat Keadilan Restoratif

By On Rabu, Juli 30, 2025

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H.

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan dua tersangka, Z dan F, melalui mekanisme penyelesaian berbasis keadilan restoratif (restorative justice/RJ), Rabu, 30 Juli 2025.

Langkah penghentian penuntutan tersebut diumumkan dalam ekspose virtual yang dipimpin Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil untuk penerapan keadilan restoratif.

Kronologi Perkara

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 17.45 WIB, di sebuah kilang padi di Desa Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen.

Saat itu, saksi korban berinisial MAG terlibat cekcok mulut dan perkelahian dengan seorang warga bernama Irwandi. Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka Z dan F mendatangi lokasi dan langsung memukul bagian kepala korban MAG menggunakan tangan sebanyak beberapa kali.

Aksi tersebut akhirnya dilerai oleh seorang warga bernama Yusri bin Alm Yahya, yang kemudian membawa korban ke RSUD dr. Fauziah untuk mendapatkan perawatan medis.

Tindakan kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Alasan Penghentian Penuntutan

Kajari Bireuen menjelaskan bahwa upaya perdamaian telah dilakukan antara korban dan para tersangka, dan keduanya sepakat untuk menyelesaikan perkara di luar jalur persidangan. Para pihak saling memaafkan dan korban tidak keberatan jika proses hukum dihentikan.

“Penerapan restorative justice dilakukan karena adanya perdamaian yang tulus, serta pertimbangan kemanusiaan, sosial, dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban,” ujar Munawal Hadi.

Komitmen Kejaksaan

Kejari Bireuen menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian perkara secara humanis melalui pendekatan keadilan restoratif, selama syarat-syaratnya terpenuhi sesuai pedoman Jaksa Agung RI.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana agar lebih berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan. (Joniful Bahri) 

Mantan Pejabat Eselon 4 Diduga Terlibat Pemufakatan Jahat Membantu Calon Perangkat Desa

By On Rabu, Juli 30, 2025

 


Rejang Lebong, KabarViral79.Com – Seorang mantan pejabat Eselon 4, yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, diduga terlibat dalam tindakan pemufakatan jahat. Ia diduga telah membantu seorang calon perangkat desa dengan cara yang melanggar hukum, meskipun dirinya menyadari bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran pidana, Rabu, 30 Juli 2025.

Kejadian bermula sekitar bulan Februari lalu, saat seorang calon perangkat desa dari Desa Batu Dewa mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong untuk meminta legalisir ijazah Paket C sebagai syarat administrasi pencalonan.

Namun, karena ijazah tersebut tidak memiliki stempel dan tanda tangan resmi dari lembaga penyelenggara pendidikan, legalisir tidak dapat dikeluarkan. Kabid PLS yang baru menjabat saat itu pun menolak melakukan legalisir, karena merasa tidak berwenang memalsukan tanda tangan pejabat sebelumnya.

Calon perangkat desa itu kemudian menemui Kepala Dinas di ruangannya untuk mencari solusi. Dalam pertemuan tersebut, oknum Kadis secara tersirat menyarankan agar ijazah tersebut dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan mantan Kabid PLS yang menjabat pada tahun 2009. Kadis tersebut juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terlibat langsung dalam pemalsuan.

Keesokan harinya, calon perangkat desa tersebut kembali dengan ijazah yang telah dilengkapi stempel dan tanda tangan, kemudian berhasil memperoleh legalisir. Alhasil, ia dinyatakan lolos dan resmi dilantik sebagai perangkat desa.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Balai Desa Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara, pada Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 15.00 WIB. Sejak Maret hingga Juli 2025, perangkat desa tersebut telah menerima gaji dan tunjangan selama empat bulan, yang berasal dari keuangan negara, berdasarkan dokumen yang diduga tidak sah.

Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merupakan tindak pidana. Pemalsuan stempel dan tanda tangan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. Jika terbukti, ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana umum.

Pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan pejabat dan penggunaan dokumen yang dianggap sah padahal tidak, merupakan pelanggaran hukum yang serius. Dalam hal ini, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang ITE.

Menanggapi kasus ini, LSM Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) DPD Bengkulu meminta Unit Tindak Pidana Umum Polres Rejang Lebong untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen ini. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan akibat hukum, seolah-olah dokumen tersebut asli dan sah.

Fraksi Gerindra Samboja Uton Witono Dorong Masuknya Investasi Berbasis Kearifan Lokal di Lebak Selatan

By On Rabu, Juli 30, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com - Upaya akselerasi pembangunan di wilayah Lebak bagian selatan terus digaungkan berbagai elemen, termasuk kalangan legislatif. Salah satu langkah konkret ditunjukkan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Gerindra, Samboja Uton Witono, yang melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman tokoh nasional Setiawan Djody, seorang maestro musik sekaligus pengusaha senior Indonesia, di bilangan Kemanggisan Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pertemuan yang berlangsung hangat itu bukan sekadar ajang pertemuan dua tokoh lintas generasi, namun menjadi forum strategis membahas arah masa depan Lebak Selatan — sebuah kawasan yang selama ini dikenal memiliki potensi luar biasa namun belum tergarap optimal, baik dari sektor ekonomi, pariwisata, maupun pelestarian budaya lokal.

Dalam siaran persnya, Samboja mengungkapkan bahwa Setiawan Djody menyatakan ketertarikannya untuk menanamkan investasi di wilayah Lebak Selatan, sebuah sinyal positif yang menunjukkan bahwa daerah yang selama ini kerap tersisih dalam arus utama pembangunan, mulai mendapat perhatian dari tokoh-tokoh nasional.

“Alhamdulillah, beliau menyambut baik kedatangan kami. Bahkan menyampaikan secara langsung ketertarikannya untuk ikut serta membangun wilayah selatan Lebak,” ujar Samboja, politisi muda yang dikenal dekat dengan komunitas wartawan dan juga pembina PPWI Kabupaten Lebak.



Dalam pertemuan tersebut, Samboja memaparkan secara rinci potensi kekayaan alam Lebak Selatan. Mulai dari hasil pertanian dan perkebunan,energi mineral, kekayaan hasil laut dari garis pantai selatan, hingga destinasi wisata alam yang belum tersentuh pembangunan, seperti pantai-pantai eksotik, kawasan pegunungan yang sejuk, dan situs-situs budaya masyarakat adat Baduy dan komunitas Sunda Wiwitan yang masih lestari hingga kini.

Potensi ini, kata Samboja, bukan hanya soal ekonomi semata, tetapi mengandung nilai kultural dan spiritual yang menjadi identitas lokal masyarakat Lebak Selatan. Oleh karena itu, ia berharap setiap investasi yang masuk dapat menghormati nilai-nilai kearifan lokal, memberdayakan masyarakat, serta tidak merusak alam dan budaya setempat.

“Kami tidak ingin hanya sekadar investasi ekonomi. Yang kami harapkan adalah kemitraan yang tumbuh dari semangat gotong royong dan saling menjaga. Kita punya budaya yang kuat, kita punya tanah yang subur, dan masyarakat yang ramah. Ini semua bisa jadi kekuatan besar bila dimanfaatkan dengan bijak,” terang Samboja Rabu 30 Juli 2025

Politisi yang mengawali karirnya sebagai pengusaha ini juga menyampaikan bahwa kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan menjadi jaminan bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Lebak. Pemkab Lebak, menurutnya, siap memberikan dukungan penuh kepada mitra usaha yang berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.

“Kita akan kawal para pengusaha agar mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan, serta kemudahan dalam pengurusan izin usaha. Yang paling penting, keberadaan mereka juga harus berdampak langsung pada daerah, termasuk dalam hal kontribusi pajak dan penyerapan tenaga kerja lokal,” lanjut Samboja.

Tak hanya soal ekonomi, Samboja juga mendorong agar investasi yang masuk membuka ruang kreatif bagi generasi muda Lebak. Salah satu wacana yang dibicarakan bersama Setiawan Djody adalah pembangunan pusat seni dan budaya, yang tidak hanya menjadi ruang ekspresi, tapi juga wahana edukasi dan wisata yang bisa menggerakkan ekonomi lokal.

Pertemuan ini menjadi secercah harapan bagi percepatan pembangunan Lebak Selatan. Wilayah yang selama ini masih menghadapi tantangan keterbatasan infrastruktur dan rendahnya nilai investasi, mulai dilirik karena daya tarik kealamian dan nilai budayanya yang otentik.

Langkah Samboja Uton membuka komunikasi dengan tokoh nasional seperti Setiawan Djody adalah contoh nyata bagaimana politik bisa menjadi alat diplomasi pembangunan, bukan sekadar perebutan kekuasaan. Dengan pendekatan kolaboratif, Samboja berharap Lebak Selatan bisa keluar dari ketertinggalan dan menjadi kawasan yang mandiri secara ekonomi, tangguh secara sosial, dan berdaulat dalam budaya.

(Cup/Uday)

Keterlibatan TNI dalam Penegakan Hukum: Kejaksaan Sedang Mundur dari Semangat Reformasi?

By On Rabu, Juli 30, 2025

Direktur Indonesia Youth Democracy, Abduh Fatih. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan penyidikan kasus korupsi belakangan ini menuai sorotan tajam.

Pasalnya, praktik ini dinilai berpotensi menggerus semangat reformasi dan mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer dalam penegakan hukum.

Alih-alih memperkuat institusinya sendiri, Kejaksaan justru dinilai mulai berlindung di bawah bayang-bayang kekuatan militer.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kemunduran prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang selama ini diperjuangkan sejak era reformasi bergulir.

“Kejaksaan tidak seharusnya menyeret TNI terlalu dalam ke dalam urusan penegakan hukum sipil. Ini langkah mundur yang mencederai semangat reformasi dan berbahaya bagi independensi lembaga penegak hukum,” tegas Direktur Indonesia Youth Democracy, Abduh Fatih.

Abduh juga menilai, keterlibatan militer dalam proses hukum sipil mengirim sinyal buruk bagi publik, bahwa Kejaksaan sedang abai terhadap prinsip supremasi sipil. Dalam negara demokratis, penegakan hukum seharusnya dijalankan oleh aparat sipil, bukan dikawal oleh kekuatan militer.

“Jika Kejaksaan terus menarik TNI dalam proses hukum, kita harus mulai bicara soal evaluasi total terhadap institusi ini. Jangan sampai lembaga penegak hukum justru jadi ancaman bagi tatanan civil society yang adil dan berimbang,” tambahnya.

Ia mengingatkan, langkah-langkah semacam ini bukan hanya soal teknis pengamanan atau simbol kerja sama, tetapi punya implikasi besar terhadap kepercayaan publik dan arah reformasi hukum nasional.

Kejaksaan seharusnya memperkuat internalnya, menjamin keamanan dan integritas penyidik melalui mekanisme profesional yang berbasis hukum, bukan melalui pendekatan koersif militeristik.

“Penegakan hukum sipil harus dijauhkan dari bayang-bayang senjata. Karena keadilan sejati tidak pernah tumbuh dalam tekanan,” tutup Abduh.

Langkah-langkah Kejaksaan yang kini diragukan komitmennya terhadap supremasi sipil patut menjadi perhatian serius, sebelum kita benar-benar kembali ke masa lalu yang kelam. (*/red)

Pemerintah Kecamatan Solear Fasilitasi Deklarasi Damai Ojol dengan Opang dan Angkot, Hasilkan Sembilan Kesepakatan

By On Rabu, Juli 30, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Pasca ramai di media sosial terkait adanya penumpang Taksi Online yang diturunkan paksa oleh pengemudi Ojek Pangkalan (Opang) di Stasiun Tigaraksa, kini kedua belah pihak sepakat melakukan damai untuk mencari jalan terbaik agar ke depanya kondusif, bertempat di Aula Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 30 Juli 2025.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Solear Rizkia Nurul Fajar, Sekcam Solear H. Raka Adiputra, Kapolsek Tigaraksa Iptu Anggio, Danramil 13 Cisoka yang diwakili Wakadanramil Serka Rasidi, Kepala Stasiun Tigaraksa Dzikirloh, Kabid Keselamatan  Dishub Kabupaten Tangerang Suratman, Kades Cikasungka H. Supriyadi, Perwakilan Pemilik Lahan Asep Gempar, Perwakilan Opang, Perwakilan Ojol, Perwakilan Sopir Angkot, Tokoh, dan undangan lainya.

Camat Solear, Rizkia Nurul Fajar menyampaikan kepada para perwakilan Opang, Ojol dan Sopir Angkot yang hadir dalam Deklarasi Damai untuk sama-sama saling menghargai.

“Adapun terkait kejadian kemarin, sama-sama kita ambil hikmahny. Untuk ke depan, kita saling menghargai, serta menghormati. Oleh karena itu, hari ini kita sama-sama  hadir untuk membuat kesepakatan yang tujuanya adalah menjaga kondusifitas wilayah Kecamatan Solear,” ucapnya.

Kapolsek Tigaraksa, Iptu Anggio mengatakan, dengan adanya kesepakatan damai ini diharapkan tidak ada lagi kejadian seperti kemarin di Stasiun Tigaraksa.

“Mari sama-sama menciptakan suasana kondusifitas di wilayah kita. Kesepakatan bersama ini diharapkan ke depanya dapat saling menjaga, terutama antara para rekan-rekan Ojol, Opang dan para Supir Angkot di sekitar Stasiun Tigaraksa,” ujarnya.

Kepala Stasiun Tigaraksa Dzikirloh menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kecamatan Solear yang telah memfasilitasi pertemuan ini.

“Dengan adanya kata sepakat yang tertuang dalam Deklarasi ini bisa memberikan warna pencerahan bagi rekan rekan baik Opang, Ojol juga Sopir Angkot, untuk sama-sama bisa memahami terkait batas-batas penarikan penumpang yang tiba di Stasiun Tigaraksa,” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Suratman menyampaikan, terkait adanya berita-berita yang viral di media sosial tentang adanya penumpang yang dipaksa turun oleh Ojol, pihaknya menyikapi dan memberikan solusi jalan tengah untuk menentukan kesepakatan jalur jalur batas untuk menarik penumpang di Stasiun Tigaraksa.

“Agar ke depanya bisa tertib dan kondusif. Harapanya semoga dengan adanya Deklarasi Kesepakatan damai ini ke depanya jangan sampai ada kejadian serupa,” pintanya. (Reno)

Adanya Dugaan Penggelapan Uang PBB yang Dilakukan oleh Oknum Kasipem Desa Situregen, Camat Panggarangan Angkat Bicara

By On Rabu, Juli 30, 2025

 

Camat Panggarangan Ahmad Faidlullah, S.IP, M.M.

LEBAK, KabarViral79.Com – Menanggapi adanya dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 di Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak yang diduga dilakukan oleh oknum Kasi Pemerintahan (Kasipem) Desa Situregen, akhirnya Camat Panggarangan, Ahmad Faidlullah, angkat bicara.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Camat Panggarangan Ahmad Faidlullah menyampaikan keprihatinannya atas kembali munculnya berbagai permasalahan di Desa Situregen. Ia juga menyayangkan kelalaian pihak Pemerintah Desa dalam melakukan pengawasan.

“Sudah tahu sebelumnya oknum tersebut pernah melakukan penyalahgunaan, kenapa sekarang oknum Kasipem Desa Situregen masih diberikan kewenangan untuk mengelola uang, apalagi uang Pajak Bumi dan Bangunan,” ujar Ahmad Faidlullah, Selasa 29 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa pihak Kecamatan sebelumnya juga telah memberikan surat teguran kepada Pemerintah Desa agar tidak sembarangan dalam mengelola keuangan desa.

“Dengan adanya dugaan penyalahgunaan uang PBB tahun 2025 oleh oknum Kasipem Desa Situregen, hal ini akan menjadi hambatan dalam tahapan capaian pencairan berikutnya,” tutup Camat Panggarangan Ahmad Faidlullah.

(Cup/Tim)

Polresta Serkot Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, 10 Orang Pelaku Diamankan

By On Selasa, Juli 29, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Polresta Serang Kota berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dari kasus tersebut, sebanyak 10 pelaku berhasil diamankan selama bulan Juni 2025.

Ke-10 pelaku itu, di antaranya berinisial MF, KA, dan AS, dengan barang bukti 20.219 butir Hexymer dan 1.720 butir Tramadol. Jumlah total 21.939 butir. TN, PR, RN dan JL, dengan barang bukti seberat 465,62 gram. N, dengan barang bukti 10.390 gram tembakau sintetis. TD dan AG, dengan barang bukti 0,44 gram ganja.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan jajarannya berhasil menyita sabu, tembakau sintetis, ganja kering, hingga ribuan butir obat-obatan keras.

Untuk sabu, kata dia, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), menyita sekitar kurang lebih seberat 465 gram atau setengah kilogram. Pelaku diamankan di salah satu titik pengamanan berada di Kelurahan Kaligandu, Kota Serang

“Sedangkan tersangka tembakau sintetis diamankan di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan. Kasus peredaran obat keras terungkap di Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya,” kata Kombes Pol Yudha Satria didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Dimas Akri Jatipratama dan Kasie Humas Ipda Raden Maulani saat Konferensi Pers, Selasa, 29 Juli 2025.

Yudha Satria menjelaskan, untuk tersangka TN, PR, RN, JL, TD, AG dan AN akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Untuk tersangka dalam perkara peredaran obat keras diterapkan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 dan denda Rp 1 miliar,” ujarnya. (gus/red)

Polisi Tangkap Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang yang Lecehkan Muridnya

By On Selasa, Juli 29, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Seorang oknum guru berinisial HD yang mengajar di SMAN 4 Kota Serang, Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap muridnya oleh penyidik Polresta Serang Kota.

Penetapan itu dilakukan setelah Kepolisian menggelar perkara dan menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan korban dan pengakuan pelaku.

“Perbuatan tersangka dilakukan tanpa adanya persetubuhan. Namun yang bersangkutan mengakui telah meraba, mencium, dan memaksa korban memegang alat kelaminnya,” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria kepada wartawan saat Konferensi Pers, Selasa, 22 Juli 2025.

Aksi tersebut diduga terjadi di ruang olahraga sekolah pada Agustus 2024.

Atas perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka, Guru SMAN 4 Kota Serang yang Lecehkan Muridnya Langsung Ditahan

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Kapolresta menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja. Pihaknya membuka kemungkinan pengembangan jika terdapat korban lain atau bukti tambahan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Jika ada korban lain yang melapor, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yudha. (Weli)

DSI Bireuen Gelar Pembinaan Kelembagaan Tilawatil Quran untuk Tingkatkan Kualitas MTQ

By On Selasa, Juli 29, 2025

DSI Bireuen menggelar kegiatan Pembinaan Kelembagaan Tilawatil Quran selama dua hari, 29–30 Juli 2025, di ruang Meeting Room DSI Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Bireuen menggelar kegiatan Pembinaan Kelembagaan Tilawatil Quran selama dua hari, 29–30 Juli 2025, di ruang Meeting Room DSI Bireuen.

Kegiatan yang diikuti 20 peserta dari 17 Kecamatan dan IPQAH Bireuen ini dibuka langsung oleh Kepala DSI Bireuen, Dr. H. Jufliwan, SH, MM, pada Selasa, 29 Juli 2025, yang ditandai dengan penyerahan alat tulis secara simbolis kepada peserta.

Dalam sambutannya, Jufliwan menyampaikan, kegiatan ini menjadi sarana untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta praktik terbaik dalam penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) di Bireuen.

“Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan prestasi peserta MTQ Aceh dari Kabupaten Bireuen, sekaligus memperkuat sinergi antara LPTQ Kabupaten dan Kecamatan dalam menghadapi tantangan global pengembangan tilawatil Quran,” ujar Jufliwan.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui DSI sebagai leading sector, berkomitmen untuk mendukung penuh penguatan kelembagaan LPTQ di seluruh wilayah Bireuen.

“Kita akan terus memperkuat kerja sama antar lembaga dalam rangka mencetak qari dan qariah berkualitas yang bisa mengharumkan nama daerah di ajang MTQ tingkat Provinsi maupun Nasional,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Bina Aqidah dan Ibadah DSI Bireuen, Andry Zulkarnaen, S.Sos dalam laporannya menyebutkan, kegiatan ini difokuskan pada penguatan kelembagaan, fungsi, struktur, dan peran LPTQ dalam mendukung prestasi kafilah MTQ Bireuen.

“Pembinaan ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan global di bidang pengembangan Tilawatil Quran,” ujarnya.

Dua narasumber hadir dalam kegiatan ini, yaitu Rektor Universitas Islam Al-Aziziyah (UIA) Peusangan Bireuen, Dr. Nazaruddin Abdullah, M.A, dan Kepala DSI Bireuen, Dr. H. Jufliwan, SH, MM.

Kegiatan ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2025, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Syariat Islam Bireuen. (Joniful Bahri)

Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sri Mulyo Hadiri Acara Tasyakuran Hari Jadi LSM Geram Banten Indonesia ke-15

By On Selasa, Juli 29, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo menghadiri acara hari jadi atau ulang tahun LSM Geram Banten Indonesia yang ke-15, di Kantor DPP LSM GERAM, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 29 Juli 2025.

Adapun kehadiranya  tersebut merupakan bentuk dukungan, kesuksesan dan meramaikan acara Milad ke-15 LSM Geram Banten Indonesia. 

"Alhamdulillah kita bisa bersama-sama rekan berkumpul untuk menghadiri hari jadi LSM GERAM BANTEN,. Ini semarak dan meriah," ujar Sri Mulyo.

"Saya selaku Ketua PWI Kabupaten Tangerang  mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-15 untuk LSM Geram. Semoga semakin solid, terus berjuang untuk masyarakat," imbuhnya.

"Selamat Milad ke 15, tetaplah menjadi mata dan telinga masyarakat. 15 tahun menggeram dari Tangerang menyatukan suara hingga menjangkau Nusantara,” tutup Sri Mulyo. (RENO)

Kasipem Desa Situregen Diduga Gelapkan Uang PBB Tahun 2025

By On Selasa, Juli 29, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 di Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, diduga telah digelapkan oleh oknum Kasi Pemerintahan (Kasipem) Desa Situregen.

Informasi yang dihimpun awak media dari beberapa sumber menyebutkan bahwa dana PBB tahun 2025 tersebut bukannya dibayarkan, namun malah diduga digelapkan oleh oknum berinisial AN yang menjabat sebagai Kasipem Desa Situregen. Informasi ini terungkap pada Selasa, 29 Juli 2025.

Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut, AN membenarkan bahwa uang PBB tahun 2025 memang belum dibayarkan.

"Iya Bang, uang PBB Tahun 2025 belum saya bayarkan karena uangnya saya pakai dulu buat bayar hutang," ujar AN pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Ketika ditanya berapa jumlah uang PBB yang digunakan, AN menjawab, "Jumlah uang PBB Tahun 2025 yang saya pakai dulu sebesar Rp17.200.000 (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah), tapi kalau sudah punya, mau saya kembalikan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Situregen, Abdul Muhyi, saat dikonfirmasi awak media juga membenarkan hal tersebut.

"Iya memang benar, dan saya sudah menegaskan kepada AN untuk segera mengembalikan uang PBB tahun 2025 tersebut paling lambat bulan Oktober mendatang," katanya singkat.


(Cup/Tim)

PERWAST Hadiri Acara Tasyakuran Hari Jadi LSM Geram Banten Indonesia ke-15

By On Selasa, Juli 29, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com -- Jajaran Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) menghadiri acara hari jadi atau ulang tahun LSM Geram Banten Indonesia yang ke-15, di Kantor DPP LSM GERAM, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 29 Juli 2025.

Kehadiran para jurnalis tersebut merupakan bentuk dukungan, kesuksesan dan meramaikan acara Milad ke-15 LSM Geram Banten Indonesia. 

Adapun jajaran PERWAST yang hadir di antaranya, Pembina Angga Apria Siswanto, Penasehat Yusa Qormi, Ketua Plt Amsar Calvarera, dan Anggota diwakili Josh Munthe dan Robin. 

"Alhamdulillah kita bisa bersama sama rekan berkumpul untuk menghadiri hari jadi LSM GERAM BANTEN, ini semarak dan meriah," ujar  Ketua Plt PERWAST, Amsar.

"Kami segenap jajaran pengurus PERWAST mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-15 untuk LSM Geram. Semoga semakin solid, terus berjuang untuk masyarakat," Imbuhnya.

"Selamat Milad ke 15, tetaplah menjadi mata dan telinga masyarakat. 15 tahun menggeram dari Tangerang menyatukan suara hingga menjangkau Nusantara,” tutupnya. (*/red)