-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polisi dan Hoegeng Award

By On Senin, Maret 25, 2024


Oleh: Suryadi

Di belahan dunia ini, selain Indonesia, adakah polisi yang punya “kerja tetap” selain sebagai penegak hukum? Mungkin ada, tapi Indonesia baik secara resmi maupun panggilan nurani mencatat adanya hal serupa itu.

Seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di masa lalu serius berkata, “Lebih baik berpangkat kopral, tapi otak jenderal dari pada sebaliknya” (Rumah dinas Kapolwil Lampung, 1981, Kapolri (1979– 1982) Jenderal Pol. (Pur) Dr. Awaloedin Djamin, MPA (alm) kepada jurnalis, Salman Chaniago (alm) dan Suryadi).

Ada pula Jenderal Polisi generasi pelanjut yang  berkata, “Jadilah anak yang saleh. Ini nilai dasar yang pertama-tama ditanamkan oleh orang tua kepada anak-anaknya begitu lahir ke dunia. Maka, jangan khianati orang tua agar kita tak berkhianat kepada Negara”. (Mako Brimob Kelapa dua, 30/10/2023, Komandan ke-31 Korps Brimob Polri, Komjen Pol. Drs. Imam Widodo, M.Han).

Indonesia dengan warga beragam suku, perbedaan budaya, dan perangai khas masing-masing menghuni belasan ribu pulau. Mereka warga negara yang berada di antara silang budaya dan ideologi-ideologi dunia.

Tak cuma klaim beragama sebagaimana tercantum resmi di Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negaranya yang diatur oleh Undang-Undang (UU), toh banyak negara lain yang “menabalkan” Negara ini sebagai Negara Agamis.

Bahwa ada yang bertolak belakang antara klaim dan kenyataan, pasti lah itu karena pengaruh yang tak terelakkan, bahwa negeri ini berada di tengah-tengah pergaulan dunia. Perburuan yang serba materi, mungkin menjadi salah satu fakta lain yang mengesankan goyah.

Pernyataan tersebut mungkin mengenerasilasi, tetapi itu bukan isapan jempol. Apalagi, jumlah penduduk Indonesia 277 juta jiwa lebih (keempat terbesar di dunia), termasuk yang miskin materi dan miskin total (pikir dan material). Kesalahan besar selama ini adalah melihatnya sekadar angka statistik, sehingga lahir perlombaan menurunkan jumlah. Tidak kualitatif dan substansial!

Masih diperlukan lebih banyak lagi panggilan diperkaya oleh panggilan nurani, baik dari Negara (baca: pejabat birokrat yang negarawan) maupun rakyat. Panggilan nurani dimaksudkan, agar yang hadir satu-dua tak cuma sinterklas piawai bagi-bagi bantuan. Itu pun tak clear menjelaskan sumber bantuannya.

Di tengah-tengah kondisi seperti itu, dua pernyataan jenderal polisi di awal tulisan di atas, tentulah terasa sangat memanggil-panggil asa. Di antara mungkin lebih  banyak lagi personel Polri yang bernurani, tulisan ini secara ringkas coba mengangkat tiga polisi dengan “kerja lain”  selain menyandang profesi penegak hukum.

Ketiga orang tersebut, yakni Kompol Jajang Mulyawan, S.H., M.H. (Kabag Pembibaan Pendidik Sekolah Polisi Negara/SPN Polda Banten); Kombes Pol. Edy Sumardi, S.I.K., M.H. (mantan Direktur Pengaman Objek Vital Polda Banten, yang kini Anjak Madya Bidang Pamobvit Korsabhara Baharkam Polri); dan Kombes Pol. Dr. Agus Trianto, S.H., S.I.K., M.H. (Kepala Bagian Logistik Kor Brimob Polri). Formalistiknya sangat beralasan, mengingat landasan konstitusional dan UU yang menyebutkan: Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum (UUD 1945, Pasal 30).

Tersambung dengan bunyi landasan konstitusi tersebut, ada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menyatakan, Tugas pokok Polri Adalah: (a) memelihara keamanana dan ketertiban asyarakat; (b) Menegakkan hukum dan; memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13).

Historikal, Pasal pada landasan konstitusional dan landasan hukum bertindak tersebut, bukan sebuah bungkus tanpa isi. Keduanya disarikan dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.

“Ayah” Kecelakaan

Minggu pagi, 17 Maret 2024, Kompol Jajang batal menerima kontak telepon, meski dia sudah janji sehari sebelumnya. “Saya lagi sakit Pak. Saya lagi pijit. Saya jatuh dari motor saat pulang dari santunan kemarin sore,” pesan singkat Jajang melalui telepon genggamnya.

Ketika terjatuh dari sepeda sepeda motor, dia pulang dari menyampaikan santunan kepada anak-anak yatim dan yatim – piatu. Oleh mereka yang disantuni, sosok Polisi itu akrab disapa “Ayah”.

Akibatnya kejadian itu, sebungkus mukenah yang baru saja ia beli dan sedianya akan diperuntukkan bagi “anak-anaknya” lainnya untuk salat tarawih, tak jadi tersampaikan malam itu.

Memang, Jajang sejak lebih dari lima tahun terakhir punya “kerja lain” di luar profesi polisinya. Penulis mengenalnya ketika bertugas di Bidang Humas, kemudian mutasi  ke Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Banten. Sebelumnya ia Kapolsek Cilegon, Polres Cilegon, Polda Banten.

Para personel Polri yang sudah bertugas sejak lama di Polda Banten, banyak yang akan cepat tahu menjawab ketika orang menyebut nama Kompol Jajang: “Pak Jajang yang ‘anaknya banyak’ itu kan?”

Jajang memang punya “anak banyak”. Jika dihitung-hitung sejak bertugas di Polsek Cilegon lebih dari lima tahun silam, jumlahnya tak kurang dari 400 orang. Mereka terdiri atas anak-anak dari keluarga miskin, anak yatim, yatim-piatu, dan anak difabel. Bahkan, ada pasangan orang tua tak mampu yang ia santuni.

“Tetapi sekarang sudah tinggal 205 orang. Bila sudah lulus SMP, mereka saya lepas, dan saya cari anak-anak di bawah usia itu yang patut disantuni,” kata Jajang, Sabtu siang (16/3/24).

“Anak-anaknya” tersebar di Kecamatan-kecamatan Cilegon, Jombang, (Kota Cilegon), Mancak, Gunungsari (Kota Serang), dan Mandalawangi di Kabupaten Pandeglang.

“Anak-anaknya” paling banyak dalam wilayah tempat Jajang bermukim, Cilegon. Di dekat-dekat persampahan di situ mereka bermukim. Jajang datang bersepeda motor, kemudian parkir dekat rel kereta. Dia sendiri yang memanggul paket-paket bantuannya untuk dibagi-bagikan kepada anak tak mampu yang terdiri atas anak yatim dan yaitm piatu.

Ia juga turun tangan langsung membuatkan toilet di rumah anak yatim-piatu yang tinggal bersama neneknya. Juga, dipasangkan penerangan listrik. Ada pula seorang anak disabilitas sejak lahir yang tinggal dengan neneknya, mendapat kursi roda.

Anak disabilitas ini sudah yatim-piatum ditinggal selama-lamanya oleh kedua orangtua yang berpulang ketika pandemi Covid-19 melanda wilayah tanah Air.

Dengan keberadaan sebagai seorang “Ayah”, akhir-akhir ini Jajang banyak “dikeluhkan” oleh “anak-anaknya”. Khususnya, sejak ia mutasi dari Itwasda menjadi Kepala Subbag Bindik SPN Polda Banten di Mandalawangi, Pandeglang.

Sekolah Polisi Negara ini jauh dari tempat tinggalnya di Cilegon. Dengan begitu, tak seperti sebelum-sebelumnya, anak-anak merasa kurang dikunjungi oleh Jajang.

Satu sisi sebagai seorang Polisi, Jajang harus siap ditugaskan di manapun oleh Negara. Di lain sisi, bukan saja “anak-anaknya”, ia sendiri juga merasa sudah sangat terikat dengan mereka.

Setiap hari pulang tugas dari SPN, waktunya tinggal sedikit untuk menyambangi mereka. Jajang buru-buru pulang agar bisa menyambangi mereka.

“Tetapi paling bisa ketemu dua -  tiga orang saja. Biasanya, lebih,” aku Jajang, seperti dilakukanya  ketika terjatuh dari sepeda motor, Sabtu sore (16/3/24).

Kalau boleh memilih, Jajang pilih kembali ke Polda Banten.

“Non job nggak apa-apa lah, asalkan lepas jam kantor bisa menemui anak-anak,” harap putra Garut, Jabar, kelahiran 3 April 1971 ini perihatin.

Ada lagi Kombes Pol Edy Sumardi (Akpol 1996), di mana pun pindah tugas di situ ia menjalankah kebiasaan yang seolah sudah menjadi kebutuhannya.

Sejak dua kali menjadi Kapolres di Kuansing dan Kampar, kemudian Walkapolresta  Pekan Baru Riau, anak dari pasangan Serma TNI AL Soewardi Chan (alm) – H. Painawati (almh) ini, sudah mengembangkan aktivitas “Jumat Barokah”. Di Polda Banten, ia melalui kepemimpinan lima Kapolda.

Kegiatan tersebut kian menjadi-jadi ketika ia dipercaya menjadi Kepala Bidang Humas Polda Banten, lima tahun silam. Kemudian beralih menjadi Direktur Pamobvit sebelum kini menjadi Anjak Madya Bidang Pamobvit Korsabhara Baharkam Polri yang bermarkas bersebelahan dengan Markas Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Di Depok, usai salat Jumat (22/3/24), Edy langsung meluncur ke RT 4 RW 6 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan. Ia berbagi bingkisan kepada, di antaranya seorang janda terlantar, anak-anak tak mampu yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Juga, pekerja kebersihan lingkungan dan juru antar air mineral.

Ketika di Polda Banten ia menggerakkan “Jumat Barokah”, baik saat menjadi Kepala Bidang Humas mapun Dirpamobvit. Biasanya jelang salat Jumat ia turun langsung bersama Staf untuk berbagi bingkisan kepada warga tak mampu di rumah-rumah mereka di Kota Serang (ibu kota Banten) dan sekitarnya.

Lain waktu, banyak pekerja kasar dan pengemudi ojek pangkalan (opang) di tepi-tepi jalan dalam kota yang dibuat terkaget-kaget ketika dihampirnya, lantaran tak menduga didatangi polisi berbagi.

Di lain kesempatan, ia berbagi dan makan bareng Pekerja Harian Lepas (PHL) Mapolda Banten. 

Selain menyisihkan dari kocek sendiri, uang yang diperoleh dari sumbangan amal para anggota Polri dan donatur tak tetap untuk “Jumat Barokah”, selalu dilaporkan ke publik melalui grup wa setiap habis jumatan.

Biasanya, sumbangan diterima melalui kotak kardus di depan pintu ruang kantornya, selain langsung dari para anggota ketika upacara pagi hari. Kini ia bertugas di Jakarta, namun “Jumat Barokah”  di Banten tetap monumental.

Selain mengikuti panggilan nurani, Edy sejak kecil sebagai “anak kolong” sudah dilatih peka oleh almarhum Ayahnya.

“Meski kamu sudah melaksanakan tugas dengan baik, di mana kamu bertugas jangan lupa berbagi kepada orang-orang kecil dan kaum dhuafa,” kenang Edy yang semasa kecil berjualan jambu batu yang tanamannya tumbuh di pekarangan rumahnya kala itu tinggal di komplek TNI AL Ikan Hiu Jalan Bawal Ii No 14 Titipapan, Medan, Sumut ini. 

Tak jauh beda dengan Edy ada “Abangnya”, Kombes Pol. Dr. Agus Tri Heryanto, S.I.K., M.H. Agus putra Kopral Bejo (alm), anggota TNI AD. Panggilan nuraninya terbina sejak masih kanak-kanak, lantaran lingkungan tempat ia dibesarkan, yaitu Panti Asuhan (PA). Ibunya seorang pekerja sosial dan pengelola PA di Cimahi, Jabar. Kini lulusan AkpoI 1993 ini, Kabag Log Korps Brimob Polri di Kelapa Dua.

“Di Cimahi, Ibu saya mengelola panti asuhan. Ayah saya seorang tamtama AD. Kehidupan di masa kecil itu telah menempa saya. Mungkin ini yang  selalu membuat saya senantiasa ikhlas menjalani kehidupan bagaimana pun pahitnya,” ungkap Agus yang terus menyisihkan sebagian dari gajinya dalam membina Panti Asuhan “Cahaya” di Bandung.

Kepekaannya kian teruji, sehari-hari bergaul dengan anak-anak yatim dan yatim-piatu asal Timor Timur (Timtim). Mereka dibawa oleh Sang Ayah sepulang  operasi di Timor Timur.

Ia masih ingat anak-anak yang kini sudah pada dewasa dan hidup terpisah darinya,  seperti Duarte, Emilia, dan Yose.

“Hoegeng Award” dan Polisi

Saat ini sebuah media bekerja sama dengan Mabes Polri tengah menjaring usulan masyarakat tentang sejumlah anggota Polri yang pantas menerima “Hoegeng Award”.

Pemberian penghargaan yang untuk tahun 2024 merupakan yang ke-5 kalinya, menetapkan beberapa kategori, yakni Polisi Berintegritas, Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Pelindung Perempuan, Polisi Tapal Batas dan Pedalaman.

Seperti tahun-tahun lalu, mereka yang terpilih akan masuk nominasi, kemudian dinilai oleh para penilai yang antara lain datang dari kalangan masyarakat umum, Komisi Nasional Kepolisian, dan DPR RI.

Almarhum Hoegeng adalah Kapolri ke-5. Ia Polisi jujur, yang ketika meninggal dunia tak memiliki rumah dan kendaraan sendiri, jika tak diwujudkan oleh para juniornya.

Hoegeng seorang Polisi jujur sejak masih perwira pertama. Di tengah perjalan dari rumah menuju ke kantor, Ia kerap turun dari mobil dinasnya hanya untuk mengatur lalu-lintas kendaraan bermotor.

Dengan tindakannya itu, “Polisi yang dikenal tegas menolak dan menerima, baik langsung maupun tak langsung, sesuatu yang bukan haknya, serta banyak mempertimbangkan kepantasan dan moral itu”, bermaksud mengecek tugas-tugas anak buahnya di lapangan.   

Hoegeng memang diakui oleh Polri dan publik sebagai Polisi jujur dan sederhana, dengan segala sikapnya, baik ketika bertugas dalam struktur Polri maupun di luar. Degan segala sikap dan prinsipnya, almarhum telah mengharumkan nama Polri di tengah tindakan-tindakan sejumlah anggota Polri yang tak terpuji baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun sebagai penegak hukum.

Akan tetapi, Jajang, Edy, dan Agus dengan segala kepeduliannya terhadap kehidupan anak yatim, yatim-piatu, serta kaum duafa, pasti tidak bertujuan agar suatu saat diberi “Hoegeng Award”.

Sebagai Polisi, ketiganya yang kini berusia 50-55 tahun itu, sudah meraih kepangkatan yang bermasa depan. Pendidikan Polisi dan umum pun sudah mereka raih yang tidak semua orang mencapainya.

“Non job tak jadi masalah, asalkan dapat selalu bersama anak-anak yatim dan yatim-piatu,” ungkapan batin Jajang seperti hendak mewakili polisi-polisi yang berbuat serupa di Tanah Air.


Penulis adalah Pemerhati Kebudayaan

Kapolri Wujudkan Mimpi Teuku Tegar, Atlet Peraih Emas PON Jadi Polisi

By On Sabtu, November 13, 2021

JAKARTA, KabarViral79.Com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewujudkan mimpi dari Teuku Tegar Abadi seorang atlet lompat galah yang telah mengharumkan nama Bangsa Indonesia baik di internasional maupun nasional. Terbaru, Tegar mendapat medali emas di Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XX di Papua. 

Atlet asal Tuban, Jawa Timur itu diwujudkan mimpinya untuk menjadi Polisi. Dalam hal ini, Sigit memberikan kesempatan Tegar menjadi prajurit Korps Bhayangkara melalui jalur rekrutmen proaktif.

“Ya sudah nanti mas Tegar akan didatangi anggota saya untuk bisa masuk Polisi jalur rekrutmen proaktif. Karena memang Polri sangat butuh orang-orang yang punya prestasi dan tentunya kita senang kalau memang mas Tegar ikut bergabung di kita,” kata Sigit menyampaikan langsung kepada Tegar melalui sambungan video call, Sabtu, 13 November 2021.

Tegar pun merasa senang karena mimpinya diwujudkan oleh Kapolri Jenderal Sigit. Dalam kesempatan itu, Ia menanyakan kepada Kapolri apakah setelah masuk ke dalam institusi Polri, masih bisa diberikan kesempatan untuk terus berlatih sebagai atlet.

Menanggapi pertanyaan itu, Sigit dengan tegas memperbolehkan Tegar untuk terus mengukir prestasi dengan terus berlatih ketika menjadi seorang Polisi. 

“Saya pastikan bahwa kegiatan mas Tegar akan terus bisa dilanjutkan, dikembangkan, kita pengen mas Tegar bisa jadi Polisi, tapi juga sekaligus bisa mewakili Polisi juga untuk membawa nama institusi di kancah nasional dan internasional. Nah itu tentunya kita dukung,” ujar mantan Kapolda Banten itu.

Tak berhenti disitu, Sigit juga memastikan kepada Tegar bahwa, tidak perlu khawatir akan dipungut biaya terkait dengan rekrutmen proaktif tersebut. Sigit menekankan, semua hal tidak dikenakan biaya.

Jika nanti dalam prosesnya Tegar dimintakan biaya oleh oknum, mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan, untuk melaporkan hal itu ke pihak Propam. Menurutnya, kemampuan dan prestasi adalah hal nomor satu untuk menjadi seorang aparat penegak hukum.

“Iya nih maaf ya pak. Ada biaya tambahan gitu tidak pak? Soalnya kan biasanya masuk Polisi bayar atau gimana gitu nanti?,” tanya Tegar.

“Waduh yang ngomong bohong itu. Jadi saya pastikan masuk Polisi tidak ada yang bayar. Semua gratis. Nanti kalau ada informasi seperti itu bisa dilaporkan ke Propam. Nanti kita proses. Itu oknum. Namun yang jelas untuk masuk Polisi semuanya gratis, yang penting punya kemampuan, punya prestasi,” jawab Sigit dengan tegas. 

Tegar ingin menjadi Polisi karena terinspirasi dari sang kakek. Dia pun ingin meneruskan perjuangan kakeknya. Akhirnya mimpi tersebut pun kini sudah tercapai berkat niat baik dari Kapolri Sigit. 

Sigit pun menyempatkan untuk menyampaikan ucapan selamatnya kepada Tegar, karena telah memecahkan rekor lompat galah. Sigit juga meminta Tegar untuk terus berlatih demi menyongsong persiapan bertanding di Sea Games tahun depan nanti. 

Sigit juga mendengarkan cerita keseharian Tegar yang membantu ayahnya berladang menanam jagung dan tomat. Terkait hal itu, Sigit menyampaikan ke Tegar, saat nanti resmi menjadi Polisi, dirinya juga diperbolehkan tetap membantu ayahnya di ladang.

“Nanti kalau sudah jadi Polisi masih boleh nanam tomat lagi,” ucap Sigit.

Diakhir percakapan keduanya, Sigit menyatakan nantinya proses rekrutmen proaktif akan diurus oleh jajarannya. Ia meminta kepada Tegar untuk tetap terus latihan dan menjaga kesehatan.

“Oke selamat bergabung, nanti ada yang menghubungi. Namun yang penting tetap jaga kesehatan. Latihan terus. Salam buat orang tua. Matur nuwun nggeh,” tutur Sigit.

Usai diwujudkan mimpinya oleh Kapolri, Tegar mengaku senang dan terharu karena telah diberikan kesempatan menjadi seorang Polisi yang merupakan mimpi yang sudah lama diinginkannya itu.

“Saya juga berterima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda dan Karo SDM yang telah memberikan saya kesempatan untuk masuk di Polri,” tutup Tegar. (*/red)

Oknum Polisi di Cengkareng Tembak Anggota TNI dan Warga Sipil Hingga Tewas

By On Kamis, Februari 25, 2021

Seorang oknum Polisi dari Polsek Kalideres, Polres Jakarta Barat, diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap satu orang anggota TNI dan dua warga sipil, pada Kamis dini hari tadi, 25 Februari 2021.

JAKARTA, KabarViral79.Com – Seorang oknum Polisi dari Polsek Kalideres, Polres Jakarta Barat, diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap satu orang anggota TNI dan dua warga sipil, pada Kamis dini hari tadi, 25 Februari 2021. 

Peristiwa mengenaskan itu terjadi sekitar pukul 05.10 Wib di Cafe RM Jl. Outer Ring Road RT 04 RW 06, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Ketiga korban meninggal di tempat akibat tembakan dari senjata api yang dilakukan oleh oknum Polisi berinisial CS berpangkat Brigadir Polisi.

Baca juga: Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Serang Diringkus Polisi

“Penembakan dilakukan oleh anggota Polsek Kalideres terhadap tiga orang, satu diantaranya anggota TNI,” kata Kapten Inf Lukman Hakim, Dansat Intel Kodim Jakarta Barat.

Ketiga korban meninggal adalah Martinus Rizky Kardo Sinurat, anggota TNI berpangkat Pratu; Feri Saut Simanjuntak, Waiter Cafe RM; dan Manik, kasir Cafe RM. 

Selain korban meninggal, warga sipil lainnya yang jadi sasaran kebrutalan Polisi Kalideres itu adalah Manajer Cafe RM bernama Hutapea yang mengalami luka serius.

Informasi yang berhasil dihimpun di TKP, kejadian bermula saat pelaku, oknum Polisi Cardo Siahaan dari Polsek Kalideres, datang ke lokasi sekira jam 02.00 Wib bersama temannya bernama Pegi, dan langsung memesan minuman. 

Menjelang subuh, saat cafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, staf Cafe RM, Feri dan Manik, melakukan penagihan bill pembayaran minuman kepada Cardo Siahaan sebesar Rp.3.335.000,- namun pelaku tidak mau membayar.

Sejurus kemudian, korban Martinus Rizky Kardo Sinurat selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakkan kepada ketiga korban secara bergantian.

Baca juga: Dua Warga Bireuen Diringkus Polisi Saat Sedang Transaksi Sabu

Selanjutnya, pelaku bergegas keluar cafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya. Dia kemudian dijemput temannya dan pergi menggunakan mobil.

Kini pelaku sudah diamankan di Propam Polda Metro Jaya. Publik mengharapkan agar oknum Polisi Cardo Siahaan yang bermental brutal dan cenderung psikopat itu dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan minimal sanksi hukuman mati.

“Oknum Polisi ini sangat berbahaya, bunuh tiga orang sekaligus seperti bunuh ayam saja, terlihat tanpa ekspresi sama sekali. Itu indikasi dia mengidap kelainan jiwa alias psikopat. Rakyat selama ini menggaji oknum polisi psikopat? Gila benar. Harus dihukum seberat-beratnya, hukuman mati cocok untuk oknum brutal seperti ini yaa,” kata Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. (Mj/red)

Kapolres Lebak Dampingi Wakapolda Banten Pimpin Apel Deklarasi Polisi RW Jajaran Polres Lebak

By On Selasa, Mei 23, 2023



LEBAK, KabarViral79.Com - Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH mendampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol. H. M. Sabilul Alif, S.H, S.I.K, M.Si pimpin Apel Deklarasi Polisi RW Jajaran Polres Lebak Tahun 2023 di Lapangan Mapolres Lebak. Selasa (23/5/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol. H. M. Sabilul Alif, S.H, S.I.K, M.Si, Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Dedy Suhartono, S.I.K, MM, Dir Binmas Polda Banten Kombes Pol Widiatmoko, S.H, S.I.K, M.H, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Rico Junaldy, S.I.K, MM, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, M.H, Dandim 0603 Lebak Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos, Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, S.I.K, S.H, Wakil Bupati Lebak H. Ade Sumardi, S.E, M.Si, Forkompimda Lebak, Para Tokoh Ulama Lebak dan diikuti oleh Personil Polres Lebak dan Polsek Jajaran.

Wakapolda Banten Brigjen Pol. H. M. Sabilul Alif, S.H, S.I.K, M.Si mengatakan, “Hari ini kita melaksanakan deklarasi Polisi RW di Polres Lebak yang dihadiri oleh Forkompinda Lebak dan Para Ulama,” ujar Alif.

“Di Provinsi Banten ini ada 7.543 RW dan Wilayah Kabupaten Lebak ada 1.700 RW, Tugas pokok Polisi RW adalah Polisi hadir ditengah-tengah masyarakat untuk menjadi problem Solving, azas kemitraan, azas kesetaraan, mampu membantu masyarakat dalam persoalan sosial di masyarakat,” Ungkapnya.

Dalam amanatnya Wakapolda Banten berpesan kepada seluruh peserta apel,



“Jadilah seorang Polisi RW yang mampu memberikan edukasi positif dan proaktif kepada masyarakat, dengarkan keluhan dan berikan solusi jalan keluarnya secara tepat, Jadilah seorang Polisi RW yang mengayomi, sebagai kepanjangan tangan dari atasan guna menjamin situasi kamtibmas di lingkungannya. Sehingga, tujuan cooling system dari program Polisi RW ini dapat tercapai,” pesan Alif.

Sementara itu Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH menambahkan, “Tujuan dari pembentukan Polisi RW adalah untuk meningkatkan kehadiran polisi ditengah tengah masyarakat, mencatat, dan memberikan solusi terhadap permasalahan – permasalahan yang tengah dihadapi, serta menjadi sebuah cooling system,” tutur Wiwin.

“Para Polisi RW ini diharapkan mampu membantu tugas pimpinan untuk memupuk masyarakat dengan edukasi Kepolisian secara lebih dekat lagi, merawat Kamtibmas di lingkup yang lebih kecil, sehingga anggota tersebut mampu memahami dinamika masyarakat di lingkungannya. Dengan demikian, buah manis yang akan kita petik adalah terciptanya Kondusifitas Kamtibmas dan mampu mencegah terjadinya kejahatan, Karena mencegah kejahatan merupakan sebuah kemuliaan,” terangnya.

(Cup)

Oknum Penyidik Polres Cianjur Diduga Memback-up Terlapor Penculik Anak

By On Jumat, Februari 05, 2021

Oknum terduga penculik anak, Sofjan Jendi. 

CIANJUR, KabarViral79.Com – Oknum penyidik di Polres Cianjur, Iptu AS patut diduga memback-up terlapor kasus dugaan penculikan anak atas nama Sofjan Jendi, seorang lelaki paruh baya yang tinggal di sebuah apartemen di Cakung, Jakarta Utara. 

Pasalnya, oknum penyidik tersebut terkesan membela sang terlapor Sofjan Jendi dan mengabaikan laporan sang ayah kandung si anak yang dibuat di Mapolsek Pacet, Polres Cianjur, Polda Jawa Barat (Jabar).

Sebagaimana dibeberkan Kakek dari si anak yang mengalami penculikan, Bustomi, bahwa ayah kandung sang anak, Danny Eka Prasetio (29 tahun) membuat laporan kehilangan anak lelakinya berusia menjelang 7 (tujuh) tahun, ke Mapolsek Pacet pada tanggal 15 Januari 2021. 

Namun, lima hari kemudian, tepatnya pada tanggal 20 Januari 2021, terduga penculik anak itu datang membuat laporan Polisi ke Polsek yang sama, yakni Mapolsek Pacet, dengan tuduhan penganiayaan anak oleh nenek sang anak, sebut saja namanya Budi, yang diculiknya tersebut. 

Padahal, Danny Eka Prasetio telah kehilangan anaknya Budi dan berada di bawah kekuasaan Sofjan Jendi sejak 15 Desember 2020 alias selama 36 hari.

Dalam laporan polisi yang dibuat oleh Danny Eka Prasetio dengan nomor: LP/011/B/I/2021/JABAR/RES CJR/SEK PACET, tertanggal 15 Januari 2021, Danny menjelaskan kronologi kejadian terkait dugaan peristiwa tindak pidana "Membawa anak di bawah umur dari penguasaan yang berhak" yang dilakukan oleh Sofjan Jendi terhadap anak kandungnya. 

Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 15 Desember 2020, sekira pukul 12.00 Wib, di Villa Rahayu Kp. Pasir Kampung, RT.004, RW.016, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Pada surat bukti lapor, yang ditandatangani oleh SPKT I, Aipda E. Koswara, NRP: 80070603, yang diberikan kepada pelapor Danny Eka Prastio, Polisi menetapkan sangkaan tindak pidana yang dilaporkan adalah pelanggaran Pasal 331 KUHPidana oleh Sofjan Jendi. 

Secara lengkap, Pasal 331 ini berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut Undang-Undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat Kehakiman atau Kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Menurut Danny Eka Prasetio, kejadian berawal dari datangnya Sofjan Jendi ke rumah nenek korban (Ibundanya Danny Eko Prasetio) yang saat itu tinggal bersama cucunya, Budi. 

Sofjan Jendi meminta izin untuk membawa Budi yang katanya akan diajak makan siang bersama dua orang anak lainnya. Sang nenek mengizinkan dengan pertimbangan bahwa dia mengenal Sofjan Jendi dan ada dua anak lainnya yang ikut serta.

Selanjutnya, sore hari dua anak lainnya sudah dikembalikan ke rumah mereka masing-masing yang satu kawasan dengan tempat tinggal neneknya Budi, walaupun kedua anak itu diturunkan di luar pagar kawasan tempat mereka tinggal. 

Namun Budi tidak dikembalikan seperti anak lainnya, tapi dibawa serta oleh Sofjan Jendi, dan tetap ditahannya sampai dengan dibuatnya laporan Polisi oleh ayah kandung Budi, Danny Eko Prasetio, ke Polsek Pacet, tanggal 15 Januari 2021.

Beberapa kejanggalan dengan mudah terlihat dari soal waktu kejadian, yakni rentang waktu 36 hari saat sang anak dikuasai oleh Sofjan Jendi, yang belum menikah dan secara fisik terlihat gemulai. 

Keanehan pertama, Sofjan Jendi tidak punya hubungan keluarga apapun dengan sang anak, Budi. 

Sofjan Jendi hanya pernah menjadi boss yang memberi pekerjaan bagi ayahnya si anak, Denny Eka Prasetio, beberapa tahun lalu. 

Pada kasus ini, sesungguhnya para pihak terkait perlu meneliti lebih cermat terkait legal standing Sofjan Jendi pada saat membuat laporan Polisi.

Keanehan kedua, Sofjan Jendi melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh neneknya si anak, tapi mengapa menunggu 36 hari si anak dalam penguasaannya secara illegal (dugaan penculikan) untuk kemudian membuat laporan Polisi? 

Lagi, jika terjadi penganiayaan terhadap si anak, yang dibuktikan dengan hasil visum et repertum, patut diduga bahwa kekerasan dan penganiayaan itu bukan dilakukan oleh si nenek atau keluarga si anak lainnya, tapi sangat mungkin dilakukan oleh si penculik Sofjan Jendi pada rentang waktu 36 hari itu.

Sebagaimana banyak peristiwa aneh di kalangan lelaki gemulai tidak beristri, yang sering terlibat kasus kelainan orientasi seksual dan kejahatan seksual sesama jenis, maupun pidana paedophilia, maka seharusnya aparat perlu lebih waspada dan teliti dalam menangani kasus tersebut. 

Sangat mungkin dalam kasus ini telah terjadi ‘maling teriak maling’ yang telah mengecoh oknum Polisi polos di Polsek Pacet dan Polres Cianjur.

Kasus bergulir, kini laporan Polisi yang dibuat di Polsek Pacet diambil-alih oleh Polres Cianjur, dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur. 

Aneh bin ajaib, laporan kehilangan anak yang dilakukan pada 15 Januari 2021 terkesan diabaikan. 

Malahan, laporan dugaan penganiayaan anak yang dilakukan pada 20 Januari 2021 justru mendapat tempat terbaik di hati oknum penyidik Iptu AS dan Bripka VPJ.

Pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah mengapa laporan sang ayah kandung si anak tertanggal 15 Januari yang dibuat lebih dahulu tidak diproses sebagaimana mestinya?

Anak hilang selama 31 hari, dilaporkan dugaan penculikan oleh orang yang tidak ada hubungannya dengan sang anak, tidak direspon dengan benar?

Justru sebaliknya, si terduga penculik yang membuat laporan penganiayaan anak yang diambilnya secara melawan hukum lima hari kemudian justru Polisi meresponnya dengan cepat?

Mengapa keluarga si anak melapor diabaikan, laporan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan si anak malahan yang diproses?

Sayangnya, pertanyaan-pertanyaan itu tidak mendapatkan jawaban semestinya ketika dipertanyakan kepada oknum penyidik Iptu AS. 

Hingga berita ini naik tayang pada Kamis, 4 Februari 2021, permintaan konfirmasi dan jawaban atas berbagai pertanyaan di atas hanya dibaca oleh oknum penyidik Iptu AS itu, yang malah menyuruh Redaksi media ini mendatanginya ke Polres Cianjur untuk mendapatkan jawaban dan konfirmasi. 

“Siap bapak sebaiknya klarifikasi besok di kantor supaya lebih jelas,” demikian tulisnya sebagai balasan pesan WhatsApp Redaksi, Kamis, 4 Februari 2021.

Terkait dengan fenomena absurd tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke meminta perhatian pimpinan Polri, baik Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri, maupun Kapolri, Jenderal PolisiListy Sigit Prabowo, untuk mencermati kasus dugaan penculikan anak yang dilaporkan ayah kandung si anak versus dugaan penganiayaan anak yang dilaporkan oleh orang yang tidak punya hubungan kekeluargaan sama sekali dengan sang anak. 

“Kita perlu mendesak pimpinan Polri, mungkin melalui unit Wassidik, untuk turun memeriksa para Polisi yang menangani kasus ini, sebab sangat terang-benderang terlihat kejanggalan dan keanehan dalam penangannya. Saya berharap agar para oknum Polisi di manapun bertugas untuk meninggalkan budaya bermain kasus demi kepentingan pribadi, kelompok, ataupun kepentingan pihak lainnya,” tegas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu berharap. (Mj/Red)

Turut Ringankan Beban, LQ Indonesia Lawfirm Berikan Beasiswa kepada Tiga Anak Polisi

By On Rabu, Maret 03, 2021

TANGSEL, KabarViral79.Com – LQ Indonesia Lawfirm memberikan beasiswa kepada tiga orang anak Polisi aktif yang meninggal dunia karena virus corona (Covid-19), di Mapolres Tangsel, Rabu, 03 Maret 2021.

Penyerahan beasiswa tersebut berlangsung singkat. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin secara simbolis mengenakan jaket LQ Indonesia Lawfirm kepada ketiga anak penerima beasiswa sebagai tanda bahwa ketiga anak itu sebagai anak asuh dari LQ Indonesia Lawfirm.

Acara tersebut dihadiri pula oleh orang tua ketiga anak yang telah menjadi single parent karena pasangannya (suami atau istrinya) Polisi yang meninggal karena Covid-19. 

Pemberian beasiswa tersebut diungkapkan pengacara Alvin Lim sebagai bukti LQ Indonesia Lawfirm mendukung pihak Kepolisian.

Walaupun diketahui LQ Indonesia Lawfirm sebagai kantor pengacara yang vokal dan sering menyudutkan Kepolisian. Bahkan, sejumlah pernyataan LQ Lawfirm Indonesia dianggap keras terhadap Kepolisian.

“Saya tegaskan, LQ tidak benci Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. Namun LQ benci kepada Oknum,” kata Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm melalui siaran tertulisnya yang diterima media ini, Rabu, 03 Maret 2021.

Disaat pandemik, kata Alvin, ada oknum yang malah menyengsarakan masyarakat dan ada oknum Polisi melindungi kriminal. Saat pandemik ini waktunya saling membantu, meringankan masyarakat yang terdampak Covid-19. 

“Kami memberikan beasiswa kepada tiga anak dari SD hingga lulus S1. Karena Ayah dan Ibu mereka Polisi aktif yang gugur dalam bertugas karena terpapar Covid-19. Covid-19 sudah merengut nyawa orang tua mereka. Mereka adalah pahlawan,” pungkas Alvin. 

“Saya salut dan angkat topi kepada tiga Polisi ini. Ketiga Polisi itu adalah pahlawan. Jangan sampai anak-anak Pahlawan ini, sudah sedih kehilangan orang tua, dan harus putus sekolah. LQ berinisiatif memberikan beasiswa kepada tiga anak almarhum Polisi ini agar mereka bisa berkembang, kuliah dan ke depannya bisa berguna dan berbakti bagi masyarakat dan negara,” imbuh Alvin Lim, lawyer yang dikenal Vokal dan berani menantang debat Kapolri di stasiun TV ini.

Hal nada dikatakan Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Leo Detri, SH, MH. Menurutnya, ini menjadi langkah awal bagi LQ Indonesia Lawfirm untuk membantu dan mendukung pemerintah. 

“Kami tahu pemerintah banyak pekerjaan, dan akan lebih mudah jika unsur-unsur masyarakat mau dan bersedia mengulurkan tangan. Sekaranglah kesempatan kita untuk membantu pemerintah. Sudah menjadi salah satu dari 8 Pakta Integritas LQ Indonesia Lawfirm yaitu ‘Welfare’, dimana LQ bertujuan membantu dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Immanudin mengucapkan terimakasih kepada LQ Indonesia Lawfirm yang mau membantu memberikan beasiswa kepada anggota keluarga Polres Tangsel. 

“Dengan adanya beasiswa ini, anak-anak anggota kami yang gugur dalam bertugas terjamin nasib pendidikannya. Saya harap, jiwa sosial dan keperdulian ini bisa menular ke masyarakat. Kami sebagai Polisi sering kali ada di garis depan ketika pandemik Covid-19 menyerang, karena kejahatan tidak pernah tidur. Terimakasih LQ Indonesia Lawfirm,” ujarnya. 

Untuk informasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999, untuk konsultasi gratis. (*/red)

Para Korban Natalia Rusli Lainnya Minta Agar Kepolisian Segera Memproses Laporan Polisi Lainnya yang Masih Mandek

By On Senin, Maret 27, 2023



JAKARTA, KabarViral79.Com – Setelah empat bulan buron, Natalia Rusli pun akhirnya ditangkap Polres Jakarta Barat. Para korban lainnya meminta pihak Kepolisian agar memproses Laporan Polisi mereka yang mandek.

Sebelumnya diketahui, Natalia Rusli akhirnya ditangkap Polres Jakarta Barat atas laporan Korban Verawati Sanjaya. Ternyata masih banyak Laporan Polisi lainnya terhadap Natalia Rusli yang belum ditindaklanjuti pihak kepolisian. 

Korban Vivi Sutanto dan Mariana

Laporan Polisi No 2301/IV/YAN 2.5/2021 SPKT PMJ, 30 April 2021 dengan Korban Vivi Sutanto dan Mariana, korban Indosurya sudah 2 tahun lebih berjalan di Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan, dengan modus sama dengan Verawati Sanjaya.

Baca juga: Tahanan Natalia Rusli Diberikan Ruangan Ber-AC dan Pegang Handphone, Kasat Tahti Perlu Diperiksa Propam

Mariana dalam keterangan persnya menyampaikan, Natalia Rusli menjanjikan kerugiannya di Indosurya sudah mau dibayar pengacara Indosurya Juniver Girsang, dan menunjukkan bukti foto Natalia dengan Juniver

“Hanya melalui Natalia Rusli, Juniver akan membayar kerugian klien, sehingga saya percaya. Setelah menerima uang lawyer fee, Natalia Rusli tidak menjawab panggilan telpon, bahkan mengancam saya dengan somasi ketika saya meminta pertanggungjawabannya,” ujarnya. 

“Sudah kami adukan ke dewan etik KAI dan putusan sidang etik KAI, keanggotaan Advokat Natalia Rusli di KAI dicabut. Namun Natalia pindah organisasi lain. Laporan Polisi saya mandek di Polres Jakarta Barat. Penyidik tampak takut memproses karena dalam LP Verawati penyidiknya dilaporkan Propam oleh Natalia Rusli. Natalia Rusli orang hebat dan mengaku kebal hukum. DPO 4 Bulan, namun Polres tidak berani menangkap sampai Natalia menyerahkan diri,” tuturnya. 

Korban Rayong Djunaedi 

Laporan Polisi No B/263/I/2022/SPKT PMJ Tanggal 15 Januari 2022, dengan Korban dan pelapor Rayong Djunaedi.

Rayong merupakan korban Indosurya yang ditawarkan bantuan oleh Natalia Rusli, dan Natalia Rusli menerima alokasi sebesar Rp200 milyar dari pengacara Indosurya Juniver Girsang, pasti dibayar kerugian klien Indosurya yang dipegang Natalia Rusli.

“Katanya biayanya agak mahal 25 persen tapi pasti dibayar. Kerugian saya Rp.1,4 milyar dan saya bayarkan Rp.350 juta ke Natalia Rusli sebagai biaya. Ternyata bukan hanya janji palsu, bahkan setelah saya cek ijazah Sarjana Hukumnya tidak terdaftar di Dikti. Bahkan saat mengaku sebagai pengacara, baru diketahui Natalia Rusli belum disumpah sebagai Advokat. Tertipu dua kali saya. Saya percaya karena melihat penampilan Natalia Rusli yang necis dan mulutnya yang manis dan pintar bicara. Nyatanya penuh tipu daya,” ujar Rayong.

Korban Alwi Susanto 

Alwi Susanto pelapor dan korban di LP No B/4122/VIII/2022 SPKT PMJ Tanggal 10 Agustus 2022, menyampaikan, bahwa dirinya kaget menerima gugatan dari Raja Sapta Oktohari.

Baca juga: LQ Indonesia Lawfirm Minta Dit Tipideksus Mabes Polri Segera Sita Aset Pencucian Uang Koperasi Pracico yang Mengalir ke NR

Padahal Alwi Susanto dirugikan Rp.2 milyar. Uangnya di PT MPIP milik Raja Sapta Oktohari tidak dikembalikan. Justru malah dirinya digugat oleh RSO melalui Kantor Hukum milik Natalia Rusli sebagai kuasa hukum.

“Bukankah ini Lawyer yang ijazahnya bermasalah dan dilaporkan Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan? Lalu saya telusuri ijazah Natalia Rusli dengan menyurati Dikti, ternyata benar jawaban Dikti, bahwa ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar di Dikti. Saya juga dapatkan bahwa Keanggotaan Advokat Natalia Rusli sudah dicabut KAI. Namun, walau cacat hukum, Natalia Rusli masih menerima kuasa untuk mengugat korban Investasi Bodong sehingga saya laporkan Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana lima tahun atas pengunaan ijazah yang tidak sesuai sistem pendidikan nasional. Namun, Laporan Polisi tersebut di Subdit Sumdaling sampai sekarang bisa dibilang mandek, tidak berjalan dengan maksimal. Mohon Kepolisian segera proses karena oknum Pengacara Natalia Rusli banyak merugikan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Advokat Bambang Hartono mengatakan, Natalia Rusli dipolisikan oleh banyak korbannya, namun baru satu Laporan Polisi berhasil dijalankan, yaitu Laporan korban Verawati.

Dalam keterangan di media, Natalia Rusli sesumbar bahwa dirinya kebal hukum. Bahkan empat bulan DPO, Polres tidak mau menangkap dengan alasan mamanya sakit dan Natalia perlu meraeat mamanya, hingga meninggal. Bahkan Kompolnas Poengki berbicara di Tempo membela Natalia Rusli, bahwa jika alasan kemanusiaan tidak apa penyidik tidak menangkap DPO.

“Sunguh hebat Kompolnas jadi pembela DPO, bilang tidak masalah DPO tidak perlu ditangkap. Seharusnya prosedur yang benar tetap DPO ditangkap, namun diperbolehkan mengunjungi ke rumah ruka dengan pengawalan penyidik. Bukan dibiarkan tidak ditangkap sampai menyerahkan diri. Benar, sesumbar Natalia Rusli, ternyata dia bukan hanya mampu mengontrol Kepolisian bak Kapolri. Bahkan Kompolnas bisa diaturnya. Bravo Srikandi Hukum Natalia Rusli,” ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm ini. (*/red)

Rusak Motor Sendiri, Ini Sebab Warga Sering Ngamuk saat Ditilang Polisi

By On Senin, Maret 04, 2019


KabarViral79 – Kena tilang saat berkendara di jalanan, bisa jadi merupakan pengalaman yang ‘buruk; bagi sebagian orang. Tak jarang, ada banyak dari mereka yang merasa jengah atau bahkan ’emosi’ secara tiba-tiba karena mendadak diberhentikan dan ditilang. Sudah lumrah di Indonesia, masyarakatnya kerap ngamuk pada pihak kepolisian karena hal demikian.

Polisi: Ada 11 Orang Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

By On Rabu, Desember 07, 2022

Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana. 

BANDUNG, KabarViral79.Com – Polisi menyatakan, ada 11 orang yang menjadi korban dalam peristiwa bom bunuh diri di Markas Kepolisian Sektor Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu, 07 Desember 2022.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar), Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Suntana mengatakan, sebanyak 10 orang merupakan anggota Polisi dan satu orang warga sipil yang sedang melintas di sekitar lokasi kejadian. Sedangkan pelaku bom bunuh diri dipastikan tewas di lokasi.

“Ada 11 orang menjadi korban, terdiri 10 anggota Polri dan satu warga sipil. Satu orang anggota Polri meninggal dunia atas nama Aiptu Sofyan,” kata Suntana kepada wartawan di sekitar Mapolsek Astana Anyar.

Baca juga: Kapolri Instruksikan Usut Tuntas Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Kapolda menjelaskan, peristiwa bom bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB saat anggota Polsek Astana Anyar sedang melaksanakan apel pagi.


Pelaku memaksa mendekati anggota Polisi yang sedang melaksanakan apel. Kemudian pelaku sempat dihalau masuk oleh beberapa anggota Polisi.

“Dia mendekat, pelaku tetap berkehendak mendekati anggota, lalu mengacungkan sebuah pisau, tiba-tiba terjadi ledakan,” kata Suntana.

Kapolda pun memohon waktu untuk bisa mengungkap kejadian bom bunuh diri tersebut karena saat ini Polisi masih fokus memastikan lokasi maupun lingkungan sekitar Mapolsek Astana Anyar steril.

“Sesudah ini mohon waktu, Polisi akan melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa pemeriksaan lokasi, pemeriksaan termasuk sidik jari, untuk memastikan identitas dari pelaku bom bunuh diri,” katanya. (*/red)

Viral! Video Polisi Buka Pintu Sel Agar Anak Bisa Peluk Ayahnya yang Sedang Ditahan

By On Rabu, Maret 29, 2023

Viral Polisi buka pintu sel agar tahanan bisa peluk putrinya. (Tangkapan layar) 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang Polisi di Jambi membukakan pintu sel tahanan agar seorang anak bisa memeluk ayahnya yang sedang ditahan.

Dalam video itu tampak seorang tahanan di kantor Polisi yang diketahui bernama Aceng tengah bercanda dengan putrinya.

Aceng mencoba memeluk putrinya, namun terhalang oleh jeruji besi.

Seorang petugas kemudian membukakan pintu sel tahanan tersebut.

Tak lama, Aceng segera memeluk dan menggendong putrinya.

Tak lama kemudian, Polisi yang merekam video membukakan pintu sel.

Gembok sudah dilepas dan ayah dari anak manis itu membuka pintu sel dan seketika si anak menghampiri ayahnya dan saling berpelukan.

Tahanan itu pun berpelukan dengan anak perempuannya di luar sel.

Tampak raut wajah bahagia di wajah si pria maupun anaknya.

Mereka seperti sedang melepas momen rindu. Begitu mengharukan.

Baca juga: Viral! Polisi di Depok Gerebek Rumah Diduga Pemasok Sajam untuk Tawuran

Tak hanya berpelukan, ayah dan anak itu pun tampak bermain bersama.

Sesuatu yang pastinya bakal dirindukan oleh mereka.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Jumat sore, 24 Maret 2023, tepatnya ketika waktu berbuka puasa.

Petugas yang membukakan pintu sel itu diketahui adalah Bripka Handoko, anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Maro Sebo, Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Artha membenarkan kejadian dalam video viral itu.

“Iya, itu kejadiannya di Polsek Maro Sebo,” ucapnya kepada wartawan, Minggu, 26 Maret 2023.

Sementara itu, Kapolsek Maro Sebo, Iptu Wiwik Utomo mengonfirmasi bahwa Polisi yang membukakan pintu sel tahanan itu adalah anggotanya.


“Iya, anggota kita (di Polsek Maro Sebo),” tuturnya.

Adapun anggota polisi itu bernama Bripka Handoko.

Bripka Handoko menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat sore, 24 Maret 2023, tepatnya ketika waktu berbuka puasa.

“Hari Jumat itu ketika buka puasa, si anak ini datang sama kakaknya hantar makanan untuk orang tuanya. Kebetulan rumah si pelaku yang ditahan ini tidak jauh dari Polsek, naik motor sekitar 8-10 menit,” tuturnya.

Handoko mengatakan, tahanan tersebut bernama Aceng, tersangka kasus pencurian yang dikenai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, dalam waktu dekat, sekitar 8-10 hari, kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Saat itu, Handoko mendapati Aceng dan anaknya bermain dan bergurau bersama.

Baca juga: Viral Video Detik-detik Dua Wanita di Bekasi Sebelum Dibunuh dan Dicor

Dia mengungkapkan, awalnya Aceng mencium pipi sang anak dan memeluknya. Namun, momen kebahagiaan itu terhalang jeruji besi sehingga Handoko merasa iba.

“Saya lihat kan dari jauh, kasian nian kalau terhalang jeruji besi,” katanya.

Terdorong rasa iba, Handoko secara spontan membukakan pintu sel. Dia mengaku tidak tega melihat kedekatan ayah dan anak terhalang sel.

“Iba hati, karena kebetulan saya itu ada anak perempuan seumuran itu,” kata Handoko.

Setelah membuka pintu sel, Ia berpesan kepada Aceng agar memeluk anaknya dengan segera.

“Saya bilang jangan lama-lama,” ucapnya.

Handoko mengaku memberanikan diri membuka pintu sel tahanan karena pintu pengaman masih terkunci.

“Memang sel saya buka, tapi di belakang saya masih ada pintu pengaman tambahan. Makanya saya berani buka dan pintu di belakang saya sebelumnya sudah saya tutup,” tandasnya.

Handoko mengakui secara kode etik dirinya melakukan kesalahan karena membukakan pintu sel. Namun, rasa ibanya terlalu besar sehingga membuat dirinya membuka pintu sel tahanan tersebut.

“Kalaupun memang saya salah, saya siap menerima konsekuensi hukumnya,” kata Handoko. (*/red)

Oknum Penyidik Bareskrim Diduga Peras Warga, PPWI Lapor Kapolri dan Presiden

By On Sabtu, Januari 16, 2021


JAKARTA, KabarViral79.Com – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) menyampaikan surat pengaduan masyarakat (dumas) terkait temuan Team Cacing Tanah PPWI atas dugaan pemalakan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Bareskrim Mabes Polri, atas nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Binsan Simorangkir, Jumat, 15 Januari 2021. 

Surat dumas PPWI tersebut telah dikirimkan ke sejumlah instansi terkait oleh Koordinator PPWI Regional Sumatera, Edi Suryadi bersama Pengurus PPWI Jakarta Selatan, Hendra Agus Susanto.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke melalui press release yang dikirimkan ke ratusan media, baik nasional maupun lokal, cetak maupun elektronik dan online, yang tersebar di seluruh tanah air.

Menurut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, PPWI perlu menindaklanjuti temuan yang mengindikasikan adanya tindak pidana pemalakan dan atau pemerasan yang dilakukan oleh terduga AKBP Binsan Simorangkir yang menjabat sebagai penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri [1].

“Hari ini tadi kita sudah mengirimkan surat pengaduan masyarakat ke Kapolri dan Presiden Republik Indonesia (RI) terkait perilaku kriminal yang diduga melibatkan oknum penyidik Bareskrim Mabes Polri, AKBP Binsan Simorangkir,” kata Wilson, Jumat, 15 Januari 2021.

Wilson mengungkapkan, surat dumas setebal 107 halaman yang dikirimkan atas nama PPWI Nasional itu ditujukan kepada 11 pihak/lembaga, diantaranya Presiden RI, Kapolri, Ketua Kompolnas, Jaksa Agung, Ketua Komite I DPD-RI, Wakapolri, Irwasum Mabes Polri, Kabareskrim, Direktur Tipideksus, dan Kasubdit IV Tipideksus.

“Selain dikirim langsung ke Kapolri dan unit terkait di Mabes Polri, kita juga menyampaikan langsung satu eksemplar laporan dumas itu ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri,” imbuh jebolan pascasarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris ini.

Dalam release-nya, Wilson secara detail menjelaskan bahwa surat dumas yang dikirimkan pihaknya cukup tebal, karena disertai lampiran yang cukup banyak.

“Kita sertakan bukti-bukti tindak pemerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik berupa print-out percakapan (chatting), foto barang bukti, dokumen penetapan pengadilan terkait kasus yang ditangani oleh oknum penyidik Binsan Simorangkir, dan pemberitaan di media massa,” tambah Wilson.

PPWI berharap, Presiden dan para pihak terkait dapat memberi perhatian serius terhadap masalah ini.

“Kasus peras-memeras, palak-memalak, dan praktek perilaku koruptif lainnya di institusi Polri sudah sangat memprihatinkan. Kita sudah pernah menyampaikan ini ke publik beberapa waktu lalu bahwa pola-pola koruptif seperti itu sudah membudaya di semua jenjang, level, dan unit penugasan para oknum Polisi di republik ini [2]. Jika dibiarkan berlangsung terus-menerus, maka kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian dan pemerintah akan tergerus dan sirna, akibatnya dapat menimbulkan pembangkangan publik,” jelas alumni pascasarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, ini berharap.

Wilson berharap, melalui penindakan yang tegas dan tuntas terhadap oknum penyidik tersebut, para personil di institusi Bhayangkara itu akan meninggalkan kebiasaan menyalahgunakan wewenang dan menyengsarakan rakyat melalui UUD (ujung-unjungya duit) dan KUHP (kasih uang habis perkara).

“Berdasarkan temuan team kita, oknum penyidik Bareskrim itu tidak hanya memeras korban, yakni warga yang sedang disidiknya (Leo Handoko, direktur perusahaan hebel di Serang, Banten – red), tetapi juga memeras notaris pembuat akta notaris perusahaan hebel itu. Dalam perkara yang ditangani oknum penyidik ini, Leo Handoko diperas uangnya, namun tetap masuk tahanan. Kita menduga kuat bahwa pihak yang melaporkan Leo Handoko, entah diperas atau dengan sukarela, telah memberikan sejumlah uang juga kepada oknum penyidik, atau kepada atasannya, sehingga kasus ini terus bergulir,” urai Ketum PPWI yang telah melatih ribuan anggota Polri, TNI, Guru, Dosen, Mahasiswa, PNS, Wartawan, LSM, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik ini dengan nada prihatin.

Dari fakta tersebut, Wilson mensinyalir adanya kinerja yang tidak benar di unit Direktorat Tipideksus selama ini. Mereka menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan ekonomi yang notabene melibatkan orang-orang berkantong tebal alias berduit.

“Saya jadi teringat pernyataan seorang jenderal polisi berbintang dua beberapa tahun lalu bahwa unit di Kepolisian yang dianggap lahan basah dan selalu diincar para Polisi adalah Reskrim dan Lantas. Di dua unit itu banyak warga yang tersandung masalah berurusan ke sana, dan hampir pasti akan mengeluarkan sejumlah rupiah untuk kelancaran penyelesaian masalahnya. Modus umum yang digunakan adalah memutar-mutar perkara, cari-cari Pasal, dan tidak jarang putar-balik fakta [3]. Tujuannya hanya satu, isi kantong para pihak berperkara berpindah ke kantong para oknum itu,” tutur Wilson yang banyak diminta bantuan oleh warga yang berurusan dengan oknum Polisi di berbagai tempat.

Sebelum membuat surat dumas ke Kapolri dan Presiden RI, PPWI juga sudah memberikan saran kepada oknum penyidik Binsan Simorangkir agar segera bertobat dan berbenah diri. Semoga kasus yang menimpanya ini dapat menjadi pelajaran bagi dirinya dan para Polisi lainnya di seluruh tanah air [4].

“Kita sudah sampaikan ke Pak Binsan Simorangkir agar mengambil hikmah dari kejadian ini. Kita sarankan juga agar yang bersangkutan secara transparan mengungkapkan para oknum yang terlibat dalam perkara kriminalisasi warga itu (dengan cara menggeser perkara perdata menjadi kasus pidana – red). Dia pasti tidak bekerja sendiri, minimal oknum atasan langsung Binsan tahu masalah ini,” pungkas Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu mengakhiri release-nya. (*/red)

Catatan:

[1] Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-akbp-binsan-simorangkir-palak-warga-ini-hasilnya/

[2] Pak Kapolri, Ada Oknum Penyidik di Bareskrim Nyambi Jadi Pemalak; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-ada-oknum-penyidik-di-bareskrim-nyambi-jadi-pemalak/

[3] Memutar-mutar Perkara, Modus Umum Para Oknum Polisi Menggali Tambang Duit; https://pewarta-indonesia.com/2020/02/memutar-mutar-perkara-modus-umum-para-oknum-polisi-menggali-tambang-duit/

[4] Kebobrokan Oknum Penyidik Bareskrim Terbongkar, Ini Saran Wilson Lalengke ke AKBP Binsan Simorangkir; https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kebobrokan-oknum-penyidik-bareskrim-terbongkar-ini-saran-wilson-lalengke-ke-akbp-binsan-simorangkir/

Ady Saputra, Keluarga Korban Kresna Life Kirim Surat Terbuka untuk Mahfud MD

By On Jumat, April 30, 2021

Ady Saputra, salah satu keluarga korbang kasus PT Asuransi Jiwa Kresna mengirim surat terbuka ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

JAKARTA, KabarViral79.Com – Ady Saputra, salah satu keluarga korbang kasus PT Asuransi Jiwa Kresna mengirim surat terbuka ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. 

Dalam surat terbuka itu, Ady meminta Menkopolhukam Mahfud MD membantu para korban Asuransi Jiwa Kresna, dan memohon keadilan dan kepastian hukum.

Berikut isi Surat Terbuka Ady Saputra kepada Menkopolhukam, Mahfud MD:

Nama saya Ady Saputra, keluarga saya adalah salah satu dari ribuan korban Kresna yang menaruh seluruh tabungan kami berjumlah milyaran di PT Asuransi Jiwa Kresna, karena Kresna jamin aman, produk juga dilindungi OJK. 

Ketika ditawari produk, sales Kresna menjelaskan bahwa produk Asuransi adalah "TABUNGAN Berjangka dengan bunga tetap per bulan (bukan investasi). Juga katanya aman, dan dijamin modalnya tidak akan hilang. 

Marketing menjelaskan bahwa Kresna Group yang dimiliki oleh Michael Steven, Inggrid dan Kurniadi Sastrawinata punya banyak aset, dari gedung Kresna di SCBD, Farmers market, Denny's dan banyak perusahaan subsidiari lainnya, kuat secara keuangan. 

Karena keluarga percaya prinsip asuransi yaitu memberikan perlindungan ketika terjadi resiko seperti, sakit, meninggal dan dana pensiun serta aman karena diawasi OJK maka ayah saya percaya dan menaruh seluruh tabungan keluarga ke PT Asuransi Jiwa Kresna. 

Kami percayakan kepada Michael Steven, Inggrid dan Kurniadi Sastrawinata sebagai direksi dan pemilik Kresna atas seluruh dana tabungan kami karena percaya reputasi mereka di berita. 

"Alihkan resiko ke perusahaan asuransi supaya tenang ketika terjadi resiko", jelas agen marketing Kresna. 

Namun kenyataan berbanding terbalik, ketika Kresna gagal janji dan menolak untuk mencairkan tabungan kami ketika jatuh tempo. OJK yang katanya mengawasi Kresna terbukti melempem dan tidak bisa membantu penyelesaian masalah para korban Kresna. 

Ayah saya yang kondisi kesehatan kurang baik, tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik karena dana keluarga kami yang ludes dimakan Kresna. 

Ayah saya akhirnya meninggal dunia tanggal 25 Maret 2020 yang menyebabkan kesedihan keluarga yang mendalam. 

Berpikir bahwa ada polis asuransi jiwa di Kresna, maka keluarga kembali mengajukan klaim meninggal ke Kresna dengan pemikiran bahwa Asuransi ada perusahaan ReAs, jadi semestinya Kresna akan membayar klaim meninggal ayah saya walau tabungan kami mandek. 

Jawaban Kresna sungguh mengejutkan bahwa ternyata klaimpun ditolak dengan alasan telat penyerahan 15 hari. Padahal saat itu pandemik, dan keluarga saya isolasi mandiri mengikuti anjuran pemerintah sebagai warga negara taat hukum. 

Baca juga: Terbaring di Rumah Sakit, Korban Dugaan Penipuan Investasi Kresna Life Kirim Surat Terbuka ke Menko Polhukam

Isolasi saja sudah lebih dari 15 hari belum lagi kantor pemerintahan tutup menyebabkan saya tidak bisa menyerahkan semua persyaratan dokumen klaim (seperti akta kematian, surat keterangan dokter dan surat penguburan) tepat waktu dan telat 15 hari menjadi alasan Kresna menolak klaim meninggal ayah saya. 

Atas kejadian tersebut, hancur hati saya dan mati pikiran saya, barulah saya dan seluruh keluarga sadar bahwa janji manis sales Kresna dan jaminan nama besar Michael Steven, Inggrid dan Kurniadi Sastrawinata sebagai pemilik KRESNA yang banyak aset di Indonesia, tidak ada artinya. 

Janji manis Kresna bahwa Asuransi sebagai proteksi di masa sulit, terbukti kosong. Kenyataannya disaat ekonomi sulit karena Pandemik, tabungan keluarga tidak bisa ditarik, lalu ayah yang sakit akhirnya harus berpulang karena beban pikiran dan kurangnya dana untuk bisa memberikan pengobatan terbaik bahkan harus menerima kenyataan pahit berupa penolakan uang manfaat meninghal yang merupakan hak keluarga kami. 

Selain kehilangan nyawa manusia, kami selaku korban Kresna yang kehilangan ayah, juga mati pikiran dan mati rohani kami karena beban pikiran membuat kami stress dan menderita berkepanjangan akibat janji manis Kresna. 

Penderitaan jasmani dan batin saya makin sempurna, dengan kenyataan getir yang kami lihat bahwa Keluarga Direksi dan pemilik Kresna, bisa hidup dalam kemewahan dimana Kurniadi Sastrawinata sebagai Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna, datang ke sidang PKPU saja dengan pengawalan lebih dari 8 orang penjaga menunjukkan status keuangan yang mapan dan kelas atas. 

Sedih hati saya melihat bagaimana uang keluarga saya ludes, namun Direksi dan pemilik Kresna hidup dengan menghamburkan uang seperti untuk 8 pengawal itu. 

Mengikut jejak bu Santi, wakil para korban Kresna, saya dan puluhan korban lainnya membuat Laporan Polisi susulan di Polda Metro Jaya dibantu oleh LQ Indonesia Lawfirm yaitu LP No 7012/XI/ YAN 2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 25 Nopember 2020 dan ditangani unit 5 Subdit. 

Namun, kami para korban resah karena dapat informasi bahwa ada seorang Jenderal bintang satu Mabes mau menarik semua LP Kresna dari Polda Metro ke Mabes dengan alasan ada satgas di mabes, padahal diketahui jenderal tersebut menangani kasus investasi bodong sudah setahun mandek semua. 

Informasi yang kami dapatkan adalah semua LP mau di tarik menjadi satu Berkas, namun itupula yang dijadikan alasan oleh mabes, karena terus ada laporan polisi baru maka LP yang sudah masuk lebih awal dari tahun lalu terhambat. 

Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, padahal penyidik unit 5 menangani LP kami dengan baik dan sudah naik sidik. Kami hanya ingin kepastian hukum agar aduan polisi kami dapat segera mendapatkan kepasrian hukum. 

Jangan biarkan kematian ayah saya sebagai Korban dugaan pidana penipuan yang dilakukan oleh terduga Direksi dan pemilik Kresna menjadi sia-sia. 

Bapak Mahfud yang terhormat, kami melihat bagaimana Kurniadi Sastrawinata, Inggrid dan Michael Steven (para direktur dan pemilik Kresna) dapat jalan-jalan keluar negeri dan anak-anak mereka kuliah di Universitas mahal di America terlihat dari medsos keluarga mereka, padahal kami untuk hidup saja susah dan perusahaan keluarga kami kesulitan keuangan. 

Dimana rasa keadilan dan kepastian hukum di Indonesia? Sebagai menteri yang membawahi bidang hukum, tolong bantu kami agar bapak menteri dapat meminta Kapolri agar Laporan polisi kami dapat dijalankan di Polda Metro Jaya supaya para terduga pelaku kejahatan dapat diproses hukum di pengadilan, agar jiwa ayah saya tenang. 

Keluarga kami sudah jatuh dan hancur, uang hilang dan saya kehilangan sosok ayah yang mengasihi saya dan keluarga dan selalu ada untuk kami, namun karena Kresna yang tidak mengeluarkan dana tabungan, kami kesulitan keuangan. 

Parahnya, kenapa oknum perusahaan yang jelas sudah di PKU oleh OJK, namun masih tidak ada penindakan dan proses hukum oleh OJK dan aparat kepolisian? Informasi dari penyidik, mereka sudah 5x memanggil para Terlapor. Namun para terlapor melecehkan Aparat kepolisian dengan tidak pernah hadir dalam panggilan BAP Subdit Fismondev unit 5. 

Terlihat hukum tumpul sekali keatas, menjadi bukti bahwa janji Kapolri Listyo sigit belum terbukti. 

Bapak Mahfud, saya melihat bapak, sosok ayah dan figur keluarga yang baik dan melindungi keluarga. Ketika ibunda bapak menteri diganggu, bapak langsung turun tangan. 

Bantu juga keluarga kami, masyarakat para korban Kresna, oknum aparat yang selama ini melindungi mereka ditindak walau aparat berbintang. 

Di Amerika, Madoff pelaku kejahatan keuangan dihukum seumur hidup dan mati dipenjara, tapi di Indonesia, penjahat keuangan digelar karpet merah dan dijadikan ATM Oknum Aparat Penegak hukum, dilindungi dan dipelihara hingga subur. 

Baca juga: Dugaan Penipuan Modus Penangguhan Penahanan, Kapolri Diminta Tegas Usut Tuntas Laporan Polisi Natalia Rusli

Tidak heran, penjahat keuangan kerah putih banyak dan berkembang merusak keuangan masyarakat. 

Kami masyarakat korban Kresna perlu keadilan yang selalu bapak dengungkan di TV. Kami sudah menjalankan perintah UU dan membuat Laporan polisi, namun apabila oknum aparat intervensi dan mandek, apa gunanya Laporan Polisi kami? 

Kami para korban Kresna tidak minta intervensi hukum, kami hanya minta Laporan polisi kami diproses sesuai aturan hukum dan jangan dibuat mandek dan sama nasibnya seperti kasus Indosurya di Dittipideksus Mabes yang sudah setahun lebih mandek. 

Tolong atensi kasus kami agar kami peroleh kepastian hukum. 

Hormat saya dan keluarga,

Ady. Korban Kresna. 


LQ Indonesia Lawfirm Tanggapi Surat Terbuka Ady Saputra

Advokat Soerya Alirman, SH dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, proses laporan Polisi berjalan baik, sudah naik tahap penyidikan dan rencana tindak lanjut penyidik akan memeriksa ahli. 

“Sudah 2-3 minggu kami menunggu hasil pemeriksaan ahli agar segera ada gelar untuk penetapan Tersangka dari Polda Metro Jaya. Semoga pemerintah memastikan bahwa proses hukum berjalan tegak lurus tanpa intervensi oknum. Penyidik Unit 5 Fismindev, Polda profesional. Namun kami heran dengan adanya permohonan penarikan dari Dittipideksus Mabes Polri yang kami dengar adalah ‘pesanan’ atau kepentingan pihak tertentu,” tuturnya. 

Sementara itu, Ketua Cabang LQ Lawfirm Tangerang, Priyono Adi Nugroho, MH, MPd, MTh mengatakan, para korban Kresna berharap agar ada kepastian hukum.

“Harapan para klien, Korban Kresna sederhana, agar pelaku dugaan penipuan dan pencucian uang ini dapat segera ditahan dan diproses ke Pengadilan agar ada kepastian hukum,” ujar Priyono.

“Pemerintah harus tanggap, apalagi Kresna sudah banyak makan korban jiwa,” pungkasnya. 

Berikut adalah video kesaksian korban KRESNA LIFE yang sudah meninggal : 




Sumber: Press Release LQ Indonesia Lawfirm

IRW LSM LIRA Luncurkan Polisi Royalti Untuk Awasi & Proses Hukum Pelanggaran UU Hak Cipta

By On Kamis, Juli 20, 2023



Jakarta, KabarViral79.Com — Organisasi Sayap LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), IRW (Indonesian Royalty Watch) luncurkan Polisi Royalti guna mengawasi dan memproses hukum masyarakat pelanggar Undang Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 yang merugikan para pencipta lagu.

Menurut Ketum IRW LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal kepada media di Jakarta, saat ini pelanggaran UUHC oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab, kian marak. Hal tersebut dipicu oleh revolusi industri yang memanfaatkan platform digital sebagai media.

“Jika dulu ada pembajakan Kaset dan VCD, sekarang pembajakan penggandaan (Mechanical Right) berubah bentuk dengan memanfaatkan flashdisk. Media televisi, misalnya menggunakan YouTube mentransmisikan programnya tanpa izin para pencipta lagu, sehingga kehilangan hak moral dan ekonomi,” tegas Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak. Kamis (20/7/2023). 

Untuk itu, lanjut Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu, IRW LSM LIRA luncurkan Polisi Royalti untuk mengawasi pelanggaran UUHC, pembajakan, investigasi, proses hukum dan penuntutan. Para pelanggar UUHC bisa dikenakan hukuman Perdata maupun Pidana sesuai Pasal 113 yang diganjar 10 Tahun dan denda Rp. 4 milyar.

Polisi Royalti akan bekerjasama dengan instansi terkait, baik penegak hukum (Kepolisian), Kementerian Pariwisata, Menkumham, LMK (Lembaga Manajemen Kolektif), LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), PWMOI, PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia), Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota seluruh Indonesia, dan lainnya.

Polisi Rayalti IRW-LSM LIRA tersebut akan dibentuk mulai tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten Kota. Dengan kehadiran Polisi Royalti ini diharapkan akan mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang UUHC, dimana setiap lagu yang dibawakan memiliki konsekwensi Hak Moral dan Ekonomi Para Pencipta Lagu.

Selain itu secara otomatis akan mampu meningkatkan pendapatan Royalti dan peningkatan pajak pemerintah. Muaranya akan meningkatkan distribusi royalti kepada para pencipta lagu untuk kesejahteraan mereka.

“Potensi pendapatan royalti bisa ratusan trilyun jika dikembangkan. Namun saat ini banyak terkendala kesadaran dan penegakan hukum. Selain diduga kartel industri musik dan televisi yang memang mau cuci tangan dan merampok hak ekonomi para pencipta lagu,” tegas Jusuf Rizal Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Proja) The President Center pada Pilpres 2019.

Untuk ikut menjadi Polisi Royalti, IRW LSM LIRA mempersilahkan masyarakat yang ingin ikut ambil bagian, mulai dari Pusat hingga Daerah (Email : royaltywatchindonesia@gmail.com) IRW LSM LIRA juga membangun IRS (Inteligen Rakyat Semesta) dalam pengawasan operasi senyap bagi para pihak yang melakukan pelanggaran UUHC. (*)