SERANG, KabarViral79.Com – Guna memberikan meringankan beban masyarakat di saat pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengumumkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, denda BBNKB, pokok BBNKB II, dan tarif progresif.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, H. Opar Sopari membenarkan pihaknya telah mengumumkan ke masyarakat terkait program tersebut sesuai Intruksi Gubernur Banten H. Wahidin Halim yang bertujuan guna memberikan bantuan dan meringankan beban masyarakat Provinsi Banten di musim pandemi.
Baca juga: Cerita Warga Ciruas yang Diminta Rp150 oleh Oknum ASN saat Urus BPUM UMKM
“Kami melaksanakan perintah Pak Gubernurn bahwa dari tanggal 05 November hingga 23 Desember 2020, denda pajak kendaraan bermotor digratiskan. Ini dilakukan guna memberikan bantuan dan meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Opar kepada awak media, Rabu, 04 November 2020.
Dalam Surat Edaran Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang penghapusan administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi, bisa datang ke Kantor Samsat di masing-masing wilayah di Provinsi Banten.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Cikande (Ciruas) Kabupaten Serang, Rita Prameswari saat ditemui awak media mengatakan, mulai tanggal 05 November 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 ini ada program bebas denda pajak PKB.
Baca juga: Tuntut Minta Maaf, Ribuan Massa di Banten Pukuli Boneka Presiden Prancis
Ia hanya melaksanakan kebijakan dari Gubernur untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi, dan Ia sangat mendukung kebijakan tersebut.
“Saya sangat mendukung kebijakan itu, karena Pemprov Banten ingin meringankan beban masyarakat terlebih dalam kondisi pendemi seperti ini. Untuk itu, mari ke Samsat Cikande dan Samsat terdekat sesuai wilayahnya masing-masing yang ada di Provinsi Banten untuk mengurus surat-surat kendaraannya,” ujar Rita.
Dengan diumumkannya peraturan tersebut, maka sejak tanggal ditetapkan proses bebas denda tersebut mulai diberlakukan. (Nusi Bule)