-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cegah Tindakan Inkonstitusional, Demokrat Bireuen Ikut Serahkan Permohonan Perlindungan Hukum ke Kapolres

By On Sabtu, Maret 20, 2021

Untuk mencegah tindakan inkonstitusional, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC-PD) Kabupaten Bireuen menyerahkan permintaan perlindungan hukum ke Kapolres Bireuen.
Pengurus DPC-PD Kabupaten Bireuen menyerahkan permintaan perlindungan hukum ke Kapolres Bireuen serta kepada sejumlah institusi lainnya, mencegah tindakan inkonstitusional terhadap partai politik tersebut. 
 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Untuk mencegah tindakan inkonstitusional, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC-PD) Kabupaten Bireuen menyerahkan permintaan perlindungan hukum ke Kapolres Bireuen.

Penyerahan permohonan itu diterima Kasat Intel Polres Bireuen,  AKP Suryo Sumantri Darmoyo.

Surat pengaduan, perlindungan hukum bernomor 008/DPC.PD/BRN/III/2021 yang ditandatangani Ketua DPC PD Bireuen, Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH, M.Si, dan Sekretaris DPC PD Bireuen Zulfikar, SE, MM ikut melayangkan tembusannya kepada Ketua Umum DPP PD, Ketua Umum DPD PD Aceh, Ketua DPRD Kabupaten Bireuen, Dandim Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen serta KPUD Bireuen.

Baca juga: Demokrat Apresiasi Dukungan Publik dan Ajak Awasi Begal Politik di Daerah

Ketua Partai Demokrat Bireuen, Muzakkar A.Gani melalui Sekretarisnya Zulfikar SE. MM kepada awak media ini, Sabtu, 20 Maret 2021 mengatakan, tindakan pengaduan serta perlindungan yang dilakukan ini untuk mencegah tindakan inkonstitusional, seperti kongres luar biasa terhadap partai politik tersebut.

“Tujuannya, Partai Demokrat memohon agar pihak Kepolisian Bireuen, mencegah serta menghentikan kegiatan kelompok yang mengaku Demokrat hasil KLB yang ilegal dan inkonstitusional dan itu telah melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah,” ujarnya.

Di bagian lain, Zulfikar juga menegaskan kalau surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Bireuen. Dalam surat tersebut Partai Demokrat ikut menguraikan enam alasan permohonan tersebut.

“Bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres ke-V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dimana Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengesahkan dalam Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (No. 15 Tanggal 19 Februari 2021). Dimana Ketua Umum yang diakui oleh Negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono,” kata Zulfikar.

Lalu, kata Zulfikar, lambang Partai Demokrat (termasuk atributnya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran 000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027. 

“Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No.41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sibolangit, Sumatera Utara dimana baik aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan surat keputusan yang telah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai, yang juga telah tercatat dalam Lembaran Negara (poin l dan 2):

Selanjutnya, kata Zulfikar, patut diduga ada pihak-pihak yang secara ilegal mengatasnamakan Kepengurusan DPP PD, membentuk kepengurusan di daerah (DPD/DPC), menggunakan lambang (atribut partai) serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat

“Guna mengantispasi hal tersebut di atas, jika hal ini terjadi kami mohon kepada Kapolres Bireuen untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami, dan tidak memberikan izin serta menindak secara tegas kepada pihak yang tidak bertanggunjawab tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab perbuatan tersebut melawan hukum,” jelasnya.

Baca juga: Berikan Data Pengurus yang Sah, Partai Demokrat Banten Datangi Kemenkumham dan KPU

Terakhir, kata Zulfikar, penggunaan lambang Partai Demokrat secara illegal seperti tersebut di atas dapat dituntut secara hukum berdasarkan Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.

“Ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi, atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.2 milyar,” tegasnya. (Joniful)

Ini Kata Ketum PPWI Terkait Pernyataan Kapolsek Cipocok Jaya Soal Kerumunan Serikat Pekerja

By On Sabtu, Maret 20, 2021

Terkait pernyataaan Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto menyampaikan pernyataan soal kerumunan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Nikomas di Rumah Makan Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 18 Maret 2021, bahwa kegiatan tersebut sudah mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, mendapat tanggapan dari bebagai pihak.
Ketum PPWI, Wilson Lalengke. 

SERANG, KabarViral79.Com – Terkait pernyataaan Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto menyampaikan pernyataan soal kerumunan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Nikomas di Rumah Makan Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 18 Maret 2021, bahwa kegiatan tersebut sudah mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, mendapat tanggapan dari bebagai pihak.

Salah satunya dari Ketua Umum (Ketum), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.

Baca juga: Kerumunan Serikat Pekerja di Saung Edi Jadi Ancaman Klaster Baru Covid-19

“Jadi begini ya, Polisi itu untuk apa tugasnya. Dia itu kan sebagai petugas, untuk menegakkan aturan-aturan yang ada. Nah kalau dia membela warga yang tidak taat aturan, Polisi apa itu. Kenapa memberikan statmen seperti itu. Pejabat seperti itu ya harus diganti,” pungkas alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu. 

Menurutnya, Kapolsek yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, sebagaimana yang diintruksikan oleh pimpinannya, harus dicopot dan diganti dengan aparat yang lebih benar dan lebih baik.

“Harus dicopot, karena tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan intruksi Kapolri tentang penegakan aturan Prokes,” kata Wilson kepada awak media melalui sambungan telpon, Jumat, 19 Maret 2021.

Baca juga: Oknum Serikat Pekerja Diduga Intimidasi Wartawan, Ketum PPWI Desak Polisi Usut Tuntas

Seperti diketahui, salah satu organisasi serikat pekerja menggelar kegiatan di Restoran Saung Edi, Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Banten, Kamis, 18 Maret 2021. Kegiatan tersebut menimbulkan keramaian dan, dikhawatirkan akan muncul kluster baru penyebaran Covid-19. (Perwast/red)

Pembelajaran Tatap Muka, Kesiapan Sekolah di Kota Serang Sudah 74 Persen

By On Sabtu, Maret 20, 2021

Selama satu tahun pandemi Covid-19, masih banyak siswa yang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Tentu, lamanya PJJ itu akan berdampak negatif pada siswa.

SERANG, KabarViral79.Com – Selama satu tahun pandemi Covid-19, masih banyak siswa yang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Tentu, lamanya PJJ itu akan berdampak negatif pada siswa. 

Memasuki New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru sejumlah sekolah pun bersiap untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Di Kota Serang, kesiapan sekolah untuk melaksanakan PTM sudah 74 persen dinyatakan siap, sisanya 26 persen belum siap.

Demikian seperti dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Wasis Dewanto saat diwawancarai di acara ngopi bareng bersama PWKS di Kantor Dindik Kota Serang, di Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Jumat, 19 Maret 2021.

“Siap dalam artian, kesiapan fasilitas yang mendukung 3M (Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Memakai masker) termasuk fasilitas cuci tangan. Kita sudah periksa semuanya melalui laman, ternyata baru 74 persen. Tinggal melengkapi 26 persen sekolah lagi. Sementara, hasil survei orang tua yang setuju akan PTM baru 59 persen,” kata Wasis Dewanto.

Tak hanya itu saja, kata Wasis, tidak semua sekolah siap untuk PTM seperti pada bulan Agustus 2020, masih ada sekolah yang belum siap.

“Mudah-mudahan menjelang Juli, presentasi orang tua siswa yang betul-betul siap untuk tatap muka lebih tinggi lagi. Kita akan berusaha keras memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP). Jangan sampai saat PTM, masih ada kelemahan-kelemahan seperti yang pernah dilakukan pada Agustus 2020, dengan adanya perbaikan-perbaikan, salah satunya terkait persiapan PTM pada Juli 2021 mendatang,” terangnya.

Selain itu, lanjut Wasis, mengenai rencana pemerintah untuk memberikan vaksinasi guru, asesmen nasional, serta penerimaan peserta didik baru disaat pembelajaran tatap muka akan menjamin ketika para guru itu sudah vaksin.

“Untuk vaksin guru, sudah dilakukan tanggal 11 Maret kemarin. Sebanyak 7.000 orang guru, baik negeri maupun swasta, sudah divaksin sesuai usulan kami kepada Bapak Walikota. Mudah-mudah dengan adanya program vaksinasi untuk pendidik, orang tua merasa aman, dan nyaman. Begitu pun dengan para siswa yang diajar oleh guru yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu, Survei Litbang PWKS menunjukkan 59,7 persen orang tua di Kota Serang menolak kebijakan belajar di rumah. Sebanyak 32,3 persen menyatakan sepakat dengan kebijakan belajar di rumah, dan 8,1 persen ragu-ragu dengan kebijakan tersebut.

“Ini mendukung survei Dindik tentang kesediaan orang tua murid untuk belajar tatap muka. Karena secara kebijakan, masyarakat menolak adanya belajar di rumah," ujar Ketua PWKS, M. Tohir. (Weli)

Pringati Isro Mi'raj, PK PMII STAIM Bersama PT. Cahaya Bintang Salapan Santuni Anak Yatim Piatu

By On Sabtu, Maret 20, 2021

 


PANDEGLANG, KabarViral79.com - Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Sekolah Tinggi Agama Islam Menes (PK PMII STAIM) Kabupaten Pandeglang, Jum'at (19/03/2021).

menggandeng perusahaan suplayer pada program Bantuan Sosial Pangan (BSP) di wilayah Kabupaten Pandeglang, yakni, PT. Cahaya Bintang Salapan, mengadakan acara santunan untuk anak yatim piatu di Sekretariat PMII Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Ketua Komisariat PMII STAIM, Rudi Supriadi saat dditemui usai kegiatan mengatakan, bahwa kegiatan santunan ini dalam rangka memperingati Isro Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W 1442 H dan ini merupakan salah satu bentuk rasa cinta kami terhadap masyarakat, hal ini juga tertuang dari sifat PMII, yaitu kemasyrakatan.

 "Pada awalnya, hanya 54 anak yatim yang terdata, namun alhamdulillah, bertambah menjadi 82 anak yatim yang berasal dari Kecamatan Menes, Jiput dan dari Kecamatan Pulosari. Alhamdulillah, baik santunan uang dan bingkisan sembako yang dibagikan semua tercukupi," ungkapnya.

Sementara, lanjutnya, acara santunan anak yatim piatu memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W 1442 H yang mengambil tema "Satukan Langkah Menuju Mardotillah Dengan Memperingati Isro Mi'raj Memberikan Santunan Anak Yatim ini, akan dilanjutkan nanti malam dengan acara Bedah Kitab Dardir.

"Kami berharap, Pertama, dengan di laksanakannya kegiatan sosial ini, masyarakat bisa mendukung kegiatan mahasiswa yang positif. Yang Kedua, tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan yang Ketiga dapat meningkatkan ukhuwah islamiah, ukhuwah wathoniah dan ukhuwah insaniah," paparnya.

Saya selaku Ketua Komisariat PMII STAIM, masih kata Rudi, mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada pihak pihak yang telah membantu, terutama kepada PT. Cahaya Bintang Salapan selaku donatur pada kegiatan sosial santunan anak yatim ini. 

"Semoga apa yang sudah di donasikan kepada anak yatim piatu, mendapatkan ganjaran dari Allah S.W.T. berlipat lipat ganda," tutupnya.

Ditempat yang sama, Direktur Utama PT. Cahaya Bintang Salapan, Jumri, SE mengatakan, kegiatan santunan anak yatim piatu yang baru saja dilakukan, hanya sebatas ingin berbagi dengan sesama dan ingin memberikan apa yang bisa diberikan oleh perusahaannya kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Kegiatan sosial yang merupakan kepedulian sosial perusahaan di Kecamatan Menes, berupa santunan anak yatim piatu ini, baru pertama kita lakukan. Sebelumnya, kita juga melakukan kegiatan sosial di Kecamatan Labuan dalam rangka membantu korban kebakaran," jelasnya.

Kami hanya berharap kegiatan sosial seperti ini, lanjutnya, menjadi motivasi bagi perusahaan yang lainnya, agar lebih peduli kepada masyarakat. "Insya Allah kegiatan ini akan berlanjut kedepannya, minta do'anya saja," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Rusdi sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh PK PMII STAIM, terutama dalam kegiatan sosial. "Saya mengajak kepada rekan rekan PMII, HMI, GMNI, dan organisasi OKP lainnya mari kita bersama sama untuk mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Pandeglang," pungkasnya (Yockhie)

Bimtek Pemuda Bireuen di Medan, Tiga Pemateri Paparkan Tugas dan Fungsi Kepemudaan

By On Sabtu, Maret 20, 2021

Lembaga Teknologi Informasi Gampong (Tiga) bekerjasama dengan Badan Kerja Antar Desa (BKAD) Kabupaten Bireuen menghadirkan tiga pemateri pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemuda Entrepreneur yang dilangsungkan di Convention Hall Danau Toba Internasional Hotel, Medan, Sumetara Utara, Kamis, 18 Maret 2021.
Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bireuen, Bob Miswar menyerahkan sertifikat kepada peserta Bimtek Kepemudaan Bireuen di Convention Hall Danau Toba Internasional Hotel, Medan, Sumetara Utara. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Lembaga Teknologi Informasi Gampong (Tiga) bekerjasama dengan Badan Kerja Antar Desa (BKAD) Kabupaten Bireuen menghadirkan tiga pemateri pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemuda Entrepreneur yang dilangsungkan di Convention Hall Danau Toba Internasional Hotel, Medan, Sumetara Utara, Kamis, 18 Maret 2021.

Selain Bimtek Ketua Pemuda yang dibuka Camat Pandrah, Hasan Basri di lokasi yang sama juga dilaksanakan peningkatan kapasitas bagi Tuha Peut Gampong dari Kabupaten Bireuen yang dibuka oleh Kadis Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bob Miswar.

Baca juga: Demokrat Apresiasi Dukungan Publik dan Ajak Awasi Begal Politik di Daerah

Panitia Pelaksana Bimtek Pemuda, Arif mengatakan, Bimtek ini merupakan angkatan kedua, dan diikuti dari 10 Kecamatan dengan pesertanya sebanyak 322 orang.

“Kita berharap agar seluruh peserta tetap menjaga prokes, mengingat kegiatan ini kita laksanakan dalam masa pandemi Covid 19,” katanya.

Sementara itu, Kamaruzzaman Bustaman Ahmad, pemeteri pertama mengupas peran pemuda di masa mendatang, antara lain harus mampu membaca tanda-tanda zaman, menjadi bagian dari masyarakat ramah atau pemarah, menjadi bagian masyarakat yang connectivity, coorperation, dan calloboration.

Begitpun motivator dari Jakarta, Anas Zulham Mansyur ikut memberikan metari tentang peranan pemuda ke depan, dan tuntutan yang harus dihadapi.

Lalu pemateri dari Bireuen, Kepala Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen, Bob Miswar menyampaikan materi yang mengangkat tema “Aktualisasi Peran Lembaga Pemuda Guna Peningkatan Kualitas Pembangunan dan pembinaan Kemasyarakat Desa”.

Dalam paparannya, Bob Miswar ikut menyinggung terhadap LKD, Karang Taruna maupun Lermbaga Pemuda Gampong (LPG), termasuk Tugas LPG, Fungsi LPG, Keanggotaan LPG, Kepangurusan LPG, tugas Kepala Seksi Pageu Gampong dan Penanggulangan Narkoba.

Baca juga: Tertimpa Pohon, Atap Meunasah Abeuk Budi Juli Bireuen Ambruk

“Banyak hal yang perlu dilakukan bagi Pemuda Gampong saat ini, termasuk perannya dalam masyarakat, disamping pengembangan pemuda dan remaja putri, sehingga tidak lagi lalai dengan asumsi-asumsi yang dapat merusak nilai sosial di masyarakat,” urainya.

Di tempat yang sama, Haris Munada, seorang peserta dari Kecamatan Kutablang, Bireuen, mengapresiasi dan mendukung kegiatan Bimtek yang dilaksanakan ini.

“Kita harapkan hasil dari bimtek ini dapat diimplentasikan ke desanya masing-masing, sehingga apa yang didapat selama kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya. (Joniful)

Angsana Membara, Soal Sengketa Lahan di Desa Sumurlaban Ini Kata Sekjen FK LSM Kabupaten Pandeglang

By On Sabtu, Maret 20, 2021

Terkait pemberitaan pengaduan masyarakat di Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, soal sengketa lahan beberapa hari yang lalu, Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK LSM) Kabupaten Pandeglang, Aap Aptadi angkat bicara.
Sekjen FK LSM Kabupaten Pandeglang, Aap Aptadi. 

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Terkait pemberitaan pengaduan masyarakat di Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, soal sengketa lahan beberapa hari yang lalu, Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK LSM) Kabupaten Pandeglang, Aap Aptadi angkat bicara.

“Sebaiknya pihak DPRD tidak terburu-buru membuat kesimpulan. Harus dipelajari dari awal kejadian. Kenapa nama yang tercantum pada sertifikat tidak sama dengan nama penggarap. Ini harus dipelajari terlebih dahulu,” kata Aap Aptadi kepada awak media, Jumat, 19 Maret 2021.

Aap menjelasakan, pihak DPRD harus mempelajari dulu terkait saat PT BBR mengadakan perikatan sewa menyewa lahan, tentunya melalui penduduk setempat. 

“Siapa mereka? Apa benar ada perjanjian kontrak. Kalau benar, berapa tahun, dan mana bukti-buktinya. Juga berapa besar nilai kontraknya. Apakah perjanjian kontrak memakai Alas Surat Sertifikat atau SPPT atau hanya pengakuan semata, dan apakah masyarakat yang datang ke Kantor Camat dan DPRD itu pemilik/penggarap objek sengketa. Kalau bukan, untuk kepentingan apa mereka ikut campur,” pungkasnya.

“Tanyakan dulu. Apakah masyarakat yang datang tersebut sebagai pemilik atau penggarap objek sengketa? Kalau bukan, untuk kepentingan apa mereka ikut campur,” imbuhnya.

Menurut Aap, dalam menyelesaikan kasus tanah tidak mudah. Karena menyakut unsur Pidana, Perdata dan Tata Negara (Tanah itu Ex Pirbun Karet-red). 

“Apalagi dikaitkan dengan fungsi DPRD. Sebaiknya, sengketa ini diselesaikan melalui lembaga hukum, bukan ;embaga politik. Walau pun itu tidak salah,” kata Aap.

“Pandeglang butuh Investor untuk proses percepatan pembangunan bagi kesejahteraan rakyat. Bukan investor yang bikin gaduh di masyarakat,” tutupnya. (Yockhie)

Tertimpa Pohon, Atap Meunasah Abeuk Budi Juli Bireuen Ambruk

By On Sabtu, Maret 20, 2021

Atap Meunasah di Dusun Lampaseh, Gampong Abeuk Budi, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh, ambruk setelah pohon tumbang pasca hujan deras yang disertai angin kencang, Kamis, 18 Maret 2021, sekira pukul 21.30 Wib.
Atap Meunasah di Dusun Lampaseh Gampong Abeuk Budi, Juli, Bireuen, Aceh, ambruk setelah sebatang pohon tumbang dan menimpa Meunasah tersebut, Kamis malam, 18 Maret 2021. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Atap Meunasah di Dusun Lampaseh, Gampong Abeuk Budi, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh, ambruk setelah pohon tumbang pasca hujan deras yang disertai angin kencang, Kamis, 18 Maret 2021, sekira pukul 21.30 Wib.

Tak ada korban jiwa dalam musibah itu, sementara atap dan plafon Meunasah tersebut  mengalami rusak parah, dan sebagian material atap dan plafon tersebut ikut berserakan dilantai.

Baca juga: Demokrat Apresiasi Dukungan Publik dan Ajak Awasi Begal Politik di Daerah

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen, Teguh Mandiri Putra S.STP membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Teguh Mandiri Putra, berdasarkan informasi petugas di lapangan, saat itu pohon Hagu di areal kuburan warga tumbang dan menimpa atap bagian samping selatan Meunasah di Dusun Lampaseh Gampong Abeuk Budi.

Baca juga: Ketua Apkasindo Bireuen: Musim Kemarau, Petani Sawit di Bireuen Diminta Tak Membakar Lahan Sembarangan

“Sejauh ini petugas sedang mendata kembali kerusakan pasca kejadian di Meunasah tersebut, dan sementara waktu aktifitas salat berjamaah, dan pengajian rutin akan digelar di Meunasah tersebut dihentikan sementara,” terangnya.

Di bagian lain, Teguh Mandiri Putra meminta agar warga Bireuen tetap berhati-hati dengan kondisi cuaca yang tidak stabil saat ini, selain kemarau lalu angin kencang disertai hujan deras. (Joniful)

Oknum Serikat Pekerja Diduga Intimidasi Wartawan, Ketum PPWI Desak Polisi Usut Tuntas

By On Sabtu, Maret 20, 2021

Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap oknum Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang diduga melakukan intimidasi kepada wartawan di Rumah Makan Saung Edi, Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 18 Maret 2021.
Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. 

SERANG, KabarViral79.Com – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap oknum Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang diduga melakukan intimidasi kepada wartawan di Rumah Makan Saung Edi, Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 18 Maret 2021.

Wilson menyayangkan tindakan intimidasi kepada awak media yang mengambil foto dan video saat kegiatan SPN di Saung Edi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tindakan salah seorang oknum SPN itu. Karena tugas wartawan yang meliput itu dilindungi Undang-Undang (UU), yakni UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini yang harus kita sikapi,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu.

Baca juga: Soal Kerumunan Serikat Pekerja, Kapolda Banten Diminta Panggil Ketua SPN Provinsi

Untuk itu, kata Wilson, pihak Kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku yang diduga telah melakukan intimidasi tersebut.

“Jelas-jelas ada penyerangan, intimidasi, dan pengancaman, bahkan perampasan HP. Itu kan terkait dengan Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, dan itu diancam dua tahun untuk pelakunya,” tegas Wilson. 

“Polisi kan tugasnya mengusut para kriminal. Kalau dia tidak melaksanakannya dengan  baik dan benar, maka permintaan kita adalah dia dicopot dari jabatan itu, dari pada kita bayar mahal-maha hidupnya tapi kerjanya tidak benar,” kata lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris itu.

Menurut Wilson, tugasnya wartawan adalah meliput segala kegiatan, atau suatu peristiwa yang tidak diduga-duga.

“Seperti yang kemarin terjadi itu. Saat itu kan kita pergi makan, namun ketika ada kejadian yang secara tiba-tiba itu bernilai berita, karena terkait dengan pelanggaran, terkait dengan sesuatu yang tidak normal, dan sebagainya, maka itu adalah berita. Ya kawan-kawan sudah tepat. Itu harus diliput,” ujar Wilson yang saat itu berada di RM Saung Edi usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

Baca juga: Kerumunan Serikat Pekerja di Saung Edi Jadi Ancaman Klaster Baru Covid-19

“Ketika sedang melakukan peliputan ada yang melakukan pelarangan, atau melarangan, merampas dan menghapus rekaman atau foto di HP, maka itu adalah sebuah tindakan kriminal. Nah, Polisi tugasnya mengusut para kriminal itu. Kalau dia tidak melaksanakannya dengan baik, maka permintaan kita adalah dia dicopot dari jabatan itu,” tutupnya.

Seperti diketahui, Heru (wartawan media online perssigap88.co.id), dan Nurjamin (wartawan media online koransinarpagijuara.com) mendapatkan intimidasi dari beberapa oknum serikat pekerja usai mengambil foto dan video saat kegiatan SPN di Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 18 Maret 2021.

Saat itu, Heru dan Nurjamin bersama rekan-rakan Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) dan Tim PPWI yang dikomandoi oleh Ketum PPWI, Wilson Lalengke serta Tim Advokat hendak makan siang di Saung Edi usai menghadiri sidang di PN Serang, dan mendapati kegiatan kerumunan Serikat Pekerja. (Perwast/red)

Demokrat Apresiasi Dukungan Publik dan Ajak Awasi Begal Politik di Daerah

By On Jumat, Maret 19, 2021

Pengurus Partai Demokrat mengucapkan apresiasi,  penghargaan serta simpati terhadap dukungan masyarakat atas terjadinya upaya dari para ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefki Harsya. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pengurus Partai Demokrat mengucapkan apresiasi,  penghargaan serta simpati terhadap dukungan masyarakat atas terjadinya upaya dari para ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Teuku Riefki Harsya melalui siaran pers yang diterima media ini, Jumat, 19 Maret 2021.

Dikatakan oleh putera Aceh itu, saat ini seluruh masyarakat dan simpatisan partai terus berjuang demi kepentingan rakyat ini.

Baca juga: Ketua Apkasindo Bireuen: Musim Kemarau, Petani Sawit di Bireuen Diminta Tak Membakar Lahan Sembarangan

“Kita sangat berharap adanya berpartisipasi dan ikut mengawasi kegiatan ilegal dengan menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh sejumlah oknum yang ingin merusak demokrasi,” katanya.

Menyahuti hal ini, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kita perlu menyalamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah kita masing-masing. Kita juga perlu mencegah perbuatan melawan hukum yang merusak demokrasi kita,” pintanya.

Kata Teuku Riefky, sejauh ini kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya  telah terdaftar dan itu diakui oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI.

Disebutkan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari.

“Kita juga meminta agar masyarakat dapat melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, apabila mengetahui adanya pihak tertentu yang membohongi masyarakat dengan mengajak bergabung menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal,” harapnya.

Selanjutnya, sambung Teuku Riefky, laporan tersebut akan diteruskan ke aparat penegak hukum, agar dapat diproses secara perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Danrem 011/Lilawangsa: Pelaksanaan Program TMMD di Alue Limeng Jeumpa Bireuen Capai 95 Persen

Di bagian lain, Sekjen Partai Demokrat juga menegaskan bahwa dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang merk dan Indikasi Geografis, Pasal 100 ayat (1) menerangkan, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Jadi kami berharap bagi ‘begal politik’ segera berhenti, mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Apalagi saat ini kita masih menghadapi krisis Pandemi Covid-19, krisis ekonomi diberbagai daerah. Partai Demokrat akan segera memfokus melakukan kerja politik, sosial dan kemanusiaan guna membantu masyarakat secara menyeluruh,” imbuh Teuku Riefky. (Joniful)

PWI Kabupaten Serang Kecam Tindakan Arogansi Oknum SPN

By On Jumat, Maret 19, 2021


SERANG, KabarViral79.Com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang mengecam tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang diduga telah melakukan intimidasi terhadap wartawan di Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 18 Maret 2021.

Sekretaris PWI Kabupaten Serang, Andrea Nanda Saputra mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan arogansi oknum SPN yang diduga telah melakukan intimidasi dengan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas mulianya. 

Baca juga: Soal Kerumunan Serikat Pekerja, Kapolda Banten Diminta Panggil Ketua SPN Provinsi

“Tindakan menghalang-halangi jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 UU Pers yang mengatur, bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi,” hal itu disampaikan Andre saat ditemui di Sekretariat PWI Kabupaten Serang, Jumat, 19 Maret 2021.

Ia menjelaskan, UU Pers Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.   

Selain itu, kata Andre, kemerdekaan pers tidak hanya hak yang dimiliki pers. Melainkan juga hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU Pers, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Berdasarkan aturan tersebut, maka PWI Kabupaten Serang akan mengambil langkah hukum. Namun, sampai saat ini kita masih menunggu laporan secara tertulis dari anggota PWI Kabupaten Serang yang mengalami hal itu,” pungkasnya.

Baca juga: Kerumunan Serikat Pekerja di Saung Edi Jadi Ancaman Klaster Baru Covid-19

Hal senada dikatakan Ketua PWI Kabupaten Serang, Wisnu Anggoro. Menurutnya, pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana.

“Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Heru (wartawan media online perssigap88.co.id), dan Nurjamin (wartawan media online koransinarpagijuara.com) mendapatkan intimidasi dari beberapa oknum serikat pekerja usai mengambil foto dan video saat kegiatan SPN di Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 18 Maret 2021. (Perwast/red)

PERWAST Sayangkan Pernyataan Kapolsek Cipocok Jaya Soal Kerumunan SPN

By On Jumat, Maret 19, 2021

Terkait kerumunan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Nikomas yang bepotensi jadi ancaman kluster penyebaran virus corona (Covid-19) di Rumah Makan Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis kemarin, 18 Maret 2021, Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto menyampaikan pernyataan bahwa kegiatan tersebut sudah mematuhi Protokol Kesehatan dan diikuti oleh 25 orang dari kapasitas aula 60 orang.
Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga Apria Siswanto.

SERANG, KabarViral79.Com – Terkait kerumunan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Nikomas yang bepotensi jadi ancaman kluster penyebaran virus corona (Covid-19) di Rumah Makan Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis kemarin, 18 Maret 2021, Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto menyampaikan pernyataan bahwa kegiatan tersebut sudah mematuhi Protokol Kesehatan dan diikuti oleh 25 orang dari kapasitas aula 60 orang.

Pernyataan tersebut disayangkan oleh berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga Apria Siswanto.

Baca juga: Kerumunan Serikat Pekerja di Saung Edi Jadi Ancaman Klaster Baru Covid-19

“Kok bisa menyatakan sudah mematuhi Protokol Kesehatan, lah wong kita berada di lokasi dan konfirmasi langsung kepada pihak SPN bahwa pesertanya ada 40 orang bukan 25 orang,” ujar Angga.

“Semalam kita juga sudah diskusi dengan pihak Polres Serang Kota dan pihak SPN yang difasilitasi oleh Intelkam Polres Serang Kota, bahwa kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian baik Polsek Cipocok Jaya maupun Polres Serang Kota, dan pihak Kepolisian tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan ramai-ramai,” imbuhnya.

Angga mendesak kepada pihak Propam Polda Banten untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolsek Cipocok Jaya lantaran pernyataannya soal kerumunan SPN.

“Kami meminta kepada Propam Polda Banten untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolsek Cipocok Jaya terkait penyataannya soal kerumunan Serikat Pekerja. Justru kami (wartawan-red) diintimidasi saat melakukan peliputan di Saung Edi,” pungkas Angga. 

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Serang, Kusna Ramdani saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa di Kota Serang sudah dilakukan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Namun, kata Kusna Ramdani, PPKM bukan berarti pelarangan kegiatan, hanya dibatasi dan diperketat Protokol Kesehatannya.

Baca juga: Soal Kerumunan Serikat Pekerja, Kapolda Banten Diminta Panggil Ketua SPN Provinsi

“PPKM itu hanya pembatasan kegiatan, kapasitasnya berapa orang, kita batasi 50%. Kalau kapasitasnya 100 orang, ya berarti hanya 50 orang,” ungkapnya.

Terkait kegiatan kerumunan Serikat Pekerja di Saung Edi, Kusna Ramdani menegaskan, bahwa kegiatan tersebut tidak ada tembusan pemberitahuan ke Satpol PP selaku penegak pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

“Kalau rekomendasi atau tembusan acara ramai-ramai ke Satgas Covid-19 Kota Serang tidak ada,” tegasnya. (Perwast/red)

Ketua Apkasindo Bireuen: Musim Kemarau, Petani Sawit di Bireuen Diminta Tak Membakar Lahan Sembarangan

By On Kamis, Maret 18, 2021


BIREUEN, KabarViral79.Com – Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Bireuen yang dapat mengakibatkan dampak terhadap lingkungan, maka petani sawit di wilayah Bireuen agar menghidari membakar lahan sembarangan.

Hal itu ditegaskan, Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Bireuen, Adnam Adam kepada awak media ini usai mengikuti Rapat Koordnasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla, di Oproom Kantor Pemerintaha Bireuen, Kamis, 18 Maret 2021.

Rapat Koordnasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla dengan petani sawit tersebut dibuka oleh Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani, SH, MSi, Kapolres dan Dandim 0111/Bireuen Bireuen membahs menyangkut larangan pembakaran lahan dan hutan sembarangan.

“Kita berharap seluruh petani sawit di Bireuen dapat menghindari pembakaran lahan atau hutan, maupun bekas sampah daun dan dahan sawit yang dapat menyebabkan terjadinya rambahan kebakaran,” katanya.

Diakui Adnan Adam yang juga Keuchik Bandar Bireuen itu, saat ini kondisi wilayah Bireuen sedang mengalami kemarau panjang, dan sejatinya petani sawit serta petani lainnya dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut Adnam Adam, bila terjadi pembakaran hutan serta lahan maka akan menimbulkan kerugian besar, disamping lahan juga habitat alam lainnya yang ikut terpenguruh.

Guna menghidari hal ini, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran, seruan bersama memberitahukan kepada seluruh pemilik lahan sawit serta petani yang berdampingan dengan lahan sawit agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan baru serta membakar sampah dahan sawit.

“Untuk itu kami berharap petani di Biareuen, terutama petani sawit dapat menghidari hal-hal yang merugikan smeua pihak, apalagi ketentuan hukum saat ini. Bila ada warga atau pemilik lahan yang ikut membakar hutan akan diproses hukum,” terangnya. (Joniful)

Danrem 011/Lilawangsa: Pelaksanaan Program TMMD di Alue Limeng Jeumpa Bireuen Capai 95 Persen

By On Kamis, Maret 18, 2021


BIREUEN, KabarViral79.Com - Sejauh ini pekerjaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-110 Kodim 0111/Bireuen yang sedang terlaksana di Desa Alue Limneg, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, telah mencapai perampungannya hingga 95 persen.

Hal itu dikatakan Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Sumirating Baskoro saat meninjau pelaksanaan pekerjaan TMMD, di Desa Alue Limeng, Jeumpa, Bireuen, Kamis,  18 Maret 2021.

Dalam kunjungan itu, (Danrem) 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Sumirating Baskoro ikut didampinngi Dandim 0111/Bireuen, Letkol Inf Zainal Arifin Rambe.

“Kalau kita lihat pelaksanaanya, program pembangunnya sudah mencapai 95 persen, baik, peningkatan jalan sepanjang 10 kilometer yang bisa dilintasi tiga desa, baik dari Desa Alue Lime, Mon Mane hingga ke Desa Cot Meugo, Jeumpa,” katanya.

Kendati, sambung Kolonel Inf Sumirating Baskoro jalan yang dibangun saat ini belum teraspal, tapi sejauh ini sudah bisa dilantasi kendaraan roda empat, mempermudah mobilitas dan distribusi hasil panen masyarakat, seperti jagung, pinang dan komoditi pertanian lainnya.

Disela kunjungannya itu, Danrem Baskoro juga menyempatkan diri bertemu dengan Anggota Satgas dan penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), keluarga Mulyadi dan istrinya, disamping ikut makan siang bersama disamping pembangunan rumah tersebut.

Kata Danrem, kalau pembangunan rumah layak huni yang telah dibangun juga hampir rampung dan mencapai 85 persenn. 

"Rumah ini sendiri akan dilengkapi dengan jamban sehat. Selain program fisik, kegiatan TMMD juga diisi program non fisik seperti penyuluhan kesehatan serta bahaya narkoba," katanya. 

Lalu pelaksanaan bidang sosial, diantaranya pengecatan meunasah, mualla, balai pengajian serta fasilitas umum lainnya dengan harapan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Tergetnya, tanggal 31 Maret 2021 ini semua program pembangunan TMMD di desa Alue Limeng, Jeumpa bisa rampung, selanjutnya akan dilakukan serahterima dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen serta penerima rumah layak huni,” ungkapnya.

Di bagian lain, Danrem 011/Lilawangsa brharap program TMMD ini bermanfaat, dapat membantu masyarakat, terutama disaat ini Pandemi Covid-19 seraya meminta kepada masyarakat agar tetap bersemangat, berupaya dengan memanfaatkan potensi lahan yang ada.

"Kalau kita lihat potensi yang ada, wilayah ini memiliki potensi luar biasa, tanah subur dan cocok untuk penanaman jagung dan berbagai tanaman lainnya. Kita juga sudah menyampaikan ke Dandim dan Anggoat DPRK, adanya bibit tanaman keras seperti alpukat, pinang, nangka, durian, mangga, kelengkeng," jelasnya. 

“Nanti kami akan kirim dan ini gratis agar bsia ditanami oleh warga. Sambil menanam jagung, tentunya bisa ditanami tanaman keras itu, tujuannya membantu meningkatkan perekonomian juga berfungsi sebagai konservasi bagi alam sekitar,” sebut Danrem.

Di kesempatan yang sama, penerima rumah layak huni, Mulyadi bersama istrinya mengaku, belakangan keluarganya tinggal di rumah yang bisa dikatakan jauh dari kata layak. Begitupun pekerjaannya sebagai petani penggarap yang hanya menerima upah hasil berkebun.

“Allhamdullilah dengan adanya program TMMD ini, kami sangat terbantu, termasuk masyarakat desanya, baik  pembangunan rumah, jalan dan bantuan lainnya. Apalagi bantuan ini tidak pernah mereka duga sebelumnya,” sebutnya dengan nada terharu. (Joniful)

Dugaan Perampasan, Delapan Orang Utusan dari PT Arthaasia Finance Dilaporkan ke Polda Banten

By On Kamis, Maret 18, 2021


SERANG, KabarViral79.Com - Berdasarkan Laporan Polisi bernomor TBL/55/II/RES. 1.24 /2021 /SPKT III/BANTEN Polda Banten, Iman Fuadi melaporkan, kurang lebih delapan orang yang mengaku utusan dari PT Arthaasia Finance ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten atas dugaan tindak pidana perampasan sesuai Pasal 368 KUHP, Kamis lalu, 15 Februari 2021.

Menurut Penasehat Hukum Pelapor, Cecep Syaepudin mengatakan, kasus ini berawal dari upaya penarikan terhadap satu unit kendaraan mobil truk milik Iman Fuadi di Jalan Raya Serang – Cilegon yang dilakukan oleh delapan orang yang mengaku utusan dari PT Arthaasia Finance pada Kamis siang, 04 Februari 2021.

"Dugaan itu didasari upaya PT Arthaasia Finance menerbitkan surat kuasa eksekusi objek jaminan fidusia No : 970RAL202101000014 kepada PT ANUGRAH CIPTA KURNIA JAYA tertanggal 4 Februari 2021 yang diterima oleh korban Iman Fuadi Ketika korban menanyakan keberadaan kendaraannya di Kantor Pusat PT Arthaasia Finance, Jumat, 05 Februari 2021," terangnya.

Menurutnya, dalam Undang–Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 29 Ayat (1) Apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial sebagainama dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (2) oleh penerima fidusia dalam hal ini PT Arthaasia Finance sudah tidak berlaku setelah adanya putusan MK No. 18/PPU-XVII/20119.

"Putusan tersebut menyatakan Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia FRASA 'kekuatan eksekutorial' dan FRASA 'sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap' tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Saat melakukan aksinya, PT Arthaasia Finance menggunakan jasa Debt Collector, memaksa Ahmad Yani selaku supir untuk memberikan barang kepunyaan Iman Fuadi.

Saat kejadian kuat dugaan para Debt Collector melakukan ancaman kekerasan terhadap Ahmad Yani.

Ancaman kekerasan tersebut menurut Sekjen DPN Peradi Periode 2020 - 2025  Hermansyah Dulaimi adalah perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan atau gerak tubuh yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau mengekang kebebasan hakiki seseorang.

“Jadi kendaraan tersebut bukan diserahkan secara sukarela oleh debitur dan bukan juga melalui proses eksekusi yang benar, terus namanya apa dong kalau begitu," ucap Cecep di Mapolda Banten, Kamis, 18 Maret 2021.

Sementara itu,  Iman Fuadi selaku korban berharap aparat Polda Banten segera memproses laporan yang dilakukan pihaknya tersebut, sehingga pihaknya mendapat keadilan seadil-adilnya.

"Saya berharap pihak Polda Banten memproses laporan dengan cepat , sigap dan seadil-adilnya," harapnya.

Terpisah, Penyidik Pembantu Unit I Jatanras Polda Banten, Dian AP saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setiap laporan pasti kita tindak lanjuti, besok Jumat, 19 Maret 2021 Manager dari pihak Arthaasia Finance akan datang. Setelah itu kita akan mengkaji Apabila ditemukan unsur pidana ya dilanjutkan,” tegasnya. (Weli)

Soal Kerumunan Serikat Pekerja, Kapolda Banten Diminta Panggil Ketua SPN Provinsi

By On Kamis, Maret 18, 2021


SERANG, KabarViral79 – Di masa pandemi Covid 19, masih ada saja kegiatan yang menimbulkan keramaian. Salah satunya organisasi serikat pekerja yang menggelar kegiatan di Restoran Saung Edi, Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Banten, Kamis, 18 Maret 2021.

Saat mengambil dokumentasi foto, Heru (wartawan media online KabarViral79.Com) dan Nurjamin (Wartawan media online koransinarpagijuara.com) sempat mendapatkan intimidasi dari beberapa oknum serikat pekerja. 

Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga Apria S menyayangkan tindakan intimidasi kepada awak media mengambil foto dan video saat kegiatan SPN di Saung Edi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tindakan salah seorang oknum SPN itu. Karena tugas wartawan yang meliput itu dilindungi Undang-Undang (UU), yakni UU 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.

Ia juga sangat menyayangkan adanya kegiatan kerumunan yang digelar oleh SPN tersebut.

“Kami sangat menyanyangkan, di masa pandemi Covid 19 ini masih ada saja kegiatan yang mengundang kerumunan, dan dikhawatirkan akan muncul kluster baru penyebaran Covid-19,” tutupnya.

Baca juga: Kerumunan Serikat Pekerja di Saung Edi Jadi Ancaman Klaster Baru Covid-19

“Kami juga mendesak kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten segera memanggil Ketua SPN Provinsi,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua SPN Kabupaten Serang, Saripan menyampaikan, permohonan maafnya terkait insiden intimidasi dan merebut handphone wartawan yang dilakukan oleh salah seorang oknum SPN.

“Saya mohon maaf atas tindakan anggota saya terhadap teman-teman wartawan tadi. Saya sebagai Wakil Ketua SPN Kabupaten Serang tidak pernah memerintahkan hal-hal yang di luar aturan SPN,” ujarnya. (Perwast/red)

Kerumunan Serikat Pekerja di Saung Edi Jadi Ancaman Klaster Baru Covid-19

By On Kamis, Maret 18, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Di masa pandemi Covid 19, masih ada saja kegiatan yang menimbulkan keramaian. Seperti di Restoran Saung Edi yang berada di Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Banten yang berani memberikan fasilitas kepada salah satu organisasi Serikat Pekerja untuk menggelar acara yang menimbulkan kerumunan atau keramaian, Kamis, 18 Maret 2021.

Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto beberapa kali dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp mengenai perizinan kegiatan kerumunan tersebut belum merespons.

Hal yang paling mencengangkan, gerombolan Serikat Pekerja melakukan intimidasi kepada awak media disaat mengambil foto dan video.

“Hapus foto dan videonya. Kalau mau nyari berita, banyak tuh kasus-kasus dewan yang bermasalah,” ujar salah seorang oknum Serikat Pekerja.

“Kalau mau adu media, media SPN pun lebih ok,” kata salah seorang oknum anggota Serikat Pekerja yang berjenis kelamin perempuan itu. 

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga Apria S menyayangkan tindakan intimidasi kepada awak media mengambil foto dan video saat kegiatan SPN di Saung Edi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tindakan salah seorang oknum SPN itu. Karena tugas wartawan yang meliput itu dilindungi Undang-Undang (UU), yakni UU 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya

Ia juga sangat menyayangkan adanya kegiatan kerumunan yang digelar oleh SPN tersebut.

“Kami sangat menyanyangkan, di masa pandemi Covid 19 ini masih ada saja kegiatan yang mengundang kerumunan, dan dikhawatirkan akan muncul kluster baru penyebaran Covid-19,” tutupnya. (Heru/Mj)

Naok Orarei, Sang Komandan KKB Wilayah Yapen Ini Kembali ke NKRI

By On Kamis, Maret 18, 2021


KEPULAUAN YAPEN, KabarViral79.Com -Komandan Sektor Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kosiwo Kepulauan Yapen, Papua, Noak Orarei alias Noki Orarei menyerahkan diri ke Polres Kepulauan Yapen. 

"Hari ini saudara kita bernama Noak Orarei yang diantar oleh pihak keluarga hadir di tengah-tengah kita untuk menyatakan sikap, kembali kepangkuan NKRI. Saudara Noak Orarei selama ini terlibat dan bergabung dengan KKB TNPB wilayah Saireri pimpinan Alm. Rudi Orarei sejak tahun 2014," kata Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Ferdiyan Indra Fahmi kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Maret 2021.

Indra mengatakan, selama ini tim tertutup dari Polres Kapulauan Yapen terus melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan terhadap Noki Orarei dan rekan-rekannya yang lain untuk memberikan pemahaman agar dapat kembali sebagai masyarakat dan kembali kepangkuan NKRI ikut serta berperan dalam pembangunan.

"Kami akan memberikan Diskresi (tidak memproses hukum) kepada yang bersangkutan karena menyerahkan dua pucuk senpi rakitan beserta amunisinya secara sukarela," pungkas Ferdiyan Indra. 

Saat menyerahkan diri, Noak Orarei berjanji dengan tulus dan niat untuk kembali sepenuhnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Hari ini saya bersyukur dan berterimakasih kepada Bapak Kapolres Yapen karena dapat diterima dengan baik dan diberikan bantuan untuk dapat memulai kembali kehidupan yang lebih baik lagi untuk kesejahteraan anak istri dan keluarga saya," kata Noak Orarei. 

Secara simbolis, Noak Orarei menyerahkan barang bukti berupa dua pucuk senjata rakitan laras pendek, tujuh butir amunisi kaliber 5,56, satu butir amunisi kaliber 7,6, tujuh butir amunisi kaliber 3,8, satu buah bendera bintang kejora, satu pasang pakaian loreng dan satu topi rimba. (*/red)

Propam Polres Pandeglang Pasang Spanduk Larangan Anggota Polri Masuk ke Tempat Hiburan Malam

By On Kamis, Maret 18, 2021

Propam Polres Pandeglang, Polda Banten mendatangi Tempat Hiburan Malam (THL) di wilayah hukum Polres Pandeglang, Senin malam, 15 Maret 2021.

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Propam Polres Pandeglang, Polda Banten, mendatangi tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Pandeglang, Senin malam, 15 Maret 2021.

Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti himbauan Kapolri yang melarang keras anggota Polri mendatangi atau melakukan hiburan di Tempat Hiburan Malam. Selain itu kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka "Polri Presisi".

Baur Paminal Polres Pandeglang, Aiptu Heri Heryadi mengatakan, kegiatan pemasangan larangan keras untuk anggota Polri mendatangi tempat hiburan malam ini atas perintah langsung Kapolri RI sebagai tindaklanjut 100 hari Program Prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dalam imbauannya, Kapolri dengan tegas dan keras melarang anggota Polri untuk mendatangi tempat hiburan malam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri. Untuk itu, Polres Pandeglang melalui Propam Polres Pandeglang sudah melakukan pemasangan imbauan ini dan sekaligus memeriksa di lima titik tempat hiburan malam. Hasilnya, tidak ada ditemukan anggota Polri yang sedang berada di tempat hiburan malam,” kata Aiptu Heri Heryadi kepada wartawan.

Aiptu Heri Heryadi menjelaskan, setelah adanya larangan ini, apabila ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan, Propam Polres Pandeglang akan memanggil yang bersangkutan, baik dengan adanya laporan yang masuk ke Propam, ataupun memanggil berdasarkan adanya temuan. 

“Untuk sanksinya, setelah hasil pemeriksaan dan selanjutnya akan kita lihat seperti apa perintah dari pimpinan,” pungkasnya.

“Dalam kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat, bila ada menemukan anggota Polri yang sedang melakukan hiburan atau mendatang tempat hiburan malam, jangan sungkan-sungkan untuk segera melaporkan ke Unit Sie Propam Polres Pandeglang. Kita akan melayani laporan tersebut. Karena ini, selain perintah langsung dari Kapolri, ini juga dalam rangka mendukung program Kapolri menuju ‘Polri Presisi’,” tuturnya.

Lebih lanjut Baur Paminal Polres Pandeglang yang terkenal ramah ini menuturkan, warga masyarakat di wilayah hukum Polres Pandeglang diminta partisipasinya dan kesadarannya agar tidak mengkonsumsi minuman keras, dan obat-obatan terlarang, terlebih di wilayah hukum Polres Pandeglang yang terkenal dengan Kota Santri. 

“Tidak lupa juga, dan tidak kalah pentingnya, mewakili pimpinan Kasi Propam Polres Pandeglang dan Kapolres Pandeglang, diimbau untuk warga masyarakat Pandeglang untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19. Gunakan Masker, tetap menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, di air mengalir. Sehingga kita dapat menghindari terpapar Covid-19, agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” pungkasnya. (Yockhie)

Kegiatan Dirosah Ula PC MDS RA Kabupaten Pandeglang Resmi Dibuka

By On Kamis, Maret 18, 2021

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Kegiatan Dirosah Ula oleh Pimpinan Cabang Majlis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor (PC MDS RA) Kabupaten Pandeglang resmi dibuka, ditandai dengan pengguntingan pita oleh Pengurus Pimpinan Pusat MDS RA, KH. Faris.

Pembukaan tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus MDS RA, Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor, Banser, unsur Muspika Kecamatan Panimbang, dan perwakilan Tokoh Agama, di Pondok Pesantren Salafiyyah Darul Bayan Gembong, Panimbang, Pandeglang, Selasa, 16 Maret 2021.

Acara pembukaan ini sukses dilaksanakan walaupun terdapat sejumlah pembatasan dan protokol terkait situasi pandemi, adapun Protokol Kesehatan dan pembatasan yang dilakukan berupa memakai masker, menjaga jarak, dan pembatasan jumlah undangan, Hal tersebut dilakukan guna menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat maupun panitia.

Kegiatan pembukaan ini merupakan langkah awal dari pelaksanaan program kerja yang telah disusun oleh pengurus cabang MDS RA Kabupaten Pandeglang dengan tujuan sebagai sarana kaderisasi anggota MDS RA se-Kabuapten Pandeglang.

Dalam sambutanya, Ketua PC MDS RA Kabupaten Pandeglang, Gus Bakhit Maftuhin memaparkan rangkaian kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari tersebut.

“Kegiatan ini akan berlangsung sampai tiga hari ke depan, dengan menghadirkan narasumber yang kompeten baik dari unsur Pengurus Pimpinan Pusat MDS RA, PW, dan PC tentunya. Kami berharap program kerja dari PC MDS RA ini sukses dan berjalan lancar. Adapun tema pada kegiatan ini bertajuk ‘Bangkit bersama Cendikia Muslim Aswaja Annahdliyah,” terangnya.

Masih kata Gus Bahkit, tempat penyelenggaraan kegiatannya sengaja di Pondok Pesantren lantaran peserta dalam kegiatan tersebut merupakan ulama muda dari 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

“Pondok Pesantren dipilih sebagai tempat kegiatan merupakan sarana untuk mengukuhkan kembali bahwa Rijalul Ansor berakar dari Pesantren Salafi dan yang mengukiti ini kan para asatidz dari 35 kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang,” paparnya.

Ia juga berpesan agar seluruh ulama muda mengedapankan etika dalam berdialektika.

Hal senada disampaikan Ketua panitia kegiatan, Samsul Ma’arif. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan sarana regenrasi ulama muda dalam menjaga pemahaman Islam yang moderat.

“Rijalul Ansor merupakan wadah perjuangan ulama muda yang berfaham ahlusunnah waljama’ah annahdliyah dalam menjaga literatur pemahaman yang moderat. Jadi harus berangkat dari Pesantren,” ujarnya.

Masih di tempat yang sama Ketua PC GP Ansor Kabupaten Pandeglang, Lukmanul Hakim dalam sambutannya menuturkan bahaya soal diinformasi yang terus berkembang.

“Saya berharap pasca kaderisasi ini para Kiyai Asatidz mengisi pos-pos MDS RA di lintas kepengurusan, saya juga yakin dengan kebersamaan kita bisa,” ungkapnya.

“Mari kita bersama-sama membentengi dari faham-faham menyimpang melalui kegiatan seperti ini,” terangnya saat ditemui di lokasi kegiatan. (Yockhie)

Buka Rakernis Baintelkam, Kapolri: Presisi Dimulai dari Fungsi Intelijen

By On Rabu, Maret 17, 2021


JAKARTA, KabarViral79.Com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, Rabu, 17 Maret 2021. Kegiatan itu dilakukan sesuai dengan standar Protokol Kesehatan. 

Rakernis Banitelkam tahun ini mengusung tema 'Intelijen Keamanan Polri Siap Mewujudkan Transformasi Polri yang Presisi Guna Mendukung Peningkatan Kerja Pemeliharaan Kamtibmas Dalam Rangka Menjaga Keamanan Dalam Negeri'. 

Dalam arahannya, Sigit menekankan pentingnya peran jajaran Baintelkam Polri dalam mengimplementasikan gagasan Polri Presisi atau Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan. 

"Dalam Presisi dimulai dari Prediktif terutama di fungsi intelijen di kemampuan yang memprediksi kegiatan yang akan datang, menganalisa dan difungsikan ke fungsi lain," kata Sigit di hadapan peserta Rakernis Baintelkam Polri. 

Dengan memiliki kemampuan Prediktif di setiap kegiatan, maka hal itu akan sangat membantu untuk unit lainnya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Terkait prediksi dan kemampuan membaca situasi, Sigit pun mengutip pemikiran dari Filsif sekaligus ahli seni perang Sun Tzu. 

"Mengambil teori Sun Tzu di The Art of War, harus mampu mengenali kemampuan organisasi serta lingkungan strategik menjawab tantangan ke depan," ujar Sigit. 

Mantan Kabareskrim Polri itu menekankan, intelijen keamanan terkait mampu mengelola keamanan dalam negeri, tentunya harus tahu perkembangan lingkungan strategik global, regional dan nasional yang berimplikasi terhadap keamanan dalam negeri. 

Dia mencotohkan, ketika pelaksanaan Pilkada Amerika Serikat yang berimplikasi di Timur Tengah dah berdampak ke Indonesia. 

"Perang dagang Amerika dengan China mempengaruhi perekonomian dan politik di dalam negeri," tutur mantan Kapolda Banten ini.

Selain itu, Sigit juga meminta agar pelayanan Kepolisian harus berorientasi pada kemudahan masyarakat seperti penerbitan SKCK. Hal itu harus dilakukan dengan mudah cepat dan terukur berbasis teknologi. (*/red)

Anggota Satgas TMMD Kodim Bireuen Ratakan Tanah Timbunan Rumah RTLH

By On Rabu, Maret 17, 2021


BIREUEN, KabarViral79.Com – Satgas Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-110 Kodim 0111/Bireuen dan masyarakat melakukan gotong royong bersama meratakan tanah timbunan di kompleks Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) milik Mulyadi, di Alue Limeng, Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu, 17 Maret 2021.

Dansatgas TMMD Kodim 0111/Bireuen, Letkol Inf Zainal Abidin Rambe S.Sos, melalui anggota Satgas TMMD, Serda Wawan menagatakan, kegiatan TMMD di Desa Alue Limeng tidak hanya mempunyai misi untuk merekatkan hubungan antara TNI dengan rakyat saja.

“Kita tetap menumbuh semangat gotong-royong dan kepekaan warga terhadap kesulitan warga lainnya di lokasi TMMD saat ini. Dengan melibatkan warga dalam pembangunan, diharapkan akan melahirkan hasil pembangunan yang maksimal,” katanya.

Dilibatkannya warga, tambah Serda Wawan, di dalam sasaran fisik TMMD ini, supaya warga juga ikut berperan, dan merasa memiliki tanggungjawab moral sesama warga selama kegiatan pembangunan dilaksanakan.

Ketua Pemuda Desa Alue Limeng, Jeumpa, Ilham mengaku sangat bangga bisa bekerjasama baik masyarakat dan Anggota Satgas TMMD, melakukan penimbunan dan meratakan tanah  pembangunan lantai tanah Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) milik Mulyadi yang sedang dirampungkan saat ini.

“Selama adanya agenda TMMD di desa kami, seluruh warga Alue Limeng merasa senang dan bahagia karena kami telah mempunyai saudara baru dari kalangan anggota TNI, kehadiran TNI tidak menyekat rasa sosial antara masyaratkat,” sebutnya.

Di tempat yanga sama, Mulyadi yang kini sedang menanti rampungnya pembangunan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) miliknya itu mengatakan, sangat bersyukur dengan adanya program TMMD ini.

“Keberadaan TNI di desanya tidak hanya membuat masyarakat senang, tapi warga ikut bangga, sebab desa mereka menjadi sasaran program pembangunan TMMD dari Kodim 0111/Bireuen tahun ini,” ungkapnya. (Joniful)

Ketua DPP LSM Putroe Aceh: Putroe Aceh di Bireuen Harus Mampu Mengangkat Harkat dan Martabat Perempuan

By On Rabu, Maret 17, 2021

Ketua DPP - LSM Putroe Aceh, Dr Hj Mariati MR, MSi saat melantik pengurus LSM Putroe Aceh Kecamatan dan Kabupaten Bireuen di Aula Lama Setdakab Bireuen, Selasa, 16 Maret 2021. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Bagi seluruh pengurus LSM Putroe Aceh di Kecamatan dan di Kabupaten Bireuen yang baru saja dilantik dan dikukuhkan harus mampu membesarkan Putroe Aceh di  Kabupaten Bireuen ke depan.

Hal itu dikatakan Ketua DPP - LSM Putroe Aceh, Dr Hj Mariati MR, MSi saat melantik pengurus LSM Putroe Aceh di Kecamatan dan Kabupaten Bireuen di Aula Lama Setdakab Bireuen, Selasa, 16 Maret 2021.

“Kita harus tahu, kalau LSM Putroe Aceh tidak ada uang, tapi dengan semangat kebersamaan, maka dengan LSM ini kita bisa mengangkat harkat dan martabat perempuan Aceh ke depan,” katanya.

Untuk itu, Ia berharap kepada pengurus organisasi ini agar mampu memperjuangkan dan mengutamakan hak-hak perempuan.

Sementara itu, Ketua Pembina LSM Putroe Aceh Kabupaten Bireuen, Tgk Darwis Djeunieb yang diwakili H. Khalili SH dalam arahannya mengatakan, pembentukan LSM Putroe Aceh Kabupaten Bireuen serta tingkat kecamatan seluruh Bireuen agara dapat mengembalikan harkat dan martabat perempuan seperti di masa lalu.

“LSM ini merupakan sayap Partai Aceh, dan kita tahu sayap itu untuk terbang. Tetapi  kalaui sayap yang hari ini dilantik bersama agar dapat mengapak untuk Partai Aceh,  tentunya bukan untuk partai politik lain,” harap Khalili.

Diakui Khalili, dengan adanya organisasi maka akan lebih mudah, tetapi dalam setiap mengambil keputusan, tetap harus melalui musyawarah dan mufakat, tidak mengedepankan kehendak hati masing masing.

Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH Msi diwakili Asisten Bidang Administrasi, Dailami SHut menyatakan, dengan terbetuknya LSM Putroe Aceh Kabupaten Bireuen dan pengurus di tingkat kecamatan ini dapat meningkatkan peran perempuan di Kabupaten ini.

“Kita berharap, dengan adanya LSM Putroe Aceh ini, peran perempuan akan terus berperan memperjuangkan aspirasi di kalangan perempuan,” pintanya. (Joniful)

Satgas TMMD Kodim Bireuen Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Pemuda

By On Rabu, Maret 17, 2021

Anggota Satgas TMMD dari Kodim 0111/Bireuen dan prsonel Polres Bireuen  melaksanakan penyuluhan bahaya narkoba untuk masyarakat serta pemuda di Desa Alue Limeng, Jeumpa, Bireuen.

BIREUEN, KabarViral79.Com – Selain pelaksanana program pembangunan, Anggota Satgas TMMD dari Kodim 0111/Bireuen ikut melaksanakan penyuluhan bahaya narkoba untuk  masyarakat serta pemuda di Desa Alue Limeng, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.

Dansatgas TMMD Kodim 0111/Bireuen, Letkol Inf Zainal Abidin Rambe melalui Pasiter 0111/Bireuen, Kapten Inf Yusri mengatakan, disamping target pembangunan, penyuluhan bahaya narkoba ini merupakan salah satu sasaran non fisik dalam kegiatan TMMD ke-110 Kodim 0111/ Bireuen.

Menurutnya, Satgas TMMD dan pihak Kepolisian tetap berharap masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan segala bentuk jenis narkoba, baik itu ganja, dan sabu-sabu serta lainnya.

“Semua jenis itu haram, dan bertentangan dengan hukum. Guna menghindari hal buruk yang tak diinginkan terhadap masyarakat, sehingga masyarakat Alue Limeng Jeumpa terus mengembangkan lahan pertanian, perkebunan dengan tanaman yang menguntungkan,” harapnya.

Dibagian lain, Ia juga mengharapkan masyarakat Alue Limeng mau menanam jagung atau jenis palawija lainnya di lahan mereka agar terhindar dari penyalahgunaan lahan untuk menanam narkoba.

“Kita berharap dengan adanya Program TMMD dari Kodim 0111 Bireuen ini, masyarakat Alue Limeng terus berkembang, mempertahankan status desa swasembada pangan seperti sebelum Program TMMD diluncurkan,” imbuh Kapten Inf Yusri.

Di tempat yang sama Keuchik Alue Limeng, M Yusuf M. Daud mengucapkan terimakasih kepada Dansatgas TMMD Kodim 0111 Bireuen, yang telah berbuat banyak untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat di desanya.

Ia juga sangat berterima kasih kepada Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi telah ikut mendukung penuh suksesnya kegiatan TMMD dengan cara mengirimkan anggotanya untuk memberikan penyuluhaan bahaya narkoba ke desanya.

“Yang sangat utama setelah mendapat penyuluhan ini, masyarakat terutama pemuda Desa Alue Limeng tergerak hatinya untuk lebih memahami bahaya narkoba serta tidak ikut terjerat hukum,” pintanya. (Joniful)

Soal Kasus Penganiayaan Anak di Tangerang, Ini Kata Komnas Perlindungan Anak

By On Selasa, Maret 16, 2021

Aksi kekerasan fisik dalam bentuk penyiksaan dan penganiayaan terhadap seorang bocah berinisial ZAR usia 2 tahun 4 bulan yang terjadi di di Kampung Sindang Sono, Kabupaten Tangerang, Banten, dinilai sebagai perbuatan keji, merendahkan martabat kemanusiaan, dan tidak berprikemanusiaan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Aksi kekerasan fisik dalam bentuk penyiksaan dan penganiayaan terhadap seorang bocah berinisial ZAR usia 2 tahun 4 bulan yang terjadi di di Kampung Sindang Sono, Kabupaten Tangerang, Banten, dinilai sebagai perbuatan keji, merendahkan martabat kemanusiaan, dan tidak berprikemanusiaan.

Atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, bereaksi keras dan menuntut segera Polres Tangerang sesuai dengan kewenangannya sebagai aparatur penegak hukum, menangkap dan menahan pelaku.

Komnas Perlindungan Anak juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera hadir dan memberikan pertolongan kepada korban.

Demikian disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam siaran persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di kantornya di bilangan Jakarta Timur, Selasa, 15 Maret 2021.

Kasus penyiksaan dan penganiayaan ini ini terbongkar dari beredarnya sebuah video kekerasan terhadap seorang balita laki-laki viral di media sosial yang dilakukan seorang pria bernama Wahendy di Kampung Sindang Sono, Kabupaten Tangerang.

Dalam video berdurasi 1.51 menit ini pelaku yang diduga kekasih dari Ibu balita tersebut sengaja merekam aksi tersebut dengan telepon selulernya.  

Pelaku juga sempat menanyakan alasan balita tersebut mengapa selalu diam jika berada di rumah pelaku.  

Dengan menggunakan tangan kirinya pelaku menghantam perut balita tersebut beberapa kali. Korban yang mengenakan singlet ini awalnya sempat duduk terdiam usai dipukul pelaku,  namun akhirnya balita itu tak tahan dan terpaksa tumbang tidak kuat menahan sakit akibat pukulan tersebut.

Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Cepat Komnas Perlindungan Anak menemukan alasan pelaku melakukan aksinya diduga kesal karena balita tersebut buang air di rumah pelaku.

Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait dengan kasus itu, namun video tersebut mendapat kecaman dari warga masyarakat yang menyaksikan tayangan video yang memilukan itu. 

Atas kejadian ini, Komnas Perlindungan Anak meminta kepada warga masyatakat jangan terlalu mudah dan sembarangan mempercayakan menitip anak kepada orang tidak yang belum tentu mengasihi anak apalagi  hanya karena hubungan kekasih dan tetangga.

"Untuk kejadian penyiksaan dan penganiayaan ini, Komnas Perlindungan Anak juga mendedak Pemerintah Daerah Tangerang untuk menyiapkan atau menyediakan Yempay Penitipan Anak dan Balita yang steril dari kekerasan," pungkas Arist Merdeka Sirait.

"Disinilah dibutuhkan kehadiran pemerintah untuk memberikan jaminan Perlindungan Anak sebagai hak anak yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang," tegasnya.

"Untuk keperluan pemulihan dan rehabilitasi sosial korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Pemulihan Anak dan segera pula mengatur jadwal untuk bertemu korban dan ibu korban," demikian disampaikan Arist mengakhiri siatan persnya. (*/red)

Kapolres Bireuen: Pria yang Menghamili Siswi Madrasah Hingga Melahirkan di Sekolahnya Kini Diamankan

By On Selasa, Maret 16, 2021

Zul (28), tercatat sebagai warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, akhirnya diamankan ke Mapolres Bireuen setelah yang bersangkutan terlibat persetubuhan, dan menyebabkan seorang siswi melahirkan di sekolahnya.
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Zul (28), tercatat sebagai warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, akhirnya diamankan ke Mapolres Bireuen setelah yang bersangkutan terlibat persetubuhan, dan menyebabkan seorang siswi melahirkan di sekolahnya. 

Tersangka Zul ditangkap setelah adanya laporan seorang siswi salah satu Madrasah di Bireuen berinisial MW melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di ruangan UKS Madrasah, Senin kemarin, 15 Maret 2021.

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Fadilah Aditya Pratama didampingi Kanit PPA, Bripka Eka Satria kepada wartawan, Selasa, 16 Maret 2021 menjelaskan, tersangka Zul ini telah diamankan di Polsek Samalanga, selanjutnya diboyong ke Mapolres Bireuen.

“Tersangkanya sudah ada di Mapolres Bireuen dan ayah biologis bayi tak berdosa tersebut merupakan warga Samalanga dan Ia mengakui dan siap bertanggung jawab terhadap perbuatannya,” katanya.

Diakui Kanit PPA, Bripka Eka Satria, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, kasus ini dikategorikan kasus pemerkosaan dan tersangka Zul akan dikenakan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014. Qanun Jinayat tersebut mengatur tentang jarimah (perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam).

“Jadi, tersangka Zul ini tidak dikenakan Pasal Pidana Umum. Namun, Ia tetap dikenakan Qanun Jinayat sesuai Syariat Islam. Usai diperiksa, selanjutnya berkas akan  dilimpahkan ke Kejari Bireuen, selanjutnya disidang di Mahkamah Syariah, dan bukan di Pengadilan umum,” ungkapnya.

Untuk perampungan berkasnya, selanjutnya penyidik Polres Bireuen juga akan memeriksa kembali tersangkanya serta akan dimintai keterangan saksi, baik di Madrasah maupun dari pihak keluarga siswi ini.

Sebelumnya, seorang siswi salah satu Madrasah di Kabupaten Bireuen, dikabarkan melahirkan seorang bayi laki-laki. Bahkan proses persalinan terjadinya secara darurat  di ruang UKS sekolah tersebut.

Pasca kejadian itu, pihak sekolah langsung menghubungi petugas Puskesmas, meminta pertolongan serta ikut melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samalanga.

Tak lama kemudian, petugas medis dan tiga personel Kepolisian tiba di lokasi, dan langsung mengevakuasi siswi itu ke Pukesmas dengan ambulance untuk proses penanganan terhadap siswi tersebut.

Setelah diusut, Polisi akhirnya mengamankan Zul, lelaki yang menghamili siswi ke Mapolsek Samalanga, dan terakhir Zul diboyong ke Mapolres Bireuen. (Joniful)