-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kuasa Hukum Leo Handoko Bakal Ajukan Pembelaan Minta Dibebaskan

By On Kamis, April 15, 2021

Kuasa hukum Leo Handoko, Endang Sri Fhayanti merasa keberatan terhadap tuntutan yang diberikan pada kliennya. Karena, tidak ada satupun saksi yang dapat memastikan atau menerangkan perbuatan Leo Handoko memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

SERANG, KabarViral79.Com – Kuasa hukum Leo Handoko, Endang Sri Fhayanti merasa keberatan terhadap tuntutan yang diberikan pada kliennya. Karena, tidak ada satupun saksi yang dapat memastikan atau menerangkan perbuatan Leo Handoko memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

“Keberatan ya, karena semua saksi yang memberikan keterangan tidak pernah menyaksikan, mengalami, melihat atau mendengar perbuatan terdakwa Leo Handoko,” kata pengacara yang akrab disapa Angle itu usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 15 April 2021.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi Hakim Anggota Diah Tri Lestari dan Ali Mudirat. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jaksa Hendri, dan Jaksa Evi. Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa, Endang Sri Fhayanti.

Angle mengatakan, pihaknya akan mengajukan sidang pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan JPU.

“Ya memang kalau setelah tuntutan memang pembelaan.Kami tetap akan mengajukan pledoi. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu, tapi saya minta dua minggu,” pungkasnya.

“Pledoi kami minta dibebaskan. Pak Leo harus bebas hukum. Karena Pak Leo tidak terbukti secara sah dalam melakukan perbuatan-perbuatan pidana itu (memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian),” ujarnya.

Sementara itu, Dolfie Rompas yang juga Kuasa Hukum Terdakwa Leo Handoko mengatakan, tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana pejara selama lima tahun dianggap berlebihan.

“Tuntutan lima tahun itu sudah berlebihan. Karena, selama proses persidangan, banyak fakta-fakta yang kurang atau minim bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP,” kata Dolfie.

Bahkan, kata Dolfie, Notaris Ferri Santosa yang merupakan saksi kunci tidak bisa berbicara. Padahal, selaku Notaris dia mengetahui, apakah benar si terdakwa ini menyuruh untuk menempatkan keterangan palsu itu.

“Ya tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan. Itu kan hanya berdasarkan BAP. Sedangkan untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Baik bukti surat maupun keterangan saksi. Sementara dalam persidangan, sejak awal kita ikuti, dari mulai saksi yang pertama sampai terkahir, jelas sekali bahwa banyak saksi-saksi yang tidak melihat, bahkan mendengar apa yang menjadi perbuatan yang dituduhkan kepada si terdakwa. Bahkan, saksi terakhir yang diharapkan, yakni saksi kunci (Notaris), tapi faktanya Notaris tersebut sudah tidak bisa berbicara lantaran terkena sakit sroke. Dia tidak bisa melafalkan kata-kata apa pun. Bahkan melafalkan sumpah saja dia tidak bisa,” jelasnya. 

Menurut Dolfie, tuntutan lima tahun itu terlalu berlebihan. Kalau  dilihat dari bukti, baik bukti surat maupun saksi, jelas ini sangat sumir. 

“Si terdakwa melakukan apa coba. Sumir kan. Karena tidak ada satu fakta pun yang menunjukkan, melihat, dan mendengar langsung. Ini fakta di persidangan loh. Tidak ada satu saksi pun yang mengungkapkan atau memberikan kesaksiannya, melihat atau mendengar langsung bahwa si terdakwa menyuruh untuk menempatkan keterangan palsu di dalam akta tersebut,” jelasnya.

“Namun kami menghormati apa yang dilakukan oleh Jaksa. Kami menghormati Jaksa yang telah membuat tuntutan, dan kami juga sebagai kuasa hukum tentu akan melakukan pembelaan (pledoi). Kami merasa bahwa fakta-fakta ini tidak cukup untuk menyatakan bahwa si terdakwa ini bersalah. Ya kita akan minta bebas. Karena fakta-fakta di persidangan kurang cukup kuat untuk bisa membuktikan bahwa si terdakwa melakukan apa yang didakwakan. Kami tetap akan meminta terdakwa ini dibebaskan dalam pembelaan nanti,” tutupnya.

Seperti diketahui, PT Kahayan Karyacon yang didirikan pada tahun 2012 merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel). 

Dalam perjalanannya, perusahaan yang berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, didera konflik internal.

Dalam kisruh yang terjadi, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani melalui kuasa hukumnya yang bernama Niko melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon ke Bareskrim Polri.

Leo Handoko, salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon dianggap melakukan tindak pidana “memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian” sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP

Padahal, dalam pembuatan seluruh akta perusahaan tersebut, dari awal tidak pernah dihadiri oleh para Dewan Komisaris dan Direksi. 

Selain itu, pembuatan akta di hadapan Notaris juga tidak pernah dihadiri oleh Komisaris dan disertai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (Perwast/red)

Pesta Ciu Berujung Nafsu, Wanita Ini Ditemukan Tewas Mengapung di Waduk

By On Kamis, April 15, 2021

Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Mungkin pribahasa itu yang tepat atas kejadian yang menimpa seorang wanita berinisial SW (22), warga Dukuh Krandegan RT 30 RR XIV Mojorejo, Karangmalang, Sragen, Jawa  Tengah (Jateng).
Foto Ilustrasi. 

SRAGEN, KabarViral79.Com – Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Mungkin pribahasa itu yang tepat atas kejadian yang menimpa seorang wanita berinisial SW (22), warga Dukuh Krandegan RT 30 RR XIV Mojorejo, Karangmalang, Sragen, Jawa  Tengah (Jateng). 

Ia ditemukan tewas terapung di Waduk Kembangan Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen.

Kejadian tersebut berawal ketika dirinya berkenalan dengan seorang pria berinisial ES (23) dan sering berkomunikasi melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Suatu hari, SW pun diajak ES untuk ketemuan dan diajak jalan-jalan menuju Waduk Kembangan. Sebelum ke tempat tujuan, ES membeli minuman keras (miras) jenis ciu di sebuah rumah di Karangtanjung.

Baca juga: Pesilat Remaja di Klaten Tewas Usai Latihan, Enam Orang Jadi Tersangka

Setelah mendapat miras, mereka berboncengan menuju Waduk Kembangan. Di sana telah menunggu enam temannya yang berniat pesta miras. Acara menenggak miras pun lancar. Bahkan sampai teler.

ES yang sedang mabuk berat, mengajak korban berhubungan badan. Sebelumnya, korban diajak menyendiri atau menjauh dari teman-temannya. Namun ajakan itu ditolak.

ES mengancam korban bakal menceburkannya ke waduk jika menolak diajak hubungan badan. Karena tetap menolak, Ia didorong ke waduk. Tubuhnya jatuh dengan kepala terbentur batu di dasar waduk. Lantaran korban juga sedang mabuk berat, Ia sulit menyelamatkan diri. Ia pun tewas tenggelam.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pihaknya telah menangkap ES, pelaku pembunuhan terhadap korban.

“Tersangka kita amankan kurang dari 12 jam sejak mayat korban ditemukan. Ia diamankan di jalan dekat Indomaret Kedawung, Sragen,” kata Yuswanto kepada wartawan, Selasa, 13 April 2021.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk yang Sedang Parkir

Kapolres juga mengatakan, mayat korban ditemukan mengapung di waduk pada Minggu pagi, 11 April 2021. 

“Setelah diperiksa, terdapat luka patah di leher, lecet di kening dan mulut serta hidung mengeluarkan darah,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, tim akan melengkapi keterangan tersangka dan hasil otopsi dari pihak RSUD dr Moewardi Solo untuk menguak secara jelas kasus pembunuhan itu. Kemudian tim juga akan melakukan pengembangan dengan menyandingkan hasil otopsi, rekonstruksi dan interogasi yang sudah dilakukan terhadap tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Atas dugaan pembunuhan. Nanti akan kita lengkapi dengan rekonstruksi,” pungkasnya. (*/red)

Atasi Kerawanan Wilayah, Danramil 13/Cisoka Gelar Rapat Koordinasi di Kantor Kecamatan Jayanti

By On Kamis, April 15, 2021

Dalam rangka mengatasi kerawanan wilayah di bulan ramadhan tahun 2021, Komandan Koramil (Danramil) 13/Cisoka, Kapten Inf Jefriansen Siapyung menggelar Rapat Koordinasi dengan Tiga Pilar di Kantor Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 14 April 2021.

TANGERANG, KabarViral79.Com – Dalam rangka mengatasi kerawanan wilayah di bulan ramadhan tahun 2021, Komandan Koramil (Danramil) 13/Cisoka, Kapten Inf Jefriansen Siapyung menggelar Rapat Koordinasi dengan Tiga Pilar di Kantor Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 14 April 2021.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Jayanti, Kapolsek Cisoka, Kepala Desa Jayanti, dan Satpol PP Kecamatan Jayanti. Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Camat Jayanti.

Dandim 0510/Trs, Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 13/Cisoka Kapten Inf Jefriansen Siapyung mengatakan, rapat koordinasi tersebut dalam rangka mengantisipasi penanganan tawuran anak remaja.

“Untuk mengantisipasi tersebut, Koramil 13/Cisoka akan melakukan patroli bersama Tiga Pilar selama bulan puasa, agar kejadian tawuran antara muda usia tanggung di wilayah Jayanti dapat dihilangkan,” kata Danramil.

Menurutnya, dalam mewujudkan wilayah yang aman serta kondusif akan dilibatkan semua unsur masyarakat  terutama para Jaro dan Kepala Kampung.

Sementara,  Kapolsek Cisoka menambahkan, pihaknaya akan terus mengantisipasi Kamtibmas di wilayah Kecamatan Jayanti dengan melakukan patroli bersama Tiga Pilar. (Reno)

Aktivis LSM LPK Akan Laporkan Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Kemiri

By On Kamis, April 15, 2021

Persoalan dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) Sertifikat di Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), mendapat kecaman dari bebagai kalangan.

MOJOKERTO, KabarViral79.Com – Persoalan dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) Sertifikat di Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), mendapat kecaman dari bebagai kalangan. Salah satunya dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK).

Sekjen LPK, Fauzi mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kemiri tersebut.

“Kami sudah berkordinasi dengan Humas Kementrian Agraria di Jakarta. Mereka menyatakan, kalau lebih dari Rp150 ribu, itu sudah bisa dikatakan pungli,” kata Fauzi kepada awak media, Rabu, 14 April 2021.

“Kalau benar adanya indikasi dugaan konspirasi besar di wilayah Kabupaten Mojokerto antara Tiga Pilar bersama-sama dengan Pejabat Desa, Camat, Bupati, dan terbukti bisa terancam Pidana,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, setidaknya ada dua Pasal di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dapat dikenakan pada pelaku praktik pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. 

“Pasal 368, ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun. Sedangkan Pasal 423, ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun,” tegasnya.

“Kami sebagai Lembaga Pemberantas Korupsi di Jawa Timur akan menindaklanjuti terkait pungutan Rp600 ribu di Tiga Desa di Kecamatan Pacet yang mendapatkan Program PTSL, dan kami akan bekerjasama dengan Saber Pungli Pusat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kemiri, Putut kepada wartawan mengakui pihaknya menetapkan biaya Rp600 ribu untuk pengurusan sertifikat massal di Desa Kemiri.

“Memang benar mas. Biaya Rp600 ribu itu untuk pengurusan Sertifikat massal di Desa yang saya pimpin, dari pengajuan saya Rp5 ribu, yang di acc, hanya seribu sekian, dan yang mendaftarkan hanya 800 sekian,” kata Kades Putut. (Mal/red)

Nekat Buka Siang Hari, Dua Rumah Makan di Kota Serang Digerebek Satpol PP

By On Rabu, April 14, 2021

Jajaran Satpol PP Kota Serang menggerebek dua rumah makan Bebek Salero di ruas Jalan Sultan Ageng Tirtayasa dan Jalan Juhdi, tepatnya di Pasar Royal, Rabu, 14 April 2021. Hal tersebut dilakukan lantaran kedapatan buka di siang hari di bulan Ramadhan.

SERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Satpol PP Kota Serang menggerebek dua rumah makan Bebek Salero di ruas Jalan Sultan Ageng Tirtayasa dan Jalan Juhdi, tepatnya di Pasar Royal, Rabu, 14 April 2021. Hal tersebut dilakukan lantaran kedapatan buka di siang hari di bulan Ramadhan. 

Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah dan Trantibum Satpol PP Kota Serang, Tb Hasanudin mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua rumah makan buka di siang hari.

“Pas kami lagi di Stadion, kami dapat laporan dari warga bahwa Bebek Salero buka. Makanya kami langsung ke sini. Eh ternyata benar,” ujar Hasanudin.

Meski demikian, pihaknya tidak memberikan sanksi tegas kepada dua rumah makan yang melanggar tersebut. Pasalnya, belum ditemukan bukti berupa makanan yang tengah dimasak atau peralatannya tidak dalam keadaan memasak, dan tidak sedang melayani pembeli

“Jadi kami hanya peringatkan saja. Tapi kalau besok masih melanggar lagi, kami akan tindak tegas. Akan kami razia, karena melanggar surat imbauan dan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pekat,” tegasnya. (Weli)

Tersangka MR Resmi Jadi Tahanan Rumah

By On Rabu, April 14, 2021

 


PANDEGLANG, KabarViral79.com - Kasus perbuatan pengancaman dengan menodongkan Pistol, dalam hal ini tersangka MR kini sudah lengkap berkas perkaranya dan sudah di limpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang oleh Polres Pandeglang, Selasa (13/04/21) pukul 11.00 WIB.

"Iya berkas laporan pengancaman dengan mengeluarkan Pistol yang dilakukan tersangka  MR kepada pihak Polres Pandeglang pada Kamis (15/10/21) lalu. Dan sekarang sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. 

"Dalam hal ini saya mencari Keadilan dan Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ungkap Korban berinisial MI kepada media, Rabu (14/04/21)

Menurut Korban MI, bahwa kejadian sudah disampaikan dalam laporan ke Polres Pandeglang, Dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan : STPL/276/XI/2020/Banten/Res Pandeglang dengan Kronologis nya saat itu dirinya sedang menanam pohon di Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang dan didatangi pelaku berinisial MR dengan menodongkan Pistol kepadanya.

"Saya mengapresiasi pada Polres Pandeglang yang sudah menegakan hukum dalam perkara ini, dan temen-temen media pun harus mengawal proses hukumnya," katanya.

Sementara Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perkara itu sudah P21 dan sudah di limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang.

"Perkara itu sudah lengkap dan sudah tahap 2 dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres AKBP Hamam Wahyudi melalui telephon selulernya singkat. 

Dari pantauan dilapangan terlihat tim Penyidik Polres Pandeglang menyerahkan Berkas bersama terdakwa MR masuk Gedung Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa (13/04/2021)

Sementara itu, setelah ramainya pemberitaan adanya informasi tidak dilakukan penahanan,  Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Suwarno melalui jaringan seluler milik pribadinya mengatakan, bahwa Tersangka MR sudah dilakukan penahan, bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang dan menjadi Tahanan Rumah sebagai Jaminan pihak Keluarga dan Pengacara

"Iya betul sudah di limpahkan ke Kejaksaan, saat ini JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya di limpahkan ke PN Pandeglang," kata Kejari singkat, seraya menambahkan bahwa Terdakwa MR tidak ditahan dalam rutan, tetapi ditahan di rumah dengan jaminan pihak keluarga dan pengacara, Rabu, 14/04/2021

"Siapa yang bilang penangguhan, justru di polisi tidak di tahan, sedangkan di Kejaksaan ditahan," pungkasnya. (Yockhie)

Kasus Pengancaman, Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Namun Tersangka Tidak Ditahan, Ada Apa?

By On Rabu, April 14, 2021

 

Foto : Tersangka (Baju Putih) Saat Digiring Oleh Tim Dari Pihak Polri Menuju Gedung Kejaksaan Negeri Pandeglang

PANDEGLANG, KabarViral79.com - Kasus perbuatan pengancaman dengan menodongkan Pistol, dalam hal ini tersangka MR kini sudah lengkap berkas perkaranya dan sudah di limpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang oleh Polres Pandeglang, Selasa (13/04/21) pukul 11.00 WIB.

"Iya berkas laporan pengancaman dengan mengeluarkan Pistol yang dilakukan tersangka  MR kepada pihak Polres Pandeglang pada Kamis (15/10/20) lalu. Dan sekarang sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. 

"Dalam hal ini saya mencari Keadilan dan Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ungkap Korban berinisial MI kepada media, Rabu (14/04/21)

Menurut Korban MI, bahwa kejadian sudah disampaikan dalam laporan ke Polres Pandeglang, Dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan : STPL/276/XI/2020/Banten/Res Pandeglang dengan Kronologis nya saat itu dirinya sedang menanam pohon di Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang dan didatangi pelaku berinisial MR dengan menodongkan Pistol kepadanya.

"Saya mengapresiasi pada Polres Pandeglang yang sudah menegakan hukum dalam perkara ini, dan temen-temen media pun harus mengawal proses hukumnya," katanya.

Sementara Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perkara itu sudah P21 dan sudah di limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang.

"Perkara itu sudah lengkap dan sudah tahap 2 dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres AKBP Hamam Wahyudi melalui telephon selulernya singkat. 

Dari pantauan dilapangan terlihat tim Penyidik Polres Pandeglang menyerahkan Berkas bersama terdakwa MR masuk Gedung Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa (13/04/21). Namun sepertinya, terdakwa yang di dampingi Kuasa hukumnya di duga tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan, Namun tidak dilakukan penahan oleh pihak kejaksaan kepada tersangksa, 

Saat media hendak mengkonfirmasi, pihak Kejari Pandeglang  belum ada yang bisa dimintai keterangan dari pagi hingga sore kemarin.

"Pak Kasi intel sedang sibuk lagi rapat nanti saja," ujar salah seorang penjaga di Kejari Pandeglang. 

Begitu juga Kepala Kejari Pandeglang, Suwarno beberapa kali dihubungi melalui Telepon seluler tidak aktif. (Yockhie)

Kodim Trenggalek Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Para Purnawiran dan Warakawuri

By On Rabu, April 14, 2021

Kodim 0806/Trenggalek mengggelar vaksinasi Covid-19 bagi para Purnawirawan TNI AD dan Warakawuri, di Makodim 0806/Trenggalek, Senin, 12 April 2021.

TRENGGALEK, KabarViral79.Com – Kodim 0806/Trenggalek mengggelar vaksinasi Covid-19 bagi para Purnawirawan TNI AD dan Warakawuri, di Makodim 0806/Trenggalek, Senin, 12 April 2021.

Komandan Kodim (Dandim) 0806/Trenggalek, Letkol Arh Uun Samson Sugiharto dalam arahannya menyampaikan, vaksinasi khusus ditujukan bagi para Purnawirawan TNI AD dan Warakawuri yang berdomisili di wilayah Kodim 0806/Trenggalek.

Baca juga: Koramil Durenan Bersama Polsek Bersinergi Tertibkan Pengunjung Pasar Tetap Pakai Masker

“Sebanyak 192 orang Purnawirawan TNI AD dan Warakawuri mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19. Semua peserta harus melewati tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga medis dan vaksinator, karena mayoritas yang diberikan vaksin Covid-19 memiliki jenjang usia di atas 55 tahun,” kata Dandim.

Sementara itu, Toyiban (57), salah satu Purnawirawan TNI AD mengatakan, meskipun sudah purna, jiwa dan raga tetap masih sehat dan kuat. 

Baca juga: Babinsa Koramil 0806/06 Gandusari Bersama Dinsos Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19

“Saya bersyukur walaupun sudah pensiun. Kami masih dihargai oleh Kodim 0806/Trenggalek untuk menerima vaksinasi Covid-19,” ujarnya.

“Vaksinasi Covid-19 sangatlah penting bagi pemulihan kondisi Negeri. Perlahan namun pasti, segala sesuatunya akan berjalan normal kembali. Mari sukseskan vaksinasi menuju Indonesia Sehat,” imbuhnya.


Sumber: Penrem 081/DSJ

Kapolri Resmikan Aplikasi SINAR, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

By On Selasa, April 13, 2021

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). Kehadiran aplikasi SIM online ini perwujudan dari janjinya saat fit and proper test dengan melaksanakan transformasi Presisi, yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.

JAKARTA, KabarViral79.Com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). Kehadiran aplikasi SIM online ini perwujudan dari janjinya saat fit and proper test dengan melaksanakan transformasi Presisi, yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.

“Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi, dan adanya pandemi Covid-19," kata Sigit di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa, 13 April 2021.

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, dengan kehadiran SIM Online ini dapat memberikan pelayanan Kepolisian yang humanis dan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Kapolri Silaturahmi ke Panglima TNI, Tekankan Sinergitas dan Soliditas

“Sudah saatnya Polri menampilkan Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata,” katanya.

Ia juga mengapresiasi jajaran Korlantas Polri yang sekali lagi membuktikan penerapan teknologi dalam pelayanan masyarakat setelah adanya ETLE.

“Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan Kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja,” katanya.

Dengan kehadiran SIM Online, mantan Kapolda Banten ini menyebut, masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah. Ke depan, Ia berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa mengggunakan aplikasi.

“Cukup dari rumah pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng Kantor Pos untuk melakukan delivery (pengiriman),” katanya.

Korlantas juga menggandeng BNI dalam kemudahan pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui Virtual Account (VA) dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon . 

Adapun kerjasama tersebut merupakan salah satu komitmen BNI untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam penerapan layanan secara digital yang secara konsisten digaungkan BNI. 

Baca juga: Kapolri: Wanita Pelaku Teror di Mabes Polri Simpatisan ISIS

Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar mengatakan, BNI menyambut baik peluncuran SINAR sebagai upaya memudahkan pelayanan kepada masyarakat, implementasi digitalisasi dilingkungan Polri. Di sisi lain inovasi ini turut mendukung upaya Pemerintah dalam menerapkan Protokol Kesehatan melalui layanan perpanjangan SIM dari rumah saja.

BNI siap dengan solusi layanan digital untuk pembayaran SIM tersebut, dimana pemohon SIM akan mendapatkan Virtual Account (VA) BNI sebagai sarana melakukan pembayaran PNBP SIM. 

“Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PNBP tersebut bisa dilakukan melalui bank manapun termasuk melalui e-channel BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking serta juga melalui seluruh kantor cabang BNI yang tersebar di seluruh Indonesia,” tutup Royke. (*/red)

Cegah Penyebaran Covid-19, Kodim Ngawi Gelar Vaksinasi kepada Purnawirawan dan Warakawuri

By On Selasa, April 13, 2021

Berbagai cara dan upaya terus dilakukan Kodim 0805/Ngawi untuk mendukung pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan melaksanakan vaksinasi kepada para Purnawirawan TNI dan Warakawuri, di Makodim Jl. Ja Suprapto No. 01 Ngawi, Senin, 12 April 2021.

NGAWI, KabarViral79.Com – Berbagai cara dan upaya terus dilakukan Kodim 0805/Ngawi untuk mendukung pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan melaksanakan vaksinasi kepada para Purnawirawan TNI dan Warakawuri, di Makodim Jl. Ja Suprapto No. 01 Ngawi, Senin, 12 April 2021.

Sebelum pelaksanaan vaksinasi dimulai, terlebih dahulu para Purnawirawan dan Warakawuri ini menerima pengarahan dari tim kesehatan tentang tata cara dan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan vaksinasi.

Baca juga: Anggota Koramil Karangjati Bersama Bhabinkamtibmas Pantau Pembelajaran Tatap Muka

Sementara itu, Dandim 0805/Ngawi, Letkol Inf Totok Prio Kismanto mengucapkan terimakasih kepada para Purnawirawan dan Warakawuri atas semangat dan antusiasnya dalam mengikuti kegiatan vaksinasi ini.

Dandim juga menyampaikan, vaksin ini aman dan halal karena sudah melalui beberapa tahap pengujian.

“Kita semua berharap dengan diadakanya kegiatan vaksinasi kepada para Purnawirawan dan Warakawuri ini semoga bisa terhindar dari penyebaran Covid-19,” ujarnya. 

Kepada seluruh Purnawirawan dan Warakawuri yang telah menerima vaksin tahap pertama ini,  Dandim mengingatkan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Baca juga: Pastikan Terapkan Prokes, Babinsa Koramil 05/Karangjati Cek Kesiapan Sekolah Gelar Ujian Nasional

“Kami sangat merasa senang dan bahagia. Begitu besar perhatian TNI AD, khususnya Kodim 0805/Ngawi kepada kami, sehingga kami diberikan kesempatan untuk menjalani vaksinasi Covid-19 ini,” ucap Suwarjo, salah satu Purnawirawan yang menerima vaksin.

“Selama pelaksanaan Vaksinasi, dari tahap pendaftaran sampai dengan observasi, kami juga mendapatkan pelayanan yang baik dan ramah dari para petugas,” imbuhnya.


Sumber: Penrem 081/DSJ

Kelompok Eks Napiter di Banten Siap Dukung Program Pemerintah dan akan menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

By On Selasa, April 13, 2021

 



SERANG, KabarViral79.Com - Menyikapi adanya beberapa kejadian bom bunuh diri serta penyerangan di Mabes Polri yang dilakukan oleh terduga teroris, Ekz Napiter yang ada di Provinsi Banten membuat kesepakatan bersama dengan cara memasang spanduk bertuliskan “Kami Siap Mendukung Program Pemerintah Dan Menjaga Keutuhan NKRI,”  sebagai aksi nyata dalam mengantisipasi ancaman terorisme demi mewujudkan Indonesia damai.

ALI FAUZI NAMJI selaku Exs Napiter menyayangkan adanya kejadian Bom bunuh diri dan penyerangan di Mabes Polri, oleh karena itu dirinya menghimbau dan mengajak kepada seluruh exs Napiter supaya jangan lagi terbawa oleh hasutan dan ajakan yang menyimpang dari Pancasila Dan UUD 1945, dan dirinya juga mengajak agar tetap menjungjung tinggi kebhinekaan, Selasa (13/04/2021).

"Saya sangat menyayangkan dan mengutuk keras kejadian bom bunuh diri yang di Gereja Katedral Makasar, dan juga penyerangan di Mabes Polri, maka dari itu saya menghimbau kepada sekuruh Exs Napiter yang ada di Banten agar jangan mudah percaya terhadap isu yang belum jelas kebenarannya supaya tidak mudah terhasut oleh orang - orang yang memang ingin memecah belah NKRI," Ujarnya

Ali juga mengajak kepada seluruh lembaga atau instansi, serta seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjadi bagian dari kesiapsiagaan nasional dalam pencegahan tindak terorisme dan radikalisme, demi terciptanya tatanan hidup masyarakat yang aman dan damai.

"Dengan terwujudnya keaman NKRI dan program pemerintah kita sebagai warga negara Indonesia harus bisa menjaga bangsa ini dengan kebinekan yang sudah ada," Tutupnya. (di/red)

Jalin Sinergitas, Danramil 13/Cisoka Silaturahmi dengan Kades Pesangrahan

By On Senin, April 12, 2021

Komandan Koramil (Danramil) 13/Cisoka, Kapten Inf Jefriansen Sipayung didampingi Babinsa Pasangrahan, Serka Sarijo melakukan silaturahmi dengan Kepala Desa (Kades) Pasangrahan, Madrais di Kantor Desa Pasangrahan, Jalan Raya Pesangrahan Cigaling, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 12 April 2021.

TANGERANG, KabarViral79.Com – Komandan Koramil (Danramil) 13/Cisoka, Kapten Inf Jefriansen Sipayung didampingi Babinsa Pasangrahan, Serka Sarijo melakukan silaturahmi dengan Kepala Desa (Kades) Pasangrahan, Madrais di Kantor Desa Pasangrahan, Jalan Raya Pesangrahan Cigaling, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 12 April 2021.

Dalam silaturahmi tersebut, ada beberapa penyampaian dari Kades saat dikunjungi oleh Danramil.

Kades juga mengucapkan selamat datang di Desa Pesangrahan, serta selamat bergabung dengan Desa Pesangrahan.

“Wilayah Pesangrahan, tidak banyak kejadian yang menonjol terutama Kamtibmas. Karena wilayah tersebut warganya banyak bekerja sebagai Petani dan Karyawan,” kata Madrais.

“Harapan kami, Bapak Danramil dapat bersinergis dengan warga binaan, terutama para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda yang ada di wilayah Desa Pesangrahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim)0510/Trs, Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 13/Cisoka, Kapten Inf Jefriansen Sipayung mengatakan, tentunya satuan Koramil 13/Cisoka terus menyambut tangan dalam membangun sinergitas di wilayah binaan, terlebih saat ini Desa Pesangrahan akan melakukan Pilkades.

“Wilayah binaan yang akan melaksanakan Pilkades Serentak akan dijadikan skala prioritas dalam pengamanan Kamtibmas agar tetap kondusif dan aman,” tegas Danramil.

Seperti diketahui, Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Juli 2021 mendatang. (Reno)

Oknum PNS di Kota Serang Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Sabu

By On Senin, April 12, 2021

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS (52) yang beralamat di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, diamankan Ditresnarkoba Polda Banten, Sabtu, 10 April 2021, sekira pukul 08.45 Wib.

SERANG, KabarViral79.Com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS (52) yang beralamat di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, diamankan Ditresnarkoba Polda Banten, Sabtu, 10 April 2021, sekira pukul 08.45 Wib.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian kepada awak media membenarkan pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

“Benar, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap satu orang tersangka MS (52) yang bekerja sebagai PNS dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Lutfi.

Lanjut Lutfi menyampaikan, awalnya tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan  penangkapan terhadap tersangka di depan SPBU di Jalan Raya Serang - Pandeglang, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 8, 96 gram yang ditemukan di dalam bungkus rokok.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditesnarkoba Polda Banten untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk kita dalami lagi terkait perolehan narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Lutfi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas perbuatan MS (52) akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Ditesnarkoba Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edy Sumardi.

Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba dan mohon peran aktif dari masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke petugas Kepolisian terdekat apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Serta mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Karena Narkoba adalah perusak generasi muda dan musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia,” tutupnya. (Bid Humas)

Rumah Warga Roboh Akibat Gempa Bumi, Kodim Ponorogo Kerja Bakti Sampai Tuntas

By On Senin, April 12, 2021

Hingga saat ini, Kodim 0802/Ponorogo masih mengerahkan anggota untuk melaksanakan kerja bakti di rumah warga yang terdampak gempa bumi yang terjadi kemarin siang, Senin, 12 April 2021.

PONOROGO, KabarViral79.Com – Hingga saat ini, Kodim 0802/Ponorogo masih mengerahkan anggota untuk melaksanakan kerja bakti di rumah warga yang terdampak gempa bumi yang terjadi kemarin siang, Senin, 12 April 2021.

Komandan Kodim (Dadim) 0802/Ponorogo, Letkol Inf Sigit Sugiharto yang senantiasa turut dan memimpin langsung pelaksanaan kerja bakti kepada awak media  mengatakan, pihaknya siap membantu warga yang terkena musibah bencana.

Baca juga: Melalui Operasi Yustisi, Anggota Kodim Ponorogo Ajak Masyarakat Berantas Covid-19

“Kami berkoordinasi dengan pihak desa setempat untuk selanjutnya bahu membahu membantu manangani terhadap korban gempa bumi, seperti meratakan atau merobohkan rumah terdampak gempa bumi,” kata Dandim.

Dandim mengatakan, personel yang dilibatkan dalam penanganan bencana gempa bumi yakni melibatkan satu SST personel dari Kodim 0802/Ponorogo. 

“Kami akan bantu sampai rumah tersebut jadi dengan target waktu menyesuaikan material yang ada,” pungkasnya.

Baca juga: Amankan Parluh PSHT Tahun 2021, Kasdim 0802/Ponorogo Tinjau Pos Penyekatan dan Pengamanan

Tidak hanya mengamankan bangunan rumah saja, Dandim juga meninjau pemilik rumah (Bapak Hadi Purnomo beserta keluarga) untuk memberikan dukungan moril serta motivasi agar tidak terus bersedih akibat bencana yang menimpanya.

Turut dalam kerja bakti di rumah warga terdampak gempa bumi tersebut, diantaranya Dandim 0802/Ponorogo, Letkol Inf Sigit Sugiharto; Kadinsos Kabupaten Ponorogo, Supriadi; Danramil tipe B 0802/04 Siman, Kapten Inf Supriyono; Kepala Desa Siman, Suwono; Anggota Kodim 0802/Ponorogo, serta masyarakat sekitar.


Sumber: Penrem 081/DSJ

Pererat Silaturahmi, Calon Kades Gabus Ini Gelar Konsolidasi dengan Masyarakat dan Ormas BPPKB Banten

By On Senin, April 12, 2021

Dalam rangka mempererat tali silaturahmi, Calon Kepala Desa Gabus Ahmad Sonhaji melakukan konsolidasi dengan masyarakat dan pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten, Ranting Desa Gabus, di Kampung Sukamaju RT 12, RW 07, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, Senin malam, 11 April 2021.

SERANG, KabarViral79.Com – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi, Calon Kepala Desa Gabus Ahmad Sonhaji melakukan konsolidasi dengan masyarakat dan pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten, Ranting Desa Gabus, di Kampung Sukamaju RT 12, RW 07, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, Minggu malam, 11 April 2021.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten Nomor: 141.1 /Kep....Pan.Pilkades/2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menetapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak pada tanggal 11 Juli 2021 dan akan diikuti oleh 144 Desa, salah satunya merupakan Desa Gabus, Kecamatan Kopo.

Ahmad Sonhaji, salah seorang putra daerah Desa Gabus pun telah bertekad bulat untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Gabus.

Ia pun telah memiliki visi dan misi memajukan dan mensejahterakan masyarakat Desa Gabus.

Diwawancari awak usai acara konsolidasi, Ahmad Sonhaji mengatakan, Desa Gabus memiliki banyak potensi yang harus digali.

“Saatnya yang muda yang bekerja untuk membangun kemajuan dan mensejahterakan masyarakat Desa Gabus,” pungkasnya. 

“Saya siap mengabdikan diri untuk masyarakat Desa Gabus,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, niatan dirinya untuk mengikuti kontestasi perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), sesuia dengan visi dan misinya, yaitu membangun ekonomi yang merakyat, percepatan pembangunan infrastuktur, dan memajukan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM).

“Banyaknya dorongan dari masyarakat, baik kaum muda maupun tokoh masyarakat membuat saya tergugah untuk mengikuti kontestasi perhelatan Pilkades di Desa Gabus ini. Tanpa dukungan dari masyarakat, saya pribadi bukanlah siapa-siapa. Karena pencalonan saya ini dari masyarakat untuk masyarakat,” ucapnya.

“Mari kita ciptakan pesta demokrasi di Desa Gabus yang aman dan sejuk, serta harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19,” tutup Sonhaji. (Hanapi)

Viral Video Percakapan Oknum Petinggi Kejagung dengan Korban yang Diduga Terjerat Mafia Kasus

By On Minggu, April 11, 2021

Viral video rekaman yang berada dalam laman Youtube berisi rekaman suara CA, mendesak korban agar mencabut Laporan Polisi. Di laman Youtube tersebut, berisi video rekaman suara oknum petinggi Kejagung dengan korban SK.
Screenshot video rekaman percakapan di laman youtube. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Viral video rekaman percakapan oknum petinggi Kejagung RI berinisial CA dengan korban berinisial SK yang diduga terjerat mafia kasus. Dalam video rekaman suara yang diupload di lama YouTube tersebut, CA mendesak SK agar mencabut Laporan Polisi.

Korban SK berulang kali ditelpon oleh CA, dengan maksud untuk mencabut Laporan Polisi dugaan penipuan sejumlah Rp500 juta dengan terlapor oknum pengacara berinisial NR, dan oknum petinggi Kejagung, CA.

Berikut video rekaman suara yang diupload di laman akun Youtube milik Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm:

Video 1 berjudul: Sesjampidum Kejagung RI Terseret Kasus Pidana


Video 2 berjudul: Sesjampidum Kejagung RI, Modus Penipuan Berujung Pidana


Video 3 berjudul: Oknum Natalia Rusli Terima Uang Dugaan Penipuan dari Korban SK


Dalam percakapan tersebut, oknum petinggi Kejagung meminta korban menemui tanpa Pengacara. Akhirnya, korban SK mencabut dan berdamai dengan SES (oknum petinggi Kejagung-red). Lalu korban SK meminta Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm untuk mencabut Laporan Polisi.

“Walau sebelumnya LQ sudah menginformasikan bahwa ini adalah jebakan para oknum, korban pun meminta Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm untuk mencabut Laporan Polisi,” kata Advokat Alvin Lim melalui press releasenya yang diterima awak media ini, Sabtu, 10 April 2021.

Kata Alvi, karena rasa kasihan dan mau selesai secara damai, korban tetap memerintahkan LQ untuk cabut LP. 

“Akhirnya LQ menyarankan sebagai pengamanan agar dibuat terlebih dahulu LP kedua penipuan dengan pelapor suaminya korban SK. Jikalau para oknum menjebak, maka masih ada Laporan Polisi. Korban SK setuju taktik LQ dan dibuatlah LP kedua tanggal 7 April 2021, dimana LQ dan korban diam tidak melakukan release,” pungkasnya. 

Alvin menjelaskan, surat permohonan pencabutan tanggal 8 April 2021, dimasukkan siang hari.

“Lalu malamnya, NR dengan gagahnya memasukkan pelaporan ITE terhadap korban, dan kuasa hukum LQ. Lalu dengan angkuhnya pers release dan menaikkan berita bahwa korban dan kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm telah dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik terkait dugaan penipuan Rp 500 juta yang melibatkan SES,” jelas Alvin. 

Menurut Alvin, masyarakat dapat melihat bahwa tanpa pendampingan Lawyer, dengan mudah korban dapat dijebak kembali, tidak menutup kemungkinan malah korban yang bisa masuk penjara. Benar jadi salah dan salah jadi benar. 

“Tapi LQ Indonesia bisa membaca situasi dan menjalankan strategi hukum dengan baik. Terlihat bagaimana oknum setelah berdamai malah menaruh jebakan untuk menyerang balik, terutama oknum Lawyer berinisial NR yang antipati terhadap LQ Indonesia Lawfirm, karena LQ memutuskan hubungan kerjasama maupun hubungan hukum apapun dengan NR,” tuturnya. 

“Ini jadi pelajaran untuk masyarakat. Hati-hati, banyak oknum berkeliaran. Tawaran perdamaianpun juga bisa saja jebakan untuk membersihkan kembali nama baik para oknum. Jadi jangan berusaha menyelesaikan kasus sendiri, namun harus pakai pendampingan Lawyer yang kompeten dan berprestasi bukan sensasi. LQ Indonesia Lawfirm siap dihubungi di 081804890999. Untuk konsultasi gratis,” tutup Alvin. 


Sumber: LQ Indonesia Lawfirm

Warga Binaan Lapas Cilegon Ikuti Pelatihan Budidaya Ayam Petelur

By On Minggu, April 11, 2021

Krisis pangan yang menghantui Indonesia di tengah pandemi Covid-19 masih belum usai. Beternak ayam pun semakin diminati, sehingga diharapkan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat di masa pandemi.

CILEGON, KabarViral79.Com – Krisis pangan yang menghantui Indonesia di tengah pandemi Covid-19 masih belum usai. Beternak ayam pun semakin diminati, sehingga diharapkan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat di masa pandemi.

Kegiatan ini didukung oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon (Lapas Cilegon). Semenjak menjalin kerjasama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Cilegon, pelatihan keterampilan bagi warga binaan di bidang pertanian maupun peternakan terus digalakkan.

Sebanyak 10 Warga Binaan mendapatkan pelatihan budidaya ayam petelur dari Instruktur Peternakan Ayam dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon, Suharyadi.

Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Zulkarnain mengatakan, pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan bekal yang memadai terkait teknik budidaya ayam petelur.

“Kelak akan menjadi bekal yang dapat diimplementasikan warga binaan saat bebas nanti,” ucapnya. 

Selain itu, kata Zulkarnain, pelatihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumberdaya Manusia (SDM) Warga Binaan sehingga percaya diri saat kembali ke masyarakat dan berdayaguna unggul yang tidak kalah dengan masyarakat pada umumnya.

“Hasil peternakan ayam petelur ini nantinya akan dijual ke pemasok telur yang bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon. Tentu ini menjadi bukti Warga Binaan Lapas Cilegon dapat berkontribusi bagi perekonomian negeri,” ucap Zul saat diwawancarai di Cilegon, Banten, Kamis, 01 April 2021.

Lanjut Zul, Warga Binaan terkadang dianggap remeh oleh masyarakat, jika sudah bebas masa tahananya. 

“Untuk itu kita mengadakan pelatihan buat membuktikan Warga Binaan juga setara dengan masyarakat umumnya,” pungkasnya.

“Mereka (narapidana) yang selalu disisihkan bahkan dianggap ‘sampah’ oleh masyarakat, kini dapat membuktikan bisa berdayaguna untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya. (Weli)

LQ Indonesia Lawfirm Laporkan Oknum Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial

By On Sabtu, April 10, 2021

Advokat Jaka Maulana, SH dan Advokat Natalia Manafe, SH dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum telah melaporkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pelapor Christeven Mergonoto, Direktur dan anak dari pemilik Kapal Api Surabaya dengan penetapan No 195/Pid.B/2021/PN SBY pada 29 Maret 2021 ke Komisi Yudisial (KY).

SURABAYA, KabarViral79.Com – Advokat Jaka Maulana, SH dan Advokat Natalia Manafe, SH dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum telah melaporkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pelapor Christeven Mergonoto, Direktur dan anak dari pemilik Kapal Api Surabaya dengan penetapan No 195/Pid.B/2021/PN SBY pada 29 Maret 2021 ke Komisi Yudisial (KY). 

Aduan KY yang ditujukan pada Ketua Hakim Ni Made Purnami, Hakim anggota M. T. Tatas Prihyantono, SH dan Hj. Widarti, SH, MH tercatat dengan Nomer Aduan 0404/IV/2021/P, pada Kamis, 07 April 2021.

“Jika aduan pelanggaran kode etik terbukti, maka kami akan mengambil dua langkah hukum. Pertama adalah mempidanakan oknum Hakim atas Pasal 421 KUH Pidana dugaan penyalahgunaan wewenang. Kedua adalah pengajuan pembatalan putusan karena jelas tertera di Pasal 3 KUHAP, yakni peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. Jika melanggar KUHAP, maka putusannya seharusnya tidak sah,” ujar Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm.

Baca juga: Dugaan Rekayasa Kasus Tambang Morowali, Ahli Pidana: Ini Perdata, Tidak Ada Unsur Pidana

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, yang dikenal sebagai lawyer berani dan vokal, menyatakan keprihatinannya mengenai banyak dugaan pelanggaran hukum Acara Pidana dalam peradilan sesat di Indonesia. 

“Sidang Christian Halim ini adalah salah satu contoh ‘Peradilan Sesat’. Kenapa peradilan sesat? Peradilan sesat adalah proses hukum atau ‘due process of law’ yang melanggar aturan acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUH Acara Pidana,” ucap Alvin. 

Alvin menambahkan, sidang pada 5 April 2021 di ruang Candra, PN Surabaya dengan jelas, kuasa hukum menyatakan ke Hakim di depan persidangan bahwa Pasal 160 KUHAP ayat 1 (c) berisi ‘Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut’.

Menurut Alvin Lim, Penasehat Hukum Christian Halim sempat meminta kepada Majelis Hakim agar M. Gentha dipanggil atas permintaan Penasihat Hukum untuk didengar keterangannya. Sebab ada dokumen dan keterangan yang setelah diperiksa oleh kuasa hukum, diduga keterangan palsu. 

“Jelas dugaan keterangan palsu Gentha adalah upaya saksi dalam melecehkan Pengadilan, juga dapat dikenakan Pasal 242 KUH Pidana tentang Sumpah Palsu,” pungkasnya.

“Tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mencari kebenaran materiil. Jadi ketika penasehat hukum sesuai haknya meminta agar Gentha kembali dihadirkan, maka berdasarkan Pasal 160 KUH Acara Pidana, Hakim wajib mendengarkan karena Gentha adalah saksi yang tertera dalam Berkas Perkara,” jelas Alvin.

Hakim Anggota M. T. Tatas Prihyantono, SH mengatakan, “Jaksa sudah berusaha menghadirkan namun gagal, silahkan Penasehat hukum hadirkan Gentha."

Jawaban tersebut sontak mengejutkan Tim Kuasa Hukum. Sebab dalam KUHAP, kewajiban menghadirkan saksi yang tertera dalam berkas adalah kewajiban Jaksa selaku eksekutor. Dengan ucapan Hakim bahwa Penasehat Hukum saja yang menghadirkan, menjelaskan Hakim secara langsung mengalihkan tanggung jawab dan tugas Jaksa ke Penasehat Hukum.

“Jadi apa boleh nanti saya saja yang sekalian buat Surat Tuntutan?,” ujar Alvin Lim dengan gusar.

“Sungguh ngawur dan tidak berdasarkan hukum acara pidana, kata-kata Hakim ini,” keluhnya. 

Baca juga: LHT Bebas Demi Hukum, LQ Indonesia Lawfirm Kembali Mencetak Prestasi

Anehnya, Ketua Majelis dan Hakim Anggota ikut mengamini dan memilih untuk banyak diam. Atas dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim dalam perkataan tersebut, maka LQ Indonesia Lawfirm melaporkan oknum Hakim ke Komisi Yudisial agar bisa diperiksa. 

“Lawyer harus berani mengambil tindakan dan harus berani bertindak selama diperbolehkan oleh Undang-Undang untuk memberikan pembelaan maksimal bagi kliennya. Itulah tugas Lawyer. Jika Lawyer tidak berani membela dan bertabrakan dengan pihak yang melawan hukum, bagaimana masyarakat yang terkena kasus bisa memperoleh keadilan?,” ucap Alvin. 

Advokat Jaka Maulana menambahkan, miris sekali melihat kondisi peradilan Indonesia ini, dimana contoh sidang di PN Surabaya ini menjadi contoh peradilan yang diduga melanggar hukum formiil. 

“Penasehat Hukum kebanyakan takut melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial atau Bawas MA karena tidak mau dimusuhi. Namun tidak bagi LQ Indonesia Lawfirm. LQ cinta sama Institusi dan Aparat Penegak Hukum, yang LQ benci adalah Oknum Aparat Penegak Hukum yang mencoreng reputasi dan nama baik Institusi Penegakan Hukum dengan melawan hukum yang seharusnya ditegakkan. Jika semua diam, maka Indonesia tidak akan maju dan menjadi negara hukum,” kata Alvin Lim yang juga mentor dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm ini.

“LQ Indonesia memastikan bahwa mereka dan media akan selalu memantau agar Aparat Penegak Hukum wajib taat kepada aturan Undang-Undang,” tutupnya.


Sumber: Press Release LQ Indonesia Lawfirm

Jelang Puasa, Dandim Ikut Musnahkan Ribuan Botol Miras di Pemda Tulungagung

By On Sabtu, April 10, 2021

Komandan Kodim (Dandim) 0807/Tulungagung, Letkol Inf Mulyo Junaidi mendampingi Kapolres Tulungagung AKPB Handono Subiakto, dan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dalam acara Pemusnahan Ribuan Botol Minuman Keras (Miras) di halaman Pemda Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Kamis, 08 April 2021.

TULUNGAGUNG, KabarViral79.Com – Komandan Kodim (Dandim) 0807/Tulungagung, Letkol Inf Mulyo Junaidi mendampingi Kapolres Tulungagung AKPB Handono Subiakto, dan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dalam acara Pemusnahan Ribuan Botol Minuman Keras (Miras) di halaman Pemda Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Kamis, 08 April 2021.

Ribuan botol miras berbagai jenis dan merek dimusnahkan di halaman Pemkab Tulungagung. 

Baca juga: Meski Pandemi, Wawasan Bela Negara dan Pelatihan Disiplin Siswa Harus Dijaga

Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga situasi kondusif, jelang masuknya bulan suci Ramadhan. Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil Operasi Pekat Semeru 2021. Pemusnahan dilakukan dengan cara menggilas botol miras dengan menggunakan alat berat.

Kapolres Tulungagung, AKPB Handono Subiakto mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan ini sebanyak 2.570 botol. Jumlah tersebut terdiri dari 1.230 botol miras jenis ciu, 675 botol arak bali, 275 botol miras oplosan, 50 botol merk TS, 310 botol anggur merah dan 30 botol merk IL.

“Ini adalah hasil Operasi Pekat Semeru Tahun 2021, dan merupakan salah satu upaya cipta kondisi menjelang Ramadhan,” ujar Kapolres Tulungagung.

Baca juga: Pertajam Kemampuan Anggota, Kodim Tulungagung Gelar Latihan Menembak

Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mendukung upaya pemusnahan miras tersebut. 

“Masyarakat diharapkan bisa tenang dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Mereka tidak perlu terganggu dengan adanya ganguan ketertiban dan keamanan yang disebabkan oleh miras,” pungkasnya.

“Sesuai dengan yang disampaikan Kapolres tadi, bahwa miras ini bisa memicu kasus kriminal, keributan dan lain sebaginya,” imbuhnya. 


Sumber: Penrem 081/DSJ

Pangdam III/Siliwangi: Penyekatan saat Liburan Lini Sektor Polisi

By On Sabtu, April 10, 2021

Panglima Kodam (Pangdam) III/Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Penangananan Covid-19 dan Percepatan Ekonomi Daerah di Aula Ditlantas Polda Jabar, Jl. Soekarno-Hatta No.839, Babakan Penghulu, Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis, 08 April 2021.

BANDUNG, KabarViral79.Com – Panglima Kodam (Pangdam) III/Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Penangananan Covid-19 dan Percepatan Ekonomi Daerah di Aula Ditlantas Polda Jabar, Jl. Soekarno-Hatta No.839, Babakan Penghulu, Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis, 08 April 2021.

Hadir dalam Rakor tersebut selain Pangdam III/Slw Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, Kapolda Jabar, Gubernur Jabar, Waka Jati Jabar, Ketua Harian Gugus Covid-19, para PJU Kodam III/Slw, PJU Polda Jabar, dan PJU Pemprov Jabar.

Dalam rapat tersebut, Pangdam III/Slw mengucapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT. 

“Perlu kita syukuri bersama dengan adanya kerjasama yang baik pemerintahan daerah maupun pihak penegak hukum serta masyarakat Jawa Barat telah bersama-sama untuk mematuhi aturan Protokol Kesehatan yang telah ditentukan,” ucapnya.

“Alhamdulillah, saat ini Jawa Barat sudah menurun untuk masalah Covid 19. Tentunya, ini bukan hasil kerja perorangan, namun hasil kinerja lintas sektoral termasuk dengan masyarakat Jawa Barat,” pungkasnya.

Pangdam juga menyampaikan pesannya kepada para Komandan Kodim jajaran Kodam III/Slw untuk terus meningkatkan kerjasama dengan Polri dan intansi lainnya agar tetap mempedomani aturan-aturan yang berlaku dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara disinggung tentang kesiapan menjelang bulan suci Ramadhan yang tidak menutupi kemungkinan arus mudik dan arus balik ke depan, Pangdam III/Slw mengatakan dengan tegas, untuk penyekatan pada saat liburan nanti lini sektor Polisi, TNI mengacu pada aturan yang berlaku. 

Dalam hal ini, Kodam siap diperbantukan demi masyarakat Jawa Barat, seperti membantu mengamankan di pintu-pintu tol dan di chek point dan lainnya yang di tentukan oleh Polri. 


Sumber: Pendam III/Siliwangi

Diduga Jadi Backing Bos Kapal Api, Wilson Lalengke Desak Oknum Brimob Polda Banten Diberi Sanksi Tegas

By On Jumat, April 09, 2021

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke mendesak Kapolda Banten untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya, yakni oknum Brimob Polda Banten berinisial ZU, yang diduga kuat bersikap arogan dan menunjukkan sikap kekerasan visual-verbal terhadap warga di lokasi pabrik PT. Kahayan Karyacon, Rabu malam, 07 April 2021.

SERANG, KabarViral79.Com – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke mendesak Kapolda Banten untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya, yakni oknum Brimob Polda Banten berinisial ZU, yang diduga kuat bersikap arogan dan menunjukkan sikap kekerasan visual-verbal terhadap warga di lokasi pabrik PT. Kahayan Karyacon, Rabu malam, 07 April 2021.

Menurutnya, oknum Brimob itu semestinya dipecat karena isi perut mereka dibayar dari uang rakyat untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengayom, pelindung, pelayan, dan penolong rakyat, bukan menjadi jongos pengusaha Mimihetty Layani, istri si pemilik grup Kopi Kapal Api, yang diduga kuat melakukan pengemplangan pajak itu [1].

“Mereka dibiayai rakyat bukan untuk mengintimidasi dan mengancam rakyat. Dia menyalah-gunakan surat perintah dari atasannya untuk hal-hal di luar penugasan yang tertulis dalam surat perintah itu. Oknum Brimob itu harus diproses sesuai aturan di internal Polri. Jika terbukti bersalah, dia harus diberhentikan. Rugi negara ini memberikan gaji kepada oknum Polisi nakal seperti itu yang tidak taat perintah atasan,” tegas Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 ini, Kamis, 08 April 2021.

Sebagaimana diberitakan banyak media bahwa oknum anggota Brimob dari Polda Banten, Zalal Ulhaq berpangkat Ipda, bersama beberapa rekannya, diduga kuat mendatangi pabrik batu bata ringan (hebel) milik PT Kahayan Karyacon yang terletak di Jawilan, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu malam [2].

Berdasarkan informasi di lapangan, yang juga telah dikonfrontir kepada yang bersangkutan, para oknum tersebut datang bersama pengacara Mimihetty Layani (Komisaris PT Kahayan Karyacon), Nico, SH, MH, ke lokasi pabrik untuk melakukan eksekusi pengosongan lokasi.

Malam itu, para tamu tidak diundang ini sempat bersitegang dengan para penjaga pabrik dan pengacara para Direksi perusahaan tersebut, Alvin Lim, SH, MSc, CFP.

Alvin Lim bergegas mendatangi lokasi saat diberitahu tentang kedatangan Nico bersama oknum Brimob ke pabrik dengan maksud memaksa penjaga dan warga di lokasi pabrik untuk mengosongkan seluruh area pabrik.

Alvin selanjutnya berupaya secara persuasif mempertanyakan surat tugas atau surat perintah pengosongan lokasi yang mungkin dimiliki oleh para oknum Brimob itu.

Namun, ternyata surat perintah yang diberikan oleh pimpinan para Brimob ini bukan surat tugas pengosongan dan penyegelan lokasi pabrik. Dalam surat perintah yang ditandatangani oleh Dansat Brimob Polda Banten, Kombespol Dwi Yanto Nugroho, SIK, tertanggal 1 April itu, mereka ditugaskan untuk melaksanakan tugas Patroli Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Jawilan, Polres Serang, tanggal 7 April 2021.

Dari 4 poin yang menjadi tugas para oknum Brimob dimaksud, tidak satupun kata, frasa, atau kalimat, yang dapat dimaknai 'perintah mengosongkan dan menyegel lokasi pabrik PT Kahayan Karyacon’.

Secara lengkap, isi surat perintah Dansat Brimob Polda Banten Nomor: Sprint/255/IV/PAM/5/1/1/2021 adalah sebagai berikut [3]:

Diperintahkan kepada Ipda Zalal Ulhaq, SE, NRP 86060296; Bripka Rendi Budiman, SH, NRP 84101437; dan Briptu Riswana Indra Nugraha, NRP 91080437; untuk (1) disamping melaksanakan tugas dan jabatannya sehari-hari, agar melaksanakan tugas Patroli Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Jawilan Polres Serang, tangal 07 April 2021; (2) mengadakan koordinasi dengan semua pihak terkait guna kelancaran tugas; (3) melaporkan hasil pelaksanaan kepada Komandan Satuan Brimob Polda Banten; dan (4) melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab.

Berdasarkan isi Surat Perintah yang diberikan kepada Zalal, dkk itu, Lalengke menilai bahwa mereka ini dapat dianggap tidak loyal alias membangkang kepada pimpinan.

“Mereka diperintahkan untuk melaksanakan patroli Kamtibmas, tapi yang dilakukan adalah mengawal pengacara Bos Kopi Kapal Api. Kita perlu mempertanyakan juga kepada Dansatnya, apakah tugas pengawalan Bos Kapal Api untuk pengosongan dan penyegelan lokasi pabrik PT Kahayan Karyacon itu, secara tidak tertulis, termasuk dalam surat perintahnya itu? Jika yaa, apa dasar hukumnya?,” ujar alumni Program Persahabatan Indonesia – Jepang Abad-21 itu dengan nada tanya.

Secara terpisah, pengacara Direksi PT Kahayan Karyacon, Alvin Lim menjelaskan keadaan di lokasi pabrik malam itu.

“Ketika berbicara dengan oknum anggota Brimob yang ada di lokasi, keterangan oknum anggota Brimob dia ada surat tugas, dan ternyata surat tugas bukan pengosongan atau penyegelan pabrik. Oknum anggota Brimob tersebut juga bilang mengawal kuasa hukum Komisaris. Namun dalam hal mengawal, ketika kuasa hukum Komisaris pergi, seharusnya pengawal juga ikut pergi, sehingga alasan mengawal adalah hal yang tidak masuk akal,” ungkap Advokat yang merupakan pimpinan dari LQ Indonesia Lawfirm tersebut.

Masih menurut Alvin Lim, dalam hal hukum, tindakan ini dapat didugakan perbuatan yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyitaan, Penyegelan dan Pengosongan. Sesuai Undang-Undang, kegiatan pengosongan dan penyegelan adalah kewenangan Pengadilan Negeri setempat atas penetapan eksekusi.

“Dalam hal belum ada putusan tetap dari Pengadilan, maka sesuai Pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT), penguasaan dan hak mengatur pabrik adalah ditangan Direksi PT Kahayan Karyacon. Jika Komisaris mau mengambil alih, sebagaimana diatur di Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 seharusnya dilakukan RUPS, bukan dengan cara premanisme dan melanggar hukum. Dapat diduga perbuatan Komisaris Utama dan Komisaris PT Kahayan Karyacon, yakni Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto adalah perbuatan premanisme yang menunjukkan bahwa mereka tidak percaya dan tidak menghargai hukum di negeri ini,” tegas Alvin Lim.

Kapolri Jenderal Sigit, tambah Alvin, selalu gembar-gembor hukum akan tajam ke atas juga, tidak hanya tajam ke bawah.

“Akan tetapi kenyataannya, setiap hari masih terjadi hukum hanya menjadi milik kalangan atas. Patut diduga pengaruh uang dan kekuasaan memegang peranan penting yang memungkinkan kalangan atas seperti Komisaris PT Kahayan Karyacon, yang juga pemilik Grup Kopi Kapal Api, berani melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum,” imbuh Alvin Lim.

Lebih lanjut Alvin Lim mengatakan, sebagai kuasa hukum Direksi PT Kahayan Karyacon, dari LQ Indonesia Lawfirm, pihaknya tidak akan tinggal diam. 

Alvin Lim dan tim-nya akan mengambil tindakan hukum terhadap Komisaris PT Kahayan Karyacon dalam dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

“Semut saja diinjak pasti menggigit. LQ Indonesia Lawfirm akan secara maksimal membantu Direksi PT Kahayan Karyacon yang diduga ditindas dan perkaranya direkayasa oleh oknum Kepolisian. Sebagai pimpinan Polri, seharusnya Kapolri mengatensi masalah ini. Jangan sampai timbul amarah masyarakat dan hilangnya rasa hormat terhadap institusi Polri yang selama ini dibanggakan masyarakat,” tutup Alvin Lim.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, oknum anggota Brimob Polda Banten, Zalal Ulhaq membenarkan dirinya ada di lokasi saat kejadian Rabu malam itu. Namun dia mengelak melakukan penyegelan.

Ia bersama rekannya hanya melaksanakan tugas selaku anggota Kepolisian untuk menjaga Kamtibmas di wilayah tersebut. Sesuai perintah komandan, dia datang untuk mengawal dan menjaga agar situasi aman kondusif, agar tidak terjadi keributan.

“Saya ini anggota Kepolisian, punya tugas selain patroli, ya menjaga Kamtibmas di wilayah sekitar, yakni wilayah hukum Jawilan. Anggota Kepolisian bisa menjaga keamanan di mana saja dan kepada siapa saja yang membutuhkan bantuan keamanan, termasuk kepada siapapun. Informasi yang kami dapat, di sekitar pabrik banyak orang yang dari luar pabrik yang berada di dalam area pabrik. Ya, namanya orang, mungkin takut atau butuh pengamanan untuk keselamatan dirinya, gak ada salahnya minta perlindungan kepada pihak Kepolisian,” ucap Zalal diplomatis. 

Catatan:

[1] Pengusaha Tidak Bayar Pajak, Alumni Lemhannas: Mereka Adalah Koruptor; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pengusaha-tidak-bayar-pajak-alumni-lemhannas-mereka-adalah-koruptor/

[2] Di Sinyalir Arogan, Oknum Brimob Polda Banten, Kawal Bos Kapal Api Lakukan Eksekusi Pabrik; https://rajawalinews.online/2021/04/08/di-sinyalir-arogan-oknum-brimob-polda-banten-kawal-bos-kapal-api-lakukan-eksekusi-pabrik/

[3] Copy Surat Perintah Dansat Brimob Polda Banten Nomor: Sprint/255/IV/PAM/5/1/1/2021 tertanggal 1 April 2021 ada pada redaksi. 


Sumber: Press Release PPWI

KOM-JU Akan Bentuk Koalisi Kurikulum Pendidikan Nasional

By On Jumat, April 09, 2021

Bertempat di kantor Walikota Jakarta Utara, Komite Juang (KOM-JU) menyelenggarakan Simposium Nasional bersama para narasumber dan peserta dari segala penjuru daerah melalui webinar zoom meeting.

JAKARTA, KabarViral79.Com – Bertempat di kantor Walikota Jakarta Utara, Komite Juang (KOM-JU) menyelenggarakan Simposium Nasional bersama para narasumber dan peserta dari segala penjuru daerah melalui webinar zoom meeting.

Kegiatan tersebut sebagai wujud upaya gerakan masyarakat melalui KOM-JU dalam mengawal serta kegelisahan terkait implementasi Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, maka dalam kegiatan kali ini menegaskan kembali agar pendidikan nasional membuat kurikulum berbasis pancasila dan bhinneka tunggal ika mulai dari tingkat TK/PAUD.

Dengan menghadirkan narasumber Puskurbuk Kemendikbud RI, DPD RI, PB PGRI, BPIP RI dan Pakar Falsafah Bhinneka Tunggal Ika, serta peserta yang hadir dan antusias dalam kegiatan ini dari berbagai unsur, dari mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi ada sekitar 15-an, dari dosen, guru dan siswa dari SMK/SMA dari perwakilan setiap daerah sebut saja dari Jakarta, Jabar, Jateng, Lampung, Sumut, Maluku dan lain, serta tentunya dari organisasi serta lembaga yang fokus kepada isu isu Pancasila.

“Maka koalisi sangat diperlukan agar dapat mengawal simposium nasional ini untuk dapat ditindak lanjuti bukan hanya pembicaraan yang selesai dalam forum bahwa kami juga akan terus bersilaturahmi dan komunikasi dari narasumber yang hadir dalam pertemuan ini untuk menyodorkan hasil gagasan atas rumusan yang digagas yang mungkin akan kami bukukan,” tegas Ketua Komju, Apek Saiman. 

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan konsensus bersama dari berbagai narasumber dan peserta yang hadir dalam webinar zoom, diantaranya: 

1) Kurikulum Pendidikan nasional berbasis Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika perlu didorong agar mempunyai kekuatan hukum; 

2) BPIP membuat bahan materi ajar terkait Pancasila serta melakukan pertemuan rutin bersama komunitas atau lembaga yang fokus dalam hal tersebut dan juga bhinneka tunggal ika untuk membuat bahan ajar untuk seluruh tingkat pendidikan 

Baca juga: Gelar Simposium Nasional, KOM-JU Lahirkan Konsensus Bersama Kurikulum Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika

3) Menyusun peta jalan bendidikan  bersama dan transformasi pendidkan reform Kurikulum serta tata kelola guru 

4) Hasil notulensi dan rumusan dalam pertemuan ini akan dibukukan dan dibawa ke DPD untuk menjadi kajian agar kurikulum Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempunyai kekuatan hukum; 

5) Bersama mengevaluasi, memformulasikan, merumuskan Kembali kurikulum Pancasila dan bhinneka tunggal ika masuk dalam pejalan Pendidikan.

Hadir dan memberikan sambutan dalam simposium nasional tersebut Bapak Walikota Jakarta Utara , Dr. Ali Maulana Hakim, SIP, M.Si. 

Untuk kegiatan yang hadir secara offline di ruang fatahilah kantor walikota administrasi Jakarta Utara sangat terbatas mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, hadir mendampingi Walikota dan mengawal kegiatan Wawan Budi Rohma dari Asisten Administrasi dan Kesra, peserta lebih dari seratus melalui zoom meeting dan yang tidak tertampung melalui youtube channel.

Wawan Budi Rohma mengatakan, ada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang bisa diimplementasikan dalam budaya kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara bersatu padu untuk menyatukan komitmen berbagai masalah yang menghadang.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini untuk berharap kegiatan ini akan memberikan kontribusi positif serta dorongan bagi seluruh masyarakat Jakarta Utara, untuk menjaga kerukunan dan toleransi menuju masyarakat yang lebih maju tetap semangat pantang menyerah untuk berkolaborasi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Wawan.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Dr. Yogi Anggraena, M.Si sebagai Koordinator Pengembangan Kurikulum dan Evaluasi - Puskurbuk (Mendikbud) memberikan materi tentang, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai konsep kurikulum Pendidikan nasional. 

Dari perwakilan parlemen ada dari senator DPD RI, mengenai pembangunan karakter Pendidikan berbasis Pancasila.

Hadir pula perwakilan PB PGRI, Dudung Abdul Qodir, M.Pd menerangkan terkait transformasi pendidikan dalam Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, dari perwakilan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP RI) bagaimana agama, pancasila, dan keindonesiaan, merawat kepelbagaian meneguhkan harmoni.

Banyak peserta melakukan interkasi melalui zoom dan youtube, dalam sesi tanya jawab, salah satu penanya Amirudin Sihombing memberikan pertanyaan kepada Dr. Yogi bahwasanya setiap ganti kepemimpinan ganti kebijakan dalam Pendidikan dan kurikulum, bagaimana Pancasila dan bhinneka tunggal ika dapat terus kesinambungan bangsa kedepan tidak hanya berganti kepempinan ganti kebijakan.

Maka KOM-JU hadir dalam mengawal pemerintah untuk memasukan peta jalan Pendidikan nasional dan mempunyai kekuatan hukum yang jelas melalui kesadaran bersama. (*/red)

Kadis PMG Aceh Apresiasi Pelaksanaan Bimtek SIGAP di Bireuen

By On Jumat, April 09, 2021

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Aceh, Azhari SE, MSi mengapresiasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Operator Aplikasi Sistem Informasi Gampong (SIGAP) yang digelar di Aula AAC Ampon Chik, Peusangan, Bireuen.
Kadis PMG Aceh, Azhari SE, MSi meninjau pelaksanaan Bimtek Operator Aplikasi Sistem Informasi Gampong (SIGAP) di Aula AAC Ampon Chik, Peusangan, Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Aceh, Azhari SE, MSi mengapresiasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Operator Aplikasi Sistem Informasi Gampong (SIGAP) yang digelar di Aula AAC Ampon Chik, Peusangan, Bireuen.

Agenda itu turut didampingi Kepala DPMG-PKB Bireuen, Mulyadi SH; Kepala Diskominsa Bireuen, Zubair; Kabag Pemerintahan Setdakab Bireuen, Erry Seprinaldi SSTP S Sos Msi; Koordinator Program Kemitraan Australia dan Indonesia Kompak, Diki Arisandi; serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Partisipatif P3MD Bireuen, Drs Munzir.

Baca juga: Bupati Bireuen: Kepala Sekolah Harus Mampu Menciptakan Siswa Nyaman di Sekolah

Panitia Pelaksana Bimtek Sigap, Murdani kepada awak media ini, Jumat, 09 April 2021 mengatakan, kehadiran Kadis PMG Aceh untuk Bimtek Teknis Aplikasi SIGAP yang dilaksanakan oleh BKAD Kabupaten Bireuen dengan  menggandeng Lembaga Aceh Resource And Development (ARD), dipimpim Misdarul Ihsan.

“Selama agenda ini, Kadis PMG Aceh Azhari langsung mengunjungi kelas, dan langsung berinteraksi dengan para peserta untuk mendapatkan masukan serta kendala di lapangan,” katanya.

Kadis PMG Aceh, Azhari mengatakan, aplikasi SIGAP ini sudah tiga tahun dikembangkan oleh Pemerintahan Aceh bersama Kompak, mulai versi 1.0 sampai saat ini sudah sampai di versi 1.7.5. 

Menurutnya, aplikasi SIGAP diciptakan untuk menjawab tantangan digitalisasi untuk memudahkan Gampong dalam pengelolaan Pemerintahan Gampong.

“Saya memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Bimtek SiIGAP di Bireuen, dan kita harapkan bisa diikuti oleh Kabupaten/Kota lainnya di Aceh,” ucapnya.

Diakuinya, sebelum ke seluruh Kabupaten/Kota di Aceh, untuk tahap pertama akan dilakukan di Kabupaten Aceh Barat dan Bener Meriah.

Disamping memberikan apresiasi untuk pelaksanaan kegiatan, Kadis PMG Aceh juga ikut mengapresiasi kepada para trainer yang melatih Aplikasi SIGAP serta koordinator Kompak Aceh.

Baca juga: Sekdis Pendidikan Bireuen: Guru Harus Memiliki Konsep dan Persepsi Sama dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

Di tempat yang sama, Koordinator Program Kemitraan Australia dan Indonesia Kompak, Diki Arisandi juga ikut mengapresiasi kepada para Trainer SIGAP di Bireuen, unsur Dinas PMG-PKB Kabupaten Bireuen, Dinas Kominsa Bireuen, unsur Keuchik dari APDESI dan pendamping Desa P3MD.

“Kami telah melihat kualitas pelatih yang sangat mumpuni pada kunjungan sebelumnya, dan kami rencana akan melakukan upgrading kepada pelatih dengan mengadakan Advance Training. Ke depan SIGAPER ini harus bisa menjadi aset Pemerintah Aceh dalam hal sistem informasi Desa,” sebutnya.

Terakhir, kunjungan Kadis PMG Aceh ditutup dengan demonstrasi pengurusan surat menyurat Gampong menggunakan aplikasi SIGAP di depan seluruh peserta dan rombongan dari dinas terkait. (Joniful)

Sambut Ramadhan, Perkumpulan Wartawan Serang Timur Gelar Yasinan dan Tahlil

By On Jumat, April 09, 2021

Ahlan Wasahlan Ya Sahru Ramadhan. Sambut datangnya bulan Suci Ramadhan, Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) gelar Yasinan dan Tahlil Bersama di Kantor Sekretariat Jl.Raya Cikande Ambon, Kabupaten Serang, Banten, Kamis malam, 08 April 2021, sekitar pukul 20:00 Wib.

SERANG, KabarViral79.Com – Ahlan Wasahlan Ya Sahru Ramadhan. Sambut datangnya bulan Suci Ramadhan, Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) gelar Yasinan dan Tahlil Bersama di Kantor Sekretariat Jl.Raya Cikande Ambon, Kabupaten Serang, Banten, Kamis malam, 08 April 2021, sekitar pukul 20:00 Wib. Turut hadir, Wakil Ketua Mansar, Bendahara Mujeni, dan Para Pengurus PERWAST lainnya.

“Untuk menyambut datangnya bulan suci ramadhan, kami Keluarga Besar Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) menggelar acara Yasinan dan Tahlil bersama di Kantor Sekretariat PERWAST. Ini bukti kecintaan kami menyambut datangnya bulan suci ramadhan. Ahlan Wasahlan Ya Sahru Ramadhan,” ucap Mujeni.

Mujeni yang kerap disapa Muji itu mengungkapkan rasa gembiranya dengan datangnya bulan Suci Ramadhan.

“Seperti dalam hadist Nabi yang berbunyi, ‘Man Fariha Biduhuli Ramadhan Haramallahu Jasadahu Alaa Niron’. Barang siapa yang gembira menyambut datangnya bulan suci ramadhan diharamkan jasadnya masuk ke neraka. Maka dari itu saya pribadi bersama keluarga besar PERWAST sangat gembira menyambut datangnya bulan yang Mulia, bulan yang Suci dan Penuh ampunan,” pungkasnya. (Heru)