-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

DPW GERHAMTARA Banten Minta Polda Banten Usut Tuntas Kasus Pungli yang Mencatut Institusi Polri

By On Sabtu, Mei 20, 2023



Pandeglang, KabarViral79.Com - Viral nya pemberitaan terkait ada nya dugaan pungli oleh (LN) oknum ketua Forum PKBM di Kabupaten Pandeglang serta salah satu rekanya (EDA) dengan cara melakukan pemungutan secara langsung berupa Uang Kes dan Via Trasper antar Bank dengan modus uang tersebut digunakan untuk Pengamanan yang akan diserahkan kepada oknum Polda Banten, pemungutan yang dilakukan oleh (LN) dan (EDA )terjadi pada Tanggal 2 Januari 2023 yang berlokasi di parkiran Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang di Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Pandeglang sekitar Jam 13:00 WIB.

Berdasarkan keterangan dari beberapa narasumber yang kami himpun bahwa Dana hasil Pungutan tersebut tidak diserahkan kepada Oknum Polda Banten melainkan digunakan untuk Kepentingan Pribadi. Oknum Ketua Forum PKBM Pandeglang dan salahsatu Pengurus saudara (EDA), pemungutan yang dilakukan Oknum tersebut bervariasi dari jumlah 40 PKBM yang di pungut sebanyak 13 PKBM yang ada di Kabupaten Pandeglang besar kisaran Rp.2500.000 sapai dengan Rp.3500.000,-

Hasil penelusuran kami Tim JPP Pusat dengan DPW GERHAMTARA BANTEN mengumpulkan sejumlah barang bukti serta narasumber yang mengetahui dan membenarkan adanya dugaan pungli terhadap beberapa pengurus Forum PKBM yang ada di Kabupaten Pandeglang, dan apa yang kami dapat dilapangan sesuai fakta dapat dipertanggung jawabkan sesuai berita yang telah tayang sebelumnya.

Humaedi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Banten Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara ( GERHAMTARA) menyayangkan perbuatan Oknum Ketua Forum PKBM Kabupaten Pandeglang, saudara (LN) dan (EDA) yang sudah melakukan dugaan Pungli kepada ke 13 PKBM, apa lagi mencatut nama Onum Anggota Polda Banten, hanya untuk kepentingan Pribadi, tentu nya hal ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara Penyalah gunaan Wewenang serta jabatan, selaku Ketua Forum PKBM Kabupaten Pandeglang, dan mencemarkan nama baik Institusi Polri diantara nya Polda Banten.

Tentu nya Humaedi berharap agar Polda Banten secepat nya membentuk TIM Pemeriksaan terhadap Terduga Pelaku Pemungutan yang sudah mencatut nama baik istitusi Polri diantara nya Polda Banten.

Sebelumnya salah satu tim pernah menghubungi dua oknum(LN) dan (EDA) yang diduga keras talah bekerja sama melakukan pungli, sampai beberpa kali melalui whatsapp tidak diangkat atau balasan, dengan adanya berita tersebut oknum dan rekanya gelisah dan akhirnya pada hari jum’at oknum ketua PKBM mengumpulkan ke 13 pengurus lembaga PKBM yang telah terbukti memberikan sejumlah uang sesuai data dan bukti lainya.

Ternyata maksud dan tujuan oknum ketua PKBM mengundang beberapa pengurus yang terbukti pernah dimintai sejumlah uang, untuk diminta membuat surat pernyataan dan ditanda tangani bahwa dana yang diduga pungli untuk biaya suatu acara di forum PKBM, dan undangan tersebut hanya dihadiri beberapa orang pengurus lembaga PKBM.

Dengan adanya surat pernyataan kedua untuk penyanggahan atau penolakan adanya dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum ketua PKBM di Kabupaten Pandeglang dan rekan, ini jelas memberikan keterangan palsu atau pembohongan public yang melanggar hukum yang mana telah diatur dalam pasal 291 UU-1/2023, jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Lanjut berdasarkan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pengertian tentang pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri, swasta atau penyelenggaraan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam pasal 368 KUHP menyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ,memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan ,untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Dan setelah mendapatkan bukti bukti tambahan hasil penelusuran dan konfirmasi di lapangan kami Tim Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara Provinsi Banten beserta JPP dan rekan lembaga pendukung, datang ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten untuk menyerahkan berkas laporan kami serta barang bukti tambahan yang di dapat dari narasumber terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh ( LN ) oknum ketua PKBM Kabupaten Pandeglang dan rekan( EDA) kepada beberapa pengurus PKBM, agar diadakanya pemanggilan terhadap oknum ketua (LN) dan rekan (EDA) untuk dilakukan pemeriksaan terkait ini, serta beberapa pengurus PKBM yang telah membuat pernyataan palsu yang di buat oleh oknum ketua PKBM, dan yang mana telah mencatut nama oknum APH yang secara tidak langsung mencemarkan nama baik Polda Banten atau institusi Polri.

Oknum Ketua Forum PKBM Pandeglang Diduga Lakukan Pungli dalih Pengamanan Polda Banten

By On Sabtu, Mei 20, 2023



Pandeglang, KabarViral79.Com - Menindak lanjuti terkait pemberitaan yang diduga melakukan pungli oleh (L) oknum ketua Forum PKBM di Kabupaten Pandeglang serta salah satu rekanya (E) dengan mencatut salah satu nama oknum Polda Banten dengan alasan untuk pengamanan forum, serta mengadakan musyawarah terhadap beberapa pengurus yang terbukti telah memberikan sejumlah uang yang diminta oleh oknum ketu forum tersebut. Jumat(19/05/2023).

Hasil penelusuran kami Tim JPP Pusat yang mencari informasi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta narasumber yang mengetahui dan membenarkan adanya dugaan pungli terhadap beberapa pengurus Forum PKBM yang ada di Kabupaten Pandeglang, dan apa yang kami dapat dilapangan sesuai fakta dapat dipertanggung jawabkan sesuai berita yang telah tayang sebelumnya.

Sampai saat ini pun tim investigasi tetap turun dan kali ini langsung ketua kordinator nasional yang langsung turun kelapangan untuk konfirmasi ke beberapa narasumber dan ternyata benar bahwa adanya penarikan dana dari pengurus Lembaga PKBM dan ternyata ada sekitar 13 pengurus lembaga PKBM yang di pungut biaya dari 40 Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Sebelumnya salah satu tim pernah menghubungi dua oknum(L) dan (E) yang diduga keras talah bekerja sama melakukan pungli, sampai beberapa kali melalui whatsapp tidak diangkat atau balasan, dengan adanya berita tersebut oknum dan rekanya gelisah dan akhirnya pada hari jumat oknum ketua PKBM mengumpulkan ke 13 pengurus lembaga PKBM yang telah terbukti memberikan sejumlah uang sesuai data dan bukti lainya.

Ternyata maksud dan tujuan oknum ketua PKBM mengundang beberapa pengurus yang terbukti pernah dimintai sejumlah uang, untuk diminta membuat surat pernyataan dan ditanda tangani bahwa dana yang diduga pungli untuk biaya suatu acara di forum PKBM, dan undangan tersebut hanya dihadiri beberapa orang pengurus lembaga PKBM.



Dengan adanya surat pernyataan kedua untuk penyanggahan atau penolakan adanya dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum ketua PKBM di Kabupaten Pandeglang dan rekan, ini jelas memberikan keterangan palsu atau pembohongan public yang melanggar hukum yang mana telah diatur dalam pasal 291 UU-1/2023, jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Lanjut berdasarkan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pengertian tentang pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri, swasta atau penyelenggaraan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum, diatur dalam pasal 368 KUHP menyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Dan setelah mendapatkan bukti-bukti tambahan hasil penelusuran dan konfirmasi di lapangan kami Tim JPP dan rekan lembaga pendukung, datang ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten untuk menyerahkan berkas laporan kami serta barang bukti tambahan yang di dapat dari narasumber terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh ( L ) oknum ketua PKBM Kabupaten Pandeglang dan rekan( E ) kepada beberapa pengurus PKBM, agar diadakanya pemanggilan terhadap oknum ketua L dan rekan E untuk dilakukan pemeriksaan terkait ini, serta beberapa pengurus PKBM yang telah membuat pernyataan palsu yang di buat oleh oknum ketua PKBM, dan yang mana telah mencatut nama oknum APH secara tidak langsung mencemarkan nama baik Polda Banten atau institusi Polri.


Kapolsek KP Banten: Tidak ada Ruang Aksi Premanisme

By On Minggu, Juni 13, 2021

CILEGON, KabarViral79.Com – Dalam rangka mengantisipasi adanya tindakan premanisme atau pungutan liar (pungli), Polsek Kawasan Pelabuhan Banten, Polres Cilegon menggelar operasi premanisme dan praktik pungutan liar (pungli) di Kawasan Pelabuhan Krakatau Bandar Samudera (KBS), Sabtu, 12 Juni 2021.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Banten, AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, hari ini pihaknya melaksanakan operasi premanisme dan praktik pungli di wilayah Pelabuhan KBS.

“Kegiatan ini merupakan instruksi dari Bapak Kapolri yang diteruskan oleh Bapak Kapolda Banten dan dilaksanakan oleh Kapolres Cilegon melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Banten dengan mengantisipasi adanya aksi premanisme atau pungli kepada sopir atau pengendara kendaraan serta masyarakat sekitar,” ujar AKP Imam.

“Terutama di wilayah Pelabuhan KBS ini kami Polsek KP Banten Polres Cilegon tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi ataupun tindakan premanisme ataupun pungli sehingga kami akan rutin melakukan patroli dan akan mengamankan apa apabila terdapat aksi premanisme maupun pungli yang dilakukan di wilayah Kawasan Pelabuhan KBS Ciwandan ini,” ujar Imam.

Di tempat terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Cilegon, Iptu Sigit Dermawan mengimbau kepada masyarakat ataupun sopir yang melihat atau mengalami tindakan premanisme atau pungli.

“Segera laporkan kepada, kami baik langsung menemui personil kami yang berada di lapangan maupun bisa melalui call center kami 110,” ucapnya. (Heru/Bid Humas)

Oknum Pejabat Lapas Tangerang Baru Terlibat Dugaan Pungli Kamar Tahanan

By On Jumat, September 06, 2024


TANGERANG, KabarViral79.Com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) untuk bisa segera turun dari Mapenaling ke kamar tahanan kembali terjadi di Lapas Kelas I A Tangerang Baru (TB) Banten. Dalam kasus ini, pungli tersebut diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum Staf KPLP dan Wali Blok E bernisial RF.

Saat dimintai konfirmasi, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Nur Azizah Rahmawati mengatakan, dugaan pungli itu diketahui pada Juni 2024 lalu

“Di tahun 2024 ini banyak terjadi kasus dugaan pungli yang diduga ikut melibatkan langsung oknum Sipir di Lapas. Seperti di bulan Juni yang lalu, memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita yang melakukan pelanggaran kedisiplinan, kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita,” kata Nur Azizah saat ditemui oleh sejumlah awak media, Senin (19/08/2024).

Oknum pegawai tersebut, kata Nur Azizah, merupakan salah satu pejabat struktural di Lapas Tangerang Baru.

“Ya pastinya untuk jabatan ini adalah pejabat struktural di sini ya,” ungkapnya.

Menurut Nur Azizah, sejumlah Oknum Sipir Staf KPLP dan Seoranv Sipir berinisial RF. Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar, dari Mapenaling untuk kemudian bisa turun cepat ke Kamar Hunian.

Tidak hanya itu, kata Nur Azizah, modus pungli itu dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada warga binaan agar Narapidana yang baru dipindahkan dari sejumlah Lapas itu bisa secepatnya turun kamar dari Mapenaling ke Kamar Hunian Blok di Lapas tersebut.

Meski begitu, pihak Kanwil Kemenkumham Pro insi Banten belum bisa menyampaikan secara detail.

“Kemudian upaya yang dilakukan kaitannya dengan pungutan liar karena mungkin dengan jabatannya. Ia melakukan dengan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) ini kesepakatan ya untuk dapat memberikan layanan lain,” jelasnya.

“Ya salah satunya seperti itu (untuk mendapatkan kamar dan juga turun Blok dari Mapenaling ke Blok Kamar Hunian),” sambungnya.

Termasuk jumlah nominal uang yang disetorkan kepada oknum tersebut dan berapa lama praktik pungli telah dilakukan, masih sedang didalami.

“Kami tidak jauh ya, karena pemeriksaan yang akan menyampaikan,” ujarnya.

Terhadap temuan itu, pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Dirjen Pemasyarakatan, hingga Irjen Kemenkumham untuk bisa segera melakukan pemeriksaan. 

Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan terkait sanksi yang bakal dijatuhkan terhadap beberapa orang oknum Staf KPLP dan Wali Blok E yang berinisial RF.

“Oknum pegawai itu ada satu orang yang saat ini sudah kami lakukan pembinaan di kantor wilayah, tinggal menunggu keputusan dari pihak Inspektorat Jenderal,” ujarnya.

Adapun tahapan pemeriksaan dan pembinaan itu sudah dilakukan sejak bulan Januari sampai Maret lalu. Selain ditarik ke Kanwil, M juga akan segera dinonaktifkan dari jabatannya di Lapas Tangerang Baru.

Ada total delapan warga binaan yang diduga terlibat. Mereka semua akan segera dipindahkan ke Lapas lain.

Upaya ini sudah dilakukan pada saat itu dilakukan pemindahan terkait beberapa warga binaan kita yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan.

“Ini kurang lebih dalam kurun waktu yang tidak lama lagi ada delapan orang perwakilan WBP kita yang terindikasi melakukan pelanggaran akan segera kami pindahkan,” imbuhnya. (*/red)

Ketua Korwil Apdesi Kabupaten Lebak Membantah Dugaan Pungli Kades Pagelaran

By On Jumat, September 15, 2023



Lebak, KabarViral79.Com - Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Wilayah Selatan Kabupaten Lebak, Ubed Jubaedi membantah Dugaan kasus Pungli yang melibatkan Kades Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Banten.

Permasalahan yang ada di Desa Pagelaran itu murni sebuah bisnis dan jauh dari kata pungli atau korupsi.

“Kenapa saya katakan jika permasalahan yang ada di desa Pagelaran ini sebuah bisnis dan bukan pungli, karna pada dasarnya, seorang Kades itu adalah orang yang berhak mengeluarkan sebuah kebijakan baik itu perijinan ataupun kebijakan lainnya selama kebijakan tersebut ada di wilayahnya dan tidak merugikan warganya” kata Ubed Jubaedi. Jum’at (15/9/23).

Jadi dalam subtansi dugaan Pungli di desa Pagelaran yang ramai diberitakan di media itu hanya sebuah kesalahan kecil yang memang dilakukan tanpa disengaja, dan dalam sebuah bisnis hal yang sangat wajar jika pelaku bisnis dapat keuntungan

Dia juga menjelaskan, kalau Manusia tempatnya salah, dan ini yang terjadi di desa Pagelaran, hanya sebuah Materai yang salah di tempelkan. Tak dipungkiri jika jabatan kepala desa itu adalah jabatan politik, dan ini dibesar-besarkan oleh segelintir lawan politik Bu Jaro Enok (kades pagelaran) dan di desain sedemikian rupa agar seolah-olah Bu Jaro Enok ini telah melakukan pungli atau korupsi.

“Kalau kita kaji, yang namanya korupsi itu adalah kecurangan mengambil satu keuntungan dari anggaran pemerintah atau anggaran negara,” Ungkap Ubed.

Masih Kata Ubed, Perlu diketahui, berhembus kabar jika lawan politik Bu Jaro Enok yang pada saat itu kalah ketika mencalonkan diri sebagai Kepala Desa diduga di iming-imingi oleh oknum Dewan (anggota DPRD) akan menjadi pelaksana tugas Kepala Desa Pagelaran jika Bu Jaro Enok dipidanakan terkait lahan tambak udang.

”Saya yakin ini ada campur tangan oknum Anggota DPRD yang mempunyai kepentingan,” tandasnya.

“Idealnya seorang anggota dewan yang merupakan kepanjangan tangan dari masyarakat bisa bersikap bijak dan mengayomi serta menjadi penengah ketika terjadi satu permasalahan di masyarakat, bukan memperkeruh apalagi menjadi provokator,” sambung nya

Diakhir wawancara, Kepala Desa Rahong ini memaparkan, sudah sewajarnya jika Kepala Desa mendapatkan sedikit keuntungan dari jual beli tanah di wilayahnya dengan catatan jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan, dan ini saya rasa terjadi di seluruh Indonesia.

(*/red)

Aktivis LSM LPK Akan Laporkan Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Kemiri

By On Kamis, April 15, 2021

Persoalan dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) Sertifikat di Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), mendapat kecaman dari bebagai kalangan.

MOJOKERTO, KabarViral79.Com – Persoalan dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) Sertifikat di Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), mendapat kecaman dari bebagai kalangan. Salah satunya dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK).

Sekjen LPK, Fauzi mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kemiri tersebut.

“Kami sudah berkordinasi dengan Humas Kementrian Agraria di Jakarta. Mereka menyatakan, kalau lebih dari Rp150 ribu, itu sudah bisa dikatakan pungli,” kata Fauzi kepada awak media, Rabu, 14 April 2021.

“Kalau benar adanya indikasi dugaan konspirasi besar di wilayah Kabupaten Mojokerto antara Tiga Pilar bersama-sama dengan Pejabat Desa, Camat, Bupati, dan terbukti bisa terancam Pidana,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, setidaknya ada dua Pasal di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dapat dikenakan pada pelaku praktik pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. 

“Pasal 368, ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun. Sedangkan Pasal 423, ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun,” tegasnya.

“Kami sebagai Lembaga Pemberantas Korupsi di Jawa Timur akan menindaklanjuti terkait pungutan Rp600 ribu di Tiga Desa di Kecamatan Pacet yang mendapatkan Program PTSL, dan kami akan bekerjasama dengan Saber Pungli Pusat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kemiri, Putut kepada wartawan mengakui pihaknya menetapkan biaya Rp600 ribu untuk pengurusan sertifikat massal di Desa Kemiri.

“Memang benar mas. Biaya Rp600 ribu itu untuk pengurusan Sertifikat massal di Desa yang saya pimpin, dari pengajuan saya Rp5 ribu, yang di acc, hanya seribu sekian, dan yang mendaftarkan hanya 800 sekian,” kata Kades Putut. (Mal/red)

Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang Ingatkan Jangan Ada Pungli di Pelayanan Publik

By On Senin, Desember 04, 2023


SERANG, KabarViral79.Com – Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengingatkan ke depan jangan sampai ada lagi pungutan liar (pungli) pada pelayanan publik. 

Penegasan itu disampaikan Rudy di sela Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Serang Tahun 2023.  

“Harapan kita mulai ke depan sudah tidak boleh lagi ada pungutan liar di OPD-OPD sampai ke level desa-desa di Kabupaten Serang. Tidak boleh ada lagi, kalau ada laporkan ke kita (Inspektorat) pasti kita akan tangani dengan baik,” tegas Rudy di Aula Tubagus Suwandi Setda Kabupaten Serang, Senin, 04 Desember 2023.

Oleh karena itu, Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang itu mengingatkan kepada organisasi perangkat desa (OPD) sampai tingkat Pemerintah Desa (Pemdes) jangan sampai ada hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai ada hal berkaitan dengan gratifikasi, tindak pidana pungli, korupsi dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Guna menghindari hal yang berkaitan tindak pidana korupsi, kata Rudy, Inspektorat Kabupaten Serang menggelar rangkaian Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2023 yang bekerjasama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Polres Serang.

“Pertama itu untuk sasarannya kepada para Kepala SMP dan Ketua Komite Sekolah bertempat di Aula Dindukbud. Kedua, para Kepala Desa di Aula KH Syam’un, dan saat ini yang ketiga untuk OPD-OPD,” katanya. 

Tujuannya, kata Rudy, Pemkab Serang mempunyai OPD-OPD pelayanan kepada masyarakat, punya aparatur Pemerintah Desa, dan Sekolah yang sehari-harinya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mereka kita anggap bagian dari yang paling banyak bersentuhan secara langsung dengan masyarakat dalam pelayanan publik,” terangnya. 

Adapun untuk OPD yang mengikuti Sosialisasi Saber Pungli Kabupaten Serang Tahun 2023 meliputi, Dinas Pendidikan dna Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), dan Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP).

Kemudian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Transmigrasi), dan 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sedangkan sebagai narasumber Inspektorat Kabupaten Serang menghadirkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Serang, Bripka Aris Widodo. Turut hadir juga Inspektur Pembantu (Irban) 5 pada Inspektorat Kabupaten Serang, Eko Cahyo. (*/red)

Mantan Kepala Keamanan Rutan KPK Sebut Ada Petugas Jadi Calo Pengacara

By On Minggu, November 17, 2024

Terdakwa kasus pungli sekaligus mantan Kepala Kamtib Rutan KPK Hengki (tiga dari kiri) diperoleh sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan pungli di Rutan KPK, Jumat, 15 November 2024. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) yang juga mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Hengki menyebut, terdapat petugas yang berperan menjadi "calo penasehat hukum" atau pengacara.

Hal tersebut disampaikan Hengki saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pungli Rutan KPK untuk para terdakwa lainnya saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2024.

Jaksa KPK menanyakan apa saja perbuatan beberapa petugas yang dijuluki 'lurah' atau petugas yang berperan menarik setoran dari tahanan dan membaginya ke petugas lain, salah satu petugas yang berperan sebagai 'lurah' adalah Wardoyo.

“Untuk permainan Wardoyo. Wardoyo ini selain memasukkan calo PH (penasehat hukum), calo PH, Pak saya bilang, dia memasukkan untuk pemesanan makanan dia juga main,” kata Hengki.

Jaksa KPK menilai, pernyataan Hengki terkait calo PH merupakan informasi yang serius sehingga Ia meminta penjelasan lebih lanjut.

“Siapa, apa yang dimaksud dengan calo PH itu apa? Coba saudara jelaskan?,” tanya Jaksa KPK.

Hengki mengaku pernah mendapati secara langsung bagaimana calon PH ini bekerja. Menurutnya, ketika terdapat tersangka korupsi yang baru ditahan KPK, pengacara berduyun-suyun datang ke Rutan KPK. Mereka masuk dan tercatat pada daftar tamu yang diterima di Rutan KPK.

“Itu pada berdatangan ke Rutan. Itu membawa proposalnya masing-masing,” kata Hengki.

Hengki mengaku, para pengacara itu masuk tanpa menemuinya sebagai Kamtib. Mereka berurusan dengan Wardoyo yang bekerja bersama petugas lainnya, Korip, keduanya sering disebut sebagai partner. Jasa para pengacara itu kemudian ditawarkan kepada tahanan yang baru menghuni Rutan KPK.

“Semua keregister. Permainan Korip dengan Wardoyo seperti itu, langsung menawarkan ke tahanan yang bersangkutan,” kata Hengki.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi; dan mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.

Kemudian mantan petugas di Rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan. Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke Kepala Rutan dan petugas Rutan. (*/red)

Kades Pasir Nangka – Kecamatan Tigaraksa, Bantah Tudingan, Adanya Pungli PTSL

By On Senin, November 13, 2023



Tangerang, KabarViral79.Com - Kepala Desa (Kades) Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, membantah jika dikatakan melakukan pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Pungutan yang dilakukan pihak desa sudah sesuai arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Senin, (13/11/2023).

Kepala Desa Pasir Nangka Syahroni, S.E mengungkapkan, pihaknya telah mengkonfirmasi warganya yang memberikan hak jawab ke media online, dengan mengatakan pihaknya dipungut Rp.1 juta, sampai dengan Rp.1,2 juta untuk program PTSL. Menuturnya itu tidak ada, karena pihaknya telah mengintruksikan kepada panitia PTSL di tingkat desa tidak melakukan pungutan.

“Tidak ada pungutan sebesar itu. Kami hanya memungut sebesar Rp.150 ribu sesuai instruksi BPN,” tegasnya kepada awak media.

Kades Pasir Nangka juga menghadirkan ketua RT, RW, beserta jaro dan ketua serta bendahara panitia PTSL tingkat desa untuk mengklarifikasi kepada media jika tidak ada pungli PTSL di desanya. Kades berani menjamin kepada semua warganya, jika ada oknum yang melakukan pungli PTSL ini untuk langsung melapor kepada pihak yang berwajib.

“Saya sudah sampaikan kepada warga agar melaporkan kepada pihak berwajib jika ada pungli PTSL di Desa Pasir Nangka,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk menggratiskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri desa boleh memungut Rp.150 ribu untuk biaya patok, materai dan operasional aparat desa.

Namun pada praktiknya, sejumlah masyarakat mengeluhkan dugaan pungutan liar (Pungli) PTSL di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Tangerang. Dugaan pungli ini muncul setelah maraknya komentar warga yang tayang di media online.

Kaitan dengan Program PTSL yang ada di desa pasir nangka itu kami sudah mensosialisasikan terkaitan dengan program tersebut ditahun 2019, kegiatan tersebut kami laksanakan dengan kanwil, Provinsi, BPN Kabupaten Tangerang, dihadiri dengan staf RT, RW, dalam kaitan dengan program tersebut, sosialisasi itu dilaksanakan 2 kali karna 2020 itu ada covid-19, jadi stak itu tidak ada kegiatan.

“Menginformasikan kaitan dengan biaya PTSL itu, dengan SKB 3 mentri yaitu sebesar Rp.150 ribu rupiah, tapi kadang kadang masyarakat itu kaitan dengan PTSL itu gratis, tidak gratis itu ada biaya sebesar Rp 150 ribu rupiah, dan kami sudah sosialisasikan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media liputan 7 itu, kami juga sangat kecewa karena tidak ada konfirmasi, kaitan dengan pemberitaan yang mereka rilis, di minggu kemarin, harusnya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak desa, agar berita yang dimuat berimbang, dan tahu kebenarannya,” ucapnya.

Harapan kami kalau misalnya ada hal hal yang tidak bisa dipertanggung jawabkan itu mohon jangan mengikuti arus yang tidak benar tidak bagus apalagi ini kan baru selesai pilkades, mohon saya mohon juga dibantu oleh semua lapisan masyarakat, mari kita bersama sama membangun untuk kemajuan desa pasir nangka ini, untuk kemajuan desa mari kita bantu bersama sama melalui program - program yang akan kita laksanakan, agar lebih baik lagi kedepannya.

“Karena didalam setiap kegiatan itu saya sudah sampaikan, sekarang itu harus hati hati jangan terbawa isu yang tidak baik, karena kalau sekarang itu harus bicara itu ada dasar dan ada bukti, jangan hanya disampaikan melalui lisan saja, karna tanpa bukti itu kan mana ada, sekarang hukum itu tidak bicara saja, harus dilakukan dengan pembuktian apa yang sebenarnya terjadi seperti itu,” paparnya.

Yang inisial IS dan R itu IS itu usia 60 itu kemungkinan saya duga beliau tinggalnya di kampung Kadongdong RT 01/ 04, saya sudah konfirmasi melalui bapak RT yang dulu, sekarang sudah tidak menjabat lagi, bahwa beliau IS dan R itu, dia itu tidak ikut dalam memprogramkan PTSL tanahnya tersebut, jadi kenapa dia bisa sampai dirugikan, dirugikan dimananya? Ini harus hati hati inisial IS dan R itu, kalau kita bicara itu kan harus by data jangan nanti hanya keterangan sepihak, artinya ini tidak baik juga dan tidak betul juga.

“Mohon konfirmasi dulu, datang dulu, kroscek dulu, kita sama sama kroscek betul tidak seperti itu, harapan saya semua itu jangan lihat yang negative saja coba ambil positifnya, ayo lah bersama sama kita membangun desa tidak bisa dengan fisiknya dengan pikiran, membangun desa itu, tidak bisa dengan materi ya dengan pikiran lah, yang bisa kita kedepankan ini seperti apa nih kemajuan desa pasir nangka itu akan senang dan saya tidak malu lah kalau misal nya ada hal hal yang artinya salah pribadi stuktural masyarakat boleh tegur saya, ini salah loh ini tidak benar loh, karna niatan saya menjadi kepala desa itu niatnya benar, kalau sudah benar kalau tidak benar tolong luruskan tolong ingatkan namanya manusia itu tidak luput dari salah dan khilaf,” tegasnya.

Sementara itu, Pengacara atau Lawyer pendamping Desa Pasir Nangka Eko S.H. menambahkan, Kami dari kuasa hukum Desa Pasir Nangka ini sangat miris ketika ada pemberitaan yang memang tidak digali kebenaran dan faktanya, bahwa yang bersangkutan narasumber yang ada di berita itu pun ternyata tidak mengikuti program PTSL, sehingga kami bertanya tanya, informasi dari mana perasaan apa yang dicantumkan disini, keadilan mana yang katanya ingin dirasakan, kemudian terlebih ini menyinggung juga soal adanya laporan di polda Banten yang katanya tidak dilanjutkan padahal sudah ditindak lanjut oleh pihak polda Banten, sampai saat ini sudah tidak ada unsur pidana yang ditemukan disitu.

“Kemudian informasi yang seperti ini lah yang sangat menyesatkan, apalagi dalam rilisannya itu narasumber sampaikan bahwa, yang bersangkutan itu ikut dipanggil oleh polda Banten padahal setelah kami kroscek kami akan kroscek ulang, sampai saat ini informasi yang kami dapatkan tidak juga tidak pernah dipanggil juga yang bersangkutan, kedua akan kami kroscek ulang ke polda Banten betul tidak di panggil, kemudian ini yang kami sayangkan bahwa, memang dalam hal, seperti ini tidak adanya, klarifikasi atau pun tidak berikan disitu space atau hak menjawab, jika dikonfirmasinya belum di dapatkan itu biasanya di akhir itu dicantumkan, bahwa sampai saat ini pihak, terkait belum bisa dikonfirmasi sampai, berita ini dirilis kan itu, nah ini tidak ada sama sekali, dan kemudian kami duga juga dengan adanya informasi yang seperti ini, informasi yang kami duga tidak benar pun akan upaya lakukan hukum,” ujarnya.

Akan kami lakukan proses hukum, kami dari tim kuasa hukum akan cari dulu akan kami gali apabila kami duga ada tindakan pidana dalam pemberitaan ini kami akan buka laporan kepada pihak yang berwajib, kepada kepolisian, tapi yang jelas, dugaan awal yang kami dapatkan dari pemberitaan ini, sangat menyesatkan ini lah hal hal yang perlu diwaspadai hal hal yang menyesatkan ini apa kah berita ini valid atau tidak mengenai isi nya kami pun harus betul betul konfirmasi dengan baik, nah ini kami anggap belum terkonfirmasi dengan baik sehingga ada berita yang kami anggap menyesatkan, itulah ketika memang setelah kami gelar, setelah kami diskusi setelah kami bedah, terkait dengan rilisan ini jika memang kami temukan adanya, dugaan tindak pidana kita tidak akan segan untuk melaporkannya.

“Kami akan konfirmasi terlebih dahulu apakah yang bersangkutan dipanggil oleh polda Banten atau tidak, yang kedua kami akan berupaya kirim teguran seperti itu, yang ketiga pelaporan, Sepintas kami lihat disini ini ada kalimat yang seolah olah sedang menyudutkan, sudah seperti memang ada korban dan ada pelanggaran, padahal kan sudah dipanggil oleh pihak polda Banten tidak ada pelanggaran disitu, kemudian yang bersangkutan pun tidak mengikuti itu, ini ada tuduhan yang sangat keras ini terhadap yang disebutkan disini yang muaranya yang kami duga juga kepada pihak desa pasir Nangka,” pungkasnya.

Kami berharap agar lebih bijak menilai atau membaca berita, gali apa yang dibaca koreksi apa yang didengar, bila perlu klarifikasi dengan benar, apakah pemberitaan tersebut benar atau tidak, jangan sampai terbawa isu hoax yang tidak tau muara asal berita dan kebenarannya, karena ini sudah naik ke media seolah olah benar padahal belum tentu benar, semuanya harus dibuktikan secara hukum kalau belum dinyatakan bersalah dipengadilan kan tidak bersalah, apalagi kan sudah diangkat seperti ini kan efek nya kemana mana, yang termakan berita hoaks kan efeknya mempengaruhi kinerja juga.

“Stop memberikan informasi pemahaman yang menyesatkan yang tidak benar agar pemerintahan desa pasir nangka fokus melayani masyarakat kedepannya, bagai mana mau melayani masyarakat yang lain jika informasi yang tidak benar terus terusan disodorkan kepada masyarakat yang tidak tahu apa apa yang justru akan melemahkan daya pikir mereka sendiri yang harusnya merekan tahu yang benar jadi tidak tahu yang benar karena berita yang menyesatkan, kami mohon doanya kepada warga agar kepala Desa Pasir Nangka ini, bisa tenang dan berjalan dengan baik warganya pun bisa kondusif dan jangan termakan berita hoax,” tutupnya.

(*)

Aktivis Front Aksi Mahasiswa Laporkan Dugaan Pungli UMKM di Kecamatan Angsana

By On Rabu, Maret 03, 2021


PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Presidium Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kabupaten Pandeglang mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Pandeglang, terutama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terkait adanya aduan dari FAM beberapa waktu lalu, yaitu dugaan pungli program UMKM yang dilakukan oleh oknum Sekdes Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Rabu, 03 Maret 2021.

Presidium Front Aksi Mahasiswa Pandeglang, Ucu Fahmi, mengatakan, pihaknya mendorong APH untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus pungli dalam program UMKM yang dilakukan oleh oknum Sekdes Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, beberapa waktu lalu

“Kami mendorong kepada APH untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli yang dilakukan oleh Parades Padaherang (Sekdes) Kecamatan Angsana,” ujar Ucu saat ditemui di halaman Kantor Kejari Pandeglang.

Ucu menambahkan, beredarnya surat pernyataan dari masayarakat terkait adanya pemotongan UMKM di Desa Padaherang, karena adanya pengaduan masyarakat setempat, aktivis di Pandeglang melakukan pendampingan dan pengaduan kepada APH  pada tanggal 24 Februari 2021.

“Maka dengan pendamping ini, meraka berharap adanya jalan penyelesaian terkait pemotongan UMKM di Desa Padaherang,” pungkasnya.

Menurutnya, adanya perilaku melawan hukum dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dalam hal ini Sekretaris Desa (Sekdes) yang mengintruksikan kepada RT untuk melakukan pungutan program UMKM beberapa waktu lalu itu sudah melawan hukum.

Pihaknya meminta kepada pihak Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan kepada oknum Sekdes Desa Padaherang secepat mungkin.

“Ini jelas sudah melawan hukum, ditambah beberapa hari yang lalu sudah ramai pemberitaan. Namun pemberitaan tersebut hilang. Saya meminta kepada APH segera melakukan pemanggilan secara resmi kepada oknum tersebut. Jangan sampai ada pemanggilan diam-diam,” tegas Ucu.

“Kuat dugaan adanya pungli yang dilakukan Parades dengan adanya Surat Pernyataan dari beberapa penerima bantuan UMKM, ditemukan sekitar 37 orang penerima UMKM yang dipungut kisaran 700 sampai satu juta rupiah per penerima,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Padaherang saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp oleh media, tidak merespon dan langsung memblokir nomor awak media. (Yockhie)

Ketua PWI Aceh: Polisi Diminta Usut Tuntas Laporan Pengancaman Terhadap Wartawan di Bireuen

By On Selasa, April 16, 2024

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Menyikapi laporan pengancaman terhadap wartawan media online Dialeksis.Com di Bireuen, Fajrizal (Fajri Bugak), pihak Kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas, mengungkap akar persoalan yang sebenarnya hingga tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan wartawan dalam melaksanakan tugasnya.

Hal itu ditegaskan Ketua Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, Selasa, 15 April 2024.

“Kami dukung laporan wartawan Dialeksis (Anggota PWI Aceh) atas nama Fajri Bugak ke Polisi karena yang bersangkutan merasa terancam dan tidak nyaman melaksanakan tugas-tugas jurnalistik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.

Menurut Nasir, persoalan yang dihadapi oleh Fajri Bugak telah disampaikan secara terbuka melalui rilisnya ke sejumlah media termasuk kepada PWI Aceh.

Terkait pengancaman tersebut, Fajri sudah membuat Laporan Polisi ke Polres Bireuen dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

Informasi terbaru yang disampaikan Fajri kepada PWI Aceh menyebutkan, Polisi sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Oknum Pegawai Kantor Camat Kota Juang Ancam Wartawan Bireuen Gegera Diberitakan Pungli Sewa Lapak Hari Meugang

“Polisi sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor, dan kami siap menghadirkan saksi untuk kepentingan proses hukum oleh pihak Kepolisian,” begitu laporan Fajri kepada PWI Aceh, Selasa, 16 April 2024.

PWI Aceh mengapresiasi gerak cepat Polres Bireuen menindaklanjuti laporan pengancaman terhadap wartawan, dan berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Perlu kami tegaskan, apapun alasannya tidak boleh ada pengancaman, teror atau upaya menghalangi wartawan menjalankan tugasnya. Kalau ada yang merasa dirugikan dengan pemberitaan wartawan, maka ada mekanisme hak jawab yang bisa digunakan, bukan mengancam apalagi meneror wartawan yang dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-Undang,” tandas Wakil Ketua PWI Aceh Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.

Diiberitakan, pria yang dilaporkan mengancam culik wartawan Dialeksis di Bireuen berinsial TF, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang, Bireuen.

TF yang dikonfirmasi media Dialeksis, Minggu siang, 14 April 2024, membantah mengancam Fajri, namun mengajak wartawan ini duduk bareng sambil ngopi, agar bisa menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.

“Berita yang dimuat Dialeksis tidak semuanya benar. Tidak ada pungli, karena pengutipan sewa lapak itu sesuai dengan hasil kesepakatan semua  pihak,” jelasnya.

Sebelumnya media Dialeksis menayangkan berita berjudul, “Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga Untuk Pungli Sewa Lapak Meugang”.

Berita tersebut mengungkap dugaan pungli sewa lapak dari pedagang daging meugang yang berjualan di jalan rel kereta api Kota Juang sebesar Rp300 ribu dengan dalih sewa lapak dan uang minum.

Baca juga: Tak Hanya Ancaman Biasa, Sopir Camat Kota Juang Bireuen Diduga Ikut Ancam Menculik dan Ingin Menusuk Leher Wartawan Dialeksis

Pungli itu diduga dilakukan Camat Kota Juang melalui perantara pihak ketiga. Buntut pemberitaan tersebut, TF selaku sopir Camat Kota Juang merasa emosi dan mengancam Fajri Bugak.

Menurut Fajri, pengancaman terhadap dirinya terjadi dua kali. Pertama, kata Fajri, pada Jumat malam, 12 April 2024, sekitar pukul 22.48 WIB. Saat itu, Fajri menerima telepon dari seorang pria yang tak diketahui indentitasnya.

“Setelah saya telusuri ternyata penelepon berinisial TF, bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang,” lapor Fajri.

Saat itu, percakapan pengancaman telepon TF tersebut sempat direkam oleh Fajri Bugak.

“Lage as.. kah, pat kah jinoe. Kaliput berita yang kon-kon. Kapreh kah. Pue kah abeh umu atau kee abeh umu  (seperti an.. kau. Di mana kamu sekarang. Berita kamu liput yang bukan-bukan. Tunggu saja kalau bukan aku yang mati, kamu yang mati),” kata si penelpon seperti ditirukan Fajri.

Selanjutnya, pada Sabtu malam, 13 April 2024, sekitar pukul 19.40 WIB, TF kembali menelepon dengan ancaman yang semakin menjadi-jadi.

Pada komunikasi Sabtu malam itu, kata Fajri, TF mengajaknya bertemu di warung Pondok di Matang Geulumpang Dua.

“Kajak ju keuno bek jai that kapeugah haba, kuculik keuh eunteuk. Bak takue ku top keuh eunteuk (kemari kau, jangan banyak kali bicara. Kuculik nanti kau. Di leher nanti ketusuk kau),” kata Fajri mengulang kata-kata ancaman dari TF. (Joniful Bahri)

Plt Kepala Bapenda: Pajak Harus Bebas Pungli

By On Senin, April 14, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan perpajakan di lingkungan Bapenda. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan publik sekaligus mendukung visi Gubernur Banten dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Pungli itu menghancurkan kepercayaan publik. Bertentangan dengan visi Gubernur meningkatkan pendapatan. Tidak ada toleransi terhadap praktik pungli,” tegas Deden, Senin (14/4/2025).

Deden menekankan bahwa layanan pajak harus diselenggarakan secara profesional, transparan, dan ramah terhadap wajib pajak. Menurutnya, kemudahan layanan menjadi kunci agar masyarakat tidak segan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Pelayanan pajak harus mudah dan bebas pungli,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Deden juga menyampaikan bahwa masyarakat yang berniat berkontribusi melalui pembayaran pajak semestinya mendapatkan layanan yang efisien dan bersih. Hal itu, kata dia, adalah bentuk penghormatan terhadap kontribusi wajib pajak sekaligus cerminan integritas institusi publik.

“Harga mati publik harus dilayani dengan baik. Wajib pajak ingin memberi kontribusi, harus mendapat layanan mudah,” tegas Deden.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pembenahan layanan publik di sektor pendapatan daerah, sekaligus sebagai pernyataan tegas bahwa reformasi birokrasi di Provinsi Banten sedang berjalan ke arah yang lebih bersih dan akuntabel.

(*/red)


Dugaan Pungli PTSL di Desa Situregen: Warga Bayar Rp 350 Ribu, Kades Lempar Tangan

By On Minggu, Februari 23, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara murah dan transparan justru diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) di Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. Warga mengaku dipungut biaya hingga Rp 350 ribu per sertifikat, jauh di atas ketentuan resmi yang hanya Rp 150 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Seorang warga yang juga Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat mengungkapkan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap. “Saat pendaftaran, kami bayar Rp 200 ribu, lalu saat mengambil sertifikat harus bayar lagi Rp 150 ribu untuk pelunasan,” ujarnya sambil menunjukkan kwitansi pembayaran di halaman kantor Desa Situregen, Sabtu (22/2/2025).

Sekretaris Desa (Sekdes) Situregen, Agus Tarmawan, tidak membantah adanya pungutan tersebut. Ia berkilah bahwa biaya tambahan itu merupakan hasil musyawarah antara panitia dan warga. “Memang ada biaya Rp 350 ribu, yang pertama Rp 200 ribu untuk pengukuran, dan Rp 150 ribu untuk pelunasan. Warga awalnya tidak keberatan,” dalihnya.

Namun, Agus mengakui bahwa karena polemik ini sempat mencuat sebelumnya, pihak desa akhirnya mengembalikan uang pendaftaran Rp 200 ribu kepada warga. Meski begitu, pertanyaan besar tetap menggantung: Mengapa sejak awal ada pungutan yang melebihi aturan resmi.

Sementara itu, Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Situregen, Endang Hermanto alias Uwa Odet, menyayangkan proses pembagian sertifikat yang tidak melibatkan BPD, Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas. “Kami tidak diberi tembusan, ini jelas tidak transparan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa (Kades) Situregen, Abdul Muhyi, justru mengaku tidak tahu-menahu soal pungutan ini. “Saya tidak pernah menginstruksikan ada biaya Rp 200 ribu per sertifikat. Sudah saya sarankan agar biaya tetap mengikuti SKB Tiga Menteri. Kalau ada tambahan biaya, silakan tanya ke Sekdes saja,” elaknya saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2025).

Fakta bahwa hanya puluhan dari total 514 sertifikat yang baru diambil warga menunjukkan bahwa banyak masyarakat masih enggan atau tidak mampu membayar biaya tambahan yang diduga pungli ini. Seorang warga mengungkapkan kekecewaannya. “Kalau tidak bayar, sertifikat tidak bisa diambil. Mau bagaimana lagi,” keluhnya.

Kasus seperti ini bukan hal baru dalam program PTSL. Di banyak daerah, program sertifikasi gratis ini justru berubah menjadi ladang pungli bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli ini. Akankah pemerintah bertindak tegas atau justru menutup mata terhadap praktik kotor ini.

(Tim/Red)

Oknum Pegawai Kantor Camat Kota Juang Ancam Wartawan Bireuen Gegera Diberitakan Pungli Sewa Lapak Hari Meugang

By On Minggu, April 14, 2024

Wartawan Dialeksis.Com, Fajri Bugak yang juga anggota PWI Bireuen saat membuat laporan ke Polres BIreuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Hanya gegara mempertanyakan terkait dugaan pungli sewa lapak hari meugang di pusat Kota Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, oknum pegawai Kantor Camat Kota Juang, Kabupaten setempat diduga ikut mengancam wartawan liputan Bireuen, Sabtu, 13 April  2024.

Ancaman tersebut dilontarkan kepada Fajri Bugak, wartawan media online Dialeksis.Com, dengan judul beritanya “Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga untuk Pungli Sewa Lapak Meugang”.

Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa proses pungli lapak sebesar Rp300 ribu dengan dalih harga sewa lapak dan uang minum yang dipungut dari setiap pedagang daging meugang tak lepas melalui peran Camat Kota Juang, Bireuen, Musni Syahputra.

Wartawan Dialeksis.Com, Fajri Bugak yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bireuen itu kepada media ini mengatakan, usai dirinya menayangkan berita terkait dugaan pungli sewa lapak meugang tersebut, dia langsung mendapatkan ancaman dari oknum pegawai kantor Camat Kota Juang, Bireuen, berinisial T.

Oknum T tersebut langsung menelpon Fajri Bugak dengan melontarkan kata-kata yang tidak wajar serta ikut mencaci maki Fajri selaku wartawan.

Diterangkannya, saat itu oknum T tersebut ikut berucap, "Kamu dimana ?. Kamu harus mati, kalau bukan kamu yang mati, saya yang mati".

“Dari Bugak kau datang ke Bireuen, kau meliput berita yang bukan-bukan,” seraya mengeluarkan kalimat yang menyebutkkan kata binatang untuk Fajri Bugak selaku wartawan.

Ketika Fajri Bugak menanyakan terkait oknum tersebut melalui telepon seluler itu. Oknum T hanya menjawab. "Kamu tidak perlu mengenal saya, tapi saya sudah mengenal kamu," terang Fajri seperti meniru ucapan oknum T tersebut.

Fajri Bugak mengatakan, atas kejadian tersebut dirinya telah membuat laporan ke Polres Bireuen terkait ancaman untuk dirinya yang dilontarkan oleh oknum T tersebut.

“Apalagi oknum T yang mengancam saya tersebut sangat saya kenal, ditambah lagi saya punya bukti isi mengenai ancaman dan caci maki terhadap saya selaku wartawan,” sebut Fajri Bugak. (Joniful Bahri)

Ketua JNI Banten Desak Polisi Lakukan Penyelidikan Untuk Hindari Fitnah Dugaan Pungli BST di Kecanatan Labuan

By On Rabu, Juni 10, 2020


PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Ramainya pemberitaan di beberapa media online tentang dugaan penyalahgunaan wewenang Ketua RT Desa Cigondang Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang yang melakukan pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp 50 Ribu hingga Rp 100 Ribu per KPM, Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, Andang Suherman ahirnya angkat bicara atas adanya dugaan kasus tersebut.

Dindikbud Banten Diminta Tindak Tegas Oknum Guru dan Kepala Sekolah di SMK 4 Pandeglang

By On Kamis, Maret 16, 2023



PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Buntut dari aktifitas Pungli dan Mal Administrasi yang dilakukan oleh oknum Guru dan Kepala Sekolah di SMK 4 Pandeglang. HMI Badko dan PMII PKC Banten melakukan audiensi bersama dengan Komisi V DPRD Provinsi Banten serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, di ruang rapat komisi V DPRD Banten, Rabu (15/03/2023).

Dalam Audiensi tersebut, HMI Badko Jabotabek-Banten dan PMII PKC Banten menyampaikan beberapa hal terkait adanya dugaan Mal Administrasi dan Pungli yang terjadi di lingkungan sekolah SMK 4 Pandeglang.

Hal tersebut mencuat kepermukaan dikarenakan para siswa/i SMK 4 Pandeglang menggelar aksi Demonstrasi terhadap kebijakan sekolah yang dianggap semena-mena terhadap salah seorang murid, hingga mengeluarkan anak tersebut dari sekolah.

"Bermula akar dari persoalan Demonstrasi Siswa/i yang sempat dikeluarkan oleh pihak sekolah dikarenakan Siswa Tersebut yang menanyakan sertifikat hasil psikotes. Selain itu kami juga menyampaikan ada oknum pihak Sekolah SMK 4 Pandeglang yang juga telah melakukan pelanggaran disiplin kepada pihak siswa/i dan wali murid yang dipaksa untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri," Jelas Bidang PTKP Badko HMI Jabotabek-Banten Hadi Setiawan.

"Saat audensi kami juga menyampaikan kepada pihak Dinas dan menayakan tentang biaya psikotes, namun pihak Dinas sendiri seakan tidak mengetahui dan justru beralasan ingin menanyakan terlebih dahulu kepada pihak sekolah,” tambah Hadi.

Sejumlah Audience yang hadir juga melemparkan pertanyaan kepada Kepala Bidang SMK dan Kadis Dikbud Provinsi Banten.

Tentang bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh  Dindikbud Provinsi Banten guna memastikan generasi anak bangsa yang ada di Provinsi Banten, mendapatkan pendidikan yang layak.

Namun para Audience harus merasa kecewa dengan jawaban yang disampaikan oleh Kepala Bidang SMK dan Kadis Dikbud Provinsi Banten terkait dugaan Praktik Pungli serta nasib siswa yang dikeluarkan dari sekolah tersebut.

Pihak Dindikbud Banten justru terkesan menutupi dan melindungi, dan selalu beralasan akan menanyakan ke pihak sekolah terlebih dahulu. Sedangkan kejadian dan kasus yang menimpa siswa/i itu sudah terjadi cukup lama. Atas dasar itu, kami menduga pihak Dindikbud Banten telah melakukan konspirasi dengan pihak sekolah," tegas Ketum PMII PKC Banten Samsul Hadi

"Maka dari itu kami dari HMI Badko Jabodetabeka Banten dan PKC PMII Banten meminta kepada PJ Gubernur Banten untuk segera merekontruksi dan segera membentuk tim lidik terhadap pihak-pihak yang telah mencederai nama baik pendidikan di Provinsi Banten. Setelah itu segera mencopot Kadis Dikbud Banten beserta Jajaran dan Memecat Kepala Sekolah beserta oknum Guru SMK 4 Pandeglang yang terlibat dalam kasus ini," pungkas Hadi.

Selain itu Komisi V DPRD Provinsi Banten untuk dapat serius dan tegas dalam menggunakan haknya sebagai Wakil Rakyat, dengan melibatkan diri dalam penyelidikan kasus dugaan Praktik Pungli dan dugaan lainnya yang telah merugikan para siswa/i di SMK 4 Pandeglang, diantaranya tindakan intimidasi  penandatanganan surat pengunduran diri dan surat pernyataan secara sepihak yang terkesan cacat hukum. 

(Fin/Red)

Tanggapi Dugaan Pungli di Desa Karyasari, Kadinsos Bersama Inpektorat Akan Turun Langsung

By On Senin, November 23, 2020

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Pandeglang, Hj. Nuriah mengaku akan turun langsung dan akan menindaklanjuti permasalahan dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Sosial Beras (BSB) Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) di Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Pandeglang, Hj. Nuriah mengaku akan turun langsung dan akan menindaklanjuti permasalahan dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Sosial Beras (BSB) Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) di Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Hal tersebut terungkap saat aktivis dan mahasiswa menggelar audiensi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang di ruang kerja Kadinsos Sosial Kabupaten Pandeglang, Senin, 23 November 2020.

Baca juga: Kawal Program BSB di Desa Karyasari, Tiga Organisasi Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa

“Kami akan turun langsung untuk menindaklanjuti masalah ini. Bahkan tidak hanya kami dari Dinsos yang akan turun melainkan dari Inspektorat dan Polres Pandeglang juga akan turut serta ke lapangan,” ujar Nuriah.

Di tempat terpisah, Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, Andang Suherman mengapresiasi pernyataan Hj. Nuriah yang akan menindaklanjuti permasalahan dugaan pungli program BSB di Desa Karyasari yang kini ramai menjadi konsumsi publik tersebut.

“Langkah yang akan diambil Bu Kadis itu sudah tepat, dan sudah semestinya beliau melakukan itu dengan turun ke lapangan, Jika dugaan itu benar, kita berharap Kadis dapat memberikan sanksi tegas terhadap oknum perangkat desa (prades) yang bersangkutan,” tegas Andang Suherman.

Baca juga: Wow! BSB Hanya Diterima 30 Kg Per KPM di Desa Karyasari

Andang menambahkan, perbuatan oknum prades itu dinilai telah melanggar hukum dan masuk ke ranah pidana, maka pihaknya meminta Kadinsos untuk memberikan rekomendasi kepada penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian atau Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pelaku pungli tersebut agar mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya. (Yockhie)

Sekjen FK-LSM Kabupaten Pandeglang Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Pungli BSB

By On Selasa, November 24, 2020

Soal dugaan pungutan liar (Pungli) program Bantuan Sosial Beras (BSB) di Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Kabupaten Pandeglang, Aap Aptadi. 

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Soal dugaan pungutan liar (Pungli) program Bantuan Sosial Beras (BSB) di Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Kabupaten Pandeglang, Aap Aptadi angkat bicara.

Baca juga: Tanggapi Dugaan Pungli di Desa Karyasari, Kadinsos Bersama Inpektorat Akan Turun Langsung

Menurut Aap Aptadi, adanya pemberitaan dugaan penyalahgunaan kebijakan dalam program BSB di Karyasari, tidak serta merta media mempublikasikan jika tidak mempunyai data yang valid, begitu juga dengan adanya bantahan dari oknum Kepala Desa (Kades) tersebut, sehingga harus segera adanya tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti dengan ramainya pemberitaan dugaan penyalahgunaan wewenang, dan bantahan oknum Kades, jangan sampai berlarut-larut. Karena akan berdampak pada kondusifitas di Pandeglang,” ujar Aap saat ditemui di Sekretatiat FK LSM Kabupaten Pandeglang.

Adapun bantahan yang dilakukan oleh Kades, bahwa dengan dilakukannya pengurangan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah dilakukan musyawarah yang dikomandoi oleh Kasi Kesra Desa Karyasari, dan dihadiri para KPM PKH dan para Ketua RT sebagaiman yang dia ucapkan kepada salah satu media online yang ada di Kabupaten Pandeglang.

“Sebelum para KPM BSB PKH para Ketua RT di masing-masing wilayahnya yang dikomandoi oleh Kasi Kesra Desa menyaksikan jalanya musyawarah yang tujuannya untuk memberikan hak KPM BSB PKH secara ikhlas dan tidak ada paksaan atau tekanan dari siapapun, apalagi ada bahasa perintah Kades dan aparatur desa Karyasari, ini semua tidak benar. Perlu diketahui, para KPM BSB PKH, semua yang mendapatkan menandatangani hasil musyawarah di masing-masing RT, dan ini semua dilakukan atas dasar kesadaran para KPM itu sendiri,” ujar Kades di salah satu media online.

Baca juga: Kawal Program BSB di Desa Karyasari, Tiga Organisasi Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa

Aap menambahkan, soal berita bantahan tersebut, harus adanya reaksi cepat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), baik itu DPMPD, Inspektorat, Dinsos jangan diam, sehingga membuat gaduh di wilayah Kecamatan Sukaresmi.

“Seharunya, pemerintah juga langsung respon cepat, panggil semua pihak, baik yang mempunyai bukti adanya penyalahgunaan wewenang Kades, dan bukti bantahan dari Kades, jika tidak ada solusi, serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Aap, Selasa, 24 November 2020. (Yockhie)