-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sidang Paripurna, Anggota DPRK Bireuen Soroti Bebasnya Galian C Tanpa Izin

By On Sabtu, Juni 19, 2021

Bupati Bireuen saat menyampaikan  Rancangan Qanun Inisiatif, Pertanggungjawaban APBK TA 2020, pada Sidang Rapat Paripurna I, Masa Sidang III Tahun 2020-2021 di Kantor DPRK setempat, Jumat sore kemarin, 19 Juni 2021. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Anggota DPRK Bireuen menyoroti dan mempertanyakan terhadap kebijakan pemerintah setempat terkait bebas beroperasinya penambangan galian C di sejumlah aliran sungai, dan diduga banyak tak mengantongi izin resmi di Kabupaten Bireuen.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRK Bireuen, Tgk. M. Jafar dalam Rapat Rancangan Qanun Inisiatif dan Pertanggungjawaban APBK TA 2020 pada Sidang Rapat Paripurna I, Masa Sidang III Tahun 2020-2021 di Kantor DPRK setempat, Jumat sore kemarin, 19 Juni 2021.

Menurut Politisi Partai PDA, Tgk. M. Jafar, belakangan penambangan galian C serta pembalakan liar atau ilegal loging di sejumlah lokasi kerap dilalukan, sementara tak adanya kepekaan pemerintah setempat terkait persoalan ini, termasuk penindakan.

“Seharusnya Pemkab Bireuen melalui dinas terkait tidak sembarangan mengeluarkan rekomendasikan terhadap pengusaha galian C, dan tidak pilih kasih terhadap izin,” katanya.

Sejatinya, sambungnya, dinas terkait harus melakukan pendataan menyeluruh siapa saja, oknum-oknum yang berada dibalik pengusaha baik galian C serta Ilegal loging selama ini.

“Terhadap penindakan juga tidak hanya terlihat usaha milik masyarakat semata dan usahanya ditindaklanjuti hingga ditutup. Sementara yang pemiliknya dari kalangan oknum-oknum tertentu, hanya sebatas dimonitor semata dan terus beroperasi, dan dibiarkan tanpa adanya tindakan di lapangan,” tegas Tgk. Jafar.

Apabila masyarakat tidak diberikan izin penambangan, selanjutnya pengusaha atau oknum-oknum tertentu juga harus sama, tidak perlu dikeluarkan direkomendasi izin, meski Ia milik oknum tertentu. Artinya jangan pilih kasih dalam hal ini.

“Sesuai dengan adanya pengaduan masyarakat, maka DPRK telah membentuk Pansus untuk menindaklanjuti hal tersebut. Kami juga meminta Bupati Bireuen untuk tegas dalam hal ini,” pinta Politisi dari Partai PDA ini.

Di kesempatan yang sama, Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos juga ikut menyoroti tindakan pemerintah daerah terkait usaha galian C yang ikut merusak sarana pembangunan jalan, sementara tidak menguntungkan daerah sama sekali, terutama pemasukan PAD.

“Seperti halnya sarana jalan di Teupi Mane hingga ke Simpang Jaya, Juli hampir seluruhya jalan rusak akibat tingginya aktivitas galian C, belum lagi di beberapa kecamatan lainnya. Ini perlu disikapi dan ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Kata Rusyidi, persoalan ini sudah menjadi tugasnya DPRK agar dapat menyuarakan keluhan dan harapan yang mewakili masyarakat, sebab anggota DPRK ini merupakan perwakilan rakyat, masyarakat Bireuen.

“Apabila tidak bersedia bersuara di parlemen ini,  ya jangan berada di DPRK atau jangan menjadi anggota DPRK,” tegas Ketua DPRK itu.

Menyahuti hal ini, Bupati Bireuen, H. Muzakkar A. Gani SH, MSi menjelaskan, bila ditelaah terhadap pertanyaan tersebut lebih kepada melihat kondisi di lapangan, seakan ada pihak-pihak tertentu yang diduga ikut terlibat.

Kata Muzzakar A Gani, mengenai beberapa pengusaha penambangan, awalnya telah pernah disurati hingga beberapa kali, dan ditindaklanjuti. 

Tapi sambung Muzzakar, ke depan ini mari bersama-sama mengidentifikasi keberadaan eksplorasi galian C dan tambang lainnya sesuai dengan ketentuan Undang -Undang yang berlaku. 

“Untuk menyikapi persoalan ini, maka akan segera kita bahas dengan intansi terkait untuk segera ditindaklanjuti, terutama persoalan galian C,” sebut Muzakkar. (Joniful)

Sidak Aktivitas Galian C, Bupati Ratu Zakiyah Instruksikan Segera Ditertibkan

By On Rabu, Juni 18, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi aktivitas galian c, di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Selasa, 17 Juni 2025.

Sidak itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dampak jalan berdebu, tanah berserakan, licin, dan menyebabkan kecelakaan, khususnya kendaraan roda dua.

Ratu Zakiyah tiba di Kantor Desa Kendayakan sekira pukul 14.30 WIB dan berdialog bersama Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Syamsuddin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Benny Yuarsa, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Muhammad Furqon, dan Camat Kragilan Cecep.

Usai berdialog, Ratu Zakiyah langsung melakukan sidak ke lokasi galian c dengan jarak sekitar dua kilometer, tepatnya di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati dengan luas hampir lima hektare.

Lokasi galian c itu tidak sesuai dengan perizinan yang diperuntukkan untuk perumahan, namun beroperasi berubah menjadi lokasi galian c milik PT Arka Putra.

“Alhamdulillah hari ini berdasarkan banyaknya pengaduan dari mulai saya kampanye sampai dengan kemarin, mengenai penambangan pasir yang ada di daerah sini yang sudah dilakukan oleh PT Arka Putra,” ujar Ratu Zakiyah saat sidak.

Sidak yang dilakukan, kata Ratu Zakiyah, karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dampak dari aktivitas galian c yang telah banyak merugikan masyarakat setempat, terutama adanya polusi udara.

“Mohon maaf saya menggunakan masker saat ini dan lainnya juga menggunakan karena debunya sangat tidak enak masuk melalui hidung,” ujarnya.

Ratu Zakiyah memastikan bahwa aktivitas galian c tidak sesuai dengan perizinan awal yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan sesuai dengan tata ruang wilayahnya berdasarkan data dari DPMPTSP.

Namun, sudah berjalan sekitar dua tahun lebih lokasi dengan luas hampir lima hektare itu tetap beroperasi aktivitas galian c.

“Akan tetapi karena kita (Pemkab Serang) tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban, yang mana kewenangan berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Maka dengan kunjungan kami ke sini akan ditindaklanjuti dengan bersurat ke Provinsi Banten dalam hal ini Pak Gubernur Banten untuk supaya ditertibkan kembali sesuai dengan izinnya di awal,” tegasnya.

Ratu Zakiyah ingin galian c ditertibkan sesuai dengan izin awalnya untuk perumahan, di mana tata ruangnya juga diperuntukkan perumahan, agar dikembalikan sesuai izin yang awalnya.

Sehingga, kata dia, tidak ada lagi penambangan yang lalu lalang yang sangat merugikan masyarakat.

Kerugian yang dialami masyarakat dua desa, yakni Desa Kendayakan dan Kramatjati, kata Ratu Zakiyah, berdampak adanya polusi udara, serta banyaknya lalu lalang kendaraan jenis truk dan kontainer membawa pasir yang membuat sesak napas.

Kemudian jika terjadi hujan, jalan menjadi licin akibat pasir yang tumpah di sepanjang jalan sehingga menyebabkan kecelakaan pengguna jalan khususnya roda dua.

“Tentunya menurut kami ini sangat merugikan warga kita semua. Kami memastikan berupaya untuk warga kami yang ada di Kecamatan Kragilan terutama di Desa Kendayakan dan Kramatjati bisa hidup dengan aman, nyaman, dan sehat. Intinya kita akan tindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (*/red)

Tuntut Hak Masyarakat Setempat, Ribuan Massa Gelar Unjuk Rasa di Lokasi Galian C Majasari

By On Selasa, April 04, 2023


SERANG, KabarViral79.Com – Ribuan elemen masyarakat dari Masyarakat Peduli Lingkungan Majasari (MPLM), Ormas BPPKB Banten DPC Serang, dan LMP Macab Serang menggelar aksi unjuk rasa di depan lokasi galian C yang berlokasi di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 03 April 2023. 

Aksi tersebut diduga buntut dari adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh pengusaha galian C yang tidak menjalankan SOP di wilayah tersebut. Hal ini juga ditengarai oleh ketidak keberpihakan pengusaha pada masyarakat sekitar sehingga masyarakat Majasari, Gabus dan sekitarnya, merasa dirugikan.

Baca juga: Viral Video Diduga Oknum Pengawas Toyor Kepala Operator di PT Nikomas Gemilang

Ketua BPPKB Banten DPC Serang, Nana Supiana dalam orasinya menyebut, masyakarat Majasari dan Ormas BPPKB, LMP mendukung penuh para pengusaha, dan investor berinvestasi di Desa Majasari, khususnya Jawilan, tapi pengusaha yang dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya, dimana dalam hal ini, pengusaha galian C di Majasari justru merugikan banyak masyarakat. 

“Kehadiran Ormas BPPKB dan LMP turun dalam aksi ini untuk mendukung masyarakat Majasari-Jawilan menuntut hak-haknya yang sudah dirugikan secara langsung dan tidak langsung. Pengusaha galian tidak menjalankan usaha sesuai SOP dengan baik, sehingga ceceran tanah di sepanjang jalan banyak merugikan masyarakat dan pengendara akibat jalanan licin. Saat panas berdebu masyarakat merasa sesak nafas. Masyarakat juga dirugikan dengan lahan sawah yang terkena imbas dari pengerukan tanah, serta jalan amblas dan tertutup tanah,” ujar pria yang akrab Nana Kuncir.

Sementara itu, Ketua LMP Macab Serang Muhayat juga menyampaikan hal yang sama. Pihaknya dalam aksi ini mendukung pengusaha yang mendirikan usaha berskala besar menengah serta menanam modal di wilayah tersebut.

“Tapi yang dapat menjalankan SOP dengan benar, yakni dapat mensejahterakan masyarakat sekitar, serta meningkatkan ekonomi, bukan malah merugikan masyarakat,” ucap dia saat berorasi di depan ribuan demonstran.

Baca juga: MUI Kecamatan Solear Bersama Warga Dua Desa Gruduk Toko Miras Berkedok Toko Jamu

Dalam aksi itu, Koordinator Aksi MPL Majasari, mendesak pengusaha agar segera mengganti rugi lahan sawah milik warga yang gagal panen yang tertimbun tanah dan air imbas galian C tersebut, serta meminta pihak Dinas terkait untuk menuntaskan permasalahan antara warga dan pihak pengusaha. 

“Mereka sebenarnya sudah tidak percaya lagi dengan janji-janji manis pengusaha. Karena sudah sekian kali masyarakat menggelar aksi, atas dasar itu, masyarakat mendesak galian itu secepatnya ditutup. Setuju,!!,” ujar Koordinator Aksi MPL Majasari dalam orasinya disambut teriakan setuju para demonstran. 

Pantauan awak media, tampak ratusan personil TNI dan Polri berjaga-jaga untuk mengamankan jalannya aksi tersebut. (*/red)

Yudi Pratama, Pengusaha Galian C Ini Santuni Anak Yatim di Pedalaman Juli Bireuen

By On Jumat, Januari 22, 2021

Prosesi tepungtawari alat berat milik pengusaha galian C, Base Camp Cingkloet Putra Perkasa (CPP),  M. Yudi Pratama dirangkai dengan penyerahan santunan anak yatim di Dusun Bivak, Krueng Simpo, Juli, Bireuen, Aceh, Jumat, 22 Januari 2021. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Pengusaha galian C, Base Camp Cingkloet Putra Perkasa (CPP) milik M. Yudi Pratama melakukan kenduri tahunan (syukuran) dirangkai dengan penyerahan santunan untuk ratusan anak yatim di Dusun Bivak, Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh, Jumat, 22 Januari 2021.

Agenda syukuran dan kenduri tahunan itu turut dihadiri sejumlah pejabat dari Kabupaten serta tokoh masyarakat dan Imum Syie Salah Sirong Jaya serta undangan lainnya.

Baca juga: Bireuen Segera Gelar MTQ ke-34 Tingkat Kabupaten

Kegiatan tersebut berlangsung khidmat diawali doa bersama, dirangkai santunan terhadap puluhan anak yatim yang diserahkan pengusaha muda, sekaligus pemilik Galian C, M Yudi Pratama, ikut dilanjutkan oleh pengacara M. Ali Ahmad SH juga perangkat dusun setempat.

Sisi lain, agenda itu ikut dilaksanakannya peusijuek (tepungtawari) beberapa alat berat ekskavator, dan ikut didampingi M. Yudi Pratama, operator alat berat serta sejumlah karyawan yang dilakukan oleh Tgk Husaini Hamid.  

M. Yudi Pratama kepada awak media ini mengatakan, kegiatan kenduri atau syukuran yang dilaksanakan ini merupakan agenda setiap tahunanya sejak usaha miliknya memperoleh izin resmi galian C yang dikeluarkan secara resmi Dinas Pertambangan  Aceh.

“Sejauh ini, Base Camp Cingkloet Putra Perkasa (CPP) atas nama pribadi saya merupakan satu-satunya yang memiliki izin di wilayah Kecamatan Juli, Bireuen,” ujar M. Yudi Pratama atau sering disapa Cingkloet itu.

Kata Cingkloet, sebagai pemilik izin resmi berharap kepada koleganya yang aktif di penambangan sirtu di daerah Bireuen dapat menempuh prosedur yang tentukan pemerintah untuk dapat menjaga ekositem sungai di daerah.

“Kita berharap agar tidak terjadi penanambangan liar yang akan merusak DAS dan terjagannya lingkungan,” pungkasnya.

“Tidak hanya mengandalkan izin eksplorasi dari Propinsi Aceh, tapi kita juga harus ikut mengantongi izin operasional kegiatan, sehingga sesuai prosudur,” katanya.

Baca juga: Setahun Meninggalnya Mantan Bupati Bireuen, Keluarga Saifannur Santuni Ratusan Anak Yatim

Geuchik (Kepala Desa) Gampong Salah Sirong Jaya, Jeumpa, Yusri AR Alias Pawang Kabare yang hadir pada kanduri tahunan CPP di Dusun Bivak ikut merasa bersyukur dengan kehadiran pengusaha muda M. Yudi Pratama yang ikut peduli kepada warga desanya, dan Dusun Bivak yang juga masuk dalam kawasan desa tetangganya.

Menurutnya, kehadiran pengusaha Yudi Pratama sangat dibutuhkan mengingat kebutuhan yang menjadi hak ke dua desa, selalu Ia penuhi.

“Tentunya kami mendukung, sebab kewajiban sebagai pemegang izin resmi tetap dipenuhinya, kendati dalam waktu tertentu tidak, usahanya itu tidak beroperasi,” sebut Yusri AR. (Joniful)

Pelaku Usaha Tambang Galian C Tanah Urug Ilegal di Provinsi Banten Semakin Merajalela, LSM GMBI DPW Provinsi Banten Soroti Kinerja Kepolisian Polda Banten

By On Selasa, Januari 30, 2024

 


Serang, KabarViral79.Com – Beberapa aktivitas tambang Galian C Tanah urug di Wilayah Provinsi Banten menjadi perbincangan semua kalangan, diantaranya Gunung Pinang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Jabon Tapen Kecamatan Kopo Kabupaten Serang dan Karang Kitri Kecamatan Curug Kota Serang. Selasa, (30/1/24).

Hal ini menjadi sorotan Ketua Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Andi Nakrawi, beberapa laporannya terkait dengan Galian C tanah urug sampai saat ini belum mendapatkan respon baik dari Pemerintah Provinsi maupun APH Polres Serang dan Polda Banten.

Sebelumnya, Diberitakan bahwa beberapa aktivitas kegiatan Galian C Tanah Urug di Kabupaten Serang Provinsi Banten diduga tidak memiliki izin, baik pemasok maupun penadah telah melanggar aturan Pasal 161 Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Dalam pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Andi menilai lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku tambang menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan.

Dirinya mengatakan jika penegakan hukum berjalan dengan baik maka persoalan pertambangan yang ada di Provinsi Banten akan cepat terselesaikan, karena masalah ini sudah merugikan banyak pihak termasuk merugikan NEGARA. 

Menurutnya, pemerintah pun harus mampu memberikan kepastian hukum dengan tegas ke atas yakni pengusaha besar dan penguasa atau kalangan elite. 

“Semoga dengan dipromosikannya Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko menjadi Kapolres Serang dan AKBP Wiwin Setiawan yang sebelumnya menjabat Kapolres Serang menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirrekrimsus) Polda Banten, dapat berkolaborasi dengan baik dalam menyelesaikan masalah pertambangan,” Ucap Andi.

Harapannya dalam 100 hari kerja, semua permasalahan pertambangan ilegal dan penggunaan solar ilegal yang ada di Kabupaten Serang Provinsi Banten dapat dengan segera terselesaikan dan hukum dapat ditegakkan,” Tutup Andi. 



(*)

Kapolda Banten: Tidak Ada Ruang Bagi Pertambangan Ilegal!

By On Kamis, Desember 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pertambangan ilegal yang ditemukan di sejumlah wilayah periode Oktober - November 2025.

Press Conference dipimpin oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki yang didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana serta Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady. Kegiatan berlangsung di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis, 04 Desember 2025.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan arahan Presiden RI untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI.

"Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu," ujarnya.

"Arahan tersebut merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup," tambah Hengki.

Kapolda Banten menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.

"Menindaklanjuti arahan tersebut, Polda Banten bersama instansi terkait, khususnya bekerja sama dengan ESDM Provinsi Banten, telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten sejak periode Oktober hingga November 2025. Selama periode tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten telah menerima sepuluh laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik illegal mining, baik berupa kegiatan galian C seperti pasir dan batu, maupun penambangan emas tanpa izin atau PETI. Seluruh laporan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan langkah-langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Hengki.

Diketahui, Polda Banten berhasil mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Banten serta mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Tersangka yang diamankan, di antaranya berinisial YD (58) sebagai pemilik kegiatan; AN (46) sebagai pemilik kegiatan; S (58) sebagai pemilik kegiatan; KR (59) sebagai pemilik kegiatan; MS (63) sebagai pemilik kegiatan; AU (47) sebagai pemilik kegiatan; 

SB (46) sebagai pemilik kegiatan; SS (47) sebagai turut serta membantu melakukan kegiatan.

Lokasi Tambang Ilegal: 

- Kab. Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler dan Sukadiri)

- Kab. Serang (Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak)

- Kab. Lebak (Desa Tutul Kec Rangkasbitung)

Lokasi Pengolahan Emas:

- Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

- Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

Kronologis Tambang Ilegal:

- Galian C: Penambangan galian C (batuan, pasir dan tanah urug) tanpa izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak dengan cara batuan/tanah dikeruk dengan menggunakan alat berat excavator.

- Peti: Adanya kegiatan pengolahan/pemurnian emas tanpa izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Lebak dengan cara batuan yang mengandung emas dilakukan pengolahan dengan cara diglundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian direndam dalam kolam atau tong besar dicampur dengan Sianida (CN).

"Motif para tersangka melakukan Penambangan dan pengolahan / pemurnian emas tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan (ekonomi) dan modus yang digunakan Melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta Melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin,” terang Hengki.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, di antaranya excavator (alat berat) sebanyak delapan unit, surat jalan (hasil penjualan), uang hasil penjualan sebesar Rp 3.525.000, 20 karung batuan mengandung emas, sejumlah peralatan pemurnian emas, yaitu 11 Buah Gulundung, tiga set gembosan, 1 drum CN, 5 buah tabung gas 3 Kg, satu buah tabung oksigen, lima buah kowi, lima buah palu, lima buah blower, lima buah lingkar, satu buah jack hammer.

Pasal yang disangkakan, yaitu:

- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar" 

- Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

“Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama  lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar”

Kapolda Banten menegaskan, pihaknya akan terus memindak tegas seluruh praktik pertambangan illegal.

"Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan," tutupnya. (Eka Bulbul) 

Polres Bireuen Komitmen Tertibkan Truk Pengangkut Batu Gajah, Balap Liar Juga Ditertibkan

By On Jumat, Agustus 04, 2023

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Zia Ul Archam dan jajarannya saat melakukan silaturahmi dan temu ramah yang digelar Polres Bireuen bersama insan pers setempat, Jumat, 04 Agustus 2023. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jajaran Polres Bireuen tetap berkomitmen menertibkan truk pengangkut galian C, terutama batu gajah yang kerap melintasi di jalan nasional ikut membahayakan pelintas lainnya.

Hal itu disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Zia Ul Archam menanggapi pertanyaan seorang wartawan saat silaturahmi dan temu ramah yang digelar Polres Bireuen bersama insan pers setempat, Jumat, 04 Agustus 2023.

“Kita akan memanggil pengusaha eksplorasi batu gajah dan mempertanyakan terkait SOP pengangkutan bahan tambang galian C tersebut yang ikut membahayakan pengguna jalan serta dirinya sendiri,” katanya.

Di samping truk pengangkut batu gajah, Jatmiko juga menanggapi terkait balapan liar serta penggunaan sepeda motor yang knalpotnya blong.

Kapolres Bireuen juga ikut menginstruksikan jajaran Satlantas Polres Bireuen, untuk merespon persoalan tersebut, serta dapat berkoordinasi dengan semua pihak, baik Polsek serta instansi lainnya agar dapat dilakukan penertiban.

“Kita berharap adanya patroli semua jajaran, bagi pelaku balapan liar serta pengguna knalpot blong itu diamankan, setelah itu kita memanggil orang tuanya, ini dilakukan demia kenyamanan masyarakat,” pintanya.

Sementara itu, Kasatreskrim, AKP Zia Ul Archam SIK menambahkan, selama ini di Kabupaten Bireuen diketahui ada perusahan galian C batu gajah yang mengantongi izin, namun saat ini izinnya sudah berakhir dan sedang proses pengurusan di provinsi. 

“Menyangkut batu gajah ini bisa saja ditindak sesuai aturan, tetapi dampaknya nanti dapat menghambat kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, untuk kepentingan masyarakat luas, namun bila nantinya ditemukan truk pengangkut batu gajah yang melanggar aturan, maka akan ditindak,” sebutnya. (Joniful Bahri)

Aliansi Mahasiswa Bireuen Gelar Aksi Terkait Kasus Bansos dan Penyewaan Lahan Parkir

By On Selasa, Agustus 31, 2021

Aliansi Mahasiswa Bireuen melakukan aksi unjuk rasa, terkait kasus UEP yang disalurkan melalui Dinsos setempat serta sejumlah persoalan lain, baik parkir dan galian C di Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Aliansi Mahasiswa Bireuen melakukan aksi unjuk rasa, terkait kasus Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang disalurkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Bireuen, dan diperuntukan untuk masyarakat miskin berdampak Covid-19.

Disamping itu, Aliansi Mahasiswa Bireuen yang tergabung dari HMI, Dema IAI Almuslim, BEM Hukum Uniki, DPP Formab, PB Himabir, Sema Abid Munawarah HIMAP Umuslim, Semmi dan FORKOPMABIR itu juga ikut menyoalkan menyangkut permasalahan parkir yang disewakan oleh lembaga vertikal.

Aksi tersebut dilakukan di luar Kantor Kejari Bireuen, tepatnya di pinggir Jalan Medan - Banda Aceh, Cot Gapu, Kabupaten setempat. 

Selain di titik itu, mereka juga menggelar hal serupa, di halaman depan Kantor Bupati Bireuen, Senin 31 Agustus 2021.

“Menyangkut kasus dugaan korupsi UEP di Dinsos Bireuen Tahun 2021 harus tetap disuarakan. Sebab secara tiba-tiba proses hukum kausus tersebut dihentikan di Kejari Bireuen,” sebut Koordinator Aksi, Aziz Al Khuzzar.

Mereka ikut juga meminta serta menuntut agar Bupati Bireuen mencopot Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bireuen, karena dinilai sangat tidak pantas, dan merugikan masyarakat miskin terkait kasus UEP tersebut.

Begitupun, sambungnya, Bupati Bireuen juga diminta segera mungkin menertibkan, dan harus menyelesaikan persoalan lahan parkir. Belakangan lahan parkir telah disewakan ke lembaga vertikal.

Tak hanya itu, Aliansi Mahasiswa Bireuen ikut menyentil terhadap maraknya galian C ilegal di Kabupaten Bireuen tanpa adanya penertiban serta tindakan di lapangan, dan hal ini dinilai sangat merugikan masyarakat.

“Kami sangat berharap Bupati Bireuen tidak menutup mata dengan berbagai masalah yang terus terjadi di Kabupaten Bireuen selama ini, termasuk galian C,” tegas Aziz. (Joniful)

Hadiah Awal Tahun 2024 untuk Pj Walikota Serang Ditagih Janji

By On Senin, Januari 15, 2024

 


Kota Serang, KabarViral79.Com – Koalisi Lembaga Banten Bersatu (Kolebat) kembali menggelar aksi untuk menyuarakan aspirasi dan menagih Janji dari Pemerintah Kota Serang akan kesepakatan dari koalisi dan pemerintah Kota Serang yang diwakilkan oleh ASDA 1 yang dimaterikan untuk ijin dari Tempat Hiburan Malam (THM) dan Galian C yang ada dilingkungan Kota Serang. Senin, (15/1/24).

Berdasarkan pantauan dari awak media Kilometer78 di lokasi aksi tak ada tanggapan ataupun respon dari pemerintah kota ataupun dari dinas terkait, Jika aspirasi dari rekan rekan koalisi tak ditanggapi maka kelak akan menurunkan masa yang lebih banyak bahkan akan meneruskan aksi di beberapa titik, di kejari bahkan kejati Banten dan kemendagri untuk mendapatkan jawaban apa yang jadi pertanyaan dari rekan koalisi.

Adanya ucapan pahit dari salah satu oknum atau Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang mengatakan Jika aksi dari koalisi kolebat tak berijin akan adanya aksi, hampir terjadi bentrokan antara pendemo dengan polisi pamong praja selaku pengamanan dari pemerintah Kota Serang.

Sesuai dengan ketentuan Perda nomor 2 Tahun 2021 Tentang penyakit masyarakat. Harapan dan keinginan dari koalosi hanya satu adalah tanggapan dan jawaban Dari pemerintah Kota yang diwakilkan oleh Asda 1 saat akhir tahun 2023 silam.

Komunikasi terbuka dan informasi secara transparan dan meminta kepada PJ Walikota Serang terkait ijin  hiburan malam dan galian – C yang berlokasi di kecamatan Curug dan yang lainnya.

Saiful Bahri selaku Danlap aksi mengatakan jika hari ini tak ada respon maka secepat nya kita akan agendakan aksi kembali untuk terus menekan kepada pemerintah Kota Serang akan janjinya,” ungkapnya singkat.


(*)

CV SINAR PELANGI INDAH Diduga Menggunakan Batu Material di Air Aman Lokasi Kegiatan Alias Material No (IUP) Galian C

By On Sabtu, Agustus 24, 2024

 


Lebong Bengkulu, KabarViral79.Com - Pembangunan jaringan irigasi permukaan dan rehabilitasi peningkatan jaringan irigasi air aman desa Tabeak blau1.dinas pekerjaan umum Bidang sumber daya air (PUPR SDA ) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu Nilai kontrak (765,586,500 ) sumber dana APBD, Pelaksana CV SINAR PELANGI INDAH Konsultan pengawas CV DINAMIKA KONSULTAN Tahun anggaran 2024.

Diduga menggunakan material tidak berizin alias NO IUP dan alat berat Secara Bebas beroperasi di lingkungan kegiatan pembangunan jaringan irigasi air aman, desa Tabeak Blau1 Kabupaten Lebong 

Galian C tersebut melayani perusahaan CV Sinar Pelangi Indah, yang mendapat proyek pembangunan jaringan irigasi air aman desa Tabeak Blau1, Anggaran APBD Kabupaten Lebong yang saat ini sedang mengerjakan bangunan jaringan irigasi.

Asan nama samaran saat jumpa awak media di lokasi menjelaskan bahwa pihak perusahaan CV Sinar Pelangi Indah. Selain semen setahu saya sepenuhnya menggunakan batu maupun material yang berada di lokasi,” katanya ke awak media.

“Entah Negeri ini aparat penegak hukumnya masih berada pada barisan terdepan menjaga keberlangsungan tatanan hukum, Atau ada unsur kesengajaan melakukan pembiaran terhadap pelaku pelanggaran hukum yang nyata di depan mata,” ungkapnya.



Untuk itu, pemerintah dan aparat penegak hukum wajib melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pemborong bekerja sama dengan penambang ilegal dan mengambil langkah-langkah preventif agar kejahatan hasil tambang ilegal tidak terjadi.

“Penegakan hukum harus diperketat untuk menghindari maraknya kegiatan tambang ilegal yang merugikan negara, jangan pandang bulu, siapapun dia, apalagi pakai gaya preman seakan dia paling hebat, dan merasa kebal hukum,” Tuturnya.

Tindakan memakai menggunakan material hasil tambang ilegal merupakan pelanggaran Undang - Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf f UU Minerba. Pasal tersebut menyebutkan bahwa melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa izin atau melakukan memakai hasil dari kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin pertambangan adalah tindakan yang dilarang.

Penadahan hasil tambang ilegal juga merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bisa dijerat dengan Pasal 246 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Tim media ini sudah berusaha untuk meminta konfirmasi terkait kegiatan tersebut namun tidak mendapatkan respon baik dari perusahaan CV Sinar Pelangi Indah maupun dari pemilik excavator hingga berita ini ditayangkan.

(Red/Tim)

Brimob Polda Banten Pastikan Oknum Yang Bekingi Galian Kabel Bawah Tanah PT Telkom Bukan Anggotanya

By On Sabtu, Februari 11, 2023



SERANG, KabarViral79.Com – Terkait adanya dugaan oknum aparat yang mengaku sebagai anggota Brimob dengan membekingi galian kabel bawah tanah milik PT Telkom, Brimob Polda Banten Pastikan Oknum tersebut bukan anggotanya. Hal itu dikatakan Komandan Batalyon C Pelopor Brimob Polda Banten Kompol Asep Renggana, ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/02/2023).

“Itu jelas bukan anggota kami dari Brimob. Tidak ada anggota Kami yang membekingi galian kabel Telkom, apalagi sampai bersikap arogan seperti itu,” ujar Kompol Asep.

Karena itu, Kompol Asep berharap agar kedepannya pihak media maupun lainnya tidak langsung mempercayai oknum siapapun yang mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob.

“Lain kali jika ada yang mengaku sebagai anggota Brimob dan bersikap arogan, bisa menghubungi saya supaya bisa diketahui benar atau tidaknya,” ungkapnya.



Kompol Asep berharap, siapapun jangan sampai mengaku anggota jika memang bukan merupakan anggota brimob, sehingga tidak mencoreng nama baik korps brimob.

“Jangan hanya mengaku brimob kalau memang bukan anggota,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Brimob, diduga membekingi galian kabel bawah tanah milik PT Telkom di Lingkungan Jerang Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, menghalangi kinerja wartawan dengan malarang melakukan pengambilan gambar dan perekaman.

Namun belakangan diketahui pria tersebut dipastikan bukan anggota korps Brimob, bahkan diduga sebagai pelaku sindikat pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom. 

(Dinar)

Kami Peduli Bireuen Rampungkan Bantuan Rumah Janda Miskin di Juli

By On Sabtu, Januari 23, 2021

Seorang tukang bangunan sedang merampungkan pembangunan rumah yang dibangun melalui KPB milik Ibu Sri Wahyuni di  Juli Mee Tengoh, Juli, Bireuen, Aceh. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Komunitas sosial Kami Peduli Bireuen (KPB) mulai rampungkan pelaksanaan rumah bantuan untuk Sri Wahyuni, warga Desa Juli Mee Tengoh, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Pembangunan tersebut merupakan rumah ke-15 yang dibangun oleh Kami Peduli Bireuen yang selama ini terus bergerak membantu masyarakat kurang mampu serta memfasilitasi sejumlah bantuan untuk kaum duafa, fakir miskin dan anak yatim. 

Koordinator Kami Peduli Bireuen, Deni Putra SE, MM kepada awak media ini, Sabtu, 23 Januari 2021 mengatakan, pihaknya segera merampungkan pembangunan rumah Ibu Sri Wahyuni yang terbengkalai selama tiga tahun.

Baca juga: Yudi Pratama, Pengusaha Galian C Ini Santuni Anak Yatim di Pedalaman Juli Bireuen

“Belakangan ibu Sri Wahyuni telah membangun satu unit rumah kayu beratap daun rumbia ukuran kecil sejak tahun 2017. Tapi hingga sejauh ini idak kunjung rampung akibat terbatasnya biaya untuk membeli material. KPB berinisiatif membangun kembali rumah semi permanen,” katanya.

Selama ini, sambung Deni Putra, Ibu Sri Wahyuni ikut berjualan keripik pisang. Sementara pasca bercerai dengan suaminya, Ibu Sri Wahyuni sempat menempati rumah sewa di kawasan Juli Seupeng dengan biaya sewa pertahun Rp 1,2 juta.

Melihat kondisi itu, awal Januari 2021 lalu, pengurus dan relawan KPB menyempatkan diri untuk melihat langsung rumah Ibu Sri Wahyuni bersamaan dengan menyerahkan bantuan sembako kepadanya.

Baca juga: Bireuen Segera Gelar MTQ ke-34 Tingkat Kabupaten

“Pengurus dan relawan KPB mengambil kesimpulan untuk membangun dan merampungkan rumah ibu tersebut dengan harapan bisa ditempati bersama anaknya, apalagi  rumah yang disewanya telah berakhir,” ungkapnya.

Sejuah ini, kata personel Polres Bireuen itu rumah yang dibanguan oleh KPB hampir rampung dan targetnya siap dan bisa ditempati pada pertengahan bulan Febuari ini.  

“Bagi donatur yang ingin membantu melalui KPB, bisa berdonasi atau menyumbang ke rekening Komunitas Kami Peduli Bireuen, Bank Aceh Syariah: 66002200077755 dan BNI Syariah: 2277755554, dengan harapan sama-sama ikut meringankan beban ibu tersebut,” harap Deni Putra. (Joniful)

Wartawan Kupas Merdeka Jadi Korban Pemukulan dan Pembacokan

By On Jumat, November 06, 2020

Seorang Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya menjadi korban pemukulan dan pembacokan.

SERANG, KabarViral79.Com – Seorang Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya menjadi korban pemukulan dan pembacokan.

Acun jadi korban pemukulan dan pembacokan saat pulang dari tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama tim Gabungan Satpol PP untuk meninjau galian C yang berada di wilayah Propinsi Banten dan Kabupaten Serang, Kamis, 05 November 2020.

Baca juga: Wartawan Dibutuhkan Sekaligus Dibenci, Mengapa?

Kabiro Serang Media Kupas Merdeka, Wahid menceritakan kronologis terjadinya pemukulan dan pembacokan yang dilakukan oleh oknum warga bernama Ahmad (Bawek) yang terjadi sekitar pukul 21.00 Wib tersebut.

“Awal kejadian sehabis liputan dari Provinsi Banten, ada yang konfirmasi untuk minta bertemu saudara Wahid sebagai Kabiro Serang Kupas Merdeka di wilayah Pamarayan yaitu Bunyamin, warga Kampung Catang, Desa Catang,” ujar Wahid.

Baca juga: Soal Selisih Paham Oknum Ormas Aniaya Wartawan, Ini Penjelasan Kapolsek Cikande

“Saat pertemuan tersebut, saudara Bunyamin menanyakan cek lokasi (audit) dari Provinsi, dan gabungan dari Kabupaten dan satpol PP ke Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan. Di situlah terjadi keributan sampai Saudara Ahmad memukul dan membacok menggunakan sebilah golok sebanyak tiga kali kepada saudara Acun Sunarya dari jurnalis kupasmerdeka.com. Alhamdulilah saudara Acun selamat dan bisa menghindar dari pembacokan tersebut,” jelasnya.

“Kami selaku tim dari jurnalis kupasmerdeka.com meminta agar pihak hukum di wilayah Serang, Banten, secepatnya bertindak, agar ke depannya terjamin kenyamanan dan keamanan jurnalis dalam melaksanakan tugas liputannya sebagai kontrol sosial,” pungkasnya. (Rudini)

Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Terhadap Wartawan Kupas Merdeka

By On Sabtu, November 07, 2020

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi sangat prihatin terkait pemukulan atau intimidasi kepada wartawan Kupas Merdeka, Acun Sunarya oleh oknum masyarakat saat bertugas.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi. 

SERANG, KabarViral79.Com – Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi sangat prihatin terkait pemukulan atau intimidasi kepada wartawan Kupas Merdeka, Acun Sunarya oleh oknum masyarakat saat bertugas.

Edy Sumardi mengatakan, Polres Serang telah melayani korban dan menindaklanjuti terkait kasus tersebut.

Baca juga: Wartawan Kupas Merdeka Jadi Korban Pemukulan dan Pembacokan

“Setelah menerima laporan, kami lansung membawa korban ke RS Bhayangkara dan melakukan visum kepada Acun Sunarya. Hasilnya sudah diterima dan diambil keterangan serta mengumpulkan alat bukti untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Edy Sumardi, Sabtu, 07 November 2020. 

Edy berpesan kepada rekan-rekan media untuk menahan emosi, tidak berbuat yang menimbulkan Kamtibmas tidak kondisuf, dan menyerahkan semua kepada Kepolisian untuk ditidaklanjuti.

“Kami akan semaksimal mungkin menangani kasus ini. Secepatnya pelalu akan kami amankan,” tutup Edy. 

Baca juga: Perkumpulan Wartawan Serang Timur Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Wartawan Kupas Merdeka

Seperti diketahui, seorang Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya menjadi korban pemukulan dan pembacokan.

Acun jadi korban pemukulan dan pembacokan saat pulang dari tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama tim Gabungan Satpol PP untuk meninjau galian C yang berada di wilayah Propinsi Banten dan Kabupaten Serang, Kamis, 05 November 2020. (Bid Humas)

Perkumpulan Wartawan Serang Timur Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Wartawan Kupas Merdeka

By On Jumat, November 06, 2020

Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) mengecam tindakan pemukulan dan pembacokan seorang Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya.
Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast), Angga. 

SERANG, KabarViral79.Com – Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) mengecam tindakan pemukulan dan pembacokan seorang Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya.

Perwast menilai, tindakan pemukulan dan pembacokan terhadap Acun merupakan sebuah penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Atas dasar itu, Perwast mendesak pihak Kepolisian segera memproses aksi premanisme terhadap Wartawan secara tuntas dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua Perwast, Angga, dalam press releasenya, Jumat, 06 November 2020.

Baca juga: Wartawan Kupas Merdeka Jadi Korban Pemukulan dan Pembacokan

Menurut Angga, perlakuan yang dilakukan oleh oknum warga bernama Ahmad (Bawek) itu tidak bisa dibenarkan. 

“Kami mengutuk pelaku kekerasan terhadap Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya. Kekerasan kepada jurnalis tidak dibenarkan,” tegas Angga.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Perwast, Mansar. Menurutnya, pihak Kepolisian harus segera menangkap pelaku pemukulan dan pembacokan terhadap Acun Sunarya.

“Oknum yang melakukan kekerasan kepada wartawan harus ditindak tegas,” ujar pemegang serifikat Wartawan Utama dari Dewan Pers ini.

Kejadian ini diakuinya menambah catatan hitam kasus kekerasan kepada wartawan di Indonesia. 

Padahal, kata Mansar, tugas wartawan yang meliput dilindungi Undang-Undang, yakni UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Baca juga: Wartawan Dibutuhkan Sekaligus Dibenci, Mengapa?

“Kami berharap tindakan semacam ini tidak terjadi di daerah lain,” tutupnya.

Seperti diketahui, seorang Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya menjadi korban pemukulan dan pembacokan.

Acun jadi korban pemukulan dan pembacokan saat pulang dari tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama tim Gabungan Satpol PP untuk meninjau galian C yang berada di wilayah Propinsi Banten dan Kabupaten Serang, Kamis, 05 November 2020. (Rls-Perwast/Red)

Video: Polda Banten Ungkap 10 Kasus Tambang Ilegal, Amankan Delapan Tersangka dan Alat Berat

By On Minggu, Desember 07, 2025


SERANG, KabarVidal79.Com Polda Banten berhasil mengungkap 10 kasus penambangan tanpa izin (PETI) sepanjang Oktober hingga November 2025.

Kasus tersebut meliputi lima perkara galian c dan lima pertambangan emas ilegal di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.

Dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan delapan tersangka serta sejumlah alat berat sebagai barang bukti.

“Penegakan hukum ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia,” ujar Kapolda Banten, Irjen Hengki dalam Konferensi Pers, pada Kamis, 04 Desember 2025. (*/red)