Sidang Paripurna, Anggota DPRK Bireuen Soroti Bebasnya Galian C Tanpa Izin
On Sabtu, Juni 19, 2021
BIREUEN, KabarViral79.Com – Anggota DPRK Bireuen menyoroti dan mempertanyakan terhadap kebijakan pemerintah setempat terkait bebas beroperasinya penambangan galian C di sejumlah aliran sungai, dan diduga banyak tak mengantongi izin resmi di Kabupaten Bireuen.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRK Bireuen, Tgk. M. Jafar dalam Rapat Rancangan Qanun Inisiatif dan Pertanggungjawaban APBK TA 2020 pada Sidang Rapat Paripurna I, Masa Sidang III Tahun 2020-2021 di Kantor DPRK setempat, Jumat sore kemarin, 19 Juni 2021.
Menurut Politisi Partai PDA, Tgk. M. Jafar, belakangan penambangan galian C serta pembalakan liar atau ilegal loging di sejumlah lokasi kerap dilalukan, sementara tak adanya kepekaan pemerintah setempat terkait persoalan ini, termasuk penindakan.
“Seharusnya Pemkab Bireuen melalui dinas terkait tidak sembarangan mengeluarkan rekomendasikan terhadap pengusaha galian C, dan tidak pilih kasih terhadap izin,” katanya.
Sejatinya, sambungnya, dinas terkait harus melakukan pendataan menyeluruh siapa saja, oknum-oknum yang berada dibalik pengusaha baik galian C serta Ilegal loging selama ini.
“Terhadap penindakan juga tidak hanya terlihat usaha milik masyarakat semata dan usahanya ditindaklanjuti hingga ditutup. Sementara yang pemiliknya dari kalangan oknum-oknum tertentu, hanya sebatas dimonitor semata dan terus beroperasi, dan dibiarkan tanpa adanya tindakan di lapangan,” tegas Tgk. Jafar.
Apabila masyarakat tidak diberikan izin penambangan, selanjutnya pengusaha atau oknum-oknum tertentu juga harus sama, tidak perlu dikeluarkan direkomendasi izin, meski Ia milik oknum tertentu. Artinya jangan pilih kasih dalam hal ini.
“Sesuai dengan adanya pengaduan masyarakat, maka DPRK telah membentuk Pansus untuk menindaklanjuti hal tersebut. Kami juga meminta Bupati Bireuen untuk tegas dalam hal ini,” pinta Politisi dari Partai PDA ini.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos juga ikut menyoroti tindakan pemerintah daerah terkait usaha galian C yang ikut merusak sarana pembangunan jalan, sementara tidak menguntungkan daerah sama sekali, terutama pemasukan PAD.
“Seperti halnya sarana jalan di Teupi Mane hingga ke Simpang Jaya, Juli hampir seluruhya jalan rusak akibat tingginya aktivitas galian C, belum lagi di beberapa kecamatan lainnya. Ini perlu disikapi dan ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Kata Rusyidi, persoalan ini sudah menjadi tugasnya DPRK agar dapat menyuarakan keluhan dan harapan yang mewakili masyarakat, sebab anggota DPRK ini merupakan perwakilan rakyat, masyarakat Bireuen.
“Apabila tidak bersedia bersuara di parlemen ini, ya jangan berada di DPRK atau jangan menjadi anggota DPRK,” tegas Ketua DPRK itu.
Menyahuti hal ini, Bupati Bireuen, H. Muzakkar A. Gani SH, MSi menjelaskan, bila ditelaah terhadap pertanyaan tersebut lebih kepada melihat kondisi di lapangan, seakan ada pihak-pihak tertentu yang diduga ikut terlibat.
Kata Muzzakar A Gani, mengenai beberapa pengusaha penambangan, awalnya telah pernah disurati hingga beberapa kali, dan ditindaklanjuti.
Tapi sambung Muzzakar, ke depan ini mari bersama-sama mengidentifikasi keberadaan eksplorasi galian C dan tambang lainnya sesuai dengan ketentuan Undang -Undang yang berlaku.
“Untuk menyikapi persoalan ini, maka akan segera kita bahas dengan intansi terkait untuk segera ditindaklanjuti, terutama persoalan galian C,” sebut Muzakkar. (Joniful)