-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Satreskrim Polres Lebak Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana, 11 Tersangka Diamankan

By On Selasa, Februari 16, 2021

LEBAK, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Polda Banten, menggelar ekspose pengungkapan tujuh kasus tindak pidana di Mapolres Lebak, Senin, 15 Februari 2021.

Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana melalui Wakapolres Kompol Bambang Sumpeno mengatakan, ekspose pengungkapan kasus ini dari bulan Januari sampai dengan Februari  2021.

“Ada tujuh kasus tindak pidana yang sudah kita ungkap dengan mengamankan 11 tersangka atau pelaku berikut barang buktinya dan ada beberapa tersangka yang masih DPO, masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

Kompol Bambang menjelaskan, kasusu yang pertama yaitu tindak pidana pencurian Handphone di wilayah Kecamatan Wanasalam dengan tersangka MS. Kedua, kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (R2) TKP Kecamatan Wanasalam dengan dua pelaku berinisial RS dan AD. Ketiga, kasus tindak pidana pencurian R2 dengan TKP Toko Sembako Kp. Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, dengan mengamankan dua pelaku yaitu SJ dan SP  berikut barang bukti.

Kemudian, kata Kompol Bambang, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimbulkan kebakaran, TKP Indomart Cikareo Jl. Raya Cileles - Gunung Kencana, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles yang dilakukan oleh pelaku berinisial NG selaku Kepala Toko Indomart. Kelima, kasus tindak pidana pencurian R2, TKP di Kp. Polotot, Desa Malingping, Kecamatan Malingping dengan tersangka berinisial IM.

“Keenam, kasus tindak pidana melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, TKP di Kp. Ciparay RT 005 RW 002, Desa Senang Hati, Kecamatan Malingping dengan tersangka berinisial YN. Ketujuh, kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan kabel milik PLN dengan TKP di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, dengan mengamankan tiga tersangka berinisial KM, DB, DR,” jelas Kompol Bambang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono menjelaskan, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan menimbulkan kebakaran dengan TKP di Indomart Cikareo, Kecamatan Cileles.

“Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan kebakaran di Indomaret Cikareo. Setelah kita cek ternyata telah terjadi tindak pidana pencurian uang dalam brankas milik Indomart. Setelah kita lakukan penyelidikan kita dapati pelaku berinisial NG selaku Kepala Toko Indomart, berikut barang bukti uang sebesar Rp16.100.000 yang disimpan di dalam kontrakan pelaku,” ujar Iptu Indik.

Iptu Indik juga menambahkan, modusnya pelaku masuk ke toko Indomart, kemudian mengambil uang di brankas. 

“Untuk menutupi tindak pidana pencurian tersebut, pelaku membakar teples yang mengakibatkan kebakaran toko Indomart. Motif pelaku berdasarkan pengakuan karena terlilit hutang,” ujarnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 187 KUHP Ancaman Pidana 12 Tahun penjara dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegasnya. (*/red)

Sempat Buron, Terpidana Pencurian Batu Gajah Diringkus Tim Tabur Kejari Bireuen

By On Jumat, Februari 25, 2022

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil menangkap Mah bin Has (58), warga Meunasah Mamplam, Simpang Mapmplam, Bireuen, DPO tindak pidana pencurian batu gajah. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Meski sempat melarikan diri, dan ditetapkan DPO tindak pidana pencurian batu gajah, terakhir Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen (Kejari) berhasil menangkap Mah bin Has (58), warga Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Sebelumnya, terpidana Mah bin Has, tersandung kasus pencurian batu gunung dan sudah mendapat vonis pengadilan dan divonis tujuh bulan penjara, terakhir Ia  melarikan diri hingga ditetapkan DPO.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, M. Farid Rumdana kepada wartawan mengatakan,  Mahdi alias Tgk. Ujong merupakan DPO Kejari Bireuen terkait Perkara Tindak Pidana Pencurian batu gajah yang divonis tujuh bulan penjara.

“Mahdi diringkus pada Rabu 23 Februari 2022 sekira pukul 19.30 WIB di kediamannya, di kawasan Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen,” katanya.

Mahdi ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen, dan dibantu komunitas Intelijen Bireuen penangkapan Mah bin Has alias Tgk. Ujong, setelah lima tahun menjadi buronan, terakhir diketahui setelah adanya informasi masyarakat yang menyebut terpidana, Mah bin Has sedang berada di kediamannya, di Desa Meunasah Mamplam, Simpang Mamplam.

Dijelaskannya, kasus tindak pencurian yang dilakukan Mah bin Has terjadi pada bulan September 2014, yakni di Desa Pulo Dapong, Kecamatan Simpang Mamplam. Ia dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sesuai Putusan PN Bireuen Nomor 109/Pid.B/2016/PN Bir tanggal 16 Oktober 2016,  menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, dan dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” ucap M. Farid Rumdana.

Lalu diperkuat oleh Putusan Banding nomor 19/PID/2017/PT BNA dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 803 K/PID / 2017 tanggal 16 November 2017 yang menolak Permohonan Kasasi dari JPU dan Terpidana.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), M. Farid Rumdana ikut mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Bireuen untuk segera menyerahkan diri.

Kata Kajari Bireuen itu, sejauh ini, Mah bin Has alias Tgk. Ujong kembali dieksekusi ke Lapas II B, di Bireuen guna menjalani hukumannya.

“Untuk itu kami berharap kepada buronan lainnya agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami tetap akan terus mengejar kemanapun para buronan itu melarikan diri,” tegasnya. (Joniful)

Polsek Carenang Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

By On Sabtu, November 07, 2020

Keberhasilan team Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Carenang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.

SERANG, KabarViral79.Com – Keberhasilan Team Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Carenang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.

Pelaku pencurian dengan kekerasan berusaha untuk melarikan diri, beruntung Team Reskrim Polsek Carenang bertindak sigap dengan cara melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

Kapolsek Carenang, Iptu Edi Sutardi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari LP-B: 25/X/2020/SEKTOR CARENANG, Tanggal 21 Oktober 2020, anggota Reskrim Polsek Carenang melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengecek kondisi korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit Tobat Balaraja.

Baca juga: Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Toko Sembako Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Ditembak

Akibat dari kejadian tersebut, kondisi korban belum sadarkan diri dan belum bisa dimintai keterangan, dan saat itu di wilayah hukum Polsek Carenang sering terjadi tindak pidana yang sama, dan sudah terdaftar pelaporan di Polsek Carenang sebanyak tujuh kali kejadian dalam kurun waktu dua bulan, yakni September – Oktober. 

Kemudian Unit Reskrim Polsek Carenang kembali melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut serta mendalami data dan foto-foto yang diduga sebagai pelaku dari kejadian tersebut. 

Unit Reskrim memanggil kembali para korban untuk diperlihatkan foto-foto yang sudah dikumpulkan. Saat diperlihatkan foto-foto tersebut, ada salah satu korban menyakinkan bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut adalah foto yang sudah perlihatkan dan korban menunjukan salah satu foto, foto tersebut adalah foto tersangka Muniri alias Begeng bin Yunus.

Masih menurut Edi, dari hasil keterangan salah satu korban tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku tersebut. Selanjutnya Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut tinggal dikontrakan di daerah Jelambar, Jakarta Barat.

“Berbekal informasi tersebut, melakukan penangkapan pelaku pada Jum’at, 23 Oktober 2020, sekira jam 01.00 Wib di Jalan Tubagus Angke, Kelurahan Petamburan, Jakarta Barat. Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mako Polsek Carenang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Edi. 

Baca juga: Sopir Truk Penabrak Mobil PJR di Tol Tangerang – Merak Menyerahkan Diri

“Dari hasil pemeriksaan, kami melakukan penyitaan barang bukti berupa satu bilah golok dan satu bilah pisau yang ditemukan di rumah kontrakan pelaku di lingkungan Jelambar, Jakarta Barat. Kemudian tiga unit sepeda motor hasil curian tersebut ditemukan di penitipan sepeda motor di Kampung Rawa Bebek, Jakarta Utara. Sementara empat unit lainnya sudah dijual ke daerah Lubuk Linggau, Sumatra Selatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polsek Carenang,” imbuh Edi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Carenang, Bripka Lupianto mengungkapkan, pelaku pencurian dengan kekerasan melakukan modus operandi dengan cara tersangka berpura-pura menjadi penumpang ojek dari Pejamuran Mekarbaru Tanggerang menuju TKP (Desa Cakung, Kecamatan Binuang). 

“Sesampainya di TKP yang kebetulan tempat sepi, pelaku memberhentikan lalu mengancam korban dengan menggunakan sebilah golok. Namun korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku melukai korban dengan cara membacok korban di bagian tangan sebelah kiri dan lengan tangan sebelah kiri, sehingga korban mengalami luka bacok di bagian tersebut,” tuturnya. (Muji)

Empat Tersangka Pencurian Perangkat Tower Telkomsel Diserahkan ke Kejari Bireuen

By On Jumat, Juni 27, 2025

Kejari Bireuen menerima pelimpahan tahap II, berupa penyerahan empat tersangka dan barang bukti perkara pencurian perangkat tower Telkomsel dari penyidik Polda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tahap II berupa penyerahan empat tersangka dan barang bukti dalam perkara pencurian perangkat tower Telkomsel dari penyidik Polda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH menjelaskan, keempat tersangka itu berinisial MRA, CA, F, dan A. Mereka diduga terlibat dalam pencurian dua unit perangkat Baseband milik Telkomsel di wilayah Kabupaten Bireuen, Aceh.

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di Kota Langsa.

Tersangka MRA mengajak CA untuk mencuri perangkat tower Telkomsel yang berada di Bireuen. Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya berangkat ke rumah F di Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Keesokan harinya, Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, MRA dan CA menuju ke Bireuen untuk memantau kondisi beberapa tower.

Saat tiba di Tower Telkomsel di Desa Blang Bladeh, Kecamatan Kota Juang, mereka mendapati lokasi dalam keadaan sepi. MRA turun dari sepeda motor dan mengambil dua unit perangkat Baseband, sementara CA mengawasi situasi.

Usai pencurian, mereka kembali ke rumah F dengan membawa barang curian. Pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, MRA menghubungi A untuk menjual Baseband tersebut. Tersangka A kemudian menawarkan barang itu kepada seseorang bernama Rendi Saputra, yang menyanggupi membayar Rp 3 juta. Perangkat itu rencananya dikirim ke seorang bernama Hamzah di Jawa Barat.

“Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Bireuen, yakni satu unit Baseband 6630 merek Ericsson dan satu unit handphone Samsung J7 Prime,” sebutnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Usai pelimpahan tahap II, seluruh tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen. (Joniful Bahri)

PERWAST Desak Polisi Segera Menangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil Wartawan di Cikande

By On Sabtu, Maret 13, 2021

Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mendesak pihak Kepolisian segera menangkap pelaku pencurian modus pecah kaca mobil.

SERANG, KabarViral79.Com – Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mendesak pihak Kepolisian segera menangkap pelaku pencurian modus pecah kaca mobil.

Aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat malam, 12 Maret 2021, tersebut terekam kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV). 

Dari rekaman CCTV milik bengkel motor tersebut terlihat pelaku berhasil memecahkan kaca mobil pintu bagian depan kiri milik Rudini, Wartawan media online KabarViral79.Com, dan berhasil mengambil satu buah baju merk Alisan dan topi merk skaters dari dalam mobil.

Baca juga: Waspada, Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi di Cikande, Mobil Wartawan Jadi Korbannya

Tampak, pelaku yang berjumlah dua orang dan menggunakan kendaraan roda dua Merk Suzuki Satria F sebagai sarana yang dilakukan untuk melakukan tindak kejahatan.

Atas peristiwa tersebut, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga Apria S meminta kepada pihak Kepolisian, baik Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande maupun Kepolisian Resort (Polres) Serang, bahkan Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak kejahatan yang dilakukan oleh kedua kawanan pelaku spesialis pecah kaca tersebut.

“Kami sudah membuka Laporan Polisi (LP) di Polsek Cikande, dan berharap pihak kepolisian segera melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku spesialis pecah kaca. Ini tidak bisa dibiarkan karena tindak kejahatan seperti ini sudah sering terjadi di wilayah hukum Cikande dan dapat meresahkan masyarakat,” pungkas Angga.

Sementara itu, Rudini menyesalkan aksi pencurian bermodus pecah kaca ini berkeliaran di wilayah Cikande. Kondisi ini jelas harus diwaspadai agar tak semakin banyak korban.

“Saya menyesalkan atas kejadian ini. Saya pribadi mengalami kerugian, baik moral dan materil. Kami berharap pihak Kepolisian dapat segera merespons kejadian ini dan segera menangkap pelakunya,” kata Rudi.

Baca juga: Wartawan Dilaporkan Kasi Intel Kejaksaan ke Polres, DPRD Lebak Pasang Badan

Seperti diketahui, sebuah Minibus Daihatsu Sigra yang tengah terparkir di tepi jalan, ditemukan dalam kondisi pecah kaca pintu depan kiri.

Aksi pencurian baru diketahui setelah pemilik mobil, Rudini (32), salah seorang wartawan media online KabarViral79.Com hendak pulang dari Sekretariat Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) di Jalan Raya Serang - Jakarta Km.56, Cikande Ambon, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat malam, 12 Maret 2021, sekitar pukul 12.15 Wib.

Ia terkejut salah satu kaca pintu mobilnya pecah. Ia pun segera lapor ke Polsek Cikande. (perwast/red)

Pelaku Pencuri Puluhan Prodak Kosmetik di Alfamart Diamankan Polisi

By On Senin, Juli 24, 2023


TANGERANG, KabarViral79.Com – Polsek Balaraja mengamankan dua dari tiga pelaku pencurian produk kosmetik di salah satu toko Alfamart di Jalan Raya Serang Km 29, Kampung Ciapus, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Dua pelaku yang diamankan, yaitu wanita berinisial ST dan seorang pria berinisial SB. Sedangkan satu pelaku lain, yakni MD masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Telah terjadi pencurian barang berupa produk kosmetik sebanyak 20 pcs berbagai merk. Aksi pencurian kosmetik tersebut terjadi pada Jumat 21 Juli 2023, sekira pukul 18.00 WIB,” kata Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan, dalam keterangannya, Senin 24 Juli 2023.

Badri menjelaskan, aksi pencurian produk kosmetik tersebut dilakukan para tersangka dengan menggunakan Mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan No.pol : B-1213-BYN. 

Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Tangerang, Satu di Antaranya Perempuan

Sesampainya di TKP tersangka SH dan MD turun dari mobil dan masuk ke dalam toko Alfamart dengan membawa tas jinjing.

“Tersangka SH kemudian mengambil barang berupa produk kosmetik sedangkan MD menunggu didepan toko Alfamart untuk berjaga atau memantau situasi,” jelasnya.

“Sedangkan untuk tersangka SB menunggu di mobil dengan kondisi mobil standby,” sambungnya.

Lanjut Badri, tersangka ST yang berada di dalam toko Alfamart langsung mengambil barang produk kosmetik yang tersimpan di rak dagangan sebanyak 20 pcs berbagai merk.

Kemudian saat karyawan Alfamart tengah sibuk melayani pembeli yang bertransaksi di kasir tersangka ST langsung pergi keluar toko Alfamart tanpa melakukan pembayaran.

“Akan tetapi aksi pelaku diketahui oleh seorang karyawan Alfamart lainnya bernama Ramadhan Irvan Fauzi yang langsung mengejar tersangka ST,” ulasnya.

Panik aksinya diketahui karyawan toko, tersangka ST langsung lari dan masuk kedalam mobil yang dikendarai oleh tersangka SB. Sedangkan tersangka MD karena panik langsung lari dan tidak sempat ikut naik mobil.

Baca juga: Enam Pelaku Curanmor dan Satu Penadah Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Sementara, karyawan toko Alfamart berusaha mengejar dengan menggunakan sepeda motor. Hinga akhirnya tidak jauh dari TKP mobil yang ditumpangi ST dan SB dapat diberhentikan usai dibantu oleh warga.

“Sedangkan untuk MD (DPO) berhasil melarikan diri,” imbuhnya.

Atas kejadian itu warga kemudian menginformasikannya ke Polsek Balaraja.

Piket Unit Reskrim yang mendapat informasi langsung mendatangi tempat kejadian untuk mengamankan para tersangka.

“Dua tersangka yakni ST dan SB berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek balaraja,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku sudah lebih dari empatvkali melakukan aksinya di wilayah hukum Balaraja.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga buah minyak zaitun merk Mustika Ratu 175 Ml, tiga buah minyak zaitun merk Purbasari 150 Ml, dua buah Ponds men ultra bright 100 Ml, satu buah pons mens Acne 100 Ml, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia.

Atas kejadian tersebut korban yakni PT Alfamart mengalami kerugian sekira Rp600 ribu sehingga melaporkannya ke Polsek Balaraja guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian,” pungkasnya. (Reno/Eka Bubul)

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Bireuen Ringkus Dua Pelaku dan Amankan 10 Unit Sepmor Berbagai Jenis

By On Kamis, April 14, 2022

Polres Bireuen berhasil menangkap dua pelaku serta mengamankan sejumlah sepeda motor berbagai jenis hasil Curanmor kedua pelaku, Rabu, 13 April 2022.

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pihak Kepolisian Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan berhasil menangkap dua pelaku serta mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai jenis dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK saat Press Conference di Mapolres setempat, Rabu, 13 April 2022 menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil meringkus dua orang tersangka, yakni Rahim Syah bin Saribun (44) warga Gampong Putoh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen yang merupakan Residivis Curanmor.

"Rahim Syah ini ditangkap di rumahnya pada Jum'at 2 April 2022. Dari tersangka ini tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen ikut mengamankan sembilan unit kendaraan," katanya.

Sepeda motor yang diamankan itu enam unit sepada motor Beat, tiga unit Supra-x (Kucing Garong) yang telah dijual ke Kuta Cane, Aceh Tenggara.

Selain Rahim Syah, tim juga berhasil menangkap tersangka lain, yakni Randa Saputra (36), warga Desa Kareung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen. dari tangan Randa Saputra, tim berhasil  mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy.

Belakangan, sambung Kapolres Bireuen, aksi yang diduga dilakukan oleh Rahim berhasil terungkap usai dilakukan penyelidikan dari rekaman CCTV, ketika pelaku melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Mesjid dan Meunasah di wilayah hukum Polres Bireuen.

Dua pelaku Curanmor serta 10 unit sepeda motor dihadirkan saat Press Conference di Mapolres Bireuen, Rabu, 13 April 2022.

Selain tersangka, kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni baju yang dikenakan pelaku saat aksi pencurian sepeda motor dilakukannya," ujarnya.

Sementara satu orang pelaku lainnya J alias Julek yang ikut terlibat bersama Rahim dan ikut menjual motor hasil kejahatannya itu kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Berdasarkan keterangan Rahim, Ia mengaku telah melakukan pencurian bersama temannya J alias Julek (DPO), Ia juga mengakui kalau sepeda motor hasil curian bersama tersangka lain itu telah dijualnya," sebut Kapolres.

Dijelaskan Mike Hardy Wirapraja, pada Selasa, 05 April 2022, Satreskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan barang bukti empat unit sepada motor, lalu Sabtu, 09 April 2022 juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor.

Diterangkannya, dalam aksinya tersangka ini melakukan pencurian bersama J yang kini DPO itu dengan cara merusak kunci kontak dengan mengunakan kunci leter T yang telah disiapkan.

Saat sebelum aksi dilakukan, mereka ikut memantau kondisi sepeda motor yang terparkir di halaman kompleks Masjid atau Meunasah. Aksi itu dilakukan ketika pemilik sepeda motor sedang melaksanakan salat Magrib maupun Isya.

"Berdasarkan keterangan pelaku, pencurian itu dilakukan untuk kebutuhan ekonomi lainnya memenuhi kebutuhan hidup. Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," sebutnya. (Joniful)

Waspada, Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi di Cikande, Mobil Wartawan Jadi Korbannya

By On Sabtu, Maret 13, 2021

Para pemilik kendaraan perlu waspada, karena pencurian dengan modus memecahkan kaca terjadi di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

SERANG, KabarViral79.Com – Para pemilik kendaraan perlu waspada, karena pencurian dengan modus memecahkan kaca terjadi di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Sebuah Minibus Daihatsu Sigra yang tengah terparkir di tepi jalan, ditemukan dalam kondisi pecah kaca pintu depan kiri. Beruntung tidak ada barang berharga yang hilang.

Baca juga: 16 Orang Diduga Penganut Aliran Sesat di Pandeglang Diamankan Polisi

Aksi pencurian baru diketahui setelah pemilik mobil, Rudini (32), salah seorang wartawan media online KabarViral79.Com hendak pulang dari Sekretariat Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) di Jalan Raya Serang - Jakarta Km.56, Cikande Ambon, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat malam, 12 Maret 2021, sekitar pukul 12.15 Wib.

Ia terkejut salah satu kaca pintu mobilnya pecah. Ia pun segera lapor ke Polsek Cikande.

Rudi menyesalkan aksi pencurian bermodus pecah kaca ini berkeliaran di wilayah Cikande. Kondisi ini jelas harus diwaspadai agar tak semakin banyak korban.

Baca juga: Ini Kata Ketua MUI dan Bupati Pandeglang soal Video Ritual Dugaan Aliran Sesat

“Saya rasa aksi pencurian ini terekam CCTV bengkel motor tempat saya memarkirkan mobil, dan informasinya pihak Kepolisian akan melakukan pengecekan CTTV tersebut. Kita tunggu saja hasilnya. Saya percayakan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak Polsek Cikande. (*/red)

Alasan Kepepet Bayar Hutang, Pria di Blitar Nekat Curi Motor Milik Teman Anaknya

By On Sabtu, Januari 20, 2024


BLITAR, KabarViral79.Com – Polsek Srengat, Polres Blitar Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan pelaku, yaitu seorang pria berinisial S (50), warga Kendalrejo Srengat, Kabupaten Blitar.

Pelaku S diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik SV (20), warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. SV diketahui merupakan teman dari anak pelaku.

Pencurian itu dilakukan di halaman rumah pelaku di Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Senin, 01 Januari 2024 tengah malam saat korban, Steviani, mampir ke rumah pelaku setelah jalan bareng dengan temannya yang merupakan anak dari pelaku.  

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Sjamsul Anwar mengatakan, pelaku membawa lari sepeda motor milik teman anaknya lalu menyembunyikan di sebuah penitipan kendaraan di Kota Blitar.

“Sepeda motor korban di parkir di depan rumah dan tidak dikunci stang. Pelaku kemudian menuntun sepeda motor itu ke tukang kunci untuk mendapatkan kunci ganda. Setelah itu, pelaku membawa sepeda motor tersebut untuk dititipkan di sekitar Terminal Bus Kota Blitar,” tutur Iptu Sjamsul.

Iptu Sjamsul mengungkapkan, korban terkejut lantaran saat hendak pulang mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. 

Saat kejadian, pelaku S dihubungi anaknya bahwa motor temannya telah hilang dan saat itu pelaku S menjanjikan akan membantu.

Beberapa hari kemudian pelaku S menghubungi Steviani dan mengaku dapat mengembalikan sepeda motor yang dia katakan dicuri oleh sindikat pencurian sepeda motor. 

Namun syaratnya korban harus memberikan uang Rp10 juta sebagai tebusan yang akan diberikan kepada sindikat pencurian sepeda motor. Dari Rp10 juta permintaan pelaku akhirnya disepakati Rp7 juta.

“Jadi kepada korban, pelaku berpura-pura seolah dia dihubungi pelaku pencurian dan minta tebusan jika sepeda motor ingin kembali. Padahal, pencurinya ya S sendiri,” tuturnya. 

“Pelaku juga mewanti-wanti korban untuk tidak memberi tahu Polisi tentang permintaan tebusan itu karena akan membahayakan nyawanya,” tambah Iptu Sjamsul.

Karena pelaku S ini mengejar terus untuk disiapkan, korban mulai curiga ada kejanggalan atas pengakuan S dan menginformasikan permintaan tebusan itu ke pihak Kepolisian.

Bermodal informasi tersebut, kata Iptu Sjamsul, pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Srengat bersama tim Opsnal Polres Blitar Kota menangkap S pada Sabtu (13/1/2024). S akhirnya mengaku bahwa dialah yang telah mencuri sepeda motor Steviani. 

Barang bukti berupa sepeda motor milik Steviani, kata dia, juga telah diamankan oleh Polsek Srengat dan Tim Opsnal Polres Blitar Kota dari sebuah penitipan sepeda motor di sekitar Terminal Bus di wilayah Kota Blitar.

“Pelaku S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (*/red)

Empat Pelaku Spesialis Pencurian Motor Bersenpi, Diciduk Satreskrim Polres Serang

By On Rabu, Desember 27, 2023

 


Serang, KabarViral79.Com - Empat bandit jalanan spesialis pencurian motor parkiran berhasil digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Dua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.

Dua pelaku yang diberikan tindakan tegas terukur yaitu AF (24 tahun) warga Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang dan BA (32 tahun) warga Madang Suku Satu, Kabupaten Oku Timur.

Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu AS (23 tahun) warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan ADR (23 tahun) warga Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Oku Selatan.

“Para pelaku merupakan spesialis pencurian motor parkiran dan sudah belasan kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang serta Kota Tangerang,” ucap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers, Rabu (27/12/2023).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Resmob Bripka Sutrisno atas laporan pencurian motor warga Kecamatan Kopo dan Jawilan, Kabupaten Serang.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil menangkap tersangka AF di sebuah ruko di Kecamatan Legok, pada Kamis (21/12) sekitar pukul 02.45.

“Dari tersangka AF ini diamankan barang bukti 3 senjata air softgun, 3 senjata tajam, 3 obeng besar, 2 obeng kecil, 2 kunci pas, 1 buah palu, 1 tang, 1 kunci L, 1 mata kunci, 1 magnet pembuka kunci dan 1 unit motor Honda Beat,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Dalam pemeriksaan, tersangka AF mengaku telah melakukan curanmor sebanyak 13 kali di wilayah Banten dan Jawa Barat, 3 diantaranya di wilayah hukum Polres Serang. Dalam aksinya, tersangka AF dibantu tersangka BS, AS dan ADR.

“Tersangka AS dan BA berhasil ditangkap di rumah kontrakan masih di Kecamatan Legok sekitar pukul 03.30. Sedangkan tersangka ADR ditangkap di kawasan Citra Raya Tangerang pada Kamis 21 Desember,” terang AKBP Wiwin.

Selanjutnya dalam pemeriksaan, komplotan curanmor mengaku jika motor hasil kejahatan dijual kepada AR (DPO). Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menangkap AR yang disebut sebagai penadah motor curian.

“Saat Tim Resmob berusaha untuk menangkap penadah, tersangka AF dan BN mencoba melarikan diri. Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tandasnya.

Kapolres menjelaskan, bahwa penyidik masih mengembangkan kasus curanmor ini. Saat ini, petugas berhasil mengamankan 4 unit motor Honda Beat, Yamaha Vega R dan Scoopy. Untuk mendapatkan motor-motor hasil curian, Tim Resmob masih mencari dan mengejar tersangka AR.


(*)

Dua Kelompok Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi, Motor-Mobil Boks Disita

By On Minggu, Juli 13, 2025

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan. 


TANGERANG, KabarViral79.Com Empat orang dari dua kelompok pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Tangerang, Banten, berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor dan satu unit mobil box.

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku berdasarkan adanya laporan masyarakat.

Menurutnya, keempat pelaku berasal dari dua kelompok curanmor yang berbeda.

“Dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor, empat orang pelaku dari dua kelompok berbeda berhasil ditangkap. Dua pelaku curanmor roda dua berinisial RP dan IR serta dua pelaku curanmor roda empat berinisial SD dan SL,” ujar Gunawam kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Gunawan menjelaskan, para pelaku ditangkap dalam operasi penindakan yang digelar Unit Reskrim Polsek Batuceper. Saat menangkap para pelaku, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti diduga digunakan para pelaku dalam beraksi.

“Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik,” ujar Gunawan.

“Sementara itu, dua pelaku lain yang mencuri mobil boks Mitsubishi L300 dibekuk bersama barang bukti satu unit mobil boks, sepeda motor, tang potong, gembok dan rantai yang telah dirusak, serta sejumlah kunci palsu,” imbuhnya.

Dia menegaskan, penangkapan terhadap para pelaku merupakan komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan atau street crime.

Dia memastikan seluruh anggota Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batuceper.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono meminta agar masyarakat lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan jika menjadi korban pencurian.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, kami harap masyarakat segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui call center Polri 110. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan angka kejahatan,” ujar Prapto. (*/red)