Harga Pupuk Subsisi Naik, DPRD Banten Sebut Pemerintah Kurang Perhatian kepada Petani
On Rabu, Januari 06, 2021
![]() |
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, M. Nawa Said Dimyati. |
SERANG, KabarViral79.Com – Awal tahun 2021, para petani dikejutkan dengan peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsid Sektor Pertanian Tahun 2021, dan Keputusan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Banten No. 903/01/KPTS-Distan/01/2021 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Bagaimana tidak, Peraturan Menteri yang ditandatangani akhir tahun 2020, tepatnya 30 Desember kemarin, dan Keputusan Kadis Pertanian Banten yang tertanggal 4 Januari 2021 menyebutkan bahwa harga pupuk bersubsidi mengalami kenaikan pada tahun ini.
Menanggapi adanya kenaikan harga pupuk bersubsidi itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, M. Nawa Said Dimyati mengatakan, kebijakan yang diambil oleh pemeritah pusat memberatkan para petani.
“Kenaikannya dari harga awal itu Rp200 sampai dengan Rp400 per kilogramnya. Dalam Peraturan Menteri Pertanian harga pupuk urea dari Rp1.800 menjadi Rp 2.250, ZA dari Rp1.400 menjadi Rp1.700, SP-36 dari Rp2.000 menjadi Rp2.400, NPK phonska dari Rp2.300 menjadi Rp2.300, dan Petroganik dari Rp500 menjadi Rp800 per kilogramnya,” katanya.
“Dengan adanya kenaikan itu, saya beberapa kali bertemu dengan petani, mereka sangat keberatan. Apalagi petani muda, semangat mereka untuk bertani menjadi berkurang,” sambungnya.
Nawa juga mengaku, sebelum adanya kenaikan itu dirinya sempat mendengarkan keluh kesah dari para petani yang sulit mendapatkan pupuk bersubsidi terutama di Kabupaten Lebak.
“Menjelang akhir tahun kemarin itu pupuk langka, lagu lama dalam melakukan kenaikan harga hal itu sering terjadi,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat Banten yang akrab disapa Cak Nawa itu merasa kepedulian Pemeritah terhadap petani sekalian hari semakin berkurang.
“Para petani tercekik dengan adanya kenaikan hara pupuk, hasil pertanian mereka hampir tidak sebanding dengan harga pupuk subsidi,” ungkapnya.
Ia berharap, kebijakan itu bisa dievaluasi, agar para petani tidak merasa keberatan.
“Jangan sampai para petani, terutama petani muda tidak mau menjadi petani lagi, karena jantungnya Indonesia itu dari pertanian, tanpa ada petani mau makan apa?,” tukasnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Pertainan Banten, Asep Mulyana Hidayat membenarkan adanya kenaikan pupuk bersubsidi.
Menurutnya, keputusan Dinas Oertanian merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian.
“Betul sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsid Sektor Pertanian Tahun 2021. Sudah diterjemahkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten No. 903/01/KPTS-Distan/01/2021 tanggal 04 Januari 2021,” katanya.
“Hara pupuk urea Rp2.250, SP-36 Rp2.400, ZA Rp1.700, NPK Rp2.300, NPK Formula Khusus Rp3.300 per Kg, Organik Granul Rp800 per Kg, Organik Cair Rp20.000 per liter,” sambungnya. (Haris Ranau)