Seorang Kurir Sabu Divonis 8 Tahun dan Didenda Rp 1 Miliar
On Selasa, Juni 18, 2019
KEDIRI, KabarViral79.Com – Muhaimin (35), harus menerima akibat dari tindakannya menjadi kurir sabu-sabu. Ia pun hanya bisa pasrah saat hakim membacakan putusan delapan tahun penjara. Waktu yang harus dijalani warga Desa Keling, Kecamatan Kepung tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah ini.