-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Delapan Nakes Dinyatakan Terpapar Covid-19, RS Mitra Manakarra Disterilisasi

By On Rabu, Oktober 07, 2020

MAMUJU, KabarViral79.Com – Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Manakarra Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), disterilisasi selama satu minggu. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19, setelah delapan Tenaga Kesehatan (Nakes) RS Mitra Manakarra dinyatakan terpapar Covid-19.

Direktur RSU Mitra Manakarra, dr. Nexriana mengatakan, pihaknya melakukan itu karena ingin memberikan kenyamanan kepada pasien yang datang berobat di RS tersebut.

“Sterilisasi ini dilakukan sejak kemarin 6 Oktober sampai hasil swab gelombang ketiga keluar,” ujar dr. Nexriana, Rabu, 07 Oktober 2020.

Nexriana mengatakan, selama sterilisasi dilakukan pihak RSU Mitra Manakara tidak menerima pasien BPJS.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak BPJS,” ucapnya.

Direktur RSU Mitra Manakarra menjelaskan, tindakan sterilisasi itu dilakukan saat menerima informasi adanya delapan Nakes positif Covid-19.

Selain melakukan tindakan sterilisasi, pihak RSU Mitra Manakarra juga melakukan swab massal kepada 160 staf hingga dokter yang ada di RS tersebut. (Shir)

Dekan Kampus Akui Ado Mas'ud Mahasiswa yang Tercatat di UKDM

By On Selasa, Oktober 06, 2020


MAMUJU, KabarViral79.Com – Wakil Dekan II Universtas Karya Dharma Makassar (UKDM) Anjelia S.Kom M,Si mengatakan, apabila Ado Mas'ud dilaporkan soal dugaan ijazah palsu, pihaknya menganggap suatu kekeliruan yang tidak mendasar.

“Kalaupun dilaporkan soal dugaan ijazah palsu, saya anggap itu tidak mendasar,” ucap Anjelia didampingi Wakil Dekan I Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM), Drs. Abdul Basith Rahman, M,Si, usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan ijazah palsu yang digelar di Bawaslu Mamuju, Selasa, 06 September 2020.

Baca juga: Didukung Keterangan Ahli dari KPU dan Bawaslu, Tim Hukum Tina – Ado Yakin Menangkan Sengketa Pilkada

Menurut Wakil Dekan II Bidang Adiministrasi Universitas UKDM itu, nama Mas'ud atau Ado Mas'ud ini merupakan alumni UVRI UKDM yang tercatat di kampus tersebut.

“Nama Mas'ud ini memang tercatat di kampus UKDM dan bisa dilihat apabila kita mengecek di universitas UKDM. Bahkan sudah ada print out namanya dan sudah bisa dicek di Forlap Dikti,” tutur Anjelia.

Dijelaskan Anjelia, adapun jika diketik nama atau stambuk maka akan muncul dua nama yaitu Mas'ud dan Eduardo Andos. Hal ini terjadi karena saat itu terjadi dualisme kampus, sama-sama menggunakan nama UVRI, sementara penulisan Stambuk sama.

“Semua alumni dibawa 2016 masuk di UKDM karena tahun 2008 UVRI ini dualisme, sama-sama menggunakan nama UVRI, nanti 2016 baru ada pemecahannya. Bahkan SK perubahan namanya tersebut ada,” urainya.

Baca juga: Beda Tafsir Soal Poin Undang-Undang, Anwar Ilyas: Dia Menafsirkan Sesuai Isi Kepalanya

“UVRI di ada yang di prokaraeng berubah jadi UKDM. Sementara UVRI yang di bawakaraeng Antang itu berubah jadi Pejuang,” tambah Anjelia.

Adapun keterlambatan update data yang terjadi kemarin karena alumni tersebut harus melapor terlebih dahulu.

“Karena Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT)-nya kita nanti 2016 baru ada. Sementara Pak Mas'ud ini masuk 2009 dan selesai 2011,” tuturnya. (Shir)

Didukung Keterangan Ahli dari KPU dan Bawaslu, Tim Hukum Tina – Ado Yakin Menangkan Sengketa Pilkada

By On Selasa, Oktober 06, 2020

MAMUJU, KabarViral79.Com – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Sutinah – Ado menyampaikan fakta-fakta selama persidangan sengketa Pilkada yang bergulir di Bawaslu Mamuju.

Anwar Ilyas mengatakan, mencermati proses persidangan sengketa yang sedang berproses di Bawaslu Mamuju mulai dari proses awal sampai pembuktian fakta-fakta yang terungkap dalam musyawarah.

“Yang terakhir kemarin adalah penyerahan kesimpulan. Kami dari tim hukum Tina – Ado sampai saat ini hakkul yakin memenangkan dalam sengketa ini,” kata Anwar Ilyas dalam konfrensi persnya, Selasa, 06 Oktober 2020.

Baca juga: Beda Tafsir Soal Poin Undang-Undang, Anwar Ilyas: Dia Menafsirkan Sesuai Isi Kepalanya

Menurut Anwar Ilyas, hal ini didasari dengan dalil-dalil gugatannya dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik dari bukti yang diajukan berupa bukti surat maupun bukti saksi.

“Semuanya membenarkan apa yang kami dalilkan. Ditambah lagi dengan ahli yang dihadirkan baik ahli dari KPU dan ahli keterangan dari Bawaslu pun mendukung kami semua,” ucapnya.

“Jadi sampai hari ini tidak ada keraguan dari kami bahwa permohonan kami akan ditolak, justru kami yakin permohonan kami diterima,” sambung Anwar Ilyas.

Selain itu, tim hukum Tina – Ado juga melihat dalam proses pemeriksaan tersebut dimana Bawaslu Mamuju transparan, adil dan profesional.

Baca juga: Kuasa Hukum Tina – Ado Sebut Tim Hukum Petahana Mengada-ada

“Kalau permohonan kami dikabulkan, KPU punya waktu tiga hari untuk menindak lanjuti, begitupun jika permohonan kami ditolak, kami punya waktu tiga hari untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar,” urainya.

“Dengan catatan, jika permohonan kami dikabulkan oleh Bawaslu maka tidak ada upaya hukum, dan jika KPU menindak lanjuti dan hanya menetapkan pasangan Tina – Ado sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju 2020 maka tidak ada upaya lain untuk menggugat keputusan itu, dan sudah final sampai disitu saja," terang kuasa hukum Tina – Ado. (Shir)

Beda Tafsir Soal Poin Undang-Undang, Anwar Ilyas: Dia Menafsirkan Sesuai Isi Kepalanya

By On Senin, Oktober 05, 2020

Kuasa Hukum Tina – Ado, Anwar Ilyas. 

MAMUJU, KabarViral79.Com – Sidang sengketa Pilkada Mamuju yang sedang berproses di Bawaslu Mamuju memasuki babak baru, Seluruh pihak menghadirkan saksi ahli.

Tim Kuasa Hukum pihak pemohon pasangan Tina - Ado menghadirkan saksi ahli, yaitu Damang, SH.,M.H. Termohon yakni KPU Mamuju dengan saksi Ahli, Abdul Razak, dan Pihak terkait Tim Kuasa Hukum Paslon Urut 2 Habsi - Irwan menghadirkan Prof. Aminuddin Ilmar.

Anwar Ilyas, Tim Kuasa Hukum Paslon Urut 1 Sitti Sutinah Suhardi - Ado Masud sebagai pemohon menyebut, jika poin dari pelanggaran pasangan petahana (Habsi - Irwan) secara terang menerang sudah terlihat.

"Majalah Sahabat Rakyat itu sudah terang benderang, ada programnya ada kewenanganya, walaupun ngeles-ngeles itu," ucap Anwar Ilyas.

Beda Tafsir juga menghiasi sidang tersebut, yakni pemohon dan saksi ahli pihak terkait, beda pendapat terhadap poin di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 dan 3 tentang penyalagunaan program oleh pihak Paslon Petahana yang merugikan kandidat penantang.

Saksi Ahli pihak terkait, Prof. Aminuddin Ilmar mengemukakan, jika pelanggaran yang termuat dalam PKPU 70 tentang penyalagunaan program adalah program baru yang digunakan untuk meraup sispati publik.

"Dalil itu berlaku jika parameternya adalah program baru, dan bukan program lama, karena jika dikaitkan dengan program lama maka semua kegiatan pelayanan publik dihentikan," berikut Keterangan Ahli Prof. Aminuddin Ilmar.

Sementara Anwar Ilyas membatahnya, dengan menyebut muatan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 dan 3 tersebut, adalah semua program baik program lama maupun program baru yang disalah gunakan oleh pasangan calon petahana yang merugikan paslon lainnya.

"Ya namanya pendapat ahli, jelas dia akan menafsirkan sesuai isi kepalanya, dan tidak akan dihukum karena itu. Kalau dalam Undang-Undang itu disebut program, berarti semua program baik yang lama maupun yang baru," pungkas Kuasa Hukum Tina - Ado, Anwar Ilyas.

Untuk sidang selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Mamuju menjadwalkan pembacaan putusan akhir pekan ini, Jumat 09 Oktober mendatang. (Shir)

Kuasa Hukum Tina – Ado Sebut Tim Hukum Petahana Mengada-ada

By On Senin, Oktober 05, 2020

MAMUJU, KabarViral79.Com – Bawaslu Kabupaten Mamuju kembali menggelar sidang lanjutan penyelesaian sengketa Pilkada Mamuju tentang dugaan Ijazah Palsu milik Cawabub Nomor Urut 1 Ado Mas'ud.

Sidang dengan agenda mendengar jawaban pihak terkait digelar di Kantor Bawaslu Mamuju, Senin, 05 Oktober 2020.

Dalam agenda sidang lanjutan itu, Bawaslu Mamuju menghadirkan pihak terkait Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Sutinah Suhardi – Ado Mas'ud (Tina – Ado), yang dipimpin Abdul Wahab, SH, Tim Hukum KPU Mamuju Rahmat Idrus selaku termohon, serta tim Hukum Paslon Tim Hukum pihak terkait Muh.Yusuf, SH, menjelaskan, bahwa salah satu yang menjadi tuntutan pihak pemohon adalah Pasal 7 tentang persyaratan Pasal 45 tentang legalitas ijazah dan mengenai tentang UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pangkalan data.

"Sekarang di Pasal 7 dan Pasal 45 ini kan sudah ada verifikasi faktual dari KPU, sudah jelas, sudah dia sahkan itu, dan sudah ada hasil keputusan 037. Artinya legalitas ijazah sudah disahkan oleh kampus dan pangkalan data ada di Forlap DIKTI sudah bisa diakses, di universitas Karya Darma," ucap Yusuf.

Terkait masalah dugaan ijazah palsu, berdasarkan hasil verifikasi faktual KPU, Yusuf menilainya bukan lagi sebagai sesuatu hal yang harus dipermasalahkan.

"Apalagi Gakkumdu sudah menjelaskan bahwa bukan pelanggaran, makanya saya mengatakan bahwa permohonan pemohon itu kabur dan mengada-ngada," tutur Muh Yusuf.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Kabupaten Mamuju, selaku termohon, Rahmat Idrus juga mengakui bahwa kliennya telah melakukan dan bekerja sesuai dengan pedoman teknis.

"Seperti melakukan penelitian dengan cermat dan melakukan verifikasi faktual ke kampus yang dimaksud. Semua sudah ada berita acaranya. Ini sesuai dengan keputusan KPU 394 tentang tata cara verifikasi faktual," beber Rahmat Idrus.

Permohonan dari pemohon, yang meminta KPU Kabupaten Mamuju,m untuk memperhatikan peraturan Permenristek Dikti, dinilai Rahmat Idrus secara substansi hukum, tidak boleh seperti itu, karena KPU memiliki cara tersendiri, yang ditentukan oleh UU, PKPU, dan Juknis.

"Itu turunan dari Undang-Undang Pemilu. Jadi rezimnya tidak sama, kemudian terkait sistem online yang dibangun oleh Ristek Dikti, itu berlaku untuk masing-masing kampus," ungkapnya.

"Jadi intinya kami tetap pada pendapat kami, bahwa apa-apa yang telah dilakukan oleh KPU, itu telah sesuai juknis," sambung Rahmat Idrus.

Di tempat yang sama, hal berbeda diutarakan oleh kuasa hukum pemohon Irwin. 

Ia mengaku, ada poin penting yang akan pihaknya pertegas, bahwa gugatan yang diajukan itu bukan hal berulang, meski sebelumnya kasus dugaan ijazah palsu pernah berproses di Gakkumdu namun akhirnya dihentikan.

"Kami mau tegaskan, apa yang ada dalam penjabaran jawaban pihak terkait tidak subtansi karena selalu mengacu pada Pasal 71 Ayat 2, 3 dan 5 untuk pembatalan, sementara itu hanya berlaku jika petahana yang digugat. Sementara Ado Mas'ud penantang, jadi tidak mungkinlah kami gunakan dalil itu," beber Irwin.

Irwin juga menerangkan, penambahan dalam jawaban pihak terkait, bahwa ijazah atas nama Ado Mas'ud sudah dapat diakses di Forlap Dikti. Pihaknya selaku pemohon, mengaku bahwa pada saat memasukkan gugatan itu belum bisa diakses dan belum ada.

"Mungkin juga, mereka baru bisa mengakses sehingga baru ditambahkan," terangnya.

Lebih lanjut Irwin menuturkan, dalam sidang musyawarah terbuka lanjutan itu pihaknya telah mengajukan sebanyak lima alat bukti.

"Tapi tidak menutup kemungkinan.ada bukti tambahan yang kami ajukan," tutup Irwin. (Shir)

Curhatan Warga Pammulukang Soal Janji Pemimpin Terkait Perbaikan Jalan yang Tak Kunjung Ada

By On Jumat, Oktober 02, 2020

MAMUJU, KabarViral79.Com – Asmuddin (47), salah seorang warga Dusun Rumbia Apo, Desa Pammulukang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), curhat soal janji pemimpin lima tahun silam yang yang saat ini terpilih.

Curhatan Asmuddin ini diutarakan saat Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Ado Mas'ud melakukan kampanye di Dusun Rumbia Apo, Kamis, 01 Oktober 2020.

Asmuddin mengatakan, mereka yang menetap di dusun itu sama sekali belum merasa merdeka jika menyangkut akses jalan. Sebab, akses jalan yang buruk itu, terkadang sangat menyulitakan dan menghambat mereka ketika beraktivitas.

"Kami di Rumbia Apo belum merdeka jika menyangkut persoalan jalan. Kalau di musim hujan, jalanan menjadi sangat licin dan berlumpur, saya selalu mendorong motor, terkadang juga terjatuh jika memaksakan berkendara," kata Asmuddin.

Padahal menurut Asmuddin, setiap momen politik akan berlangsung, mereka selalu mendapatkan janji akan perbaikan jalan mereka.

Seperti lima tahun lalu, ketika momen Pilkada Mamuju, beberapa calon mendatangi mereka, bahkan salah satu diantaranya terpilih menjadi pemimpin saat ini, namun janji itu urung terlaksana hingga Pilkada itu kembali akan dilaksanakan.

"Pemimpin kami sudah pernah kesini lima tahun lalu dan berjanji untuk memperbaikin jalan kami, tapi sampai saat ini sedikit pun tidak ada pembangunan jalan," ujar Asmuddin.

"Kami sangat berharap pemimpin saat ini mau melihat dan memperhatikan keadaan kami ini," harapnya.

Sedangkan, Kepala Desa Pammulukang, Jasmin yang dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya sudah berusaha untuk membangun akses jalan ke Dusun Rumbia Apo. Namun, selama ini mereka hanya mengandalkan Anggaran Dana Desa (ADD) yang Ia nilai tidak akan mampu menuntaskan permasalahan jalan di desanya.

"Yang jelas jalanan yang ada di dua dusun, yakni Betteng Batu menuju ke Rumbiaapo, tidak ada lain selain menggunakan ADD kami," kata Jasmin.

Jasmin mengungkapkan, tiap tahunnya di Musrembang tingkat Kecamatan, dirinya selalu mengusulkan pembangunan jalan di daerahnya. Namun, hingga saat ini pembangunan yang Ia usulkan itu tidak juga terakomodir.

"Setiap tahunnya kami usulkan di musrembang kecamatan. Alhamdulillah solusinya tidak ada yang maksimal, satu pun tidak ada yang terlaksana," tutup Jasmin.

Dusun Rumbia Apo merupakan Dusun ke empat dari dealapan dusun yang ada di Desa Pammulukang. Jarak dusun itu dari jalan poros Trans Sulawesi hanya berkisar enam kilometer saja dan hanya berjarak 37 kilometer dari pusat Pemerintahan Kabupaten Mamuju.

Untuk sampai ke dusun tersebut, membutuhkan perjuangan lebih akibat dataran tinggi dan kondisi jalan tanah merah yang licin dan rusak.

Kondisi jalan ini perna ditaklukkan sekelompok wanita dari Pemuda Pancasil (PP). Saat itu, Pemuda Pancasila yang dipimpin Sutinah Suhardi yang saat ini menjadi Calon Bupati Nomor Urut 1, menyalurkan bantuan kepada korban bencana longsor.

Sementara Bupati Mamuju Habsi Wahid yang bermaksud meninjau tanah longsor di Desa Pammulukang pada Sabtu lalu, 02 Maret 2019, justru memilih putar balik. (Shir)

Pemkab Mamuju Diduga Jual Beberapa Aset Daerah Tidak Sesuai Prosedur, GMNI Lakukan Aksi

By On Kamis, Oktober 01, 2020

MAMUJU, KabarViral79.Com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju, menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Mamuju, Rabu, 30 September 2020.

Mereka mempertanyakan beberapa aset daerah Pemkab Mamuju yang tidak jelas keberadaan dan asas pemanfaatannya kepada masyarakat, dimana aset-aset tersebut berasal dari anggaran APBD.

Aksi ini merupakan tindaklanjuti terkait adanya dugaan penyalahgunaan aset-aset milik daerah yang tidak sesuai prosedural dalam aturan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Muluk Daerah. 

Baca juga: Status Aset Daerah Pemda Mamuju Tidak Jelas, Komisi II DPRD Gelar RDP Bersama BPKAD

"Ada beberapa kasus yang menjadi sorotan publik terkait beberapa pengadaan aset milik daerah, seperti pengadaan kapal Feri Mini yang dianggarkan oleh Pemkab pada Tahun 2017 dengan anggaran Rp1.9 miliar dan diresmikan oleh Pemkab pada Tahun 2018 kemudian tidak beroperasi dengan baik. Bahkan kondisi Kapal Feri Mini kini mengalami kerusakan yang sangat parah dan bahkan sebagaian body kapal tersebut kini tenggalam di Pulau Ambo, Bala-balakang," kata Korlap Aksi, Andi Reski Darmawan.

Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada tindaklanjut dari Pemkab Mamuju maupun DPRD dalam pengusutan pengadaan Kapal Feri Mini yang terindikasi tidak sesuai prosedural perencanaan yang baik.

Olehnya itu, massa aksi meminta agar hal tersebut harus dipertanggungjawabkan dan diusut sesuai supremasi hukum yang berlaku terkait penggunaan uang daerah yang tidak sesuai. 

"Karena pada dasarnya APBD tersebut berasal dari uang rakyat dan agar kemudian kejadian-kejadian pengadaan yang cacat prosedural tersebut tidak terulang kembali," tuturnya. 

Baca juga: Dana Hasil Penjualan Aset Pemda Mamuju Dinilai Tidak Jelas Keberadaannya

Selain itu, GMNI juga mempertanyakan kurangnya transparansi Pemkab Mamuju soal aset daerah berupa gedung DPRD lama yang dibongkar pada Tahun 2019, yang kini menjadi kontroversi karena dana penjualan gedung DPRD lama senilai Rp60 juta dan yang diserahkan ke Kas Daerah baru kisaran Rp8 jutaan.

"Ini kemudian menuai pertanyaan di publik yang tidak adanya transparansi dalam tubuh pemerintah. Adapula beberapa aset-aset daerah yang simpang siur keberadaannya bahkan adanya indikasi penjualan-penjualan aset berupa beberapa unit exavator dan boomag yang tidak sesuai prosedural serta tidak jelas alasan dan tujuan penjualan aset-aset milik daerah tersebut," sebutnya.

Sementara itu, Ketua GMNI Mamuju, Muh Fathir berharap, aksi ini dilakukan agar penegak supremasi hukum dapat mengusut kasus-kasus yang diduga menghabiskan uang negara sampai miliaran rupiah tanpa tujuan dan asas manfaat yang memihak kepada masyarakat.

Menurut Muh Fathir, seharusnya hal-hal seperti ini tidak boleh luput dari pengawasan DPRD dan juga pihak-pihak lainnya yang ikut dalam pemantauan keuangan daerah.

 "Jangan dengan sengaja kita membiarkan kasus-kasus yang merugikan daerah, merugikan masyarakat Karena hal-hal yang tidak esinsial. Di sini kami sebagai pemuda dan mahasiswa memiliki peranan dan tanggungjawab dalam mengotrol segala kebijakan maupun kerja-kerja pemerintah yang merugikan daerah dan masyarakat. Sebab, mendiamkan sebuah kesalahan adalah kesalahan, dan tunduk melihat penghiatan adalah penghianatan." tutup Fhatir. (Shir)

Sengketa Pilkada, Gugatan Pasangan Tina – Ado Terus Berproses di Bawaslu

By On Selasa, September 29, 2020

MAMUJU, KabarViral79.Com – Bawaslu Kabupaten Mamuju melakukan mediasi antara calon nomor urut 1, yakni pasangan Tina - Ado selaku pemohon, dan KPU Kabupaten Mamuju sebagai termohon. Mediasi digelar secara tertutup di kantor Bawaslu Mamuju, Selasa, 29 September 2020.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengatakan, karena tidak menemukan kesepakatan, proses pun akan berlanjut ke musyawarah terbuka.

“Tadi sudah dilakukan musyawarah tertutup dan kedua pihak pemohon dan termohon tidak menemui kesepakatan. Akhirnya musyawarah ini kita lanjutkan ke musyawarah terbuka,” kata Rusdin.

Senada yang disampaikan Sutinah selaku pemohon, bahwa dalam mediasi tersebut tidak ditemukan solusi sehingga dilanjutkan ke musyawarah terbuka.

"Tadi kita hanya diberikan solusi-solusi antara kedua pihak ini bagaimana keduanya antara pemohon dan termohon ada kesepakatan untuk permasalahan ini, tetapi kami di pihak pemohon tetap ingin dilanjut permohonan kami, makanya akan dilanjut besok dalam musyawarah terbuka," ucap Sutinah.

Hal sama disampaikan pihak KPU Mamuju, Andarias selaku termohon. Ia juga mengatakan, rapat tersebut berjalan alot dan permasalahan ini tetap berproses.

"Semua berjalan alot  namanya juga mediasi. Kami sepakat agar permasalahan ini dilanjut dalam musyawarah terbuka. Jadi tetap akan berproses dan akan masuk dalam musyawarah terbuka yang akan digelar besok," urai Andaris.

Kuasa Hukum KPU Mamuju  Rahmat Idrus menuturkan, secara tekhnis persiapannya sebagai pihak termohon dalam sengketa Pilkada ini sudah sangat siap menghadapi obyek sengketa tersebut.

"Intinya kami siap mempertahankan yang menjadi obyek sengketa ini. Kan yang menjadi sengketa ini adalah keputusan KPU dalam penetapan pasangan calon sehingga semua materi-materi termasuk jawaban, saksi dan alat bukti kami sudah siapkan," jelas Rahmat Idrus.

Sebelumnya, Tim Hukum Tina - Ado resmi memasukkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Bawaslu Mamuju pada Kamis lalu.

Kuasa hukum pasangan Tina - Ado, Anwar Ilyas mengatakan, pengajuan sengketa tersebut didasari atas keputusan KPU yang menetapkan calon Petahana Habsi - Irwan dinilai tidak memenuhi syarat. Calon Petahana diduga melanggar menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 3. (Shir)

Kampanye Perdana, Sutinah Perkenalkan Kartu Mamuju Keren dan Tujuannya

By On Senin, September 28, 2020

MAMUJU, KabarViral79.Com – Kandidat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Nomor Urut 1, Sutina Suhardi dan Ado Mas'ud secara resmi memulai kampanye perdana di Kecamatan Sampaga dan Papalang.

Calon Bupati Mamuju, Siti Sutina memulai titik pertama kampanye perdananya di Desa Kalonding, Kecamatan Sampaga, Mamuju. 

Berbagai Visi dan Misi dipaparkan kepada sejumlah masyarakat yang hadir. Salah satu program yang ditawarkan yaitu Kartu Mamuju Keren.

Baca juga: Sasar Dua Kecamatan, Pasangan Tina – Ado Siap Tuntaskan Keluhan Masyarakat

"Kartu Mamuju Keren adalah kartu yang kami prioritaskan untuk masyarakat Mamuju, di dalamnya terdapat data diri untuk kemudian dapat kami berikan bantuan yang dibutuhkan," papar Wanita yang maju sebagai penantang petahana dalam Pilkada Mamuju 2020 itu.

"Seperti jika Bapak Ibu berprofesi sebagai Petani, maka kami akan memberi bantuan seperti alsintan, pupuk maupun bibit tidak mungkin diberi mesin katinting karena datanya jelas di sini," ungkapnya.

"Begitupun juga jika pendapatan keluarganya kecil, sedang ada anaknya yang ingin lanjut pendidikan maka akan diberi beasiswa melalui program beasiswa Manakarra. Begitu pula dengan akses ke fasilitas kesehatan. Jika kelak kami terpilih sebagai Pemimpin di Kabupaten Mamuju ini maka kami akan gratiskan. Semua itu ada di kartu ini," jelas wanita yang akrab disapa Tina itu.

Kartu Mamuju keren merupakan instrumen yang dipersiapkan Pasangan Nomor Urut 1, Tina – Ado untuk menjawab semua keresahan masyarakat akan kurangnya perhatian Pemkab Mamuju beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Warga Desa Bonda Curhat Soal Perbaikan Jalan yang Dijanjikan Habsi Wahid Hingga Kini Tak Terealisasi

"Mamuju Keren merupakan singkatan dari Mamuju yang Kreatif, Edukatif, Ramah, Energik dan Nyaman. Kami ingin membantu masyarakat Mamuju meningkatkan kompetisinya melalui pelatihan keterampilan untuk menciptakan lapangan kerja, membantu permodalan usaha, memberi beasiswa bagi generasi muda untuk dapat melanjutkan jenjang studi, memberi pelayanan kesehatan gratis, hingga bantuan bagi masyarakat kita yang banyak berprofesi sebagai petani dan nelayan," pungkas Tina. (Shir)

Sasar Dua Kecamatan, Pasangan Tina – Ado Siap Tuntaskan Keluhan Masyarakat

By On Senin, September 28, 2020

MAMUJU, KabarViral79.Com – Pasangan Nomor Urut 1, Sutinah Suhardi dan Ado Masud memulai kampanye perdananya di dua kecamatan, Minggu, 27 September 2020.

Sutinah Suhardi dan Ado Masud mulai melakukan kampanye terbatas dengan membagi konsentrasi di dua kecamatan, yaitu Sutinah Suhardi di Kecamatan Sampaga dan Ado Masud di Kecamatan Papalang.

Didampingi Ketua Relawan Mamuju KEREN, Hajul Malik serta juru kampanye Hj. St. Suraidah Suhardi dan Firman Argo Wasito, Sutinah Suhardi menyusuri pelosok desa di Kecamatan Sampaga.

Baca juga: Warga Desa Bonda Curhat Soal Perbaikan Jalan yang Dijanjikan Habsi Wahid Hingga Kini Tak Terealisasi

"Kami sengaja mengajak Ibu Sutinah ke pelosok desa agar kita benar-benar memahami kondisi georgrafis wilayah terpencil di Mamuju, seperti di Sampaga ini," kata Ketua relawan Mamuju KEREN, Hajrul Malik.

Start dari Mamuju menuju ke Kecamatan Sampaga, Sutinah Suhardi menempuh jalur yang dimulai dari Salokayu hingga ke Dusun Pedasi  Desa Kalonding, kemudian dilanjutkan ke Dusun Buana Sakti, dan Dusun Salumabongi di Desa Losso, dan berakhir di Desa Bunde  Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.

Sepanjang perjalanan, Sutinah bersama tim menempuh jalur yang cukup ekstrime, menggambarkan betapa sulitnya akses jalan yang setiap harinya dilalui oleh masyarakat pelosok Kecamatan Sampaga.

Di Dusun Pedasi misalnya, warga mengeluhkan buruknya kondisi jalan yang menghubungkan antara satu desa dengan desa lainnya. Begitu juga dengan warga yang ada di Dusun Buana Sakti dan Dusun Salumabongi, semuanya mengeluhkan hal yang sama.

Baca juga: Gakkumdu Tegaskan Dugaan Ijazah Palsu Ado Mas'ud Bukan Pelanggaran Materil

"Sejak 5 tahun lalu, kami sudah dijanjikan pemerintah akan dibangunkan jalan, namun sampai saat ini janji itu tak kunjung dipenuhi," kata Nasruddin, salah seorang warga di Dusun Salumabongi, Desa Losso, Kecamatan Sampaga.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan kurangnya bantuan pertanian dan pendidikan. Warga menuturkan jika di Desa Losso hanya ada satu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dusun Losso yang sulit dijangkau oleh Dusun lainnya.

Bahkan, katanya, ada juga sekolah yang sangat kekurangan tenaga pengajar (guru-red) dan sehari-harinya hanya diisi oleh satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Kepala Sekolah.

"PAUD di sini cuma ada satu, dan ada juga sekolah dasar PNS-nya juga cuma satu orang yaitu Kepala Sekolah. Desa ini sangat kekurangan tenaga pengajar, Guru PAUD saja hanya digaji Rp200 ribu per bulan," terang Anisar, warga dusun Salumabongi, Desa Losso ini.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum pernah sekalipun pemerintah yang ada saat masuk dan berkunjung langsung ke desanya.

Menangapi hal itu, Sutinah Suhardi berjanji akan menuntaskan keluhan masyarakat, utamanya jalan penghubung antar desa.

"Jalan ini akan jadi prioritas kami (Tina – Ado). Jika akses jalan sudah bagus, tentu yang lain juga akan ikut bagus. Seperti pendidikan dan kesehatan serta juga akan ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," kata Sutinah.

Sutinah Suhardi juga memperkenalkan kartu Mamuju KEREN, dimana kartu ini akan berisi data setiap masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih dalam kategori tidak mampu.

Baca juga: Datang Gunakan Mobil Plat DC 1, Pasangan Tina – Ado dapat Nomor Urut 1

Kartu ini akan memudahkan masyarakat untuk mengakses setiap program dan bantuan pemerintah. Jika nantinya terpilih menjadi Bupati Mamuju, Sutinah berkomitmen untuk benar-benar menyalurkan bantuan dengan tepat sasaran.

"Kartu Mamuju KEREN ini akan memastikan setiap program kami (Tina – Ado) benar-benar tersalur sesuai dengan peruntukannya. Dengan kartu ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses bantuan pemerintah seperti pertanian, perikanan, pendidikan, kesehatan hingga program UMKM," urainya.

Sementara itu, Hj. St. Suraidah Suhardi selaku juru kampanye mengingatkan agar masyarakat ikut berperan aktif untuk memastikan dirinya telah terdata menjadi pemilih agar dapat memberikan suaranya pada 9 Desember mendatang serta terus menjaga kesehatan dan menaati seluruh Protokol Covid-19 yang telah dibuat.

Kampanye terbatas ini, Sutinah menegaskan bahwa pihaknya terus patuh pada Protokol Kesehatan dengan menghadirkan maksimal 50 orang dalam sekali pertemuan, serta disediakan juga masker dan hand sanitizer bagi setiap peserta yang hadir.

Kegiatan ini juga dikawal langsung oleh pihak Kepolisian serta Panwas wilayah setempat. (Shir)

Warga Desa Bonda Curhat Soal Perbaikan Jalan yang Dijanjikan Habsi Wahid Hingga Kini Tak Terealisasi

By On Minggu, September 27, 2020

MAMUJU, KabarViral79.Com – Muhammad Ahsan, salah seorang warga Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menyampaikan sedikit curhatannya terkait janji Bupati Mamuju Habsi Wahid kepada Ia dan warga desa lainnya beberapa tahun silam.

Hal ini disampaikan Muhammad Ahsan saat mengahadiri Kampanye Terbatas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupuati Mamuju Sutinah - Ado di Desa Bonda, Minggu, 27 September 2020.

Ahsan menceritakan, pada tahun 2017 lalu, saat launching Desa Bonda sebagai Kampung Keluarga Berencana (KB), Ia dan seluruh warga desa yang hadir dijanjikan oleh Bupati akan dibangunkan jalan aspal dan jembatan yang saat itu menjadi skala prioritas pemerintah, untuk mendukung aktivitas warga dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Gakkumdu Tegaskan Dugaan Ijazah Palsu Ado Mas'ud Bukan Pelanggaran Materil

"Waktu saya masih aktif menjabat Kepala Desa, kami dijanjikan pengaspalan jalan lima kilometer, dan Alhamdulillah sampai hari ini sejengkal pun tidak ada," kata Ahsan.

Bahkan, menurut mantan Kepala Desa Bonda itu, Bupati sempat menegaskan janjinya itu agar segera dilaksanakan oleh Kepala Dinas PUPR Mamuju yang kebetulan turut hadir dalam kegiatan launching Kampung KB itu.

"Pak Kadis, kalau kamu tidak aspal jalan di Bonda dan bangunkan jembatan, saudara akan saya mutasi," ujarnya mencontohkan perkataan Bupati waktu itu.

"Alhamdullillah, kayaknya tidak dimutasi itu Kepala Dinas sampai saat ini, meski jalan tak kunjung diaspal sampai saat ini," sambungnya.

Lanjut Ahsan, Ia sama sekali tidak ingin menghakimi Bupati saat ini, yang kembali maju sebagai petahan di Pilkada 2020. Namun, Ia hanya mengingatkan bahwa warga Desa Bonda tidak akan lupa akan janji yang telah disampaikan oleh Sang Bupati

Baca juga: Datang Gunakan Mobil Plat DC 1, Pasangan Tina – Ado dapat Nomor Urut 1

"Kenapa ini saya sampaikan, jangan sampai janji Bupati itu dikira sudah tenggelam diingatan kami, saya tidak menghakimi Pak Habsi. Namun, semua warga yang hadir saat itu menjadi saksi janji Bupati yang tak kunjung terealisasi," tutur Ahsan.

Sedangkan, Calon Wakil Bupati Mamuju nomor urut satu, Ado Mas'ud yang hadir di acara kempanye itu mengatakan, Ia tak dapat mengomentari terkait janji Sang Petahana. Namun, apa yang sudah disampaikan oleh warga itu akan Ia masukkan dalam catatannya untuk membangun Mamuju yang lebih baik.

"Ini tidak perlu ditanggapi, tetapi, cukup dirasakan bahwa jalanan dan jembatan yang kita lalui ini mejadi kebutuhan utama masyarakat, dan itu akan menjadi prioritas kami ketika diberi amanah memimpin Mamuju," tutup Ado. (Shir)

Gakkumdu Tegaskan Dugaan Ijazah Palsu Ado Mas'ud Bukan Pelanggaran Materil

By On Minggu, September 27, 2020

Faizal Jumalan. 

MAMUJU, KabarViral79.Com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamuju memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus pelanggaran Pasal 184 KUHP terkait dugaan ijazah palsu calon Wakil Bupati Mamuju Nomor Urut Satu Ado Mas'ud. 

Penghentian itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu.

"Kasus ini tidak bisa diteruskan ke tingkat selanjutnya, tidak bisa naik sidik. Karena hal-hal untuk pemenuhan syarat-syarat materil untuk keterpenuhan unsur di Pasal 184 KUHP itu tidak terpenuhi secara keseluruhan," kata Koordinator Sentra Gakkumdu, Faisal Jumalang, Sabtu malam, 26 September 2020.

Baca juga: Datang Gunakan Mobil Plat DC 1, Pasangan Tina – Ado dapat Nomor Urut 1

"Oleh karena itu, atas nama Koordinator Sentra Gakkumdu saya menyampaikan, kasus dugaan ijazah palsu ini, kami umumkan statusnya bukan pelanggaran," tegas Faizal.

Dikatakannya, sejak laporan yang dilakukan oleh Faisal Laendre pada 21 September 2020 lalu, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan selama lima hari kerja berdasarkan amanah Undang-Undang.

Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan ke pihak Kampus tempat ijazah Ado Mas'ud dikeluarkan, yakni Universitas Karya Dharma Makassar yang dulunya bernama Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI).

"Pengakuan dari pihak Kampus, nama Ado Ma'sud itu belum diinput ke Forlap Dikti, dan kita sudah buka buku besarnya, ada di situ tertulis nama Ma'sud dengan NIM yang sesuai," ujar Faisal.

Baca juga: Relawan Pendulang Suara Nasdem di Pileg Sepakat Dukung Tina - Ado di Pilkada Mamuju 2020

Sedangkan terkait nama Eduardus Ando yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang sama dengan Ado Mas'ud dan terdaftar di http://ppdikti.kemendikbud.go.id/, Faisal menjelaskan, bahwa Eduardus Ando merupakan mahasiswa dari Universitas Pejuang Republik Indonesia. 

Kedua kampus dulunya berada dalam satu Univeristas, yakni Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) dan kini sudah memisahkan diri.

Saat kampus tersebut masih bersatu, sangat sulit untuk mengetahui mana mahasiswa Jarya Darma dan Universitas Pejuang RI.

"Forlap Dikti milik Karya Darma terkait ijazah Ado Mas'ud, ada kami simpan buktinya semua. Jadi laporan ini bukan pelanggaran," tutup Faisal. (Shir)

Datang Gunakan Mobil Plat DC 1, Pasangan Tina – Ado dapat Nomor Urut 1

By On Kamis, September 24, 2020


MAMUJU, KabarViral79.Com – Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi – Ado Mas'ud (Tina – Ado) mendapatkan nomor urut 1 dalam acara pengundian nomor urut yang diselenggarakan KPU Kabupaten Mamuju di Hotel Grand Mutiara Mamuju, Kamis, 24 September 2020.

Usai mengikuti pengundian nomor urut dan deklarasi entri terhadap Protokol Kesehatan dalam Pilkada Kabupaten Mamuju, Sutinah yang akrab disapa Tina mengaku senang dengan nomor urut yang diperoleh pasangan Tina – Ado.

“Alhamdulillah senang sekali, kita berharap dengan angka satu itu masyarakat Mamuju bisa bersatu untuk Tina – Ado. Angka satu itu adalah nomor pemenang, kita berharap mudah-mudahan perempuan pertama yang akan jadi Bupati Mamuju Mamuju,” ucap Sutinah.

Senada yang dikatakan Ketua Koalisi Pasangan Tina – Ado, Reza. Menurutnya, angka nomor satu merupakan angka pemersatu untuk menang dan akan menjadikan pendukung Tina – Ado semakin solid.

"Nomor satu merupakan angka pemersatu, angka yang Insya Allah menjadikan kami semakin solid, makanya tadi usai pengundian nomor urut kita semua teriakkan bersatu untuk menang," tutur Reza.

Untuk diketahui, pasangan Tina – Ado datang menggunakan mobil Harrier warna putih dengan nomor polisi DC 1 PD, dan mendapatkan nomor urut 1. Sementara petahana pasangan Habsi – Irwan mendapat nomor urut 2. (Shir)

Gunakan Uang Nasabah untuk Foya-foya di THM, Supervisor Perusahaan di Mamuju Ditangkap Polisi

By On Sabtu, September 19, 2020



MAMUJU, KabarViral79.Com - Gelapkan dana Nasabah hingga ratusan juta rupiah, Supervisor pembiayaan kendaraan bermotor disalah satu perusahaan swasta di Mamuju ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pihak perusahaan tempat terduga pelaku bekerja merasa keberatan dan melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Mamuju.
Menerimah laporan tersebut, Satreskrim Polresta Mamuju yang dibackup Reskrim Polsek Panakukang meringkus terduga pelaku berinisial MK ini di rumahnya yang berlokasi di perumahan penjernihan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto melalui Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan, terduga pelaku berinisial MK (32) yang menjabat sebagai Supervisor ini telah menerima uang biaya balik nama dan pelunasan pembelian kendaraan Mobil milik nasabah namun uang tersebut digelapkan oleh MK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolresta Mamuju, MK mengakui bahwa uang yang telah disetor oleh para nasabah Ia gunakan untuk keperluan pribadinya. Bahkan tersangka mengakui uang tersebut Ia gunakan untuk berfoya-foya di salah satu club malam yang berada di Kabupaten Mamuju.

“Awalnya MK menerima biaya balik nama dan pelunasan kendaraan mobil milik nasabah, namun uang tersebut Ia gelapkan. Kemudian Ia gunakan untuk keperluan pribadinya dan berfoya-foya di salah satu club malam yang ada di Mamuju,” jelas Kabid Humas, Sabtu, 19 September 2020.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Shir)

Sudah Setahun Sekolah Disegel Pemilik Lahan, Pemkab Mamuju Hanya Meminta Pihak Sekolah Bersabar

By On Sabtu, September 19, 2020


MAMUJU, KabarViral79.Com - Sudah setahun lebih lamanya, gedung Sekolah Dasar (SD) di dusun Mambie, Desa Pangasaan, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), disegel oleh pemilik lokasi.

Penyegelan sekolah tersebut dilakukan lantaran belum adanya penyelesaian ganti rugi lahan tempat sekolah itu didirikan.

Kepala Sekolah SD Dusun Mambie, Mahmud Matu saat dikonfirmasi mengatakan, sudah hampir setahun lebih gedung sekolah tempat Ia mengajar disegel oleh pemilik lahan. Kini pihaknya terpaksa menggunakan gedung musholla yang tak jauh dari lokasi sekolah untuk proses belajar mengajar siswa-siswinya.

"Tahun lalu disegel itu sekolah sama yang punya lokasi. Sekarang saya pindahkan anak-anak belajar di mushollah. Tapi  waktu corona kemarin kita berkunjung kerumah siswa untuk mengajar," ungkap Mahmud, Jumat, 18 September 2020. 

Menurut Mahmud, permasalahan gedung sekolah SD Mambie Desa Pangasaan yang disegel oleh pemilik lokasi, sudah diketahui oleh seluruh pihak dan pemerintah yang terkait.

"Sudah lama masalah ini diketahui, baik dari pihak desa, Kepala KCD Dinas Pendidikan Tapalang Barat, bahkan sudah diketahui juga pemerintah kabupaten," tutur Kepsek Mambie, Desa Pangasaan.

Hingga sekarang pihak sekolah menunggu tindak lanjut dari penyelesaian masalah tersebut agar pihaknya serta para siswa dapat kembali belajar di gedung yang lebih layak.

"Sudah dua kali ini penerimaan siswa, terpaksa kami laksanakan di gedung musholla sebagai sekolah sementara," urainya

SD Negeri Mambie Desa Pangasaan Kecamatan Tapalang Barat sendiri sudah ada sejak tahun 1982, diawali dengan status SD Kecil. Bangunan sekolah memiliki tiga ruang kelas. Sejak berdiri sudah dua kali mendapat rehabilitasi bangunan fisik. Terakhir pada tahun 2016. Awal tahun 2019, tepatnya sebelum memasuki tahun ajaran baru 2019/2020 gedung sekolah itu disegel.

"Masalah ini bahkan sudah sampai di Pemerintah Kabupaten, hanya saja kami disuruh sabar dulu untuk tindaklanjut penyelesaiannya. Ini juga sudah dilaporkan oleh pihak KCD, untuk selanjutnya ditindaklanjuti l,  namun hingga kini belum ada, mungkin nanti di tahun 2021," harap Mahmud.

Menurut penuturan pemilik lokasi yang disampaikan kepada Mahmud selaku Kepala Sekolah, bahwa lokasi tersebut nilai ganti ruginya sebesar Rp300 juta.

"Saya juga kaget kalau ganti ruginya sebesar itu, makanya saya usulkan ke pihak KCD dan Pak Bupati langsung, kiranya untuk dicarikan saja lokasi lain dan dibangunkan gedung baru yang lebih layak karena meskipun ditempati kembali, gedung sekolah kami butuh direhab total. Jadi lebih efektif kalau dibangun baru dan lokasi yang lain yang lebih aman, agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju, Hj. Murniani membernarkan, sekolah tersebut sedang disegel oleh pemilik lahan.

"Memang disegel sama pemilik lahan, makanya tidak ditempati lagi. Saya sudah utus Kepala Bidang saya untuk bertemu Kepala Desa setempat, namun belum ada titik temu hingga saat ini," kata Hj. Murniani kepada wartawan, saat dikonfirmasi via telepon.

Ia juga menyampaikan, pembangunan sekolah tersebut terbengkalai karena masalah lahan, jika tidak menemui titik temu, maka pihaknya akan mencarikan solusi yang lain.

"Kami tidak bangun itu sekolah karena lahannya bermasalah, dan jika tetap tidak ada titik temu dengan pemilik lahan, kami akan cari solusi lain, misalnya mencari lahan yang baru," demikian kata Hj. Murniani. (Shir)

Potret Infrastruktur di Kabupaten Mamuju, Pasien Hanya Bisa Ditandu Selama 8 Jam Perjalanan

By On Kamis, September 17, 2020


MAMUJU, KabarViral79.Com – Beberapa warga Desa Makkaliki, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), harus menandu Mariana (42) sejauh 8 kilometer demi mendapatkan pengobatan.

Mariana diketahui sudah dua hari tidak bisa makan dan minum, karena ada sebuah tulang yang tersangkut di tenggorokannya.

Daniel, keponakan Mariana mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa hari yang lalu. Saat melihat kondisi tantenya yang kian melemah, dia bersama beberapa sanak keluarga dan warga berinisiatif membawanya ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Sebenarnya, ada Pustu di desa, tetapi, yang bertugas di sana sedang tidak berada di tempat. Tante saya juga sempat menerima infus di Pustu, tapi karena kondisinya semakin melemah, makanya harus segera dibawa ke Puskesmas,” ucap Daniel, Rabu, 16 September 2020.

Daniel mengungkapkan, saat ingin ke Puskesmas, tantenya harus ditandu menggunakan beberapa batang bambu dan sarung, karena akses jalan penghubung ke desanya tidak bisa dilalui kendaraan.

Daniel bersama sanak keluarga harus menelusuri jalan setapak yang menjadi satu-satunya akses penghubung ke desa tempat ia tinggal. Saat musim hujan, kondisi jalan yang mendaki dan terjal itu menjadi licin. Jika pun dalam kondisi kering, jalan itu hanya bisa dilalui kendaraan roda dua.

“Jam 9 pagi kami mulai menandu dengan tujuan ke Puskesmas Kalumpang," ujar Daniel.

Di tengah perjalanan, mereka tiba-tiba mengubah arah tujuannya, yang awalnya ke Puskesmas Kalumpuang menjadi ke Pusksemas Karakataun. Hal itu mereka lakukan setelah memperhitungkan dan melihat kondisi jalan yang akan mereka lalui jika tetap menuju tujuan awal mereka.

“Karena kondisi jalan ke Kalumpang agak sulit dan masih cukup jauh, akhirnya kami ke Puskemas Karakataun yang sedikit lebih dekat,” jelasnya.

Daniel bersama warga baru sampai ke Puskesmas Karakataun pada pukul 17.00 Wita, setelah menempuh perjalanan selama 8 jam.

Namun mirisnya, saat sampai di Puskesmas, mereka kembali mendapatkan masalah, sebab fasilitas kesehatan (faskes) yang tertera di kartu BPJS pasien bukanlah di Puskesmas Karakataun melainkan Puskesmas Kalumpang, mereka pun kesulitan untuk mendapatkan pelayanan.

“Faskes warga Makkaliki itu harus di Puskesmas Kalumpang. Karena tidak ada biaya untuk pengobatan jika tanpa BPJS, akhirnya kami memilih pengobatan tradisional,” urai Daniel.

Secara kebetulan, di Desa Karakataun menurut Daniel, ada seorang warga yang memiliki karunia mampu menyembuhkan dengan pengobatan tradisional. Syukur, setelah menjalani pengobatan tradisional, tulang yang tersangkut di tenggorokan tantenya bisa dikeluarkan.

“Saat ini tente saya sudah bisa minum dan sementara menjalani perawatan,” ungkapnya.

Daniel berharap, ke depannya pemerintah akan memberi perhatian lebih pada daerahnya, utamanya dalam hal pembangunan infrastruktur dan layanan kesehatan. Karena, mereka juga berhak untuk merasakan pembangunan dan layanan yang layak, sama dengan daerah lainnya di Mamuju.

“Sebagai warga, saya sangat prihatin dengan kondisi daerah saya dan apa yang harus mereka hadapi ketika sewaktu-waktu membutuhkan pertolongan medis,” tutup Daniel. (Shir)

Botak dan Pendek Jadi Otak Pelaku Pengrusakan Baliho Tina – Ado

By On Kamis, September 17, 2020


MAMUJU, KabarViral79.Com – Tensi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mamuju, Ibu Kota Sulawesi Barat (Sulbar) semakin menghangat. Terbaru, terjadi perusakan baliho salah satu calon pasangan calon Tina - Ado.

Perusakan tersebut terjadi di Jalan Soekarno Hatta, tepat di depan Kantor Bupati Mamuju, Rabu sore, 16 September 2020.

Pelaku diketahui bernama Martinus, operator alat berat yang sedang melakukan pengerjaan drainase.

Berdasarkan pengakuan pelaku, saat sedang melakukan pengerukan drainase, dirinya tiba-tiba didatangi seseorang dan memerintahkan untuk merusak baliho Tina - Ado yang sebelumnya telah dipindahkan.

Padahal, kata Martinus, semua baliho yang ada pada tempat tersebut sudah dipindahkan dengan baik karena akan dilakukan pengerjaan drainase.

“Awalnya saya didatangi orang dengan ciri-ciri agak botak, pendek, berkulit putih, naik mobil Avanza merah, lalu diperintahkan untuk merusak baliho itu. Padahal baliho itu sudah saya pindahkan karena akan dikeruk,” tutur Martinus.

Martinus juga mengatakan, dirinya melakukan hal tersebut karena mendapat ancaman.

“Dia bilang kalau tidak kamu rusak, awas memang ko, terus tidak mau pulang sebelum dirusak, itu baliho,” ujar Martinus.

Mengetahui balihonya rusak, Ketua Relawan Londong Dehata Community, Hasbi langsung menuju tempat tersebut. 

Ia pun merasa kecewa setelah mengetahui perusakan itu dilakukan dengan sengaja.

“Saya memaafkan pelaku, tapi saya merasa sangat kecewa dengan orang yang menyuruh merusak baliho saya,” ucap Hasbi.

Sementara Tim Kuasa Hukum Tina - Ado, Abdul Wahab telah melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.

“Kita akan melakukan langkah hukum untuk melaporkan, karena ini disengaja dan menjaga tensi Pikada yang semakin dekat,” kata Abdul Wahab.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti baliho yang dirusak telah diamankan oleh Polresta Mamuju. (Shir)