-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polsek Panggarangan Polres Lebak Bersama Forkopimcam Panggarangan Hadiri Pemusnahan Kotak Suara Pilkades Tahun 2021

By On Jumat, Januari 13, 2023



LEBAK, KabarViral79.Com - Polsek Panggarangan Polres Lebak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Panggarangan, Kabupaten Lebak Banten, melakukan pemusnahan logistik pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2021 dari 7 (tujuh) Desa di Kecamatan Panggarangan, Jum'at 13 Januari 2023.

Pemusnahan logistik tersebut dipimpin oleh Camat Panggarangan Ahmad Faidlullah SI.P, MM, didampingi Sekmat Dra.Sri Mustika beserta Staf Kecamatan, dan Satpol-PP yang dihadiri oleh Kanit Binmas Polsek Panggarangan Aiptu Cecep Rahmat Hidayat, Batu'ud Koramil 0314/Panggarangan Serka Asmar, Korwil Pendidikan Kecamatan Panggarangn Yayat Supriatna dan Satpol-PP.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K. M.H., melalui Kapolsek Panggarangan IPTU Suherli Setiawan mengatakan bahwa benar hari ini dihalaman kantor Kecamatan Panggarangan ada kegiatan Pemusnahan Kotak Suara Pilkades tahun 2021, berdasarkan surat pemberitahuan Camat Panggarangan Nomor: 141/26-Kecamatan/2023. tanggal 12 Januari 2023.

“Kegiatan ini dilakukan selain menghadiri pemusnahan Kotak Suara dan surat suara Pilkades tahun 2021, kami lakukan untuk jalin silaturahmi dan Sinergitas antara Polri dengan Forkopimcam Kecamatan Panggarangan,” Ucapnya.



Dalam kesempatan itu Camat Panggarangan Ahmad Faidlullah kepada awak media ini mengatakan bahwa pihaknya bersama unsur Forkopimcam telah melakukan pemusnahan logistik Pilkades tahun 2021.

"Berdasarkan peraturan Bupati Lebak Nomor 28 Tahun 2022 pasal 79 bahwa logistik dimusnahkan oleh Camat paling cepat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan kepala desa terpilih dan dituangkan dalam berita acara," kata Ahmad Faidlullah.

Untuk itu lanjut Camat Panggarangan, “hari ini kami Forkopimcam Panggarangan yang terdiri dari Kecamatan Polsek, Koramil, dan Korwil Pendidikan melakukan pemusnahan logistik pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2021, dan alhamdulillah pemusnahan logistik ini berjalan dengan lancar," paparnya.

Terakhir Camat Panggarangan menerangkan bahwa pemusnahan logistik Pilkades tahun 2021 di Kecamatan Panggarangan ada 7 (tujuh) desa diantaranya.

"Desa Sindangratu, Desa Sogong, Desa Jatake, Desa Cimandiri, Desa Mekarjaya, Desa Hegarmanah dan Desa Gununggede,” Jelasnya.

 

(Angga)

Forkopimcam Panggarangan Musnahkan Logistik Pilkades Tahun 2021

By On Jumat, Januari 13, 2023

Camat Panggarangan, Ahmad Faidlullah bersama unsur Forkopimcam Panggarangan melakukan pemusnahan logistik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2021, di halaman kantor Pemerintah Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat, 13 Januari 2023. 

LEBAK, KabarViral79.Com – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, melakukan pemusnahan logistik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2021, di halaman kantor Pemerintah Kecamatan Panggarangan, Jumat, 13 Januari 2023.

Pemusnahan logistik Pilkades dari tujuh desa tersebut dipimpin langsung oleh Camat Panggarangan Ahmad Faidlullah didampingi Sekmat Sri Mustika beserta Staf Kecamatan, dan Satpol PP.

Turut hadir, Kanit Binmas Polsek Panggarangan Aiptu Cecep Rahmat Hidayat, Batu'ud Koramil 0314/Panggarangan Serka Asmar, Korwil Pendidikan Kecamatan Panggarangan Yayat Supriatna dan Satpol PP.

Camat Panggarangan, Ahmad Faidlullah kepada awak media mengatakan, pihaknya bersama unsur Forkopimcam melakukan pemusnahan logistik Pilkades Tahun 2021.

“Berdasarkan peraturan Bupati Lebak Nomor 28 Tahun 2022 Pasal 79 bahwa logistik  dimusnahkan oleh Camat paling cepat dalam waktu satu tahun terhitung sejak pelantikan Kepala Desa terpilih dan dituangkan dalam berita acara,” kata Ahmad Faidlullah.

Untuk itu, lanjut Camat, hari ini Forkopimcam Panggarangan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan, Polsek, Koramil, dan Korwil Pendidikan melakukan pemusnahan logistik Pilkades Tahun 2021.

“Aalhamdulillah pemusnahan logistik ini berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Camat menambahkan, pemusnahan logistik Pilkades Tahun 2021 di Kecamatan Panggarangan ada tujuh.

“Ada tujuh desa, yaitu Desa Sindangrattu, Desa Sogong, Desa Jatake, Desa Cimandiri, Desa Mekarjaya, Desa Hegarmanah dan Desa Gununggede,” ujarnya. (Cup)

3.450 Gram Sabu dan Barang Bukti Lainnya Berhasil Dimusnahkan di Kejaksaan Bireuen

By On Selasa, Oktober 03, 2023

Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi didampingi sejumlah instansi lainnya lakukan pemusnahan seluruh barang bukti sabu, dan barang bukti lainnya, di halaman Kantor Kejari setempat, Selasa, 3 Oktober 2023. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 3.450 gram, ganja seberat 2.350 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Selasa, 3 Oktober 2023.

Selain itu, barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan itu berupa handphone, timbangan digital, plastik bening, mancis, helm, dan ratusan dokumen seperti kwitansi, slip, kartu ATM.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan menjelaskan, pemusnahan seluruh barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dilebur menggunakan H2O (air) dan zat lain sehingga keseluruhan barang bukti tersebut menjadi rusak dan musnah.

"Disamping itu, barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan pemusnahan tersebut ikut dilakukan dengan cara dipotong, seperti handphone, pakaian, parang, linggis, kunci dengan jumlahnya mencapai 423 buah," katanya.

Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi didampingi sejumlah instansi terkait lainnya melakukan pemusnahan dengan cara membakar seluruh barang bukti, di halaman kantor Kejari setempat, Selasa, 3 Oktober 2023. 

Munawal Hadi mengatakan, selain melaksanakan putusan Pengadilan dalam periode Januari 2022 sampai dengan September 2023. Pemusnahan barang bukti tersebut yang disimpan di gudang mendapatkan kepastian hukum, tujuan utamanya agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Proses  pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri unsur FORKOPIMDA Kabupaten Bireuen, yakni Sekdakab Bireuen Ir. Ibrahim Ahmad, M.Si, Kabagops Polres Bireuen Kompol Mukhtar, SH, MH, Dandim 0111/Bireuen Letkol Inf Ade Munandar.

Lalu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Daniel Saputra, SH, MH, Kadis Kesehatan Bireuen dr. Irwan A Gani, Asisten 1 Setdakab Bireuen Mulyadi, SH, MH, Kasat Narkoba Polres Bireuen AKP Fauzan Zikra, S.T.K, S.I.K. (Joniful Bahri)

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp13,8 Milyar

By On Rabu, November 04, 2020

Kanwil DJBC Banten melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Lapangan Terminal Multipurpose PT. IKPP Merak Mas.
Kanwil DJBC Banten melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Lapangan Terminal Multipurpose PT. IKPP Merak Mas, Rabu, 04 November 2020. 

CILEGON, KabarViral79.Com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Lapangan Terminal Multipurpose PT. IKPP Merak Mas, Rabu, 04 November 2020.

Adapun barang milik negara tersebut yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Dirjen Kantor Nasional diantaranya 12.590.968 batang rokok, 255 bungkus tembakau iris, 152 karton tembakau molases, 1.256 botol minuman beralkohol eks impor, 4.920 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu, dan 996 pkgs barang campuran seharga Rp13,8 milyar.

Baca juga: Polisi Amankan Tiga Pelaku Jasa Aborsi Ilegal di Pandeglang

Kepala Kanwil DJBC Banten, Muhamad Aflah Farobi mengatakan, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bukti komitmen Kanwil DJBC Banten dalam mengawasi dan menekan peredaran rokok ilegal, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif. 

“Untuk pemusnahan rokok, tembakau iris, molases dan barang campuran dengan cara dibakar. Minuman beralkohol dalam botol dimusnahkan dengan cara digilas dan minuman ciu tradisional dimusnahkan dengan cara dituangkan,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar yang juga turut hadir dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Dirjen Bea dan Cukai Banten.

“Hari ini kita menyaksikan penegakan hukum terhadap pengendalian barang-barang yang diawasi serta barang-barang yang dikendalikan. Ini semua memiliki kontribusi yang cukup tinggi terhadap pemasukan negara. Selamat buat jajaran Kanwil Bea Cukai Banten atas prestasinya,” kata Fiandar.

Fiandar juga berharap, hal ini dapat memberikan pelajaran bagi para pelaku yang lainnya.

Baca juga: Pedagang Kosmetik Nekat Jual Obat Keras Jenis Heximer, Ketangkep Polisi Deh!

“Mudah-mudahan menimbulkan dampak bagi pelaku yang lainnya yang masih melakukan hal yang sama atau coba-coba. Kalau mereka berhenti, keuangan negara kita bisa maksimal 100%,” ucap Fiandar.

Fiandar juga mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai Banten dan instansi terkait lainnya membantu tugas Polri.

“Ini secara tidak langsung mengurangi beban Polri, karena ketika ekonomi kembali pulih, bisa dikendalikan, Kamtibmas pun bisa terjaga, aman dan kondusif. Sekali lagi terimakasih. Ini berdampak terhadap Kamtibmas,” pungkasnya. (red)

Selain Sabu, Kejaksaan Bireuen Musnahkan Barang Bukti Senjata Tajam dan Kosmetik Ilegal

By On Kamis, Februari 06, 2025


BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen, Aceh, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana umum, di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Rabu, 05 Februari 2025.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindak pidana umum narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Barang bukti yang dimusnahkan itu, di antaranya sabu seberat 6.100 gram dari 70 perkara, lalu ganja sebesar 4.300 gram dari tujuh perkara, dan psikotropika sebanyak 196 butir dari satu perkara.

Disamping itu, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan, di antaranya 51 unit handphone, 11 buah bong, 46 unit timbangan digital, sembilan buah mancis, 11 buah kotak rokok, 46 plastik bening, lima buah kaca pirex, enam buah bambu penjepit, 11 buah gunting, 10 unit sendok sabu, 13 tas/dompet, dua senjata tajam.

Lalu, 1.416 kota kosmetik ilegal dari barang bukti, OHARDA, satu gunting, satu kunci, tiga buah parang, empat buah pakaian, 14 meter tali tambang, satu tangga sitaan KAMNEGTIBUM/TPUL, satu buah selang, satu buah flashdisk, 11 buah nuku/nota, lima helai pakaian, dua pakaian dalam, dua buah simcard, sarta 289 buah bantuan mineral.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan di sela-sela pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang sudah inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

Menurut Munawal Hadi, pihaknya memastikan kalau proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable. 

“Jadi, seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik guna menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti,” katanya. 

Diakuinya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP, yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim. 

“Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” sebit Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

Kejaksaan Bireuen Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja dan Sejumlah Barang Sitaan Lainnya

By On Selasa, Mei 28, 2024

Kejari Bireuen melakukan pemusnahan barang bukti (sitaan) perkara Tindak Pidana Umum, di Halaman Kantor Kejari Bireuen, Selasa 28 Mei 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan pemusnahan barang bukti (sitaan-red) perkara Tindak Pidana Umum yang berasal dari sejumlah kasus yang ditangani di Kejaksaan. Permusnahan tersebut dilakukan di Halaman Kantor Kejari Bireuen, Selasa 28 Mei 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara pidana umum sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan Maret 2024.

Selain barang bukti narkotika, pemusnahan barang bukti tersebut juga dari perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti (sitaan) yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). 

Dari data, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba jenis sabu-sabu dengan dengan berat mencapai 1.650 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 12 batang dan 100 gram.

Lalu 12 unit telepon genggam, tujuh buah bong atau alat hisap narkoba jenis sabu-sabu, enam unit timbangan digital, dua korek gas, tujuh kotak rokok, 23 lembar plastik bening, 654 buah kosmetik, kunci, uang palsu.

Selain itu, empat bilah parang, empat unit pinter, kawat duri 44 meter, kayu balok, satu lembar karpet busa, baju atau celana empat helai, tujuh lembar kartu nama Caleg, stiker Caleg dua, surat suara Caleg satu lembar dan  satu unit flash disk serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara pidana umum sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan Maret 2024.

“Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampur dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” terangnya.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (Penuntutan Umum) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 huruf KUHAP, yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH, MH, Kepala BNNK Bireuen AKBP Trisna Sapari Yandi, SE, SH, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen diwakili Hakim Mukhsin, SH, MH, Perwakilan Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Kadis Kesehatan Bireuen diwakili Sekretaris, Tuha Peut Cot Gapu, Kota Juang. (Joniful Bahri)

Ditresnarkoba Polda Banten Musnahkan 270,22 Gram Narkoba Jenis Sabu

By On Rabu, Desember 15, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram di ruang Aula Ditresnarkoba Polda Banten, Rabu, 15 Desember 2021.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh KBO Ditresnarkoba Polda Banten, AKBP Zaenal Arifin didampingi Kepala Panitra Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Djoko Santoso. 

Turut hadir, Kejari Pandeglang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Forum Pemuda Anti Narkoba (Forpan) Banten.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram diawali dengan pengujian barang bukti guna memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar-benar jenis sabu oleh BNNP Banten.

“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram. Setelah dipastikan bahwa barang bukti tersebut jenis sabu, selanjutnya barang bukti dimasukkan ke dalam blender berisi air mendidih. Setelah semuanya benar-benar hancur, kemudian dibuang ke closed,” kata Martri Sonny.

Kombes Pol Martri Sonny menjelaskan, barang bukti sabu tersebut hasil dari penangkapan pada Minggu, 24 Oktober 2021, dan mengamankan dua orang tersangka.

“Barang bukti sabu ini hasil dari pengungkapan kasus narkotika, dan kami mengamankan dua orang tersangka, yaitu berinisila H (34) dan TH (32) yang diamankan di rumah tersangka di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.

“Dari hasil penangkapan dan pemusnahan ini, kami telah menyelamatkan kurang lebih sebanyak 1.620 jiwa dari bahaya narkotika,” ujarnya.

“Kami tidak pernah gentar dan tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutupnya. (*/red)

DPP GMDM Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 di BNN RI

By On Selasa, Mei 25, 2021



JAKARTA, KabarViral79.Com -  AgusKaryanto Humas DPP GMDM Mewakili Ketua Umum Tomi Jefri Tambayong menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika lebih dari setengah ton yang di musnaskan BNN RI."selasa/25/05/2021.

"Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan lebih dari setengah ton Barang Bukti Narkotika."Pemusnahan kelima yang dilakukan BNN  Ditahun 2021dengan total barang bukti 794.62 kg sabu, 19675 butir ekstasi, dan 22,33 kg ganja." Dari pengungkapan 9 kasus  dalam kurun waktu maret - april 2021.

"Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komjen Pol Drs Petrus Reinhard Golose, M.M."menjelaskan dengan adanya pemusnahan kelima ini maka total barang bukti yang di musnaskan BNN sepanjang 2021 telah mencapai lebih dari 1,5 ton hal itu menjadi bukti kuat komitmen BNN dalam perang melawan Narkoba."ucap Kepala BNN RI.

Deputi Berantas BNN RI Drs Arman Depari katakan kronologi 9 sembilan kasus dari barang bukti narkoba yang akan di musnahkan pada hari ini sebagai berikut :

1. Akibat lawan petugas penerima 95,06 kg Sabu di tindak tegas.

2. Petugas BNN DKI Jakarta Sita 5,15 Kg Sabu dan 22,40 Kg Ganja.

3. Seorang pria di jakarta timur diamankan karna miliki Sabu seberat 0,095 Kg.

4. Penyelundupan Sabu Seberat 77,67 Kg yang melibatkan Napi Lapas.

5. Sabu Asal Pakistan yang di bawa melalui via Jalur Laut diamankan seberat 536,84 Kg.

6. Peredaran Sabu seberat 26,66 Kg yang melibat oknum Anggota DPRK Bireun.

7. Gabungan BNN-Bea Cukai Sita Sabu seberat 17,81 Kg dalam tabung gas.

8. Gabungan BNN-Bea Cukai Dumai Gagalkan Peredaran Sabu seberat 31,83 Kg.

9. BNN Sita Sabu Seberat 4,23 Kg dan Ekstasi Sebanyak 19,700 Butir di Riau."lebihnya kata Deputi Berantas BNN RI.


(Rudi)

Jelang Puasa, Dandim Ikut Musnahkan Ribuan Botol Miras di Pemda Tulungagung

By On Sabtu, April 10, 2021

Komandan Kodim (Dandim) 0807/Tulungagung, Letkol Inf Mulyo Junaidi mendampingi Kapolres Tulungagung AKPB Handono Subiakto, dan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dalam acara Pemusnahan Ribuan Botol Minuman Keras (Miras) di halaman Pemda Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Kamis, 08 April 2021.

TULUNGAGUNG, KabarViral79.Com – Komandan Kodim (Dandim) 0807/Tulungagung, Letkol Inf Mulyo Junaidi mendampingi Kapolres Tulungagung AKPB Handono Subiakto, dan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dalam acara Pemusnahan Ribuan Botol Minuman Keras (Miras) di halaman Pemda Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Kamis, 08 April 2021.

Ribuan botol miras berbagai jenis dan merek dimusnahkan di halaman Pemkab Tulungagung. 

Baca juga: Meski Pandemi, Wawasan Bela Negara dan Pelatihan Disiplin Siswa Harus Dijaga

Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga situasi kondusif, jelang masuknya bulan suci Ramadhan. Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil Operasi Pekat Semeru 2021. Pemusnahan dilakukan dengan cara menggilas botol miras dengan menggunakan alat berat.

Kapolres Tulungagung, AKPB Handono Subiakto mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan ini sebanyak 2.570 botol. Jumlah tersebut terdiri dari 1.230 botol miras jenis ciu, 675 botol arak bali, 275 botol miras oplosan, 50 botol merk TS, 310 botol anggur merah dan 30 botol merk IL.

“Ini adalah hasil Operasi Pekat Semeru Tahun 2021, dan merupakan salah satu upaya cipta kondisi menjelang Ramadhan,” ujar Kapolres Tulungagung.

Baca juga: Pertajam Kemampuan Anggota, Kodim Tulungagung Gelar Latihan Menembak

Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mendukung upaya pemusnahan miras tersebut. 

“Masyarakat diharapkan bisa tenang dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Mereka tidak perlu terganggu dengan adanya ganguan ketertiban dan keamanan yang disebabkan oleh miras,” pungkasnya.

“Sesuai dengan yang disampaikan Kapolres tadi, bahwa miras ini bisa memicu kasus kriminal, keributan dan lain sebaginya,” imbuhnya. 


Sumber: Penrem 081/DSJ

Kapolres Lebak Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari

By On Kamis, Desember 22, 2022


LEBAK, KabarViral79.Com – Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki ketetapan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Lebak, Kamis, 22 Desember 2022.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Dandim 0603/Lebak Letkol Arh Erik Novianto, Kajari Lebak Sulvia Triana Hapsari, Perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Kabid Kesatuan Bangsa Kesbangpol Anas Sopian, Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah, Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Kasi Pidsus Kejari Lebak Akhmad Fahri, Kasi Pidum Kejari Lebak Tri Yulianto, Kasi Intelijen Kejari Lebak Rans Fismy, Kasi BB dan BR Kajari Lebak Eko Supramurbada, Kasi Datun Kejari Lebak M. Ria Ramadayani, Kasubag Pembinaan Kejari Lebak Roni Bona Tua Hutagalung, Kasubsi Admintrasi dan Orentasi Lapas Kelas II A Rangkasbitung Iwan, Perwakilan Dinkes Lebak dr. Arie Purnomo.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 106,8344 gram, narkotika jenis ganja seberat 1,1397 gram, senjata tajam, handphone 5 unit, serta barang bukti lainnya, di antaranya pakaian, kunci letter T, kunci ranmor palsu, surat-surat, dan uang palsu.


Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini merupakan pelaksanaan salah satu tugas Kejaksaan atau Institusi Penegak Hukum yang bertugas untuk melaksanakan putusan pengadilan.

“Ya, hari ini kami menghadiri acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki ketetapan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Lebak,” ujar Wiwin.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisir perkara tindak pidana yang ada di Kabupaten Lebak, khususnya perkara tindak pidana narkotika maupun tindak pidana lainnya,” harap Wiwin. (Cup)

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Mojokerto

By On Minggu, Desember 15, 2024


SIDOARJO, KabarViral79.Com – Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemusnahan rokok ilegal yang kasusnya ditindak selama Juni hingga September 2024.

Pemusnahan tersebut dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Mojokerto, dengan menggunakan metode pembakaran untuk memastikan barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.

Sebanyak 5.973.164 batang rokok ilegal dimusnahkan. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8,25 miliar dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 4,43 miliar.

Pembakaran dilakukan dengan protokol ketat dan ramah lingkungan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap kualitas udara.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan keuangan negara dan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai,” kata Rudy dalam keterangannya, Jumat, 13 Desember 2025.

Menurut Rudy, tokok ilegal yang dimusnahkan itu umumnya ditemukan dengan berbagai modus pelanggaran, seperti menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Selain itu, beberapa barang ditemukan tanpa pita cukai sama sekali,” ujarnya.

Rudy menambahkan, pemusnahan itu juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal, serta mendukung pembangunan negara melalui penerimaan cukai yang sah.

Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal guna menciptakan perdagangan yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Ke depan, kami akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa barang ilegal tidak lagi mengganggu pasar dan merugikan negara,” pungkasnya. (*/red)

Karantina Pertanian Cilegon Musnahkan 4 Ton Daging Celeng Asal Palembang

By On Minggu, Desember 06, 2020

Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian melakukan pemusnahan daging babi hutan atau celeng illegal di Karantina Pertanian Cilegon, Sabtu, 05 Desember 2020.

CILEGON, KabarViral79.Com – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian melakukan pemusnahan daging babi hutan atau celeng illegal di Karantina Pertanian Cilegon, Sabtu, 05 Desember 2020. 

Pemusnahan daging celeng sebanyak 4 ton asal Palembang tersebut dilakukan dengan cara dibakar di incenerator milik Karantina Pertanian Cilegon.

Baca juga: JRDP Buat Sayembara, Tangkap Pelaku Money Politik di Pilkada Cilegon Dihadiahi Rp100 Juta

Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi mengatakan, daging babi hutan ini merupakan barang bukti hasil koordinasi dan pemantauan langsung oleh Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. 

“Sebuah mobil yang dicurigai membawa daging babi hutan berada dalam kawasan perairan selat sunda menuju Merak Cilegon Banten. Selanjutnya dikomunikasikan dengan Karantina Pertanian Cilegon untuk penyerahan barang bukti,” pungkasnya. 

Kemudian, kata Arum, pihaknya melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian yang menunjukkan muatan daging babi hutan dan alat angkut serta kemasan yang tidak sesuai standar untuk pangan dan pakan.

“Apalagi tidak dilengkapi persyaratan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Daging babi hutan tersebut berpotensi cepat rusak, mudah busuk maka segera kita musnahkan,” jelas Arum.

Baca juga: Penjual Miras Oplosan di Cilegon Dirazia Polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Edi Yulianto mengatakan, kasus penyelundupan daging babi hutan ini masih dalam penyelidikan

“Untuk ke depannya kita lebih intensif dalam pola-pola koordinasi, terutama waktu lalu lintas dari produk pangan dan pakan dan melindungi masyarakat serta memberikan kenyamanan konsumen dari segi kenyamanan batin, teknis, dan hukum,” ujar Edi. (Weli)

BNN Banten Lakukan Pemusnahan Jaringan Lapas

By On Kamis, Februari 22, 2024

 


Serang, KabarViral79.Com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 100,3 gram jaringan lapas di Kantor BNN Banten. Kamis, (22/2/2024).

Pemusnahan sabu di lakukan dengan cara di blender. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten Rohmad Nursahid mengatakan petugas berhasil menangkap MI (25) dan dua warga binaan yang ada di salah satu lapas Tangerang, FF (29) MJ (23) dan C (DPO).

Awalnya petugas dari BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana narkotika di daerah Kota Tangerang tepatnya di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

“Petugas BNN dan BC Banten menangkap tersangka MI seorang kurir, Sabtu (3/2) di Kampung Karang Mulya RT 06 RW 02 Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Saat itu ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 100,3 gram dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu serta satu unit handphone,”katanya.

Menurut Rohmad, setelah dilakukan interogasi tersangka MI mengaku diperintah oleh FF yang merupakan Warga binaan. Dari MJ narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang yang bernama C (DPO). Untuk pemilik sabu dari daerah Sumatera yang akan di edarkan di wilayah Provinsi Banten.

Adapun para tersangka dijanjikan mendapat upah Rp5 juta, kemudian kurir Rp1,5 juta.

“Tersangka ini residivis, dulu pernah ditangkap oleh Polresta Serang Kota, dan di vonis 9 tahun serta 11 tahun,” ungkapnya.

Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (2)pasal 112 ayat (2)pasal 132 ayat (1)UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(wel)

Delapan Batang Pohon Ganja Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Tangerang

By On Selasa, Agustus 29, 2023


TANGERANG, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dan TNI melakukan pemusnahan barang bukti berupa delapan batang pohon ganja, Selasa, 29 Agustus 2023.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah berkas dinyatakan P21, tersangka dan sisa barang bukti yang tidak dimusnahkan kami serahkan ke pihak Kejari Kabupaten Tangerang untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Menurutnya, pemusnahaan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti oleh aparatur yang tidak bertanggungjawab.

“Kita lakukan pemusnahan bersama rekan Kejari dan TNI untuk menutup celah terhadap oknum. Selain itu juga untuk menghindari penyusutan bobot atau pun potensi lenyapnya barang bukti,” ucapnya. 

Diketahui, Satresnarkoba Polresta Tangerang meringkus satu tersangka berinisial RA, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan diciduk Satresnaskoba Polresta Tangerang. 

RA yang bekerja sebagai fotografer tersebut diciduk setelah diketahui menanam tumbuhan ganja di rumahnya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, aksi RA terbongkar setelah pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis lalu, (4/5) lalu. (Eka Bulbul)

BNNP Banten Musnahkan 1.987,2 Gram Sabu Hasil Ungkap Kasus

By On Sabtu, November 13, 2021


SERANG, KabarViral79.Com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 1.987,2 gram di Kantor BNNP Banten, Jumat, 12 November 2021.

Pemusnahan inimerupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan BNN dari pengungkapan kasus di area terminal 3 bandar udara internasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang Provinsi Banten pada Senin, 11 Oktober 2021.

Dari pengungkapan kasus tersebut didapatkan barang bukti Narkotika berupa empat buah paket shabu dengan berat bruto keseluruhan 1.987,2 gram yang ditemukan di dalam dua buah tas ransel merk Polo Beach dan merk Hawdis yang masing-masing tas ransel tersebut di dalamnya terdapat dua buah paket Narkotika yang disembunyikan diantara lipatan celana panjang jenis jeans.

Tidak hanya pemusnahan, namun turut serta disampaikan pengungkapan kasus terbaru pada hari Sabtu, 06 November 2021. Dimana Bea Cukai Banten, BNNP Banten dan Polda Banten bersinergi melakukan penangkapan tersangka jaringan narkotika dengan barang bukti Narkotika berupa dua kotak besi yang ditemukan di bagian depan kap mesin yang sudah dimodifikasi di bagian tersebut dengan berat bruto keseluruhan 6290,6 gram yang ditemukan di dalam dua kotak besi. Masing-masing kotak besi tersebut di dalamnya terdapat tiga buah paket Narkotika.

“Berawal dari adanya informasi dari informan bahwasannya akan ada pengiriman narkotika jenis Shabu menggunakan sarana satu unit kendaraan roda empat dari Sumatera menuju Surabaya. Berkat sinergi yang baik antara Bea Cukai Banten dan BNNP Banten, akhirnya kami dapat mengungkap kasus tersebut. Saat ini, BNNP Banten dan Bea Cukai Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka,” ujar Hendri Marpaung, Kepala BNNP Banten.

Dari Pengungkapan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat + 6290,6 tersebut dapat menyelamatkan ± 25.161 orang generasi penerus bangsa. (*/red)

Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 27.5 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi

By On Selasa, Maret 26, 2024

Kapolres Bireuen didampingi Kejari Bireuen, memusnakan sebanyak 27.5 kilogram Sabu dan dimasukkan ke dalam mesin Molen pengaduk semen bangunan untuk dimusnakan, di Mapolres setempat, Senin, 25 Maret 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen dan unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 27,5 kilogram serta sebanyak 5.000 pil ekstasi, di Mapolres setempat, Senin, 25 Maret 2024.

Seluruh barang bukti itu ikut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, seperti halnya 27.5 kilogram Sabu ikut dimasukkan ke dalam mesin molen pengaduk semen bangunan, setelah dicampur dengan air serta cairan pembersih lantai Porstex.

Sementara untuk 5.000 pil ekstasi juga ikut dihancurkan dengan cara diblender,  sehingga seluruh barang bukti pil ekstasi tersebut hancur.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, M.H kepada wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tertuang dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Nomor: B-182/L.1/Enz.1/01/2024, tanggal 18 Januari 2024, tentang penetapan penyitaan barang bukti, untuk dapat musnahkan.

Kapolres Bireuen dan unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti 5.000 pil Ekstasi dengan cara diblender, di Mapolres setempat, Senin, 25 Maret 2024. 

“Seluruh barang bukti Narkotika, baik sabu seberat 27,5 kilogram, juga 5.000 butir pil ektasi kita musnahkan. Permusnahan barang bukti ini tetap diawasi oleh Laboratorium Forensik (Lapfor) dari Polda Sumut, Kejaksaan, Propam serta dari pihak BNNK Bireuen,” terangnya.

Menurut Jatmiko, permusnahan seluruh barang bukti ini sesuai yang tertuang dalam surat satus barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen.

Di tempat yang sama, Kasatres Narkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra, S.T.K., S.I.K menambahkan, seluruh barang bukti Narkotika jenis Sabu, yakni seberat 27.598,32 gram dan pil Ekstasi sebanyak 5.000 butir merupakan hasil pengembangan serta ditangkapnya tersangka berinisial F bin T (44).

“Tersangka F bin T ini ditangkap dan diamankan bersama barang bukti, di kawasan  Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, pada bulan Januari 2024 lalu,” katanya. (Joniful Bahri)

Hadiri Pemusnahan Miras, Dandim Blitar Ingatkan Masyarakat Akan Bahaya Miras

By On Rabu, Mei 13, 2020


BLITAR, KabarViral79.Com – Komandan Kodim (Dandim) 0808/Blitar, Letkol Inf Kris Bianto turut menghadiri pemusnahan minuman keras (Miras) yang diamankan Polres Kabupaten Blitar selama Operasi Ketupat, di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Jl. Kusuma Bangsa No. 60, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), Selasa, 12 Mei 2020.

Kejaksaan Negeri Lebak Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

By On Kamis, Desember 21, 2023

 


Lebak, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri Lebak menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Kamis (21/12/23). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari, S.H,.M.H mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang telah inkrah, terdiri dari jenis perkara tindak pidana perkara Narkotika 26,5916 gram jenis sabu, 3.817 ganja, obat-obatan keras sebanyak 13.162 butir perkara senjata tajam, dan lain-lain.

"Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, narkotika dan obat-obatan di depan kantor Kejaksaan Negeri Lebak, pada Kamis 21 Desember 2023,” Ucapnya.

Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama tahun 2023.

"Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan tugas pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Pemasyarakatan), maka barang buktinya kita musnahkan,” ungkapnya.

Diketahui, acara tersebut dihadiri Asda I Alkadri, Kapolres Lebak diwakili Kasat Narkoba AKP Ngapip Rujito, S.H,.M.H. Dinas Kesehatan diwakili dr. Firman, Kodim 0603 diwakili Kasdim Mayor Inf. Asmail dan Didi Suharyadi DPD PERANK kabupaten Lebak dan tamu undangan, serta sejumlah awak media dari beberapa media di kabupaten Lebak.

(*)