-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Waduh! Hakim di PN Surabaya Main Handphone saat Pembacaan Pledoi Kasus Morowali

By On Selasa, April 20, 2021

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpergok sedang asik main Handphone saat pembacaan pledoi kasus Morowali pada Senin, 19 April 2021, dinilai tidak patut dilakukan oleh seorang Wakil Tuhan tersebut.

JAKARTA, KabarViral79.Com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kerpergok sedang asik main Handphone saat pembacaan pledoi kasus Morowali pada Senin, 19 April 2021, dinilai tidak patut dilakukan oleh seorang Wakil Tuhan tersebut.

Hal itu diungkapkan LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum terdakwa kasus Morowali, Christian Halim, dalam siaran persnya, Senin, 20 April 2021.

Dalam video yang dilampirkan LQ sekitar 33 menit itu terlihat selama proses sidang berlangsung, Terdakwa yang mati-matian berusaha membela diri melalui "Pledoi" yang dibacakan oleh penasehat hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, malah ditanggapi oleh Hakim yang terus bermain handphone dan perhatian fokus ke bawah melihat dan memainkan Handphonenya.


Kasus Sidang Morowali santer diberitakan menguak dugaan keterlibatan Pejabat Kejagung bintang 2 dan oknum lawyer yang menyebut bahwa nama "Kapolri" sudah mengatensi kasus agar dibantu Kajati Jawa Timur. 

Dijelaskan LQ, spesialnya kasus tersebut sehingga di setup sedemikian rupa bukan karena sosok terdakwa Christian Halim melainkan sang Pelapor yang adalah anak pemilik Kapal Api Grup, Christeven Mergonoto, Direktur PT Santos Jaya Abadi, bisnis raksasa di Surabaya.

Anggota DPR Komisi III, Arteria Dahlan pun pernah menyebut dengan tegas nama Soedomo, ayah dari Christeven sebagai terduga markus yang banyak bermain di Surabaya.


Selain pelapor kasus di Surabaya, ternyata Christeven Mergonoto adalah Komisaris di PT Kahayan Karyacon yang melaporkan Direktur, dan lawyernya bisa menyuruh oknum Brimob melakukan eksekusi pabrik tanpa surat perintah dan surat tugas apapun.

Hebatnya, pengaruh golongan atas yang mampu menyuruh Aparat Penegak hukum, seperti Brimob, bahkan untuk melakukan perbuatan yang melanggar aturan Undang-Undang. 

Kali ini, LQ Indonesia Lawfirm berhadapan dengan para oknum, dimana ketika perkara masih dalam proses penyidikan di Kepolisian, sudah diketahui siapa Jaksa yang akan menangani kasus, yaitu Dhini selaku Kasubsi Oharda. 

Dhini menyebut Hakim Ginting sebagai Hakim yang akan menyidangkan ketika berkas perkara masih di Kepolisian. 

Konon dalam pertemuan di Restoran Seribu Rasa, Plaza Indonesia, yang membahas kasus Christian Halim, hadir pula seorang Hakim Agung, Prof AL yang akan ke PN Surabaya, dan bertemu Majelis Hakim yang menyidangkan. 

Kasus Christian Halim bukan kasus pidana, melainkan kasus perdata, dimana secara sepihak Christian disuruh berhenti bekerja, dan ketika menagih haknya, malah dilaporkan Polisi, dan alat berat miliknya malah diambil oleh si Pelapor.

Christian lalu ditahan dan dalam waktu tiga bulan sidang, sudah terjadi 4x perubahan Majelis Hakim yang menyidangkan. Bahkan di tahap akhir persidangan, Hakim diganti lagi.

Hakim yang menggantikan sama sekali tidak tahu duduk perkara dan hadir dalam tahap pemeriksaan terdakwa terlihat kebingungan dan tidak banyak bertanya dalam pemeriksaan saksi dan terdakwa. 

“Sidang terlihat layaknya dagelan dan sandiwara. Majelis tidak perduli dengan duduk perkara, dan kebenaran materiil, melainkan hanya mau cepat-cepat sidang selesai, dan menghukum terdakwa,” ujar Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm dengan kecewa. 

“Buktinya apa? Lihat saja video ini dimana hakim di sebelah kiri terus bermain handphone dan tidak perduli dan tidak memperhatikam jalannya sidang? Kenapa?,” pungkas Jaka. 

Menurut Jaka, mereka sudah punya putusan pesanan dan tidak perduli dengan isi pledoi dan kebenaran materiil. 

“Info yang diperoleh dari pemeriksaan pejabat bintang 2 di Kejagung adalah sudah ada putusan pesanan, sehingga tidak perlu Hakim mendengarkan dan memperhatikan pledoi, apalagi mencari kebenaran materiil,” kata dia.

Jaka juga mengatakan, ketika Penasehat Hukum meminta Hakim agar mendengarkan keterangan saksi kunci, Hakim menolak permintaan Penasehat Hukum dengan alasan Jaksa tidak mau menghadirkan saksi. 

“Padahal Pasal 160 ayat 1(c) KUHAP jelas mengatur kewajiban Hakim ini. Majelis Hakim dalam perkara Christeven jelas sekali enggan mencari kebenaran materiil. Ini menambahkan keyakinan Penasehat Hukum bahwa sidang ini sudah diatur dari awal putusan vonisnya,” paparnya.

Terdakwa Christian Halim saat membacakan pledoi pribadinya dalam persidangan mengatakan, dirinya dari awal punya itikad baik, dan tidak ada niatan untuk menipu.

“Jika saya mau menipu, saya bisa ambil uang Rp20.5 milyar, dan bawa kabur seluruhnya. Untuk apa saya kerjakan proyek dan hasil audit. Saya malah rugi Rp22 milyar pengeluaran. Padahal uang yang diberikan pelapor hanya Rp20.5 milyar. Saya nombok Rp1.5 milyar mengunakan uang pribadi saya sendiri. Saya mohon keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Advokat Natalia Manafe, SH yang juga dari LQ Indonesia Lawfirm menambahkan, seorang Hakim merupakan Wakil Tuhan dalam persidangan, namun kerjanya bermain handphone, dan tidak mau memperhatikan dalil dan pembelaan terdakwa.

“Keadilan yang dimohonkan, apa masih ada di Indonesia? Lalu, Ketua Majelis Hakim mengatakan 3 hari putusan yah. Memang hebat Hakim di Indonesia. Senin pledoi, Kamis sudah putusan. Padahal, Selasa dan Rabu masih full sidang. Kira-kira apakah ke 3 hakim punya waktu pelajari berkas, baca dakwaan, keterangan saksi, alat bukti surat, tuntutan dan pledoi, serta membuat pertimbangan hukum dalam waktu 3 hari yang padat jadwal?,” ujar Advokat Natalia Manafe, SH dengan nada gusar.  

“Apa gunanya sidang dan pemeriksaan saksi jika Majelis Hakim tidak mau bekerja dan mendengarkan jalannya sidang? Langsung saja berikan vonis. Bagaimana Hakim mau dihormati masyarakat, apabila nasib orang tidak diperdulikan dan kerjanya mainan Handphone?,” tambah Advokat Jaka Maulana, SH yang sebelumnya melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik. 

Ditanya mengenai tanggapan atas pelaporan Komisi Yudisial, Jaka menambahkan, pihaknya pesimis Komisi Yudisial mau menindak oknum hakim.

“Mana ada jeruk makan jeruk? Aduan kami hingga hari ini tidak ditindaklanjuti. Padahal surat aduan, dan bukti-bukti sudah kami serahkan ke Komisi Yudisial,” pungkasnya. 

Hal senada dikatakan Co Founder LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Leo Detri, SH, MH. Ia mendesak  Menkopolhukam, Mahfud MD; dan Ketua Mahkamah Agung untuk melihat situasi masyarakat yang ditindas.

“Pak Menkopolhukam dan Ketua Mahkamah Agung, lihat dong situasi masyarakat yang ditindas, jangan hanya pencitraan. Bukti-bukti sudah kami berikan berupa Video nyata dan jelas. Bahkan aduan dan laporan Polisi sudah kami daftarkan, tapi semua tumpul,” ujar Leo Detri. 

“Ini bukti ‘Hukum tajam ke bawah dan Tumpul ke Atas’. Ketika yang dilaporkan adalah oknum kelas atas dan oknum pejabat, dijamin laporan mandek dan tidak ada tindaklanjut,” tegasnya. 

“Pak Mahfud yang terhormat, ini bukan hanya nama Kapolri, pejabat bintang dua Kejaksaan SESJAM. Kali ini ada oknum Hakim Agung terlibat dalam perkara dengan pelapor anak pemilik Kapal Api Grup di Surabaya dibawa. Apa jadinya Indonesia jika pejabat tinggi aparat penegak hukum diisi oleh oknum-oknum Markus?,” tandasnya.

“Apakah Pak Mahfud masih punya hati membersihkan tatanan hukum dan memberi keadilan bagi masyarakat? Tolong atensi dan copot para oknum Aparat penegak hukum segera. Karena kerjaan mereka hanyalah menindas masyarakat,” tutup mantan Kakanwil Hukum dan HAM itu.


Sumber: LQ Indonesia Lawfirm

Gegara Masalah Ekonomi, Janda Muda Cantik Ditemukan Tewas Gantung Diri

By On Selasa, April 20, 2021

Gegera depresi dengan persoalan ekonomi dan masalah keluarga, seorang janda muda ditemukan tewas gantung diri di rumah kontrakannya di Kampung Samadikun Selatan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jum’at dini hari, 16 April 2021, sekitar pukul 00.15 Wib.

CIREBON, KabarViral79.Com – Gegera depresi dengan persoalan ekonomi dan masalah keluarga, seorang janda muda ditemukan tewas gantung diri di rumah kontrakannya di Kampung Samadikun Selatan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jum’at dini hari, 16 April 2021, sekitar pukul 00.15 Wib.

Janda cantik bernama Anne Novalia (26) ditemukan dengan kondisi tewas tergantung tali jemuran. Jasad Anne pertama kali ditemukan oleh tantenya, S (30) di dalam kamar kontrakannya.

Ia meninggalkan surat wasiat yang menjelaskan bahwa dirinya yang sangat depresi dengan persoalan ekonomi dan masalah keluarga.

Ia juga meminta agar anaknya melihat dirinya saat meninggal, dan menyampaikan permintaan maaf ke orang terdekatnya.

Tak hanya itu, sebelum bunuh diri, Anne juga sempat selfie dan berdandan cantik dengan bedak, lipstik, softlens dan menggunakan piyama satin, dengan leher yang sudah terlilit tali jemuran.

Baca juga: Sosok Wanita Pemandu Lagu Karaoke yang Ditemukan Tewas di Semak-semak

Diketahui, Anne merupakan warga Jalan Pangeran Drajat, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, memiliki satu orang anak yang berusia tiga tahun, dan belum lama bercerai dengan suaminya.

Di lingkungannya, Anne dikenal sebagai sosok yang mudah bergaul dan ramah. Banyak teman-temannya yang tak menyangka Anne pergi dengan keadaan begitu tragis.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi, tak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Anne. Hanya ada jeratan di leher, lidah tergigit, mata terbuka, kemaluan terdapat bercak lendir, dan kotoran di duburnya sehingga kejadian ini murni gantung diri.

Jasad Anne telah dikembalikan ke pihak keluarga di Desa Pasindangan, Kecamatan Jati, Kabupaten Cirebon, untuk segera dimakamkan. (*/red)

PSBB di Banten Kembali Diperpanjang Hingga 18 Mei 2021

By On Selasa, April 20, 2021

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap delapan tersebut, untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). 

SERANG, KabarViral79.Com – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap delapan tersebut, untuk mempercepat penanganan Covid-19. Perpanjangan PSBB dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor: 443/Kep.97-Huk/2021.

Adapun pertimbangan perpanjangan PSBB, karena berdasarkan evaluasi kasus penyebaran Covid-19 masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten. Atas temuan itu, perlu dilakukan perpanjangan tahap ke delapan.

Baca juga: Gubernur Wahidin Kembali Perpanjang PSBB di Banten Hingga 19 Desember

Berdasarkan Keputusan Gubernur yang ditandatangani tanggal 18 April 2021 itu menyebutkan, perpanjangan tahap ke-8 PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. 

Perpanjangan tersebut berlaku selama 30 hari sejak tanggal 19 April 2021 hingga tanggal 18 Mei 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, seperti disebut dalam Keputusan Gubernur, wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota.

Baca juga: Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan, PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang

Sedangkan pertimbangan pengambilan keputusan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Selanjutnya memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam  sebagai Bencana Nasional; Surat Pengantar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 443/1170/Kes-Yan/IV/2021 tanggal 16 April 2021 perihal Permohonan Konsultasi Dokumen Keputusan Gubernur Banten tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Periode 19 April sampai dengan 18 Mei 2021. (*/red)

Usai Dukung Penganiaya Perawat di Palembang, Selebgram Ratu Entok Dikabarkan Ditangkap Polisi

By On Selasa, April 20, 2021

Pemilik akun TikTok bernama Ratu Entok dikabarkan dijemput oleh Polda Sumut karena mengeluarkan statement kontroversial tentang kasus penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang.

JAKARTA, KabarViral79.Com – Pemilik akun TikTok bernama Ratu Entok dikabarkan dijemput oleh Polda Sumut karena mengeluarkan statement kontroversial tentang kasus penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang.

Dilansir dari Kompas.com, kabar tersebut diketahui dari akun Instagram @mediaperawat, Senin, 19 April 2021.

“Info sementara sudah diproses hukum oleh Bidang dan Divisi Hukum DPW PPNI Sumatera Utara, dan kuasa hukum Bpk Sukendar membuat Surat protes dan somasi ke Kominfo dan sekarang dalam penyidikan Polda Sumut..semoga segera mendapatkan sanksi sesuai yg berlaku," tulis caption tersebut.

Baca juga: Viral Video Seorang Pria Aniaya Perawat RS Siloam Palembang

Seperti diketahui, Selebgram asal Medan, Sumatera Utara, itu buka suara terkait kasus penganiayaan perawat di RS Siloam. Ia meminta para Perawat tidak lagi sombong, dan berkaca dari kasus RS Siloam.

“Ya, karena selama ini kalian banyak yang sombong, banyak yang lantam (angkuh),” katanya.

Lewat akun TikTok @ratu_entok2, Sabtu petang, 17 April 2021, Ratu Entok meminta Perawat untuk tidak pandang bulu dalam merawat pasien lantaran terikat sumpah.

“Apalagi kalo merawat dari orang-orang miskin, pasien BPJS, dari pake Surat (Keterangan) Miskin, dari pake surat IS. Heeh, muka perawat kayak tong sampah,” teriaknya makin jauh.

Ratu Entok juga meminta dengan nada tinggi kepada Perawat agar tidak menyepelekan pasien dari keluarga miskin yang menggunakan BPJS.

Ucapan Ratu Entok pun menimbulkan pro kontra. Walau ada beberapa warganet yang menentang, banyak juga dukungan mengalir kepada Ratu Entok.

Sementara itu, Polda Sumut membantah melakukan penangkapan terhadap influencer Ratu Entok yang memiliki nama lengkap Ratu Talisha itu.

“Belum ada untuk kita lakukan penangkapan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan meneruskan pesan Kasubdit Cyber, Senin, 19 April 2021, dikutip dari IndoZone.

Baca juga: Viral! Selebgram Ratu Entok Dukung JT, Penganiaya Perawat RS Siloam

Sempat Viral

Diketahui, Ratu Entok sudah dikenal sejak tahun 2020. Ia viral karena protes di sosial media terkait sekolah daring.

Saat itu, video nampak seorang emak-emak protes soal sistem belajar daring yang diterapkan dalam dunia pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

Video protes emak-emak itu yang diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara itu diunggah melalui akun Facebooknya, Ratu Talisha. Sontak video itu pun menjadi viral dan tersebar luas di berbagai media sosial. (*/red)

Waspada! Angka Kejahatan Meningkat, Polres Cilegon Gelar Ops Cipkon Skala Besar

By On Selasa, April 20, 2021

Memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, masyarakat dihimbau agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap aksi tindak kejahatan yang bisa saja terjadi.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono. 

CILEGON, KabarViral79.Com – Memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, masyarakat dihimbau agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap aksi tindak kejahatan yang bisa saja terjadi.

“Karena melihat tren yang ada, kejahatan selalu ada peningkatan menghadapi Lebaran Idul Fitri," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono kepada awak media, Senin, 19 April 2021.

Menurut Sigit, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk menekan aksi tindak kejahatan yang berada di wilayah hukum Polres Cilegon.

Baca juga: Prostitusi Online di Kota Serang, Seorang Mucikari Diamankan Polisi di Hotel

“Setelah beberapa kali dianalisa dan evaluasi, tingkat kejahatan mendekati bulan syawal agak signifikan. Sehingga kami melakukan Operasi Cipta Kondisi sekala besar dengan sasaran balapan liar, miras, pembubaran kerumunan,guna menciptakan Kamtibmas yang aman di daerah hukum Polres Cilegon,” kata Kapolres.

Ia menjelaskan, pihaknya juga melakukan patroli rutin di beberapa titik keramaian di daerah hukum Polres Cilegon untuk meminimalisir aksi tindak kejahatan.

“Kami juga melakukan patroli di toko emas, bank dan sejumlah titik keramaian, karena mendekati idul fitri ini, ada saja orang-orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi yang ramai untuk melakukan tindak kejahatan,” ujarnya.

Baca juga: Gelar Operasi Pekat, Polsek Serang Sita Puluhan Botol Miras

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudik untuk mencegah mewabahnya atau meluasnya Virus Covid 19.

“Sayangilah keluarga dari ancaman virus Covid-19,” pungkasnya. (*/red)

Gubernur WH Dukung Kejati Usut Korupsi Dana Hibah

By On Senin, April 19, 2021

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mendukung upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang telah menetapkan ES sebagai tersangka atas kasus pemotongan dana hibah bagi Pondok Pesantren (Ponpes) di Banten yang nilainya mencapai Rp117 miliar.
Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). 

SERANG, KabarViral79.Com – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mendukung upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang telah menetapkan ES sebagai tersangka atas kasus pemotongan dana hibah bagi Pondok Pesantren (Ponpes) di Banten yang nilainya mencapai Rp117 miliar. 

“Kita mendukung langkah-langkah Kejaksaan, biar semuanya jelas, semua transparan. Biar semuanya nanti tidak mengulangi perbuatan itu. Ini dalam rangka melawan korupsi. Kita cegah, kita lawan, kita berantas korupsi yang ada di Banten. Itu kan komitmen saya,” tegas Gubernur saat memberikan keterangan di Rumah Dinas, Senin, 19 April 2021. 

Baca juga: Gubernur WH Berharap Banten Masih Jadi Daerah Penghasil Juara MTQ

Gubernur menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan dana hibah Ponpes, dan menangkap seluruh orang yang terlibat agar dihukum sesuai dengan perbuatannya. 

“Sekali lagi saya sangat tidak terima dan tersakiti dengan tindakan ini, walaupun kita tidak tahu ini melibatkan PNS atau tidak, karena yang kemarin ditangkap itu, dia bukan oknum PNS ataupun Kesra,” kata Gubernur. 

“Saya rasa ini memang harus dituntaskan, dan saya bersyukur kita bisa tuntaskan ini. Kita bisa dapatkan orang-orang yang terlibat agar bisa dihukum. Karena bukan nilai besar kecilnya, tapi lebih kepada syahwatnya yang tidak punya nurani, dan tidak punya hati. Saya ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan, terimakasih banyak, semangat untuk memberantas korupsi di Banten,” tandas Gubernur WH.

Meski mengaku bersyukur atas terkuaknya kasus ini, namun Gubernur mengaku heran terhadap tersangka yang dengan tega memotong dana hibah yang Provinsi sediakan khusus untuk Pesantren dan Kiyai. Perbuatan tersebut menurutnya, bukan hanya bertentangan dengan hukum tetapi sangat tidak bermoral. 

Baca juga: Gubernur Wahidin Sebut Capaian MCP Korsupgah di Banten Meningkat

“Bukan hanya sekedar melanggar hukum, tapi secara moralitas ko tega-teganya duit Pak Kiayi. Buat Pak Kiayi, atas inisiatif Gubernur dan sebagai bentuk penghargaan Gubernur kepada Kiyai dengan seenaknya dipotong atau enggak kasih. Itu tidak amanah, itu perbuatan dzolim, saya enggak terima,” kata Gubernur.

Padahal, kata Gubernur, seharusnya semua bisa menahan diri untuk tidak mengambil hak milik orang lain, terlebih saat ini tengah memasuki bulan Ramadhan yang seharusnya dijadikan sebagai momentum untuk bisa mengendalikan diri dari keserakahan. 

“Tiap tahun kita puasa Ramadhan. Kita dilatih untuk mengendalikan diri kita, syahwat kita, hawa nafsu kita, kita dilatih untuk tidak menjadi serakah. Saya pikir itu kan pesan-pesan secara esensial dari puasa Ramadhan, harus kita implementasi dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Gubernur. (*/red)

Prostitusi Online di Kota Serang, Seorang Mucikari Diamankan Polisi di Hotel

By On Senin, April 19, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Polisi mengungkap pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kamar 508 Hotel Lynn, Jalan Maulana Yusuf No. 11 A, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Sabtu malam, 17 April 2021.

Dalam penggerebekan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota mengamankan seorang mucikari berinisial AM (20) dan perempuan yang dijualnya secara online berinisial A (24) , Sabtu, 17 April 2021. 

Baca juga: Gelar Operasi Pekat, Polsek Serang Sita Puluhan Botol Miras

“Harganya Rp 1,3 juta. Hasil transaksi itu dibagi dua, PSK dapat Rp 1 juta, dan mucikarinya Rp 300 ribu,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar kepada awak media di ruang kerjanya, Senin, 19 April 2021.

Kapolres menjelaskan, para pelanggan hidung belang memesan PSK melalui Mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi mechat. Kemudian, konsumen bisa memesan wanita yang diinginkannya ke sang Mamih (Muncikari-red).

Kemudian, lanjuta Kapolres, sang Mucikari mengirimkan foto para PSK ke konsumen untuk dipilih. Setelah disepakati, pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju.

“Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK-nya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan PSK warga Kota Serang,” terangnya.

Baca juga: Viral! Selebgram Ratu Entok Dukung JT, Penganiaya Perawat RS Siloam

Dari tangan AM dan A, Polisi menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK. Keduanya kerap beraksi di Ibu Kota Provinsi Banten.

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dan atau Pasal 296 Juncto Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun,” jelasnya. (*/red)

KOMJU Tuntut Pemerintah Segera Revisi PP 57 Tahun 2021 yang Menghilangkan Pancasila dari Kurikulum

By On Senin, April 19, 2021

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Nomor 57 Tahun 2021 mulai berlaku dan diundangkan tanggal 31 Maret 2021, mengundang penolakan di banyak kalangan masyarakat.

JAKARTA, KabarViral79.Com – Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Nomor 57 Tahun 2021 mulai berlaku dan diundangkan tanggal 31 Maret 2021, mengundang penolakan di banyak kalangan masyarakat.

Hal itu dikarenakan dihapuskannya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata ajar maupun kurikulum yang wajib di pendidikan nasional. 

PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, padahal tertulis dengan dengan jelas jika merujuk pada pembuka Undang-Undang tersebut, Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: KOM-JU Akan Bentuk Koalisi Kurikulum Pendidikan Nasional

Dalam turunan dan maksud UU tersebut masih belum menegaskan kehadiran Pancasila yang wajib dalam kurikulum maupun mata pelajaran. Sebut saja pada Pasal 37 UU Sisdiknas hanya mewajibkan kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi memuat pendidikan kewarganegaraan. Dengan demikian, Pancasila tidak secara khusus tercantum sebagai mata pelajaran yang wajib dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi atau mata kuliah.

“Komite Juang (KOMJU) salah satu yang aktif dan konsisten menekankan agar diadakan revisi UU No. 20 Tahun 2003, tapi saat ini kami dikecewakan dengan hadirnya PP SNP No 57 Tahun 2021. Seakan pemerintah tidak mendengar desakan kami,” kata Ketua KOMJU, Apek Saiman melalui siaran persnya yang diterima media ini, Minggu, 18 April 2021.

Apek bersama gerakan masyarakat lainnya terus berupaya agar Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika masuk dalam Kurikulum Pendidikan Nasional dan menjadi mata pelajaran dari tingkat PAUD/TK hingga Perguruan Tinggi. 

“Sebelumnya, kami telah melakukan Koalisi Nasional bersama 300 peserta lebih dari berbagai macam penjuru daerah serta lintas kampus, lembaga, organisasi, bahkan guru serta dosen hadir melalui webinar zoom dan melalui youtube bersama narasumber yang berwenang di bidangnya, dari Pusat Kurikulum dan Buku (Puskurbuk) Kemendikbud RI, PB PGRI, DPD RI, PB PGRI dan pakar Falsafah Bhinneka Tunggal Ika,” pungkas Apek.

“Kami berkomitemen dan sepakat agar hasil pertemuan tersebut untuk dibukukan dan menjadi rekemondasi, serta kami akan berkeliling roadshow mengunjungi perwakilan peserta yang hadir dari lintas Lembaga serta Organisasi agar bersama-sama mengawal agar Kurikulum Pancasila dan Bhinneka Tungggal Ika masuk dalam pendidikan nasional,” tegasnya.

Pada awal Februari lalu, kata Apek, pihaknya sudah melakukan aksi dan menyampaikan aspirasi di depan Kemendikbud agar hal ini menjadi perhatian khusus, karena terkait Peta Jalan Pendidikan (PJP) di Indonesia 2020-2035.

“Saat rapat dengar bersama Komisi X DPR RI, Deputi Kurikulum Pendidikan yang ada di dalam PJP belum menyertakan mata pelajaran Pancasila, maka kami langsung bereaksi untuk mendorong agar dimasukan dalam mata pelajaran sekaligus dalam kurikulum pendidikan nasional,” ujar Apek.

Apek menjelaskan, Kurikulum Pancasila adalah jalan metode, sehingga suluruh materi pelajaran terarah terhadap materi dan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, yang menjadi pedoman berfalsafah yang berideologi bagi bangsa Indonesia dalam bertindak.

“Maka dalam praktiknya dibutuhkan pembangunan yang berkelanjutan, mulai dari belajar dan mendapatkan bahan ajar dimulai dari anak usia dini sebagai Langkah untuk mengembalikan kembali karakter bangsa (keIndonesiaan) di tengah hegemoni global dan gerakan yang tidak sejalan dengan Pancasila sebagai ideologi di dalam bangsa itu sendiri,” kata dia. 

“Maka marwah (kehormatan, jati diri) sebagai bangsa Indonesia wajib tertanam dalam pondasi bangsa dengan mengaktualisasikan nilai-nilai dan semangat nasionalisme yaitu Pancasila yang merupakan refleksi dari kepribadian bangsa Indonesia,” imbuhnya.

Lebih lanjut Apek mengatakan, melalui gerakan masyarakat membangkitkan kesadaran masyarakat dalam mengembalikan kembali nilai-nilai Pancasila serta Falsafah Bhinneka Tunggal Ika telah sekian lama terukurung oleh zaman dan mulai ditinggalkan dalam praktik pengelolaan negara dan kehidupan bersama, terlebih dalam Pendidikan itu sendiri yang menyangkut kepada generasi muda.

Oleh karena itu, kata Apek, berkaitan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, KOMJU mengambil sikap diantaranya : 

1. Tolak dan Revisi PP 57 Tahun 2021 yang menghilangkan Pancasila dari Kurikulum  Wajib Pendidikan Nasional.

2. Meminta pertanggung jawaban Persiden dan Mendikbud atas dikeluarkannya PP 57 Tahun 2021 terkait dengan Ideologi Negara Pancasila. 

3. Mendesak ditetapkannya pendidikan Pancasila di semua jenjang pendidikan, baik formal maupun non-fomal, dari mulai PAUD/TK hingga Perguruan Tinggi.

Baca juga: KOM-JU Desak Kemendikbud Agar Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika Jadi Kurikulum Pendidikan Nasional dan Daerah

“Untuk itu, kami berharap agar Presiden Jokowi segera mengevaluasi kinerja Menterinya yang dianggap dapat merusak citra pemerintahan Jokowi - Ma'ruf yang mengakibatkan keluarnya PP SNP ini. Meminta secara jelas dan terbuka memberi penjelasan kepada masyarakat, karena sudah banyak menolak kebijakan ini. Tidak hanya Kemendikbud, tapi Kemenkumham agar tidak membuat gaduh di masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Nadiem Makarim melalui keterangan di Kompas (16/04) menyatakan, pihaknya akan mengajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). 

Nadiem menegaskan, Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap menjadi aspek wajib dalam kurikulum Pendidikan. (*/red)

Langkah Nyata Kembali kepada NKRI, Mantan Napiter di Banten Pasang Spanduk Dukungan Siap Jaga Kondusifitas

By On Senin, April 19, 2021

 

(Foto spanduk Alun - Alun Kota Serang

SERANG, KabarViral79.Com - Kelompok Eks Napiter yang ada di wilayah Banten Siap Dukung Program Pemerintah dan akan menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Salah satu bukti nyata para exs Napiter dalam hal dukungan terhadap program pemerintah dan sebagai langkah pencegahan terhadap aksi radikalismeu, maka dari itu anggota Yayasan Ring Perdamaian Banten menyebar sepanduk di berbagai wilayah Provinsi Banten, Ali Fauzi selaku perwakilan anggota mengatakan langkah tersebut ia lakukan sebagai bukti dan langkah agar masyarakat jangan mudah terpropokasi oleh isu dan kelompok radikal yang mungkin ada di Banten.

"Ini kami lakukan sebagai bukti bahwa kami siap secara nyata mendukung pemerintah dalam menjalankan setiap program, dan kita juga siap membantu menciptakan kamtibmas di masyarakat," ucapnya.

Selain itu, Ali Fauzi juga menambahkan bahwa dirinya kini akan lebih fokus kepada kegiatan pembinaan anggotanya untuk menanam pohon kurma, maka dati itu dirinya meyakinkan bahwa dirinya dan para Exs napiter yang dinaungi Yayasan Ring Perdamaian Banten untuk lebih fokus kepada perbaikan ekonomi.

"Kalo sekarang saya akan lebih fokus pada pembinaan untuk menanam pohon kurma bagi seluruh anggota dan nantinya smoga bisa memperbaiki kehidupan serta ekonomi bagi seluruh anggota," tukasnya. (di/red)

Gelar Operasi Pekat, Polsek Serang Sita Puluhan Botol Miras

By On Minggu, April 18, 2021

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Serang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Minggu dihari, 18 April 2021.

SERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Serang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Minggu dihari, 18 April 2021.

Dalam Operasi Pekat yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Serang, Ipda Charles Pardede tersebut sebanyak 84 botol minuman keras (Miras) dari berbagai macam merk berhasil diamankan dari Toko Jamu di sejumlah tempat.

Baca juga: Polsek Kragilan Gelar Operasi Pekat, Amankan Puluhan Botol Miras

Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono melalui Panit Reskrim Polsek Serang, Ipda Charles Pardede mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban masyarakat, terutama di bulan Ramadhan.

“Ada 84 botol miras berbagai macam merk yang berhasil kami amankan dari beberapa tempat di Toko Jamu,” ujarnya.

Baca juga: Gelar Operasi Pekat, Polsek Cikeusal Amankan Mobil Box Berisi Ribuan Botol Miras

Ia menjelaskan, kegiatan ini akan terus dilakukan, terutama di bulan Ramadhan, agar masyarakat merasa aman dan nyaman terutama pada saat menjalankan ibadah.

“Kami akan terus malaksanakan kegiatan ini guna memberikan rasa  aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkasnya. (TP/HUMAS)

Viral! Selebgram Ratu Entok Dukung JT, Penganiaya Perawat RS Siloam

By On Minggu, April 18, 2021

Seorang perempuan selebgram yang dikenal dengan akun Ratu Entok mengeluarkan statement yang kontroversial terkait aksi penganiayaan perawat RS Siloam Palembang yang dilakukan Jason Tjakrawinata (JT).
Selebgram Ratu Entok mendukung aksi penganiayaan terharap perawat RS Siloam (Foto : Istimewa) 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Seorang perempuan selebgram yang dikenal dengan akun Ratu Entok mengeluarkan statement yang kontroversial terkait aksi penganiayaan perawat RS Siloam Palembang yang dilakukan Jason Tjakrawinata (JT).

Statement yang kontroversial tersebut disampaikan Ratu Entok melalui video dan menjadi viral di media sosial.

“Lepas dari salah atau enggak salahnya si perawat, mungkin ini pukulan Rumah Sakit. Pukulan besar untuk semua perawat-perawat di muka bumi Indonesia ini,” kata Ratu Entok seperti dilansir dari okezone.com, Minggu, 18 April 2021.

Bahkan dia mengeluarkan pernyataan agar tidak pandang bulu, karena sudah disumpah menjadi perawat.

Baca juga: Viral Video Seorang Pria Aniaya Perawat RS Siloam Palembang

“Ini supaya kalian sadar. Kalian sudah disumpah. Makanya jangan pilih-pilih bulu, ya kan,” pungkasnya.

Ratu Entok juga menyampaikan dukungannya kepada pelaku penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang.

“Ini seolah-olah. Ya enggak tau lah ya. Bapak itu saking sayangnya kepada anak itu kan. Namanya kita lagi kondisi sakit, infus putus, ya mungkin Bapak itu silap, kalap,” tuturnya.

“Tapi ini pukulan besar untuk semua perawat-perawat ya, karena selama ini kalian banyak yang sombong,” katanya.

Ratu Entok juga mengkritik pelayanan kepada pasien yang menggunakan BPJS, surat miskin, ataupun KIS.

“Apalagi kalau merawat dari orang-orang miskin, dari BPJS, dari pakai surat miskin, dari pakai surat KIS. Muka perawat kayak tong sampah. Malam hari tidur ngorok chat-an sama jantannya, teleponan sama jantannya. Kita merawat sendiri anak kita, keluarga kita dalam ruangan, capek deh, iya kan,” ujarnya.

Baca juga: Puluhan Pemotor di Serang Timur Terjaring Razia Balap Liar

“Apalagi kalau kita pakai BPJS, teriak dari keluarga miskin. Udah lah ya, perawat-perawat ini sadar, kalian sadar, supaya kalian jangan pernah sepele sama pasien, mampus,” imbuhnya.

Seperti diketahui, motif penganiayaan dilakukan JT (38) lantaran emosi dan kesal karena anaknya menangis saat akan keluar dari Rumah Sakit. Penganiayaan terhadap perawat berinisial CSR (28) itu dilakukan usai sang perawat melepas infus anak pelaku, yang terjadi pada Kamis 15 April 2021, sekira pukul 16.50 WIB.

Saat press release di Polrestabes Palembang, JT mengatakan, saat itu Ia mendengar anaknya menangis saat akan pulang dari RS Siloam sehingga Ia emosi dan langsung berangkat ke Palembang dari Kayu Agung. 

“Saya emosi hingga nekat mendatangi perawat di RS,” kata JT di Polrestabes Palembang, Sabtu, 17 April 2021.

Ia emosi karena harus bolak balik menjenguk anaknya di RS tersebut, ditambah lagi lelah bekerja.

“Anak saya sudah empat hari dirawat di sana, dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima,” pungkasnya.

Baca juga: Pesta Ciu Berujung Nafsu, Wanita Ini Ditemukan Tewas Mengapung di Waduk

Sambil menundukan kepala pelaku menyesali perbuatannya.

“Saya emosi sesaat, dan saya menyesali perbuatan saya. Saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam,” tutupnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, anak pelaku mengidap penyakit radang paru-paru.

Diketahui, JT pelaku penganiayaan terhadap CRS berhasil diamankan Unit Reskrim Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya, Jumat malam, 16 April 2021.

“Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Ogan Komring Ilir (OKI),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi kepada wartawan, Jumat, 16 April 2021. (*/red)

Operasi Cipkon di Tangerang, Polisi Amankan Puluhan Motor

By On Minggu, April 18, 2021

Jajaran Polresta Tangerang kembali melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Patroli Skala Besar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 17 April 2021.

TANGERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Polresta Tangerang kembali melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Patroli Skala Besar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 17 April 2021.

Dalam kegiatan patroli yang menerjunkan 55 personel itu, Polisi membubarkan kerumunan pertemuan yang kerap disebut dengan istilah "kopi darat" komunitas atau klub motor.

Polisi juga mengamankan 24 unit kendaraan yang tidak dilengkapi surat resmi dan tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan.

Baca juga: Puluhan Pemotor di Serang Timur Terjaring Razia Balap Liar

“Jadilah komunitas motor yang positif. Tertib dengan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi uji layak jalan,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat memberikan arahan kepada anggota klub motor yang didominasi remaja itu.

Dikatakan Wahyu, setiap orang tidak dilarang untuk membentuk atau menjadi anggota komunitas. Namun, lanjut Wahyu, saat ini situasi pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Oleh karena itu, Wahyu mengimbau agar menghindari pertemuan yang mengakibatkan kerumunan.

“Komunitas yang berkerumun dapat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Wahyu, komunitas motor yang berkerumun juga berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas serta mengganggu ketertiban umum.

Wahyu menerangkan, hal yang menggangu kamtibmas dan ketertiban umum seperti balap liar, mengonsumsi minuman keras, dan menggunakan narkoba. 

“Kerumunan komunitas klub motor juga berpotensi menyebabkan terjadinya tawuran,” tambah Wahyu.

Baca juga: Atasi Kerawanan Wilayah, Danramil 13/Cisoka Gelar Rapat Koordinasi di Kantor Kecamatan Jayanti

Wahyu juga mengingatkan agar selalu menggunakan sepeda motor yang sesuai spesifikasi, seperti plat nomor yang masih berlaku, pakai kaca spion, lampu kendaraan berfungsi, serta menggunakan knalpot standar bukan knalpot brong atau bising. Selain itu, motor juga mesti dilengkapi dengan surat resmi.

Wahyu juga mengajak anggota klub motor untuk menjadi komunitas motor yang bermanfaat dan berguna bagi masyarakat. Seperti komunitas yang tertib melaksanakan Protokol Kesehatan dengan menggelar pertemuan secara daring melalui media sosial atau online.

“Saya berharap komunitas motor menjadi mitra Kamtibmas, untuk menggelorakan disiplin Prokes serta memberikan manfaat bagi masyarakat dengan kegiatan yang bersifat sosial tanpa ada kerumunan,” tandas Wahyu. (*/red)

Puluhan Pemotor di Serang Timur Terjaring Razia Balap Liar

By On Minggu, April 18, 2021

Maraknya balap liar di wilayah Kabupaten Serang, Banten, membuat Polisi menggiatkan razia di malam hari. Salah satunya digelar di wilayah Serang Timur (Cikande dan sekitarnya-red).

SERANG, KabarViral79.Com – Maraknya balap liar di wilayah Kabupaten Serang, Banten, membuat Polisi menggiatkan razia di malam hari. Salah satunya digelar di wilayah Serang Timur (Cikande dan sekitarnya-red).

Dalam patroli yang digelar pada Minggu dini hari, 18 April 2021, sejumlah pemuda diamankan Polisi. Mereka diduga akan melakukan balap liar.

Baca juga: Viral Video Seorang Pria Aniaya Perawat RS Siloam Palembang

Razia balap liar yang dipimpin oleh Kapolsubsektor Kibin, Ipda Acep Komarudin melibatkan 13 personil anggota Polisi dari Polsek Cikande dan di back-up pengamanan dari Polres Serang, Polsek Carenang, dan Polsek Kragilan.

Kapolsek Cikande, Kompol Salahuddin mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan 52 unit motor dari berbagai merk.

“Setelah dilakukan pendataan, selanjutnya para pemilik kendaraan dipersilakan kembali ke rumahnya masing-masinh, mengurus kendaraannya pada saat jam kerja dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan,” ucap Salahuddin.

Baca juga: Pesta Ciu Berujung Nafsu, Wanita Ini Ditemukan Tewas Mengapung di Waduk

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Cikande untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bulan suci Ramadhan ini.

“Kami akan rutin menggelar patroli untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Cikande,” tutup Salahuddin. (Mj/red)

PW Kumala dan Aktivis Kalam Desak Pemkab Lebak Tutup Ternak Ayam di Cileles dan Gunung Kencana

By On Minggu, April 18, 2021

Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung dan aktivis Komunitas Lebak Perduli Alam (Kalam) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menutup ternak ayam di Kecamatan Cileles dan Gunung Kencana.

LEBAK, KabarViral79.Com – Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung dan aktivis Komunitas Lebak Perduli Alam (Kalam) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menutup ternak ayam di Kecamatan Cileles dan Gunung Kencana. 

Hal itu dikarenakan dua lokasi tersebut bertentangan dengan Perda No 2 Tahun 2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami minta Pemkab Lebak segera menutup dua lokasi Pertenakan tersebut. Karena dua lokasi itu bertentangan dengan aturan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW,” kata Ketua PW Kumala Rangkasbitung, Eza Yayang Firdaus kepada awak media, Minggu, 18 April 2021.

Menurut Eza, dari draft Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 2 Tahun 2014, pihaknya melihat ada satu klausul yang menjelaskan bahwa kawasan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf d dengan luas kurang lebih 645 hektar berada di daerah Kecamatan Banjarsari, Cigemblong, Cikulur, Malingping, Sajira, Cimarga, Warunggunung, dan Curugbitung. 

“Artinya, sesuai dengan Perda di atas, Kecamatan Gunung Kencana dengan Kecamatan Cileles itu tidak termasuk dalam kawasan atau lokasi yang diperuntukan untuk peternakan,” tegasnya.

Sehingga, kata Eza, segala macam aktivitas yang berkaitan dengan peternakan yang berada di dua lokasi tersebut itu dianggap ilegal. Untuk itu, pihaknya meminta Pemkab Lebak segera turun tangan dan menutup segala aktivitas peternakan tersebut.

“Kami minta Satpol PP untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Pasal 73 Ayat 7,” tegasnya.

Sementara itu, Presidium Kalam, Farid Rizki Anhary menyampaikan, adanya aktivitas atau perusahaan Pertenakan di dua lokasi tersebut diduga ada permainan dalam pengurusan izin, mulai dari aparatur pemerintahan, baik dari paling bawah hingga ke tingkat atas. 

“Sekarang kita pikir secara logika dan akal sehat, perusahaan itu tidak mungkin berani memulai suatu usaha tanpa adanya permisi kepada pemangku kebijakan, baik yang ada di bawah maupun di atas. Apalagi perusahaan itu akan melakukan pembangunan yang diperuntukan untuk ternak ayam dengan skala menengah ke atas. Bahkan, lebih anehnya, wilayah itu bukan diperuntukan untuk peternakan. Artinya ini ada kejanggalan,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Lebak dari Komisi I, Muhamad Arif menyampaikan, pihaknya sudah pernah mengingatkan DPMPTSP untuk di wilayah Gunung Kencana dengan Cileles itu bukan termasuk wilayah yang diperuntukan untuk peternakan di Kabupaten Lebak.

Hal itu disampaikan, lanjut Arif, saat dirinya ada agenda pertemuan dengan DPMPTSP dan meminta agar tidak memberikan izin industri apapun termasuk peternakan. Apalagi berskala besar, karena peruntukan wilayahnya bukan untuk itu.

“Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menutup segala aktivitas perusahaan peternakan itu. Sehingga tidak ada peraturan daerah yang dilanggar atau dilabrak,” katanya. (Haris Ranau)

Pantau Wilayah Terdampak Banjir, Babinsa Koramil Kwadungan Ingatkan Warga Tetap Waspada

By On Sabtu, April 17, 2021

Meluapnya aliran sungai bengawan Solo mengakibatkan beberapa wilayah di Ngawi terdampak banjir. Mendapatkan laporan wilayah binaannya terdampak banjir, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 06/Kwadungan, Sertu Suprapto langsung melaksanakan pemantauan di Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim), Jum’at, 16 April 2021.

NGAWI, KabarViral79.Com – Meluapnya aliran sungai bengawan Solo mengakibatkan beberapa wilayah di Ngawi terdampak banjir. Mendapatkan laporan wilayah binaannya terdampak banjir, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 06/Kwadungan, Sertu Suprapto langsung melaksanakan pemantauan di Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim), Jum’at, 16 April 2021.

Saat berada di lokasi, Sertu Suprapto menyampaikan, banjir yang melanda di Desa Pojok ini disebabkan meluapnya aliran Sungai Bengawan Solo yang melintasi Desa tersebut.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Kodim Ngawi Gelar Vaksinasi kepada Purnawirawan dan Warakawuri

Selain melaksanakan pemantauan, Sertu Suprapto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang terdampak banjir agar tetap waspada dan selalu berhati-hati.

Sertu Suprapto juga menyampaikan kepada warga, apabila memerlukan bantuan, jangan sungkan untuk menghubungi dirinya sebagai Babinsa.

Baca juga: Anggota Koramil Karangjati Bersama Bhabinkamtibmas Pantau Pembelajaran Tatap Muka

“Kita semua berharap semoga banjir ini cepat surut, sehingga kita semua bisa melaksanakan aktivitas seperti biasanya,” ucap Sertu Suprapto.


Sumber: Penrem 081/DSJ

Enam Desa di Bireuen Belum Juga Mengajukan Pencairan Dana Desa

By On Sabtu, April 17, 2021

Hingga memasuki bulan April 2021, ada enam desa di Kabupaten Bireuen yang belum juga mengajukan pencairan dana desa tahap pertama. Sementara, 603 desa lainnya telah menerima dana tahap pertama.
Kepala DPMGPKB Bireuen, Mulyadi, SH. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Hingga memasuki bulan April 2021, ada enam desa di Kabupaten Bireuen yang belum juga mengajukan pencairan dana desa tahap pertama. Sementara, 603 desa lainnya telah menerima dana tahap pertama.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Bireuen, Mulyadi, SH kepada awak media ini mengatakan, dari 609 Desa di Bireuen, baru 603 Gampong yang telah dicairkan dana tersebut. Sedangkan enam desa lainnya belum juga mengajukannya.

Baca juga: Kadis PMG Aceh Apresiasi Pelaksanaan Bimtek SIGAP di Bireuen

“Yang belum juga mengajukannya ada enam desa, dan kita meminta agar segera mungkin dana tersebut. Kita juga sudah meminta agar pihak Kecamatan ikut mendorong percepatan pengusulan dana DD,” katanya.

Dijelaskan Mulyadi, enam desa yang belum juga mengajukan dana DD itu, yakni Cot Leusong, Kecamatan Jeumpa, Cot Unoe Kecamatan Kuala.

Lalu Desa Jurong Binjee, Lancang, Meunasah Barat, Kecamatan Simpang Mamplam, dan Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Bireuen.

Baca juga: Bupati Bireuen: Kepala Sekolah Harus Mampu Menciptakan Siswa Nyaman di Sekolah

“Keenam desa di empat kecamatan yang belum mengajukan dokumen pencarian usulan untuk tahap pertama merupakan penciaran dana DD tahap pertama 40 persen,” sebutnya.

Kendati ada enam desa yang belum mengajukannya, sejauh ini Kabupaten Bireuen masuk lima besar Kabupaten tercepat penyaluran dana desa tahap pertama tingkat Provinsi Aceh.

“Kalau untuk tahap kedua, surat edarannya sudah dikirim sejak 22 Maret 2021 lalu, namun sejauh ini belum ada  Desa atau Gampong yang mulai mengusulkan pencairannya dana DD tahap selanjutnya,” ungkap Mulyadi. (Joniful)

Viral Video Seorang Pria Aniaya Perawat RS Siloam Palembang

By On Sabtu, April 17, 2021

Viral di media sosial (Medsos) video penganiayaan oleh pria berinisial JT (38) terhadap CRS seorang perawat RS Siloam Palembang, Kamis, 15 April 2021.
JT pelaku penganiayaan perawat insial CRS saat berada di Polrestabes Palembang, Sabtu, 17 April 2021. 

PALEMBANG, KabarViral79.Com – Viral di media sosial (Medsos) video penganiayaan oleh pria berinisial JT (38) terhadap CRS seorang perawat RS Siloam Palembang, Kamis, 15 April 2021.

CRS mengalami penganiayaan oleh keluarga pasien hingga mengalami luka dan memar.

Pelaku penganiayaan diketahui berinisial JT, yang merupakan ayah seorang pasien di Rumah Sakit tersebut.

Kasus ini telah ditangani Polrestabes Palembang setelah CSR membuat laporan.

CRS mengalami luka lebam di bagian wajah, lantaran dipukul JT.

Awalnya, JT hendak menjemput anaknya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan.

Ketika hendak menjemput, JT mendapati tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dicabut oleh perawat CRS.

Melihat hal itu, JT lalu memanggil korban untuk menemuinya di ruang perawatan.

CRS kemudian datang ke ruang perawatan bersama beberapa orang rekannya yang lain.

Belum sempat menjelaskan kejadian tersebut, JT yang marah langsung menampar wajah korban.

Tak hanya itu, CRS diminta untuk bersujud dan memohon maaf.

Namun, lagi-lagi korban ditendang oleh pelaku di bagian perut hingga akhirnya dipisahkan oleh perawat yang lain.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah mengatakan, mereka sudah menerima laporan penganiayaan tersebut.

Dari hasil visum, CRS mengalami luka memar di bagian mata kiri dan bengkak di bagian bibir.

“Rambut korban juga sempat dijambak oleh terlapor. Korban berhasil keluar kamar setelah diselamatkan rekannya,” ujar Abdullah.

Abdullah menjelaskan, mereka saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi atas kejadian tersebut. Hasil visum juga sudah diterima penyidik untuk menindaklanjuti laporan itu.

“Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini,” ujar Abdullah.

Viral di Medsos

Aksi video kekerasan yang menimpa perawat tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram.

Dalam video berdurasi 35 detik itu terlihat korban yang diketahui berinisial CRS diselamatkan oleh rekan sesama perawat dengan kondisi terduduk.

Sementara itu, beberapa perawat lain menahan pelaku, yakni seorang pria yang diketahui bernisial JT.

Akibat perbuatannya, JT diamankan anggota Polresta Palembang di kediamannya di Villa Kuda Mas, Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui, pelaku merupakan pengusaha kendaraan bermotor dan bengkel di Kota Kayuagung.

“Iya memang dari dulu dia bersama mertuanya melakoni usaha jual beli kendaraan bermotor. Tidak jauh dari rumahnya dia memiliki sebuah showroom yang menjual mobil dan motor bekas. Usaha tersebut sudah dilakoninya sejak lebih dari 10 tahun belakangan,” kata seorang kerabat JT kepada wartawan, Sabtu, 17 April 2021.

Selain itu, lanjutnya, JT juga mempunyai usaha bengkel yang menjual sparepart.

“Sebenarnya dia ini memang pengusaha, dan rata-rata tempat usahanya ada di Kota Kayuagung,” ujarnya.

Menurutnya, JT merupakan warga asli Kayuagung dan telah tinggal sejak kecil.

“Memang dari dulu sekolahnya di Kayuagung. Namun setelah menikah dia tinggal bersama istri dan seorang anaknya di Desa Muara Baru,” tuturnya.

JT Minta Maaf

Penganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang mengakui kesalahannya. JT meminta maaf kepada korban dan pihak rumah sakit.

Selain itu, JT mengungkap apa yang melatarbelakangi dirinya sang perawat.

JT mengatakan, saat itu Ia mendengar anaknya menangis pada saat pulang dari RS Siloam, Ia pun mengaku emosi.

“Saya emosi hingga nekat mendatangi perawat di RS,” kata JT di Polrestabes Palembang, Sabtu, 17 April 2021.

Ia juga menjelaskan, Ia emosi karena harus bolak balik menjenguk anaknya di RS tersebut, ditambah lagi lelah bekerja.

“Anak saya sudah empat hari dirawat di sana, dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima,” pungkasnya.

Sambil menundukan kepala pelaku menyesali perbuatannya.

“Saya emosi sesaat, dan saya menyesali perbuatan saya. Saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam,” tutupnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, anak pelaku mengidap penyakit radang paru-paru.

Diketahui, JT pelaku penganiayaan terhadap CRS berhasil diamankan Unit Reskrim Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya, Jumat malam, 16 April 2021.

“Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Ogan Komring Ilir (OKI),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi kepada wartawan, Jumat, 16 April 2021. (*/red)

Data Penerima BST di Kecamatan Ciomas Hilang 50 Persen

By On Sabtu, April 17, 2021

Pemerintah terus membantu meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah terus membantu meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Pemerintah telah memberikan beberapa jenis bantuan sosial berupa bantuan paket sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

BST merupakan bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Berdasarkan keterangan dari koordinator Tenaga Kesejahteraan Kecamatan (TKSK), Ajiji melalui pesan WatshAap-nya mengatakan, banyak data yang sedang diperbaiki, BST yang dicairkan untuk tahap ini se-Kecamatan Ciomas sekitar 1990 KPM.

“Berarti ada sekitar 50 persen KPM tidak menerima BST karena sedang perbaikan data,” ujarnya, Sabtu, 17 April 2021.

Sementara, salah satu Kades di Kecamatan Ciomas, yakni Kades Desa Panyaungan, Jaya Supyani mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan hal ini ke pemerintah pusat atau Pemerintah Kabupaten. Dengan banyaknya data yang hilang Ia mengaku pusing karena banyak disalahkan oleh warga.

“Saya pusing banyak dipertanyakan oleh warga. Coba nanti saya tanyakan ke pemerintah pusat atau Kabupaten, jangan bikin kisruh aja,” ungkapnya.

Terpisah, salah seorang warga terdampak pandemi Covid-19, Eti Suheti kepada awak media mengatakan, dirinya sangat membutuhkan bantuan sosial tersebut mengingat Ia tidak punya penghasilan. Apalagi ini di bulan Ramadhan, banyak sekali kebutuhan. Sedangkan penghasilan tidak punya.

“Saya kan tidak punya penghasilan. Kesehariannya juga mengandalan kiriman dari anak yang kerja kuli di kota. Saya disini mengandalkan kalau ada kuli ngupas tangkil, lumayan buat nyambung-nyambung hidup. Padahal data tidak ada kendala. Semuanya cocok, kartu keluarga dengan KTP nomor Nik-nya juga cocok. Kok tidak dapat ya,” keluhnya. (Haris Ranau)

Oknum RT Desa Pasir Loa Diduga Bermain Api di Program BPNT

By On Sabtu, April 17, 2021

Wabah pandemi Covid-19 membuat perekonomian warga semakin terpuruk, ditambah adanya temuan dalam pendistribusian program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga adanya penyunatan dalam program tersebut di berbagai wilayah. Salah satunya terjadi di Desa Pasir Loa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Wabah pandemi Covid-19 membuat perekonomian warga semakin terpuruk, ditambah adanya temuan dalam pendistribusian program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga adanya penyunatan dalam program tersebut di berbagai wilayah. Salah satunya terjadi di Desa Pasir Loa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Hal tersebut membuat geram berbagai kalangan. Salah satunya dari pengurus Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Pandeglang, Yusuf Anggara.

Menurutnya, dengan adanya dugaan tersebut membuat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dirugikan

“Saat berkujung ke sanak saudara saya di Pasir Loa, saya kedatanagan warga yang merupakan KPM program BPNT. Dia mengatakan bahwa adanya pemotongan yang dilakukan oleh oknum RT yang dengan sengaja membuka kemasan beras tanpa ijin dari pihak penerima atau KPM. Mulai jenis komoditi beras per karung diambil empat liter, telur empat butir, buah apel dua buah, ikan tiga ons,” ujar Anggara kepada awak media, Jumat, 16 April 2021.

Anggara mengatakan, kemungkinan masih banyak lagi KPM yang mendapatkan perlakuan dari oknum RT tersebut. Bahkan dirinya akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut, agar segera diproses secara hukum, karena sudah merugikan para KPM.

“Mungkin masih banyak lagi KPM yang mendapatkan perlakuan seperti itu oleh oknum RT, dan segera akan saya kroscek kebenaranya, agar segera ditindak tegas oleh penegak hukum,” ujarnya dengan nada emosi.

Adapun oknum RT tersebut, menurut dia, sesuai aduan dari KPM berinisial S dari RT 02 RW 05 Desa Pasir Loa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.

Sementara itu, pihak agen e-Warung, pemilik dan penanggung jawab saat dikonfirmasi awak media belum memberikan komentar apapun. (Yockhie)

Imam Sambangi Kantor Desa Junti, Sampaikan Delapan Poin Komitmen Perusahaan Terhadap Lingkungan Sekitar

By On Jumat, April 16, 2021

Pihak manajemen PT Pahala Sukses Bersama yang beralamat di Kp. Wanasari Kidul RT 010 RW 004, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 15 Maret 2021.

SERANG, KabarViral79.Com – Pihak manajemen PT Pahala Sukses Bersama yang beralamat di Kp. Wanasari Kidul RT 010 RW 004, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 15 Maret 2021.

Kehadiran manajemen PT Pahala Sukses Bersama diwakili oleh Imam selaku Staff Manajemen dikawal oleh Satpam Pabrik, Pahala Yusuf.

Imam datang ke kantor Desa Junti diterima oleh Pj. Kepala Desa Junti, Mulyani di ruang kerjanya didampingi oleh Kaur Pemerintahan Aceng Suhendi, dan awak media.

Imam menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya, pertama ingin menindaklanjuti kedatangannya sebelum-sebelumnya ke Kantor Desa. Namun belum sempat bertemu dan bertatap muka dengan Pj. Kades Junti, Mulyani.

Menurut Imam, ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait persoalan PT Pahala yang memproduksi sari pati tepung ikan untuk bahan campuran pakan ternak.

Diawal produksi sampai sekarang ini, kehadiran pabrik pahala banyak menuai protes dari warga masyarakat Desa Junti  yang katanya, jika produksi kerap kali menimbulkan bau busuk yang menyengat, yang tidak sedap.

Berkaitan dengan bau itu, Imam menyampaikan kepada Pj Mulyani, bahwa pihak perusahaan akan memberikan konpensasi terhadap lingkungan yang terdiri dari 23 RT. 

Selain itu, ada beberapa point yang menjadi komitmen perusahaan yang disampaikan secara lisan kepada Mulyani, Kaur Pemerintahan Aceng Suhendi dan awak media.

Point pertama, kata Imam, perusahaan akan memberikan bantuan untuk mushola dan masjid di 23 RT, masing-masing dengan nilai yang tidak disebutkan pada pertemuan itu.

“Untuk sementara, pihak perusahaan baru mampu memberi 5 RT yang terdekat dengan pabrik, yaitu RT Paburan, RT Paya Masjid, RT Paya Umbul, RT Umbul dan RT Laes Inpres,” jelas Imam.

Kedua, kata Imam, dalam rangka ada penerimaan karyawan pabrik pihak Desa akan diberitahu, dan karyawan yang diterima harus asli orang Desa Junti berdasarkan KTP dan KK. 

“Ketiga, pihak perusahaan tidak akan menerima titipan dari para calo karyawan. Bilamana ada karyawan yang diterima kerja di PT Pahala, ada indikasi menyogok atau pakai uang, maka si pekerja akan dikeluarkan tanpa syarat,” pungkasnya.

Keempat, lanjut Imam, jika perusahaan membutuhkan tenaga ahli, pihak perusahaan akan memberitahu pihak desa, jika warga desa junti tidak memenuhi kreteria yang ditetapkan oleh perusahaan maka pihak desa atau warga Junti tidak boleh menginterpensi perusahaan. Hal ini demi kemajuan perusahaan terkecuali untuk karyawan biasa.

Kelima, kata Imam, pihak perusahaan belum mempunyai staff-staff. Semua masih dihandle oleh dirinya. Karyawan produksi berikut pihak keamanan baru berjumlah 40 orang produksi masih dibatasi untuk mengurangi anterian mobil pengangkut bahan baku.

“Keenam, pihak perusahaan membuka peluang kemitraan. Misalnya, sekarang batu bara dari putra daerah Junti. Intinya, perusahaan wellcome dengan catatan semua memenuhi standar kreteria perusahaan,” ujarnya. 

Ketujuh, kata Imam, saran dan masukan dari Pj. Kades Junti mengenai adanya perusahaan putra daerah Junti yang bisa menghilangkan bau atau WTF, pihaknya mempersilahkan menyampaikan company profile dan mempresentasikan ke pihak perusahaan. 

“Jenis bahan kimia yang terkandung dalam WTF yang diajukan sesuai standar DLH dan konsultan pabrik. Jika semua memenuhi kreteria, kemungkinan kami dari perusahaan siap untuk mencoba,” ujarnya.

Point terakhir, kata Imam, jika ada rekrutmen karyawan yang diutamakan satu orang satu dari masing-masing RT. 

“Sekarang ini sesuai data yang ada di perusahaan, sudah ada 5 RT yang warganya sudah bekerja di PT Pahala. Contoh, dari RT 005 RW 002 Kp. Junti, ada dua orang, yaitu Jamin (Satpam) dan Jaja (Produksi),” ujar Imam.

Sementara itu, Pj. Kades Junti, Mulyani mengatakan, pihaknya tidak ada kepentingan pribadi dalam persoalan rekruitmen tenaga kerja, ada persoalan yang berkaitan dengan perusahaan di wilayah Desa Junti.

“Sebagai putra asli Junti, tentu sangat bersyukur dengan banyaknya perusahaan di Desa Junti. Tentunya akan meminimalisir pengangguran dan memberikan kesempatan bekerja bagi warga sekitar,” pungkasnya. (Hari Ranau/Dani)

DPW Perpam Minta Gubernur Segera Lantik Pengurus BPSK Provinsi Banten

By On Jumat, April 16, 2021

Untuk membantu konsumen menyelesaikan masalah dengan pelaku usaha, Ketua DPW PERPAM Provinsi Banten, Erland Felany Fazry meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera melantik atau membuat SK anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten.
Ketua DPW PERPAM Provinsi Banten, Erland Felany Fazry. 

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Untuk membantu konsumen menyelesaikan masalah dengan pelaku usaha, Ketua DPW PERPAM Provinsi Banten, Erland Felany Fazry meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera melantik atau membuat SK anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten. 

Menurutnya, bila sudah dilantik atau dibuatkan SK, anggota BPSK Provinsi Banten dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam menangani sengketa atau permasalahan konsumen.

“Pembentukan sudah dilakukan, tapi belum dilantik dan SK pun belum turun, sehingga BPSK belum bisa efektif menjalankan tugas dan fungsinya. Mohon dilakukan Pelantikan oleh Gubernur atau siapapun yang ditunjuk oleh Gubernur,” kata Erland Felany Fazry saat ditemui di salah satu Rumah Makan di Wilayah Pandeglang Selatan, Kamis, 15 April 2021.

Erland mengatakan, dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang keberadaan lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen di luar pengadilan, yaitu BPSK.

“Pembentukan BPSK wajib ada, karena kehadiran teknologi dan informatika yang semakin lama semakin luas jangkauannya. Sehingga keberadaan barang dan jasa semakin meningkat. Termasuk mulainya era perdagangan bebas,” ujarnya. 

Menurut Erland, mMaraknya kasus transaksi jual beli yang merugikan konsumen termasuk penipuan dan ketidak puasan yang dialami konsumen harus segera ditindaklanjuti.

“Kasus yang mencuat ke permukaan paling banyak masalah leasing untuk pembelian motor dan mobil. Karena pelaku usaha banyak yang nakal. Sengaja tidak mencantumkan perjanjian fidusia dan membacakannya. Konsumen juga ada yang salah, asal tanda tangan saja. Sementara konsumennya tidak memahami. Tulisannya kecil-kecil, tujuannya untuk mengelabui Konsumen. Saat bermasalah, maka barang tadi akan ditarik secara baik-baik maupun secara paksa. Masyarakat tidak tau kemana harus melapor dan mencari perlindungan,” pungkasnya. 

“Jangan sampai hal ini bisa menimbulkan maladministrasi yang rentan dengan gugatan atau perlawanan dari masyarakat nantinya,” imbuhnya.

Erlan menambahkan, Gubernur Banten harus secepatnya teken surat tersebut untuk bisa dipercepat dan diteruskan langsung ke Kemendag RI.

“Gubernur Banten segera meminta rekomendasi ke Kementerian Perdagangan via Dirjen Perdagangan. Setelah rekomendasi dikeluarkan, selanjutnya Gubernur Banten keluarkan SK dan pelantikan,” tutupnya. (Yockhie)

Pasca Gempa Bumi, Kodim Tulungagung Bersihkan Puing dan Bantu Rehab Rumah Warga

By On Jumat, April 16, 2021

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa waktu lalu, pusat gempa berada di wilayah selatan Malang dampaknya sampai ke wilayah Tulungagung, dan mengakibatkan beberapa wilayah di Kabupaten Tulungagung terkena dampak pasca gempa bumi.

TULUNGAGUNG, KabarViral79.Com – Sebagaimana diketahui, dalam beberapa waktu lalu, pusat gempa berada di wilayah selatan Malang dampaknya sampai ke wilayah Tulungagung, dan mengakibatkan beberapa wilayah di Kabupaten Tulungagung terkena dampak pasca gempa bumi.

Kodim 0807/Tulungagung pun menggelar karya bhakti membersihkan puing-puing reruntuhan sekaligus memulai merehab rumah warga terdampak gempa bumi di wilayah Kecamatan Kalidawir, Jumat, 16 April 2021.

Baca juga: Jelang Puasa, Dandim Ikut Musnahkan Ribuan Botol Miras di Pemda Tulungagung

Para personel anggota TNI dari Kodim Tulungagung bersinergi bersama warga melaksanakan kegiatan membersihkan puing-puing pasca gempa dan menyiapkan keperluan rehab rumah warga terdampak.

Mereka langsung bergerak cepat dari memindahkan runtuhan tembok hingga memindahkan kayu dan genteng rumah ke tempat yang lebih aman.

Baca juga: Meski Pandemi, Wawasan Bela Negara dan Pelatihan Disiplin Siswa Harus Dijaga

Danramil 0807/08 Kalidawir, Kapten Arm Wasis Bintoro menuturkan, kegiatan karya bhakti ini menindaklanjuti perintah langsung dari Komandan Kodim (Dandim) 0807/Tulungagung, Letkol Inf Mulyo Junaidi untuk terjun langsung membantu warga yang terdampak bencana gempa bumi, khususnya di wilayah binaan Koramil 0807/08 Kalidawir.

“Karya bhakti ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang terkena musibah bencana gempa bumi, khususnya di wilayah Kalidawir,” ujarnya.

Kegiatan Karya Bakti selain untuk meringankan beban para warga terdampak, juga dapat mempererat tali silaturahmi serta mewujudkan kemanunggal TNI bersama masyarakat.


Sumber: Penrem 081/DSJ

Tatu – Emil Jalin Kerjasama Bidang Pangan

By On Jumat, April 16, 2021

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menjalin kerjasama bidang pangan dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.

SERANG, KabarViral79.Com – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menjalin kerjasama bidang pangan dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. 

Kerjasama dilakukan melalui PT Agro Serang Berkah, anak perusahaan BUMD PT Serang Berkah Mandiri dan PT Agro Jawa Barat, BUMD milik Pemprov Jawa Barat. 

Penyerahan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan di Pendopo Bupati Serang, Kamis, 15 April 2021.

“Dua perusahaan daerah akan saling kerjasama mulai dari permodalan hingga pemasaran dan pemanfaatan teknologi. Insya Allah, membawa berkah untuk masyarakat Kabupaten Serang,” kata Tatu kepada wartawan. 

Menurut Tatu, Kabupaten Serang punya lahan pertanian dan perkebunan yang cukup luas. Belum lagi masih banyak lahan tidur yang belum dimanfaatkan.

“Untuk pasar misalnya untuk jagung, kita juga punya pabrik pakan,” ujarnya.

PT Agro Jawa Barat pada tahap awal membutuhkan sekira 1.000 hektare lahan untuk pengembangan tanam jagung. Saat ini, kata Tatu, hasil inventarisasi awal, ada sekira 4.000 hektare lahan di Kabupaten Serang yang bisa dimanfaatkan untuk tanam jagung.

“Semua sudah kami inventarisasi bersama Dinas Pertanian. Termasuk lahan milik perusahaan yang belum dimanfaatkan, akan kami komunikasikan untuk bisa dipakai untuk pengembangan tanaman jagung dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Tatu menegaskan, pertanian adalah salah sektor ekonomi unggulan Kabupaten Serang. Setiap tahun, hasil pertanian terutama padi, selalu mengalami surplus.

“Kita akan manfaatkan kerjasama ini dengan baik, untuk pemberdayaan masyarakat. Jika Pemda Jawa Barat turun, insya Allah lancar, dan Pak Gubernur Jawa Barat mendukung. Ini luar biasa,” tegas Tatu. 

Sementara itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, sektor pangan tidak terpengaruh oleh pandemi Covid-19.

“Ini tahap awal dalam kerjasama jangka panjang. Melalui kerjasama bidang pertanian. Apalagi bidang pangan ini selama Covid-19, terbukti tidak turun, malah naik,” ujar pria yang akrab disapa Emil ini.

Emil mengatakan, PT Agro Jawa Barat selaku BUMD milik Pemprov Jawa Barat menawarkan teknologi dan pangsa pasar yang bisa dimanfaatkan bersama PT Agro Serang Berkah.

“Selama Covid-19 juga, kita saling menguatkan kerjasama antar daerah,” ujarnya. (Haris Ranau)

Gelar Ops Keselamatan Maung 2021, Polres Pandeglang Wujudkan Kelancaran dan Budaya Tertib Lalu Lintas

By On Jumat, April 16, 2021

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang menggelar Ops Keselamatan Maung 2021 sejak Senin, 12 April 2021.

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang menggelar Ops Keselamatan Maung 2021 sejak Senin, 12 April 2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 14 hari terhitung tanggal 12 April 2021 sampai dengan 25 April 2021.

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fiat Ari Suhada mengatakan, Operasi Keselamatan Maung 2021 merupakan bentuk operasi Kepolisian di bidang lalu lintas yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, disertai penindakan hukum secara selektif prioritas.

“Tujuan dilaksanakannya operasi keselamatan tersebut guna mewujudkan kelancaran dan menumbuhkan budaya tertib dalam berlalu lintas. Terlebih saat ini segala aktifitas masyarakat di tengah Pandemi ini harus menerapkan Protokol Kesehatan dengan baik,” ujar AKP Fiat.

Lebih lanjut Kasat Lantas AKP Fiat mengatakan, dalam target operasi kali ini untuk mememutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Pandeglang dengan mencegah kerumunan dan menertibkan para pengguna jalan.

“Target operasi ini juga untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dengan cara mencegah kerumunan masa dan menertibkan para pengguna jalan yang tidak taat Protokol Kesehatan,” tutupnya. (Yockhie)